Fatwa Masyaikh tentang Demonstrasi
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Baz –rahimahullah Ta’ala–
Beliau –rahimahullah– berkata, “Cara yang bagus merupakan sarana terbesar diterimanya kebenaran. Sedang cara yang keliru dan kasar merupakan sarana yang paling berbahaya ditolaknya dan tidak diterimanya kebenaran, atau bisa mengobarkan kekacauan, kezhaliman, permusuhan, dan saling menyerang. Dikategorikan dalam permasalahan ini apa yang dikerjakan oleh sebagian orang berupa demonstrasi yang menyebabkan keburukan yang banyak bagi para da’i. Maka berkonvoi di jalan-jalan dan berteriak bukanlah merupakan jalan untuk memperbaiki dan dakwah. Jadi, cara yang benar adalah dengan menziarahi (pemerintah), menyuratinya dengan cara yang bagus. Nasihatilah para pemimpin, pemerintah, dan kepala suku dengan metode seperti ini. Bukan dengan cara kekerasan dan demonstrasi. Nabi –Shollallahu alaihi wasallam- ketika tinggal di Makkah selama 13 tahun, beliau tidaklah pernah menggunakan demonstrasi dan berkonvoi, serta tidak mengancam orang lain untuk menghancurkan harta-bendanya, dan membunuh mereka. Tak ragu lagi, cara ini akan membahayakan dakwah dan para da’i, akan menghalangi tersebarnya dakwah, membuat para pemimpin teras memusuhinya dan melawannya dengan segala yang mungkin bisa dilakukannya. Mereka (para pelaku demo) menginginkan kebaikan dengan cara seperti tersebut, akan tetapi malah terjadi yang sebaliknya. Maka hendaknya seorang da’I ilallah menempuh jalannya para rasul dan pengikutnya, sekalipun memakan waktu yang panjang. Itu lebih utama dibandingkan perbuatan yang membahayakan dan mempersempit (ruang gerak) dakwah, atau dihabisi. Walaa haula walaa quwwata illa billah”. [Lihat Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi ke-38, (hal.310)]
Beliau -rahimahullah- pernah ditanya, “Apakah demonstrasi yang dilakukan oleh kaum pria dan wanita melawan pemerintah bisa dianggap termasuk sarana dakwah? Apakah orang yang meninggal di dalamnya dianggap mati syahid?”
Ditulis oleh abu fadhil Al-Atsari 
