Sekali lagi tentang Aliran Sesat. Berkenaan dengan labelisasi sesat dan tidak sesat yang dilakukan oleh lembaga resmi semisal MUI terhadap kelompok keagamaan tertentu (contohnya aliran Al-qiyadah itulah), saya ingin mengusulkan pada beliau-beliau yang berwenang itu untuk tidak mengeneralisir semua aliran yang tidak sesuai dengan paham mereka sebagai sesat. Agar supaya (bisa juga supaya agar) lebih jelas, rinci, dan terkesan serius, maka sebaiknya MUI (atau siapapun yang berwenang dan memiliki hak untuk menentukan mana yang sesat mana yang tidak) melakukan klasifikasi tingkat kesesatan.
Untuk sementara, level kesesatan bisa diklasifikasikan menjadi 4 golongan dengan perincian sebagai berikut: Aliran Agak Sesat, Aliran Sesat, Aliran Sesat Sekali, dan yang terakhir Aliran Sesat Sekalli’ (yang ini double L, diakhiri dengan tekanan K di belakangnya alias dilafalkan dengan logat Tegal). Double L dan tekanan K pada golongan yang keempat ini dimaksudkan untuk menekankan bahwa aliran ini tingkat kesesatannya sudah tak tertolong. Buat golongan ini, pintu tobat harus ditutup rapat-rapat. Jadi, seandainya para penganut aliran sesat sekalli’ ini terjaring oleh tim investegasi dan diajukan ke pengadilan, biarpun mereka menyatakan tobat, MUI dan pihak-pihak yang berwenang haruslah berketetapan hati untuk menolak pertobatan itu. MUI jangan ragu-ragu untuk mengeluarkan semacam sertifikasi TIDAK TERTOBATKAN buat mereka dan langsung saja dijebloskan ke dalam penjara.
Akan tetapi, atas pertimbangan kemanusiaan, jika mereka benar-benar ingin bertobat, dan MUI dapat memastikan (secara meyakinkan) bahwa keinginan untuk bertobat mereka itu sungguh-sungguh ikhlas, maka bisa saja MUI memberikan kebijaksanaan. Tapi tentu tidak serta merta pertobatan mereka itu diterima, melainkan secara bertahap. Pertama-tama mereka harus turun ke level Aliran Sesat Sekali, kemudian berturut-turut ke level Aliran Sesat, Aliran Agak Sesat, sampai akhirnya kembali ke Aliran Tidak Sesat alias Aliran Yang Benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh MUI dan pihak-pihak yang berwenang lainnya.
Mudah-mudahan masukan ini bisa dipertimbangkan untuk kemudian diterima agar supaya (bisa juga supaya agar) kita tidak tersesat. Seperti kata peribahasa; malu bertanya, sesat sekalli’………
Recent Comments