Sebuah green light yang mengembirakan bagi para penerbit koran muncul dari kawasan Lapangan Banteng. Pusatnya adalah di ruangan Menteri Keuangan, gedung Departemen Keuangan, pada hari Jumat (17/10), sekitar pukul 14.45 WIB lalu. Ketika itu, saya bersama para pengurus SPS Pusat –Dahlan Iskan (Ketua Umum), Erick Thohir (Anggota Dewan Pertimbangan), Wim Tangkilisan (Ketua Dewan Pimpinan), M Ridlo ‘Eisy (Ketua Harian), dan Fajar Kusumawardhani (Ketua Bidang Usaha dan Pemasaran)– bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang saat itu ditemani Mulia Nasution (Sekretaris Jenderal Depkeu), dan Djonifar (Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak).
Isu yang kami sampaikan adalah mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian kertas koran. “Suratkabar harian selama ini dikenakan dua komponen PPN masing-masing untuk pembelian kertas dan iklan. Alangkah sangat bijak jika Pemerintah membebaskan PPN atas pembelian kertas koran itu demi membantu pencerdasan bangsa,” begitu antara lain Dahlan Iskan menyampaikan usulan kepada Menkeu.



