Pemanasan globalPemanasan global (global warming) pada dasarnya merupakan fenomena peningkatan temperatur global dari tahun ke tahun karena terjadinya efek rumah kaca (greenhouse effect) yang disebabkan oleh meningkatnya emisi gas-gas seperti karbondioksida (CO2), metana (CH4), dinitrooksida (N2O) dan CFC sehingga energi matahari terperangkap dalam atmosfer bumi. Berbagai literatur menunjukkan kenaikan temperatur global – termasuk Indonesia – yang terjadi pada kisaran 1,5–40 Celcius pada akhir abad 21. Pemanasan global mengakibatkan dampak yang luas dan serius bagi lingkungan bio-geofisik (seperti pelelehan es di kutub, kenaikan muka air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, perubahan iklim, punahnya flora dan fauna tertentu, migrasi fauna dan hama penyakit, dsb). Sedangkan dampak bagi aktivitas sosial-ekonomi masyarakat meliputi : (a) gangguan terhadap fungsi kawasan pesisir dan kota pantai, (b) gangguan terhadap fungsi prasarana dan sarana seperti jaringan jalan, pelabuhan dan bandara (c) gangguan terhadap permukiman penduduk, (d) pengurangan produktivitas lahan pertanian, (e) peningkatan resiko kanker dan wabah penyakit, dsb). Dalam makalah ini, fokus diberikan pada antisipasi terhadap dua dampak pemanasan global, yakni : kenaikan muka air laut (sea level rise) dan banjir. Dampak Kenaikan Permukaan Air Laut dan Banjir terhadap Kondisi Lingkungan Bio-geofisik dan Sosial-Ekonomi Masyarakat.Kenaikan muka air laut secara umum akan mengakibatkan dampak sebagai berikut : (a) meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir, (b) perubahan arus laut dan meluasnya kerusakan mangrove, (c) meluasnya intrusi air laut, (d) ancaman terhadap kegiatan sosial-ekonomi masyarakat pesisir, dan (e) berkurangnya luas daratan atau hilangnya pulau-pulau kecil. Meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir disebabkan oleh terjadinya pola hujan yang acak dan musim hujan yang pendek sementara curah hujan sangat tinggi (kejadian ekstrim). Kemungkinan lainnya adalah akibat terjadinya efek backwater dari wilayah pesisir ke darat. Frekuensi dan intensitas banjir diprediksikan terjadi 9 kali lebih besar pada dekade mendatang dimana 80% peningkatan banjir tersebut terjadi di Asia Selatan dan Tenggara (termasuk Indonesia) dengan luas genangan banjir mencapai 2 juta mil persegi. Peningkatan volume air pada kawasan pesisir akan memberikan efek akumulatif apabila kenaikan muka air laut serta peningkatan frekuensi dan intensitas hujan terjadi dalam kurun waktu yang bersamaan.
Antisipasi Dampak Kenaikan Muka Air Laut dan Banjir melalui Rencana Tata Ruang Wilayah NasionalDengan memperhatikan dampak pemanasan global yang memiliki skala nasional dan dimensi waktu yang berjangka panjang, maka keberadaan RTRWN menjadi sangat penting. Secara garis besar RTRWN yang telah ditetapkan aspek legalitasnya melalui PP No.47/1997 sebagai penjabaran pasal 20 dari UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang memuat arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang negara yang memperlihatkan adanya pola dan struktur wilayah nasional yang ingin dicapai pada masa yang akan datang. Pola pemanfaatan ruang wilayah nasional memuat : (a) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan lindung (termasuk kawasan rawan bencana seperti kawasan rawan gelombang pasang dan banjir) ; dan (b) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, pertambangan, pariwisata, permukiman, dsb). Sementara struktur pemanfaatan ruang wilayah nasional mencakup : (a) arahan pengembangan sistem permukiman nasional dan (b) arahan pengembangan sistem prasarana wilayah nasional (seperti jaringan transportasi, kelistrikan, sumber daya air, dan air baku. Sesuai dengan dinamika pembangunan dan lingkungan strategis yang terus berubah, maka dirasakan adanya kebutuhan untuk mengkajiulang (review) materi pengaturan RTRWN (PP 47/1997) agar senantiasa dapat merespons isu-isu dan tuntutan pengembangan wilayah nasional ke depan. (mohon periksa Tabel 3 pada Lampiran). Oleh karenanya, pada saat ini Pemerintah tengah mengkajiulang RTRWN yang diselenggarakan dengan memperhatikan perubahan lingkungan strategis ataupun paradigma baru sebagai berikut :
Dengan demikian, maka aspek kenaikan muka air laut dan banjir seyogyanya akan menjadi salah satu masukan yang signifikan bagi kebijakan dan strategi pengembangan wilayah nasional yang termuat didalam RTRWN khususnya bagi pengembangan kawasan pesisir mengingat : (a) besarnya konsentrasi penduduk yang menghuni kawasan pesisir khususnya pada kota-kota pantai, (b) besarnya potensi ekonomi yang dimiliki kawasan pesisir, (c) pemanfaatan ruang wilayah pesisir yang belum mencerminkan adanya sinergi antara kepentingan ekonomi dengan lingkungan, (d) tingginya konflik pemanfaatan ruang lintas sektor dan lintas wilayah, serta (e) belum terciptanya keterkaitan fungsional antara kawasan hulu dan hilir, yang cenderung merugikan kawasan pesisir. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh ADB (1994), maka dampak kenaikan muka air laut dan banjir diperkirakan akan memberikan gangguan yang serius terhadap wilayah-wilayah seperti : Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pada pesisir Barat Papua Untuk kawasan budidaya, maka perhatian yang lebih besar perlu diberikan untuk kota-kota pantai yang memiliki peran strategis bagi kawasan pesisir, yakni sebagai pusat pertumbuhan kawasan yang memberikan pelayanan ekonomi, sosial, dan pemerintahan bagi kawasan tersebut. Kota-kota pantai yang diperkirakan mengalami ancaman dari kenaikan muka air laut diantaranya adalah Lhokseumawe, Belawan, Bagansiapi-api, Batam, Kalianda, Jakarta, Tegal, Semarang, Surabaya, Singkawang, Ketapang, Makassar, Pare-Pare, Sinjai. (Selengkapnya mohon periksa Tabel 1 pada Lampiran). Kawasan-kawasan fungsional yang perlu mendapatkan perhatian terkait dengan kenaikan muka air laut dan banjir meliputi 29 kawasan andalan, 11 kawasan tertentu, dan 19 kawasan tertinggal. (selengkapnya mohon periksa Tabel 2 pada Lampiran). Perhatian khusus perlu diberikan dalam pengembangan arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan prasarana wilayah yang penting artinya bagi pengembangan perekonomian nasional, namun memiliki kerentanan terhadap dampak kenaikan muka air laut dan banjir, seperti :
Untuk kawasan lindung pada RTRWN, maka arahan kebijakan dan kriteria pola pengelolaan kawasan rawan bencana alam, suaka alam-margasatwa, pelestarian alam, dan kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, dan sungai) perlu dirumuskan untuk dapat mengantisipasi berbagai kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi. Selain antisipasi yang bersifat makro-strategis diatas, diperlukan pula antisipasi dampak kenaikan muka air laut dan banjir yang bersifat mikro-operasional. Pada tataran mikro, maka pengembangan kawasan budidaya pada kawasan pesisir selayaknya dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa alternatif yang direkomendasikan oleh IPCC (1990) sebagai berikut :
Sedangkan untuk kawasan lindung, prioritas penanganan perlu diberikan untuk sempadan pantai, sempadan sungai, mangrove, terumbu karang, suaka alam margasatwa/cagar alam/habitat flora-fauna, dan kawasan-kawasan yang sensitif secara ekologis atau memiliki kerentanan tinggi terhadap perubahan alam atau kawasan yang bermasalah. Untuk pulau-pulau kecil maka perlindungan perlu diberikan untuk pulau-pulau yang memiliki fungsi khusus, seperti tempat transit fauna, habitat flora dan fauna langka/dilindungi, kepentingan hankam, dan sebagainya. Agar prinsip keterpaduan pengelolaan pembangunan kawasan pesisir benar-benar dapat diwujudkan, maka pelestarian kawasan lindung pada bagian hulu – khususnya hutan tropis – perlu pula mendapatkan perhatian. Hal ini penting agar laju pemanasan global dapat dikurangi, sekaligus mengurangi peningkatan skala dampak pada kawasan pesisir yang berada di kawasan hilir. Kebutuhan Intervensi Kebijakan Penataan Ruang dalam rangka Mengantisipasi Dampak Pemanasan Global terhadap Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.Dalam kerangka kebijakan penataan ruang, maka RTRWN merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat dimanfaatkan untuk dampak pemanasan global terhadap kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun demikian, selain penyiapan RTRWN ditempuh pula kebijakan untuk revitalisasi dan operasionalisasi rencana tata ruang yang berorientasi kepada pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat kedalaman yang lebih rinci. Intervensi kebijakan penataan ruang diatas pada dasarnya ditempuh untuk memenuhi tujuan-tujuan berikut :
|
|
PENYEBAB PEMANASAN GLOBAL Kesan Rumah Hijau Variasi suhu atmosfera secara umumnya berkaitan dengan beberapa faktor seperti perubahan aktiviti Matahari, atau kelajuan putaran Bumi. Tetapi, kebanyakan pakar-pakar sains percaya bahawa pemanasan global adalah disebabkan, terutamanya, oleh kesan rumah hijau. Kesan ini terjadi apabila sebahagian besar tenaga dari Matahari yang sampai kepermukaan Bumi tidak dipantulkan semula keluar ke angkasa lepas, malah diserapi oleh atmosfera kita.Seperti yang telah kita dapati, menurut hukum Wien, sifat sinaran dari satu objek bergantung kepada suhunya. Matahari yang mempunya suhu permukaan 6000 darjah, bersinar terutamamya didalam gelombang tampak dimana tenaganya masuk secara mudahnya ke atmosfera kita. Tetapi, disebabkan suhu Bumi jauh lebih rendah dari suhu Matahari, planet kita mengeluarkan kembali tenaga ini dalam bentuk sinaran inframerah. Gas-gas tertentu seperti karbon-dioksida, methane dan nitrogen oksida, yang juga lutsinar dalam gelombang tampak, adalah legap dalam sinaran inframerah. Ciri-ciri mereka ini menghalang tenaga dari keluar semula keangkasa lepas. Mereka menyerap tenaga tersebut menjadikan atmosfera kita panas. Sebahagian besar tenaga solar ini diserap oleh atmosfera bawahan,seperti yang terjadi keatas planet Zuhrah. Besar kemungkinan kesan rumah hijau dan pemanasan global ini, yang mencepat sejak kurun ke-19, berpunca dari kesan aktiviti manusia keatas alam sekitar. Kebanyakan gas yang mempunyai ciri-ciri kesan rumah hijau telah dilepaskan ke atmosfera melalui aktiviti-aktiviti moden yang menggunakan fossil fuel di dalam industri dan kenderaan. Ia juga boleh disebabkan oleh aktiviti agrikultur tertentu seperti ternakan lembu. Kita jangka bahawa gas karbon-dioksida telah dinaikkan sebanyak 30 peratus sejak bermulanya era industri, iaitu satu sumbangan besar yang memburukkan kesan rumah hijau. Sejak 150 tahun yang lepas, glasier di banjaran gunung Alps, seperti glasier Aletsch di Switzerland, telah hilang separuh jisimnya. Kesan dari pemanasan globalSeperti yang telah ditunjukkan, pemanasan global menyebabkan glasier mencair dan tahap air laut meningkat sebanyak beberapa puluh sentimeter. Ketebalan ais di kutub juga menjadi kurang. Sejak kurun ke-21, fenomena ini meningkat semakin cepat, dimana kesannya kelihatan semakin ketara, terutamanya peningkatan tahap air laut dan perubahan cuaca secara ekstrim yang melibatkan kemarau dan kitaran presipitasi yang dahsyat.Kesan ini dapat dirasai oleh manusia dengan kekerapan banjir, kemarau panjang, kekurangan air minuman, sebaran penyakit malaria, kekurangan zon tepi laut atau kekurangan bilangan pulau. Dalam jangkamasa yang panjang, dengan pencairan ais di Greenland yang menyebabkan tahap air laut naik sebanyak 6 meter, kita dapat meramalkan kehilangan sebahagian besar zon tepi laut dunia. Dihadapkan dengan ancaman tersebut dan keperluan usaha untuk menangani masalah ini, komuniti antarabangsa didapati agak segan. Protokol Kyoto telah dirundingkan dalam tahun 1997 bertujuan untuk memaksa negara industri untuk mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mengurangkan pencemaran udara yang memburukkan kesan rumah hijau. Hasil dari keputusan Russia untuk menyertai protokol ini, usaha ini ada peluang untuk membawa hasil. Tetapi, tanpa penyertaan Amerika Syarikat, yang buat masa ini merupakan pencemar udara terbesar di dunia, hasil usahan dari protokol ini agak terhad. Disebabkan perjanjian ini tidak begitu ambitious, kami percaya ia tidak begitu mampu untuk melambatkan pemanasan global dengan berkesan. Oleh yang demikian, bencana yang amat dahsyat masih mengancam. Dampak pemanasan globalMenurut perkiraan, efek rumah kaca telah meningkatkan suhu bumi rata-rata 1-5°C. Bila kecenderungan peningkatan gas rumah kaca tetap seperti sekarang akan menyebabkan peningkatan pemanasan global antara 1,5-4,5°C sekitar tahun 2030. Dengan meningkatnya konsentrasi gas CO2 di atmosfer, maka akan semakin banyak gelombang panas yang dipantulkan dari permukaan bumi diserap atmosfer. Hal ini akan mengakibatkan suhu permukaan bumi menjadi meningkat. Mekanisme terjadinya efek rumah kaca adalah sebagai berikut (gambar 1). Bumi secara konstan menerima energi, kebanyakan dari sinar matahari tetapi sebagian juga diperoleh dari bumi itu sendiri, yakni melalui energi yang dibebaskan dari proses radioaktif (Holum, 1998:237). Sinar tampak dan sinar ultraviolet yang dipancarkan dari matahari. Radiasi sinar tersebut sebagian dipantulkan oleh atmosfer dan sebagian sampai di permukaan bumi. Di permukaan bumi sebagian radiasi sinar tersebut ada yang dipantulkan dan ada yang diserap oleh permukaan bumi dan menghangatkannya. VALENCIA, SENIN – Pemanasan global merupakan sesuatu yang tak terbantahkan lagi dan dapat menimbulkan dampak sangat mengerikan. Demikian salah satu pernyataan dalam laporan terakhir Panel PBB untuk Perubahan Iklim atau United Nations Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) yang diumumkan di Valencia, Sabtu (19/11). Sekretaris Jendral PBB Ban Ki Moon menantang pemerintah negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan aksi nyata mengatasi ancaman tersebut. Ia mengajak para pengambil kebijakan untuk merespon temuan ini dalam konferensi perubahan iklim di Bali yang akan digelar awal Desember 2007.“Sangat mendesak, usaha global harus dilakukan,” ujar Ban Ki-Moon, Sekretaris Jendral PBB. Ia berharap para pengambil kebijakan dari seluruh dunia dapat merespon temuan ini dalam konferensi perubahan iklim yang akan digelar di Bali mulai 3 Desember 2007.MengerikanLaporan tersebut menyebut manusia sebagai biang utama pemanasan global. Emisi gas rumah kaca mengalami kenaikan 70 persen antara 1970 hingga 2004. Konsentrasi gas karbondioksida di atmosfer jauh lebih tinggi dari kandungan alaminya dalam 650 ribu tahun terakhir.Rata-rata temperatur global telah naik 1,3 derajat Fahrenheit (setara 0,72 derat Celcius) dalam 100 tahun terakhir. Muka air laut mengalami kenaikan rata-rata 0,175 centimeter setiap tahun sejak 1961.Sekitar 20 hingga 30 persen spesies tumbuh-tumbuhan dan hewan berisiko punah jika temperatur naik 2,7 derajat Fahrenheit (setara 1,5 derajat Celcius). Jika kenaikan temperatur mencapai 3 derajat Celcius, 40 hingga 70 persen spesies mungkin musnah. Meski negara-negara miskin yang akan merasakan dampak sangat buruk, perubahan iklim juga melanda negara maju. Pada 2020, 75 juta hingga 250 juta penduduk Afrika akan kekurangan sumber air, penduduk kota-kota besar di Asia akan berisiko terlanda banjir dan rob. Di Eropa, kepuanahan spesies akan ekstensif. sementara di Amerika Utara, gelombang panas makin lama dan menyengat sehingga perebutan sumber air akan semakin tinggi.Kondisi cuaca ektrim akan menjadi peristiwa rutin. Badai tropis akan lebih sering terjadi dan semakin besar intensitasnya. Gelombang panas dan hujan lebat akan melanda area yang lebih luas. Risiko terjadinya kebakaran hutan dan penyebaran penyakit meningkat.Sementara itu, kekeringan akan menurunkan produktivitas lahan dan kualitas air. Kenaikan muka air laut akan memicu banjir lebih luas, mengasinkan air tawar, dan menggerus kawasan pesisir. var addthis_pub = ‘antons’;
counter(‘1193298550′,’2007_10′,’id’,’http://www.antara.co.id’); /*cyear(‘year’);*/ var gaJsHost = ((“https:” == document.location.protocol) ? “https://ssl.” : “http://www.”); document.write(unescape(“%3Cscript src='” + gaJsHost + “google-analytics.com/ga.js’ type=’text/javascript’%3E%3C/script%3E”)); var pageTracker = _gat._getTracker(“UA-3364160-1”); pageTracker._initData(); pageTracker._trackPageview(); |
PEMANASAN GLOBAL
Januari 31, 2008ROKOK
Januari 29, 2008Materi Bahaya Rokok untuk Kurikulum Sekolah
Ada yang aneh dengan bangsa ini ketika berbicara rokok. Jika bangsa-bangsa lain menunjukkan tren menurun konsumsinya pada rokok, Indonesia justru memperlihatkan kenaikan.
Lebih celaka lagi, biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk konsumsi rokok jauh lebih besar dibandingkan anggaran kesehatan per kapita. Konsumsi rokok Indonesia setiap tahun mencapai 199 miliar batang rokok atau urutan kelima setelah RRC (1.679 miliar batang), AS (480 miliar), Jepang (230 miliar), dan Rusia (230 miliar).
Dalam sepuluh tahun terakhir, konsumsi rokok di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 44,1% dan jumlah perokok mencapai 70% penduduk Indonesia. Yang lebih menyedihkan lagi, 60% di antara perokok adalah kelompok berpenghasilan rendah (Susenas 1995 dan 2001). Tingginya konsumsi merokok dipercaya bakal menimbulkan implikasi negatif yang sangat luas, tidak saja terhadap kualitas kesehatan, tetapi juga menyangkut kehidupan sosial dan ekonomi.
Rokok memang bak buah simalakama. Dari segi ekonomi, rokok memang memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemasukan negara. Tiap tahunnya, pemerintah mendapat masukan dari pos penerimaan cukai rokok dan minuman keras tak kurang dari sebesar Rp 27 triliun.
Angka ini menyumbang 98% penerimaan cukai negara sehingga urusan kesehatan serta menyelamatkan anak negeri sering tergilas oleh setoran puluhan triliun rupiah tersebut.
Sesungguhnya negeri ini telah menjadi korban pasar internasional. Produsen rokok terbesar dunia, yakni dari negara-negara maju, memasarkan produknya di negara-negara dunia ketiga (termasuk Indonesia).
Pemasarannya pun juga dibarengi dengan strategi propaganda untuk menarik konsumen. Negara-negara Eropa dan AS dalam 10 tahun terakhir memberlakukan berbagai kebijakan untuk menekan jumlah pecandu rokok.
Mereka juga memberlakukan pembatasan terhadap iklan rokok. Kebijakan itulah yang kemudian mendorong pabrik-pabrik rokok Barat memasarkan produknya di negara-negara dunia ketiga.
Diakses Anak-anak
Propaganda dan iklan rokok dikemas sedemikian menarik. Secara global, industri tembakau seluruh dunia mengeluarkan lebih dari US$ 8 miliar setiap tahun untuk iklan dan pemberian sponsor sebagai ajang utama promosi.
Kegiatan promosi melalui kegiatan remaja mereka percaya secara tidak langsung dapat mendorong kaum muda untuk bereksperimen dengan tembakau dan mencoba merokok. “Remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok,” demikian tulis sebuah produsen rokok internasional sebagaimana dikutip jurnal WHO.
Sebetulnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2003 telah melarang pembagian produk contoh secara gratis. Namun fakta di lapangan, pembagian kupon diskon dan penjualan rokok batangan masih sering terjadi.
Tentu ini memperbesar akses remaja dan anak terhadap rokok, apalagi hingga kini tak sedikit media cetak atau elektronik yang masih enggan mempromosikan pesan-pesan pengendalian tembakau karena khawatir akan kehilangan pendapatan dari iklan rokok. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan pemberian informasi akurat bagi konsumen.
Permasalahan menjadi kian mengkhawatirkan tatkala barang ini dari tahun ke tahun semakin mudah diakses anak-anak. Survei yang dilakukan Universitas Padjadjaran (1978) melaporkan usia pertama kali merokok pada anak kala itu adalah 12 tahun.
Sebelas tahun kemudian, penelitian Universitas Airlangga (1989) melaporkan fakta baru bahwa angka 12 itu telah bergerak ke angka delapan tahun. Terbaru, penelitian yang dilakukan bersama antara Universitas Andalas, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Padjajaran, usia anak pertama kali merokok telah menyentuh angka tujuh tahun.
Di Indonesia, perusahaan rokok besar berlomba-lomba memberikan sponsor pada kegiatan olahraga, acara remaja, dan konser musik. Dalam promosinya, rokok diasosiasikan dengan keberhasilan dan kebahagiaan. Peningkatan drastis konsumsi tembakau para remaja terjadi pada 2001 yang mencapai 24,2% dari semula 13,7% pada 1995. Persentase peningkatan itu terjadi pada remaja laki-laki 15-19 tahun yang kemudian menjadi perokok tetap.
Jika kita sadari bahaya rokok sebagaimana dilansir Badan Proteksi Lingkungan (EPA) Amerika Serikat yang memastikan bahwa asap rokok memuat 4.000 senyawa kimia, 200 di antaranya toksik (beracun), 43 di antaranya pemicu kanker, dan secara global, konsumsi rokok membunuh satu orang setiap 10 detik.
WHO pun memperkirakan bahwa pada 2020 penyakit berkaitan dengan rokok akan menjadi masalah kesehatan utama di banyak negara, bahkan kebiasaan merokok dianggap menjadi entry point pada penyalahgunaan narkotik.
Kurikulum Sekolah
Yang juga harus diperhatikan adalah para perokok pasif, yaitu orang yang tidak merokok tapi tercemar oleh asap rokok. Pencemaran tersebut dapat terjadi dalam rumah, ruangan kantor, kendaraan, dan tempat umum lainnya.
Survei membuktikan !ebih dari 90% perokok aktif mengaku merokok dalam rumah ketika bersama anggota keluarga, sehingga sekitar 70% penduduk Indonesia berumur 0-14 tahun telah terpapar asap rokok sejak lahir (perokok pasif). Ini menunjukkan betapa besarnya prevalensi perokok pasif dengan akibat yang lebih parah lagi.
Untuk itu, berbagai langkah perlu segera dilakukan pemerintah, baik upaya penanganan terhadap zona perokok aktif maupun pasif. Langkah-langkah tersebut bisa ditempuh dengan: (1) membuat dan memasukkan materi bahaya merokok pada kurikulum di sekolah dasar dan menengah, sekolah kedokteran atau sekolah paramedis; (2) membuat kegiatan yang mendukung antirokok dan bahaya merokok pada usia sekolah. (3)membangkitkan kesadaran tentang bahaya merokok, kecanduan rokok, dampak sosial ekonomi akibat rokok pada publik (terutama anak-anak dan remaja); (4) melakukan counter marketing guna mengurangi atau meniadakan keterlibatan industri rokok, terutama pada usia anak dan remaja.
Untuk itu, ketentuan publik tentang larangan merokok bagi anak perlu segera disusun. Setidaknya memasukkan substansi larangan anak merokok dalam rencana aturan tersebut.
Hingga saat ini, aturan spesifik melarang anak merokok dan membeli rokok serta sanksi bagi pihak penjual atau pemberi rokok pada anak belum ada. Kita memang sudah punya berbagai peraturan perundangan tentang perlindungan anak, tapi tidak ada satu ketentuan pun yang secara spesifik menyebutkan tentang larangan anak merokok.
Untuk menolong perokok pasif dapat diambil langkah-langkah be-rikut: (1) pengenalan dan pemberlakukan daerah bebas rokok di berbagai tempat; (2) pemberlakukan daerah dilarang merokok di institusi sekolah dan institusi kesehatan; (3) melakukan pendidikan pada publik tentang bahaya perokok pasif.
Yang juga perlu adalah larangan iklan rokok pada media elektronik maupun nonelektronik baik secara langsung atau tidak langsung; membatasi promosi dan penguatan merek atau sponsor pada kegiatan olah raga maupun kegiatan publik lain baik yang bersifat lokal maupun internasional.
Racun pada Rokok
Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
-
Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
-
Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kangker paru-paru yang mematikan.
-
Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek Racun
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
-
14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
-
4x menderita kanker esophagus
-
2x kanker kandung kemih
-
2x serangan jantung
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.
Batas Aman
Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.
TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK.
Hello world!
Januari 28, 2008Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!