A. Kesejahteraan
Kesejahteraan merupakan kondisi yang diidamkan oleh setiap manusia. Fitzpatrick menjelaskan bahwa Kesejahteraan mencakup kebahagiaan, rasa aman, memiliki banyak peluang untuk memilih, adanya reward yang sesuai dengan tingkat kontribusi serta ada komparasi relatif [1]. Kebahagiaan merupakan suatu konsep yang sangat relatif. Dalam filosofi yunani, kebahagiaan diartikan sebagai kondisi yang baik, menjadi baik, serta melakukan yang baik. Rasa aman dalam konteks kesejahteraan mencakup rasa aman dari penghasilan, tempat tinggal, kepercayaan, lingkungan serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupannya. Banyaknya peluang untuk memilih membuat seseorang merasa lebih puas karena ia bisa memiliki kemampuan untuk memilih yang terbaik. Dalam pemenuhan kebutuhan, Kebutuhan manusia terdiri dari basic needs, yaitu kebutuhan terhadap udara, minuman, makanan, pakaian, tempat tinggal. Yang kedua adalah non basic needs contohnya adalah kebutuhan seseorang untuk mengembangkan karier serta yang terakhir adalah preferensi. Ketika seseorang bisa memenuhi ketiganya maka semakin sejahteralah kehidupannya. Kesejahteraan juga menuntut adanya distribusi yang adil yang merupakan prinsip moral dalam suatu masyarakat. Reward diberikan sesuai kontribusi masyarakat dalam mendorong kesejahteraan bersama. Meskipun begitu, seharusnya kesenjangan merupakan suatu hal yang sulit ditemui dalam kondisi sejahtera.
B. Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan sosial menurut miftachul huda yang berdasar dari hasil Pre-conference Working for the 15th international conference of social welfare menyebutkan bahwa kesejahteraan sosial adalah keseluruhan usaha sosial yang terorganisir dan mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat berdasarkan konteks sosialnya. Didalamnya tercakup juga unsur kebijakan dan pelayanan dalam arti luas yang terkait dengan berbagai kehidupan dalam masyarakat, seperti pendapatan, jaminan sosial, kesehatan, perumahan, pendidikan, rekreasi budaya, dan lain sebagainya[2].
Membahas tentang kesejahteraan tentu kita tidak bisa lepas dari konsep kelas. Setiap masyarakat mempunyai lapisan kelas atas dan bawah. Tidak semua orang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya oleh karena itu peran pemerintah sebagai pemimpin negara sangat dibutuhkan untuk membantu kemerataaan kesejahteraan dari setiap kelas yang ada dalam masyarakat. Dalam sebuah negara, kesejahteraan dikaitkan dengan peran pemerintah untuk memenuhi kebutuhan warganya dalam bidang kesehatan, pendidikan dan rasa aman.
C. Negara Kesejahteraan (welfare State)
Welfare state merupakan sistem pemerintahan dimana negara bertanggung jawab besar terhadap kesejahteraan warganya. Welfare state ditandai dengan tingginya peran negara dalam pembangunan kesejahteraan warganya. Menurut miftachul huda sebagaimana tertuang dalam Barner & noble, New American Encyclopedia, welfare state dijalankan oleh pemerintahan demokratis yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya. Program ini bertujuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat seperti kemiskinan, pengangguran, gangguan kesehatan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, suatu negara yang menerapkan welfare state mempunyai kebijakan publik yang bersifat pelayanan, bantuan, perlindungan atau pencegahan pada masalah sosial.
Negara kesejahteraan dipercayai sebagai suatu konsep yang dibuat oleh kaum kapitalis. Beberapa penulis dari kalangan marxis menjelaskan bahwa welfare state merupakan upaya kaum kapitalis untuk mengurangi dampak negatif yang timbul dari kegiatan produksi dan industrialisasi. Gosta esping-Anderson sebagaimana ditulis oleh miftachul huda menyebutkan bahwa sistem kapitalis menciptakan tekanan untuk membangun negara kesejahteraan. Para pengkritik welfare state mengatakan bahwa welfare state adalah sebuah mekanisme untuk mempertahankan kekuasaan dan kedudukan kaum kapitalis agar kaum borjuis atau buruh merasa terlindungi dan terayomi sehingga tidak melakukan tindakan anarki seperti gerakan sosial atau aksi revolusioner.
D. Model-Model Negara Kesejahteraan
Welfare state memiliki beberapa model yang menggambarkan keragaman dan perbedaan ideologi yang dianut oleh masing-masing negara. Model-model tersebut yaitu institusional, residual, campuran, korporasi dan minimal [3]. Pertama, model institusional adapun yang menyebutnya model universal- dipengaruhi oleh paham liberal. Kesejahteraan dipandang sebagai hak seluruh warga sehingga pelayanan kesejahteraan dilakukan secara permanan dan tidak memandang strata sosial dan ekonomi masyarakat. Kedua adalah model residual model ini menerapkan pelayanan yang selektif, dipengaruhi paham konservatif dan didorong oleh ideologi neo liberal dan pasar bebas. Pelayanan diberikan dengan skema waktu yang singkat yang akan diberhentikan jika dirasa sudah cukup. Ketiga adalah model campuran, merupakan bentuk kompromi terhadap pertentangan yang terjadi pada saat krisis ekonomi dunia tahun 1970-an. Model ini menempatkan negara, sektor non formal, volunter dan lembaga komersial dalam posisi yang sama dalam tuhgas pemenuhan kebutuhan warga negara. Keempat adalah model korporasi. Diterapkan dengan memberikan jaminan sosial kepada warganya atas skema kontribusi kerja. Kontribusi jaminan sosial berasal dari tiga pihak yaitu pemerintah, dunia usaha dan pekerja. Dan terakhir adalah model minimal. Negara penganut model ini memberikan anggaran yang kecil dalam belanja sosial karena memang negara tersebut masih tergolong miskin ataupun karena tidak memiliki political will terhadap pembangunan sosial. Pelayanan diberikan secara temporal, minimal dan sporadis.
Gosta esping anderson menyebutkan bahwa negara kesejahteraan terbagi menjadi tiga rezim yaitu sistem liberal, konservatif/korporis statis dan universialism/sosialis demokrat [4]. Dalam sistem liberal, negara kesejahteraan hanya membantu kelompok-kelompok tertentu saja. Kalangan elit yang dianggap mampu tidak masuk dalam skema kesejahteraan sehingga menyebabkan banyaknya asuransi swasta di negara tersebut. Selanjutnya sistem konservatif, negara menekankan komodifikasi kesejahteraan oleh sisitem kapitalis. Kesejahteraan dikembalikan kepada komunitas dan keluarga. Dan yang terakhir adalah sistem sosialis demokrat/universialis. Tujuannya adalah meningkatkan jumlah kelas menengah sebagai kelas yang membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada pemerintah serta mengurangi kesenjangan antara kelas bawah dan menengah. Memiliki prinsip solidaritas, kesetaraaan dan universialisme.
E. Inggris Sebagai Penganut Model Residual
Inggris merupakan negara yang pertama kali mencetuskan konsep kesejahteraan sosial. Bermula ketika pemerintahan inggris menerapkan Poor Law (undang-undang kemiskinan) antara tahun 1300-an sampai pertengahan 1800-an. Poor law merupakan suatu respon dari berbagai krisis yang melanda pada saat itu. Dampak yang dirasakan adalah setelah perang. Semakin banyak kelaparan, kemiskinan, penyakit, dan kebodohan yang merajarela. Sistem foedal mengalami kegagalan yang tak terbantahan. Bersamaan dengan itu tidak tersedianya bantuan yang tersedia. Pada masa itu penyedia bantuan adalah keluarga, komunitas gereja dan teman-teman dekat akan tetapi krisis yang mencekam telah menghalangi komunitas ini untuk melayani sesamanya.
Tahun 1349 terjadi suatu musibah yang terkenal dengan sebutan black death, disebut demikian karena pada tahun tersebut banyak sekali korban yang meninggal dunia. Black death telah memberikan dampak yang signifikan terhadap berkurangnya populasi penduduk. Raja Edward yang berkuasa pada masa itupun memberikan respon terhadap peristiwa tersebut dengan menetapkan undang undang yang mengatur masalah pekerja dengan fokus para gelandangan dan pengemis. meskipun Raja Edward adalah pelopor utama yang mencetuskan, Poor law yang paling signifikan mempengaruhi kesejahteraan sosial rakyat inggris adalah yang diterapkan oleh ratu Elizabeth I pada tahun 1601 yang dikenal sebagai Elizabethan Poor Law of 1601.
Zaman reneisance telah melahirkan benih revolusi industri di Inggris yang menimbulkan gelombang urbanisasi yang tinggi. Masyarakat pedesaan berbondong-bondong pencari penghidupan di wilayah perkotaan. Kondisi ini ternyata menimbulkan berbagai macam masalah di negara inggris. Sehingga mendorong kerajaan untuk turut serta turun tangan memberikan bantuan. Poor law membagi kategori orang miskin menjadi dua kategori yaitu worthy poor dan unworthy poor [5]. Worthy poor adalah mereka yang tidak memiliki peluang untuk dapat bekerja sehingga wajar hidup dalam kemiskinan misalnya orang buta, orang cacat, lanjut usia, orang tua tunggal dan anak-anak. Kelompok inilah yang mendapatkan bantuan dari pemerintahan inggris. Sedangkan kategori unworthy poor adalah mereka yang miskin karena kemalasan, mabuk, judi dan tidak mau bekerja padahal mereka memiliki kemampuan untuk bekerja. Kategori ini dianggap tidak pantas mendapatkan bantuan dari pemerintah. Mereka diwajibkan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannnya. Pemerintah inggris bahkan mengancan penjara bagi mereka yang menolak mencari pekerjaan dan memenuhi kebutuhannya sendiri.
Pembagian kategori orang miskin di inggris berimplikasi pada berbedanya jenis bantuan yang diberikan pemerintah inggris. Kategori worthy poor diberikan bantuan dengan menempatkan mereka di rumah miskin yang menerima pelayanan mendasar dan kebutuhan hidup mereka. Kategori unworthy poor yang dianggap mampu bekerja dikirim ke panti untuk mendapat pembinaan serta disalurkan untuk menjadi buruh disuatu lembaga pekerjaan
Prinsip pemerintah untuk tidak memanjakan kategori unworty poor dilatar belakangi oleh pandangan protestan ethic dan laissez-faire. Protestan ethic merupakan pandangan yang mendorong seseorang untuk bekerja keras dan berambisi tinggi dan pandangan laissez- faire adalah suatu teori ekonomi yang mendukung pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya dari anggota masyarakat namun meminimalkan campur tangan negara dalam aktivitas ekonominya. Pengaruhnya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kesejahteraan ataupun kemiskinan adalah tanggung jawab pribadi bukan tanggung jawab negara. Meskipun poor law sangat dipengaruhi oleh ideologi yang sangat populer dengan ekonomi pasar bebas, poor law diyakini sebagai cikal bakal berdirinya negara kesejahteraaan atau welfare state.
Inggris termasuk kedalam kategori welfare state yang menganut sistem kesejahteraan dengan model residual. Ditandai oleh tiga elemen : jaminan standar minimum, perlindungan sosial pada saat munculnya resiko-resiko dan pemberian pelayanan sebaik mungkin[6]. Sistem kesejahteraan di inggris hampir sama seperti sistem universialis, bedanya di inggris jumlah tanggungan dan bantuan terbilang lebih sedikit. Pemberian perlindungan dan pelayanan sosial diberikan secara ketat dan temporal.
Sejak tahun 1942 inggris mendirikan National Health Services perawatan kesehatan tanpa biaya, sistem pensiun, pendidikan gratis, perumahan, jaminan keamanan sosial dan peluasan kesempatan kerja[7]. Salah satu contoh pelayanan yang diberikan pemerintah inggris kepada rakyatnya terlihat dalam film dokumenter garapan michael moore yang memperlihatkan bahwa di Inggris, rumah sakit negara memberikan pelayanan gratis bagi warganya. Apapun penderitaan pasiennya baik itu patah tulang, ataupun kangker. Ibu hamilpun memiliki kesempatan rawat inap gratis. Dalam rumah sakit tersebut tidak ditemukan kasir untuk tempat membayar biaya perobatan. Adapun kasir bertugas sebagai pelayanan kesehatan nasional yang bertugas memberikan uang transportasi jika mereka membutuhkan. Dan memastikan apakah pasien sudah benar-benar sehat dan pulang ke tempat yang aman.
Inggris terkenal sebagai negara yang paling mengayomi warganya dibandingkan dengan negara barat dan negara maju lainnya. Kebaikan pemerintah inggris yang berlangsung sejak perang dunia kedua ternyata membuat sebagian besar warga inggris memilih pengangguran untuk mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Sistem yang ditujukan untuk melindungi orang-orang cacat, lansia dan anak pun disalah gunakan. Untuk menangani permasalahan ini, Tahun 2010 negara inggris mulai memangkas anggaran sistem kesejahteraan yang dirasakan rakyatnya[8]. Perdana mentri inggris David Cameron menyatakan bahwa pemerintah akan memotong anggaran tunjangan sebesar 18 miliar poundsterling dalam jangka waktu empat tahun. Pemerintah meminta rakyatnya untuk bekerja lebih keras dan bekerja untuk lingkungan dan komunitas mereka. Pemerintah mengancam akan menghentikan tunjangan jika mereka tidak mau mengerjakan pekerjaan yang mereka mampu melakukannya.
F. Indonesia, Penganut Model Minimal
Di Indonesia, gagasan kesejahteraan sosial sudah muncul sejak masa kemerdekaan. Menurut soetrisno sebagaimana disebutkan miftachul huda, nilai kepemimpinan yang berwatak jujur, bijaksanan dan baik hati terhadap rakyatnya terdapat dalam cerita wayang yang berkembang di masyarakat jawa[9]. Kemudian secara tegas konsep kesejahteraan mulai tahun 1974 dalam UU No. 6 yang menjelaskan konsep kesejahteraan sosial kemudian disahkan kembali pada 18 Desember 2008 sebagai pengganti undang-undang yang lama. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa, “kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Jaminan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengayomi rakyatnya. Berdasarkan metode, jaminan sosial terdiri dari dua kategori yaitu program jaminan hari tua dan program pemeliharaan kesehatan [10]. Jaminan hari tua menggunakan sistem tabungan untuk memupuk dana yang akan diberikan sebagai tunjangan hari tua berupa tunjangan pasca karya maupun uang pensiun. Dalam bidang Kesehatan yang merupakan suatu elemen penting untuk mencapai kesejahteraan, di Indonesia tidak semua masyarakat memiliki asuransi kesehatan. Meskipun pemerintah indonesia yang menganut model minimalis yang hanya memberikan asuransi kesehatan pada keluarga miskin, biasanya masyarakat indonesia lebih mengandalkan pelayanan kesehatan yang murah dan terjangkau di puskesmas.
Dalam kebijaksanaan sosial, Kesehatan penduduk adalah hal yang menjadi dasar untuk setiap pembangunan, kesehatan juga merupakan bagian yang harus diberikan anggaran dana yang besar dalam suatu negara [11]. Indonesia sebagai negara berkembang masih memiliki banyak permasalahan sosial seperti kemiskinan, pengangguran, lingkungan yang tidak sehat, pendidikan yang rendah dan lain sebagainya. Kondisi ini menyebabkan masyarakat indonesia rentan terhadap penyakit dan kematian.
Pajak merupakan sumber dana untuk menjalankan negara kesejahteraan. Akan tetapi di indonesia pajak telah banyak disalahgunakan oleh pemimpin bangsa. Tingkat korupsi kolusi dan nepotisme di indonesia masih sangat tinggi. Perilaku ini menyebabkan terbengkalainya hak masyarakat.
Sistem kesejahteraan di indonesia belum merata sampai kepelosok. Masih adanya kesulitan masyarakat dalam mengakses pendidikan yang merupakan sarana mobilitas vertikal menjadi ciri yang paling mudah untuk diperlihatkan. Kesehatan ibu hamil, anak serta lanjut usia kurang mendapatkan perhatian. Akhir-akhir ini pemerintah malah sibuk menyiapkan gedung baru mereka yang katanya menjadi suatu syarat dan keharusan bagi suatu bangsa yang berkarakter.
Kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah yang korupsi dan melupakan nasib rakyat menimbulkan banyak pertentangan dan gerakan sosial. Perlawanan masyarakat bisa melewati media, internet dan gerakan langsung di jalanan. Gerakan sosial yang dilakukan masyarakat tidak semua berjalan damai. Seringkali terjadi kekerasan, keributan dan bentrok antar pelaku gerakan sosial tersebut. Jika dibiarkan, hal ini akan terus mengurangi kenyamanan dan keamanan warga sehingga kesejahteraan sosialpun tidak tercapai.
Sepertinya indonesia harus mulai bebenah. Pemerintah harus melihat esensi dan akar penyelesaian masalah. Meski berat, indonesia harus memulai untuk lepas dari belenggu negara asing. Penjajahan dimasa belanda memang sudah berakhir, akan tetapi penjajahan bangsa asing terhadap indonesia ternyata belum berhenti. Melalui media masa, budaya, serta westernisasi mereka menyerang bangsa indonesia melalui perang pemikiran. Eksploitasi kekayaan sumber daya alam dan manusia di indonesia juga harus dihentikan. Pemerintah harus lebih serius memikirkan rakyat.
G. Negara kesejahteraan, Inggris dan Indonesia
Inggris dan indonesia sama-sama merupakan negara kesejahteraan yang berusaha membantu rakyatnya untuk mencapai kesejahteraan. Inggris, negara maju dengan sistem residualnya mulai mengurangi anggaran kesejahteraan bagi rakyatnya. Indonesia, negara berkembang dengan sistem minimalisnya tetap memberikan tunjangan yang sangat minimal bagi rakyatnya.
Meski peran negara sangat memiliki pengaruh yang sangat signifikan dalam proses pembangunan dan kesejahteraan, hendaknya masyarakat tidak terlalu bergantung pada pemerintah. Tanggung jawab kesejahteraan pribadi terletak pada tangan masing-masing orang. Masyarakat tidak bisa terus mengandalkan pemerintahan yang korup. Solusi efektif untuk mencapai kesejahteraan adalah dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik dari aspek intelegensi, kesehatan dan yang paling penting dalam aspek moral dan mental.
Solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi problematika negara indonesia adalah dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di indonesia. Pendidikan menjadi salah satu yang wajib diperhatikan. Jenjang pendidikan masyarakat harus diprioritaskan demi tercapainya indonesia yang merdeka seutuhnya. Meskipun memiliki sumber daya Alam yang melimpah, indonesia jangan terlalu bersandar sepenuhnya kepada SDA, SDA merupakan sumber daya yang terbatas. Ketika kita bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia maka kekurangan SDA bisa disiasati oleh teknologi dan lain sebagainya.
Kritik terhadap pemerintah tidak pernah berhenti. Mahasiswa menjadi salah satu entitas yang terus menyuarakan kepentingan rakyat. Mahasiswa yang memiliki idealisme dimasa perkuliahannya diharapkan terus memegang teguh idealismenya. Jangan sampai tergoda oleh rayuan uang rakyat yang mudah untuk dikorupsi. Mahasiswa adalah calon pemimpin masa depan. Oleh karena itu pentingnya penguatan prinsip dan idealisme bagi mahasiswa untuk terus membela kepentingan rakyat sangat diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
Andersen, Gosta esping. The three worlds of welfare capitalism. 1988. Blackweel Publishing Ltd. UK
Fitzpatrick, Tony. Welfare Theory: an Introduction. 2001. Palgrave. New York.
Huda, miftachul. Pekerjaan sosial & kesejahteraan sosial: sebuah pengantar. 2009. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Nurhadi. Mengembangkan Jaminan Sosial Mengentaskan Kemiskinan. 2007. Media wacana. Yogyakarta
MacPherson, Stewart. Kebijakan Sosial di Dunia Ketiga. 1987. PT aksara Persada Indonesia. Jakarta.
Hanafi, Ahmad. Liberalisasi di inggris. 2003. Jurnal ilmu sosial & ilmu politik, vol 7 No 1 juli 2003.
Suharto, Edi. Islam dan Negara Kesejahteran. 2008. Disampaikan pada Perkaderan Darul Arqom Paripurna (DAP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tahun 2008, Jakarta 18 Januari 2008.
http://www.republika.co.id “Inggris Pangkas Anggaran Kesejahteraan Sosial”. Diakses tanggal 15 juni 2011 pukul 13.56.
[1] Tony fitzpatrick, welfare theory: an introduction. 2001. Hlm 1
[2] Miftachul huda, Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial, sebuah pengantar. 2009. Hlm 73
[4] Gosta esping Andderson. The three political economies of the welfare state. 1993. Hlm 26
[5] Miftachul huda, Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial, sebuah pengantar. 2009. Hlm 77
[6] Edi Suharto. Islam dan Negara Kesejahteran. 2008
[7] Ahmad hanafi. Liberalisasi di inggris. 1970. Hlm 117
[9] Miftachul huda, Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial, sebuah pengantar. 2009. Hlm 113
[10] Nurhadi. Mengembangkan jaminan Sosial, mengentaskan Kemiskinan. 2007. Hlm 146
[11] Stewart MacPherson. Kebijaksanaan Sosial di Dunia Ketiga. 1987. Hlm 128