PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
A. PETUNJUK UMUM
1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh
satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, dan
Paket C oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan
hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang
dibentuk kepala sekolah.
4. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
5. Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan
bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah
dihapus.
6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex
dan harus diganti dengan blangko yang baru.
7. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna
hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta
dimusnakan dengan berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah
Paket A, Paket B, dan Paket Cyang disaksikan oleh pihak kepolisian.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di
sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan
Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotadengan disertai berita acara yang
ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas
Pendidikan.
9. Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C di kabupaten/kota, Dinas
Kabupaten/Kota mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan
Provinsi dengan berita acara yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan
disaksikan oleh pihak kepolisian.
10. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling
lambat 31 Desember 2015 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas
Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
11. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang
Kemdikbud).
12. Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan
pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan dapat
mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan
dengan domisili siswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak
hilang, tidak rusak, dan dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan.
13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak
memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
14. Pengisian ijazah menggunakan tata penulisan Bahasa Indonesia yang baku dan benar.
dst
Surat-Edaran-Juknis-Penulisan-Ijazah-Tahun-2015