Opini: Ketika Retribusi Sampah Menjadi Beban Asimetris di Pundak RW


Di atas kertas, retribusi sampah Rp 8.000 per rumah terdengar sangat ringan. Kita semua mengangguk: delapan ribu itu bahkan lebih kecil dari harga cimol seporsi besar di Alun-Alun Cimahi. Kalau dibayarkan langsung oleh setiap warga, tentu tidak ada masalah— angka itu sangat wajar untuk mendukung layanan kebersihan kota.

Tapi persoalannya bukan di angkanya. Persoalannya ada pada mekanisme yang diminta pemerintah dan posisi serba salah yang harus ditanggung pengurus RT-RW, khususnya RW 07.

1. Pengurus RT-RW Tidak Punya Kewenangan “Memaksa”

RT dan RW bukan penagih pajak. Mereka bukan debt collector. Mereka tidak diberi kewenangan legal untuk mengeksekusi, menindak, atau menagih paksa ketika ada warga yang menolak bayar retribusi.

Dalam praktiknya, selalu saja ada segelintir warga yang:

  • bilang “nanti ya, Pak”.
  • bilang “bulan depan aja, Bu”.
  • atau bahkan tidak merasa wajib karena “kan pemerintah yang buang sampah, kok saya yang harus bayar?”

Dan ketika ada yang tidak mau bayar, pengurus RW tidak bisa berbuat banyak. Mau memaksa? Tidak ada dasar hukumnya. Mau menegur? Bisa, tapi tidak menyelesaikan masalah. Mau diumumkan di grup WA? Nanti dibilang merusak privasi.

Dengan kata lain: RT-RW tidak punya alat untuk memastikan 100% warga membayar kewajiban ini.

2. Yang Mau Bayar Justru Seolah Harus Meng-cover yang Tidak Bayar

Nah, ketika retribusi ditagihkan bukan per rumah, tetapi dihitung total per RW, maka muncul ketidakadilan yang sangat mencolok.

Contoh sederhana:

  • Jumlah rumah: 300
  • Wajib retribusi: Rp8.000 x 300 = Rp2.400.000
  • Yang mau bayar: hanya 200 rumah
  • Total terkumpul: Rp1.600.000

Sisanya? Pemerintah tetap menagih penuh ke RW.

Itu berarti apa?
Yang sudah patuh dan mau bayar, justru harus menutupi kekurangan dari warga yang tidak mau bayar.

Di mana letak keadilannya?

Yang rajin jadi korban. Yang tidak mau bayar malah “di-backup” tanpa konsekuensi apa pun.

3. Dinas Bisa Memaksa RW, Tapi RW Tidak Bisa Memaksa Warganya

Ini adalah inti persoalan yang paling membuat para pengurus RW menghela napas panjang.

Dalam surat Dinas Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa mulai 13 November 2025, RW wajib menunjukkan Surat Jalan sebagai bukti pembayaran retribusi. Jika tidak ada bukti pembayaran, sampah RW tidak akan dilayani TPS.

Artinya:

  • Dinas LH bisa memaksa RW dengan ancaman yang sangat besar: sampah tidak boleh dibuang.
  • Tapi RW tidak punya kekuatan apa pun untuk memaksa warga agar membayar retribusi itu.

Sebagai hasilnya, posisi RW menjadi:

Dipaksa membayar total, padahal tidak punya kekuasaan untuk menagih total.

Ini bukan hanya tidak adil. Ini asimetris secara struktural. RW menjadi “tulang punggung” retribusi kota tanpa diberi alat, kewenangan, ataupun dukungan yang memadai.

4. Angka Rp8.000 per Rumah Itu Kecil… Sangat Kecil untuk Skala Kota

Jika retribusi sampah dihitung:

  • 125.000 rumah di Cimahi (perkiraan kasar populasi & rumah tangga)
  • x Rp8.000 per rumah
  • Total hanya sekitar Rp1 miliar per bulan, atau Rp12 miliar per tahun.

Dalam konteks APBD Kota Cimahi, angka 12 miliar itu sangat kecil. Bahkan biaya proyek taman kota atau pengadaan mobil dinas bisa dengan mudah melampaui itu.

Maka wajar jika masyarakat mempertanyakan:

“Kalau kebutuhan pengelolaan sampah hanya 12 miliar setahun, kenapa tidak diambil saja dari APBD? Kenapa harus dibebankan pada RW, dan kenapa mekanismenya seperti ini?”

Apalagi pengelolaan sampah adalah urusan wajib pemerintah. Artinya, seharusnya pemerintah kota menanggung dulu kebutuhan dasar ini secara proporsional melalui APBD, bukan melemparkannya sebagai beban struktural ke RW.

5. Kesimpulan: Retribusi Boleh, Tapi Mekanisme Harus Adil dan Rasional

RW 07 tidak keberatan dengan retribusi pada dasarnya. Tidak keberatan dengan angka Rp8.000 per rumah. Tidak keberatan dengan kontribusi gotong-royong untuk kebersihan kota.

Yang jadi keberatan adalah:

  • Mekanisme yang timpang: RW tidak bisa menagih paksa, tapi RW dipaksa untuk membayar total.
  • Beban yang tidak adil: warga patuh jadi korban warga yang tidak mau bayar.
  • Ancaman layanan dihentikan: imbasnya ke seluruh warga, bukan hanya yang menolak bayar.
  • Nominal retribusi yang sebenarnya kecil untuk skala kota, dan mestinya bisa ditanggung APBD.

Jika pemerintah ingin retribusi berjalan lancar dan adil, maka pendekatannya harus diperbaiki:

  • Berikan kewenangan atau instrumen legal kepada RW, atau
  • Ubah mekanisme penagihan jadi langsung ke warga, bukan ke RW, atau
  • Masukkan biaya persampahan ke dalam APBD, agar tidak membebani struktur sosial paling bawah.

Karena saat ini, yang terjadi hanyalah:

Warga tidak dipaksa → RW yang dipaksa → Semua warga kena imbas.

Dan itu bukan hanya tidak efektif. Itu melelahkan, menyulitkan, dan jauh dari kata adil.

Bantulah Saudaramu yang Zalim maupun yang Dizalimi


Rasulullah ﷺ bersabda: “Tolonglah saudaramu, baik ia dalam keadaan menzhalimi maupun dalam keadaan dizhalimi.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, kami paham menolong orang yang dizhalimi. Tapi bagaimana menolong orang yang berbuat zalim?” Beliau menjawab, “Engkau mencegahnya dari perbuatannya, itulah pertolongan baginya.” (HR. Bukhari-Muslim).

Hadits ini tegas menolak sikap standar ganda. Islam tidak membiarkan satu pihak menzalimi dan yang lain diam, apalagi memberi pembenaran. Menolong korban jelas: membela, melindungi, memperjuangkan haknya. Tapi menolong pelaku justru lebih berat: harus dicegah, diluruskan, dan bila perlu dihentikan secara paksa. Membiarkan seorang muslim terus berbuat zalim bukan pertolongan, tapi justru pengkhianatan.

Dalam konteks berjamaah, hadits ini menjadi ujian besar. Menolong yang dizalimi berarti membela rakyat kecil dari kebijakan zalim, memperjuangkan keadilan lewat parlemen, serta memastikan kebijakan publik berpihak pada umat. Namun menolong yang zalim justru diuji ketika kader sendiri tergelincir: entah dalam kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau kebijakan yang merugikan rakyat. Di sinilah integritas jamaah dipertaruhkan.

Salah besar jika jamaah memilih menutup-nutupi, membela secara membabi buta, atau sekadar bermain narasi untuk menyelamatkan citra. Itu bukan menolong, tapi justru ikut menjerumuskan. Yang benar adalah menegakkan mekanisme kontrol: nasihat, teguran, hingga sanksi tegas, bahkan pemecatan. Justru dengan sikap keras inilah jamaah sedang menyelamatkan saudaranya—dan sekaligus menjaga kehormatan perjuangan.

Masyarakat bukan buta. Mereka bisa membedakan mana partai yang konsisten menegakkan prinsip dan mana yang hanya pandai berslogan. Jika jamaah berani menindak kader zalimnya, kepercayaan publik akan meningkat. Tapi jika jamaah malah menutupi, cepat atau lambat seluruh perjuangan akan dipandang sama busuknya dengan lawan politik yang selama ini dikritik.

Hadits ini pada akhirnya adalah pedoman politik. Bela korban dengan sekuat tenaga, dan cegah pelaku, meski ia datang dari barisan sendiri. Jamaah yang konsisten menegakkan prinsip ini akan tetap bersih dan kokoh. Jamaah yang abai akan hancur dari dalam, bukan karena serangan lawan, tapi karena mengkhianati ajaran Rasulullah ﷺ sendiri.

Kategori:artikel, taushiyah Tag:

Tauhid: Jalan Menuju Kemerdekaan Sejati


Manusia sering mengira bahwa kemerdekaan itu berarti bisa melakukan apa saja sesuka hati. Padahal, kebebasan semacam itu justru bisa menjadikan manusia budak bagi nafsu, harta, atau sesama manusia. Dalam Islam, kemerdekaan sejati justru hadir ketika seseorang mengikat dirinya hanya kepada Allah. Itulah inti dari tauhid: mengesakan Allah dalam rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat-Nya.

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)

Dengan tauhid, manusia terbebas dari belenggu perbudakan sesama. Seorang muslim hanya boleh tunduk mutlak kepada Allah, bukan kepada penguasa, bukan kepada budaya, dan bukan kepada tekanan sosial yang menyesatkan. Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yang ma’ruf (benar).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tauhid juga membebaskan manusia dari ketakutan kepada selain Allah. Orang yang beriman tahu bahwa tidak ada jin, roh, atau kekuatan gaib yang bisa mencelakakan tanpa izin-Nya. Allah ﷻ menegaskan:

الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُو۟لَـٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82)

Bahkan, tauhid membebaskan akal manusia dari kebingungan dan standar ganda. Dengan menjadikan wahyu sebagai kompas, seorang mukmin tidak lagi diombang-ambingkan oleh opini manusia atau tradisi yang bertentangan dengan fitrah. Inilah martabat tertinggi manusia: menjadi hamba Allah yang merdeka, bukan budak dunia. Rasulullah ﷺ bersabda:

تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ

“Celakalah hamba dinar dan dirham (hamba uang).” (HR. Bukhari)

Dan jika tauhid membebaskan manusia secara pribadi, maka ia juga membebaskan bangsa secara kolektif. Sebab, sebuah negara yang bertauhid tidak mau dijajah oleh bangsa lain, karena sadar bahwa hanya Allah yang berhak ditaati secara mutlak. Penjajahan, baik fisik maupun budaya, pada hakikatnya adalah bentuk “perbudakan manusia oleh manusia.” Tauhid menolak itu. Allah ﷻ berfirman:

وَلَا يَتَّخِذَ بَعۡضُنَا بَعۡضٗا أَرۡبَابٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ

“…dan janganlah sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah.” (QS. Ali Imran: 64)

Kemerdekaan negara sejati bukan sekadar lepas dari kolonialisme, tapi juga bebas dari sistem hidup yang bertentangan dengan nilai ketuhanan. Sebuah bangsa bisa saja merdeka secara politik, tapi masih dijajah oleh kapitalisme, materialisme, atau hedonisme. Tauhid membebaskan bangsa dari ideologi asing yang menjadikan manusia, harta, atau kekuasaan sebagai sesembahan baru.

Tauhid juga memastikan bahwa kemerdekaan dijaga dengan keadilan dan takwa. Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَٰنِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)

Maka jelaslah, tauhid bukan sekadar konsep teologis, melainkan jalan pembebasan yang nyata. Membebaskan manusia dari penyembahan terhadap selain Allah, membebaskan jiwa dari ketakutan palsu, membebaskan akal dari kegelapan, sekaligus membebaskan bangsa dari penjajahan lahir maupun batin. Dengan tauhid, manusia dan bangsa benar-benar merdeka — merdeka untuk mengabdi hanya kepada Allah Yang Maha Esa.

Zakat Profesi: Pertanian atau Māl?


Pembahasan zakat profesi selalu mengundang diskusi. Istilah ini tidak dikenal di zaman Nabi ﷺ, sebab kala itu yang ada hanya zakat pertanian, perdagangan, emas, perak, dan ternak. Di era modern, muncul ijtihad baru: bagaimana status gaji, honor, atau fee dari pekerjaan profesional? Haruskah dianalogikan dengan pertanian atau dianggap sebagai harta (māl) seperti emas dan uang?

Sebagian ulama memilih jalan qiyās ke zakat pertanian. Gaji dianggap sebagai “panen bulanan” dari hasil kerja, sehingga setiap kali menerima gaji langsung dipotong zakat 2,5% tanpa menunggu haul. Sekilas tampak praktis, namun qiyās ini lemah secara metodologis. Karena hanya nishab pertanian (653 kg gabah) saja yang digunakan, sementara kadar zakat pertanian (5% atau 10%) dan periodisasi panennya (3–4 bulan sekali) tidak dipertimbangkan. Ini contoh qiyās parsial: mengambil sebagian hukum yang terasa cocok, tapi meninggalkan bagian lain yang sama pentingnya.

Kritik berikutnya menyangkut soal nishab. Ada kecenderungan dari sebagian lembaga ziswaf untuk memilih nishab yang lebih rendah, agar semakin banyak orang bisa masuk kategori muzakki. Hasilnya, zakat yang terkumpul memang lebih banyak, tetapi kesan yang muncul adalah target penghimpunan lebih dominan daripada konsistensi fiqh. Padahal zakat bukan semata mekanisme pengumpulan dana, melainkan ibadah yang harus dijaga logika syariatnya.

Masalah lain adalah cara perhitungan. Tidak sedikit lembaga yang menghitung zakat profesi dari penghasilan kotor (gaji sebelum dikurangi kebutuhan pokok). Padahal, dalam fiqh klasik zakat selalu dikenakan pada harta yang menumpuk dan tersisa setelah kebutuhan dasar terpenuhi. Dengan menghitung dari gaji kotor, nishab menjadi semakin rendah, sehingga orang yang sebetulnya hidup pas-pasan pun malah jadi masuk kategori muzakki yang wajib untuk berzakat. Akibatnya, fungsi zakat sebagai distribusi dari orang kaya ke orang miskin bisa bergeser menjadi beban tambahan bagi kalangan menengah.

Alternatif yang lebih konsisten datang dari ulama yang menganalogikan zakat profesi dengan zakat māl (emas/uang). Di sini, gaji diperlakukan sebagai harta simpanan: nishabnya 85 gram emas, kadarnya 2,5%, dan syarat haul setahun tetap berlaku. Memang zakat baru keluar setahun sekali, tapi dasar fiqh-nya lebih kokoh dan utuh. Sebagai jalan tengah, banyak lembaga zakat menerapkan pemotongan bulanan 2,5% untuk kemudahan, lalu dilakukan perhitungan ulang di akhir tahun dengan standar emas. Dengan begitu, sisi praktis dan sisi syar’i bisa sama-sama dijaga.

Wallahu a’lam

Risalah Usbu’iyyah (2)


Weekly Notes

Ikhwah fillah, pengurus DPC yang saya hormati.

Saat ini kita sedang menjalankan proses Musran. Mohon maaf kalau di grup ini sedang tidak banyak aktivitas, karena aktivitasnya masih di grup lama yang berisi ketua2 DPRa yang sedang menjabat. Semua ketua DPRa ditunjuk menjadi ketua panitia (OC/Organizing Committee) dan BPH DPC (plus kabid kesra) ditugaskan menjadi panitia pengarah (SC/Steering Committee).

Saat ini proses penjaringan calon ketua DPC sudah berjalan, dan sudah dipilih 3 nama calon ketua untuk setiap DPRa. Nama-nama tersebut sedang dimintai data lengkapnya oleh panitia SC dan OC di masing-masing DPRa.

Rencana kita tanggal 20 Oktober 2019 akan ada pemilihan di masing2 ranting. Meski judulnya pemilihan, agenda utamanya sebetulnya adalah konsolidasi. Semua kader di DPRa beserta koordinator RW dan saksi diundang ke acara ini. Seminggu setelahnya yaitu 27 Oktober 2019 akan ada acara puncak Musran yang insya Allah akan diselenggarakan di Melong Green.

Mari kita bersiap menyambut kepengurusan baru DPRa. Baru karena kita berusaha untuk menghadirkan ketua yang belum pernah menjabat sebelumnya. Selain itu kita juga perlu bersiap untuk menyambut ketua-ketua DPRa yang akan segera mengakhiri jabatannya. Mereka akan mengisi berbagai pos di DPC (dan mungkin juga di DPD) bersama-sama pengurus yang sudah ada sekarang.

Tidak lama setelah proses Musran berakhir, kita sudah memiliki setumpuk agenda yang sudah harus digarap. Paling dekat adalah TOP atau Training Orientasi Partai. Kita tidak ingin koordinator-koordinator RW dan saksi yang sudah kita undang pada Musran terputus interaksinya dengan kita. Kita perlu segera tindak lanjuti dengan program-program pengenalan partai seperti TOP ini. Karenanya Bidang Kaderisasi juga sudah harus sprint untuk menyiapkan TOP awal November.

Semoga Allah memudahkan langkah kita. Aamiin.

Ketua DPC Cimsel

Fathi Nashrullah

note: gambar dari sini

Kategori:artikel, pks, taushiyah

Risalah Usbu’iyyah


Weekly Notes

Ikhwati fillah.

Minggu-minggu ini kita sedang menjalani proses Musyawarah Ranting. Dari timeline yang sudah disusun, pada akhir Oktober 2019 kita akan mendapatkan 5 kepengurusan baru di setiap DPRa. Kepengurusan baru tentunya akan membawa ruh dan semangat baru, meskipun mungkin yang akan mengisinya adalah orang-orang yang selama ini juga sudah aktif di DPRa tersebut.

Musran adalah sarana kita untuk merencanakan kaderisasi secara struktural. Dengan adanya Musran (begitu juga Muscab, Musda, Muswil, dan Munas) kita bisa menggerakkan kaderisasi vertikal organisasi. Rotasi amanah bisa berjalan sehingga kapasitas dan pengalaman setiap kader, utamanya mereka yang mendapatkan amanah-amanah tersebut, semakin bertambah. Kapasitas dan pengalaman ini penting bagi kita untuk mengemban tugas dakwah yang tidak ringan.

Alhamdulillah seminggu yang lalu kita berhasil menyelenggarakan acara Muscab secara gemilang. Kehadiran peserta sidang melebihi ekspektasi panitia sebesar dua kali lipat, Allahu Akbar. Ini membuktikan bahwa kita di Cimahi Selatan meski tidak ada agenda pemilu, tetap siap dan sigap menyukseskan agenda jamaah.

Kita perlu mengubah mindset kita tentang jabatan, khususnya ketua DPRa. Ketua DPRa tidak harus orang yang memiliki keluasan rizki yang lebih besar (untuk membackup anggaran-anggaran DPRa). Tidak harus yang rumahnya lebih besar (agar cukup untuk rapat-rapat). Tidak juga harus yang cukup senior. Mari kita cukupkan saja dengan syarat mustawa yang tertulis dalam AD/ART. Tidak kurang dan tidak lebih.

Dengan berjamaah, insya Allah kita mampu mengemban amanah yang jauh lebih besar dari apa yang dapat masing-masing kita pikul jika sendirian. Berbagai masalah dapat kita cari jalan keluarnya bersama-sama. Semoga ketua-ketua DPRa baru yang Allah pilihkan nanti beserta jajarannya dapat menjadi wasilah untuk prestasi-prestasi baru yang semakin gemilang. Aamin.

Ketua DPC Cimsel

Fathi Nashrullah

note: gambar dari sini

Kategori:artikel, cimahi, pks

Struktur DPC Cimsel 2019


Muscab Se-Kota Cimahi, 29 September 2019

Assalamu’alaykum wr wb

Ikhwati fillah, insya Allah minggu ini penyusunan kepengurusan baru DPC akan selesai. Meskipun telah lengkap, bukan berarti tidak bisa berubah. Tetap ada kemungkinan bertambah dan juga berkurang, mengikuti dinamika yang ada.


Pada periode sekarang, titik berat aktivitas ada di dua hal:
1. Kaderisasi
Kaderisasi akan menjadi aktivitas yang padat, karena kita ingin merangkul semua stakeholder PKS. Mulai dari simpatisan, anggota terdaftar, anggota kehormatan, anggota pendukung, hingga anggota inti. Karena itulah Bidang Kaderisasi akan menjadi bidang yang paling gemuk strukturnya.
2. Pelayanan
Kita akan mengembalikan aktivitas-aktivitas pelayanan yang selama ini belum dikelola dengan baik. Kita akan kembali ke masyarakat, kembali dekat dengan semua simpatisan kita. Mendengarkan keluhan-keluhan mereka, berusaha mencarikan jalan keluar terhadap kendala yang mereka hadapi. Pelayanan ini akan digawangi oleh dua bidang sekaligus: Bidang Kesejahteraan Rakyat (KESRA) dan Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga.

Berikut ini Struktur Kepengurusan DPC PKS Cimsel 2019-2022
Ketua: Fathi Nashrullah
Sekretaris: Riyanto
Bendahara: Nur Muhammad

Bidang Kaderisasi
Ketua: Juhana
Ka Biro Anggota Terdaftar dan Anggota Kehormatan: Subroto
Ka Biro Anggota Terbina: Hendra Gunawan
Pembinaan Anak Kader: Dodi Hidayatullah
Ka Biro Anggota Inti: Suwandi

Bidang Kesejahteraan Rakyat
Ketua: Suparman
Anggota:
– Sri Seskya Situmorang
– Auliya Rahmi Fadlilah
– Alif Aulia

Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga
Ketua: Desy Muzfida
Anggota:
– Cucu Sumiati
– Eli Amilia Afiantini
– Kiki Purnamasari

Kategori:lama

Edubox – Lite

Kategori:lama

Raspberry Pi dan Penyelamatan Jutaan Pohon


Raspberry Pi di atas adalah single board computer yang spesifikasinya setara dengan umumnya smartphone yang kita miliki. Mungkin sekarang smartphone kita rata-rata sudah lebih canggih lagi, karena persaingan antar brand semakin ketat.

Raspberry Pi 3 Model B yang ada di atas menggunakan CPU Broadcom BCM2837 dengan clock 1,2 GHz 64-bit quad-core ARM Cortex-A53 dan RAM 1GB. Nampak minim jika dibandingkan dengan handphone berharga sejutaan saat ini. Tapi melihat harganya yang hanya sekitar setengah juta rupiah saja, sepertinya setara dengan handphone yang harganya di kisaran tersebut.

Setelah diinstal Edubox, pengujian kami menunjukkan bahwa Raspberry Pi ini dapat menjadi server yang melayani ujian bersamaan untuk (setidaknya) dua kelas reguler. Dalam beberapa skenario bahkan bisa untuk 3 kelas secara simultan. Jika satu kelas reguler maksimal berisi 40 siswa, jika diambil nilai rata-ratanya maka 3 kelas tersebut setara dengan 100 siswa.

Anda tahu berapa kali ujian massal yang diikuti oleh setiap siswa? Jika dalam satu semester ada UTS dan UAS, maka dalam satu tahun ada 4 kali ujian massal. Anda pasti terkejut jika saya beri tahu bahwa setiap siswa membutuhkan setidaknya 340 lembar kertas untuk penggandaan soal dan lembar jawaban pada ke-empat ujian tersebut. Itu artinya 34.000 lembar kertas yang dibutuhkan oleh 100 siswa tadi, atau sama dengan 68 rim. Menurut referensi, 68 rim tadi kira-kira setara dengan 4 batang pohon!

Padahal tahun 2012 Antara menyatakan ada 58 juta siswa di Indonesia. Jika 58 juta siswa tadi menggunakan kertas dalam jumlah yang sama dalam setahunnya (anggap saja tidak hanya ujian, tapi juga catatan, menggambar, dsb), maka dalam setahun setidaknya 2.380.000 pohon ditebang!

Inilah misi kami di Edubox. Menghindari penebangan 2.380.000 pohon setahun, yang ditebang untuk pendidikan.

 

Tulisan ini pertama kali dipost di sini.

Kembali ke WordPress.com


Lebih dari setahun yang lalu, saya pernah memindahkan blog ke hosting sendiri. Waktu itu berniat untuk lebih sering menulis dan kebetulan ingin mencoba hosting di idhostinger. Rupanya selama setahun lebih ini kesibukan datang bertubi-tubi sehingga melupakan niat untuk menulis.

Begitu lamanya tidak menulis, bahkan hosting di idhostinger pun tidak terrawat, dan saat ini sudah expired. Nampaknya memang tidak butuh-butuh amat untuk memiliki sendiri hostingan kalau hanya untuk blog pribadi. WordPress.com sudah lebih dari cukup.

Beberapa tulisan yang sempat diupload di fathinashrullah.com mungkin akan direpost di sini, kalau saya berhasil mendapatkan recovery-nya. Tapi seingat saya hanya satu tulisan saja. Jadi tidak terlalu banyak memori yang hilang.

Kategori:lama
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai