Produk Forex

Transaksi Today (TOD)

Adalah transaksi penjualan atau pembelian suatu mata uang terhadap mata uang lainnya yang tanggal penyerahannya atau penerimaan dananya di laksanakan  pada hari yang sama.

Transaksi Tomorrow (Tom)

Adalah transaksi penjualan atau pembelian suatu mata uang terhadap mata uang lainnya yang tanggal penyerahannya atau penerimaan dananya di laksanakan pada hari kerja berikutnya.

Transaksi SPOT

Adalah transaksi penjualan atau pembelian suatu mata uang terhadap mata uang lainnya yang tanggal penyerahannya atau penerimaan dananya di laksanakan pada 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.

Transaksi Forward

Adalah transaksi penjualan atau pembelian suatu mata uang terhadap mata uang lainnya yang tanggal penyerahannya atau penerimaan dananya di laksanakan lebih dari 2(dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.

Transaksi Swap

Kontrak untuk melakukan transaksi pertukaran suatu valuta dengan valuta lain melalui pembelian dengan valuta TOD/TOM/SPOT dan penjualan kembali secara Foward atau penjualan dengan valuta TOD/TOM/SPOT dan pembelian kembali secara Forward.

Transaksi penjualan dan pembelian kembali dilakukan dalam matauang yang sama.

 

 

SWIFT Code Bank di Indonesia

Untuk deposit atau withdrawal menggunakan metoda Wire Transfer (atau dikenal juga dengan Telegraphic Transfer), anda memerlukan kode SWIFT (Society for World-wide Interbank Financial Telecommunications) yaitu kode unik berupa HURUF KAPITAL sebanyak delapan buah (ada juga yang menuliskan dengan 11 huruf KAPITAL, dimana tiga huruf terakhir berupa huruf XXX), yang dimiliki setiap bank untuk keperluan transfer uang dari dan ke luar negeri. Setiap bank memiliki SWIFT Code sendiri, dan tidak ada yang sama antara satu bank dengan yang lain. Untuk mengirim uang ke wilayah Eropa, seringkali juga digunakan kode IBAN (International Bank Account Number) atau juga gabungan dari IBAN dan SWIFT.

Keterangan lebih lanjut mengenai SWIFT code bisa anda dapatkan diwikipedia, untuk kode IBAN bisa juga anda dapatkan di wikipedia.

Untuk mengetahui kode SWIFT, anda bisa menanyakan langsung ke bank anda, atau bisa anda cari di:
http://www.swift.com/bsl/freequery.do, berikut beberapa nama bank beserta SWIFT code nya.

  1. ABN AMRO Bank: ABNAIDJA
  2. Hagabank: HAGAIDJA
  3. Bank Artha Graha: ARTGIDJA
  4. Bank Bumiputera Indonesia: BUMIIDJA
  5. Bank Bumi Arta Indonesia: BBAIIDJA
  6. Bank Buana Indonesia: BBIJIDJA
  7. Bank Danamon: BDINIDJA
  8. Bank Mandiri (not Bank Syariah Mandiri): BEIIIDJA
  9. Bangkok Bank: BKKBIDJA
  10. Bank Niaga: BNIAIDJA
  11. Bank Negara Indonesia (BNI): BNINIDJA
  12. Bank BNP Paribas Indonesia: BNPAIDJA
  13. Bank Resona Perdania: BPIAIDJA
  14. Bank Rakyat Indonesia (BRI): BRINIDJA
  15. Bank Bukopin: BBUKIDJA
  16. Bank Central Asia (BCA): CENAIDJA
  17. Deutsche Bank AG: DEUTIDJA
  18. Bank Mizuho Indonesia: MHCCIDJA
  19. Hongkong and Shanghai Banking (HSBC): HSBCIDJA
  20. Bank Internasional Indonesia (BII): IBBKIDJA
  21. Bank Indonesia: INDOIDJA
  22. Lippobank: LIPBIDJA
  23. Bank NISP: NISPIDJA
  24. Pan Indonesia Bank: PINBIDJA
  25. Bank Rabobank International Indonesia: RABOIDJA
  26. Bank UFJ Indonesia (formerly Bank Sanwa Indonesia): SAINIDJA
  27. Bank Swadesi: SWBAIDJA
  28. Bank Tabungan Negara (BTN): BTANIDJA
  29. Bank UOB Indonesia: UOBBIDJA
  30. Bank Permata: BBBAIDJA
  31. Bank Maybank Indocorp: MBBEIDJA
  32. Bank Chinatrust Indonesia: CTCBIDJA
  33. Woori Bank Indonesia: HVBKIDJA
  34. Bank Sumitomo Mitsui Indonesia: SUNIIDJA
  35. Bank Finconesia: FINBIDJA
  36. Bank OCBC Indonesia: OCBCIDJA
  37. Bank Kesawan: AWANIDJA
  38. Bank Commonwealth: BICNIDJA
  39. Bank Ekonomi Raharja: EKONIDJA
  40. Bank DBS Indonesia: DBSBIDJA
  41. Bank CIC International (formerly Bank Century Intervest Corp):CICTIDJA
  42. Bank Ekspor Indonesia: BEXIIDJA
  43. Bank Mega: MEGAIDJA
  44. Bank of China, Jakarta Branch: BKCHIDJA
  45. Bank Syariah Mandiri (bukan Bank Mandiri): BSMDIDJA

Bank Indonesia Real Time Gross Settlement

BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 November 2000, BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp.100 juta


keatas dan bersifat segera (urgent). Transaksi HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan(Systemically Important Payment System).

Sistem BI-RTGS memberikan banyak manfaat, selain berfungsi meningkatkan kepastian penyelesaian akhir (settlement finality) setiap transaksi pembayaran, yang berarti mengurangi risiko penyelesaian akhir (minimizing settlement risk) , BI RTGS juga menjadi sarana transfer dana antar-bank yang praktis, cepat, efisien, aman dan handal. Disamping itu BI-RTGS yang dilengkapi dengan mekanisme sentralisasi rekening giro menjadi sarana yang dapat diandalkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana (management fund) baik bagi peserta maupun pihak otoritas moneter dan perbankan. Bagi otoritas informasi mengenai pengelolaan dana perbankan menjadi informasi pendukung dalam menjalankan kegiatan operasi moneter dan early warning system pengawasan bank.

BI-RTGS didisain untuk memastikan penyelesaian akhir dapat dilakukan secara gross settlement, real time, final danirrevocable. Penyelesaian transaksi BI RTGS dilakukan per transaksi secara seketika dan tidak dapat dibatalkan. Penyelesaian real time terbatas pada proses pengiriman transaksi dari peserta pengirim kepada Bank Indonesia untuk diteruskan kepada peserta penerima. Sementara itu waktu penyelesaian akhir transaksi transfer nasabah pada rekeningnya tergantung dengan kondisi dan standar sistem pemrosesan pengiriman dan penerimaan transaksi di internal peserta, sehingga dapat saja terjadi perbedaan waktu antara penyelesaian akhir pada BI-RTGS dengan penerimaan transfer dana pada rekening  nasabah.

Sistem Antrian (Queue) transaksi diterapkan dalam BI-RTGS. Transaksi dapat masuk dalam sistem antrian apabila pada saat dikirimkan, peserta belum memiliki dana yang cukup. Kondisi ini terjadi antara lain karena peserta masih menunggu transaksi masuk dari peserta lain.  Transaksi pada  BI-RTGS hanya dapat  diproses penyelesaian akhirnya apabila peserta memiliki dana yang cukup (prinsip no money no game). Transaksi yang telah masuk dalam antrian dapat diselesaikan segera setelah peserta menerima transaksi masuk atau menyetorkan tambahan dana. Penerapan antrian ini mengharuskan peserta untuk mengelola likuiditasnya secara bijaksana, agar seluruh transaksinya dapat terselesaikan dengan baik di akhir  hari.

BI-RTGS juga dilengkapi dengan mekanisme Gridlock Resolution. Mekanisme ini bertujuan untuk mencegah kemacetan (gridlock) yaitu kondisi dimana sejumlah peserta tidak mampu menyelesaikan kewajibannya karena masih menunggu tagihannya diselesaikan. Gridlock Resolution dijalankan secara otomatis pada  BI-RTGS pada setiap waktu tertentu,

Untuk memperlancar proses penyelesaian akhir transaksi pada BI-RTGS, penyelenggara menghimbau peserta agar mematuhi Throughput Guidellines.Throughput Guidellines merupakan suatu target prosentase tertentu dari total transaksi yang dilakukannya selama 1 hari.  Kepatuhan peserta terhadap Throughput Guidellines akan mengurangi kemungkinan penumpukan transaksi di akhir hari.

Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) dan Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah (FLIS) adalah fasilitas cadangan pendanaan likuiditas yang disediakan oleh penyelenggara, yang hanya dapat digunakan dalam hari satu hari. FLI/FLIS dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk mengatasi kesulitan likuiditas peserta yang bersifat sementara atau mengalami intraday gapIntraday gap mungkin saja terjadi karena pemrosesan transaksi BI-RTGS yang bersifat gross settlement menyebabkan penyelesaian per transaksi dilakukan secara terus-menerus sepanjang hari, sehingga diperlukan likuiditas yang tinggi. Pemanfaatan FLI/FLIS oleh peserta tetap mensyaratkan jaminan yang berkualitas, biasanya dalam bentuk SBI atau SWBI dan wajib diselesaikan pada hari yang sama.

BI-RTGS juga merupakan Settlement Processor. Sebagai settlement processor, BI-RTGS menjadi sarana penyelesaian akhir bagi transaksi pembayaran ritel, meliputi pembukuan hasil kliring yang diselenggarakan oleh BI (SKNBI) dan hasil kliring ATM/kartu debit/kartu kredit. Selain transaksi pembayaran ritel, BI-RTGS juga menjadi sarana pelimpahan penyelesaian akhir transaksi serah dana dari perdagangan sekuritas, transaksi perdagangan valas antar-bank, setelmen dana dari operasi moneter/operasi pasar terbuka (OPT), transaksi pembayaran pemerintah dan  transaksi surat berharga.

Dalam rangka memastikan Sistem BI-RTGS diselenggarakan dengan tingkat keamanan yang tinggi dan ketersediaan sepanjang jam operasional yang ditetapkan, baik penyelenggara maupun peserta, Sistem BI-RTGS memiliki prosedur penanganan dalam kondisi gangguan dan/atau keadaan darurat,  antara lain prosedur penanganan keadaan darurat (Contingency Plan), fasilitas back up, dan Business Continuity Plan (BCP). Selain itu, penyelenggara juga menyediakan fasilitas guest bank kepada peserta sebagai sarana back up pada lokasi penyelenggara dalam rangka gangguan dan atau keadaan darurat untuk mencegah kegagalan peserta dalam menggunakan sarana RTGS terminal untuk proses setelmen melalui sistem BI-RTGS.

Bank Indonesia  sebagai  Otoritas
Sesuai UU Bank Indonesia  No. 23/1999 jo No.3/2004 jo No.6/2009 pasal 8 dinyatakan bahwa salah satu tugas BI mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka menjalankan tugas yang diembannya, BI berwenang dalam melaksanakan dan memberi ijin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; mewajibkan Penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kepada BI; dan menetapkan penggunaan alat pembayaran (pasal 15).

Fungsi Bank Indonesia sebagai otoritas Sistem Pembayaran termasuk berperan sebagai pembuat ketentuan(Regulator) dan pengawas (Overseer) BI-RTGS. Dalam menjalankan peran sebagai regulator, BI menetapkan landasan hukum yang kuat untuk penerapan Sistem BI-RTGS dan menentukan peran dan tanggung jawab penyelenggara dan peserta Sistem BI-RTGS.

Dalam menjalankan peran sebagai pengawas (Overseer), BI memastikan bahwa penyelenggaraan BI-RTGS memenuhi prinsip pada  10 Core principles for Systematically Important Payment System (CP-SIPS) dari Bank for International Settlement seperti yang diatur dalam peraturan Sistem BI-RTGS untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan prinsip perlindungan konsumen. Fungsi pengawasan dilakukan melalui pembuatan ketentuan, pertemuan konsultasi dengan penyelenggara, monitoring dan assessment.

Salah satu bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan adalah mewajibkan penyelenggara dan peserta memiliki standar pengamanan yang memadai. Untuk menilai keamanan penyelenggaraan BI-RTGS, Bank Indonesia dapat meminta auditor/pemeriksa Teknologi Informasi Independen untuk melakukan kegiatan security audit. Kegiatan audit ini dilakukan terhadap aplikasi maupun network/jaringan yang digunakan dalam sistem BI-RTGS, tujuannya adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa  Sistem BI-RTGS yang diselenggarakan telah aman dan handal. Selain itu Bank Indonesia juga mewajibkan penyelenggara dan seluruh peserta untuk melakukan ujicoba terhadap back up dan rencana penanggulangan kondisi darurat secara periodik. Pemenuhan persyaratan sebagai peserta dan kepatuhan peserta terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara RTGS juga menjadi satu perhatian dalam kegiatan pengawasan, disamping pemenuhan kewajiban untuk melaporkan hasil pemeriksaan internal terhadap operasional RTGS di sisi peserta.

Bank Indonesia sebagai Penyelenggara (Operator) Sistem BI-RTGS
Dalam menjalankan peran sebagai Penyelenggara (Operator) memiliki tanggung jawab antara lain:

  1. menyelenggarakan BI-RTGS dengan menerapkan prinsip efisien, cepat, aman dan handal.
  2. memberikan penjelasan kepada Peserta mengenai risiko finansial sehubungan keikutsertaannya dalam Sistem BI-RTGS dan peserta harus mengelola risiko tersebut.
  3. memastikan kepatuhan peserta terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menerima laporan internal audit terkait penyelenggaraan BI-RTGS oleh peserta.

 

Dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, penyelenggara menyediakan infrastruktur dan pelayanan kepada peserta antara lain meliputi:

  1. Infrastruktur dan fasilitas untuk penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, antara lain perangkat keras, aplikasi RCC (software), jaringan komunikasi data (leased line), fasilitas dial up, dan fasilitas pendukung lainnya.
  2. help-desk untuk membantu peserta dalam menghadapi kesulitan operasional.
  3. memberi pelatihan kepada peserta.
  4. memiliki prosedur penanganan kondisi gangguan/darurat (Disaster Recovery Plan-DRP dan Business Continuity Plan-BCP) dan melakukan uji coba secara berkala dengan melibatkan peserta.
  5. mengadakan pertemuan rutin dengan kelompok pengguna (user group).

 

Peserta BI-RTGS
Peserta BI-RTGS terdiri dari seluruh bank dan lembaga selain bank. Keanggotaan peserta BI-RTGS dibedakan menjadi Peserta Langsung dan Peserta Tidak Langsung. Peserta Langsung adalah peserta yang dapat mengirimkan transaksi RTGS dengan menggunakan identitas sendiri. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat mengirimkan transaksi RTGS dengan menggunakan identitas peserta langsung.

Hubungan hukum antara peserta dengan Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Sistem BI-RTGS tertuang dalam perjanjian penggunaan Sistem BI-RTGS. Dalam perjanjian tersebut diatur berbagai klausula mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab antara peserta dan penyelenggara Sistem BI-RTGS.

Disamping ketentuan dan perjanjian antar peserta dan penyelenggara yang menjadi landasan penyelenggaraan keseharian BI-RTGS, terdapat pula hal-hal teknis yang diatur dengan menggunakan Bye Laws BI-RTGS. Ketentuan dalam Bye Laws merupakan kesepakatan teknis antar peserta yang belum diatur dalam ketentuan BI ataupun dalam perjanjian.

Dalam pengisian instruksi transfer, peserta wajib memenuhi ketentuan mengenai prinsip pengenalan nasabah (know your customer princeples) dan aturan mengenai tindak pidana pencucian uang (anti money laundering). Untuk itu, identitas mengenai data nasabah pengirim dan penerima transfer melalui BI-RTGS harus diisi secara lengkap dan benar.

Pengertian Obligasi

Obligasi adalah kontrak keuangan. Penerbit obligasi, seperti perusahaan, akan membayar bunga kepada pembeli obigasi secara periodik. Kemudian, pada akhir waktu tertentu, penerbit obligasi membayar pokok obligasi yang biasa disebut nilai par. Sebaliknya, pemegang obligasi memberikan sejumlah uang kepada perusahaan saat ini.
Obligasi biasanya dijual di pasar obligasi dan memiliki harga pasar yang dapat berubah setiap saat. Obligasi adalah satu sekuritas yang berdasarkan pada IOU dari penerbitnya. Obligasi ini tidak menawarkan hak istimewa kepada pemilik perusahaan. Contohnya, 10 tahun obligasi AT & T memberikan hak untuk menerima pembayaran kupon atau bunga secara periodik dan pokok atau face value pada saat jatuh tempo. Pemegang obligasi tidak memiliki suara dalam pengambilan keputusan di perusahaan.
Banyak obligasi adalah Fixed-Rate Bond atau sekuritas yang berpendapatan tetap karena perjanjian pembayarannya berbentuk kontraktual dan tetap sepanjang waktu. Bagaimana pun beberapa obligasi membayar dalam bentuk variabel income dan mengacu pada Floating-Rate Bond. Jangka waktu obligasi tidak terlalu lama dan tidak terdapat risiko kebangkrutan, secara umum risiko dari obligasi itu tergolong rendah dengan return yang rendah pula. Biasanya obligasi kurang liquid daripada saham dan umumnya relatif tinggi cashflow secara periodik (untuk membayar bunga kepada pemegang obligasi) (Levy 28).

 

 

 

 

 

 

 

Karakteristik Obligasi

1. Nilai obligasi (jumlah dana yang

dipinjam)
Dalam penerbitan obligasi, maka perusahaan akan dengan jelas menyatakan jumlah dana yang dibutuhkan yang dikenal dengan istilah “jumlah emisi obligasi”. Penentuan besar kecilnya jumlah penerbitan obligasi berdasarkan aliran arus kas perusahaan, Kebutuhan, serta kinerja bisnis perusahaan.
2. Jangka waktu obligasi
Setiap obligasi mempunyai masa jatuh tempo atau berakhirnya masa pinjaman (maturity). Secara umum masa jatuh tempo obligasi adalah 5 tahun. Ada yang 1 tahun, adapula yang 10 tahun. Semakin pendek jangka waktu obligasi maka akan semakin diminati oleh investor, karena dianggap risikonya kecil.
3. Principal dan Coupon rate
Nilai prinsipal obligasi adalah sejumlah uang yang disetujui oleh penerbit obligasi agar dibayarkan kepada pemegang obligasi pada masa jatuh tempo. Jumlah ini biasa berhubungan dengan redemption value, maturity value, par value or face value. Coupon rate juga disebut nominal rate, adalah tingkat bunga yang disetujui penerbit untuk dibayar kepada pemegang obligasi setiap tahun. Besarnya pembayaran bunga setiap tahun
kepada pemilik obigasi selama jangka waktu obligasi dinamakan coupon.
Tingkat persentase coupon dikali nilai prinsipal obligasi menghasilkan besarnya coupon. Contohnya, obligasi dengan 8% coupon rate dan nilai par nya adalah $1,000 akan membayar bunga per tahun sebesar $80.
4. Jadwal pembayaran
Kewajiban pembayaran kupon obligasi oleh perusahaan penerbit, dilakukan secara berkala sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, bisa dilakukan triwulan, semesteran, atau tahunan.
5. Diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah (Levy 29-30).

Pasar Uang (Money Market)

Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek da
pat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20).
Perwujudan dari pasar semacam ini benipa institusi dimana individu atau organisasi yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana.
Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri : jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu.
Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta – peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.Pandji Anorga dan Piji Pakarti (2001:19).n demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter . Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana.

Definisi Forex

Forex adalah pasar Internasional yang tertutup, para anggota utamanya merupakan bank terbesar di dunia. Omset harian di Forex lebih dari 3 triliun dolar. Nama “forex” berasal dari frase “FOReign EXchange”, yang berarti pertukaran mata uang internasional. Perbedaan utama antara perdagangan online dan pasar keuangan internasional yang lain adalah tidak adanya perdagangan di lokasi tertentu. Untuk melakukan transaksi mata uang di Trading Online, mereka menggunakan jaringan informasi global yang menghubungkan jutaan pedagang di seluruh dunia

Transaksi dengan menggunakan software Metatrader, forex trading dilakukan melalui sarana komunikasi modern. Pedagang terlibat dalam operasi komersial menggunakan terminal perdagangan mata uang khusus terhubung ke Internet. Tidak hanya metatrader, trader juga bisa membuat transaksi dengan menggunakan terminal data mata uang, tetapi juga mendapatkan berita pasar terbaru, analisis forex online, membangun prakiraan, dan memantau tingkat mata uang, dan harga saham dan bahan baku.

Individu dan perusahaan memiliki kesempatan perdagangan online dengan bantuan perantara yang sama,  broker forex online, menawarkan layanan di pasar valuta asing.

      Forex online trading menarik, karena memungkinkan untuk mendapatkan keuntungan dari perdagangan spekulatif di pasar keuangan, tetapi Anda harus ingat bahwa ini adalah pekerjaan yang beresiko dan karenanya, tidak ada yang bisa menjamin penghasilan tetap.


        Namun demikian, hal ini tidak mengurangi keuntungan utama perdagangan Forex : kebebasan dari bos, sejumlah kecil deposit yang diperlukan untuk transaksi, kesederhanaan dan ketersediaan perdagangan, tidak ada persaingan di kesimpulan transaksi, dll

Keberhasilan dalam perdagangan mata uang online tidak ditentukan oleh usia, jenis kelamin, status sosial atau kebangsaan dari para trader, setiap orang memiliki kesempatan yang sama. Tapi tidak ada cara lain, anda harus menganggap Forex sebagai sarana mudah mendapatkan kekayaan. Jangan lupa tentang fitur spesifik pasar forex. Anda harus hati-hati dan teliti untuk memeriksa semua aspek pasar valuta asing. Pengetahuan forex trading Anda harus diperluas dengan membaca literatur khusus. Untuk meningkatkan strategi trading forex Anda, gunakan account demo.

Belajar mata uang pada perdagangan dengan menggunakan metatrader memungkinkan Anda memahami bagaimana ekonomi global dan keuangan pasar internasional bekerja, dan apa saja strategi trading forex yang digunakan. Setelah memperoleh pengetahuan analisis dasar Forex, Anda akan dapat menggunakan teknis indikator pasar,analisis gelombang, dan analisis grafik. Pengetahuan yang diperoleh akan membantu Anda mengembangkan sistem manajemen resiko Anda sendiri, yang merupakan kunci keberhasilan dalam sistem perdagangan online.

Dalam kesimpulan itu perlu dikatakan bahwa perdagangan online adalah kesempatan sempurna untuk perdagangan dan mendapatkan uang.

Sejarah Forex

Sejak jaman dahulu, manusia telah melakukan perdagangan dengan sekelilingnya untuk berbagai alasan dengan cara sistem barter. Seiring dengan perkembangnya jaman dan peradaban sistem barter ini gugur karena mempunyai banyak kelemahan sehingga ditemukan sistem – sistem pembayaran yang baru yang sampai pada akhirnya dengan menggunakan uang sebagai alat pertukaran dan pembayaran. Sistem pembayaran dengan menggunakan uang juga mempunyai kelemahan untuk bertransaksi dengan suatu negara yang memiliki jenis mata uang yang berbeda.

Kebutuhan akan nilai tukar timbul karena mata uang suatu negara biasanya tidak diterima sebagai media atau alat tukar di negara lain. Hubungan perdagangan internasional menimbulkan adanya permintaan dan penawaran terhadap beberapa mata uang. Hal ini kemudian menyebabkan perkembangan pada bursa pertukaran mata uang asing, sehingga di perlukan pengatur untuk berjuta-juta transaksi permintaan dan penawaran yang terjadi setiap hari, yang menuju pada penentu nilai tukar mata uang asing.

Sejarah pertukaran/perdagangan mata uang dapat dikatakan setua uang itu sendiri dan baru mendapat perhatian yang serius oleh banyak negara pada dekade terakhir ini. Kalau di tinjau pada dekade standar emas (1880 – pecahnya PD I), pada masa tersebut uang dijamin oleh emas murni yang merupakan standar negara tersebut. Defisit neraca pembayaran akan ditutup dengan transfer emas, hingga mengakibatkan money supply menurun dan harga di luar negeri seakan naik, sehingga hal ini akan meningkatkan ekspor sampai defisit hilang, demikian sebaliknya. Dengan demikian, nilai mata uang relatif stabil.

Sampai PD I, standarisasi emas memungkinkan tercapainya tingkat koreksi yang tinggi terhadap neraca pembayaran. Tetapi, tidak demikian pada saat peperangan, kemungkinan besar karena tumbuhnya serikat-serikat perdagangan dan perusahaan-perusahaan besar, adanya jaminan upah dan harga sehingga tidak mudah menurunkan kecenderungan tersebut, yang berdampak berkurangnya lapangan pekerjaan. Karena membengkaknya pengangguran pada awal 1930-an, standarisasi emas tidak dipakai lagi.

Setelah perang dunia selesai dan depresi ekonomi dunia pada tahun 1930 – an, dunia menginginkan suatu stabilitas ekonomi yang lebih baik. Sehingga Pada tanggal 22 Juli 1944, atas prakarsa dari Amerika Serikat, diadakan suatu konferensi Moneter Internasional yang dikenal dengan : “The Bretton Woods Conference“, yang dihadiri 44 negara. Usulan yang diajukan oleh delegasi Amerika Serikat (White Plan) menyusun rencana-rencana dasar yang disetujui.

Dalam konferensi tersebut, diciptakan suatu system pertukaran mata uang tetap yang disebut dengan “Fixed Exchange Rate System“, yang mempunyai beberapa persamaan dengan standar emas, dimana memuat ketentuan :

  1. Tiap negara menetapkan nilai tukarnya terhadap mata uang USD;
  2. Amerika menetapkan nilai USD terhadap emas (USD 35/ounce);
  3. Amerika akan menjual emas dengan harga tetap kepada pemegang resmi dari mata uang USD;
  4. Perubahan nilai tukar mata uang terhadap USD tidak boleh melebihi 1%, bilaterpaksa bisa sampai max 10%.

Sejak saat itu negara – negara di dunia serta Amerika mulai tumbuh dengan pesat dan dua tahun setelah konferensi tersebut, didirikan lembaga moneter internasional & Bank Dunia yang kita kenal saat ini dengan IMF (International Monetary Fund) dan Word Bank, untuk mengawasi system tersebut.

Kemudian perubahan terjadi di Amerika, Pada periode tahun 1960-an, defisit neraca pembayaran Amerika memaksa negara tersebut melepaskan cadangan emasnya sebesar USD 18 billion karena Prancis menukarkan USD-nya dengan emas dan di lanjutkan pada periode tahun 1970-an, amerika kembali harus melepaskan cadangan emasnya sebesar USD 11 billion. Buruknya perekonomian Amerika pada waktu itu menyebabkan masyarakat dunia kurang percaya terhadap USD. Dan di negara yang memiliki mata uang yang kuat karena memiliki cadangan emas yang cukup seperti Swiss dan Jerman, mereka menukarkan USD-nya dengan mata uang mereka yaitu CHF dan MDK. Hal ini menyebabkan hutang jangka pendek yang hampir jatuh tempo di Amerika mencapai hampir dua kali cadangan emasnya.

Sistem Bretton Wood hanya mampu bertahan hampir mencapai 30 tahun, pada tanggal 15 Agustus 1971, Presiden Nixon mengumumkan perubahan system nilai tukar untuk USD dengan membiarkan nilai tukarnya mengambang (Floating Exchange Rate System), hal ini ditegaskan kembali dalam suatu konferensi di Washington pada tanggal 17-18 Desember 1971 (SMITHSONIAN CONFERENCE), dari sinilah lahirnya nilai kurs yang mengambang dan berlaku sampai dengan sekarang.

Setelah Presiden Nixon menetapkan nilai mengambang untuk mata uang USD, banyak negara yang memutuskan untuk mengambangkan nilai tukarnya, seperti : Jerman, Inggris, Belanda, bahkan Jepang dan tahun – tahun berikutnya banyak negara di dunia yang membiarkan nilai uangnya mengambang sesuai dengan mekanisme pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran.

Sejarah Bank Central Asia

BCA secara resmi berdiri pada tanggal 21 Februari 1957 dengan nama Bank Central Asia NV. Banyak hal telah dilalui sejak saat berdirinya itu, dan barangkali yang paling signifikan adalah krisis moneter yang terjadi di tahun 1997.

Krisis ini membawa dampak yang luar biasa pada keseluruhan sistem perbankan di Indonesia. Namun, secara khusus, kondisi ini memengaruhi aliran dana tunai di BCA dan bahkan sempat mengancam kelanjutannya. Banyak nasabah menjadi panik lalu beramai-ramai menarik dana mereka. Akibatnya, bank terpaksa meminta bantuan dari pemerintah Indonesia. Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN) lalu mengambil alih BCA di tahun 1998.

Berkat kebijaksanaan bisnis dan pengambilan keputusan yang arif, BCA berhasil pulih kembali dalam tahun yang sama. Di bulan Desember 1998, dana pihak ke tiga telah kembali ke tingkat sebelum krisis. Aset BCA mencapai Rp 67.93 triliun, padahal di bulan Desember 1997 hanya Rp 53.36 triliun. Kepercayaan masyarakat pad

a BCA telah sepenuhnya pulih, dan BCA diserahkan oleh BPPN ke Bank Indonesia di tahun 2000.

Selanjutnya, BCA mengambil langkah besar dengan menjadi perusahaan publikPenawaran Saham Perdana berlangsung di tahun 2000, dengan menjual saham sebesar 22,55% yang berasal dari divestasi BPPN. Setelah Penawaran Saham Perdana itu, BPPN masih menguasai 70,30% dari seluruh saham BCA. Penawaran saham kedua dilaksanakan di bulan Juni dan Juli 2001, dengan BPPN mendivestasikan 10% lagi dari saham miliknya di BCA.

Dalam tahun 2002, BPPN melepas 51% dari sahamnya di BCA melalui tender penempatan privat yang strategis. Farindo Investment, Ltd., yang berbasis di Mauritius, memenangkan tender tersebut. Saat ini, BCA terus memperkokoh tradisi tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan penuh pada regulasi, pengelolaan risiko secara baik dan komitmen pada nasabahnya baik sebagai bank transaksional maupun sebagai lembaga intermediasi finansial.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai