BAB I
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal 1
Nama, Tempat dan Waktu
- Nama organisasi ini adalah Chemistry Adventure Team yang selanjutnya disingkat menjadi Chevent.
- Chevent berkedudukan di Jurusan Kimia FMIPA Universitas Negeri Semarang.
- Chevent didirikan pada tanggal 20 Agustus 2004.
BAB II
Dasar dan Asas
Pasal 2
Dasar
Chevent berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
Asas
Chevent berasaskan musyawarah, kekeluargaan dan solidaritas yang kuat.
BAB III
Sifat, Status dan Fungsi
Pasal 4
Sifat dan Status
Chevent adalah organisasi kemahasiswaan yang merupakan salah satu Badan Sub Organisasi (BSO) dari Himpunan Mahasiswa Kimia FMIPA Universitas Negeri Semarang.
Pasal 5
Fungsi
- Sebagai wadah bagi mahasiswa Jurusan Kimia FMIPA Universitas Negeri Semarang untuk menyalurkan minat dan bakatnya dalam bidang kepecintaalaman.
- Sebagai wadah untuk mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan anggota.
BAB IV
Maksud dan Tujuan
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
- Chevent didirikan dengan maksud memberi wadah pembinaan kepada mahasiswa Jurusan Kimia FMIPA Universitas Negeri Semarang yang berminat kepada kepecintaalaman yang keanggotaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Chevent didirikan dengan tujuan meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan dan kebersamaan atau persaudaraan antar anggota Chevent.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Keanggotaan
Anggota Chevent adalah mahasiswa jurusan Kimia FMIPA Universitas Negeri Semarang yang telah memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Pengurus
Pasal 8
Pengurus
Pengurus Chevent sekurang – kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara.
BAB VII
Dewan Kehormatan
Pasal 9
- Dewan Kehormatan dibentuk pada dan oleh musyawarah anggota.
- Dewan Kehormatan terdiri dari anggota Chevent yang telah melalui satu tahun kepengurusan.
BAB VIII
Musyawarah Anggota
Pasal 10
Musyawarah Anggota
- Kekuasaan tertinggi Chevent dipegang oleh musyawarah anggota.
- Musyawarah anggota diadakan sekali dalam setahun.
Pasal 11
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan apabila ada pelanggaran AD/ART.
BAB IX
Kode Etik
Pasal 12
Kode Etik
Kode Etik Pecinta Alam se-Indonesia berlaku untuk seluruh anggota Chevent.
BAB X
Lambang, Bendera, Syal, Pakaian Dinas Harian,
dan Pakaian Lapangan
Pasal 13
Lambang
Lambang Chevent adalah sebuah cincin Benzena berbentuk segi enam berwarna biru tua, dengan lingkaran berbentuk oval di dalamnya dan terdapat gambar sebagai berikut :
- Satu buah gunung berwarna hijau
- Lima gelombang air berwarna kuning
- Arah mata angin berwarna merah
- Dua buah telapak kaki berwarna hitam
- Tulisan Chemistry Adventure Team berwarna hitam
- Tulisan FMIPA UNNES berwarna hitam.
Pasal 14
Bendera
Bendera Chevent berbentuk persegi panjang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna hitam, dengan gambar lambang Chevent tepat di tengah-tengahnya.
Pasal 15
Syal
Syal Chevent berbentuk segitiga sama kaki berwarna jingga dengan gambar lambang Chevent pada sudut segitiga.
Pasal 16
Pakaian Dinas Harian
Pakaian Dinas Harian (PDH) Chevent adalah pakaian resmi Chevent berupa hem lengan panjang berwarna hitam dengan logo Chevent di lengan kanan, nama di dada kanan dan Nomor Tanda Anggota (NTA) di dada kiri.
Pasal 17
Pakaian Lapangan Chevent
Pakaian Lapangan Chevent berupa kaos berwarna hitam dengan logo Chevent di dada sebelah kiri, nama dan nomor anggota di kanan depan bawah berwarna putih, gambar gunung berwarna putih dan tulisan Chevent berwarna merah di punggung.
BAB XI
Perbendaharaan
Pasal 18
Perbendaharaan
- Perbendaharaan / kekayaan Chevent adalah segala sesuatu baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi milik Chevent.
- Keuangan organisasi bersumber dari Himpunan Mahasiswa Kimia FMIPA Universitas Negeri Semarang, iuran anggota, dana / sumbangan serta usaha-usaha lainnya yang sah dan tidak mengikat.
- Keuangan Chevent digunakan untuk :.
- Membiayai keuangan organisasi.
- Membiayai pelaksanaan program kerja dan kegiatan organisasi.
BAB XII
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar
- Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan pada musyawarah anggota Chevent.
- Keputusan perubahan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Chevent yang hadir saat musyawarah anggota.
Pasal 20
Pembubaran
- Pembubaran Chevent hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa..
- Musyawarah Luar Biasa harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumah anggota Chevent yang masih aktif.
- Keputusan pembubaran harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta pertemuan.
BAB XIII
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga
- Anggaran Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Chevent.
- Anggaran Rumah Tangga Chevent ditetapkan pada musyawarah anggota dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Chevent.
BAB XIV
Peraturan Peralihan
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya.
Komentar