- Pendahuluan
Perdebatan mengenai masalah riba tidak henti-hentinya untuk dibicarakan. karena riba masih banyak persepsi dan pandangan. Dilihat dari sudut pandang mana riba mau dibahas. Terlebih lagi ketika diaplikasikan dalam kehidupan nyata.
Manusia dalam berkehidupan tidak terlepas dari kebutahan primer. Yaitu papan, pangan dan sandang. Barangsiapa yang kekurangan dan belum bisa memenuhi kebutuhan primernya maka yang bersangkutan akan melakukan hal solutif, misalnyamelakukan hutang. Dewasa ini orang berhutang tidak hanya untuk menutupi kebutuhan primernya tapi sekunder dan tersier. Baik berhutang kepada perseorangan maupun kepada bank ada kaitannya dengan balas budi.
Ketika hutang juga ada yang berinisiatif memberi tambahan baik diakadkan di muka maupun tidak diakadkan. Bagaimana kalau yang memutuskan satu pihak saja yaitu pihak bank yang menentukan. Berdasarkan rasa terpaksa karena membutuhkan.
Bagaimana pandangan Islam tentang riba, apakah sama dengan tambahan dalam hutang pitang dan bagaimana juga kasusnya dalam jual beli atau riba dalam kasus lain? Bagaimana ketika kita dalam pihak yang mendapatkan tambahan dan harta kita bertambah?
Pembahasan makalah ini akan membahas masalah riba ditinjau dalam perspektif Al qur’an dan perspektif lain yang berkaitan.
- Pembahasan
- Pengertian riba
Secara bahasa riba berarti tambahan. Ibn Mandhur dalam lisan al ‘arab menyebutkan riba (رَبا الشيءُ يَرْبُو رُبُوّاً ورِباءً) artinya bertambah dan tumbuh, sedangkan (أَرْبَيْتُه) artinya saya menumbuhkannya.[1] Sedangkan makna riba secara syar’i menurut beberapa definisi ahli diantaranya; Pertama dalam orientasi riba qurudh (pinjam-meminjam): Ibn al Atsir, Imam as Tsa’laby begitu juga Ibn Mandhur mengatakan: secara syar’i adalah tambahan atas harta pokok diluar akad jual beli. Dari pengertian ini jelas bahwa riba disini adalah definisi untuk riba pinjam-meminjam dimana dalam definisinya disebutkan diluar akad jual beli. Definisi disini bisa saja karena riba dalam qurudh adalah riba jaliy (jelas ribanya) yang sudah disepakati. [2]
Kedua dalam orientasi riba jual-beli riba diartikan sebagai: Kelebihan tanpa adanya ganti yang disyaratkan dalam jual beli.[3] Sedangkan Muhammad as Syarbiny menjelaskan bahwa riba adalah akad atas ganti sesuatu yang tertentu tanpa diketahui kesamaannya dalam neraca syariat pada saat akad, atau dibarengi dengan penundaan dua barang tersebut atau salah satunya. [4] Sedangkan al ‘alamah al ‘Aini menyebutkan bahwa riba adalah kelebihan harta tanpa ganti pada pertukaran harta dengan harta.[5]
Sedangkan pengertian riba yang menggabungkan antara keduanya dapat dikatakan bahwa riba adalah setiap tambahan yang tidak diimbangi dengan ganti.[6] Sedangkan Ibn al Qudamah menjelaskan bahwa riba adalah tambahan dalam hal-hal tertentu.[7] Dari kedua pengertian ini nampak bahwa baik riba jual beli maupun riba pinjam-meminjam masuk didalamnya. Hanya saja pada pengertian yang pertama tidak spesifik karena bisa juga tambahan-tambahan yang selain riba bisa masuk ke dalam pengertian itu.
Ada berbagai morfologi Kata riba dalam al Qur’an diantanya:
- Rabat (ربت) ada dua yaitu dalam S. al Hajj (22) ayat lima dan Q.S. Fushilat (41) ayat 39
- Yarbu/yarbuwa (يربوا)ada dua yaitu dalam Q.S. ar Rum (30) ayat 39
- Rabbayaani (ربياني) ada dalam Q.S. al Isra’ (17) ayat 24
- Nurabbika (نربك) ada dalam Q.S. as Syu’ara’ (26) ayat 18
- Yurbi (يربي) ada dalam Q.S. al Baqarah (2) ayat 276
- Rabiyan (رابيا) ada dalam Q.S. ar Ra’du (13) ayat 17
- Rabiyah (رابية) ada dalam Q.S. al Haqqah (69) ayat 10
- Arbaa (أربى) ada dalam Q.S. an Nahl (16) ayat 92
- Arribaa (الربو) ada tujuh, yaitu dalam Q.S. al Baqarah (2) ayat 275 disebutkan 3 kali, ayat 276 dan 278. Kemudian Q.S. Surat Ali ‘Imran (3) ayat 130 dan Q.S. an Nisa (4) ayat 161
- Riban (ربا) ada dalam Q.S. ar Rum (30) ayat 39
- Rabwah (ربوة) ada dua yaitu dalam Q.S. al Baqarah (2) ayat 265 dan Q.S. al Mu’minun (23) ayat 50
- Pembagian Riba
Dari pengertian sebelumnya riba dapat dibagi menjadi dua:
- Riba Qurudh
Riba qurudh disebut juga riba jaliy (nampak), riba nasi’ah, riba hakiki, ribal qur’an. Para ulama menyebut riba nasi’ah sebagai riba jahiliah, karena mereka (masyarakat jahiliah Arab pada saat itu) tidaklah bermuamalah dengan riba melainkan riba ini. Abu Bakar al Jashas mengatakan bahwa riba yang dikenal dan dilakukan oleh orang Arab pada saat itu adalah meminjam beberapa dinar atau dirham sampai jangka waktu tertentu dengan tambahan atas apa yang dia pinjam sesuai dengan apa yang mereka sepakati.[8] Al Fakhrur Razi mengatakan bahwa riba nasiah adalah riba yang mashur dan dikenal pada zaman jahiliah, dimana mereka meminjamkan sejumlah harta kemudian mengambil dalam setiap bulannya bagian yang telah ditentukan (bunga) sehinggaa setelah sampai pada waktu pengembalian harta itu peminjam memintanya (pokok pinjaman). Tetapi jika sipeminjam tidak bisa membayar pada waktu itu maka diberi waktu tenggang dengan tambahan bunga lagi atas harta yang dipinjam. Inilah yang mereka lakukan di zaman jahiliah.[9]
Tidak hanya di zaman jahiliah, ternyata riba jenis ini juga banyak terjadi di zaman sekarang. Ini dapat dilihat dimasyarakat kita dengan menjamurnya rentenir, bank plecet, bank thitil, atau nama-nama yang lain yang tersebar diberbagai daerah. Begitu juga traansaksi-transaksi di bank-bank modern/ konvensional yang mung tidak bisa terlepas praktek-praktek riba ini.
- Riba Buyu’
Riba buyu’ atau jual beli disebut juga riba khafiy, riba mahmul ‘alaihi, atau riba sunah yang pengharamannya dilakukan oleh sunah Nabi. Imam Muslim meriwayatkan dari Ubadah bin Shamit ra, saya mendengar Rasulullah saw melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam kecuali harus sama dan sejenis, dan barang siapa melebikan maka dia sudah berbuat riba.[10]
- Dalil tentang riba dalam al Qur’an
- Dalam surat al Baqarah:275, 276, 278 – 280
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275) يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279) وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (280)
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa .” (275-276)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) tiu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (278-280)
- Dalam surat Ali Imran:
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (130)} [آل عمران: 130]
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Allah ta’ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman agar tidak mengambil dan memakan riba terlebih secara berlipat ganda. Dimana merupkan adat kebiasaan jahiliyah adalah ketika sudah jatuh tempo pengembalian hutang sedangkan si peminjam belum bisa mengembalikan hutangnya ditambah dengan ribanya maka diberi waktu tenggang dengan tambahan riba yang lainnya sehingga semakin lama hutang yang sedikit itu semakin membengkak karena tambahan riba yang terus menerus. Inilah yang dikatakan sebagai riba jahiliyah.[11]
- Dalam surat an Nisa:
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (an Nisa:161)
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah ta’ala telah melarang mereka (kaum Yahudi) untuk memakan riba tetapi mereka mengambilnya dengan berbagai subhat dan tipu muslihat dan mereka juga memakan harta orang lai secara batil maka Allah menimpakan kepada mereka adzab yang pedih.[12]
- Dalam surat Ar Rum
وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّباً لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (ar Rum: 39)
Muhammad Nasib dalam taisir menyebutkan Siapa saja memberi orang lain supaya ia diberi dengan yang lebih dari apa yang telah diberikan maka sama sekali dia tidak akan mendapat pahala di sisi Allah. Ibn Abbas menyebutkan bahwa perbuatan sepacam ini hukumnya mubah hanya saja Rasulullah secara khusus dilarang oleh Allah dalam firman-Nya; Wa laa tamnun tastaksir (dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak)[13].
- Hukum riba
Kebijaksanaan al Qur’an dalam menerapkan hukum mengandung beberapa prinsip:[14]
- Memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan (2:185, 65:7, 2:286, 2:78)
- Menyedikitkan tuntutan (5:101-102)
- Bertahap dalam menerapkan hukum
Misal ayat riba (turun di Makah 30:39, turun di Madina annisa:160-161, ali imran:30, al Baqarah: 275-279)
- Sejalan dengan kemaslahatan umat (7:56, 5:88)
Dari dalil-dalil al Qur’an yang telah disebutkan maka dapat dikatakan bahwa larangan riba diturunkan tidak sekaligus melainkan diturunkan dalam 4 tahap;
- Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan yang mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT. “Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridoan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”(ar-Ruum:39)
- Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberikan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. “Maka, disebabkan kezaliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik(yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.” (an-Nisaa’: 160-161)
- Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikan pada masa tersebut. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”(Ali imran:130) Ayat ini turun pada tahun ke-3 Hijriah. Secara umum, ayat ini harus di pahami bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil bukanlah riba), tetapi ini merupaka sifat umum dari praktik pembungaan uang pada saat itu.
- Tahap terakhir, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengaharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat yang terakhir yang diturunkan menyangkut riba. “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”(al-Baqarah: 278-279)
Secara tegas riba diharamkan dalam al Qur’an, Sunah dan Ijma’.[15] Riba termasuk dalam kabair bahkan digolongkan dalam tujuh dosa yang membinasakan . Rasulullah saw bersabda:
اجتنبوا السبع الموبقات قالوا: يا رسول الله وما هن؟ قال: الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات
“Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan! Apa itu wahai Rasulullah saw? Syirik menyekutukan Allah, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa ada alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari peperangan, menuduh wanita baik-baik berbuat zina.”[16]
Dalam hadis lain Rasulullah juga bersabda:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه
“Rasulullah saw melaknat orang yang memakan riba, yang memberinya, penulisnya, dan kedua saksinya.”[17]
Umat Islam sepakat tentang asal pengharaman riba hanya saja para ahli hokum berbeda pendapat dalam perinciannya dan berbagai syaratnya.[18] Imam An Nawawi menyebutkan bahwa umat Islam secara keseluruhan sepakat tentang pengharaman riba walaupun mereka berselisih dalam hal kaidah dan pengertiannya.[19]
Nash pengharaman riba dari Nabi saw hanya enam hal; emas, perak, tepung, gandum (as sya’ir dan al birr), kurma dan garam. Maka ahlu Dhahiri mengatakan tidak ada riba dalam selain enam hal ini, karena mereka tidak menganggap adanya kias. Sedangkan ulama lainnya menyebutkan bahwa ridab ridak khusus pada enam hal ini tetapi juga pada yang lainnya yaitu yang sejenis dan tercakup dalam illah yang sama. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang illah hukum yang ditentukan.
Dalam ayat-ayat riba yang telah disebutkan sebelumnya, Allah juga telah menjelaskan lima hukuman bagi para pemakan riba;
- Pertama adalah at takhabbuth yaitu orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
- Kedua adalah al mahqu yaitu kebinasaan dan hilangnya keberkahan harta sehingga dia tidak sedikitpun bisa menikmati harta yang telah diperoleh.
- Ketiga adalah al harbu yaitu pernyataan perang memusuhi Allah dan Rasui-Nya.
- Keempat al kufru yaitu kekafiran keluar dari keimanan.
- Kelima adalah kekal dalam neraka; “Barang siapa kembali memakan riba (setelah jelas keharamannya) maka meraka itulah penduduk neraka yang kekal didalamnya”[20]
Sudut pandang ekonomi alasan-alasan pengharaman riba:[21]
- Sikap mengambil resiko membedakan perdagangan dengan bunga. Mengambil resiko adalah dasar perdagangan normal yang dibolehkan dalam Islam, sedangkan bunga telah ditentukan dan tidak berubah-ubah seperti laba.
- Bila modal ditanam dagang menghasilkan laba dan laba itu adalah hasil dari ikhtiar, kegiatan berusaha dan efisien. Tidak demikian halnya dengan bunga, karena si memberi pinjaman mendapat sejumlah uang baginya sendiri atas pinjamannya tanpa menghiraukan rugi atau laba yang berutang atau para penanam uang.
- Dalam perdagangan, kalau suatu barang telah terjual maka perhubungan jual beli berakhir. Sei pembeli tidak lagi memberikan apa-apa sesudah terjadi jual beli kepada sipenjual. Tetapi dalam urusan bunga, si pemberi pinjaman tidak akan henti-hentinya meminta bunga (selama pinjaman pokok belum dilunasi). Oleh sebab itu terdapat suatu batas laba yang orang berharap dalam perdagangan, tetapi tidak ada batas tersebut dalam hal bunga yang diterima oleh si pemberi pinjaman.
- Sejak dagang adalah produktif dan orang mendapat laba setelah mengeluarkan tenaga, bekerja keras dan menggunakan keterampilan, maka perdagangan menciptakan suatu keadaan yang penuh pekerjaan dan berkembangnya ekonomi. Sebenarnya bunga memprakarsai krisis dan memperburukkannya sedangkan dagang tidak.
- Akhirnya perdagangan dapat memaikan peranan sebagai satu faktor berpengaruh dalam proses membangun peradaban melalui kerjasama dan saling pertukaran gagasan. Tetapi bunga membuat manusia menjadi berkemauan lemah, mementingkan diri sendiri dan ketiadaan simpati. Jadi baik dari sudut pandang ekonomi maupun dari sudut pandang etik, bunga menghancurkan perasaan perikemanusiaandan tolong-menolongan dan menghalangi kesempatan yang penuh dengan pekerjaan dan perkembangan ekonomi.
- Antara riba dengan bunga
Apakah bunga (interest) sama dengan riba, ada dua pendapat:[22]
- Yang fanatik anti suku bunga dan berpandangan bahwa pertukaran uang atau barang harus seimbang, sehingga tiap kelebihan adalah riba, didasarkan pada sabda-sabda Nabi Muhammad saw, diantaranya:
- HR Bukhari dari Umar bi al Khattab: emas dengan emas riba melainkan dengan timbang-terima, kurma dengan kurma riba melainkan dengan timbang-terima, dan sya’ir dengan sya’ir riba melainkan dengan timbang-terima.
- Seterusnya Umar berkata: “ayat-ayat yang terakhir diwahyukan adalah ayat-ayat yang menyangkut persoalan riba dan Nabi pergi tanpa menerangkannya kepada kita. Oleh sebab itu tinggalkanlah riba atau apa saja yang sejenis dengannya.
- HR Bukhari dari Abu Bakar: Janganlah menjual emas dengan emas melainkan sama banyak, dan perak dengan perak melainkan sama banyak. Dan boleh kamu jual emas dengan perak dan perak dengan emas berapa kamu kehendaki.
- HR Muslim dari abu Hurairah: emas dengan emas lagi yang sama jenisnya dan timbangannya; perak dengan perak lagi yang sama jenis dan timbangannya; barang siapa yang menambah atau meminta tambah, itu adalah riaba.
- Berkata Anwar Iqbal Qureshi mengenai suku bunga (Anwar Iqbal Qureshi, Islam and the theory of interst, Lahore, 1946, hal. 131 dan 145 terjemahan Indonesia oleh Drs. M. ):
Islam telah menentukan tingkat suku bungan yang sama dengan nol, dan setiap tingkat suku bungan yanag lebih dari nol dianggap sebagai tingkat bunga riba. Kita akhirnya telah melihat kesalahan mereka yang membeda antara bunga dengan riba, dan sudah waktunya bagi kita untuk menyadari bahwa Islam tidak pernah berkompromi dalam hal ini.
- Yang moderat yang mengijtihadkan pengertian riba dalam keadaan perekonomian zaman modern, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw bahwa tentang urusan dunia kamu manusia lebih mengetaui. Menurut kaum moderat produktif kredit yaitu pinjaman untuk meningkatkan produksi yang dikenakan bunga yang wajar bukan riba, karena islam sangat menganjurkan investasi.
Dr. Mohammad Hatta, ahli ekonomi terkenal Indonesia mengatakan bahwa riba hanya berlaku untuk pinjaman yang konsumtif sifatnya. Dimana si peminjam melakukan peminjaman untuk memenuhi kebutuhan makanannya. Pungutan bunga untuk konsumtif kridit barang dilarang oleh Islam. Tetapi pinjaman yang produktif, dimana si peminjam sebelumnya tidak dalam keadaan terpaksa dan bisa mempertimbangkan apakan pinjaman itu menguntungkan atau tidak, maka pinjaman yang produktif diizinkan oleh agama.[23]
Demikian juga dengan bunga deposito yang wajar bukan bunga, karena uang deposito dipergunakan oleh bank untuk produktif kredit dan jauh dari memberatkan apalagi memeras bank. Bukankah bank memperoleh hasil investasinya dan deposan mendapat bagian dalam hasil investasi itu dalam bentuk bunga sebagai laba. (112)
Mufti besar mesir, syekh Muhammad Abduh dalam fatwanya menyatakan bahwa bunga deposito tidak dapat dianggap sebagai riba. Karena faktor riba harus uang yang betul-betul dipinjamkan sebagai suatu hutang, tetapi tidak bagi tabungan atau uang simpanan deposito yang diberikan kepada Bank untuk dipergunakannya bagi transaksi-transaksi ekonomi.[24]
Anwar Ahmad Qadry berkata mengenai deposito: (Islamic Jurisprudence in thr modrn world. Lahore 1981 h. 12-13)
Soal deposito dalam bank, dimana bunga dibayar, nampaknya lebih merupakan soal perniagaan, suatu kebutuhan dari kondisi-kondisi dunia modern yang tidak dapat dihindari. Bank menerima uang tidak sebagai seorang peminjam, tetapi sebagai titipan di Bank, diman uang titipan itu dijamin aman dan dapat diambil setiap waktu diperlukan. Tetapi dalam pandangan itu uang titipan tersebut tidak dapat dibiarkan mati; ia harus dipergunakan untuk mendapatkan laba, sebagian besar dari laba itu dalam bunga. Dari laba ini bank membayar sejumlah tertentu kepada para penitip uang yang jumlahnya tergantung kepada keadaan perekonomian dalam negara yang bersangkutan, atau perekonomian dunia pada umumnya. Bank tidak menyerahkan seluruh laba baik kepada para penitip uang maupun pemegang saham, tetapi memasukkan sebagian laba itu ke dalam dana cadangan yang dapat digunakan selama tahun-tahun yang kurang menguntungkan, atau dalam keadaan jrugi. Selama ia merupakan bagian laba (keuntungan) yang dihasilkan oleh bank maka ia dapat disetujui.[25] Di Indonesia Ketua MUI K.H. Hasan Basri menyatakan dengan tegas pula dalam Majalah infobank, mei 1984 bahwa bunga deposito bank adalal halal, senada dengan keputusan komisi fatwa MUI tanggal 5 Nov 1983.
- Kesimpulan
Dari uraian yang telah disampaikan maka dapat diambil beberapa kesimpulan:
- Di dalam al Qur’an telah terdapat berbagai pembahasan tentang riba dan berbagai morfologinya.
- Secara tegas al Qur’an telah mengaramkan riba dan disampaikan secara bertahap dalam ayat-ayatnya.
- Para ulama fiqh juga sepakat akan keharaman riba, hanya saja mereka berbeda pendapat dalam pengertian, syarat-syarat dan kaidah-kaidahya.
- Di era sekarang. antara bunga dan riba ada yang menyamakan dan ada pula yang membedakan. Sehingga ada yang mengharamkan produk bank konvensional sama sekali dan ada pula yang membedakan antara berbagai produk bank konvensional.
Daftar Pustaka
Al Qur’an dan terjemahnya, Semarang: PT Karya Toha Putra, 1995
Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al Mu’jam al Mufahras lil Alfadhil Qur’an, Cairo: Darul Hadis, 2001
Muhammad Nasib ar Rifa’I, Taisirul ‘aliyyil Qadir, Riadh: Maktabah al Ma’arif,
Prof. Abdullah Siddik al Haji LL.D , Inti Dasar Hukum Dagang Islam , Balai Pustaka, cet I 1993
Drs.A.Kadir, M.H., Hukum Bisnis Syariah Dalam Al Qur’an, Penerbit Amzah, cet I 2010
Abu Zakaria Muhyidin Yahya bin Syaraf an Nawawi, al Minhaj Syarah shahih Muslim bin al Hajjaj, Beirut: Dar Ihya Turats
Abu Muhammad Mahmud Bin Ahmad, Umdatul Qary Syarh Shahih al Bukhari, Beirut: Darul Ihya Turats
Muhammad Ibn Mukarram ibn ‘Ali Ibn Mandhur, Lisanul ‘Arab, Beirut: Darus Shadir,
H.A. Djazuli, Ilmu Fiqh; penggalian, perkembangan dan penerapan hukum Islam, Jakarta: Prenada Media Group, 2006
http://www.jameataleman.org/main/articles.aspx?article_no=1752,diakses tanggal 24/12/2015 jam 04.56
[1] Ibn Mandhur:lisan ‘arab 4:304
[2] Al mabsuyh lis sarkhasi 12:119
[3] Ibid
[4] Mughnil muhtaj 2:363,
[5] Umdatul qariy, 11:199
[6] Ibnul ‘arabi; ahkamul qur’an1:321
[7] Al mughni 4:3
[8] Abu Bakar al Jashas Ahkamul qur’an:1:465
[9] Tafsir Kabir 2:351
[10]Shahih Muslim kitab masaqah hadis no 1587,
[11] [11] Muhammad Nasib Ar Rifa’I, Taisir ‘Aliyil Qadir, juz 1:311
[12] Muhammad Nasib Ar Rifa’I, Taisir ‘Aliyil Qadir, juz 1:469
[13] Q.S. Al Muddatsir:6
[14] H.A. Djazuli, Ilmu Fiqh; penggalian, perkembangan dan penerapan hukum Islam, Jakarta: Prenada Media Group, 2006, hlm 64.
[15] Ibrahim an Nugaimi,al I’jaz fi tahrimil riba
[16] Shahih Bukhari no 2615, Shahih Muslim no 89
[17] Shahih Muslim 2995
[18] Ibrahim an Nugaimi,al I’jaz fi tahrimil riba
[19] Syarah An Nawawi ‘ala Muslim, 9/11
[20] Al Baqarah:275
[21] Abdullah Siddik al Haji, Inti Dasar Hukum Dagang Islam, hal 107-108
[22] Abdullah Siddik al Haji, Inti Dasar Hukum Dagang Islam, hal 110
[23] Ibid hal 112
[24] Ibid hal 113
[25] Ibid ahl 114