Selama mempelajaricircular economy dan circular supply chain dalam spesialisasi Sustainable and Resilient Operations and Supply Chains Specialization, aku semakin sadar bahwa konsep ini sering terdengar jauh dari realitas sehari-hari di perusahaan Indonesia—terlalu teoretis, terlalu “Eropa”, atau dianggap hanya relevan untuk perusahaan multinasional besar. Tapi ketika aku mulai memperhatikan praktik nyata di lapangan, membaca laporan keberlanjutan, dan mencermati kebijakan serta arah industri dalam negeri, pandanganku berubah, circular economy di Indonesia memang belum sempurna, tapi ia nyata, bertumbuh, dan sering kali lahir dari kompromi yang sangat kontekstual.
Pengamatan ini pertama kali terasa jelas ketika melihat bagaimana banyak perusahaan di Indonesia masih beroperasi dalam logika linear yang kuat. Bahan baku diambil, diolah, dijual, lalu selesai sudah urusan. Limbah dianggap sebagai masalah operasional, bukan kegagalan desain, yang mana menjadi terlihat jelas di sektor FMCG, manufaktur, dan energi—sektor-sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional sekaligus penyumbang jejak lingkungan terbesar. Namun menariknya, justru di sektor-sektor ini pula benih circular supply chain mulai tumbuh, meski sering tidak disebut dengan istilah tersebut.
Ambil contoh industri FMCG di Indonesia. Dari luar, program pengumpulan kemasan pascakonsumsi sering terlihat seperti aktivitas CSR atau kampanye lingkungan. Tapi jika diperhatikan lebih dalam, perusahaan seperti Unilever Indonesia mulai membangun kemitraan jangka panjang dengan bank sampah, agregator limbah, dan recycler lokal untuk memastikan aliran material pasca-konsumsi kembali masuk ke sistem produksi. Ini bukan sekadar soal mengurangi sampah, tetapi upaya menjaga pasokan material sekunder di tengah volatilitas harga bahan baku plastik global (Laporan Keberlanjutan Unilever Indonesia, 2023).
Di sektor energi dan sumber daya, observasi yang paling menarik justru datang dari BUMN. Tentu saja tidak lepas dari kenyataan bahwa BUMN ini sudah besar sehingga berbagai standar yang ditargetkan harus mulai mengikuti standar global. Pertamina, misalnya, mulai menggeser narasi keberlanjutan dari sekadar kepatuhan lingkungan menuju efisiensi sistemik. Praktik reuse air terproduksi, pengelolaan limbah B3 berbasis pemulihan nilai, hingga eksplorasi ekonomi sirkular pada produk turunan migas menunjukkan bahwa circular economy dalam konteks Indonesia sering dimulai dari optimalisasi aset dan pengurangan pemborosan, bukan dari idealisme hijau semata (Pertamina Sustainability Report, 2022–2023).
Dalam industri manufaktur, pendekatan circular supply chain terlihat lebih halus namun strategis. Beberapa perusahaan otomotif dan elektronik yang beroperasi di Indonesia mulai menerapkan prinsip desain yang lebih sederhana, seperti pengurangan variasi material, standarisasi komponen, dan peningkatan umur pakai produk. Tujuannya bukan hanya keberlanjutan, tetapi juga stabilitas rantai pasok di tengah gangguan global. Di sini, circularity hadir sebagai respons terhadap risiko bisnis, bukan hanya tuntutan ESG (Kementerian Perindustrian RI, Making Indonesia 4.0).
Pengamatan lain yang tidak kalah penting adalah peran aktor informal dan UMKM. Banyak praktik circular yang berjalan justru di luar sistem korporasi formal seperti tukang servis, bengkel refurbish, pengepul, dan pengrajin daur ulang. Perusahaan besar yang mulai menyadari ini tidak lagi memandang mereka sebagai pihak luar, tetapi sebagai node penting dalam ekosistem circular supply chain. Kolaborasi dengan sektor informal ini menjadi ciri khas pendekatan Indonesia—berbeda dengan model sentralistik di negara maju.
Namun, refleksi ini juga membawaku pada keterbatasan nyata. Infrastruktur daur ulang belum merata, kualitas material sekunder tidak selalu konsisten, dan koordinasi data lintas pelaku masih minim. Regulasi sudah bergerak ke arah yang benar—seperti peta jalan pengurangan sampah oleh produsen dan kebijakan nilai ekonomi karbon—tetapi implementasinya membutuhkan waktu dan kapasitas institusional yang tidak instan (Permen LHK No. 75 Tahun 2019; Perpres No. 98 Tahun 2021).
Dari semua observasi ini, satu hal menjadi semakin jelas bagiku: circular supply chain di Indonesia bukan tentang meniru praktik global secara mentah, melainkan tentang adaptasi, yakni tentang memilih titik intervensi yang paling masuk akal. Tentang menerima bahwa kemajuan sering kali datang dalam bentuk perbaikan kecil namun konsisten. Dalam konteks ini, supply chain leader memegang peran krusial—bukan sebagai eksekutor operasional semata, tetapi sebagai penerjemah antara idealisme keberlanjutan dan realitas bisnis.
Pada akhirnya, circular economy terasa kurang sebagai slogan, dan lebih sebagai proses belajar kolektif, bahwa keberlanjutan bukan tujuan yang dicapai sekali lalu selesai, melainkan kemampuan sistem untuk menyesuaikan diri, bertahan, dan tetap menciptakan nilai tanpa merusak fondasinya sendiri.
Sumber Referensi:
- Unilever Indonesia. Sustainability Report 2023.
- PT Pertamina (Persero). Sustainability Report 2022–2023.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
- Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
- Kementerian Perindustrian RI. Making Indonesia 4.0 Roadmap.
- Ellen MacArthur Foundation. Circular Economy Overview & Circular Supply Chains
Photo by Icarus Chu on Unsplash




























![[Novel] Tebing Cahaya](https://catatanalin.wordpress.com/wp-content/uploads/2025/09/chatgpt-image-sep-11-2025-07_48_32-pm.png?w=1024)









