TELAGA YANG LEBIH MENGHIDUPI
Sahabat, bila setelah menempuh perjalanan yang cukup jauh dan akhirnya dihadapan Anda kini terbentang telaga luas. Sekiranya apa yang akan Anda lakukan?
Rehat sejenak, membasuh tangan, kaki juga wajah dengan air telaga tak ada salahnya. Kesegarannya sontak meluruhkan kepenatan. Bahkan mengambil air telaga sebagai bekal menempuh sisa perjalanan barangkali menjadi sebuah pilihan bijak.
Namun jika ternyata yang ada disekiling Anda hanya titik – titik air di dedaunan sisa hujan barusan, sementara Anda sudah cukup kehausan dan letih. Akankah titik – titik air itu menuntaskannya? Sejenak, mungkin. Tapi selanjutnya …
Sahabat, kisah diatas dapat dianalogkan dengan penyaluran zakat kita. Sepintas lalu memberikannya langsung pada mustahik terasa lebih afdol, plong. Ketimbang memanfaatkan pihak ketiga sebagai perantara dalam hal ini Lembaga Amil Zakat untuk mengelola zakat kita. Benarkah ?
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa, pada suatau hari ketika Rasulullah bersama para sahabat, tiba – tiba datang seorang pengemis yang meminta sedekah kepadanya, beliau tidak langsung memberikan tetapi Rasulullah bertanya terlebih dulu. “Apakah engkau masih punya barang di rumah?” pengemis itu menjawab “ Ya Rasulullah saya tidak mempunyai barang lagi di rumah selain sebuah guci yang sangat tua” . Selanjutnya Rasulullah berkata, “ Sekarang bawa barang itu kemari”. Akhirnya pengemis itu pun mengambil barangnya dan di bawa kepada Rasulullah.
Singkat cerita barang itu kemudian dilelang oleh Rasulullah kepada para sahabat. Setelah laku terjual, Rasulullah memberikan uang hasl penjualan tersebut kepada pengemis dengan ketentuan “ separuh dari uang ini untuk membeli kampak di pasar dan pergunakanlah untuk mencari kayu di hutan, lalu jualah ke pasar. Sehingga engkau punya pencaharian untuk menghidupi keluargamu. Dan setengahnya lagi belikan makanan untuk jatah hari ini bagi keluargamu”
Sesuai dengan anjuran Rasulullah laki – laki itu membeli sebuah kampak dan makanan untuk keluarganya. Beberapa waktu kemudian laki – laki yang sebelumnya mengemis itu mendatangi Rasulullah dan berkata “ Ya, Rasulullah sesuai dengan yang telah engkau anjurkan, saya sekarang sudah punya pekerjaan untuk mengidupi keluargaku, dan aku mampu menyisihkan sebagiannya untuk kepentingan keluargaku”
Ya, proses penyaluran zakat bukanlah melestarikan kemiskinan. Sehingga bila kali ini seorang mustahik (penerima zakat) menerima zakat, maka lain kali Ia diharapkan telah mampu mandiri, tidak menerima zakat lagi. Dana zakat mampu membuat mustahik menjadi muzakki. Yang menjadi persoalannya sekarang adalah mampukah proses – proses ini dijalankan oleh masing – masing muzakki tanpa pihak ketiga (Lembaga Pengelola Zakat) yang membantu proses tersebut ? Tidak bukan ? Disinilah peran penting Lembaga Amil Zakat.
Sahabat, zakat yang Anda salurkan secara langsung pada mustahik ibarat titik – titik air didedaunan. Menyegarkan memang, namun sesaat, setelah tu? Dan benarkah bila proses itu hanya berhenti sampai disini (mustahik menerima zakat dari mampu mandiri.?
Para mustahik (penerima) zakat tidak cukup hanya diberi dana agar mamapu mandiri. Mereka juga perlu dibangun mentalitasnya, di motivasi dalam berusaha serta membangun visi masa depannya melalui upaya pendampingan. Sehingga dana zakat yang mereka terima bisa digunakan secara tepat untuk proses kemandirian mereka, mengentaskan diri dari kemiskinan. Tidak habis begitu saja untuk membeli aneka kebutuhan yang sebenarnya tidak terlalu penting. Dan fungsi fungsi pendampingan ini bisa dilakukan manakala zakat sahabat sekalian disalurkan melalui lembaga zakat.
Sementara bagi sahabat sekalian yang telah mengamanahkan zakat agar dikelola oleh Lembaga Amil Zakat, maka secara langsung maupun tidak langsung Anda telah mengisi ”telaga luas yang menghidupi banyak hal (aspek)”. Ketika dana – dana ini terkumpul dalam sebuah lembaga zakat, maka begitu banyak hal yang dapat dilakukan untuk memberikan perubahan pada kaum dhuafa. Antara lain : sekolah gratis, rumah sakit gratis, dan pembangunan lembaga – lembaga perekenomian yang berpihak kepada dhuafa. Dengan kata lain manfaat yan bisa diberikan kepada mustahik tidak sebatas dana melainkan sesuatu yang jauh lebih penting yaitu pembinaan mentalitas untuk melakukan perubahan.
Disisi lain, dengan menunaikan zakat lewat Lembaga Amil Zakat, disamping kita menunaikan kewajiban kita secara tidak langsung kita pun turut membukakan kesempatan bagi saudara – saudara kita yang bekerja di lembaga zakat untuk mendapatkan “kebaikan” dengan bekerja menyalurkan zaat kepada para mustahik.
Sedangkan bagi muzakki disamping lebih praktis dan mudah dalam menunaikan zakatnya dengan berzakat melalui lembaga, daya guna dan nilai kemafaatan zakat akan lebih besar. Sebab zakat teralokasikan secara lebih tepat menurut skala prioritas. Sehingga akan makin menambah pahala yang akan diterima. Insya Allah. Belum lagi tambahan pengetahuan tentang zakat serta bantuan untuk menghitung besar zakat yang dikeluarkan sehingga terhindar dari kesalahan.
Sahabat masihkah Anda menyukai “kesendirian” , ketika dengan kebersamaan justru membukakan begitu banyak pintu kebaikan bagi orang lain ?
(T. Widiyah. R, dari berbagai sumber )