Presiden dan KPU Harus Bertanggung Jawab
Persoalan dan kekisruhan yang terjadi selama ini seputar pemilu legislatif dinilai sebagai kesalahan kolektif banyak pihak, terutama pihak penyelenggara, yaitu komisi pemilihan umum, dan pemerintah, dalam hal ini presiden.
Presiden dalam konteks kekisruhan penyelenggaraan pemilu legislatif juga harus ikut bertanggung jawab mengingat secara konstitusional dia memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemilu yang demokratis.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers dan pernyataan keprihatinan Forum Silaturahmi Evaluasi Hasil Pemilu 2009, kamis (16/4). Turut hadir mantan anggota KPU 2004, Mulyana W Kusumah, mantan hakim agung Bismar Siregar, dan para mantan anggota Panwaslu Pemilu 1999, yaitu Hariman Siregar dan KH Ali Yafie.
Sekarang semua merasa benar. Secara teknis yuridis, KPU penanggung jawab pelaksanaan pemilu. Namun, secara konstitusional Presiden juga harus bertanggung jawab karena dibelahan dunia manapun, yang namanya pemerintah itu harus mampu menjamin penyelenggaraan pemilu secara demokratis,”ujar Mulyana.
Menurut Mulyana, bentuk pertanggungjawaban konkret yang harus dilakukan oleh KPU adalah dengan secara terbuka, jujur, dan adil, memberikan klarifikasi kepada masyarakat dengan tujuan hasil pemilu bisa diterima oleh masyarakat secara legawa.
Hal itu juga menjadi tuntutan Forum Silaturahmi Evaluasi Hasil Pemilu 2009, yang bahkan menekankan pertanggujawaban dan klarifikasi dapat dilakukan sebelum penghitungan suara selesai.
Lebih lanjut dalam kesempatan sama, tokoh ulama KH Moehammad Zain yang juga hadir mengingatkan bahwa kekisruhan juga disebabkan secara tidak langsung oleh sikap berbagai element bangsa, yang merupakan fitrahnya untuk senantiasa bermusyawarah demi mencapai kemufakatan.
