Pengantar Editor
Menjelang Hari Raya Idul Adha pada September 2014, masyarakat DKI Jakarta dihebohkan dengan spanduk-spanduk yang berjajar di banyak trotoar. Spanduk itu berisi larangan berjualan hewan kurban pada jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum. Bau khas kambing dan sapi kurban di jalan-jalan Jakarta tak lagi dijumpai tahun itu.
Ternyata tak hanya itu. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 67 tahun 2014 tentang “Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan” juga melarang melakukan pemotongan hewan di sekolah-sekolah, masjid, dan rumah-rumah. Pemotongan hewan kurban diarahkan untuk dilakukan hanya di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Siapakah dalang di balik pelarangan itu? Benar, Wakil Gubernur yang kemudian menjadi Plt. Gubernur bernama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dialah yang menandatangai Instruksi Gubernur tersebut.
Jakarta bergolak. Beberapa aktivis muslim sontak melayangkan tudingan bahwa “Ahok Melarang Ibadah Kurban,” “Ahok Memusuhi Islam” dan sejenisnya. Salah satu dedengkot aktivis Islam bahkan menulis artikel provokatif di media Islam:
“Ketika dibuat larangan menyembelih kurban berarti sama dengan melarang seluruh ketentuan syari’at kurban. Karena menyembelih itu adalah sesuatu yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari syariat kurban itu sendiri. Dan ketika melarang syari’at kurban berarti sama dengan melarang Agama Islam secara keseluruhan. Karena syari’at kurban tidak apat dipisahkan sama sekali dengan Agama Islam. Dan ketika melarang Agama Islam berarti memusuhi semua Umat Islam, bukan hanya yang di Jakarta atau Indonesia, namun sedunia. Bahkan memusuhi Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam, dan bahkan lebih dari itu adalah memusuhi Allah Ta’ala.” (voa-islam.com, 30 September 2014)
Tentu kita semua tahu nasib Basuki Tjahaja Purnama tiga tahun kemudian. Dalam kasus “Almaidah 51” ia divonis 2 tahun penjara karena dianggap menistakan agama.
Reaksi terhadap kebijakan kurban ala Ahok ini menggambarkan realitas konkret yang kita hadapi terkait cara beragama masyarakat kita. Mereka abai bahwa salah satu rujukan kebijakan Ahok justru adalah apa yang terjadi di Arab Saudi, yakni pengaturan penyembelihan hewan hanya dilakukan di RPH (Rumah Pemotongan Hewan). Dan inti dari kebijakan Ahok juga bukan pada pelarangan ibadah atau penyembelihan hewan, namun lebih pada pengaturan untuk mengurangi dampak sosial dan kesehatan.
Meski reaksi itu muncul hanya dari sebagian kecil kelompok muslim, namun itu cukup memberi gambaran kepada kita untuk melihat varian-varian pandangan agama yang ada di masyarakat yang kita hadapi.
Pada level tertentu, kaum beragama menganggap bahwa paket agama adalah paket utuh dan lengkap, tanpa harus dibedakan mana yang qath’i (pasti) atau dzanni (spekulatif), mana yang wajib atau sunnah, mana yang akidah, mana yang syariat, dan mana yang kultural.
Pada level berikutnya adalah kaum beragama yang sudah mulai membedakan mana yang cabang dan pokok, dan tidak lagi mempermasalahkan perbedaan-perbedaan di level cabang. Mereka memahami bahwa perbedaan yang muncul pada level cabang ini adalah keniscayaan yang muncul karena berbedanya konteks waktu dan ruang. Namun, pada tataran yang prinsipil alias pokok, atau akidah, mereka tidak menoleransi perubahan dan kebaruan, atau tafsir yang tidak mainstream.
Level selanjutnya adalah kaum beragama yang semakin menyadari bahwa bahkan di level ajaran yang dianggap qath’i atau yang pokok pun, perubahan tetap dimungkinkan dalam praktik dan cara beragama, atau minimal dimungkinkan untuk ditafsirkan secara baru dan berbeda. Pada tataran yang lebih luas, pandangan ini bisa dijustifikasi dengan fakta bahwa selepas wafatnya Nabi Muhammad, tak ada penafsir tunggal terhadap ajaran Islam. Bahkan perbedaan akidah pun sudah langsung terjadi di zaman Sahabat Nabi.
Kasus pengaturan penyembelihan hewan kurban yang langsung dibungkus dengan tuduhan “melarang ibadah kurban” tentu dipengaruhi faktor-faktor di luar tafsir terhadap ajaran. Apalagi kebijakan itu dikeluarkan oleh pemimpin daerah dari kalangan non-muslim. Mungkin berbeda cerita jika Gubernur DKI Jakarta saat itu bukan Ahok.
Dalam dunia pemikiran Islam, dinamika tafsir tidak pernah berhenti. Selalu muncul tafsir baru yang berkembang sedemikian rupa. Selalu ada elemen-elemen yang tak terpotret oleh tafsir-tafsir yang telah ditulis sebelumnya. Sebagian mungkin sudah ada presedennya di zaman Sahabat Nabi atau ulama-ulama sebelumnya, namun tidak terlalu populer dan menjadi tafsir mainstream.
Demikian juga dengan tafsir terhadap pelaksanaan ibadah kurban.
Adalah Shahid Ali Muttaqi, yang menulis artikel agak provokatif, dimuat di animalsinislam.com berjudul “An Islamic Perspective Against Animal Sacrifice.” Muttaqi memulainya dengan mengungkap stereotip dari Barat tentang dunia Islam. Dalam kaitannya denagn kesejahteraan hewan, menurut Muttaqi, ada kecenderungan menempatkan dunia Islam sebagai “Barbaric Other,” (Yang Lain yang Barbar), sebuah wilayah terisolasi yang penduduknya kaya akan tahayul dan berada di luar jangkauan nalar dan diskusi intelektual, sehingga membuatnya menjadi padang gurun yang tidak dapat ditembus dan dianggap sebagai wilayah yang hilang selamanya.
Muttaqi sendiri kemudian membedah ritual penyembelihan hewan dalam Idul Adha melalui berbagai pendekatan: tafsir, konteks, serta praktik perikau Nabi Muhammad. Muttaqi sampai pada beberapa premis menarik. Menurut Muttaqi, misalnya, tidak ada satu pun di dalam Alquran yang menyatakan bahwa orang yang tidak perlu makan daging untuk bertahan hidup atau yang makan daging tetapi tidak memiliki akses terhadap hewan-hewan yang sama dengan yang ada di Arab, tidak bisa menjadi muslim. Dan tidak ada dalam Alquran yang menyatakan bahwa pengorbanan dimaksudkan untuk tujuan apa pun selain bersyukur kepada Allah atas apa yang kadang-kadang kita diwajibkan untuk membunuhnya, atau sebagai pengorbanan pribadi atas sesuatu yang dianggap sebagai milik untuk dibagikan kepada tetangga yang lebih membutuhkan, dan sebagainya.
Muttaqi juga melansir fakta bahwa sebagian besar hewan yang digunakan untuk kurban selama ibadah haji bahkan tidak diternakkan atau disembelih dengan cara yang halal.
“Saat ini, jumlah hewan yang dibutuhkan sangat tinggi dan sebagian besar diimpor dari Selandia Baru dan negara-negara lain. Pemeliharaan hewan-hewan ini (bersama dengan hewan-hewan untuk ekspor daging dan wol) berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan ekosistem Selandia Baru. Selain itu, hewan-hewan ini dikirim dalam kondisi penuh sesak yang brutal, di mana sebagian besar dari mereka secara teratur mati karena penyakit, terinjak-injak, atau kelelahan karena panas. Ini tidak manusiawi. Ini tidak halal.”
Meski tidak secara eksplisit menyarankan pengorbanan hewan bisa diganti dengan sedekah uang, misalnya, artikel Muttaqi menggiring kita untuk berpikir ulang dan melihat kembali ajaran tentang kurban secara proporsional dan kontekstual. Muttaqi mengakhiri artikelnya dengan mengutip Alquran: “Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kalian. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam kitab (Alquran), dan mereka semua akan dikumpulkan kepada Tuhannya pada hari kiamat.” (al-An’am:38).
-o0o-
Melalui artikelnya, Denny JA menyahuti provokasi Shahid Ali Muttaqi, dengan menstimulasi pemaknaan baru terhadap praktik-praktik keagamaan kita yang selama ini telah dianggap mapan. Denny JA memperluas kontekstualisasi ibadah kurban, bahwa saat ini adalah era lahirnya kesadaran yang lebih kuat soal lingkungan hidup dan animal rights. Ini era di mana kedekatan manusia dengan hewan itu semakin kuat dan dalam dibanding babak sejarah sebelumnya.
Komunitas pencinta hewan juga muncul di mana-mana. Banyak tayangan di media sosial yang menunjukkan bahwa hewan peliharaan tak cuma anjing, seperti digambarkan pada film Hachiko (2009) yang dikutip Denny JA, namun juga kucing, kambing, burung, kelinci, kuda, babi, ayam, harimau. Artinya, kesadaran hewan juga ada di mereka. Rasa sedih, bahagia, juga kesetiaan, terbukti bisa ditunjukkan oleh mereka kepada manusia yang merawatnya.
Buku ini adalah kumpulan tanggapan terhadap lontaran dan provokasi Denny JA. Kami mengumpulkan beberapa penulis pakar dari berbagai perspektif untuk memperkaya diskusi tentang posisi hewan di mata manusia, terutama dalam konteks ajaran agama.
Meski konteks awalnya adalah ritus kurban pada Idul Adha, namun diskusi tentang isu ini dimaksudkan untuk juga melihat konteks umum penggunaan hewan sebagai korban dalam tradisi agama-agama, maupun tradisi kultural manusia.
Semoga hadirnya buku ini menstimulasi diskusi dan polemik lanjutan tentang isu penting ini. []
Silakan download bukunya di sini: https://s.id/rituskurban


