Tanya:
Bagaimana kita menyikapi ikhtilaf/perselisihan dalam masalah fiqh?
Jawab:
Bab fiqih adalah bab yang wasi’/luas, dan telah khilaf padanya para ulama pendahulu dalam satu permasalahan fiqh.
Maka jangan dipersempit.
Perbedaan Antara Khilaf Yang Terjadi Pada Masa Shahabat Nabi Dan Yang TerjadI Pada Masa Sekarang
Seseorang berkata, bahwa khilaf yang terjadi di tengah umat ini merupakan wujud tawassu’ah/kemerdekaan berpikir, akan menimbulkan nuansa bagi setiap orang/kelompok. mereka berhujjah dengan apa yang ada pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi khilaf pada mereka, lalu apakah khilafnya ummat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan di masa kini sama ataukah berbeda dengan khilafnya para shahabah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Jawab:
Baca selengkapnya…
Mustahil Ada Pacaran Islami
Jika kita meninjau fenomena pacaran saat ini pasti ada perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita dapat melihat bahwa bentuk pacaran bisa mendekati zina. Semula diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu. Lalu pandangan itu mengendap di hati. Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua. Lalu berani berdua-duan di tempat yang sepi. Setelah itu bersentuhan dengan pasangan. Lalu dilanjutkan dengan ciuman. Akhirnya, sebagai pembuktian cinta dibuktikan dengan berzina. –Naudzu billahi min dzalik-. Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!
Mungkinkah ada pacaran Islami? Sungguh, pacaran yang dilakukan saat ini bahkan yang dilabeli dengan ’pacaran Islami’ tidak mungkin bisa terhindar dari larangan-larangan di atas. Renungkanlah hal ini!
Mustahil Ada Pacaran Islami
Adalah seorang salaf Abu Abdirrahman Hatim bin Alwan, terkenal dengan gelar Al-Asham. Wafat pada tahun 237 H / 751 M, dia termasuk tokoh besar di khurasan, Beliau merupakan salah seorang murid Syaikh Syaqiq Al-Balkhi (Abu Ali Syaqiq bin Ibrahim Al-balkhi, wafat pada tahun 149 H / 810 M)
karena kecerdasan dan lisannya yang hikmah sampai sebagian para ulama menggelar beliau sebagai Luqman Al-hakimnya di jaman beliau.
Tibalah suatu hari gurunya bertanya,
“Berapa lama engkau telah berguru kepadaku?”
Baca selengkapnya…
Pembatal-pembatal Keislaman
Allah telah mewajibkan bagi seluruh hambanya untuk masuk ke dalam Islam dan berpegang teguh dengan ajaran-Nya dan menjauhi segala sesuatu yang menyimpang darinya. Ia juga telah mengutus Muhammad untuk berdakwah terhadap hal tersebut, dan juga telah mengabarkan bahwa barang siapa yang mengikutinya maka dia telah mendapatkan hidayah, namun barang siapa yang menolak dakwahnya maka ia telah tersesat. Dan Allah telah memperingatkan dalam banyak ayat-ayat Al-qur’an tentang hal-hal yang menyebabkan segala jenis kesyirikan, kemurtadan dan kekafiran.
Di sebagian masyarakat kita yang permisif (serba boleh), tentu ini adalah masalah biasa, masalah picisan yang tidak perlu dipermasalahkan. Sebagaimana hal itu juga terjadi di semua masyarakat kafir, sekuler, liberal, kapitalis, dll.
Islam memandang masalah ini adalah masalah yang dapat menimbulkan fitnah yang mengancam dan menyebabkan kehancuran sebuah masyarakat yang paling kuat dan kokoh sekalipun. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Aku tidak meninggalkan setelahku ini suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain fitnah wanita.” (Muttafaq ‘alaih).
Mengapa Harus Salafy
Orang-orang yang hidup pada zaman Nabi adalah generasi terbaik dari umat ini. Mereka telah mendapat pujian langsung dari Allah dan Rasul-Nya sebagai sebaik-baik manusia. Mereka adalah orang-orang yang paling paham agama dan paling baik amalannya sehingga kepada merekalah kita harus merujuk.
Manhaj Salaf, bila ditinjau dari sisi kalimat merupakan gabungan dari dua kata; manhaj dan salaf. Manhaj dalam bahasa Arab sama dengan minhaj, yang bermakna: Sebuah jalan yang terang lagi mudah. (Tafsir Ibnu Katsir 2/63, Al Mu’jamul Wasith 2/957).
Sedangkan salaf, menurut etimologi bahasa Arab bermakna: Siapa saja yang telah mendahuluimu dari nenek moyang dan karib kerabat, yang mereka itu di atasmu dalam hal usia dan keutamaan. (Lisanul Arab, karya Ibnu Mandhur 7/234).