Kompas
Sabtu, 25 Agustus 2007
Kehidupan di kota besar semakin ditentukan oleh standar-standar dari sistem administrasi nasional dan mekanisme pasar global. Dengan demikian, seluruh keputusan bagaimana kota dibangun bahkan kehidupan personal individunya diambil alih oleh kepentingan korporasi sehingga energi dan ruang kreativitas rakyat semakin sempit.
Hal ini sebagian disebabkan oleh model pembangunan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi secara absolut melampaui semua jenis kemajuan.
Dalam formula ekonomi seperti itu, rakyat tidak menjadi aktor kunci atau pemrakarsa dalam berbagai aspek kehidupannya, melainkan menjadi "pengambil manfaat" pasif dari berbagai skema pembangunan serta membuat mereka menjadi konsumen dari berbagai program ekonomi dan strategi pemasaran global.
Dalam banyak hal, rakyat kembali menjadi "obyek", bukan "subyek" pembangunan, dan karenanya dituntut kepatuhan kepada otoritas yang membuat kerangka dan mengimplementasikan model-model pembangunan. Situasi ini menjadi ironis di tengah sistem demokrasi yang sedang dimatangkan.
Perbincangan dengan ahli perencanaan kota Andy Siswanto, Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia Michael Sumarijanto, guru besar Arsitektur Universitas Indonesia Gunawan Tjahjono, dan mantan Ketua Tim Teknis Proyek Program Perbaikan Kampung Darrundono, serta Sri Palupi dari Institute for Ecosoc Rights, menyiratkan keprihatinan seperti itu.
Bahkan, Jakarta sebenarnya pernah menjadi model dari pembangunan kota yang melibatkan partisipasi masyarakat, yang membuat Jakarta mendapat Aga Khan Award for Architecture (AKAA) pada tahun 1980, dengan Program Perbaikan Kampung (KIP) yang dirintis sejak Ali Sadikin menjadi gubernur. Surabaya menyusul tahun 1986.
Berbeda dengan penghargaan-penghargaan lain, AKAA memberikan penekanan yang kuat pada proses, dan menempatkan manusia bukan sebagai obyek yang digusur-gusur dan dipinggirkan dari pembangunan kota. AKAA merupakan bentuk rangsangan terhadap upaya menciptakan arsitektur dan tata kota yang sanggup memberikan vitalitas kepada permukiman- permukiman yang tak berjiwa.
Karya yang memperoleh penghargaan kebudayaan yang bergengsi itu merupakan perwujudan kebutuhan dari lingkungan budaya tertentu yang menyumbang ke arah sebuah penciptaan fisik bangunan, yang diakui penggunanya sebagai bagian dari mereka. "Contoh lainnya adalah Kali Code karya Romo Mangun yang mendapat AKAA pada tahun 1992," ujar Michael Sumarijanto.
Menurut Darrundono, KIP I membutuhkan biaya 118 dollar AS per kapita, dengan fasilitas lengkap; jalan, tata air, air bersih termasuk hidran umum, bak sampah, MCK, sekolah, dan puskesmas. KIP III yang asasnya mencakup sosial, ekonomi, dan lingkungan dengan pendekatan berbasis masyarakat membutuhkan biaya 23 dollar per kapita. Bandingkan dengan pembangunan rumah susun yang biayanya 3.200 dollar AS per kapita.
Menurut dia, sebelum KIP, ada program Guided Land Development (GLD) dengan fasilitas seperti jalan setapak, MCK, dan hidran umum. GLD ini disiapkan bagi kaum migran, sebagai tempat transisi, sampai mereka secara bertahap bisa membangun rumah masing-masing.
"Tetapi, tahun 1980-an itu ekonomi menjadi panglima. Tanah-tanah publik tidak ada lagi, diberikan kepada pengembang," ujarnya. Bahkan, KIP yang banyak dipuji itu semakin tak tampak lagi bekasnya, sebagian digantikan oleh pemandangan gedung-gedung jangkung yang megah dan modern.
KIP terkait konsep desa kota yang dikemukakan Terry McGee (1987), yakni sebuah kawasan yang semula merupakan kawasan pertanian yang berpadu dengan permukiman dan kegiatan ekonomi, terdiri dari pertanian, industri, perumahan, dan lain-lain. Kehidupan ekonomi dan gaya hidup berimpitan dengan meluasnya kegiatan ekonomi dan kebudayaan kota, tetapi tidak hilang.
"Waktu Terry presentasi di Indonesia tahun 1989, ia mengatakan gejala urbanisasi di Asia sangat berbeda dengan di Barat," ujar Gunawan Tjahjono. Ia juga menyayangkan program yang bagus itu berhenti.
KIP masih menjadi model penataan kawasan di berbagai kota di Asia, bahkan pernah menjadi bahan telaah mengenai perencanaan kota dan kajian urban di universitas terkemuka seperti Harvard.
Gentrifikasi
Dalam peristiwa penggusuran yang digusur sebenarnya bukan hanya manusianya, melainkan seluruh jaring-jaring hidup yang sudah terbentuk untuk waktu yang cukup lama, kata Andy Siswanto. Pendapatan dan ekonomi keluarga akan kacau. Hal-hal seperti itu seharusnya dipertimbangkan ketika akan "menertibkan" suatu kawasan.
Setiap perencana kota, menurut dia, seharusnya paham, permukiman kembali tidak boleh membuat situasi warga menjadi lebih buruk (worst off).
Kalau solusinya rumah susun, dibutuhkan waktu penyesuaian yang lamanya bisa satu sampai dua tahun sampai kondisi sosial-ekonomi mereka menjadi baik. Tak ada yang instan dalam urusan ini. "Yang dipindahkan bukan barang," ujar Andy.
Namun, rumah susun tak bisa jadi solusi, apalagi mengentaskan kemiskinan penghuninya. Penelitian Darrundono (2006) di rumah susun yang dibangun Yayasan Buddha Suci di kawasan Cengkareng memperlihatkan, rumah susun tidak mengentaskan kemiskinan penghuninya.
Sejak pindah ke tempat itu dua tahun lalu, 10 persen dari warga tak pernah bisa membayar uang sewa yang Rp 90.000 per bulan, dan sekitar 40 persen sudah menunggak uang sewa tiga bulan.
Sri Palupi mengingatkan, proyek rumah susun untuk orang miskin dan kelompok berpenghasilan rendah sebenarnya gagal karena terjadi gentrifikasi, pindahnya kepemilikan ke orang lain dari kelas sosial yang lebih tinggi. "Sekitar 70 persen," ujarnya.
Kota seperti Jakarta, menurut Michael Sumarijanto, seharusnya belajar dari pengalaman di kota-kota besar di negara lain yang menempatkan kelompok tertentu di suatu wilayah tersendiri. Ia juga mempertanyakan pendekatan proyek yang masih dilakukan pemerintah kota sehingga melupakan pemeliharaan rutin dari aset-asetnya, termasuk jembatan jalan tol, dan terutama, mengabaikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan berbagai keputusan publik yang menyangkut kehidupan mereka.
Sri Palupi memberikan contoh alternatif perencanaan yang ditawarkan komunitas pinggir kali di Halim terhadap hunian mereka yang ditolak oleh pihak pemerintah.
Tak ada investigasi
"Warga seharusnya dibuat cerdas dengan program-program kota," ujar Gunawan Tjahjono. Ia mengatakan, kolong jembatan tol bukanlah tempat layak untuk dimukimi. Kalau akan ditempati syaratnya ketat karena risikonya tinggi. Akan tetapi, mengubahnya menjadi taman dan tempat olahraga, menurut Andy, mengusik rasa keadilan bagi masyarakat miskin.
Palupi mengatakan, peristiwa kebakaran di komunitas miskin tak pernah diinvestigasi secara tuntas. Ia mengingatkan pernyataan Kepala Sudin Tramtib Jakarta Utara Toni Budiono (Kompas, 2/11/2001) yang mengaku menggunakan cara pembakaran atau bumi hangus untuk "menertibkan" bangunan liar.
Dari 591 kasus kebakaran tahun 2002, 71 persen di antaranya merupakan permukiman kumuh, 29 persennya (168 kasus), merupakan tempat usaha dan fasilitas publik, di antaranya 18 pasar tradisional, 12 fasilitas umum dan enam fasilitas sosial.
Beberapa kota di Asia, menurut Palupi dan Andy Siswanto, menggunakan kolong tol sebagai ruang berusaha. Contohnya Ginza di Tokyo. Di Bangkok, pemerintahnya menyiapkan ruang itu dengan standar tertentu. "Kalau mau tinggal di situ, warga harus memenuhi standar itu," ujar Palupi.
Jakarta, menurut Palupi, tidak menyediakan apa pun, sebaliknya melakukan banyak pelarangan yang ditujukan kepada masyarakat bawah. Ia menyebut Perda No 11/1988 tentang ketertiban Umum di Wilayah DKI Jakarta, yang bukan saja tidak memberikan perlindungan bagi rakyat, sebaliknya malah membuat stigma-stigma.
Dengan demikian, tindakan dan kebijakan pemda yang menyingkirkan dan menggusur kaum miskin di wilayah DKI seolah-olah legal di mata masyarakat. Penegakan Perda No 11/1988, menurut Palupi, seharusnya dibarengi dengan tindakan menyeret birokrat di kalangan pemda yang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Darrundono menawarkan beberapa alternatif. Kalau kawasan kumuh menduduki lahan tertentu, peruntukan lahan bisa diubah jadi kawasan perumahan. Kalau daerah kumuh dianggap mengganggu kepentingan umum, warga dapat disisipkan di kampung-kampung yang berdekatan lalu kampung itu ditata.
Itu merupakan cara ideal supaya ekonomi mereka yang subsisten itu tidak terganggu. "Kalau dilakukan 3-4 tahun lalu untuk komunitas di kolong tol, banyak persoalan bisa diantisipasi," ujar Darrundono. (MH)
Sabtu, 25 Agustus 2007
Jumat, 22 Juni 2007
Mencegah Perbudakan Modern dari Desa
Kompas, Jumat, 22 Juni 2007
P Prasetyohadi
Ekspos publik dari kasus pekerja rumah tangga migran Ceriyati sangat bermanfaat untuk kepentingan pembelaan nasib buruh migran kita. Namun, cara yang sama ini pula mudah digunakan sebagai dalih banyak pihak untuk tidak segera memperbaiki karut-marut pengurusan buruh migran.
Sayang karena sia-sia seluruh perjuangan para pekerja migran di luar negeri. Sayang bahwa banyak buruh migran lain tetap tak terjamin perlindungan nasibnya. Wakil Presiden Jusuf Kalla segera mengimbangi (20/6) dengan satu pernyataan publik: "Cuma satu permintaan (kita), supaya (penganiaya) dituntut secara hukum." Akan tetapi, sesungguhnya masih banyak buruh migran yang hidupnya terancam dan didera oleh nasib tak menentu.
Kesulitan ekonomi membutakan mata sehingga mereka tak menyadari telah berhadapan dengan risiko tinggi dan ancaman global pasar tenaga kerja. Karena itu, perlindungan wajib dilakukan secara kategoris oleh pemerintah sejak awal akar penyebabnya memicu tindakan.
Kemiskinan struktural
Pengurusan bekerja ke luar negeri dewasa ini semakin menjadi persoalan genting. Pertama, karena kegagalan kita mengatasi masalah kemiskinan struktural di kawasan pedesaan. Kedua, karena terbukanya pasar dan perdagangan bebas tingkat internasional, termasuk perdagangan orang, sudah merasuk sampai tingkat desa-desa. Keadaan ini semestinya membuka mata dan hati kita untuk mengurus buruh migran secara lebih baik dan lebih menjamin nasib anak-anak perempuan desa dan negeri kita yang setiap hari terancam hidupnya.
Catatan Bank Indonesia wilayah kerja Jember sebagai salah satu daerah "sentra" asal migrasi kerja memperlihatkan lebih dari 11.600 buruh migran per bulan rata-rata mengirimkan uang hasil kerja (remittance) Rp 4,3 miliar. Ini berarti banyaknya kiriman uang setara dengan 60 persen besarnya pendapatan asli daerah (PAD) setempat. Betapa para buruh migran telah ikut menyelesaikan masalah akut kemiskinan di pedesaan, yang sesungguhnya dipercayakan oleh masyarakat kepada pemerintah agar ditangani.
Namun, kebanyakan pejabat tenaga kerja justru mempersalahkan para buruh migran menggunakan uang hasil kerja secara konsumtif, alih-alih melanjutkan kewajiban pemerintah mencerdaskan mereka dalam program reintegrasi. Anak-anak perempuan desa itu sesungguhnya telah terempas oleh gegar budaya global. Akibatnya, tanpa pengarahan memadai nasib mereka tetap telantar dan kembali jatuh miskin setelah remittance habis dalam hitungan waktu rata-rata hanya enam bulan. Karena itu, tak sedikit di antaranya segera berangkat lagi bekerja ke luar negeri dan kembali menghadapi ancaman hidup yang sama.
Di satu sisi, kemiskinan struktural merupakan motivator utama mengapa banyak perempuan muda dari desa mengadu nasib ke luar negeri. Persoalan struktural penguasaan sepihak atas sumber-sumber daya kehidupan di desa, seperti konflik tanah yang merebak seperti di kabupaten Jember yang disesaki oleh perkebunan besar merupakan persoalan yang tak jua mampu kita selesaikan. Kita belum mampu mengatur sehingga sumber daya itu dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemerataan pendapatan.
Di sisi lain, kebanyakan buruh migran tidak ditingkatkan keterampilan serta rasa percaya dirinya secara memadai terlebih dahulu sebelum berangkat bekerja. Banyak yang tidak mendapatkan keterampilan penguasaan bahasa. Salah bicara atau lambat memahami sangat memungkinkan terjadi salah komunikasi yang melatarbelakangi tindak kekerasan dalam pola hubungan tak seimbang antara buruh dan majikan dalam rumah tangga.
Pemalsuan dokumen
Sudah saatnya kunci perlindungan buruh migran perlu diubah mulai dari tahap paling awal perekrutan di pelosok-pelosok di dalam negeri sendiri. Idealnya, pendidikan dan pelatihan buruh migran wajib dilakukan di tingkat kabupaten dan jangan disekap di banyak penampungan di Jakarta. Hal ini membuka peluang empuk memalsukan dokumen dan memeras. Karena itu, penegakan mekanisme sanksi dan kontrol masyarakat merupakan kunci sosial keberhasilan pemberantasan percaloan, pemalsuan dokumen, dan perbudakan modern.
Dari sisi usaha badan tenaga kerja, keterampilan buruh migran terbukti meningkatkan pasar job order dari negara penempatan. Padahal, selama ini kita tak mampu memenuhi permintaan pasar karena kita tidak menyiapkan para buruh migran itu secara sistematik, transparan, dan terpadu. Tanpa penataan yang jelas dan tegas, tingginya permintaan pasar tenaga kerja selama ini justru membuka peluang penggelapan dan perbudakan lebih banyak. Pemerintah wajib menyambut secara proaktif dengan persiapan, pengurusan dan perlindungan maksimal, tanpa mengabaikan hak dasar manusia dan kepentingan pembangunan nasional.
Bagi pemerintah daerah sendiri, banyak kegiatan yang terkait dengan pengurusan buruh migran dapat ditransformasikan secara positif menjadi item-item inovatif untuk meningkatkan PAD, seperti kegiatan pelatihan dan pendidikan, pelayanan transportasi, jasa asuransi, dan pelayanan penerbitan dokumen-dokumen keberangkatan. Namun, syarat utama agar dapat memanfaatkan peluang ini adalah mengubah pola etos kerja, membersihkan kinerja pemerintah dari inefisiensi dan korupsi, mengubahkan keseimbangan neraca keuangan dan program kantor-kantor dinas agar tetap lebih banyak yang disumbangkan kepada masyarakat daripada rata-rata 75 persen untuk dana rutin gaji pegawai pemerintah.
P Prasetyohadi Peneliti di Ecosoc Jakarta, Sedang Menggodok Pembaruan Peraturan Daerah untuk Pengurusan Buruh Migran
P Prasetyohadi
Ekspos publik dari kasus pekerja rumah tangga migran Ceriyati sangat bermanfaat untuk kepentingan pembelaan nasib buruh migran kita. Namun, cara yang sama ini pula mudah digunakan sebagai dalih banyak pihak untuk tidak segera memperbaiki karut-marut pengurusan buruh migran.
Sayang karena sia-sia seluruh perjuangan para pekerja migran di luar negeri. Sayang bahwa banyak buruh migran lain tetap tak terjamin perlindungan nasibnya. Wakil Presiden Jusuf Kalla segera mengimbangi (20/6) dengan satu pernyataan publik: "Cuma satu permintaan (kita), supaya (penganiaya) dituntut secara hukum." Akan tetapi, sesungguhnya masih banyak buruh migran yang hidupnya terancam dan didera oleh nasib tak menentu.
Kesulitan ekonomi membutakan mata sehingga mereka tak menyadari telah berhadapan dengan risiko tinggi dan ancaman global pasar tenaga kerja. Karena itu, perlindungan wajib dilakukan secara kategoris oleh pemerintah sejak awal akar penyebabnya memicu tindakan.
Kemiskinan struktural
Pengurusan bekerja ke luar negeri dewasa ini semakin menjadi persoalan genting. Pertama, karena kegagalan kita mengatasi masalah kemiskinan struktural di kawasan pedesaan. Kedua, karena terbukanya pasar dan perdagangan bebas tingkat internasional, termasuk perdagangan orang, sudah merasuk sampai tingkat desa-desa. Keadaan ini semestinya membuka mata dan hati kita untuk mengurus buruh migran secara lebih baik dan lebih menjamin nasib anak-anak perempuan desa dan negeri kita yang setiap hari terancam hidupnya.
Catatan Bank Indonesia wilayah kerja Jember sebagai salah satu daerah "sentra" asal migrasi kerja memperlihatkan lebih dari 11.600 buruh migran per bulan rata-rata mengirimkan uang hasil kerja (remittance) Rp 4,3 miliar. Ini berarti banyaknya kiriman uang setara dengan 60 persen besarnya pendapatan asli daerah (PAD) setempat. Betapa para buruh migran telah ikut menyelesaikan masalah akut kemiskinan di pedesaan, yang sesungguhnya dipercayakan oleh masyarakat kepada pemerintah agar ditangani.
Namun, kebanyakan pejabat tenaga kerja justru mempersalahkan para buruh migran menggunakan uang hasil kerja secara konsumtif, alih-alih melanjutkan kewajiban pemerintah mencerdaskan mereka dalam program reintegrasi. Anak-anak perempuan desa itu sesungguhnya telah terempas oleh gegar budaya global. Akibatnya, tanpa pengarahan memadai nasib mereka tetap telantar dan kembali jatuh miskin setelah remittance habis dalam hitungan waktu rata-rata hanya enam bulan. Karena itu, tak sedikit di antaranya segera berangkat lagi bekerja ke luar negeri dan kembali menghadapi ancaman hidup yang sama.
Di satu sisi, kemiskinan struktural merupakan motivator utama mengapa banyak perempuan muda dari desa mengadu nasib ke luar negeri. Persoalan struktural penguasaan sepihak atas sumber-sumber daya kehidupan di desa, seperti konflik tanah yang merebak seperti di kabupaten Jember yang disesaki oleh perkebunan besar merupakan persoalan yang tak jua mampu kita selesaikan. Kita belum mampu mengatur sehingga sumber daya itu dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemerataan pendapatan.
Di sisi lain, kebanyakan buruh migran tidak ditingkatkan keterampilan serta rasa percaya dirinya secara memadai terlebih dahulu sebelum berangkat bekerja. Banyak yang tidak mendapatkan keterampilan penguasaan bahasa. Salah bicara atau lambat memahami sangat memungkinkan terjadi salah komunikasi yang melatarbelakangi tindak kekerasan dalam pola hubungan tak seimbang antara buruh dan majikan dalam rumah tangga.
Pemalsuan dokumen
Sudah saatnya kunci perlindungan buruh migran perlu diubah mulai dari tahap paling awal perekrutan di pelosok-pelosok di dalam negeri sendiri. Idealnya, pendidikan dan pelatihan buruh migran wajib dilakukan di tingkat kabupaten dan jangan disekap di banyak penampungan di Jakarta. Hal ini membuka peluang empuk memalsukan dokumen dan memeras. Karena itu, penegakan mekanisme sanksi dan kontrol masyarakat merupakan kunci sosial keberhasilan pemberantasan percaloan, pemalsuan dokumen, dan perbudakan modern.
Dari sisi usaha badan tenaga kerja, keterampilan buruh migran terbukti meningkatkan pasar job order dari negara penempatan. Padahal, selama ini kita tak mampu memenuhi permintaan pasar karena kita tidak menyiapkan para buruh migran itu secara sistematik, transparan, dan terpadu. Tanpa penataan yang jelas dan tegas, tingginya permintaan pasar tenaga kerja selama ini justru membuka peluang penggelapan dan perbudakan lebih banyak. Pemerintah wajib menyambut secara proaktif dengan persiapan, pengurusan dan perlindungan maksimal, tanpa mengabaikan hak dasar manusia dan kepentingan pembangunan nasional.
Bagi pemerintah daerah sendiri, banyak kegiatan yang terkait dengan pengurusan buruh migran dapat ditransformasikan secara positif menjadi item-item inovatif untuk meningkatkan PAD, seperti kegiatan pelatihan dan pendidikan, pelayanan transportasi, jasa asuransi, dan pelayanan penerbitan dokumen-dokumen keberangkatan. Namun, syarat utama agar dapat memanfaatkan peluang ini adalah mengubah pola etos kerja, membersihkan kinerja pemerintah dari inefisiensi dan korupsi, mengubahkan keseimbangan neraca keuangan dan program kantor-kantor dinas agar tetap lebih banyak yang disumbangkan kepada masyarakat daripada rata-rata 75 persen untuk dana rutin gaji pegawai pemerintah.
P Prasetyohadi Peneliti di Ecosoc Jakarta, Sedang Menggodok Pembaruan Peraturan Daerah untuk Pengurusan Buruh Migran
Langganan:
Komentar (Atom)
