Golput, Bukti Kegagalan Demokrasi
Oleh: Adit M. Paturusi
Kecendrungan meningkatnya golongan putih (Golput) terlihat pada berbagai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi. Dalam pilkada kabupaten, rata-rata golput 25 persen. Dalam pilkada kota dan provinsi rata-ratanya mencapai 34-50 persen (www.lsi.or.id).
Pada Pilkada DKI, Golput mencapai 37 persen, Jabar, golput mencapai 40 persen, Jateng, golput mencapai 45.25 persen, Jatim, golput di putaran kedua mencapai 40 persen, khusus di Banyuwangi, pada putaran pertama Golput sebesar 40,59 persen dan Putaran kedua menjadi 50 persen, Sumut, golput mencapai 40 persen, Sumsel, golput mencapai 29 persen, Sumbar golput mencapai 35,70 persen, Riau, golput mencapai 40 persen, Kaltim, golput mencapai 42-50%, Bali, golput mencapai 25%, dan Sulsel, pilkada dimenangkan golput, karena Yasin Limpo, yang menang hanya memperoleh suara, 1.432.572 (39.53%), sedangkan yang tidak memilih, sebesar 1.596.825. (www.eramuslim.com)
Kecenderungan meningkatnya jumlah Golput ini merupakan bukti gagalnya sistem demokrasi liberal dalam memberi kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat. Ironisnya, sebagian elit politik justru menjadikan rakyat sebagai kambing hitam, khususnya yang memilih untuk Golput.
Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, pernah melontarkan pernyataan perlunya MUI mengeluarkan fatwa soal Golput, karena Golput dinilai bisa merusak tatanan demokrasi. Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga penah melontarkan pernyataan bahwa warga yang sengaja tidak menggunakan hak pilihnya (golput) baik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan umum (pemilu) semestinya tidak boleh menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut dia, sengaja menjadi golput sangat bertentangan dengan Undang-undang dan menghancurkan tatanan demokrasi di Indonesia
Ketika MUI mengeluarkan fatwa haram Golput, sejumlah pihak menuding bahwa fatwa MUI tersebut tidak relevan dan tidak rasional. Bukan hanya karena MUI telah tergiring memasuki wilayah politik praktis yang oportunis-prgamatis, tapi juga karena system yang berlaku saat ini tidak sejalan dengan syariah.
Pertanyanya, kenapa banyak elit politik yang “ketakutan” melihat kecenderungan meningkatnya angka golput. Usulan Hidayat Nur Wahid agar MUI mengeluarkan fatwa soal Golput dan “larangan” Megawati untuk menjadi WNI bagi Golput justru kontraproduktif dengan demokrasi. Bukankah demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan? Dan golput juga bagian dari demokrasi. Jangankan menjadi Golput, untuk mengubah sistem pemerintahan dari demokrasi liberal-kapitalis menjadi syariah atau khilafah Islamiah pun adalah hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Jadi bukan rakyat –Golput– yang semestinya tidak boleh menjadi WNI, tapi para pemimpin dan poli-tikus rakuslah seharusnya dicabut hak kewarganegaraannya. Demikian pula MUI, tidak semestinya “menjerumuskan” diri dalam kancah politik praktis yang oportunis-pragmatis dengan mengeluarkan fatwa haram golput. Kalau pun terpaksa MUI harus memasuki wilayah politik, semestinya yang difatwakan adalah wajibnya pemimpin menerapkan syariah dan haramnya memilih caleg, capres/cawapres, cagub/cawagub, cabup/cawabup dan cakades yang tidak amanah.
Seolah-olah kalau banyak rakyat golput, tidak ada caleg dan pemimpin yang terpilih atau minimal anggota legislative dan ekesekutif yang terpilih menjadi mandul dan bodoh. Padahal, dalam sistem demokrasi liberal, meski angka golput mencapai 90 persen, tetap ada caleg dan pemimpin yang terpilih dan tetap diakui legitimasinya, sebab pemenang bukan ditentukan banyaknya pemilih yang menyalurkan suara, tapi berdasarkan banyaknya suara yang diperoleh dari jumlah suara yang sah. Sebaliknya, meski meski pun seratus persen rakyat ikut menyalurkan hak pilihnya, jika sistem dan figurnya memang bobrok, maka pengelolaan negara dan pemerintahan juga akan tetap bobrok.
Alasan memilih golput
Seseorang tidak memilih bisa disebabkan karena alasan teknis, politis, atau ideoligis. Artinya, ketidaktaatan umat kepada pemerintah, khususnya dalam pemilu, selain karena memilih –sesuai UU Pemilu, memang bukan kewajiban– juga karena wakil rakyat dan pemimpin yang terpilih lewat pemilu, termasuk para pejabat yang lahir dari rahim demokrasi (liberal-kapitalis) sebagian besar oportunis-pragmatis, bahkan ada yang amoral.
– Alasan teknis; golput karena alasan teknis misalnya, mencari nafkah, kedukaan, ketiduran atau karena tidak terdaftar sebagai pemilih dll.
– Alasan politis (apatis-skeptis); golput karena menilai tidak ada partai, caleg, kandidat yang dapat dipercaya atau bahkan berpandangan bahwa pemilu tidak akan membawa perubahan.
– Alasan ideologis; golput karena tidak percaya dengan system demokrasi liberal- kapitalis.
Dari berbagai alasan di atas, alangkah naifnya jika golput diharamkan. Selain kotraproduktif dengan makna demokrasi sendiri, juga dari segi syariah membawa konsekwensi dosa. Lantas berdosakah orang yang tidak ikut memilih karena mencari sesuap nasi untuk diri dan keluarganya? Berdosakah orang yang tidak memilih karena sudah bosan dibohongi? Sebaliknya, berpahalakah orang yang memilih karena dorongan nepotisme, fanatisme dan “serangan fajar”?
Tidak bisa dipungkiri bahwa pengelolaan negara dengan sistem demokrasi, baik demokrasi terpimpin (orla), demokrasi Pancasila (orba) maupun demokrasi liberal-kapitalis telah gagal memberi keadilan dan kesejahteraan pada rakyat. Dari segi sosial ekonomi, hampir setiap hari kita menyaksikan penindasan terhadap rakyat, tanah petani dirampas, pedagang K-5 dan kaum miskin kota diobrak-abrik, anak-anak putus sekolah, kurang gizi dan busung lapar. Lembaga peradilanpun masih disusupi mafia peradilan. Kasus suap yang melibatkan pejabat Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan dan Untung Udji Santoso, salah satu bukti yang mencoreng lembaga penegak hukum.
Sementara legislatif yang mewakili kedaulatan rakyat juga sibuk mengurus diri sendiri dan kelompoknya. Dalam merumuskan dan menetapkan UU, tak jarang justru bertolak belakang dengan aspirasi dan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Belum lagi kasus kolusi, korupsi dan amoral sejumlah pejabat.
Sebagaimana dikutip dari http://www.eramuslim.com; Sepanjang pemerintahan Presiden SBY/JK, masyarakat hanya disuguhi kondisi ekonomi yang terus memburuk, jumlah rakyat miskin yang bertambah, pengangguran memanjang, dan semakin banyaknya pemimpin politik, anggota dewan, pejabat yang masuk bui. Termasuk kasus amoral. Seperti yang dilakukan oleh anggota PDIP Max Moein, yang menzinahi sekratrisnya, atau Yahya Zaini dengan Eva,yang foto telanjangnya beredar ke mana-mana lewat ponsel.
Di tambah lagi, kasus sogok dan suap, yang tak henti-henti, seperti yang dipertontonkan Hamka Yamdu dan Anthony Zaydra (anggota FPG) , yang sedang menunggu proses dibui oleh KPK, karena menerima gelontoran dana dari BI, sebanyak 31.5 milyar, yang dibagi ke seluruh anggota Komisi IX. Belum usai peristiwa aitu, Agus Chondro (PDIP), mengaku menerima uang 500 juta rupiah, saat menjelang pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Gultom.
Belum lagi, kasus sogok yang akan banyak menyeret fihak-fihak yang terkait, yaitu kasus pelabuhan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan. Seorang anggota DPR, yang paling nyohor, yang mempunyai istri seorang artis dangdut, Al-Amin (PPP), sekarang menghadapi proses pengadilan Tipikor, karena menerima sogok. Waktu di tangkap oleh tim KPK, ia berada di sebuah hotel mewah, Ritz Carlton, bersama dengan seorang wanita. Tapi, anggota dewan yang mempunyai nama yang bagus ‘Al-Amin’, tak sedikit pun merasa gundah, ketika digelandang oleh Tim KPK.
Sepanjang pemerintahan SBY/JK, pemberantasan korupsi terus merambah ke mana-mana, termasuk menyeret Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, dan besan SBY, yang ikut menjadi tersangka, Aulia Pohan, karena dia ikut mengambil keputusan yang mengeluarkan dana YPI, 100 milyar rupiah, yang dibagi-bagi ke mana-mana termasuk anggota legislative. Kasus BI ini, selain berkenaan dengan dana BLBI, yang melibatkan sejumlah tokoh di BI, juga ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur BI, Miranda Gultom, pembuatan UU BI, yang menyeret sejumlah tokoh, termasuk anggota dewan.
Di Indonesia memang negeri ajaib. Korupsi sudah mewabah. Ahli kriminilogi, Mulyana W.Kusumah, masuk rumah prodeo, karena korupsi di KPU. Prof. Nazaruddin Syamsuddin, ahli politik,yang menjadi Ketua KPU, juga masuk bui. Karena korupsi. Prof.Romli Atmasasmita, pakar dibidang anti korupsi, sekarang di tahan, karena dituduh korupsi, yang merugikan negara sebesar 400 milyar. Belum lagi, menteri, gubernur dan bupati, sekarang sudah banyak yang menjadi penghuni hotel prodeo. Mereka semuanya masuk bui, karena menggelapkan uang negara. Bahkan, ada yang lebih ajaib, di mana seorang Menteri Agama, Said Agil Munawar (zaman Mega), juga masuk bui, dan menjadi penghuni hotel prodeo, karena korupsi. Lengkap sudah. Hari-hari berikutnya masih akan banyak yang menyusul menjadi penghuni hotel prodeo. karena mencuri uang Negara.*
Jadi sangat tidak fair jika menyalahkan orang yang golput, sementara tidak memperbaiki system yang bobrok. Golput semestinya menjadi alat koreksi bagi para pengelola negara ini, termasuk elit partai politik.
Daulat Rakyat Ditangan Oportunis
Dengan system demokrasi liberal seperti sekarang ini, tidak akan memberi perubahan berarti dalam perpolitikan di Indonesia, termasuk tidak banyak memberi manfaat bagi kemaslahatan umat. Demokrasi liberal kapitalis yang bersandar pada kebebasan dan materialisme, akan selalu menjadi “kanibal”. Para pemilik modal akan terus mengeksploitasi kamum miskin dan pekerja dan yang kuat akan menindas yang lemah, sementara pejabat dan elit politik masih akan terus terperangkap dalam kolusi dan korupsi..
Meski penetapan anggota legislative dan eksekutif berdasarkan suara terbanyak, namun tidak ada jaminan bahwa figure yang terpilih adalah orang-orang yang amanah. Selain karena system pencalonan, baik legislative maupun eksekutif masih dikuasai parpol, juga karena mayoritas pemilih masih pragmatis dan tradisional (fanatisme dan primordial).
Dengan realitas seperti itu, maka anggota dewan yang selama ini lahir dari kolusi, nepotisme dan koncoisme para elit politik akan tergeser dan digantikan tokoh-tokoh lokal dan punya modal. Meski lahir dari ‘rahim’ yang berbeda, namun kualitas, kapabilitas dan integritasnya kemungkinan tidak jauh berbeda.
Dengan pendekatan pragmatisme, fanatisme dan primordialisme, seorang caleg yang tidak kapabel tapi punya modal (uang), bisa melenggang masuk ke legislatif.
Dari penuturan sejumlah caleg dan pemantauan di masyarakat, mayoritas pemilih menjatuhkan pilihan berdasarkan tiga alasan yakni: Pertama, karena fanatisme terhadap seorang tokoh, baik tokoh nasional maupun lokal; Kedua, karena hubungan kekerabatan dan pertemanan; Ketiga, karena diberi bantuan materi baik secara pribadi maupun kelompok.
Selain sikap pragmatis secara implisit juga mengangdung makna apatis- skeptis. Sebagian masyarakat tidak lagi percaya pada fungsi dan peran anggota dewan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kalau pun terpaksa memilih seorang caleg bukan lagi berdasarkan pertimbangan rasionalitas tapi karena imbalan materi, kerabat dan fanatisme buta.
Dengan mengabaikan pertimbangan kualitas, kapabilitas dan integritas dalam memilih caleg, maka kedaulatan rakyat akan kembali tergadai di tangan orang-orang ‘sakit’, ‘buta’ dan ‘tuli’ dan terperangkap di lingkaran oportunis-pragmatis.