AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup dan diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan tersebut (UU No. 32/ 2009-Pasal 1 angka11).
AMDAL hanya dibutuhkan untuk jenis kegiatan yang:
- masih berada dalam fase perencanaan
- diduga kegiatan tersebut dapat merubah karakteristik dan fungsi lingkungan secara mendasar
- dampak dari kegiatan belum tentu dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia
- kegiatan berada atau berdekatan dengan wilayah yang karakteristiknya sensitif (kawasan lindung)
Oleh sebab itu, jika dampak negatif suatu kegiatan tidak dapat ditanggulangi dan biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar daripada manfaat dampak positif, maka kegiatan tersebut masuk ke dalam kategori tidak layak lingkungan.
Manfaat AMDAL :
- Aspek Pengambilan Keputusan : memberikan dasar dan pertimbangan bagi pihak berwenang dalam memutuskan boleh tidaknya suatu rencana kegiatan untuk dilanjutkan.
- Aspek Perencanaan : menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan.
- Aspek Teknis : menghindari, meminimalisasi, dan memitigasi dampak lingkungan sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan.
- Aspek Akuntabilitas : menjaga akuntabilitas pemrakarsa dan pemerintah agar memberikan ruang bagi keterlibatan masyarakt dalam proses rencana.
- Aspek Komunikasi : mendapatkan konsensus mengenai kelanjutan rencana kegiatan dengan berbagai pihak berkepentingan.
- Aspek Perijinan : memberikan dasar dan pertimbangan bagi pihak perijinan untuk menerbitkan surat izin dan syarat-syarat di dalamnya.
- Aspek Informasi : memberikan informasi atau data mengenai kondisi lingkungan.
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dan/atau Ketidaklayakan Lingkungan diterbitkan oleh Mentri, Gubernur, Bupati, Walikota atas dasar ‘Layak Lingkungan’ dari Komisi Penilai AMDAL. Surat keputusan ‘Layak Lingkungan’ kadaluarsa jika rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam waktu 3 tahun. Surat keputusan batal jika:
- lokasi kegiatan pindah
- desain, proses, kapasitas, bahan baku, dan bahan penolong berubah
- rona lingkungan berubah sangat mendasar
- diterbitkan atas rekomendasi Komisi Penilai AMDAL yang tidak berwenang
Komisi Penilai AMDAL merupakan tim khusus yang dibentuk mentri, gubernur, bupati, atau walikota untuk melakukan penilaian dokumen AMDAl dan memberikan rekomendasi keputusan.
Komisi Penilai AMDAL terdiri dari Tim Teknis dan Sekretariat. Anggota komisi penilai AMDAL terdiri dari Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi, Pakar, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Anggota Masyarakat.
Kerangka Umum Pengerjaan AMDAL (ringkasnya ^_^)
Untuk mengerjakan AMDAL kita harus mengetahui Rencana Kegiatan (Komponen Kegiatan) dan Rona Lingkungannya (Komponen Lingkungan). Identifikasi dampak dari korelasi kedua komponen tersebut sehingga diperoleh beberapa Dampak Potensial. Untuk menentukannya bisa dilakukan dengan metode flow chart dan matriks. Evaluasi dampak potensial perlu dilakukan untuk menentukan Dampak Hipotetik. Setelah diperoleh dampak hipotetik, lakukan prakiraan dampak dan evaluasi dampak dengan cara mengumpulkan informasi dan data-data pendukung. Dari evaluasi ini nanti akan diperoleh dampak positif, dampak negati, serta dampak tidak penting dari rencana kegiatan. Dengan demikian, kita dapat menentukan Rencana Pengelolaan Dampak dan Penilaian Kelayakan Lingkungan.
Rona Lingkungan meliputi fisika-kimia, bilogi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat
Dampak Potensial adalah dampak yang diduga dapat terjadi saat komponen kegiatan berinteraksi dengan komponen lingkungan. Hasil Identifikasi dampak potensial diperoleh dampak yang dapat diabaikan dan dampak yang perlu dikaji (dampak penting hipotetik). Hal yang perlu dikaji meliputi keberadaan dampak, besaran dampak, karakteristik dampak, dan sifat penting dampak.
Dampak Penting adalah dampak yang setelah dikaji dapat menimbulkan perubahan yang sangat mendasar dan membutuhkan upaya pengelolaan dan pemantauan.
4 Jenis Dokumen AMDAL yang harus dinilai Komisi Penilai AMDAL :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) meliputi identifikasi dampak potensial, penentuan dampak hipotetik, dan penyusunan kerangka analisis
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) meliputi rona lingkungan, prakiraan dampak, dan evaluasi dampak
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Subjek sanksi dalam Penyelenggaraan AMDAL :
- terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikasi kompetensi
- terhadap pejabat yang memberi izin tanpa dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL
- terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
Hukumannya : pembinaan –> sanksi adminitrasi –> sanksi perdata –> sanksi pidana (3 tahun pidana penjara dan 3 milyar rupiah denda)
Dokumen lain dalam AMDAL
RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Daya Dukung Lingkungan Hidup merupakan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk lain, dan keseimbangan antarkeduanya. Mis. Sumber Daya Alam
Daya Tampung Lingkungan Hidup merupakan kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/ atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalmnya. Mis. penyerapan limbah
Baku Mutu Lingkungan merupakan ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada tau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan surat pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari kegiatannya. SPPL untuk kegiatan yang termasuk dalam kategori berdampak penting dan usaha kecil.
UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan dokumen yang memuat upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan. UKL-UPL untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL.
DPLH atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi kegiatan yang sudah memiliki izin kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL.
DELH atau Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi kegiatan yang sudah memiliki izin kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
– Semoga UAS Lancar. Amin ^_^ –