Idul Fitri segera tiba, THR pun sudah turun. Saatnya berbelanja untuk kebutuhan lebaran. Tapi jangan lupa, dalam harta kita ada hak fakir miskin yang harus ditunaikan.
Terkait THR, ada beberapa ulama yang menggolongkannya sebagai bagian dari penghasilan kita. Sehingga wajib ditunaikan zakatnya, yaitu zakat penghasilan atau zakat profesi. Berbeda dengan zakat maal, zakat profesi dikeluarkan pada saat menerima penghasilan tersebut.
Besaran zakat profesi adalah 2.5%, namun di kalangan ulama sendiri ada sedikit perbedaan mengenai cara perhitungannya.
1. Zakat dihitung 2.5% dikali penghasilan kotor.
Bila penghasilan yang diterima adalah Rp 2 juta, berarti zakatnya 2.5% x Rp 2 juta = Rp 50.000.
2. Zakat dihitung 2.5% dikali penghasilan kotor dikurangi kebutuhan pokok dan cicilan / hutang.
Misal penghasilan yang diterima Rp 2 juta. Kebutuhan pokok dan hutang Rp 500 ribu. Berarti zakat profesinya 2.5% x (2 juta – 5oo ribu) = Rp 37.500
Pola perhitungan yang pertama, sesuai untuk golongan ekonomi menengah ke atas yang sudah makmur dan berkecukupan. Sedangkan pendapat kedua, sesuai untuk mereka yang ekonominya masih kekurangan. Menurut Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqih Zakat, hal ini untuk memenuhi rasa keadilan.
Saat ini sudah banyak lembaga amil yang menerima pembayaran zakat, infak dan shodaqoh. Anda tinggal memilih yang dirasa cocok dan amanah. Diantaranya :
DOMPET DHUAFA

Web : http://www.dompetdhuafa.org
–
PKPU

Web : http://zakat.pkpu.or.id
–
LAZISMU

Web : http://lazismu.org
–
BAITUL MAAL HIDAYATULLAH

Web : http://bmh.or.id
–
Sumber : DPUDT Jogja, Syariah Online, Republika
–
Filed under: Amal, Zakat | 1 Comment »

