Jadi menurutmu, Kejahatan Makar Bisa dirujuk ke ICC?

MAkar

 

Skenario I

Seseorang memenggal kepala negara lalu bersembunyi hingga akhirnya melarikan diri ke negara peserta International Criminal Court (ICC). Bisakah aparat keamanan negara asal maupun negara peserta ICC menangkap dan menyerahkan orang tersebut ke ICC untuk diadili?

Skenario II

Seorang pengacara berorasi di depan masa dan memprovokasi bahwa Presiden yang sah dapat dihadang sebelum masa pemerintahannya berakhir. Pengacara tersebut kemudian ditahan. Dapat kah komunitas masyarakat mengajukan aduan kejahatan kemanusiaan atas penahanan pengacara tersebut ke ICC?

Skenario III

Seorang pejabat publik membuat kebijakan yang mengontrol kebebasan berpendapat karena alasan tertentu. Dapatkah hal ini diajukan ke ICC karena merupakan kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi (dan (bahkan Piagam PBB) ?

Skenario IV

Seseorang melakukan makar dan oleh karena tindakannya terjadi huru-hara dan kekacauan. Korban jiwa sipil berjatuhan. Bisakah hal tersebut diajukan ke ICC?

Skenario V

Seseorang melakukan kudeta dan menjadi pemimpin baru di sebuah negara. Bisakah masyarakat internasional mengajukan hal tersebut ke ICC?

5 skenario diatas merupakan skenario asal-asalan saja. Namun karena minimnya pemahaman publik atas pengadilan internasional (dalam hal ini ICC), maka peluang bagi interpretasi yang mendukung premis positif dari 5 skenario diatas bisa saja terjadi.

Pertanyaan dasarnya adalah, apakah benar kelima skenario diatas dapat diajukan ke ICC?

Hukum Internasional mengenal apa yang dikenal dengan kedaulatan negara. Dalam perkembangan hukum internasional itu sendiri, kehati-hatian atas hal yang bertentangan dengan kedaulatan negara merupakan hal yang teramat sangat wajar. Semua negara melakukan ini.

Beberapa negara besar, seperti Amerika Serikat misalnya, cenderung menggunakan azas consent of a state untuk hal-hal yang bertabrakan dengan kedaulatan negara. “Consent” menjadi teramat penting karena negara memiliki sovereign rights atau hak berdaulat untuk menegakkan kedaulatan negaranya itu sendiri.

Salah satu bentuk penegakan kedaulatan adalah mengadili sendiri hal-hal yang masuk kedalam 5 skenario diatas. Tentunya berdasarkan hukum yang berlaku di negara nya dan di pengadilannya. Elemen external seperti pengadilan ad hoc ataupun pengadilan internasional, biasanya memerlukan “consent” dari negara tersebut. (atau jika dalam bentuk pengadilan ad hoc: consent bisa didapat melalui PBB)

Kedaulatan juga merupakan isu yang mengekang upaya pembentukan ICC pada awal sejarah pembentukannya. Dari  tahun 1919 (bahkan dari tahun 1474 – kasus Peter von Hagenbach atas pendudukan kota Breisach), negara-negara sudah membahas dan mengupayakan pembentukan pengadilan permanen yang dapat mengadili individu. Namun belum ada satu konsesus pun yang dapat menyetujui adanya suatu pengadilan internasional yang memiliki wewenang untuk mengadili suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di suatu negara.

Perang dunia kedua yang memakan puluhan juta korban jiwa juga belum dapat memaksa negara-negara untuk sepakat “mengizinkan” pembentukan pengadilan internasional permanen yang dapat mengadili suatu kejahatan di suatu negara: karena isu kedaulatan.

Kalaupun akhirnya pada tahun 1998, ICC terbentuk dan Statuta Roma diadopsi. Hal itu merupakan kompromi panjang negara-negara atas ribuan aspek yang diperdebatkan di dalam pasal-pasal Statuta Roma. Termasuk diantaranya: kedaulatan negara.

Saking alerginya hukum internasional terhadap kedaulatan. Jaksa Penuntut ICC ketika ingin melakukan investigasi harus dapat mengumpulkan bukti-bukti yang akan diajukan dan diuji oleh Pre Trial Chamber ICC. Disini, Jaksa penuntut memiliki tugas untuk melengkapi seluruh elemen kejahatan didalam pengajuan bukti-bukti tersebut. salah satu  elemennya adalah: kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Apabila Pre Trial Chamber berpandangan bahwa tidak seluruh elemen terpenuhi dan bukti yang diajukan tidak lengkap atau tidak relevan, maka Pre Trial Chamber tersebut dapat menolak untuk memberikan “izin” kepada Jaksa Penuntut untuk melakukan investigasi.

Dalam travaux preparatoires Statuta Roma, alasan negara-negara untuk memberikan batasan terhadap Jaksa Penuntut ICC adalah karena negara-negara ingin mendapat jaminan bahwa Jaksa Penuntut ICC tidak dapat secara intrusif memaksakan kehendaknya dan melanggar kedaulatan negara.

Hal lain yang ingin saya sampaikan, preambule dari Statuta Roma menegaskan bahwa ‘it is the duty of every State to exercise its criminal jurisdiction over those responsible for international crimes”. Preambule atau pembukaan juga merupakan bagian dari Statuta Roma yang mendapat perdebatan dan resistensi panjang. Ada 2 elemen penting disini: “its criminal jurisdiction” dan “international crimes

Secara singkat, saya berpendapat, sangatlah tidak mungkin, dalam argumentasi apapun untuk merujuk kejahatan makar ke ICC. Karena pada saat ini, konstruksi dari Statuta Roma bukan lah untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang masuk skala nasional. Hingga saat ini negara-negara juga masih sangat menjunjung tinggi konsep kedaulatan negara di dalam interaksi internasional nya.

Karena akan segera boarding, saya ingin mengakhiri tulisan ini dengan melakukan share atas tulisan saya yang lain “Makar dan Pengadilan Internasional” https://ferryjunigwan.wordpress.com/2017/04/20/makar-dan-pengadilan-internasional/.

Jadi, bagaimana menurutmu sekarang?

Salam

Cam Ranh Airport, 18 May 2019

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Pariwisata Vietnam: Kacamata seorang Newbie

WhatsApp Image 2019-03-30 at 17.04.04

In my opinion, 3 kata kunci dalam mengembangkan industri pariwisata adalah: infrastruktur, kebersihan, dan keamanan. Objek wisata itu sendiri (seperti Borobudur, Pangandaran dsb) itu no. 4 atau 5 setelah 3 kata kunci tadi.

Kira-kira itulah pengamatan saya setelah selesainya penyelenggaraan Sales Mission dan Vietnam International Travel Mart 25-30 Maret 2019 di Hanoi.

Kebanyakan tujuan wisata Indonesia masih belum terlalu fokus untuk menarik turis internasional. Hal ini dipengaruhi oleh banyak hal. satu diantaranya adalah kurangnya direct flight dari negara X ke Indonesia.

Konektivitas rendah. Bagaimana kita bisa mendorong konektivitas antar negara kalau harga tiket itu sendiri mahal. Sebagai contoh, tiket direct flight pp Hanoi-Jakarta atau Hanoi-Bali bisa mencapai Rp 6-7 jt. Karena transit dan code sharing dengan beberapa penerbangan lain. Sementara tiket Hanoi-Jepang, Hanoi-Seoul, Hanoi-Beijing bisa berkisar sekitar separuh dari harga paket yang ditawarkan rute Hanoi-Jakarta.

Direct flight itu macam-macam tantangannya, bisa penuhnya time slot penerbangan pada tujuan destinasi, bisa karena penuhnya kapasitas bandara pada tujuan destinasi, bisa juga kebijakan yang mendukung direct flight itu sendiri. Pada dasarnya, infrastruktur dan segala elemen terkaitnya merupakan hambatan no 1 dalam menggalang turis internasional masuk ke Indonesia.

Kebersihan? Sebagai komparasi, pada tahun 2015 Perdana Menteri Vietnam memberikan intruksi ‘toilet umum dimanapun musti bersih, terawat dan harum’. Hal simple. Tapi dikampanyekan secara nasional dan setelah kurang lebih 3 tahun kini para turis internasional bisa dengan percaya diri memberikan reviu 4 bintang untuk kebersihan wisata di Vietnam. Belum 5 bintang karena beberapa penduduk lokal masih suka membuang sampah sembarangan.

Well, at least kenyamanan dan kebersihan toilet umum di destinasi wisata Vietnam sudah terjaga dengan baik. Beberapa destinasi wisata bahkan sudah menggunakan teknologi toilet automatic/auto sensor. Kualitas premium yang ditawarkan kepada turis yang berkunjung ke destinasi wisata Vietnam.

Kalau keamanan? Jangan ditanya. Negara ini saya acungi jempol untuk masalah keamanan nya. Masyarakatnya tidak icam (ikut campur a.k.a mau tau urusan orang lain) dan sudah sangat terbuka dengan turis internasional yang berseliweran di sudut kota Vietnam.

Sebagai contoh, istri saya akan dengan sangat tenang jogging malam hari melalui daerah2 sempit karena memang kriminalitas di Hanoi sangat rendah. Masyarakatnya juga tidak peduli dengan perbedaan ras atau hijab yang digunakan oleh para foreigner. Atau misalnya bule. Baju minim, kulit putih rambut pirang bukan hal baru buat pemandangan masyarakat Vietnam. Suitt suittt atau ‘mau kemana neng?’ gak akan dijumpai disini. Sehingga memang sulit terbantahkan bahwa dari segi kemananan Vietnam sangat unggul. 3-0 mungkin jika dibandingkan dengan Indonesia.

Pengelolaan destinasi wisata baru dilakukan setelah 3 hal tadi dicapai oleh pemerintah Vietnam. Di Halong Bay misalnya…

Saya berkesempatan mengunjungi Halong Bay kemarin. Saya ingin menyaksikan sendiri perkembangan wisata Halong Bay yang merupakan merupakan UNESCO World Heritage. Cukup bayar 1 kali tiket wisata dan pilih paket wisata mana yang akan dipilih di Halong Bay, maka turis tidak akan dikenakaan biaya tambahan lainnya. Boat di cat warna putih atas instruksi pemerintah Vietnam. Warna putih merupakan standar internasional bahwa boat yang menyediakan jasa turisme disana sudah memenuhi standard internasional seperti: no price hiking, single payment, live vest, kebersihan, wifi dsb nya (Oh ya pemerintah Vietnam lagi mengkampayekan jaringan internet 5G yang akan segera dibuka untuk tempat-tempat umum).

WhatsApp Image 2019-03-30 at 17.02.51

Saya kmrn mencoba paket wisata untuk turis domestik. Dalam artian, paket wisata yang murah dan bukan wisata mahal sepertu cruise atau kapal pesiar. Itupun sudah memberikan rasa nyaman pada diri saya dan keluarga.

Pengembangan infrastruktur dan kebijakan nasional di bidang turisme di Vietnam sangat agresif. Pembangunan airport dimana-mana. Saat ini tengah dibangun 16 airport baru. Namun yang paling menarik, di Ho Chi Minh saat ini lagi dibangun Long Thanh International Airport.

Long Thanh International Airport ini hanya berjarak kurang lebih 30 km dari existing Tan Son Nhat International Airport. Mengapa mendirikan airport international lagi dalam jarak yang tidak terlalu jauh dari existing international airport?

2 hal jawabannya: Long Thanh International Airport sudah sangat over capacity dan kedua, pemerintah Vietnam berambisi membangun airport internasional yang bisa menjadi hub di Asia (note: Asia bukan ASEAN).

Negara tetangga seperti Thailand dengan Phuket nya dan mungkin Indonesia dengan Bali nya musti waspada. Kita musti berbenah diri dan antisipasi persaingan global yang sangat tinggi dengan negara-negara di kawasan.

Sebetulnya masih banyak yang ingin saya tulis disini. Namun saya janji sama anak saya untuk membawanya piknik hari ini.

Hari ini saya akan ke Tam Dao, sebuah tujuan wisata domestik Vietnam (bukan internasional). Hanya sebagai komparasi saja dengan kunjungan ke Halong Bay kemarin. Namun yang saya tau di Tam Dao sedang dibangun jembatan besar dan pembangunan hotel secara massif.

Tam Dao menjadi menarik karena aritektur Perancis masih sangat kental disana. Saya sudah pernah ke Tam Dao dalam kesempatan kerja. Namun hari ini saya mau membawa keluarga saya kesana.

Pada akhirnya, saya ingin menggaris bawahi lagi bahwa infrastruktur, kebersihan dan keamanan merupakan 3 kata kunci utama yang harus menjadi perhatian kita bersama jika ingin industri pariwisata kita maju dan unggul. Setelahnya baru kita kampanyekan secara besar-besaran tujuan wisata kita.

Jangan terbalik, kampanye objek wisata besar2an namun melupakan 3 kata kunci diatas. Kalau demikian, yang berkembang bukan mendatangkan wisatawan mancanegara namun hanya sebatas wisatawan domestik. CMIIW

Tulisan opini pribadi

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Indonesia: Anggota Tidak Tetap DK PBB 2019-2020

DfMkgNKX0AEv0f3.jpg-large.jpeg

Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 8 Juni 2018 menetapkan Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 2019-2020. Terpilihnya Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB tersebut merupakan ke empat kali nya bagi Indonesia dimana sebelumnya, Indonesia juga terpilih untuk periode 1973-1974, 1995-1996 dan 2007-2008.

Dalam pemilihan kali ini, Indonesia bersaing dengan Maladewa dari grup Asia Pasifik. Indonesia memperoleh 144 suara dari keseluruhan 190 negara anggota yang hadir, sedangkan Maladewa hanya memperoleh 46 suara. Selain Indonesia, negara lain yang juga terpilih menjadi anggota tidak tetap DK PBB periode 2019-2020 adalah: Jerman, Belgia, Republik Dominika dan Afrika Selatan.

Namun alih-alih menyambut gembira capaian diplomasi tersebut, beberapa politikus (yang kemudian di-aminkan dan disebarluaskan publik awam) menghujat capaian tersebut. Ramai-ramai politikus dan masyarakat awam merujuk Saudi Arabia yang menolak kursi tidak tetap DK PBB pada tahun 2013. Ketegasan diplomasi yang harus dicontoh Indonesia katanya. Ada juga yang mencibir ketika Menteri Luar Negeri RI menengadahkan tangan dan mengusap muka sembari mengucap sukur. Pemerintah jangan lebay ujarnya. Kemudian yang terakhir, ada yang mempertanyakan anggaran APBN yang dipakai Indonesia melawan Maladewa. Politikus tersebut juga mengutip Australia dan Swedia yang masing-masing menghabiskan anggaran US$ 25 juta dan US$ 4 juta untuk kampanye pencalonan masing-masing negara pada tahun 2012 dan 2016.

Artikel singkat ini mencoba untuk mencari persepsi lain dari ketiga isu tersebut secara sederhana. Untuk hal tersebut, struktur artikel ini akan dibagi empat yaitu: Saudi Arabia menolak kursi, Standar Ganda DK PBB, Pemerintah Lebay, Kandidasi Indonesia menghabiskan RAPBN dan #BanggaDiplomatRI

Saudi Arabia menolak Kursi

Saudi Arabia terpilih menjadi anggota tidak tetap DK PBB dalam sesi ke-68 General Assembly yang dilakukan di New York pada tanggal 17 Oktober 2013. Dalam sesi tersebut, General Assembly menetapkan Saudi Arabia bersama-sama dengan Chad, Chille, Lithuania dan Nigeria untuk menjadi anggota tidak tetap DK PBB periode 2014-2015, menggantikan Azerbaijan, Guatemala, Morocco, Pakistan dan Togo yang akan berakhir keanggotaannya pada tanggal 31 Desember 2013.

Dalam pemilihan tersebut, Saudi Arabia memperoleh 176 suara melawan Jordan yang hanya mendapat 15 suara dari total 191 negara yang hadir pada pemilihan tersebut. Hanya saja, selang satu hari setelahnya, pada tanggal 18 Oktober 2013, Duta Besar Arab Saudi untuk UN di New York, Abdallah Y. Al-Mouallimi, menyampaikan bahwa negara nya menolak posisi anggota tidak tetap periode 2014-2015 dengan alasan sebagai berikut           :

  1. DK PBB sebagai forum yang double standards di dalam menjaga perdamaian dunia;
  2. DK PBB gagal untuk menciptakan zona bebas senjata pemusnah masal di timur tengah;
  3. DK PBB gagal untuk menciptakan solusi positif atas konflik di Palestina;
  4. DK PBB gagal untuk menghentikan penggunaan senjata kimia kepada masyarakat sipil di Syria.

Atas pertimbangan diatas, Saudi Arabia menolak kursi anggota tidak tetap DK PBB periode 2014-2015 dan posisi tersebut akhirnya diisi oleh Jordan.

Menarik memang melihat fenomena penolakan kursi anggota tidak tetap tersebut. Hal tersebut belum pernah terjadi sebelumnya, mantan Sekjen PBB, Ban Ki Moon bahkan menyebut hal tersebut sebagai ‘strange behaviour’ dan beberapa negara memberi label ‘diplomatic incident’ atas penolakan tersebut.

Sebagai catatan, sebelum pemungutan suara, hubungan bilateral Saudi Arabia dengan Amerika Serikat tengah memanas atas beberapa isu di timur tengah sebagai berikut:

  1. Percakapan telfon dan ucapan selamat Presiden AS Barrack Obama atas terpilihnya Presiden baru Iran, Hassan Rouhani. Hal ini memperoleh tanggapan negatif Saudi Arabia karena Iran dan Saudi Arabia merupakan rival dalam kepentingan perluasan pengaruh masing-masing negara di kawasan;
  2. Kebijakan AS mengurangi bantuan militer ke Mesir yang merupakan sekutu Saudi Arabia ketika militer Mesir menggulingkan Presiden Mohammed Morsi;
  3. buntunya perkembangan situasi di Syria dimana Saudi Arabia diberitakan sebagai negara yang mendukung pemberontak di Syria di dalam upaya menggulingkan Presiden Bashar al Asaad;
  4. Terhentinya inisiatif Palestina 194 di forum PBB ketika DK PBB tidak berhasil mencapai 9 affirmative vote di dalam mendukung Palestina sebagai anggota penuh PBB.

Setidaknya, terdapat dua catatan penting atas posisi Saudi Arabia diatas, pertama, kampanye untuk posisi anggota tidak tetap DK PBB merupakan hal tidak mudah dan memerlukan waktu serta keseriusan diplomasi. Saudi Arabia akhirnya berhasil memperoleh 176 suara setelah berkampanye intensif lebih dari 1 tahun masa kampanye namun kemudian menolaknya. Hal ini merupakan pilihan politik Saudi Arabia yang tentunya memiliki konsekuensi kompleks dengan 176 negara yang telah berhasil diyakinkan untuk memilih dan memberikan dukungan suara ke Saudi Arabia. Kedua, kepentingan nasional dan regional Saudi Arabia jelas berbeda dengan Indonesia. Kepentingan regional Indonesia tentunya lebih menitik beratkan kepada hal-hal seperti stabilitas politik dan keamanan di semenanjung Korea, perkembangan isu Laut Cina Selatan, dinamika internal ASEAN dan sebagainya. Sehingga, sangat tidak tepat untuk membandingkan keputusan politik Saudi Arabia dan Indonesia di dalam menerima nominasi sebagai anggota tidak tetap DK PBB.

Argumen yang menyatakan bahwa ‘pemerintah Saudi Arabia lebih tegas dari Indonesia yang berani menolak tawaran keanggotaan tidak tetap DK PBB. Indonesia seharusnya mencontoh Saudi Arabia’ merupakan argumen yang tidak terukur. Apa hubungannya dengan Indonesia terpilih dan menerima keanggotaan tidak tetap DK PBB? Karena, kepentingan nasional dan regional pemerintah Saudi Arabia dan Indonesia jelas berbeda. Keputusan politik yang diambil pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia juga sudah pasti berbeda.

Apalagi, intensitas hubungan bilateral Indonesia-Amerika Serikat juga sudah tentu berbeda dengan hubungan bilateral Saudi Arabia-Amerika Serikat sebagai mana dijelaskan diatas, yang tentunya mempengaruhi alasan penolakan kursi anggota tidak tetap DK PBB oleh Saudi Arabia pada tahun 2012.

DK PBB standar ganda

 Apa iya menjadi anggota tidak tetap DK PBB dan memiliki kedekatan hubungan kerja dalam pengambilan keputusan dengan anggota tetap DK PBB akan selalu membawa manfaat? Jawaban sederhananya: tidak. Karena hal ini memerlukan kepiawaian diplomasi ketika suatu negara menjabat sebagai anggota tidak tetap DK PBB.

Sebagai contoh, pada tahun 1990 ketika Yemen menjadi anggota tidak tetap DK PBB dan menolak draft resolusi DK PBB No. 678 tanggal 29 November 1990, ternyata upaya tersebut backfired dan justru malah merugikan Yemen. Resolusi 678 bertujuan untuk memberikan izin anggota PBB menggunakan all necessary means (termasuk militer dan embargo ekonomi) agar Irak keluar dari Kuwait. Yemen menolak resolusi ini dengan dukungan Kuba dan China abstain. Sebagai respon, sekutu Kuwait melakukan tindakan retaliasi dengan melakukan deportasi warga negara Yemen di negara-negara Arab dan diberhentikannya bantuan Amerika Serikat ke Yemen.

Selain memerlukan kepiawaian di dalam berdiplomasi terdapat juga anggapan bahwa DK PBB ber-standar ganda. Sebagaimana disampaikan oleh pemerintah Saudi Arabia diatas. Jika demikian, lalu, buat apa pemerintah Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB kalau begitu? Well, jawabannya kompleks. Namun setidaknya dua faktor berikut merupakan pertimbangan hampir seluruh negara di dalam mengajukan kandidasi mereka sebagai anggota tidak tetap DK PBB.

International Prestige

 Negara yang memilih untuk menjadi anggota tidak tetap DK PBB adalah negara yang bersedia mengambil peran dan berkontribusi aktif di dalam menjaga perdamaian dunia. Berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan DK PBB juga memastikan bahwa ‘suara dan pandangan’ negara atas beberapa isu-isu internasional dijadikan pertimbangan seluruh anggota DK PBB.

Indonesia sebagai negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, negara demokrasi terbesar ketiga dan negara berpenduduk muslim terbesar dunia dapat juga dapat mengambil manfaat international prestige ini untuk menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang mendukung perdamaian dunia dimana Islam, demokrasi, modernitas dan penguatan perempuan dapat terjalin dalam satu harmoni.

 Dengan lebih dari 17 ribu pulau yang didiami oleh lebih dari 1300 kelompok etnis, Indonesia merupakan model sejati bagi toleransi dan pluralisme. Nilai yang senantiasa diproyeksikan oleh Indonesia dalam berhubungan dengan negara lain. Indonesia juga dapat lebih aktif lagi memajukan demokrasi, antara lain lewat penyelenggaraan Bali Democracy Forum (BDF) yang hingga kini telah terlaksana selama sepuluh kali.

Selain itu, Indonesia termasuk aktif didalam misi perdamaian dunia. Hingga April 2018, Indonesia merupakan kontributor terbesar ke-8 untuk misi perdamaian PBB dengan 2.694 personel di 9 misi di seluruh dunia. Saat ini, Indonesia juga tengah mempersiapkan pengiriman pasukan baru, sekitar 1.000 personil ke Monusco (Republik Demokratik kongo) dan Minusca (Republik Afrika Tengah).

 Positioning and Broader Objectives

 Keanggotaan tidak tetap dalam DK PBB juga dapat menaik kan daya tawar negara atas isu-isu yang menjadi kepentingan nasional nya. Negara juga dapat menggemakan kepentingan nasionalnya di DK PBB dan meraih simpati dan dukungan negara-negara atas kepentingan nasional tersebut.

Sebagai contoh, dalam kandidasinya tahun 1997, Kanada mengkampanyekan ‘human security’ jika terpilih sebagai anggota tidak tetap. Beberapa isu yang diusung dalam tema human security tersebut mendapat resistensi yang kuat dari beberapa negara anggota tetap, seperti Amerika Serikat. Namun, setelah terpilih, Kanada berhasil mengkampanyekan secara konsisten atas isu-isu yang diusungnya, hingga ditanda tangani nya konvensi yang melarang penggunaan ranjau dan juga Statuta Roma International Criminal Court. Dalam hal Indonesia, Indonesia menggunakan tema ‘true partner for world peace’. Tema dan kepentingan nasional inilah yang akan digemakan dan terus diupayakan Indonesia selama periode 2019-2020 mendatang.

Menteri Luar Negeri RI, Ibu Retno L.P Marsudi, dalam sambutan atas terpilihnya Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB, menyampaikan empat fokus prioritas politik luar negeri RI di dalam tema ‘true partner for world peace’, yaitu: memperkuat ekosistem perdamaian dan stabilitas global, meningkatkan sinergi organisasi kawasan dengan DK PBB di dalam menjaga perdamaian dunia, mendorong pendekatan global dan komprehensif di dalam menangkal terorisme dan radikalisme, serta menekankan kemitraan global demi tercapainya sinergi antara perdamaian dunia dan pembangunan berkelanjutan.

Menteri Luar Negeri RI juga menyampaikan bahwa isu Palestina akan menjadi perhatian khusus selama Indonesia menjadi negara tidak tetap DK PBB. Ada dua hal yang bisa menjadi perhatian Indonesia terkait isu Palestina. Pertama, mendorong kembali inisiatif Palestina 194 yang terhenti pada tahun 2012 karena tidak mendapat sembilan affirmative vote dan kedua, menekankan habit of dialogue dengan berbagai negara, termasuk di dalam nya Amerika Serikat, terkait pengakuan Jerussalem sebagai ibukota negara Israel. Tantangan untuk kedua agenda ini akan berliku dan menantang memang, tapi disitulah Indonesia akan memperjuangkan kepentingan nasionalnya, sesuai UUD 1945, yaitu: menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.

Jadi, meskipun masih terdapat stigma DK PBB ber-standar ganda, Indonesia (dan tentunya negara lain yang berlomba-lomba menjadi anggota tidak tetap DK PBB) tetap akan dapat memainkan peran nya dengan baik di tatanan dunia global.

Pemerintah Lebay?

Saya tidak habis pikir dengan komentar ini. Sedikit ilustrasi, Kanada mengumumkan akan maju sebagai negara anggota tidak tetap DK PBB periode 1999-2000 pada tahun 1994 (4 tahun sebelum pemilihan tahun 1998), Yunani mengumumkan kandidasi periode 2005-2006 pada tahun 2000 (4 tahun sebelum pemilihan tahun 1998) dan Austria mengumumkan kandidasi periode 2009-2010 pada tahun 2000 (8 tahun sebelum pemilihan tahun 2008). Sedangkan Indonesia?

Indonesia mengumumkan kandidasi periode 2019-2020 pada tahun 2016 (2 tahun sebelum pemilihan tahun 2018), atau tepat nya pada tanggal 22 September 2016 di New York. Rencana kandidasi ini diumumkan oleh Wakil Presiden RI, Bapak Jusuf Kalla, yang melakukan launching kampanye pencalonan Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB dengan memukul gong pk. 18.30 waktu setempat New York. Di sela-sela sidang Majelis Umum PBB ke-71 dan di depan 200 tamu undangan yang mayoritas menteri dan diplomat.

Jadi, ketika Ibu Menteri Luar Negeri RI berucap sukur atas terpilihnya Indonesia dengan masa kampanye hanya 2 tahun (bandingkan dengan Austria yang 8 tahun), apakah hal itu menunjukkan pemerintah Indonesia lebay? Atau justru menunjukkan kerdil nya pola pikir politikus dan masyarakat Indonesia di dalam menyambut pilpres 2019?

Kandidasi Indonesia menghabiskan RAPBN

Pemberitaan yang berkembang dalam kampanye pencalonan anggota tidak tetap DK PBB adalah adanya negara yang menggunakan anggaran khusus untuk biaya kampanye, termasuk di dalam nya mengundang Dubes negara lain di New York untuk berkunjung dan melakukan retreat di suatu wilayah di negara nya. Lobi lobi pun dilakukan di tempat retreat tersebut.

Dalam pemilihan tahun 1998 misalnya, Kanada secara terbuka menyampaikan bahwa negaranya menyiapkan anggaran khusus sebesar $ 1,3 juta untuk penambahan staf di Ottawa dan juga di Kedutaannya di New York guna mendukung kampanye pencalonan Kanada. Pemerintah Kanada juga melakukan perluasan bangunan kedutaannya di New York untuk dapat menampung penambahan staf selama 4 tahun masa kampanye (1994-1998).

Adapun Indonesia tidak melakukan alokasi anggaran khusus di dalam pencalonannya. Hal ini bisa ditelusuri dalam DIPA Kementerian Luar Negeri RI dan juga anggaran Perutusan Tetap RI di New York yang tidak mengalami penambahan anggaran maupun staf selama masa kampanye (2016-2018).

Indonesia memilih pendekatan lain di dalam melakukan kampanye pencalonan. Di dalam setiap lawatan luar negeri (menghadiri undangan, KTT Summit, dsbnya) pejabat tinggi seperti Presiden, Wapres, Menteri dan juga Parlemen, selalu disisipkan agenda kampanye pencalonan Indonesia kepada negara mitra.

Indonesia juga menggunakan efisiensi diplomasi ketika menyelenggarakan event besar di Indonesia, seperti Indonesia-Afrika Forum (dilaksanakan pada tanggal 10-11 April 2018 di Bali dan dihadiri oleh kepala negara dan pejabat tinggi dari 47 negara Afrika), Bali Democracy Forum ke-10 (dilaksanakan pada tanggal 7-8 Desember 2017 di Banten dan dihadiri oleh kepala negara dan pejabat tinggi dari 99 negara) dan beberapa event besar lainnya. Dalam setiap penyelenggaraan event besar tersebut, Indonesia selalu mengkampanyekan pencalonan Indonesia sebagai kandidat anggota tidak tetap DK PBB periode 2019-2020.

Jadi, jika dibandingkan dengan Australia yang menggunakan anggaran khusus US$ 25 juta, Swedia US$ 4 juta dan Kanada US$1,3 juta, seharusnya publik semakin meng-apresiasi ketika Indonesia berhasil mengelola keterbatasan anggaran dan melakukan efisiensi di dalam berdiplomasi.

#BanggaDiplomatRI

 Tahu kah kamu negara mana yang terbanyak menjadi anggota tidak tetap DK PBB sejak tahun 1946? Jepang merupakan negara dengan rekor 11 kali terpilih, disusul Brazil 10 kali dan Argentina 9 kali. Kalau di dalam spektrum negara ASEAN, hanya 6 negara ASEAN yang pernah terpilih menjadi anggota tidak tetap DK PBB yaitu: Indonesia (4x terpilih), Malaysia (4x terpilih), Filipina (4x terpilih), Vietnam (1x terpilih), Singapur (1x terpilih) dan Thailand (1x terpilih).

Kemudian, hingga saat ini masih terdapat 65 negara di dunia yang belum pernah sama sekali terpilih menjadi anggota tidak tetap DK PBB, termasuk di dalamnya Israel.

Indonesia terpilih karena rekam jejak Indonesia yang dipercaya oleh dunia internasional terhadap komitmen dan kontribusi terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Seperti kata Menteri Luar Negeri RI, Ibu Retno L.P. Marsudi: “kredensial sebuah negara tidak bisa dibangun dalam semalam”. 144 negara dari 190 negara yang hadir memilih Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB selaku wakil dari grup Asia Pasifik. Ini adalah amanah dan pengakuan masyarakat internasional kepada Indonesia.

Kita bukan Saudi Arabia. Kita akan terima amanah itu dan bersama-sama dengan anggota DK PBB lainnya, Indonesia akan melakukan diplomasi terbaik nya untuk mencapai cita-cita sebagaimana tertuang di dalam UUD 1945 dan Piagam PBB, yaitu: ikut serta dalam perdamaian dunia.

Terima kasih atas kerja keras seluruh elemen masyarakat dan diplomat Indonesia diseluruh penjuru dunia. Jika masih ada yang mencibir perjuanganmu, saya hanya ingin menyampaikan bahwa saya #banggadiplomatRI #banggaIndonesia #Indonesia4UNSC

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Januari..

Halo Januari..

Banyak yang ingin kusampaikan kepadamu. Namun biarlah semua ucapan, kenangan dan harapan mencari sendiri dermaga dua sisi. Ketika saat ini aroma hujan dan basahnya rumput tak mengusikku lagi, maka dibalik bukit itulah kami semua berkumpul, bernyanyi dan saling menatap. Entah merayakan, atau hanya menikmati sebutir asa yang tersisa.

Jangan salah Januari, zebra itu tidak menghindar. Ia berputar. Menunggu kakinya yang berusaha menghentak. Satu…enam..tiga puluh..tak terasa kini semakin mengalir layaknya sungai kehidupan yang dipenuhi janji janji fana.

Aku bisa merasakanmu disitu. Pelan. Namun tetap kita saling meraih.

Ah Januari..pada saat nya nanti. Aku ceritakan cerita yang dulu hinggap. Berkerling namun tak pernah pergi. Beranjak namun tak kunjung lepas. Menghitung satu persatu untaian sutra yang telah tercipta.

Aku tau, karena aku percaya. Namun aku tak mau dibuat terpaksa menunggumu..

Januari, semuanya hanya untaian waktu, dengan bilangan angka yang belum bertaut. Mengambang. Diam. Dan tidak berpindah.

Terkadang bayangan itu suka menggoda. Tertawa dan bersembunyi. Bermain riang tak perduli dengan logika. Seperti lingkaran, kedua nya berkejaran. Disitulah kesunyian datang menghampiri.

Tapi Januari, kita akan segera bertemu. Nanti engkau sadar. Bahwa pada akhirnya kami berkumpul di tepi telaga. Menikmati dahaga kami. Disitulah aku akan menunggumu dan menyambutmu. Dengan penuh sukacita…

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Kejahatan Persekusi

Baru baru ini kita lagi di hebohkan dengan apa yang dikenal dengan kejahatan persekusi. Beberapa pihak juga mengungkapkan seharusnya tindakan sekelompok orang menolak kedatangan seorang petinggi negeri di suatu daerah baru baru ini juga dijerat sebagai kejahatan persekusi. Namun apakah benar penolakan kedatangan seorang petinggi negeri disuatu wilayah merupakan suatu kejahatan persekusi? Apa sih definisi kejahatan persekusi itu?

Kata persekusi sebenarnya diadopsi dari Statuta Roma Mahkamah Pengadilan Internasional (International Criminal Court). Pasal 7 Statuta Roma memasukkan persekusi sebagai kejahatan kemanusiaan dengan elaborasi “Persecution against any identiable group or collectivity on political, racial, national, ethnic, cultural, religious, gender…or other grounds that are universally recognized as impermissible under international law…”.

Adapun defisini persekusi menurut Statuta Roma adalah: “Persecution means the intentional and severe deprivation of fundamental rights contrary to international law by reason of the identity of the group or collectivity”.

Di dalam konteks hukum nasional kita, kejahatan kemanusiaan diatur di dalam UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Adapun mengenai persekusi di dalam hukum nasional kita diterjemahkan sebagai “penganiayaan”.

Kejahatan persekusi itu sendiri diterjemahkan pasal 9 (h) UU Pengadilan HAM sebagai berikut: “penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang hukum internasional”.

UU Pengadilan HAM itu sendiri tidak memberikan definisi rinci atas apa yang dimaksud sebagai “penganiayaan”. KUHP kita memang mengatur penganiayaan sebagai suatu kejahatan didalam pasal 351 hingga pasal 358, namun demikian, KUHP kita juga belum memberikan defisini rinci atas apa “penganiayaan” itu sendiri. Pasal 351 KUHP secara implisit memberikan “kisi-kisi” bahwa tindakan penganiayaan adalah tindakan yang: mengakibatkan luka-luka berat, mengakibatkan kematian dan tindakan yang merusak kesehatan”.

Sebelum lahirnya Statuta Roma, hukum internasional pun tidak secara jelas mendefinisikan persecution/penganiayaan. Istilah persecution telah digunakan dalam beberapa instrumen hukum internasional sebagai berikut, namun definisinya baru diadopsi dalam Statuta Roma:

a. Constitution of the International Refugee Organization 1946;

b. Universal Declaration on Human Rights 1948;

c. Statute of the Office of the United Nations High Commissioner for Refugees 1950;

d. Convention relating to the Status Refugees 1951; dan

e. Declaration on Territorial Assylum 1967.

UU Pengadilan HAM memang mengadopsi secara partial beberapa kejahatan yang diatur di dalam Statuta Roma, sehingga apabila kiblat nya memang ke Statuta Roma, seyogya nya UU Pengadilan HAM juga memuat ketentuan mengenai defisini persecution/penganiayaan itu sendiri.

Apabila sekarang kita berbicara persecution/penganiayaan, harusnya perubahaan atas UU Pengadilan HAM dan juga KUHP menjadi prioritas bersama. Hal ini dikarenakan agar kita memiliki kepastian hukum atas apa kejahatan persekusi tiu sendiri.

Secara singkat, karena kekosongan definisi persekusi/penganiayaan di dalam KUHP ataupun UU Pengadilan HAM, maka bisa dikatakan saat ini interpretasi persekusi merupakan diskresi para penegak hukum.

Apabila kita akan mengikuti Statuta Roma, harusnya definisi persekusi adalah “perampasan hak asasi secara keras dan bertentangan dengan hukum internasional karena alasan identitas kelompok atau kolektivitas”. Tinggal sekarang kita menentukan, apakah definisi persecution ala Statuta Roma tersebut tepat untuk diadopsi di Indonesia.

Untuk pertanyaan diatas, apakah penolakan sekelompok orang atas kedatangan seorang petinggi di suatu daerah merupakan kejahatan persekusi? Saya tidak bisa menjawab secara hitam dan putih. Karena memang definisi persekusi/penganiayaan di UU nasional kita belum jelas.

Tampaknya diskresi penegak hukum di dalam menginterpretasikan persekusi, adalah sebagaimana diterjemahkan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia…


 

 

 

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Apakah Resolusi DK PBB Selalu Binding?

Pasal 25 Piagam PBB mengatakan bahwa Resolusi DK PBB mengikat seluruh negara anggota PBB. Lalu pertanyaan sederhananya adalah  ‘Apakah seluruh resolusi DK PBB mengikat seluruh anggota PBB?’

Untuk dapat memahami pertanyaan ini maka kita harus merujuk kembali kepada prinsip dibentuk nya PBB itu sendiri.

Prinsip Perserikatan Bangsa Bangsa

Pasal 2 dari Piagam PBB menyatakan bahwa ‘the Organization is based on the principle of sovereign equality of all its Members’. Dalam hal ini, Asbjorn Eide mengatakan bahwa ‘sovereign equality is the anchoring point of the UN Charter’, lebih lanjut lagi, Antonio Cassese mengatakan bahwa ‘ sovereign equality constitute the linchpin of the whole body of international legal standards, the fundamental premise on which all legal relation rest’.

Oleh karenanya, pemahaman atas definisi ‘sovereign equality’ menjadi sangat penting. Sedikit lompat kedalam perjalanan sejarah, pada tahun 1970 dikenal suatu deklarasi yang disebut Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations. Adapun mengenai sovereign equality, deklarasi tersebut menyampaikan hal berikut:

“All States enjoy sovereign equality. They have equal right and duties and are equal member of the international community, notwithstanding differences of an economic, social, political or other nature. In particular, sovereign equality includes the following elements: states are judicially equal; each state enjoys the right inherent in full sovereignty; each state has the duty to respect the personality of other states; the territorial integrity and political independence of the state is inviolable; each state has the right to freely choose and develop its political, social, economic and cultural systems; dan each state has the duty to comply full and in good faith with its international obligations and live in peace with other states”

Dalam konteks artikel ini, salah satu elemen yang menjadi perhatian adalah hak tiap negara untuk pemenuhan kewajiban internasioal mereka (duty of states to fully fulfill their international obligations).

Apakah bisa negara tidak dapat memenuhi kewajiban internasionalnya?

Resolusi DK PBB 1422

Salah satu Resolusi DK PBB yang patut kita cermati adalah Resolusi DK PBB No. 1422 tahun 2002. Resolusi ini membatasi, atau bisa dikatakan melarang, para negara peserta Statuta Roma (Statuta pendirian International Criminal Court) untuk memenuhi kewajiban mereka yang tertuang di dalam Statuta Roma.

Hakim Fitzmaurice dalam Dissenting Opinion Advisory Opinion kasus ‘the Legal Consequences for States of the Continued presence in South Africa in Namibia (South West Africa) Notwithstanding Security Council Resolution 276 (1970)’ menyampaikan padangan sebagai berikut:

“even when acting under Chapter VII of the Charter it self, the Security Council has no power to abrogate or alter territorial rights, whether of sovereignty or administration…this is the principle of international law that is well established as any there can be, – and the Security Council is as much subject to it…”

Jika Resolusi 1422 bisa kita katakan ‘telah bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB’ (yaitu melarang negara untuk memenuhi kewajiban internasional mereka), maka pertanyaan hukum yang timbul adalah: apa implikasi resolusi semacam Resolusi 1422 bagi negara anggota PBB dilihat dari sudut pandang Pasal 25 Piagam PBB?

Pasal 25 Piagam PBB

Pasal 25 Piagam PBB memang mengatur bahwa semua negara anggota PBB setuju dan sepakat untuk menerima dan melaksanakan resolusi Dewan Keamanan PBB. Namun demikian, sesungguhnya, pasal 25 Piagam PBB telah megatur batasan atas bagaimana negara anggota PBB menerima resolusi DK PBB tersebut.

Secara lengkap, pasal 25 Piagam PBB berbunyi “the member of the United Nations agree to accept and carry out the decisions of the Security Council in accordance with the present Charter“. Kalimat ‘in accordance with the present Charter’ menjadi sangat penting, karena kalimat ini tidak hanya sekedar decorative sentence.

Kalimat ini menjadi bagian integral pasal 25 Piagam PBB yang harus dipahami dan dibaca secara kesatuan yang utuh. Hakim Fitzmaurice, masih dalam kasus yang sama seperti diatas, mendukung argumen ini, yang menyatakan:

“if the effect of that article were automatically to make all decisions of the Security Council binding, then the words ‘in accordance with the present Charter’ would be quite superfluous. They would add nothing to the preceding and only other phrase in the article, namely ‘the members of the United Nations agree to accept and carry out the decisions of the Security Council’, which they are clearly intended to qualify. They effectively do so only if the decisions referred to are those which are duly binding ‘in accordance with the present Charter'”.

Lalu bagaimana dengan argumen ‘jika ada konflik antara kewajiban negara anggota PBB sebagaimana diatur Piagam PBB dengan kewajiban yang diatur dalam perjanjian internasional lainnya, maka kewajiban sebagaimana diatur dalam Piagam PBB lah yang akan di dahulukan negara anggota PBB’ (pasal 103 Piagam PBB)

Berlakukah Pasal 103 Piagam PBB?

Di dalam hukum internasional dikenal istilah peremptory norms atau jus cogens. Artikel 53 dari Vienna Conventions on the Law of the Treaties mendefinisikan jus cogens sebagai berikut: “…a peremptory norm of general international law is a norm accepted and recognized by the international community of states as a whole as norm from modified only by a subsequent norm of general international law having the same character…”.

Secara sederhana, jus cogens adalah ‘norma-norma yang harus ditaati’. Terkait hal ini, dalam konteks hukum internasional, dikenal juga istilah obligatio erga omnes. International Court of Justice di dalam kasus Barcelona Traction, mendefinisikan obligatio erga omnes sbb: ‘an essential distinction should be drawn between the obligation of a state towards the international community as a whole, and those arising vis-a-vis another state…by their nature, the former are the concern of all states…all states can be held to have legal interest in their protection; they are obligation erga omnes’

Intinya, obligatio erga omnes adalah kepentingan seluruh negara untuk menjunjung jus cogens. Di dalam konteks artikel ini, kejahatan yang diatur di dalam Statute Roma, yaitu kejahatan kemanusiaan, agresi, genosida dan kejahatan perang merupakan jus cogens yang  merupakan kewajiban bagi semua negara untuk tidak memberikan perlakukan istimewa kepada para pelakunya.

M Cherif Bassioni mengutarakan ‘recognizing certain international crimes as jus cogens…with it the duty to prosecute or extradite…irrespective of where they were committed, by whom, against what category of victims…above all, the characterization of certain crimes as jus cogens places upon states the obligation erga omnes not to grant impunity to the violators of such crimes’

Oleh karenanya, jika Resolusi DK PBB 1422 memberikan impunitas kepada para pelaku kejahatan yang melanggar jus cogens, maka resolusi tersebut telah melangar prinsip jus cogens. Oleh karena nya, artikel 103 Piagam PBB tidak berlaku.

Hakim Lauterpacht dalam Separate Opinion atas kasus Bosnia mengatakan ” the concept of jus cogens operates superior to both customary international law and treaty. The relief which article 103 of the Charter may give the Security Council…cannot…extend to a conflict between a Security Council resolution and jus cogens…’

Oleh karena nya, Resolusi 1422 tidak memenuhi kualifikasi pasal 25 Piagam PBB dan merupakan salah satu contoh Resolusi DK PBB yang tidak mengikat. Pasal 103 Piagam PBB juga tidak dapat diberlakukan kepada seluruh negara anggota PBB karena Resolusi DK PBB 1422 ilegal, bertentangan dengan jus cogens dan juga bertentangan dengan hukum perjanjian internasional serta melanggar tujuan dan prinsip dari Perserikatan Bangsa Bangsa itu sendiri…

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Kejahatan [Inter]nasional

Belakangan ini, banyak sekali berita yang memuat informasi bahwa pemerintah bangsa ini sering sekali melakukan kejahatan yang masuk ke dalam kategori kejahatan internasional.

Melakukan penahanan melebihi x hari, disebut kejahatan internasional. Ada nya gesekan antara aparat kepolisian dan sekelompok masyarakat ataupun ormas, juga disebut kejahatan internasional. Dan yang paling terkini, tuduhan makar, juga disebut sebagai kejahatan internasional.

Yang memprihatinkan adalah perkembangan bahwa saat ini pemerintah Indonesia tengah meng kampanyekan disiplin NKRI dan Negara Pancasila.

Memprihatinkan bukan dari segi kebijakan pemerintah yang diambil dan juga bukan dari segi prosedural yang dipilih pemerintah. Bukan. Saya tidak ingin mengarah kesana.

Memprihatinkan karena ini semua terjadi menuju persiapan pilpres 2019. Memprihatinkan karena bisa saja, tuduhan makar dan upaya pemerintah untuk melakukan kontrol sosial dan politik atas tuduhan tersebut sangat mungkin terjadi dalam perjalanan menuju pilpres 2019.

Kondisi yang bisa saja terjadi nanti pada skenario diatas: akan banyak orang berbicara mengenai tuduhan kejahatan internasional kepada pemerintah. Ini memprihatinkan, setidaknya bagi saya, karena alasan dibawah ini.

Saya rasa, publik sedikit kebablasan di dalam memahami apa itu kejahatan internasional. International Military Tribunal di Nuremberg pada tahun 1948 sesungguhnya sudah menterjemahkan apa yang dimaksud dengan kejahatan internasional. Dalam dokumen putusan nya, kejahatan internasional adalah:

‘such an act universally recognized as criminal, which is considered a grave matter of international concern and for some valid reason cannot be left within the exclusive jurisdiction of the State that would have control over it under ordinary circumstances’ (Hostages Trial, IMT Nuremberg, 19 February 1948)

Banyak elemen yang musti dipenuhi agar suatu kejahatan masuk kedalam kategori kejahatan internasional berdasarkan definisi diatas. Namun yang paling menarik adalah  elemen bahwa ‘ketika kejahatan tersebut tidak/sulit untuk diupayakan di dalam jurisdiksi nasional.

Contoh yang paling menarik, adalah kewenangan Presiden RI untuk menyatakan perang berdasarkan pasal 11 UUD 1945. Saya tidak akan membahas mengenai right to self defense ataupun law of the use of force disini. 

Namun sekiranya keputusan Presiden RI tersebut dipandang sebagai kejahatan aggresi (dan bisa saja terjadi), sangat kecil kemungkinan pengadilan nasional di Indonesia untuk mengadili kasus tersebut. Hal ini dikarenakan berbenturan dengan isu state sovereignty ataupun official immunity. Indonesia pun belum mengadopsi universal jurisdiction untuk mengadili kejahatan agresi.

 Intinya: kejahatan agresi sangat sulit untuk dpt diadili secara adil pada tingkat nasional dan dalam konteks Indonesia, perangkat hukum kita juga sangat tidak siap untuk mengadili kejahatan agresi. 

Salah satu pengadilan yang dapat mengadili kejahatan agresi adalah pengadilan internasional dalam hal ini Mahkamah Pidana Internasional / the International Criminal Court di Belanda. 

Berdasarkan definisi dan contoh hypothetical diatas, suatu kejahatan hanya dapat dikategorikan sebagai kejahatan internasional bila telah memenuhi SEMUA elemen termasuk  elemen ‘tidak dapat diadili di pengadilan nasional’.

Penahanan oleh aparat kepolisian melebihi x hari misalnya, terdapat forum nasional pra peradilan yang mungkin lebih tepat daripada mengkampanyekan untuk membawa isu tersebut kepada Mahkamah Internasional/Mahkamah Pidana Internasional/Komisi HAM PBB misalnya.

Akan sangat letih bangsa ini jika arus informasi banyak sekali dipenuhi dengan berita berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenaran nya.

Oleh karenanya saya cukupkan artikel singkat ini. Hanya untuk tukar pendapat atas apa yang saya pahami mengenai defisi ‘Kejahatan Internasional’. Coba sama-sama kita amati, kedepan, seberapa sering bangsa ini akan disibuk kan dengan isu ini.

Moga moga saya salah, namun jikapun terjadi, semoga kita bisa memberikan peran untuk sama sama memahami bahwa  tidak semua kejahatan merupakan kejahatan internasional dan untuk kasus kejahatan demikian, bangsa kita sudah memiliki forum nya pada tingkat nasional.

 

 

Posted in Uncategorized | Tagged | Leave a comment

Tenun Kebangsaan Saya

Republik ini dibangun tidak atas nama perpecahan. Republik ini juga tidak dibangun dengan semangat kebencian. Republik ini dibangun dengan kesadaran bersama atas nasib sepenanggungan bahwa kita adalah bangsa Indonesia yang bersatu dan secara bersama-sama menuntut kemerdekaan.

Semangat para pendiri bangsa yang tertuang dalam Undang Undang Dasar adalah bangsa ini telah sampai kepada saat yang berbahagia, yaitu rakyat Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat.

Namun benarkah kita saat ini masih berbahagia? Masih kah juga kita merdeka dan bersatu?

Bapak pendiri bangsa ini, Ir. Soekarno, pernah menitipkan sebuah pesan bahwa kelak, perjuangan bangsa ini akan jauh sangat sulit dibandingkan perjuangan yang dialaminya dalam merebut kemerdekaan, yaitu perjuangan melawan bangsamu sendiri.

Prihatin rasa nya melihat bangsa ini terpecah belah. Fenomena ini tidak hanya terjadi pada lingkup yang luas namun juga terjadi pada lingkup terkecil dalam kehidupan sosial, yaitu perpecahan pada tingkat keluarga inti. Suami dan istri bertikai karena perbedaan pandangan politik. Demikian hal nya dengan mertua dan menantu, sepupu dengan sepupu, antar rekan kerja dan juga antar pertemanan.

Republik ini tidak dibangun untuk satuan terkecil dalam konteks sosial. Bukan! Republik ini dibangun untuk kepentingan seluruh warga Negara Indonesia. Bukan dibangun untuk saya, bukan untuk kami, bukan untuk mereka dan juga bukan untuk kalian. Tetapi, sekali lagi, untuk seluruh warga Negara Indonesia.

Perjuangan untuk mendirikan Republik ini tidak dilandasi oleh pertanyaan pertanyaan sederhana seperti apa sukumu, apa warna kulitmu, apa agamamu dan apa status sosialmu. Lalu kini, kemana label warga Negara Indonesia itu?

Sadar atau tidak, kita telah mengizinkan diri kita merobek robek tenun kebangsaan yang dibangun secara susah payah oleh pendiri Negara.

Masih lekat dalam ingatanku atas dua peristiwa sosial yang kualami sendiri beberapa waktu yang lalu. Pertama, anak kecil yang melempar bungkus teh kotak kepada seorang paruh baya seraya berujar ‘woy pergi kau Cina’, dan yang kedua, seorang anak perempuan yang menangis, mengadukan kepada orang tua nya bahwa dia menginginkan pindah sekolah karena teman nya melabeli dirinya dengan label ‘kafir’.

Ini adalah potret sosial yang terjadi pada anak-anak kita. Anak Indonesia. Mereka adalah anak anak kecil yang kelak akan membangun negeri ini. Kepada mereka lah tongkat estafet tenun kebangsaan akan kita titipkan. Namun kini bangsa kita, tertanam sedari dini pada usia anak-anak, rasa kebencian dan rasa takut.

Kita HARUS BERHENTI berpikir mengenai identitas.

Kita semua musti turun tangan. Menahan diri. Merajut kembali. Tersenyum dan menyapa kembali tenun kebangsaan itu.

Saya sungguh tidak rela melihat perpecahan bangsa ini. Terlebih lagi, saya tidak rela melihat anak anak kita membangun bangsa ini dengan semangat identitas yang terkotak kotak di dalam hati mereka.

Saya ingin memulai gerakan memperbaiki tenun kebangsaan yang dimulai dari diri saya. Yaitu dengan menahan diri untuk terlibat dalam diskusi dan aksi identitas yang sedang terjadi di negeri ini.

Saya ingin bermimpi bahwa anak Indonesia, kelak dapat membangun bangsa ini secara bersama sama, sebagai bangsa Indonesia yang ber Bhineka Tunggal Ika..

Posted in Uncategorized | 2 Comments

Makar dan Pengadilan Internasional

Makar dan Pengadilan Internasional

Aktivis Sri Bintang Pamungkas ditahan kepolisian RI pada tanggal 2 Desember 2016 atas dugaan tindakan makar. Meskipun penahanan ditangguhkan karena alasan kesehatan, Sri Bintang Pamungkas berpendapat tindakan penahanan 100 hari tersebut menyalahi aturan KUHAP. Melalui kuasa hukumnya (“Kuasa Hukum”), Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian akan dilaporkan ke pengadilan internasional.

Atas berita ini, terdapat dua pertanyaan yang muncul: pengadilan internasional mana yang akan dirujuk? apakah kejahatan makar dan kasus penahanan tersebut dapat diterima oleh pengadilan internasional?

Berbicara mengenai pengadilan internasional, terdapat dua pengadilan internasional permanen, yaitu: International Court of Justice atau Mahkamah Internasional (“MI”) dan International Criminal Court atau Mahkamah Pidana Internasional (“MPI”).

MI tidak memiliki jurisdiksi atas kasus terkait dugaan makar sebagaimana tersebut diatas. Hal ini dikarenakan jurisdiksi MI hanya berlaku kepada kasus yang melibatkan negara vs negara, sebagaimana diatur dalam pasal 34 Statuta MI. Sehingga, pengadilan internasional yang sangat mungkin di rujuk oleh Kuasa Hukum adalah MPI. Namun, sebelum membahas kejahatan apa saja yang menjadi jurisdiksi MPI, ada baiknya kita memahami perbedaan antara case dan situation di dalam statuta pendirian MPI, yaitu Statuta Roma

Case dan Situation

Terminologi case dan situation muncul berkali-kali di dalam Statuta Roma. Namun demikian, tidak ada definisi rinci mengenai kedua nya di dalam Statuta Roma. Hal ini menarik karena MPI hanya dapat menerima situation dan bukan case.

Atas kekosongan definisi ini, Pre Trial Chamber 1 MPI di dalam menangani situasi Demokratik Republik Kongo menjelaskan bahwa suatu case merupakan insiden yang sangat spesifik dimana satu atau lebih kejahatan yang diatur Statuta Roma telah dilakukan oleh seseorang atau lebih pada suatu kurun waktu. Sementara situation memerlukan “hubungan beberapa insiden” yang mencakup waktu, lokasi dan pelaku.

Sehingga, apabila Kuasa Hukum tidak dapat membuktikan bahwa insiden penahanan atas dugaan kejahatan makar telah terjadi: a.di beberapa lokasi di Indonesia, b.dalam kurun waktu yang berbeda, c.dilakukan oleh Kapolri dan/atau bawahannya, serta d. terdapat hubungan atas beberapa insiden penahanan, maka kasus tersebut tidak dapat diajukan ke MPI karena tidak memiliki kriteria situation sebagaiman telah diuraikan diatas.

 Kejahatan yang Diatur dalam Jurisdiksi MPI

Pasal 1 Statuta Roma menyatakan bahwa MPI memiliki jurisdiksi “over persons for the most serious crimes of international concerns…”. Dua elemen yang musti dipenuhi agar suatu kejahatan menjadi jurisdiksi MPI adalah: merupakan kejahatan yang serius; dan merupakan kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat internasional.

Terdapat dua kata kunci yang dapat membedakan kejahatan serius dengan kejahatan biasa yang diatur di dalam Statuta Roma, yaitu widespread (sporadis dan terjadi di banyak wilayah di Indonesia) dan systemic (dilakukan secara sistematis dan terencana).

 Sementara kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat internasional adalah kejahatan yang mengganggu perdamaian dan memiliki skala luas. Pada tahun 2013 ketika desakan agar insiden Mesir yang menewaskan sekitar 1000 orang sipil diadili oleh MPI, MPI merespon bahwa insiden tersebut belum masuk kategori kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat internasional karena ada perbedaan antara internal disturbance, non-international armed conflict, dan international armed conflict.

Dari catatan ini, sangat jelas bahwa kejahatan makar (internal disturbance) yang terjadi di suatu negara tidak memenuhi kriteria pasal 1 Statuta Roma.

Lalu bagaimana jika Kapolri dituduh melanggar HAM karena melakukan penahanan atas dugaan kejahatan makar? Di dalam Statuta Roma, terdapat empat kejahatan yang menjadi jurisdiksi MPI berdasarkan pasal 5 Statuta Roma, yaitu kejahatan: perang, genosida, kemanusiaan dan agresi. Adapun, tindakan penahanan merupakan tindakan kejahatan kemanusiaan sebagaimana diatur di dalam pasal 7 Statuta Roma.

Namun, agar tindakan penahanan tersebut diakui sebagai kejahatan kemanusiaan dalam Statuta Roma, pasal 7 Statuta Roma mensyaratkan empat elemen spesifik, bahwa tindakan penahanan tersebut harus dilakukan secara: widespread, systematic, directed against civilian population dan with the knowledge of the attack.

Sehingga jelas, kasus terkait makar yang akan diajukan Kuasa Hukum bukan merupakan jurisdiksi MPI, kasus tersebut tidak memiliki kriteria situation dan juga tidak memenuhi kriteria pasal 1 dan pasal 7 Statuta Roma.

Asas Komplementeritas

Poin terakhir yang juga patut menjadi perhatian adalah MPI didirikan dengan semangat bahwa MPI bersifat komplementer atas pengadilan nasional. Hal ini diatur di dalam Preambule maupun pasal 1 dan pasal 17 Statuta Roma. Lebih lanjut lagi, Markus Benzing dan Morten Bergsmo (2004) menyatakan bahwa “it is the duty of every states to exercise its criminal jurisdiction over those responsible for international crimes”.

Sifat komplementer MPI merupakan poin penting yang menjadi perdebatan besar ketika Statuta Roma disusun. Hal ini dikarenakan keengganan banyak negara, termasuk Amerika Serikat, bahwa jika tidak bersifat komplementer, MPI akan sangat intrusif terhadap kedaulatan negara di dalam menyelenggarakan sistem peradilan nya.

Dari uraian singkat ini, penulis berpendapat bahwa sangat mustahil bagi Kuasa Hukum untuk membawa kasusnya kedalam jurisdiksi MPI. Keberadaan MPI memang dapat memberikan efek deteren atas suatu “kondisi” yang sedang berkembang di berbagai negara. Tetapi di dalam konteks penahanan Sri Bintang Pamungkas, barangkali forum pra peradilan pada tingkat nasional merupakan forum yang jauh lebih tepat.

Ferry J Murdiansyah

Posted in Uncategorized | 1 Comment

Tedjo ke Tunisia

IMG_0975

Ini adalah kawan ku Tedjo. Suka nya makan bakwan dan tinggal di Jl. Taman Le Ambon No 6, Jakarta Pusat.

Tedjo suka sekali main tembak tembak an. Dulu pas kecil suka nembak bebek-bebek-an. Beranjak remaja sedikit, kawannya yang pakai rok dan lipstick ditembak juga. Dor! “Mau jalan sama aku tidak?” kata Tedjo.

Pokoknya, Tedjo suka sekali tembak-tembak-an. Kalau lagi ujian pun kadang-kadang nembak juga.

Sekarang Tedjo dikenal sebagai jagoan tembak. Terakhir ikut sayembara tembak Tedjo dapat hadiah 2 gajah eksotis asal Thailand Selatan.

Tedjo punya musuh besar namanya Pak Krota N. Mereka sering sekali berantem dor dor dor nun jauh disana di bawah gua gelap. Kalau sudah dor dor dor, 1 kampung ramai. Bising suaranya…

Sebenarnya kawan-kawan Tedjo ingin ikut bantuin Tedjo berantem sama Pak Krota N. Tapi senjatanya itu lho. Senapan laras panjang namanya Mantan-Boks-360.

Beberapa kali kawan-kawan Tedjo mengajak dor dor dor pake senapan model baru. Tapi selalu ditolak. “Gak level” kata Tedjo. Padahal senapan model baru ini canggih punya. Buatan Jepang rakitan Taiwan. Yahud punya lah. Namanya Pistol-Syupeeerr-4, atau yang disingkat…..ya gitu deh…

Sebenarnya Tedjo sudah sering lirik genit-genit sama Cici Merry, mbak-mbak penjual Pistol-Syupeeerr-4 di ITC Mangga Dua Lantai 2 Blok D 33, namun entahlah, Tedjo masih setia dengan Mantan-Boks-360 nya itu..

Sebentar lagi Tedjo mau pindah kerja di Tunisia. Jadi Sheriff katanya… atau dalam bahasa gawul Tunisianya disebut John-117-MasterSheff..

Selamat bertugas di Tunisia Mastersheff Tedjo…ingat-ingat kawan-kawan mu ini. Selamat menegakkan keadilan membela yang lemah disana..

Kalau-kalau saja nanti pengen punya senjata baru Pistol-Syupeeerr-4, jangan ragu-ragu hubungi kita dan Cici Merry di nomor telfon +6281290089933.

Kita pasti akan selalu menyambutmu dengan wajah seperti ini:

IMG_0978

*maaf gambarnya tedjo juga…

Posted in Uncategorized | 1 Comment