Oleh: elyuridika | Mei 3, 2008

Sistem Politik Indonesia

Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik.

Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 – 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan
antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur
hak dan kewajiban warga negara.Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorangbupati/walikota.
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan lembaga-lembaga negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara;mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen UUD 1945 yang sedang berlangsung.
Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama dengan pemerintah menyusun Undang-undang.Jumlah anggota DPR adalah 500 orang, yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun sekali.
Presiden/Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945 dan dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem politik Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan Garisgaris Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR.
Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga non departemen (TNI/Polri/Jaksa Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya.Dalam UUD 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Mahkmah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung dilakukan Presiden.
Lembaga Tinggi Negara Lainnya
Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan DewanPertimbangan Agung(DPA).
Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK dilaporkan ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN).
DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Presiden yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonomi, social budaya, dan militer. DPA juga dapat memberi nasehat atau saran atau rekomendasi terhadap masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara. Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun.
Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.
Pemerintah Daerah
Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan 360 kabupaten/kotamadya.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi.
Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalah mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama dengan Gubernur menyusun peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Darmansyah Asmoerie
Peneliti Puslit Pranata Pembangunan Universitas Indonesia

Sebuah surat terbuka di harian Radar Cirebon, 3 Februari lalu yang ditulis seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Cirebon cukup mengagetkan. Isinya, antara lain, sang PNS mengaku tersiksa dan menangis setelah melihat tindakan Bupati Cirebon Dedi Supardi tak berhenti memanfaatkan kekuasaannya untuk tujuan pribadi.

Tidak seperti kasus Kabupaten Temanggung yang heboh karena 117 orang pejabatnya serentak mengundurkan diri lantaran ketidaksukaannya kepada Bupati Totok Ary Prabowo yang suka menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power), di Kabupaten Cirebon, surat seorang PNS anonim tersebut tampaknya cukup mewakili keresahan masyarakat Cirebon yang tak ingin melihat daerahnya ‘dibisniskan’ sang bupati. Hal ini, misalnya, bisa dilihat di harian lokal Kabupaten Cirebon (Mitra Dialog dan Radar Cirebon), yang hampir setiap hari memberitakan kebobrokan Pemda kabupaten Cirebon.

Beberapa hari lalu, misalnya, DPRD Kabupaten Cirebon mengajukan interpelasi mempertanyakan penyelewengan dana bantuan bencana alam sebesar Rp 5 miliar yang tak jelas juntrungannya. Dalam satu bulan terakhir, puluhan kali demonstrasi mahasiswa mendatangi kantor Pemda Cirebon menggugat mark up dana renovasi kantor kabupaten yang nilainya Rp 5,9 miliar (taksiran mahasiswa hanya Rp 3 miliar), pembangunan tiang Asmaul Husna yang tiap titiknya berharga Rp 21,5 juta (taksiran mahasiswa 3 juta), dan dana pembelian obat-obatan untuk dua rumah sakit umum daerah (RSUD) yang diberikan kepada pengusaha yang juga pengurus sebuah partai tertentu di Jakarta tanpa melalui tender.

Gara-gara otonomi daerah?
Kasus Totok Ari Prabowo, Dedi M Supardi, dan sebelumnya Bupati Kampar Jefri Noer, Wali Kota Padang Zuiyen Rais (korupsi), dan lain-lain — muncul sejak diberlakukannya otonomi darah. Dalam UU Pemda yang mengatur otda itu, antara lain disebutkan pemda diberi kewenangan untuk mengelola keuangannya secara mandiri tanpa persetujuan pusat.

Akibat adanya UU tersebut, kekuasaan daerah khususnya dalam mengelola keuangan sangat besar. Dari inul kemudian muncul berbagai kasus. Di banyak kabupaten, misalnya, terjadi kolusi antara bupati dan DPRD dalam mengalokasikan anggaran pembangunan. Kasus korupsi yang dilakukan pemkot Padang (bupati dan DPRD) misalnya terjadi karena adanya kolusi antara eksekutif dan legislatif tersebut.

Bukan cerita isapan jempol jika kolusi antara DPRD dan bupati tersebut terjadi di hampir setiap kabupaten. Namun yang muncul di permukaan hanya beberapa saja karena nilai kolusinya terlalu besar. Yang paling umum terjadi, misalnya, adalah corruption sharing dalam dana taktis bupati dan tunjangan anggota DPRD. Sebagai gambaran, misalnya, di DKI Jakarta, anggota DPRD setelah permintaan kendaraan dari gubernur gagal, mereka minta tunjangan perumahan yang sangat mahal, Rp 5 juta perbulan!

Di kabupaten Cirebon, juga terjadi hal yang sama. Tunjangan perumahan anggota legislatif untuk perumahan tercatat Rp 3,5 juta perbulan. Nilai tunjangan tersebut jelas sangat menyakitkan rakyat. Tapi apa di kata jika gubernur meloloskan permintaan DPRD karena dana taktis gubernur pun telah disetuji DPRD. Saling menguntungkan! Di banyak daerah rakyat tidak tahu apa-apa tentang hal itu. Sejumlah LSM yang kritis pun tak banyak bicara karena sudah mendapat dana tutup mulut dari kabupaten.

Gambaran di atas adalah kasus yang paling ringan. Kasus yang lain sangat kompleks dan sukar diendus nilai korupsinya karena kekuasaan bupati yang amat besar, khususnya dalam menentukan jabatan di daerah. Bukan rahasia lagi jika jabatan kepala dinas di daerah menjadi ajang bisnis bupati. Surat dari PNS Kabupaten Cirebon di atas menunjukkan fenomena tersebut. Tapi sayangnya, hal itu sulit diendus.

Meminta kepolisian, kejaksaan, dan KPKPN untuk menyelidiknya nyaris mustahil karena antara penyuap dan yang minta suap tutup mulut. Sedang kuitansi bukti pembayaran suap jelas tdak akan pernah ada. Barangkali, inilah dilemanya jika orang-orang bermental korup menjadi penguasa daerah. Celakanya, mental korup tersebut didukung pula dengan kekuasaan daerah untuk mengelola keuangan. Bagi orang bermental korup, itu berarti pucuk dicinta ulam tiba. Kasus korupsi di Temanggung, Cirebon, Padang, Kupang, Riau, Solo, Garut, Ciamis, dan lain-lain merupakan pengejawantahan fenomena tersebut. Akibatnya, para bupati yang seharusnya dipilih karena diharapkan akan menjadi orang yang mampu mencari solusi untuk mengatasi masalah daerah, kenyataannya justru menjadi sumber masalah di daerah.

Masalah pilkada
Kepala daerah bermasalah setelah adanya pilkada langsung Juli 2005 diduga akan lebih banyak lagi. Hampir setiap bupati bermasalah menyatakan bahwa korupsi yang dilakukannya untuk menutup utang yang dikeluarkan saat menggalang kampanye dalam pemilihan kepala daerah. Bila itu yang dimasalahkan, niscaya bupati hasil pilkada langsung, akan mempunyai utang yang lebih besar lagi. Jika sebelum pilkada langsung penggalangan pemilih hanya terbatas pada anggota DPRD yang jumlahnya puluhan orang, dalam pilkada penggalangan pemilih tersebut tertuju pada rakyat sekabupaten atau seprovinsi yang jumlahnya mencapai ratusan ribu bahkan jutaan orang.

Jika sang calon kepala daerah tidak mempunyai uang banyak untuk dibagi-bagi kepada calon pemilih, jangan bermimpi jadi pemimpin! Hanya para wali dan nabi yang akan terpilih dalam pilkada langsung tanpa bagi-bagi uang karena rakyat sudah percaya pada kesalehan dan kejujurannya. Tapi sayang, wali, dan nabi lebih suka menghindar dari kekuasaan. Maklumlah, kekuasaan itu cenderung korup.

Sekarang saja, ketika bau pilkada langsung sudah mulai menyengat, pihak Bank Indonesia (BI) mulai siap-siap mengantisipasi munculnya uang palsu. Uang palsu selama ini sering dipakai untuk dana kampanye. Belum lagi konflik antarpendukung calon kepala daerah. Bukan tidak mungkin, isu-isu primordial, agama, suku, dan keturunan akan makin santer dihembuskan dalam kampanye pilkada nanti. Konflik berdarah seperti yang terjadi di Ambon, Poso, dan lain-lain yang telah menguras energi nasional, bisa jadi akan marak kembali di zaman pilkada langsung.

Celakanya, dalam kondisi seperti itu, UU Pilkada masih terpenjara dalam sistem kepartaian. Calon kepala daerah harus diusulkan melalui partai atau gabungan parpol. Padahal yang dikehendaki rakyat adalah pemimpin daerah yang bersih, jujur, adil dan mengayomi seluruh rakyat di daerah bersangkutan. Pemimpin seperti itu biasanya muncul dari tengah rakyat, bukan dari partai politik. Dan yang namanya partai politik, pasti akan bermain politik. Apa jadinya bila kepala daerah terpilih melalui pilkada lebih pro pada tuntutan partai politik yang mengusungnya ketimbang tuntutan rakyat?

Oleh: elyuridika | Mei 3, 2008

Ha Ana Dza

Assalamualaikum……

semoga keridhaan Allah senantiasa menaungi setiap langkah kita,

sebuah perjalanan panjang membentangi cakrawala waktu membuat kita khusyu’ dengan kekosongan spiritual, petualangan kehidupan bermakna pilihan, antara iya dan tidak, antara sekarang atau nanti, semuanya mengandung konsekwensi.

tak jarang kita terjerembab dalam jurang kehinaan, kadang bermakna ketidakberdayaan kadang menghulu kesengajaan, apapun kilah kita semuanya tercatat rapi dalam diary Raqib-atid.

Hari ini aku menemukan cahaya……semoga cahaya itu bisa terus menuntunku sampai aku melangit menjauhi bumi namun menancap dikaki tanah pertiwi.

Tuhan…..Izinkan aku bermetamorfisis menjadi embun sepanjang tahun sampai bumi menghibahkan sampahnya.

Oleh: elyuridika | Mei 3, 2008

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Kategori

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai