Pada prinsipnya Murabahah itu jual beli, ketika ada permintaan dari nasabah, bank terlebih dahulu membeli pesanan sesuai permintaan nasabah, lalu bank menjualnya kembali kepada pemesan dengan harga aslinya lalu ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati oleh pemesan.
Karena transaksi jual beli itu terjadinya dua kali, maka terjadi dua kali peralihan kepemilikan sehingga PPN-nya dikenakan Baca entri selengkapnya »








Komentar Terakhir