1. Menghimpun Dana
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana, bank memiliki beberapa
sumber dana, di antaranya sebagai berikut:
1) Dana sendiriberupa setoran modalwaktupendirian danpenjualan saham di bursa
efek jika bank tersebut sudah go public.
2) Dana masyarakat yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti tabungan,
giro dan deposito.
3) Dana Pasar Uang Antar Bank (PUAB).
2. Menyalurkan Kredit
Bank menyalurkan kembali dana yang dihimpun dalam
bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana
untuk kegiatan usaha (investasi, modal kerja) atau untuk
kegiatan konsumsi. Dengan fungsi ini diharapkan bank
akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi
hasil atau bunga kredit. Dalam menyalurkan dana
kepada masyarakat, bank memegang prinsip
kehati-hatian serta memerhatikan prinsip 5 C
yakni sebagai berikut:
1) Character, yaitu tabiat dan kemauan
pemohon untuk memenuhi kewajiban. Perlu
diteliti tentang kepribadian, cara hidup dan
keadaan keluarga serta moral pemohon kredit.
2) Capacity, yaitu kemampuan, kepandaian dan keterampilan menggunakan kredit
yang diterima, sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi
kewajiban atauutangnya.
3) Capital, yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima kredit. Tidak semua
modal harus bersumber dari kredit.
4) Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima
kredit.Agunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidakpastian pada waktu
yang akan datang pada saat kredit harus dilunasi.
5) Condition of economies, yaitu yaitu kondisi ekonomi yang terjadi pada saat proses
kredit dilakukan dan prakiraan kondisi ekonomi di masa depan, baik kondisi
ekonomi secara umum maupun kondisi ekonomi pihak yang mengajukan kredit.
3. Memberikan Pelayanan Jasa
Bank juga berfungsi sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran” berupa transfer
dana, inkaso, cek, kartu kredit, uang elektronik (e-money) dan pelayanan lainnya