-7.234548
112.791825
Universal Precaution
Posted in Kesehatan, Uncategorized with tags Health, Kesehatan on Maret 16, 2020 by Handari Yektiwi AlchosihKebijakan Tentang Tembakau
Posted in Kesehatan on Juli 15, 2018 by Handari Yektiwi AlchosihSAMBUTAN
DIREKTUR JENDERAL
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
PADA PEMBUKAAN
THE 5th INDONESIAN CONFERENCE ON TOBACCO OR HEALTH 2018
SURABAYA, 7 MEI 2018
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua,
Yang saya hormati,
- Gubernur Jawa Timur,
- WHO Country Representative
- The Union Against Lung Disease
- Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI),
- Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) – IAKMI
- Perwakilan Organisasi Internasional di Indonesia,
- Para Nara Sumber dan Para Penggiat Pengendalian Tembakau
- Hadirin yang saya banggakan,
Pada kesempatan yang berbahagia ini, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala, atas rahmat dan karunia-Nya karena kita dapat hadir pada acara THE 5th INDONESIAN CONFERENCE ON TOBACCO OR HEALTH 2018 yang diadakan di Kota Pahlawan ini.
Saya mengapresiasi pelaksanaan ICTOH tahun ini diadakan di Surabaya, karena kota ini merupakan kota bersejarah tempat para pejuang muda mempertaruhkan nyawa untuk mempertahankan kemerdekaan yang saat ini kita nikmati. Seperti kita ketahui Provinsi Jawa Timur merupakan penghasil tembakau dan centra pabrik rokok terbesar di Indonesia. Sehinga menjadi tantangan kita bersama untuk memerdekakan anak-anak generasi bangsa di Jawa Timur dan seluruh Indonesia, dari bahaya akibat konsumsi hasil tembakau bukan hanya rokok konvensional tetapi juga rokok elektrik dan shisha yang akhir-akhir ini menjadi marak bagi kaum muda dengan persepsi yang salah dengan menganggap bahwa rokok elektrik tidak membahayakan kesehatan. Saya berharap dari pertemuan ini akan akan timbul karya-karya inovatif yang dapat memicu pemerintah pusat dan daerah untuk meghasilkan kebijakan sekaligus implementasinya dapat mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Saudara-Saudara,
Data SUSENAS, RISKESDAS menunjukkan peningkatan prevalensi perokok usia 15 tahun ke atas dari 31% pada tahun 2001 menjadi 36,3% pada tahun 2013. Prevalensi perokok perempuan turut meningkat dari 4,2% menjadi 6,7%. Yang harus mendapat perhatian kita adalah kebiasaan buruk merokok yang meningkat tajam pada generasi muda, hal ini dapat dilihat dari prevalensi remaja usia 15 – 19 tahun yang merokok, terjadi peningkatan 2 kali lipat (dari 12.1 % di tahun 2001 menjadi 23,1% pada tahun 2016) . Perokok remaja laki-laki meningkat tajam dari 37,4% menjadi 54,8% dalam kurun waktu 3 tahun (Riskesdas 2013 – Sirkesnas 2016). Bahkan kecenderungannya kita tidak dapat mencapai target pembangunan yang seharus menurunkan prevalensi perokok dari 7,9% (2015) menjadi 5,4% (2019), faktanya hasil Sirkesnas 2016 meningkat mencapai 8,8%.
Yang lebih miris adalah usia perokok pemula semakin dini (usia 10-14 tahun) meningkat lebih dari 100% dalam hampir 2 dekade, dari 8,9% (1995) menjadi 18% (2013).
Berdasarkan hasil Kajian Balitbangkes, 2015, terdapat 33 jenis penyakit yang merupakan dampak dari rokok 1.997.385 kasus. Hal ini juga dibuktikan melalui penelitian di RS Paru Persahabatan, menunjukkan bahwa rata-rata anak yang dilahirkan oleh ibu hamil yang merokok memiliki berat badan yang lebih ringan (<2500 gram) dan lebih pendek (<45 cm) dibandingkan dengan ibu yang tidak merokok (>3000 gram) dan lebih panjang (>50 cm).
Berdasarkan hasil Susenas BPS, 2013 – 2017 memperlihatkan bahwa kelompok miskin (Kuintil 1) cenderung membelanjakan uangnya untuk rokok sesudah padi-padian, dan mengalahkan pembelian makanan sumber protein (ikan, daging, telur dan susu). Hasil Sirkesnas, juga memperlihatkan anak-anak stunting sebagian besar berasal dari keluarga miskin yang mempunyai anggota keluarga perokok. Kelompok stunting ini sangat rentan untuk terkena penyakit tidak menular pada usia dini.
Bisa dibayangkan bila kondisi ini dibiarkan, tentu ini akan mempengaruhi kualitas anak-anak generasi penerus yang akan dihasilkan pada masa yang akan datang. Penurunan kualitas ini tentunya akan berakibat menjadi pembodohan dan pemiskinan berkelanjutan dari generasi ke generasi. Pesan Bapak Presiden agar orang miskin tidak membelanjakan uangnya untuk membeli rokok dan lebih memperhatikan kebutuhan gizi keluarga.
Saudara- saudara yang saya hormati
Tantangan yang kita hadapi di atas telah menyadarkan kita, perlunya komitmen bersama dan tindakan pasti baik dari Pemerintah Pusat dan Daerah, akademisi, jejaring pejuang Tobacco Control (TC), sektor swasta serta masyarakat untuk bahu membahu dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau di Tanah Air kita.
Telah kita ketahui strategi pengendalian konsumsi tembakau dilakukan melalui Penerbitan aturan/kebijakan tentang Kawasan Asap Rokok yang mempunyai dua fungsi yaitu melindungi dari paparan asap rokok dan memberikan Role Model kepada anak-anak bahwa merokok itu tidak baik. Saat ini sudah ada 162 PERDA Kab/Kota dan 105 PERBUP dan PERWAL tentang KTR. Namun baru 10 Provinsi yang mempunyai PERDA dan 7 Peraturan Gubernur, serta baru 30% yang mengimplementasikan kebijakan tersebut. Saya mengapresiasi para pejuang TC yang telah membantu dan mendampingi daerah hingga dalam 2 tahun terakhir ini telah terlihat peningkatan yang begitu tajam. Tentu pendampingan harus dilakukan secara berkesinambungan hingga implementasi, baik saat pelaksanaan maupun monitoringnya.
Bapak Ibu, kita semua wajib memberikan pemahaman kepada masyarakat yang gencar dan masif tentang bahaya merokok untuk kesahatan dan lingkungan, seperti halnya industri rokok memasarkan produknya secara gencar sehingga masyarakat mempunyai pemahaman yang seimbang. Termasuk melakukan larangan iklan, sponsor dan marketing dari industry. Pemerintah daerah jangan memiliki anggapan bahwa dengan melarang iklan rokok akan mengurangi APBD, karena nyatanya dibeberapa daerah malah meningkat. Salain itu, dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, diharapkan kebijakan daerah dapat memaksa masyarakat untuk hidup sehat termasuk tanpa rokok menjadi perilaku keseharian dan budaya.
Selain itu kita perlu menolong masyarakat yang ingin berhenti merokok dengan memberikan informasi tentang layanan konseling berhenti merokok. Saat ini kita telah mengembangkan kemampuan puskesmas dan Rumah Sakit dalam memberikan layanan berhenti merokok. Bersamaan dengan pengembangan itu, Kementerian Kesehatan telah menyediakan layanan berhenti merokok melalui telpon tanpa bayar (Quitline) di nomer 0800-177-6565 untuk mempercepat perluasan akses layanan. Informasi tentang nomer layanan ini sudah dicantumkan pada Pesan Kesehatan Bergambar pada bungkus rokok.
Pada kesempatan ini juga saya informasikan, telah terbit Peraturan Menteri Kesehatan no 56/2017 tentang Perubahan Peringatan Kesehatan Bergambar, hal ini merupakan amanat PP 109/2012 bahwa pesan bergambar dimaksud secara periodik akan diubah. Pada rotasi kali ini, telah mulai dimasukkan gambar-gambar kasus yang terjadi di Indonesia.
Seperti kita ketahui, maraknya promosi rokok elektrik untuk menarik minat di kalangan anak dan remaja, dengan memberikan informasi keliru bahwa rokok elektrik tidak berbahaya untuk kesehatan. Situasi hal ini harus diwaspadai, dan saya berharap kita dapat mendorong terbitnya kebijakan daerah untuk mencegah anak dan remaja mengaksesnya. Peran Bapak Ibu para akademisi dan pejuang TC untuk meningkatkan advokasi dan mensosialisasikan hal ini kepada kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab, tidak hanya kepada Kementerian Kesehatan saja.
Demikian advokasi dan sosialisasi harus dilakukan terus menerus kepada juga dalam mempersempit akses terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, melalui pelarangan penjualan pada anak dan ibu hamil dan kebijakan fiskal berupa peningkatan harga rokok melalui peningkatan cukai dan pajak. Saya sangat mengapresiasi teman-teman pejuang TC yang selama ini telah bersusah payah melakukan kajian, studi, dan penelitian yang dapat digunakan untuk memberikan rasionalisasi bagi penentu kebijakan dalam peningkatan harga rokok dan produk tembakau lainnya.
Saudara-saudara yang saya banggakan
Berkenaan dengan seluruh hal diatas, saya mintakan perhatian Saudara semuanya akan beberapa hal :
- Marilah kita rapatkan barisan agar kita bisa bersama-sama untuk memperjuangkan pengendalian tembakau di negara tercinta ini.
- Tingkatkan advokasi dan sosialisasi kepada pemangku kebijakan di kementerian dan lembaga yang dapat melarang iklan, menaikkan harga rokok dan produk tembakau lainnya.
- Lakukan sosialisasi bahaya merokok dan adanya layanan berhenti merokok di lingkungan Bapak Ibu sekalian baik sekasur, sesumur dan sepasar.
- Manfaatkan pertemuan ini dengan sungguh-sungguh, untuk mendapatkan masukan dan bahan bagi Bapak Ibu dibawa pulang ke daerah masing-masing untuk melakukan advokasi dan sosialisasi, sekaligus mengembangkan studi atau penelitian yang dapat dimanfaatkan untuk menyempurnakan kebijakan di daerah Bapak Ibu sekalian.
- Jadilah panutan dalam menanamkan budaya dan norma sosial penerapan perilaku hidup bersih dan sehat dalam keluarga, lingkungan, dan masyarakat – termasuk gaya hidup tidak merokok.
Saya yakin dan percaya bahwa komitmen dan upaya bersama seluruh komponen masyarakat dalam upaya pengendalian dampak buruk kesehatan akibat tembakau di Tanah Air akan membuahkan hasil. Dengan menurunnya prevalensi perokok di Indonesia, khususnya perokok anak dan remaja dan kelak tidak ada lagi perokok baru di negara kita.
Saudara-saudara,
Demikianlah beberapa hal penting yang perlu saya sampaikan pada pembukaan ICTOH yang ke 5 ini. Saya berharap acara ini dapat memotivasi segenap akademisi, pemerintah daerah, dan para pejuang TC. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan berkah-Nya atas upaya kita dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dan menyiapkan serta menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Terima kasih.
Billahi taufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Direktur Jenderal P2P
Dr. Anung Sugihantono, MKes
PERANG POSISI DI DUNIA POLITIK
Posted in Perempuan, Politik with tags parlemen, Perempuan, politik on Februari 11, 2015 by Handari Yektiwi AlchosihNuansa patriakal yang dulu pernah saya rasakan dalam dunia instansi pemerintah terulang lagi saat memasuki dunia politik. Dimulai dengan ketentuan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai peserta pemilu. Lalu keterwakilan perempuan sebagai calon legislatif jika partai ingin lolos sebagai peserta pemilu legislatif. Sempat menyeruak rasa bangga menjadi sosok penentu bagi calon legislatif laki-laki. Satu calon legislatif perempuan mundur berarti tiga calon legislatif laki-laki harus dianulir pencalonannya. Tetapi apakah kedudukan perempuan sebagai penentu ini akan tetap indah sampai diakhir perjuangan?
Memantapkan diri menjadi calon legislatif dari partai yang mulai diperhitungkan kekuatannya dengan cita-cita masa depan bangsa yang tertuang dalam Manifesto Partai Gerindra dan 6 Program Aksi menjadi salah satu tolok ukur bagaimana perempuan dimata masyarakat. Tetangga, teman2 alumni SD, SMP, SMA dan Fakultas semua memberikan dukungan dan dorongan selain pujian karena aku dianggap perempuan yang berjiwa ksatria. Sempat bingung melihat reaksi mereka, tetapi tidak sempat mencari tahu penyebab kenapa semua teman mengapresiasi keputusanku terjun ke dunia politik praktis dengan sikap berlebih. Mereka menganggap dunia politik adalah dunia yang masih belum bisa dirambah oleh manusia normal yang lebih memilih jalan lurus tidak berliku. Dunia yang membutuhkan tenaga dan pikiran yang ekstra untuk bisa masuk didalamnya, beraksi, bereaksi dan berinteraksi. Selain harus menyiapkan segepok dana pendukung. Benarkah ini membanggakan?
Masih lekat diingatan bagaimana saya mempersiapkan Daftar Riwayat Hidup dengan rinci dan hati-hati karena khawatir tidak lolos sebagai pengurus partai tingkat Provinsi. Dan masih lekat di kepala apa saja penjelasan semua teman perempuan seputar alasan kesediaan menjadi pengurus partai tingkat Provinsi. Semua penjelasan terdengar begitu serius, politis, idealis dan nasionalis. Tentu penyampaiannya tetap dengan suara yang meski tegas masih terdengar manis. Begitulah selalu perempuan. Tidak mau kehilangan sisi kemayunya?
Setelah sekian waktu berlalu, penetapan kedudukan dalam kepengurusan turun dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandangani oleh orang terpenting dalam partai, bapak H. Prabowo Subianto. Ah, senangnya pegang SK dari seseorang yang dalam percaturan politik di Indonesia negara tercinta sangat diperhitungkan. Ternyata saya mendapat kedudukan sebagai wakil ketua bersama beberapa teman perempuan lainnya. SK ini menjadi awal perjalanan dalam menelusuri, mendalami dan menjalani kehidupan di dunia politik. Awal yang manis dan mendebarkan. Tetapi, apakah akan menjadi ending yang manis dan mulus?
Kebijakan partai bagi pengurus adalah keharusan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif entah ditempatkan di Dapil mana, harus patuh pada ketetapan partai. Saya berharap bisa ditempatkan di Dapil I dengan pertimbangan teman2 semasa sekolah, kuliah dan ketika berdinas di Kanwil Depkes Prov. Jatim dan Dinkes Prop. Jatim sebagai PNS terbanyak berada di Surabaya selain di Kabupaten Gresik tempat pertamakali saya terjun ke masyarakat sebagai dokter gigi puskesmas. Ternyata ketetapan partai untuk saya adalah caleg untuk Dapil V, Malang Raya. Yah…rasanya akan menjadi hari2 yang berat masa sosialisasi nantinya. Tapi, mau bagaimana, kalau ketetapan partai tertuang seperti itu? Untuk membesarkan hati, saya mulai membuat daftar nama saudara, teman alumni baik sekolah dan kuliah, juga teman2 PNS di daerah khususnya programmer suveilans epidemiologi, programmer penyakit menular khususnya penyakit menular seksual dan HIV/AIDS. Semoga semua teman alumni yang berdomisili di Malang Raya bisa memberikan dukungan suara yang signifikans. Dan memang itulah yang terjadi, suara yang saya peroleh terbesar adalah dari teman kolega sesama profesi dibidang kesehatan.
Pemilu Legislatif masih lama sementara proses pencalegan sudah dimulai sejak awal 2013. Satu masa panjang yang saya anggap cukup untuk mengatur strategi sebelum melaksanakan sosialisasi dan kampanye caleg yang resmi ditetapkan oleh pemerintah. Strategi pemanfaatan dunia maya saya anggap yang paling efektif dan pasti efisien. Facebook makin gencar saya buka dengan terus mencari pertemanan di Malang Raya. Twitter, Linkedin dan yahoogroups juga beberapa lagi media sosial yang saya miliki ditingkatkan pemanfaatannya. Selain blog yang selama ini saya kelola untuk berbagi ilmu filsafat, politik, hukum dan ilmu modern yang berat atau ringan. Semua cara harus ditempuh, harus dilakukan untuk bisa meraih suara konstituen sebanyak-banyaknya, dengan harapan bisa lolos menjadi anggota parlemen tingkat Provinsi.
Tanpa menunggu saat resmi sosialisasi dari pemerintah, saya dan beberapa caleg perempuan berpikir untuk ‘mencuri start’, bergerak bersama-sama ke Dapil masing2 untuk memperkenalkan diri ke saudara dan teman dengan harapan dari mereka akan terjadi perluasan jaringan suara konstituen. Ditengah perjuangan saya berkenalan dengan beberapa caleg perempuan yang memiliki strategi ‘perang’ luar biasa sementara isi kepala saya masih penuhi dengan bayangan senangnya punya alasan untuk bertatap muka dalam rangka sosialisasi visi misi pribadi dan partai dengan seluruh penduduk se Malang Raya. Sekarang baru terasa betapa naifnya…begitu sederhananya jalan pikiran saya saat itu. Menggelikan, mengapa saya mau terikat kuat dengan pesan moral dari bapak Pembina partai, jangan ‘money politics’, jangan melakukan rekayasa pemenangan dengan siapapun dan dengan cara apapun. Perempuan dimanapun akan menjaga moral dan berhati-hati dalam berperilaku. Begitu pula caleg perempuan, dalam bersosialisasi tetap menjaga moral dan santun berperilaku.
Menjelang akhir tahun 2013 saatnya perang bintang dimulai meski belum resmi dari pemerintah. Kartu nama yang berisi tentang nama lengkap, kontak berupa no HP, alamat e-mail, alamat Facebook, twitter, blog pribadi dan foto diri dengan tampilan terbaik mulai beredar dikalangan terbatas yang boleh dibilang merupakan lingkaran inti dalam strategi perluasan suara di lapangan. Ketika tiba saatnya harus tebar pesona diri melalui banner besar dan kecil, masalah justru muncul dari rumah, saya harus berhadapan dengan dua anak saya yang sudah menjadi pemilih pemula dan mulai belajar tentang politik melalui buku atau media atau bahkan dengan teman, guru atau dosennya. Mereka berdua tidak setuju saya memasang foto diri besar atau kecil di jalan raya. Mereka takut nantinya ada tangan jahil yang menyobek atau mengotori gambar ibunya yang dipasang dijalan-jalan. Anak-anak tidak mau mengerti sebetulnya pasang foto diri di beberapa titik strategis memudahkan konsituen mengenal dan mengingat nama kita para caleg. Kekerasan hati anak-anak dengan larangan pasang banner membuat saya harus atur strategi sosialisasi ke konstituen dengan cara yang seefektif mungkin. Membayangkan luasnya Wilayah Dapil V membuat rasa mual dilambung yang selama ini hanya muncul sekali-sekali, tiba-tiba muncul lagi dan permanen, Sanggupkah saya melakukan sosialisasi dengan cara tatap muka se Malang Raya?
Sungguh, saat Daftar Calon Sementara diumumkan, pertama yang terlintas dalam benak saya adalah partai melalui DPC (Dewan Pembina Cabang) akan mengatur strategi dalam rangka pemenangan suara partai melalui perolehan suara sebanyak-banyaknya calon legislatif. Tetapi yang terjadi, ketika tahun baru 2013 tiba, pengaturan strategi pemenangan suara partai oleh DPC tidak pernah terjadi. Inisiatif mempertemukan calon legislatif seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) dilakukan oleh Dewan Pembina Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur. Tapi setelahnya, DPC tidak pernah lagi mempertemukan caleg satu Dapil terutama untuk kepentingan perolehan suara partai sebanyak-banyaknya. Sempat ada segunung pertanyaan tapi tidak sempat mencari jawabannya. Saat ini semua pertanyaan itu sudah terjawab. Alangkah bodohnya saya tidak bisa membaca taktik pemenangan caleg tertentu. Rupanya ada ‘hidden agenda’ dari orang-orang tertentu untuk dukungan caleg tertentu. Bisa dirasakan tapi sulit dibuktikan.
Sosialisasi bagi saya yang bukan penduduk asli bisa diibaratkan seperti masuk ke hutan belantara. Ketika menghadap ketua DPC untuk ‘kulonuwun’, saya mendapatkan kejelasan pergerakan hanya dari Kota Malang saja. Keseriusan secara administrasi dan koordinasi dan pengambilalihan tanggungjawab sebagai kepanjangan tangan DPD Provinsi sangat terasa. Sangat berbeda situasinya dibandingkan dua DPC yang lain. Adakah maksud tersembunyi dengan bersikap tidak ramah dan membuat jarak dengan caleg?
Strategi apa yang terlintas dalam pikiran saya adalah melakukan pemetaan daerah pemilihan menjadi Kecamatan dan Desa sasaran sosialisasi bagi caleg RI dan Provinsi. Bagi penduduk asli pilihan Kecamatan termasuk Desa yang menjadi pertimbangan adalah kekerabatan dan kekawanan. Hitung dengan cermat jumlah sasaran berdasarkan jumlah penduduk dan kita cek silang dengan Daftar Pemilih Tetap. Dengan melakukan strategi pemetaan setiap caleg akan memiliki beberapa Kecamatan sebagai sasaran utama dan Kecamatan tertentu sebagai sasaran pilihan, Kecamatan sasaran utama wajib digarap dengan serius oleh caleg dengan harapan akan terjadi peningkatan jumlah suara yang signifikans untuk partai dan berdampak positif bagi caleg. Jika masa sosialisasi masih memungkinkan untuk menggarap Kecamatan pilihan, sebaiknya dilakukan oleh caleg. Strategi pemetaan daerah pemilihan ini tidak pernah ditanggapi dengan serius bahkan terkesan tidak digubris. Kenapa? Jawabnya baru muncul diakhir pemilu legislatif…
Masih terbayang bagaimana sikap masyarakat menerima saya yang memberanikan diri masuk dari satu rumah ke rumah yang lain. Ucapan bahwa hanya caleg Gerindra yang rajin melakukan sosialisasi ke rumah penduduk sering terdengar. Dan bahwa justru caleg perempuan yang terbanyak melakukan sosialisasi juga sering disampaikan oleh penduduk. Ada banyak pesan yang dititipkan oleh penduduk tentang perilaku pemerintah juga kebutuhan yang bersifat urgen dan mendasar. Malah ada pesan yang sangat menyentuh perasaan perempuanku, ‘jadi atau tidak jadi, tolong bawa ke gedung DPR masalah kami yang dibawah ini ya bu caleg…’. Terlalu banyak dan terlalu rumit masalah yang ada di masyarakat. Masalah kesehatan, kemiskinan, lapangan pekerjaan, kriminalitas, agama, permusuhan antar etnis…terlalu banyak masalah yang akhirnya dianggap sebagai hal yang biasa padahal kalau kita mengamati dan mendalami, sebetulnya masalah yang terungkap di masyarakat bukanlah masalah yang biasa. Terkadang ada rasa miris kalau akhirnya saya lolos menjadi anggota legislatif, apakah saya mampu menyelesaikan masalah mereka dengan baik? Darimanakah harus dimulai? Kesehatan dulu baru pendidikan lalu ekonomi atau lapangan pekerjaan ataukah pendidikan dulu lalu masalah yang lainnya? Ah, kenapa mesti bingung? Anggota parlemen bukan cuma saya seorang diri…jika nantinya berhasil lolos menjadi anggota parlemen.
Semua proses menuju gedung parlemen saya nikmati sebagai perjalanan petualangan ksatria perempuan. Saya tetap harus berpikir dan bertindak sebagai seorang politisi dan anggota parlemen tanpa kursi. Saya harus tetap mengikuti kehidupan masyarakat di Dapil V sebagai orang yang ingin amanah. Harus ada pintu parlemen yang bisa terbuka untuk ‘anggota parlemen tanpa kursi’. Jika ada partai yang memposisikan diri sebagai oposan, maka biarkan ada anggota parlemen tanpa kursi yang berfungsi sebagai control. Hal yang pasti sangat sulit diwujudkan tetapi harus diperjuangkan. Ruang dan waktu bagi siapapun yang ingin berfungsi sebagai system control bagi anggota parlemen.
Ada hal terpenting yang harus diketahui oleh para perempuan yang ingin terjun ke dunia politik dan menuju kursi anggota parlemen, bahwa dunia politik masih sangat kental dengan intrik dan rekayasa. Selama ketentuan jumlah perempuan yang duduk di parlemen tidak diundangkan dan ditetapkan jumlah prosentasenya, sebaiknya berpikir ulang atau lakukan pendekatan pada ‘stakeholder’ untuk bisa berhasil memperoleh kursi parlemen. Fenomena caleg perempuan hanya pelengkap penderita tampaknya memang benar. Tetapi janganlah fenomena caleg perempuan ini membuat kita merasa tidak perlu terjun ke dunia politik dan menjadi wakil rakyat. Cukup kita para perempuan berhati-hati dan lebih taktis dalam menyikapi fenomena ini dan menguatkan hati untuk melangkah selain membuat penguatan antar perempuan, bergandeng tangan menuju kemenangan caleg perempuan meraih kursi parlemen. Semoga kita para perempuan mampu dan mau bersama-sama berstrategi pemenangan. Semoga para perempuan mau mengubah sikap dan perilaku yang disoroti dan diberi kesan sebagai ‘pemanis’ saja ketika mendapat kesempatan duduk di kursi parlemen. Semoga perempuan mampu berpolitik dan mengubah kesan bahwa politik hanya untuk kaum laki2 saja.
I
SARJANA-SARJANA TATANEGARA SELURUH DUNIA
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara on September 8, 2014 by Handari Yektiwi Alchosih46. Lenin (1870-1924)
Lenin yang meneruskan pikiran dan ajaran Marx-Engels ialah seorang intelektual bangsa Rus yang sejak mudanya telah menceburkan diri dalam praktek perjuangan revolusioner di Rusia melawan Tsarisme dan disamping pekerjaannya sebagai organisator dari pergerakan revolusi di Rusia, juga banyak menulis buku yang terutama berisi siasat dan teori revolusi, yaitu bagaimana cara kaum buruh mempertahankan kekuasaannya seterusnya.
Teori Lenin memuncak dalam dua hal, yaitu mengenai siasat ‘revolusi’ dan pembentukan Negara yang berdasarkan ‘Diktator Proletar’.
Menurut Lenin, maka masyarakat sejak penghabisan abad ke 19 telah berganti sifatnya, yaitu tidak lagi bersifat produksi kapitalis yang nasional, tetapi susunan kapitalis dalam hal itu telah meluap ke seluruh dunia dengan bentuk-bentuk ‘monopolistis’. Kapitalisme telah menjelma menjadi imperialisme yang malahan mematikan persaingan bebas dan susunan itu telah bulat-bulat menguasai seluruh dunia.
Dalam keadaan demikian itu maka tidak dapat lagi dipilih-pilih, Negara mana yang paling masak untuk gugur susunan kemodalannya, sebab dalam prinsipnya revolusi itu dapat pecah dimana saja dan terutama dalam tempat-tempat yang merupakan rantai yang paling lemah dalam susunan seluruhnya, ibarat sebuah kalung itu dapat diputuskan, justru pada tempat rantai yang terlemah sendiri.
Meskipun Rusia sebagai Negara Kapitalis masih tergolong agak muda, jika dibandingkan dengan Jerman, Inggris, Swiss, Prancis, dll, namun begitu revolusi dapat pecah di Rusia, karena disitu justru mata rantai kapitalisme ini masih agak lemah, yaitu kaum modal belum mendapat kesempatan untuk menyempurnakan susunan kekuasaannya sebaik seperti di Negara lain.
Di Rusia susunan feodal belum lenyap sama sekali sehingga revolusi yang harus diselesaikan lebih dahulu ialah revolusi yang harus diselesaikan lebih dahulu ialah revolusi demokratis yang bersifat burjuis, tetapi revolusi burjuis menentang feodalisme itu perlu dipimpin oleh kelas Buruh, agar supaya revolusi demokratis itu dapat dilanjutkan meningkat kearah ‘revolusi sosialis yang proletaaris, yaitu untuk menyusun masyarakat sosialis. Revolusi Burjuis harus didorongkan kearah Revolusi Sosialis. Pimpinan kelas kerja itulah syarat bagi kelanjutan itu. Jika pimpinan revolusi jatuh ditangan kaum Non-Proletaar maka revolusi akan terhenti di jalan dan kelas buruh lalu terpaksa menempuh jalan yang panjanga, sulit berliki-liku dan penuh penderitaan.
Pemerintahan burjuis harus dihancurkan dan dibentuk susunan baru yaitu pemerintah Demokrasi Proletaar yang sama artinya dengan ‘Diktator Proletaar’.
Demokrasi Burjuis yang berarti ‘Diktator Burjuis’ harus diganti dengan ‘Demokrasi Proletaar yang berarti ‘Diktator Proletaar’.
Diktator dan Demokrasi ialah suatu benda dilihat dari dua sudut.
Diktator Proletaar berarti kekuasaan atau demokrasi melulu bagi kaum pekerja, tetapi keras dan menindas usaha gerakan burjuis di dalam dan di luar negeri dan juga menyusun syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis. Jika tugas itu telah dapat diselesaikan dan telah lenyap segala sisa-sisa perbedaan kelas, maka sampailah kita kepada masyarakat sosialis yang tak berkelas dan juga tidak lagi membutuhkan Negara, begitulah Lenin. Negara yang berdasarkan atas kekuasaan akan dapat digantikan oleh sebuah panitia yang mengurus dan mengatur barang-barang seperti ajaran Engels.
Kawan dan murid Lenin, yaitu Stalin (1880) terutama melanjutkan ajaran Lenin itu dan karangan2 beliau terutama mengenai cara menyusun sosialisme dalam suatu negara serta tentang urusan-urusan minoritas serta kebangsaan.
Beliau menulis karangannya dalam buku ‘Probleme Des Leninismus’ yang mengandung kupasan tafsiran dan kesimpulan-kesimpulan dari ajaran Lenin tersebut.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis CV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana-Sarjana Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Uncategorized on Agustus 26, 2014 by Handari Yektiwi Alchosih45. Krabbe (1907)
Aliran Yuridis yang terlepas dari moral dan historis itu dipandang tak sesuai dengan keadaan yang sebetulnya menurut Krabbe dalam bukunya di tahun 1907 ‘Die Lehre der Rechts Souvereinität’.
Negara menurut Krabbe tidak mempunyai kedaulatan yang asli tetapi kedaulatannya itu ialah tergantung pada hal lain yang diluarnya, yaitu kepada ‘Hukum’. Hukumlah yang berdaulat.
Negara bukanlah melahirkan hukum, tetapi sebaliknya, yaitu Hukum yang melahirkan Negara. Negara sebagai anak hukum, harus patuh pada Hukum sebagai tenaga yang tertinggi. Negara tidak berdiri diatas Hukum tetapi malah harus tunduk pada Hukum.
Jika negara melakukan sesuatu hal yang merupakan kejahatan atau merugikan kepada sesuatu kepentingan rakyat, maka negara dapat pula dituntut dimuka Hakim untuk dijatuhi hukuman atau disuruh membayar kerugian yang setimpal.
Negara juga tak dapat mengadakan undang-undang menurut sekehendaknya sendiri saja, tetapi undang-undang Negara itu harus disesuaikan dengan ‘perasaan dan keyakinan Hukum dari Rakyat’. Keyakinan hukum dan rasa keadilan dari rakyat itulah yang menentukan Undang2. Perasaan keadilan itu bukanlah perasaan yang ragu2 tetapi nyata-nyata tegas dan dapat dijadikan pedoman.
Krabbe menentang pendapat Struycken yang mengatakan bahwa perasaan rakyat itu bukanlah suatu hal yang tetap, tetapi selalu berubah sehingga keyakinan itu tak dapat dijadikan pedoman. Struycken mengajukan pertanyaan kepada Krabbe, sebab apakah rakyat jajahan itu tak selalu berontak terus menerus. Kenapa rakyat biasanya menelan perintah-perintahnya seorang diktator begitu saja? Apakah memang rakyat itu suka dijajah atau memang membetulkan pemerintahan diktatorial itu?
Profesor Kranenburg dalam bukunya ‘De Algemeene Staatsleer’ membela pada Krabbe dengan mengemukakan bahwa keyakinan rakyat itu memang sering2 juga latent sifatnya yaitu seolah-olah tak kelihatan dari luar, tetapi sebetulnya tetap menyala-nyala yaitu tetap ada dan pasti, sehingga benar-benar dapat digunakan sebagai pedoman.
Keyakinan umum dari rakyat itu membatasi dan menetapkan apakah yang semestinya harus disingkiri dan tindakan-tindakan apakah yang seharusnya dilakukan. Keyakinan rakyat ialah berdasarkan moral. Moral itulah menetapkan keharusan –keharusan dan larangan-larangan, yaitu isinya hukum. Karenanya maka Hukum sebenarnya ialah suatu pernyataan belaka dari keyakinan umum.
Hukum itu menyatakan tentang adanya sesuatu keyakinan rakyat yang dibelakangnya. ‘Sumber Hukum ialah keyakinan Rakyat’.
Oleh karena itu maka Hukumlah yang berdaulat dalam masyarakat dan negara. Negaraialah bentukan Hukum, dan didalam negara berlaku tata tertib Hukum pula. Hukum meliputi segala-galanya. Hukum adalah jaminan kepastian bagi usaha para warga negara. Hukum adalah dasar dari organisasi kenegaraan seluruhnya.
Demokrasi tak dapat dijalankan jika negara tidak bersifat Negara Hukum. Hukum adalah peraturan yang harus dipatuhi oleh siapapun juga, jadi juga oleh Negara dan seluruh alat-alatnya.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis CV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana-sarjana Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara, Uncategorized with tags Filsafat Moral, Hakim, Juridis, La Band on Oktober 8, 2013 by Handari Yektiwi Alchosih44. La Band (1876)
Meresapnya Code Napoleon di beberapa Negara menimbulkan praktek kehakiman yang positif dikalangan politisi, Hakim dan pengacara-pengacaranya. Wet itu dianggap berdaulat. Apa yang tak termasuk dalam kitab-kitab hukum dianggap tidak ada harganya.
Masyarakat harus menyesuaikan diri pada kitab undang-undang itu.
Para Juris seolah-olah mempunyai ‘logika’ dan pikiran tersendiri, yaitu pikiran ‘juridis’ yang terlepas dari ‘filsafat moral’ dan histori. Seorang ‘Juris’ itu ialah ibarat suatu insinyur Hukum yang harus mengetahui segala pemecahan Hukum dari segala soal.
Terbentuknya Negara kesatuan di Jerman secara sekonyong-konyong di tahun 1870, membutuhkan dasar hukum yang dapat disesuaikan dengan susunan baru itu.
Dasar baru yang terlepas dari filsafat dan histori yang disodorkan oleh La Band dalam tahun 1876 ialah dasar Kedaulatan Negara yang melulu juridis belaka dalam sifatnya.
Negara ‘statenbond Jerman telah lenyap dan diganti dengan bentuk kesatuan dengan Kaisar sebagai Kepala Negara. Dimanakah letaknya sekarang kedaulatan Negara itu?
La Band mencari pemecahan soal itu dengan menghindari tersinggungnya perasaan dan para Raja-raja Negara Bagian.
Menurut La Band maka Negara Jerman Raya ialah suatu konstruksi atau susunan Juridis sebagai badan Hukum Raksasa menurut paham dari Kerajaaan Romanum.
Negara adalah badan Juridis yang mempunyai hak milik dan kemauan sendiri. Kemauan dan kehendak Badan Negara itu sifatnya bedaulat, yakni tertinggi dan tak ada yang dipatuhi keluar dan kedalam. Kedaulatan Negara itu sifatnya ‘absolut’. Jika Negara menghendaki, Negara dapat pula memutuskan untuk melenyapkan perjanjian internasional dan mulai dengan peperangan.
Segala ‘tractaat’ dengan lain Negara itu dapat dihentikan dengan kemauan sendiri, karena ‘tractaat’ itu tidak dapat bersifat mengikat pada kedaulatan Negara sedikitpun juga.
Kedalam, kehendak Negara merupakan ‘perintah-perintah’. ‘Wet’ ialah perintah Negara. Jika Parlemen menerima suatu undang-undang, maka dengan demikian saja, belumlah dapat terjadi suatu undang-undang baru jika undang-undang Parlemen itu telah diperintahkan oleh Raja, barulah terjadi undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyat.
Perintah Raja itu dinyatakan dengan pengumuman undang-undang yang dimasukkan dalam ‘Lembaran Negara’
Badan Hukum yang bersifat Negara itu tidak dapat berpikir dan bertindak meskipun berdaulat sepenuhnya. Negara lalu berpikir atau bertindak dengan ‘substratnya’ yaitu lewat kepalanya, yaitu ‘Kaisar Jerman’. Dengan cara ‘Juridis’ maka La Band dapat memberi ketegasan yang sesuai dengan kebutuhan Negara kesatuan pada saat itu mengenai soal-soal kedaulatan, Kaisar dan hubungan Kaisar dengan Parlemen.
La Band menolak paham ‘Montesquieu’ tentang kedaulatan trias politica itu dan ia memusatkan segalasegala kedaulatan itu ditangan Negara.
Negara karenanya bukanlah suatu organisme, tetapi hanya suatu badan ‘Juridis’ yang kedudukannya terlepas dari moral dan histori, tetapi hanya bersifat Juridis logis belaka.
‘Konsepsi ‘ La Band yang mendewakan Negara itu dapat tentangan hebat dari Sarjana Belanda dari bernama Krabbe.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis CV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana Sarjana Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Multikultural, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags ‘übermeusch’, Nietzsche, nihilist on Oktober 2, 2013 by Handari Yektiwi Alchosih43. Nietzsche (1844-1890)
Nietzsche seorang profesor di Bazel, seorang seniman dan filsuf, mempunyai jiwa yang selalu gelisah dan bergoyang, sehingga dia akhirnya meninggal dunia sebagai seorang yang gila. Dalam beberapa buku, beliau menguraikan masalah yang mengenai tata negara secara orisinil oleh karena dia sebagai seorang yang darahnya mulai hangat, selalu melemparkan kritiknya terhadap aliran apa saja. Beliau adalah ‘Nihilist’, yaitu mengamuk ke kanan kiri dengan pikirannya yang hanya setengah waras itu.
Tuntutan2 kaum sosialis dianggap sebagai menyalaknya anjing yang haus akan daging, tetapi selalu tidak diberi. Anjing menyalak, bukan disebabkan mencari keadilan! Jika hak milik dibagi rata buat tiap2 orang , nanti ada seorang yang dapat lima bagian dan lima orang yang tak dapat apa2 sebab perbedaan akan timbul kembali. Jika hak milik disosialkan, artinya diserahkan kepada Negara semua, maka nanti orang akan segan bekerja dan tiap2 orang akan bekerja secara serampangan dan rampasan, karena mereka tidak bertanggungjawab, tidak memiliki.
Tiap Negara yang menyusun angkatan perang untuk mempertahankan diri terhadap serangan2 adalah dusta belaka, sebab mengaku dirinya terbaik dan tetangganya selalu digambarkan sebagai seorang pencuri yang mengintip kesempatan untuk menyerbu. Lebih baik negara yang terbesar itu mematahkan segala senjatanya! Perang ialah pembunuhan angkatan Pemuda yang berharga untuk kepentingannya gerombolan yang segan berusaha, jadi suatu tindakan yang gila.
Baik orang2 yang terlalu kaya, meskipun orang yang tidak mempunyai, keduanya ialah membahayakan masyarakat yang perlu dibasmi.
Demokrasi ialah mendidik rakyat menjadi ‘aleman’, segan berusaha, suka menuntut dan hanya mengakibatkan kekacauan belaka. Demokrasi ialah kekuatan dari orang2 bodoh seperti sapi yang ingin menentukan tempat panggonannya sendiri.
Negara harus diubah dan dijadikan satu saja. Bangsa itu harus diubah dan dijadikan satu saja. Bangsa itu harus dicampur aduk saja, supaya timbul suatu Model Manusia Internasional.
Orang Yahudi ialah bahan campuran yang berharga untuk menimbulkan manusia Eropa yang harus hidup menurut pikiran yang sehat sebagai tuan-tuan yang bebas. Kemajuan masyarakat ialah disebabkan adanya golongan-golongan manusia yang memang mempunyai kualiteit lebih tinggi dari lainnya. Manusia sempurna atau ‘übermeusch’ itu mempunyai tabiat ‘Herrenmoral’ yaitu tabiat sebagai tuan-tuan yang berkuasa. Mereka berhak memimpin Negara. Mereka harus menetapkan sifatnya kebudayaan dari sesuatu bangsa.
Manusia dewata inilah penggerak kemajuan, penguasa Negara dan pembentuk kebudayaan masyarakat. Mereka sanggup menderita, lebih jaya dan merupakan tenaga pimpinan. Mereka kuasa memerintah dan ditaati oleh bawahannya.
Ideologi ‘Manusia Dewata’ itulah paling digemari oleh para ahli tatanegara fasis, seperti di Jerman dan Italia sewaktu Hitler dan Mussolini.
Mussolini dan Hitler memupuk paham ‘Manusia Dewata’ itu menjadi paham kenegaraan. Bangsa Aria di Jerman Raya menurut Hitler adalah ditakdirkan sebagai pemimpin Nasional Sosialis yang harus menguasai dunia sebagai haknya.
Kecuali ideologi ‘Manusia Dewata’, maka kebencian Nietzshe terhadap masyarakat Demokrasi dan cita-cita Sosialis itulah yang dijadikan pedoman bagi para diktator diatas.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis CV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Kharakteristik Pengguna Narkoba Kota Surabaya
Posted in HIV/AIDS, Kesehatan, Perilaku with tags kharakteristik, kota Surabaya, Narkoba, tahun 2002, Yayasan Mitra Kesehatan Masyarakat on Februari 26, 2013 by Handari Yektiwi AlchosihSarjana-sarjana Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara with tags ilmu masyarakat, negara sosialis, organisasi politik on Februari 22, 2013 by Handari Yektiwi Alchosih42. F. Oppenheimer (1864-1943)
Dalam bukunya ‘Der Staat’ beliau menggambarkan tentang terjadinya Negara-negara sebagai ‘organisatie politiek’. Oppenheimer ialah ahli ‘ilmu masyarakat, yang menguraikan bahwa segala susunan masyarakat itu terjadi karena hukum-hukum yang tertentu dan berlaku secara mechanis. Masyarakat berubah menurut hukum-hukum yang mechanis dan tentu menuju kearah kesempurnaannya.
Dari suasana kebuasan kearah masyarakat yang bebas. Kodrat yang dapat mengubah masyarakat ialah ‘tabiat manusia yang memang jahat’, yaitu keinginannya untuk dapat hidup enak atas beayanya orang lain dan tidak karena keringatnya sendiri. Hukum inilah yang mengakibatkan pembentukan Negara. Tiap orang mau enak dari sengsaranya lain orang.
Tiap-tiap bangsa selalu berusaha untuk dapat hidup dengan menyuruh bangsa-bangsa lain.
Mereka menyerbu dan menguasai daerah-daerah lain yang subur dan memaksa bangsa-bangsa yang ditaklukkan itu untuk bekerja bagi si pemenang. Tiap-tiap orang ingin hidup secara gratis.
Dalam tingkatan pertama maka penjajahan itu sifatnya selalu keras dan kejam, yaitu para bangsa taklukan dipaksa dijadikan budak belian, tetapi makin lama timbullah keinsyafan dalam kalangan para penjajah itu, bahwa bangsa taklukan taklukan itu lebih dapat menguntungkan baginya jika diberi sekedar jaminan-jaminan dan kebebasan-kebebasan. Dengan politik murah hati dapatlah tenaganya itu diperas dengan lebih jitu lagi, asal kekuasaan pemerintahan itu tetap dapat dipegang oleh bangsa yang menjajah.
Negara yang tadinya kecil dan terpencar, makin lama makin menjadi luas daerahnya karena penyerbuan-penyerbuan itu, sedang makin lama makin besarlah jumlah Warga Negaranya, karena golongan-golongan yang menyerbu dan golongan yang tertindas lama-lama lalu bergaul dan bercampur juga.
Disebabkan pergaulan yang berabad-abad lamanya itu, maka garis perpisahan antara golongan-golongan penjajah dan golongan-golongan taklukan makin menjadi sama dengan garis lapisan-lapisan masyarakat.
Golongan-golongan atas menguasai tanah-tanah dan alat-alat alat produksi yang penting dan mereka memegang kunci pemerintahan.
Mereka merupakan golongan lapisan atas. Masyarakat yang masih sederhana, yaitu terdiri dari para kaum petani, menurut Oppenheimer, tidak dapat maju dan menyusun Negara yang kuat, jika mereka tidak diserbu dan dikuasai oleh orang-orang asing yang ahli penggembala atau ahli pelaut yang bertabiat lebih nekat dan lebih berani. Golongan atas yang asing itu lalu menyusun pemerintahannya, pengadilan dan ketentaraan untuk menguasai Negara dan jajahannya dan mempertahankan kedaulatannya terhadap pemberontakan-pemberontakan dari dalam atau terhadap bahaya yang datang dari luar Negara.
Negara itu tidak dapat timbul secara intern, tetapi hanya dapat dilahirkan karena sebab2 ekternal, yaitu karena serbuan, ibarat biji telur ovus dari seorang wanita itu baru dapat menjelma menjadi seorang bayi sesudah dibuahi oleh benih lelaki. Serbuan bangsa ‘betina’ oleh bangsa ‘jantan’ itulah peristiwa yang dapat menimbulkan Negara yang tersusun rapi. Kerajaan-kerajaan Karthago, Phunecia, Pontianak dsb itu misalnya terjadi secara demikian. Bangsa Dayak diserbu keluarga Alhamid dari Arabia dan lalu mereka mendirikan Sultanaat Pontianak dengan Raja-raja keturunan Arab. Di India terjadi penyerbuan-penyerbuan bangsa Aria yang lalu merupakan golongan Satrya dan Brahmana, sedang para penduduk Hindu asli lalu menjadi golongan bawahan, Wasia dan Sudra.
Pada akhirnya, maka semua golongan2 itu akan lenyap dan timbullah suatu Negara, dimana tak ada penindasan dan perbedaan lagi. Disini kelihatan pengaruhnya Karl Marx, yaitu Negara Sosialis. Tatanegaranya Oppenheimer bersifat Sosiologis.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis CV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana Sarjana Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Sebuah Renungan, Tatanegara with tags 'Die Ursprung der familie', Engels, Filsafat, Tatanegara on Februari 16, 2013 by Handari Yektiwi Alchosih41. FR. Engels 1894
Fr. Engels, kawan seperjuangan dari Karl Marx yang lebih mengutamakan tentang hal2 yang mengenai filsafat dan kenegaraan menurut paham Marxisme, telah menulis dalam bukunya ‘Die Ursprung der familie’ 1894 tentang asal-usul, hakekat dan kelanjutan Negara seumum-umumnya. Untuk mudahnya, kami salinkan saja beberapa uraian dalam bukunya itu yang dengan jelas mengupas soal2 kenegaraan.
‘Negara itu bukanlah kekuasaan yang dipikulkan kepada masyarakat dari jurusan luar, juga bukan suatu perwujudan cita-cita yang ethis’ atau ‘gambaran dan kenyataan dari angan2 kita’, sebagai yang diterangkan oleh Hegel. ‘Negara ialah suatu susunan dari sesuatu masyarakat pada tingkatan tertentu. Negara ialah justru suatu ‘pengakuan’, bahwa ‘masyarakat itu ialah terlibat dalam pertentangan-pertentangan dalam dirinya sendiri yang tak dapat diatasi yaitu telah terpecah belah dalam pertentangan-pertentangan yang tak dapat didamaikan lagi. Supaya pertentangan-pertentangan masyarakat itu, yaitu yang terdiri dari pelbagai golongan-golongan kelas dengan kepentingan ekonomi yang berbeda-beda, tidak lalu saling bunuh membunuh dalam suatu pergulatan yang tidak berketentuan, maka dibutuhkan suatu ‘kekuasaan’ yang seolah-olah berdiri diatas masyarakat dan bertugas untuk menindas sengketa-sengketa dan mengusahakan agar sengketa-sengketa itu dapat dibatasi.
Negara ialah sesuatu kekuasaan yang dilahirkan oleh dan dalam masyarakat dan setelah dilahirkan lalu makin lama makin menjauhi dan malah seolah-olah berdiri diatasnya. Berlainan dengan sesuatu suku, maka Negara itu meliputi warganya itu dalam sesuatu daerah yang tertentu.
Selain dari pada itu, maka Negara menyusun alat-alat kekuasaan pemerintahan yang tidak lagi dapat disamakan dengan rakyat yang bersenjata. Kekuasaan istimewa ini ialah suatu keharusan baginya, karena suatu angkatan bersenjata yang terdiri dari seluruh rakyat seperti dalam suku, sekarang sudah tidak mungkin lagi, sesudah masyarakat terpecah belah dalam pelbagai kelas-kelas itu.
Kekuasaan pemerintah dalam Negara itu tidak saja terdiri dari tenaga-tenaga yang bersenjata, tetapi juga terdiri dari lain-lain bentukan, sebagai misalnya penjara dan lain ‘alat pemaksa’ apapun juga yang tak dapat kita gambarkan dalam masyarakat yang masih bersuku.
Negara yang timbul dari dan karena masyarakat terlibat dalam perjuangan yang sengit dari kelas-kelas, sifatnya tak lain dari Negara ‘miliknya kelas yang bekuasa dalam tingkatan masyarakat itu.
Negara bukanlah susunan yang bersifat abadi. Dulu terdapat masyarakat-masyarakat yang belum mengenal susunan dan kekuasaan Negara.
Pada suatu tingkatan kemajuan ekonomis, yang mengakibatkan pecahnya masyarakat dalam beberapa kelas, maka susunan Negara itu terlahir dari pertentangan kelas-kelas itu.
Tentang proses seterusnya Engels menulis dalam ‘Anti Duhring’ 1894, bahwa kaum pekerja harus merebut kekuasaan Negara dan alat-alat produksi harus dijadikan milik Negara. Tetapi dengan demikian kaum proletar lalu melenyapkan segala perbedaan dan pertentangan-pertentangan kelas sehingga akhirnya Negara juga akan lenyap.
Uraian F. Engels tersebut mengenai asal-usul Negara, hakekat Negara dan proses Negara seterusnya, menjadi bahan perselisihan yang sengit dikalangan para Sarjana dan politisi yang berhaluan Marxistis. Ada yang mengartikan bahwa Negara itu tak boleh direbut dengan kekerasan oleh buruh, tetapi harus dikuasai dengan jalan pemilihan-pemilihan umum secara parlementair, ada yang mengartikan bahwa Negara itu harus dihancurkan pada saat kaum buruh mendapat kemenanganan, ada yang mengartikan bahwa masyarakat sosialis itu akan terjadi dengan sendirinya, ada yang berpendirian bahwa masyarakat itu hanya dapat dilahirkan sesudah kekuasaan Negara kapitalis itu direbut terlebih dulu.
Yang paling jauh dalam pandangannya mengenai soal itu, yaitu Lenin yang melukiskan siasat Revolusi dan tentang pembentukan ‘Dictactor Proletar’ sebagai bentuk pemerintahan baru sesudah revolusi sosial berhasil mengalahkan kelas modal.
(Pandangan Siarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis CV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana-Sarjana Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Karl Marx, Revolusi Perancis, utopis on Oktober 9, 2012 by Handari Yektiwi Alchosih40. Karl Marx (1818-1883) 1848
Kemerdekaan yang diperoleh karena cita-cita Revolusi Perancis dalam abad ke 18, sesudah abad ke 19 ternyata tidak membawa kebebasan bagi tiap-tiap manusia, tetapi hanya buat sebagian saja, sedang golongan-golongan buruh yang terpaksa menjual tenaganya, malah hidup makin sengsara. Adanya orang-orang kaya dan miskin itu memang sejak dahulu kala. Plato dan Thomas Morus yang mengetahui soal kemiskinan itu, menggambarkan negara2 fantastis dimana semua orang itu hidup makmur. Mereka ialah kaum ‘utopis’, yaitu berdasarkan ‘lelamunan’ belaka. Tetapi kemiskinan dalam abad ke 19 mempunyai sifat yang istimewa, yaitu massal dan ‘functionil’, artinya bermilyunan dan dalam satu golongan masyarakat, sedang disampingnya terdapat kekayaan-kekayaan yang makin memuncak. Kemiskinan modern itu bukan peristiwa biasa, tetapi merupakan peristiwa masyarakat, yaitu ditimbulkan bukan karena salahnya perseorangan tetapi akibat dari susunan masyarakat, jadi sifatnya bukanlah subyektif tetapi obyektif, mau atau tak mau, salah atau tidak salah. Banyak orang dalam abad ke 19 mulai melihat keadaan itu dan ahli ‘dokter2 masyarakat’ mulai mengadakan ‘obatnya’ untuk menyembuhkan penyakit masyarakat yang ditimbulkan karena cara produksi masinal itu. Sismondi, seorang ‘romantikus’ menganjurkan supaya masyarakat dikembalikan saja pada cara ‘massa dahulu’, seperti seorang memutar lonceng. Karena dulu tak ada kekacauan, maka kembalilah saja seperti dahulu, jaman ‘gilden’, dsbnya , yang kuna. Robert Owen, seorang bangsa Inggris yang praktis, tidak mau memikirkan panjang-panjang dan dia lalu ‘membuat proef masyarakat adil’ di Amerika, yaitu masyarakat kooperatif, seolah-olah itu dapat ‘membuat masyarakat’ seperti yang ia kehendaki, yaitu tidak ‘memakai’ hak milik, tidak ‘memakai’ warisan, tidak ”memakai’ perkawinan, dsb. S. Simon mengira bahwa keburukan masyarakat itu disebabkan karena ‘jahatnya’ orang-orang, jadi watak-watak yang jahat, seperti kemilikan, dsb, itu harus diberantas. Dia mengharapkan perbaikan dari berubahnya watak manusia, yang diharapkan dapat menjadi ‘altruistis’ dan ‘ethis’. S. Simon ialah seorang ‘ethikus’. Fourier, jurutulis kantor dagang menyusun cita-cita sesuai dengan suasana kantornya. Masyarakat harus disusun dalam ”phalanxer-familie’ terdiri dari majikan dan buruh, dimana buruhnya dapat jaminan upah minimum dan pekerjaan yang menarik. Waktu Revolusi 1848, Louis Blanc mempraktekkan ‘Ateliers’ itu. ‘De Lamenais’ mengharapkan perbaikan dari ‘ajaran Kristus’ yang harus dijalankan betul seperti dulu jaman Nabi Isa. ‘Prondhon dan lain-lain ‘anarchis’ menjalankan negara yang didakwa sebagai pelindung kapitalis dan menganjurkan menghapuskan Negara sebagai obat mujarab. Banyak pekerja merusak mesin karena menjadi bingung. Rodbertus menganjurkan sebaliknya, yaitu supaya negara memegang seluruh ekonomi yaitu menyelenggarakan produksi dan distribusi yang dapat menjamin tiap Warga Negara suatu bagian yang sama. Aliran-aliran pre sosialis, yaitu sebelum Marx, mendasarkan ajarannya bahwa masyarakat itu dapat diubah menurut kehendak manusia. Cita-cita manusia dianggap dapat mengubah keadaan, asal cita-cita itu luhur, suci dan betul. Mereka berdasarkan kepada paham ‘idealisme’ yang dianjurkan oleh Hegel. Jika pikiran orang itu sudah ‘genah kembali’, maka menurut mereka, akan dapat ‘dibikin masyarakat’ yang sama rasa sama rasa, yang adil dan makmur. Dasar Karl Marx, bapak dari ‘Sosialisme’, adalah berlainan sekali. Menurut beliau, maka bukanlah cita-cita yang menetapkan keadaan tetapi keadaanlah yang menetapkan cita-cita. Menurut beliau, maka tiap-tiap sarjana sebelum Marx itu hanya mencari tafsiran-tafsiran saja bagi peristiwa-peristiwa masyarakat, tetapi mereka tidak menganjurkan ‘perubahan masyarakatnya sendiri’. Keadaan yang nyata ialah cara produksi dalam masyarakat yang dengan dialektis melahirkan ‘tenaga2 kelas yang saling bertentangan’. Keadaan tingkatan2 produksi dalam masyarakat itulah yang menetapkan susunan yang sesuai, yaitu ‘Negara dan cita-cita ‘. Negara ialah bentukan kelas, yaitu sesuai benar dengan ideologi2 dari kelas yang berkuasa dalam masyarakat dan Negara itu digunakan sebagai ‘Pentung’ untuk menindas golongan yang diperintah. Dengan cara dialektis, maka tiap-tiap masyarakat itu akan berubah menjadi sebaliknya. Dialektikanya Hegel bukan berlaku dalam cita-cita dan angan-angan tetapi menurut Marx berlaku dalam masyarakat. Tiap-tiap masyarakat karenanya melahirkan tenaga-tenaga dan anasir-anasir yang bertujuan ‘mengubur’ masyarakat yang melahirkannya. Proses perubahan itu terjadi secara ‘obyektif’, yaitu tidak peduli akan kemauan orang-orang yang jadi perana meskipun proses itu dapat dipercepat atau diperlambat oleh kemauan kita. Negara ialah dilahirkan oleh masyarakat dan sifatnya ialah mengikuti sifat masyarakat itu. Masyarakat feodal melahirkan Negara feodal, masyarakat Kapitalis melahirkan negara ‚burjuis‘, sedang masyarakat sosialis tidak membutuhkan Negara karena tidak ada pertentangan kelas lagi. Negara yang memerintah atas manusia lalu diganti dengan ‘panitia’ yang mengurus barang2, karena tiap umat telah sama bebasnya, begitulah ajaran Marx. (Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis CV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Politik, Politik dan Hukum, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Filsafat Liberal, Herbert Spencer, Sosiolog on Oktober 2, 2012 by Handari Yektiwi Alchosih39. Herbert Spencer 1863
Herbert Spencer ialah seorang ahli ilmu masyarakat yaitu seorang ‘sosiolog’ yang banyak memperhatikan soal-soal ketatanegaraan juga.
Pandangan beliau mengenai masyarakat dan Negara ialah didasarkan pada ilmu Biologic, yang banyak mendapat kemajuan dalam pertengahan abad ke 19 terutama oleh teori-teori dari Charles Darwin, Huxley, Lyell, dsbnya.
Spencer mendasarkan paham kenegaraannya atas dasar-dasar ‘Darwinisme’ yang disesuaikan dengan filsafat ‘liberal’ dari Adam Smith dilapangan ekonomi. Filsafat Liberal itu menguraikan bahwa alam itu dikuasai oleh hukum-hukum pasti yang dengan sendirinya, jika dibebaskan, dapat menimbulkan susunan-susunan yang terbaik. Jika masyarakat dan Negara itu dibiarkan tumbuh menurut kodratnya sendiri, maka akhirnya akan tercapailah puncak kebaikan dalam segala hal.
Menurut Charles Darwin, maka kodrat alam yang merupakan hukum perwarisan dan persesuaian itu akan menimbulkan hasil-hasil yang terbaik bagi kemajuan segala jenis hewan dalam persaingan merdeka. Dalam ‘struggle of life’ yang sengit, maka akan tersaringlah jenis-jenis yang terbaik dan terkuat.
Spencer menganggap negara itu sebagai suatu makhluk yang hidup, yaitu terlahir, tumbuh dan akhirnya mati sebagai makhluk yang hidup. Negara itu tersusun dari para warganya yang menjadi ‘Cel’ Negara itu. Cel-cel negara itu harus sehat, supaya Negara seluruhnya menjadi kuat dan segar.
Ujian yang terbaik untuk menyehatkan cel-cel Negara itulah ‘struggle of life’, yaitu pertarungan yang sengit dalam perebutan hak hidup .
Anak yang dimanjakan tak dapat tumbuh menjadi kuat. Negara tak boleh memberikan pertolongan-pertolongan pada warganya yang miskin atau lemah kedudukannya, sebab dengan begitu, maka Negara hanya memupuk benih-benih yang tak tahan uji belaka dan usaha sosial itu akan memakan banyak beaya yang lebih baik digunakan untuk memupuk benih-benih yang memang sehat dan dapat tumbuh dengan pesat. Perundang-undangan Negara harus disandarkan pada azas liberalisme, yaitu membiarkan tenaga-tenaga masyarakat itu berkembang biak menurut bakatnya sendiri supaya dapat menyusun suatu masyarakat yang sehat dalam segalanya.
Yang lemah hendaknya layu atau mati sendiri. Rintangan-rintangan bagi kemajuan para warga negara yang memang hendak maju harus dihilangkan. Negara tak boleh banyak-banyak mencampuri urusan-urusan pribadi dari para warga, terutama dalam usahanya di lapangan kemakmuran dan pendidikan.
Jika negara terlalu banyak mencampuri usahanya para warga negara, maka inisiatif dan individualisme akan merosot dan warga negara akan selalu hidup tertekan, sehingga negara itu akan menjadi ‘Dictactor’ dan rakyatnya akan menjadi budak belaka.
Susunan Negara bukanlah soal yang terpenting bagi manusia. Republik atau ‘monarkhi’ tak bedanya bagi manusia. Yang penting ialah cara menjalankan pemerintahan. Cara yang terbaik ialah memperbesar kebebasan berusaha bagi Warga Negara. Dalam hal ini Spencer mengikuti paham-paham dari kaum ‘utillistis’, yaitu dari Stuart Mill tersebut.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis CV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana-sarjana Tatanegara Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara on Agustus 9, 2012 by Handari Yektiwi Alchosih40. Karl Marx (1818-1883) 1848 Kemerdekaan yang diperoleh karena cita-cita Revolusi Perancis dalam abad ke 18, sesudah abad ke 19 ternyata tidak membawa kebebasan bagi tiap-tiap manusia, tetapi hanya buat sebagian saja, sedang golongan-golongan buruh yang terpaksa menjual tenaganya, malah hidup makin sengsara. Adanya orang-orang kaya dan miskin itu memang sejak dahulu kala. Plato dan Thomas Morus yang mengetahui soal kemiskinan itu, menggambarkan negara2 fantastis dimana semua orang itu hidup makmur. Mereka ialah kaum ‘utopis’, yaitu berdasarkan ‘lelamunan’ belaka. Tetapi kemiskinan dalam abad ke 19 mempunyai sifat yang istimewa, yaitu massal dan ‘functionil’, artinya bermilyunan dan dalam satu golongan masyarakat, sedang disampingnya terdapat kekayaan-kekayaan yang makin memuncak. Kemiskinan modern itu bukan peristiwa biasa, tetapi merupakan peristiwa masyarakat, yaitu ditimbulkan bukan karena salahnya perseorangan tetapi akibat dari susunan masyarakat, jadi sifatnya bukanlah subyektif tetapi obyektif, mau atau tak mau, salah atau tidak salah. Banyak orang dalam abad ke 19 mulai melihat keadaan itu dan ahli ‘dokter2 masyarakat’ mulai mengadakan ‘obatnya’ untuk menyembuhkan penyakit masyarakat yang ditimbulkan karena cara produksi masinal itu. Sismondi, seorang ‘romantikus’ menganjurkan supaya masyarakat dikembalikan saja pada cara ‘massa dahulu’, seperti seorang memutar lonceng. Karena dulu tak ada kekacauan, maka kembalilah saja seperti dahulu, jaman ‘gilden’, dsbnya , yang kuna. Robert Owen, seorang bangsa Inggris yang praktis, tidak mau memikirkan panjang-panjang dan dia lalu ‘membuat proef masyarakat adil’ di Amerika, yaitu masyarakat kooperatif, seolah-olah itu dapat ‘membuat masyarakat’ seperti yang ia kehendaki, yaitu tidak ‘memakai’ hak milik, tidak ‘memakai’ warisan, tidak ”memakai’ perkawinan, dsb. S. Simon mengira bahwa keburukan masyarakat itu disebabkan karena ‘jahatnya’ orang-orang, jadi watak-watak yang jahat, seperti kemilikan, dsb, itu harus diberantas. Dia mengharapkan perbaikan dari berubahnya watak manusia, yang diharapkan dapat menjadi ‘altruistis’ dan ‘ethis’. S. Simon ialah seorang ‘ethikus’. Fourier, jurutulis kantor dagang menyusun cita-cita sesuai dengan suasana kantornya. Masyarakat harus disusun dalam ”phalanxer-familie’ terdiri dari majikan dan buruh, dimana buruhnya dapat jaminan upah minimum dan pekerjaan yang menarik. Waktu Revolusi 1848, Louis Blanc mempraktekkan ‘Ateliers’ itu. ‘De Lamenais’ mengharapkan perbaikan dari ‘ajaran Kristus’ yang harus dijalankan betul seperti dulu jaman Nabi Isa. ‘Prondhon dan lain-lain ‘anarchis’ menjalankan negara yang didakwa sebagai pelindung kapitalis dan menganjurkan menghapuskan Negara sebagai obat mujarab. Banyak pekerja merusak mesin karena menjadi bingung. Rodbertus menganjurkan sebaliknya, yaitu supaya negara memegang seluruh ekonomi yaitu menyelenggarakan produksi dan distribusi yang dapat menjamin tiap Warga Negara suatu bagian yang sama. Aliran-aliran pre sosialis, yaitu sebelum Marx, mendasarkan ajarannya bahwa masyarakat itu dapat diubah menurut kehendak manusia. Cita-cita manusia dianggap dapat mengubah keadaan, asal cita-cita itu luhur, suci dan betul. Mereka berdasarkan kepada paham ‘idealisme’ yang dianjurkan oleh Hegel. Jika pikiran orang itu sudah ‘genah kembali’, maka menurut mereka, akan dapat ‘dibikin masyarakat’ yang sama rasa sama rasa, yang adil dan makmur. Dasar Karl Marx, bapak dari ‘Sosialisme’, adalah berlainan sekali. Menurut beliau, maka bukanlah cita-cita yang menetapkan keadaan tetapi keadaanlah yang menetapkan cita-cita. Menurut beliau, maka tiap-tiap sarjana sebelum Marx itu hanya mencari tafsiran-tafsiran saja bagi peristiwa-peristiwa masyarakat, tetapi mereka tidak menganjurkan ‘perubahan masyarakatnya sendiri’. Keadaan yang nyata ialah cara produksi dalam masyarakat yang dengan dialektis melahirkan ‘tenaga2 kelas yang saling bertentangan’. Keadaan tingkatan2 produksi dalam masyarakat itulah yang menetapkan susunan yang sesuai, yaitu ‘Negara dan cita-cita ‘. Negara ialah bentukan kelas, yaitu sesuai benar dengan ideologi2 dari kelas yang berkuasa dalam masyarakat dan Negara itu digunakan sebagai ‘Pentung’ untuk menindas golongan yang diperintah. Dengan cara dialektis, maka tiap-tiap masyarakat itu akan berubah menjadi sebaliknya. Dialektikanya Hegel bukan berlaku dalam cita-cita dan angan-angan tetapi menurut Marx berlaku dalam masyarakat. Tiap-tiap masyarakat karenanya melahirkan tenaga-tenaga dan anasir-anasir yang bertujuan ‘mengubur’ masyarakat yang melahirkannya. Proses perubahan itu terjadi secara ‘obyektif’, yaitu tidak peduli akan kemauan orang-orang yang jadi perana meskipun proses itu dapat dipercepat atau diperlambat oleh kemauan kita. Negara ialah dilahirkan oleh masyarakat dan sifatnya ialah mengikuti sifat masyarakat itu. Masyarakat feodal melahirkan Negara feodal, masyarakat Kapitalis melahirkan negara ‚burjuis‘, sedang masyarakat sosialis tidak membutuhkan Negara karena tidak ada pertentangan kelas lagi. Negara yang memerintah atas manusia lalu diganti dengan ‘panitia’ yang mengurus barang2, karena tiap umat telah sama bebasnya, begitulah ajaran Marx. (Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis CV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sirkumsisi Memutus HIV
Posted in HIV/AIDS, Kesehatan with tags circumcisi, HIV Prevention, Kesehatan, Perilaku on November 2, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihMencoba Memahami Poppy D dan Moerdiono
Posted in Handari Berbagi on Oktober 12, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihKabar meninggalnya pak Moerdiono meninggalkan tanya dalam diri. Mengapa saat kematian menjemput beliau masih memikirkan suatu keputusan besar ‘perceraian’? Sedalam apakah percintaan atau kedekatan antara Poppy D dan Moerdiono? Benarkah masih dalam percintaan duniawi yang normal? Kebanyakan tanya yang tertulis diatas dilansir oleh nyaris semua media.
Pertanyaan saya, benarkah beliau berdua sedang jatuh cinta, sedang menjalin cinta atau sedang menjalani cinta antar 2 anak manusia? Ataukah mereka sedang menjalin kekawanan yang dekat dan dalam? Saling mengasihi sebagai 2 orang yang bersahabat erat?
Jika mereka sedang menjalin persahabatan yang erat, saya bisa merasakan pedihnya melihat sahabat eratnya jatuh sakit dan parah. Sementara ada yang timpang dari diri sahabat yang sakit tersebut. Dan norma pergaulan tidak bisa menerima persahabatan yang diisi dengan kasih yang dalam diantara beliau berdua.
Kenapa, bahkan ketika manusia telah renta, persahabatan antara pria dan wanita masih dengan ketat ditabukan dan terlarang? Tidak adakah tempat buat cinta kasih yang tulus di dunia ini? Mudah-mudahan dengan meninggalnya pak Moerdiono bisa membuka hati setiap manusia tentang cinta, kasih dan persahabatan yang tulus antara dua anak manusia pria dan wanita.
Oktober 2011
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Cel2 Negara, Darwinisme, Hukum Alam, Ilmu Biologi, Sosiolog on September 22, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih39. Herbert Spencer 1863
Herbert Spencer ialah seorang ahli ilmu masyarakat yaitu seorang ‘sosiolog’ yang banyak memperhatikan soal-soal ketatanegaraan juga.
Pandangan beliau mengenai masyarakat dan Negara ialah didasarkan pada ilmu Biologic, yang banyak mendapat kemajuan dalam pertengahan abad ke 19 terutama oleh teori-teori dari Charles Darwin, Huxley, Lyell, dsbnya.
Spencer mendasarkan paham kenegaraannya atas dasar-dasar ‘Darwinisme’ yang disesuaikan dengan filsafat ‘liberal’ dari Adam Smith dilapangan ekonomi. Filsafat Liberal itu menguraikan bahwa alam itu dikuasai oleh hukum-hukum pasti yang dengan sendirinya, jika dibebaskan, dapat menimbulkan susunan-susunan yang terbaik. Jika masyarakat dan Negara itu dibiarkan tumbuh menurut kodratnya sendiri, maka akhirnya akan tercapailah puncak kebaikan dalam segala hal.
Menurut Charles Darwin, maka kodrat alam yang merupakan hukum perwarisan dan persesuaian itu akan menimbulkan hasil-hasil yang terbaik bagi kemajuan segala jenis hewan dalam persaingan merdeka. Dalam ‘struggle of life’ yang sengit, maka akan tersaringlah jenis-jenis yang terbaik dan terkuat.
Spencer menganggap negara itu sebagai suatu makhluk yang hidup, yaitu terlahir, tumbuh dan akhirnya mati sebagai makhluk yang hidup. Negara itu tersusun dari para warganya yang menjadi ‘Cel’ Negara itu. Cel-cel negara itu harus sehat, supaya Negara seluruhnya menjadi kuat dan segar.
Ujian yang terbaik untuk menyehatkan cel-cel Negara itulah ‘struggle of life’, yaitu pertarungan yang sengit dalam perebutan hak hidup.
Anak yang dimanjakan tak dapat tumbuh menjadi kuat. Negara tak boleh memberikan pertolongan-pertolongan pada warganya yang miskin atau lemah kedudukannya, sebab dengan begitu, maka Negara hanya memupuk benih-benih yang tak tahan uji belaka dan usaha sosial itu akan memakan banyak beaya yang lebih baik digunakan untuk memupuk benih-benih yang memang sehat dan dapat tumbuh dengan pesat. Perundang-undangan Negara harus disandarkan pada azas liberalisme, yaitu membiarkan tenaga-tenaga masyarakat itu berkembang biak menurut bakatnya sendiri supaya dapat menyusun suatu masyarakat yang sehat dalam segalanya.
Yang lemah hendaknya layu atau mati sendiri. Rintangan-rintangan bagi kemajuan para warga negara yang memang hendak maju harus dihilangkan. Negara tak boleh banyak-banyak mencampuri urusan-urusan pribadi dari para warga, terutama dalam usahanya di lapangan kemakmuran dan pendidikan.
Jika negara terlalu banyak mencampuri usahanya para warga negara, maka inisiatif dan individualisme akan merosot dan warga negara akan selalu hidup tertekan, sehingga negara itu akan menjadi ‘Dictactor’ dan rakyatnya akan menjadi budak belaka.
Susunan Negara bukanlah soal yang terpenting bagi manusia. Republik atau ‘monarkhi’ tak bedanya bagi manusia. Yang penting ialah cara menjalankan pemerintahan. Cara yang terbaik ialah memperbesar kebebasan berusaha bagi Warga Negara. Dalam hal ini Spencer mengikuti paham-paham dari kaum ‘utillistis’, yaitu dari Stuart Mill tersebut.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis CV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags 'Laissez faire laissez passê', 'reclaseering', 'The Utilitarians', evolutionistis' on September 4, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih38. John Stuart Mill (1863)
J. Stuart Mill dalam tahun 1863 menulis buku yang menggambarkan cita-cita kenegaraan di Inggris dalam bukunya ‘The Utilitarians’
Tatanegara di negeri Inggris tidak melahirkan Sarjana-sarjana yang menguraikan dasar-dasar kenegaraan secara ‘theoretis’ sejak abad ke 19, dari sebab pertumbuhan Negara sejak 1688 berjalan dengan ‘evolutionistis’, yaitu secara supel dan praktis dan tidak mengalami kegoncangan seperti di Perancis dan Jerman.
Uraian tatanegara lebih bersifat praktis dan ‘utilitaristis’, yaitu mengambil yang berfaedah dalam praktek saja. Kemajuan dagang dan industri ialah pesat sekali dari sejak ‘Reformbill’ 1832, maka susunan demokrasi bagi rakyat telah diperluas.
Susunan Negara yang buat lainNegeri ternyata baik, belum tentu dapat digunakan buat negeri lain yang keadaannya berlainan. Tiap-tiap negara harus berusaha supaya dapat mencapai susunan yang cocok pada keadaannya, begitulah Stuart Mill.
Tujuan Negara ialah menyelenggarakan sebesar-besarnya faedah bagi tiap-tiap warganya, supaya tiap-tiap orang dapat mencapai kemakmuran yang sebesarnya. Azas yang sebaiknya ialah semboyan ‘Laissez faire laissez passê’, yaitu tiap-tiap warga negara supaya diberi kebebasan sebesar-besarnya untuk berusaha bagi kemakmuran dirinya, sedang negara janganlah terlalu banyak mencampuri urusan-urusan para warga negara. Hanya jika kemakmuran itu akan terlalu berat sebelah yaitu menimbulkan kekayaan yang luar biasa disamping kemelaratan dari banyak orang, maka Negara harus membikin undang-undang untuk memperbaiki keadaan yang ganjil itu.
Kedaulatan warga negara dalam soal politik harus didasarkan pada kemakmurannya. Hanya warga negara yang membayar pajak sajalah yang harus diberi hak untuk memilih anggota parlemen, sedang para anggota itu harus cukup kekayaannya dan jangan menggantungkan hidupnya pada gaji-gaji sebagai anggota.
Kaum Buruh yang masih jelek nasibnya harus diperbaiki hidupnya dengan menjaga kesehatannya. Mereka harus dikumpulkan dengan majikannya dalam sarikat-sarikat industri yang berdasarkan kerjasama antara kedua golongan rakyat itu, supaya tercapai kemakmuran bagi kedua golongan itu.
Kaum ‘utillistis’ menganjurkan perbaikan-perbaikan dalam urusan-urusan kesehatan rakyat, urusan kepenjaraan, urusan ‘reclaseering’, urusan sosial bagi fakir miskin, dll, hal yang praktis dapat berfaedah bagi warga negara.
Teori-teori yang muluk-muluk tak diperlukan. Apa yang berfaedah itulah yang harus dijalankan. Tiap-tiap Negara ialah mempunyai sifat sendiri yang sesuai dengan kebutuhannya. Gerakan-gerakan yang mengakibatkan kegoncangan politik harus disingkiri.
Undang-undang yang menuju perbaikan nasib warga negara dianjurkan sebanyak-banyaknya. Masyarakat masih mengandung segala kemungkinan bagi tiap warga negara untuk mencapai kemakmuran bagi dirinya yang layak menurut perikemanusian.
Begitulah ajaran Stuart Mill yang menganjurkan tatanegara praktis dan utilistis, sesuai dengan keadaan di negeri Inggris yang serba makmur, aman dan tenteram itu.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis CV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags 'kodrat dialectiek', 'wet dynamica', antithese, Hegel, kerajaan konstitusiona;, sinthese, these on Agustus 22, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih37. Hegel (1818)
Hegel seorang professor filsafat dalam Universitas Berlin yang meninggal dunia di 1831 telah mengarang buku-buku yang berisi filsafat yang sangat pentingnya bagi kemajuan ilmu tatanegara seumumnya.
Hegel telah dapat menyempurnakan dan menyelesaikan filsafat idealistis yang dimulai dengan Imanuel Kant itu.
Sebagai filsuf idealis tulen maka beliau menganggap ide atau cita-cita itulah sebagai pusat dari segalanya yang dapat menentukan keadaan. Bagaimana sifatnya sesuatu barang itu, bukanlah dapat kita kenal dari kenyataannya tetapi melulu karena kita memikirkannya.
Cita-cita itulah yang berdaulat dan yang menetapkan keadaan-keadaan. Barang-barang itu hanya ada dalam pikiran kita.
Jika kita mau mengadakan gerakan apa, cukuplah kita tanam cita-cita itu dalam sanubari rakyat dan jika cita-cita gerakan itu telah masak dalam pikiran rakyat, maka gerakan itu akan menghasilkan apa yang kita cita-citakan. Dunia dapat diubah dengan penerangan-penerangan yang sejitu-jitunya yang harus ditanam dalam sanubari rakyat. ‘Keadaan dunia tergantung dari cita-cita kita.
Hegel maju lebih jauh dari Kant sebab Hegel menguraikan bahwa cita-cita itu ialah selalu bergerak dan berubah, tidak abadi seperti Kant, tetapi dapat berubah menurut kodratnya sendiri.
Kemajuan cita-cita kita itu bukan merupakan gerak yang ngawur, tetapi selalu menurut hukum-hukum yang tertentu yaitu menurut ‘wet dynamica’ dari cita-cita itu.
Hukum dynamica, hukum perubahan yang menguasai cita-cita kita ialah hukum atau ‘kodrat dialectiek’, yaitu perubahan
‘karena pertentangan’.
Tiap-tiap cita-cita mengandung anasir cita-cita yang sebenarnya bertujuan sebaliknya. Dalam sesuatu cita-cita, bagaimana logis dan tetapnya, tentu terdapat bagian-bagian yang merusak kebulatan cita-cita itu dan makin lama makin bertambah kuatnya, sehingga dapat merusak atau mengubah tujuan cita-cita yang semula bulat itu.
Tiap-tiap cita mengandung pertentangannya yaitu ‘antithese’nya sehingga karenanya maka ‘these’ semula lalu berubah menjadi ‘synthese’, yang menjadi ‘these’ baharu dalam tingkatan yang lebih tinggi lagi. ‘These’, ‘antithese’, ‘synthese-these’ dan seterusnya itu ganti berganti sehingga terus menerus cita-cita kita itu meningkat kearah kemajuan.
Kemerdekaan sebagai ‘these’, mengandung anasir ikatan sebagai ‘antithese’, sehingga kebebasan itu bisa berubah menjadi ketertiban sebagai ‘antithese’. Kesenangan mengandung kesedihan sebagai ‘antithese’ yang dapat melahirkan rasa ‘teposliro’. Kegembiraan mengandung ‘antithese’ kesangsian yang menimbulkan sikap awas dan waspada dsbnya.
Perubahan-perubahan dalam cita-cita kita itu menyebabkan pula perubahan dalam kenyataan yang mengelilingi kita.
Perubahan-perubahan pikiran dapat mengakibatkan perubahan-perubahan kenyataan dalam masyarakat.
Pikiran-pikiran mengagumi kerajaan ‘absoluut’, dapat berubah menjadi aliran kerajaan yang agak bebas, berubah lagi menjadi aliran kerajaan konstitusionil dsb. Perubahan-perubahan dalam masyarakat selalu
mengikuti perubahan dalam alam cita-cita.
Negara tidak terjadi karena kontrak, tetapi karena kita pikirkan. Jika pikiran kita belum sampai yaitu belum ‘Staatbewust’ atau ‘sadar bernegara’, maka Negara itupun lenyap dan tak ada lagi.
‘Kesadaran Negara’ itulah pembentuk Negara. Cita-cita itulah primair, yang berdaulat dan menentukan susunan masyarakat dan Negara.
-
Cara berpikir dengan ‘dialectiek’ itu nantinya akan digunakan oleh kaum
‘dialektis-materialis’, yaitu Marx Engels sebagai dasar uraiannya tentang
‘historis-materialisme’, tetapi metodenya Hegel itu dijungkirbalikkan, yaitu
dari idealis-dialektis menjadi materialis-dialektis. Bukan pikiran yang
menetapkan keadaan, tetapi sebaliknya keadaanlah yang menetapkan pikiran. -
Pikiran hanya ‘loteng atas’ yang mengikuti susunan bawahnya, yaitu
kenyataan. Pikiran ialah ‘secundair’, begitulah Marx.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags 'transendental idealistis', Fichte, Filsafat, Tatanegara on Agustus 11, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih36. Fichte (1813)
Fichte menulis buku mengenai tatanegara di tahun 1813 yaitu ‘Staatlehre’. Beliau ialah seorang yang menganut filsafat ‘Kant’ yang ‘transendental idealistis’, tetapi beliau tak dapat menghindari perjuangan kebangsaan Jerman yang bergelora melawan Napoleon itu.
Fichte ialah seorang Nasionalis Jerman yang aktif melawan Napoleon. Fichte menjunjung tinggi semangat kebangsaan yang bernyala-nyala sebagai cita-cita yang ‘supra-individual’ yaitu menguasai masyarakat dan Negara, tetapi hidup dalam jiwa tiap-tiap Warga Negara. Semangat itu ialah berdaulat diatas segala perasaan dan cita-cita kepribadian tiap-tiap Warga Negara.
Bangsa dan tanah air ialah kenyataan yang abadi dalam dunia serta berubah dan berdiri diatasnya Negara. Rasa cinta tanah air harus menguasai Negara dan dijadikan dasar pendidikan Warga Negara, supaya mereka terhisap olehnya, begitulah Fichte.
Negara ialah susunan masyarakat, ikatan Warga Negara yang didasarkan perasaan Nasional dan terjadi karena suatu perjanjian. Dalam hal itu Fichte membenarkan ajaran ahli-ahli tata alam.
Apakah yang mendorong pendirian Negara?
Pikiran yang sehat dari manusia asli itu mengakibatkan pengharapan-pengharapan bahwa jika mereka membatasi kebebasan, maka kawan-kawan tetangganya juga akan bersedia berkorban demikian pula. Kepercayaan atas rasionya kawan, itulah menyebabkan Negara.
Karena kepercayaan itu masih diragu-ragukan, maka untuk melenyapkan segala kesangsian perlulah Negara itu dibentuk sebagai suatu ‘kekuasaan umum’.
Negara harus dapat menghimpun keinginan-keinginan pribadi dari para warga negara dengan keinginan-keinginan dari seluruh Warga Negara secara sintetis menjadi keinginan umum seperti yang diajarkan oleh Rousseau.
Negara berdasar atas perjanjian yang sintetis itu dan karenanya maka Hak-Hak Dasar harus diakui sesuai dengan ajaran John Locke, tetapi yang terpenting ialah pengakuan adanya tujuan umum yang tetap.
Bagaimana isinya kontrak sosial itu?
Isinya ialah 3 (tiga) macam, yakni pertama suatu garansi hak-hak milik, kedua suatu garansi kebebasan-kebebasan pribadi dan ketiga suatu pernyataan sedia masuk dalam suatu ikatan Negara. Gambaran kontrak sosial karenanya jadi lebih jelas dari apa yang digambarkan Rousseau.
Apakah tujuan negara itu?
Menurut Fichte tujuan itu tak hanya negatif, yaitu menjaga jangan sampai ada gangguan keamanan dari luar atau dalam negeri, tetapi juga positif yaitu Negara harus berusaha untuk memajukan kedudukan Warga Negara dalam lapangan kemakmurannya.
Tugas yang positif dari Negara itu tak dapat ditentukan oleh rakyat, ya dapat diselenggarakan juga meskipun rakyat seandainya keberatan dan ingin mengatur sendiri ekonominya menurut kehendaknya.
Warga negara seluruhnya pada suatu ketika dapat menipis rasa kesatuannya dan Negara wajib menggembleng keretakan-keretakannya kembali. ‘Natie’ ialah para warga suatu negara yang cukup merasakan ikatan batin sebagai akibat segala pengalamannya dalam sejarah yang bersamaan dan mereka telah menghimpun diri dalam suatu daerah yang tertentu atau teritoar.
Pemerintah harus dipegang oleh wakil-wakil dari rakyat yang telah ‘waskita’ yaitu mempunyai cukup kecerdasan, dasar moril dan bersemangat nasional yang dapat memberikan inspirasi kepada rakyat.
Dalam jaman Fichte, nasionalisme Jerman masih bersifat progresif, belum cenderung pada pikiran-pikiran tentang kerajaan sebagai diwaktu jaman Bismarck dan Kaisar Wilhelm. Semangat Fichte melukiskan geloranya semangat kebangsaan yang merasa tertindas dan masih segar, tetapi ternyata dalam sejarah Jerman bahwa semangat murni itu dapat dipergunakan juga oleh kaum reaksi untuk merebut kekuasaan dalam Negara Jerman Raja. Bismarck lah yang akan memetik buahnya dan menyerahkannya pada Kaisar Wilhelm di tahun 1870.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Circumcisi
Posted in HIV/AIDS, Kesehatan with tags HIV Prevention, HIV/AIDS, Kesehatan on Agustus 10, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihCircumcisi
Posted in HIV/AIDS, Kesehatan with tags HIV Prevention, HIV/AIDS, Kesehatan on Agustus 8, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihCircumcisi
Posted in HIV/AIDS, Kesehatan with tags Circumcision, HIV Prevention on Agustus 5, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihCircumcisi
Posted in HIV/AIDS, Kesehatan with tags Circumcision, HIV Prevention on Juli 29, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihSarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Gewohnheitsrecht, Puchta, Tenaga Melahirkan Hukum on Juli 18, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih35. Puchta (1828)
Seorang murid dari Savigny, yaitu Puchta dalam bukunya ‘Gewohnheitsrecht’ terbit 1828, menulis tentang hubungan Hukum dan Negara sebagai berikut:’Tenaga yang Melahirkan Hukum’, berasal dari rakyat dan rakyat itu bubukanlah segerombolan manusia yang berkumpul secara kebetulan. Rakyat merupakan kesatuan rohani, yaitu suatu bangsa, suatu kesatuan ide yang terjadi dalam sejarah dan terikat pada persamaan kebiasaan, adat istiadat, bahasa organisasi, dsb. Manusia tak pernah hidup berjajaran sebagai ibarat sejumlah deretan tunggak yang mati, yaitu berdiri tersendiri-sendiri dalam alam rohaninya. Mereka selalu hidup dalam suatu keluarga, bangsa, dll, ikatan rohani. Diatas pelbagai ikatan-ikatan rohani itu, timbullah susunan Negara. Negara ialah hasil kemauan yang bersandarkan kepada ikatan-ikatan masyarakat tersebut. Bangsa, bukanlah suatu paham yang bertentangan dengan paham negara.
Pemerintah Negara sebagai suatu susunan yang dibikin dan diadakan oleh bangsa adalah perlu sekali, karena rakyat sebagai suatu bangsa yang terikat oleh hubungan-hubungan batin dan keyakinan yang sama itu, memang tak dapat bertindak bersama dan karenanya membutuhkan alat-alat negara. Hukum adalah sebagian saja dari semangat kebangsaan seumumnya, yaitu dari Natie yang mempengaruhi pikiran manusia.
Sebagai warga negara tiap-tiap orang
mempunyai ‘persamaan kemauan’ dengan kawan-kawannya. Pikiran-pikiran manusia tak saja dikuasai oleh pikiran pribadinya, tetapi juga oleh keyakinan dari
rakyat seluruhnya.
Dalam keyakinan dari tiap warga negara hiduplah keyakinan umum dari masyarakat seluruhnya. Keyakinan umum yang menguasai jiwanya itu bercampur dengan keyakinan pribadinya sendiri. Keyakinan umum yang dipatuhi itu merupakan sebagai kekuasaan yang obyektif itulah ‘Hukum’. Tiap-tiap orang, baikpun yang hidup dalam gerombolan2 bebas dan sederhana tentu tunduk pada kekuasaan2 yang obyektif dan datang dari ‘luar’ pribadinya itu. Hukum yang datang dari masyarakat diluar dirinya itu, tidak akan dilanggarnya begitu saja.
Negara sebagai organisasi yang berdasarkan kemauan untuk mengatur ikatan itu, bukanlah suatu sumber hukum, tetapi hanya menjadi sumber undang-undang, yang didasarkan atas kemauannya. Karena itu maka Undang-undang Negara itu tidak merupakan Hukum yang asli. Undang-undang Negara itu harus dianggap telah sesuai dengan keyakinan umum dan didasarkan padanya.
Keyakinan rakyat yaitu sebagai sumber asli dapat mengalirkan hukum-hukumnya melalui beberapa saluran. Salah satu dari saluran yang terpenting ialah Negara. Hukum yang dihasilkan melalui saluran Negara ialah dinamakan Undang-Undang. Dalam keyakinan dan tindakan rakyat, kita dapat menemukan Hukum itu dalam bentuknya yang asli. Adat ialah hukum yang asli yang dapat diangkat oleh Negara menjadi undang-undang Negara.
Tiap-tiap tempat, desa, Negara dsb, mempunyai adat-adatnya sendiri. Adat itu bukanlah urusan pribadi dari tiap-tiap warga, tetapi ialah sebetulnya urusan umum dari masyarakat yang mengikat seluruh warga. Adat itu ternyata dan tampak dalam keyakinan dan tindakannya para warga dengan secara langsung.
Dalam tingkatannya sederhana, maka masyarakat dan Negara itu ialah satu, artinya seluruh adat disalurkan via Negara.
Pada saat sekarang, Negara tidak saja mengambil Hukum-Hukum dari sumbernya yang asli, tetapi dari lain-lain sumber juga, seperti dari ‘yurisprudentie’, dsbnya.
(Pandangan Sarjana2
Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh
Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Code Napoleon, Von Beruf Unseres Zeit Zur Gezetsgebung, Von Savigny on Juni 6, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih34. Von Savigny (1814)
Sesudah Perancis dapat menguasai Negara Jerman dengan peperangan-peperangan Napoleon itu, maka Perancis berdaya upaya untuk melakukan Undang-Undang ‘Code Napoleon’ yang dianggap sebagai puncak segala kesempurnaan dan keadilan abadi. Juga di negeri Jerman Professor Thibaut di Heidelberg menganjurkan supaya hukum-hukum Jerman yang serba kalut itu disapu bersih dan diganti saja dengan sekaligus dengan ‘Code Napoleon’ yang terang dan jelas itu.
Terhadap aliran ini maka sebagai reaksi, Von Savigny dalam tahun 1814 menulis buku ‘Von Beruf Unseres Zeit Zur Gezetsgebung’ yang merupakan program aliran historis dalam tata hukum. Hukum bukanlah suatu peraturan abadi yang ditentukan secara memikirkannya. Hukum bukan puncak rasio yang asalnya dari kodrat alam yang tak dapat diubah, tetapi hukum ialah asalnya dari keyakinan rakyat dalam tingkatan masyarakat yang tertentu. Sifatnya hukum karenanya ialah selalu historis yaitu tergantung pada tempat dan jaman dari suatu bangsa.
Hukum itu sifatnya hidup yaitu timbul tumbuh dan mati, berhubung dengan perubahan-perubahan keyakinan masyarakat. Hukum yang masih asli yaitu ‘Hukum Murni’ yang masih jelas hubungannya dengan masyarakat yang melahirkan, ialah ‘Hukum Adat’ yaitu kebiasaan yang diturut dan dipatuhi dalam masyarakat, meskipun tidak tertulis sama sekali. Sebaliknya hukum yang sudah bersifat Undang-Undang itulah sebetulnya hukum yang ‘sudah tidak langsung’.
Dalam sejarah yang timbul ‘ahli-ahli hukum’ yang pekerjaannya mentafsirkan hukum-hukum, tetapi akhirnya mereka malah menetapkan apa yang bersifat sebagai hukum juga dan merekalah yang sesungguhnya menciptakan ‘hukum yuris itu’, yaitu hukum tertulis yang ‘dicodificeer dalam kitab-kitab hukum. Bahwa hukum itu telah terhimpun dalam kitab-kitab sebagai undang-undang yang tertulis, itu bukanlah suatu bukti bahwa itu telah lebih sempurna atau menjadi abadi dan dapat dilakukan dimana dan dijaman apa saja sesuka-sukanya.
Sebaliknya hukum ialah dilahirkan oleh masyarakat seperti halnya dengan bahasa, adat istiadat dll hasil kebudayaan masyarakat.
Negara tidak menciptakan atau melahirkan Hukum, tetapi Negara hanya berwajib ‘mengesahkan dan menjelaskan’ hukum-hukum, yang telah dilahirkan oleh masyarakat. Negara hanya wajib menggampangkan ‘kelahiran’ hukum itu dari pangkuan ‘adat istiadat’ masyarakat. Hukum tak dapat ditemukan diatas sebuah meja tulis oleh seorang ahli hukum yang pandai mengarang wet. Undang-Undang ialah ‘Wilsproduct’.
Negara tak boleh mengadakan kitab-kitab hukum dengan menyuruh ahli-ahlinya memikirkannya tetapi himpunan hukum itu harus diadakan dengan mencari pada sumber-sumbernya yaitu dalam masyarakat dan disaringnya.
Ilmu tatanegara dan segala ilmu hukum bukanlah ilmu filsafat yang mencari hasil-hasil dengan berpikir melulu tetapi ahli tatanegara harus memperhatikan histori yaitu mempelajari masyarakat yang bersejarah hukum. Negara yang didasarkan atas hukum2 yang tidak sesuai dengan keyakinan masyarakat tak akan dapat berjalan dan dipatuhi orang.
Aliran historis itu menyebabkan penyelidikan2 tentang hukum-hukum adat dalam beberapa masyarakat dan Negara. Robert Maine seorang Inggris sangat berjasa tentang pengupasan Hukum-Hukum dalam masyarakat sederhana (ancient Law). Di negeri Belanda yang termashur mengenai Hukum Adat ialah Professor Vollenhoven.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana-sarjana Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Analytic Sur les lois Naturelles, Organisasi Ketuhanan on Mei 23, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih33. De Bonald (1817)
Sesudah arus Revolusi di Perancis menjadi surut dan Raja-raja Bourbon menggantikan Napoleon menjadi raja di Perancis kembali, maka timbullah aliran-aliran tatanegara yang romantis, yaitu mengagungkan keadaan-keadaan yang kolot sebelum Revolusi dan mencaci maki pada dasar-dasar yang revolusioner. Mereka menghendaki suasana serba kolot yang dahulu tenteram dan aman, dimana tiap orang patuh pada perintah-perintah Raja.
Seorang bangsawan De Bonald yang melarikan diri sewaktu revolusi, pulang kembali dan menulis buku di tahun 1817 ‘Analytic Sur les lois Naturelles’. De Bonald menentang paham-paham yang diuraikan oleh para ahli tata alam mengenai asal usul dan sifat Negara. Menurut De Bonald maka dahulu kala tidak pernah ada masyarakat purba yang terdiri dari manusia yang berpikiran liar. Negara bukanlah bentukan dari suatu perjanjian antara para manusia yang mulai berpikir, Negara bukanlah bikinan Manusia, tetapi Negara ialah ‘Organisasi Ketuhanan yang terjadi karena kegaiban untuk mengatur Manusia’. Manusia sebagai warga negara itu ciptaan Negara dan bukan sebaliknya, Warga Negara mendirikan Negara.
Rakyat belum pernah mengadakan perjanjian dengan Raja dengan maksud mengadakan Undang-Undang Dasar untuk menjamin hak-hak dasar dari para warga negara. Kekuasaan raja tidak timbul karena sebuah kontrak dengan warga negara tetapi memang dari kehendak Tuhan. Warga negara harus patuh pada perintah Raja, sebab Raja ialah wakil Tuhan yang sebenarnya.
Ajaran Sarjana-sarjana yang menggambarkan Negara terjadi karena kontrak dan kekuasaan raja terbatas, itulah pikiran-pikiran yang mendasar, murtad dan mengakibatkan anarki, kekacauan-kekacauan seperti ternyata dalam revolusi Perancis.
Bukan pikiran yang sehat yang harus diagungkan, tetapi tradisi, dogma dan kepercayaanlah yang harus menjadi pedoman hidup manusia. Raja harus berkuasa leluasa. Gereja harus menguasai jiwa manusia kembali yang telah direbut oleh pikiran-pikiran melulu. Manusia memang ditakdirkan kaya dan miskin oleh Tuhan, juga para bangsawan. Golongan-golongan masyarakat itu memang diadakan oleh Tuhan yang mengatur ketertiban dunia, tak boleh diubah-ubah atau digoncangkan secara apa saja. Aliran-aliran yang mengubah susunan Negara dan masyarakat ialah aliran yang berbahaya dan menyalahi kehendak Tuhan.
Keadaan yang aman tenteram sebelum Revolusi perlu lekas dikembalikan. Revolusi itu ialah pembawa kekacauan. Kedaulatan berpikir menyebabkan gerakan permusuhan-permusuhan terhadap agama dan muncul ada paham-paham ‘hak-hak dasar’ yang mau melenyapkan golongan-golongan kebangsaan dan sebagainya dan mengakibatkan dibunuhnya Raja-raja. Tidak ada kedaulatan lain kecuali dari Tuhan. Raja atas nama Tuhan harus mengatur negara, sedang Gereja dengan agamanya harus mengatur jiwa manusia sebaik-baiknya.
Segala hukum dan peraturan-peraturan dalam masyarakat timbul karena kedaulatan Tuhan, bukan dari orang-orang yang bersidang dalam Parlemen. Asas-asas individualisme yang mengagungkan rasa pribadi dari seseorang seolah-olah manusia itu berdaulat sebagai Tuhan ‘kecil-kecilan’ harus diberantas, karena asas itu menyalahi kedaulatan Tuhan. Manusia harus hidup dalam masyarakat secara teratur menurut perintah-perintah Raja yang menguasai Negara sebagai Tuhan Yang Esa.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Demokrasi Parlementer, Demokrasi Rakyat, disiplin kenegaraan, Political Discourse on Mei 19, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih32. David Hume (1711-1866)
David Hume ialah seorang ahli filsafat di Inggris yang juga menulis buku-buku mengenai ketatanegaraan. Beliau terutama menentang paham-paham yang dianjurkan oleh para ahli tata alam, terutama Hobbes.
Dalam bukunya ‘Political Discourse’ yang ditulis di tahun 1752, beliau menentang akan dasar perjanjian atau kontrak untuk mendirikan negara, karena perjanjian yang demikian itu tidak pernah kejadian dalam sejarah dan tak mungkin pula mengumpulkan semua warga negara untuk membuat kontrak politik itu.
Menurut beliau maka negara itu terjadi akibat sejarahnya tiap-tiap bangsa. Karena ilmu sosiologi pada waktu itu belum ada, maka Hume tidak dapat menggambarkan proses masyarakat itu dengan secara jelas.
Hak-hak rakyat, misalnya kebebasan pers, kebebasan berpikir dan lain-lain itu menurut beliau tergantung pada sifatnya negara. Jika negara itu mempunyai sifat yang susunannya bercampur, misalnya setengah monarchy dan setengah demokrasi seperti di Inggris itu, maka disitu terdapat banyak kebebasan, sebab pihak raja dan pihak rakyat keduanya saling curiga mencurigai dan menginginkan kebebasan kritik. Dalam Monarchy yang Absolut dimana hanya Raja yang berkuasa, maka tidak ada pihak yang membutuhkan kritik.
Negara yang tersusun secara campuran, itulah negara yang paling bebas rakyatnya, begitulah kesimpulannya. Monarchie yang dicampur dengan sistem Demokrasi itulah Negara yang terbaik. Meskipun berlainan alasannya dengan Locke, maka Hume menarik kesimpulan yang sama dengan Locke.
Negara Aristokratis yang terbaik ialah Negara Italia, dimana tidak tiap-tiap bangsawan itu mempunyai lingkungan kedaulatan sendiri-sendiri seperti di Polandia, tetapi dimana para aristokrat telah menggabungkan diri dalam ‘Kelas Aristokrat’. Tidak lagi tiap-tiap bangsawan berkuasa, tetapi hanya mereka bersama-sama, yaitu sesudah menjadi golongan, dus sesudah kecampuran demokrasi.
Demokrasi yang terbaik ialah demokrasi yang sudah diorganisir dalam sesuatu badan legislatif, jadi sudah merupakan kesatuan.
Bukan lagi tiap-tiap warga negara berdaulat secara anarchistis, tetapi berdaulat lewat Parlemen. Demokrasi yang teratur itu, katanya sudah kecampuran anasir-anasir/aristokrasi. Anggota Parlemen ialah bukan orang biasa, tetapi gagah mentereng. Jadi Demokrasi Parlementer lebih baik dari Demokrasi Rakyat yang Anarkis, katanya.
Dasar negara ialah cita-cita kenegaraan, yaitu kepercayaan yang meresap dihati rakyat, bahwa pemerintah itu perlu ditaati. Disiplin ini terjadi dalam riwayat, bukan alhatsil kontrakan sebagai ajaran Hobbes dan sebagainya itu.
Warga negara yakin bahwa Negara yang berkuasa itu telah cukup menguntungkan tetapi harus berontak, perang dulu dan sebagainya yaitu dengan susah payah. Karena itu warga negara sudah mau menerima. Kecuali itu warga negara juga yakin bahwa warga negara itu perlu ditaati, karena negara cukup membela keadilan umum dan cukup membela hak untuk perseorangan.
Jika rakyat sudah mempunyai keyakinan demikian itu, maka tentulah rasa percaya, disiplin dan ketaatan bernegara meresap dalam jiwa dan pikiran rakyat.
Ketakutan pada polisi atau keinginan menerima hadiah bukan dasar kenegaraan. Itu hanya hal-hal yang insidentil belaka.
Jika belum ada rasa percaya, belum ada Negara. Hume dengan begitu tepat sekali mengupas disiplin kenegaraan, hanya belum dapat menerangkan asal usulnya.
(Pandangan Siarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags 'Methaphysica Hukum, Ahli Filsafat, Anti Revolusi, Idealistis on Mei 12, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih31. Imanuel Kant
Imanuel Kant, seorang Mahaguru di Jerman menulis buku mengenai tatanegara ‘Methaphysica dalam ajaran Hukum’ di tahun 1797. Beliau sudah tidak mendasarkan lagi tatanegaranya atas paham-paham rasionalistis seperti John Locke, Rousseau dan sebagainya itu, tetapi sudah mulai condong pada paham idealistis.
Kant sebagai seorang ahli filsafat, tidak lagi menaruh sepenuh kepercayaannya pada ‘dasar-dasar rasional’, seolah-olah manusia itu dapat mengetahui segalanya dengan cara berpikir dengan otak saja. Dengan rasio atau pikiran, manusia hanya dapat menggambarkan wujudnya sesuatu benda, tetapi bagaimana sebetulnya sifat benda itu, tidak ada orang yang dapat mengetahui, hanya Tuhan belakalah yang mengetahui rahasia alam itu. Manusia hanya sampai pada rasio praktis belaka dengan pikirannya, tetapi lebih jauh dari itu, manusia tidak dapat melintasi lagi. Dibelakang tabir rasio praktis, terlentang daerah ‘kegaiban’, daerah rasio yang murni, yang hanya dapat diketahui oleh Tuhan Semesta Alam.
Dengan rasio yang praktis, maka Kant dapat memperbaiki teorinya Montesquieu tentang ‘Trias Politica’ dan teori Rousseau tentang ‘Kedaulatan Rakyat’. Tetapi teori-teori ini menurut Kant buat sebagian saja dianggap betul.
Ternyata dalam praktek Revolusi Perancis yang begitu ganas, maka teori-teori para Sarjana itu dalam beberapa hal malahan mengakibatkan kekacauan atau menimbulkan hal-hal yang sebaiknya yang tak dapat didugakan.
Orang-orang revolusioner yang mengaku dihinggapi oleh pikiran sehat ternyata saling bertengkar dan bunuh membunuh dalam revolusi Perancis itu.
Rakyat tidak kelihatan tambah menjadi rasional atau sehat pikirannya, tetapi sebaliknya mereka ibarat kemasukan semangat yang gaib lalu menerjunkan diri dalam rombongan-rombongan ketentaraan-ketentaraan Sir Napoleon yang menggilas Jerman dan negara-negara2 lain.
Rasionalisme menurut Kant, bukanlah akhir kata, tetapi hanya separoh dari kenyataan. Semangat atau ideologi yang gaib dapat menembus dada rakyat dan mengemudikan gerak-geriknya.
Kant ‘anti revolusi’, dan dengan tiada disengaja malah menjadi pelopor kaum reaksi di Jerman yang mengagumkan kerajaan-kerajaan, asal saja didasarkan atas peraturan-peraturan dan undang-undang.
Tujuan negara ialah mempertahankan keamanan dan ketenteraman melalui saluran undang-undang. Jika rakyat ingin mengajukan perubahan-perubahan dalam masyarakat, rakyat harus meminta pada raja, supaya undang-undang itu diubah atau digantinya, tetapi janganlah memberontak.
Tiap-tiap warga negara ‘tepa selira’, yaitu janganlah melakukan apa-apa terhadap orang lain yang kamu tidak setuju jika orang lain melakukan hal itu padamu sendiri. Kamu harus bertindak sedemikian rupa sehingga kamu dapat persetujuan batin dari tetanggamu. Sikap demikian itu ialah ‘tepa selira’, disebut sikap yang sesuai dengan ‘Kategoris Imperatif’, yaitu detik jiwa manusia sejati (geweten).
Dalam hubungan antara Negara beliau menganjurkan ‘Statenbond’, yaitu federasi antara Negara untuk mencapai perdamaian dunia. Beliau mengarang buku ‘Nach die Weltffieden’, ‘Menuju Perdamaian Dunia’.
(Pandangan Siarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags absolutisme ringan, Fridrich Rex on Mei 9, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih30. Fridrich Rex (1712-1786o)
Abad ke 18 ialah abad yang penuh kegoncangan. Absolutisme dapat berkuasa karena sokongan uang dari golongan pengusaha-pengusaha yang menghendaki stabiliteit dan kesatuan hukum. Untuk melenyapkan sistem yang feodalistis, mereka sanggup berkorban, tetapi ternyata mereka dengan demikian ‘membuat belenggu baru baginya.
Absolutisme tidak melenyapkan susunan kuno secara radikal malahan menghabiskan banyak uang, sehingga negara jadi bangkrut. Tindakan sewenang-wenang menjalar dan mengganggu mereka. Para sarjana yang tadinya hanya memberi kupasan teoritis, yaitu hanya bersifat menjelaskan menerangkan dalam abad ke 18 mulai menganjurkan perubahan yang praktis, yaitu bersifat ‘revolusioner’.
Inggris yang mengenal sistem demokrasi dalam ‘Parlemen’, sejak tahun 1688 dijadikan contoh. Buku John Locke laku keras dimana-mana. Rousseau mengambil kotapraja Genewa sebagai contoh tentang kedaulatan rakyat yang berlaku disana.
Dari Berlin sayup-sayup terdengar suara raja Fridrich Rex menganjurkan ‘absolutisme yang ringan’, yang lemah lembut terhadap rakyat.
Fridrich Rex tidak mau melenyapkan absolutisme, beliau hanya hendak memperbaikinya. Di Berlin tidak ada kemewahan yang meluap-luap seperti di Paris, sumber absolutisme itu. Rex merasa tersinggung kehormatannya oleh tulisan-tulisan diabolis dari Machiavelli, dan beliau menulis sebuah buku ‘Anti Machiavelli’ di tahun 1740. Raja tidak boleh mementingkan dirinya sendiri, tetapi harus tetap melakukan kewajibannya untuk kebahagiaan rakyat. ‘Segalanya harus untuk rakyat tapi rakyat tak boleh ikut campur’, begitulah semboyan absolutime yang ringan. ‘Semua untuk kamu, tetapi zonder kamu!’
Raja harus cerdas dan kecuali itu terutama harus berwatak suci, ikhlas. Nasehat Machiavelli yang melemparkan segala nurani, tidak boleh ditiru oleh raja-raja. Pemerintah yang suci tetapi bodoh, tidak akan membawa hasil, tetapi pemerintah pandai yang jahat akan lebih mencelakakan rakyat.
Rakyat harus dididik patuh pada pemerintah, tetapi berdasarkan keyakinan akan faedahnya. Raja harus memerintah negara lewat hatinya rakyat. Untuk itu raja harus bertindak jujur, jangan hanya bermulut manis.
Rex kagum terhadap sistem parlemen di Inggris dimana raja terhalang untuk bertindak jahat, tetapi dapat bertindak baik. ‘The King can do no wrong!’ Cita-cita Rex itu sangat sesuai dengan cita-cita pamong praja yang kolot waktu jaman yang lampau.
Sistem di Inggris itu mendapat tinjauan yang dalam dari Montesquieu yang menganjurkan ‘Trias Politica’ nya seperti yang telah kita jelaskani dalam buku ‘L’esprit des Lois’ 1748 dan beliau menunjukkan hubungan yang erat antara sistem pemerintahan dengan ‘ilmu bumi negara’.
Dalam tahun lebih kurang 1740 Rousseau dari Geneva menulis bukunya yang termashur ‘Contract Social’.
Perubahan-perubahan yang dahsyat sudah kelihatan didepan pintu, akan lekas muncul. Pada tahun 1776 Amerika mematahkan belenggu penjajahan dari Inggris dan membuat konstitusi sendiri berdasar atas cita-cita Montesquieu.
Revolusi di Perancis 1789 melahirkan konstitusi di tahun 1791 sesuai dengan anjuran-anjuran dari Rousseau. Abad Rex adalah abad yang bergolak bagi raja-raja absolut.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana-sarjana Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags 'Glorious-Revolution', Trias Politika on April 10, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih28. Montesquieu (1688-1755)
Dalam tahun 1748 Montesquieu menerbitkan bukunya yang mashur ‘Esprit des Lois’ yang mengandung teorinya tentang ‘Trias Politica’.
Menurut Montesquieu, maka kekuasaan dalam negara itu seyogyanya dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan membuat undang-undang atau ‘legislatif’, kekuasaan menjalankan undang-undang atau ‘eksekutif’, dan kekuasaan mengadili undang-undang atau ‘yuridis’. Ketiga kekuasaan itu perlu sekali dipisah-pisahkan, yaitu diberi kedaulatan sendiri-sendiri dalam lapangannya supaya dengan demikian ada ketegasan dalam negara dan tercapai kebebasan yang sebaiknya bagi tiap-tiap warga negara.
Montesquieu menguraikan teorinya tentang ‘Trias Politica’ itu berdasarkan atas pengalamannya di Inggris, dimana sistem ‘Parlementer’ telah mulai berkembang sejak tahun 1688, yaitu sejak ‘Glorious-Revolution’ di Inggris.
Keadaan di Perancis yang masih serba ‘autokratis’ dan absolut adalah sangat berbeda.
Raja Perancis memusatkan segala kekuasaan negara dalam dirinya. Raja membuat undang-undang menjalankan dan turut campur dalam penangkapan-penangkapan. Dengan ‘lettres des cachet’, yaitu surat buta biasa, Raja dapat menangkapi orang dan mempersalahkannya. Hakim yang bebas tak ada sama sekali. Rakyat hidup gelisah seperti pada jaman Kenpetai.
Keadaan di Perancis perlu diubah menurut Montesquieu. Kekuasaan raja harus dibatasi sebagai kepala eksekutif saja, dan tak boleh campur tangan urusan-urusan lainnya.
Teori Montesquieu ini menjadi dasar dari ‘Konstitusi Amerika’ yang melepaskan diri dari ikatan penjajahan Inggris pada tahun 1778. Di Amerika lah ajaran Montesquieu itu dilaksanakan. Presiden USA sebagai kepala eksekutif memegang kedaulatan sendiri yang terpisah dari kedaulatan-kedaulatan legislatif dan yuridis.
Keadaan diwaktu sekarang tak dapat lagi disesuaikan dengan ajaran Montesquieu, karena semakin banyak tugas umum dari negara yang harus diurus, maka banyak peraturan-peraturan yang terpaksa diserahkan oleh Parlemen sebagai kekuasaan legislatif kepada badan-badan lain yang bersifat eksekutif. Tugas ketiga itu sekarang betul tetap harus dipisah-pisahkan, tetapi ‘organ’ atau ‘alat negara’ yang mengerjakan tugas-tugas itu tidak dapat dipisah-pisahkan lagi, yaitu ada badan legislatif yang mengerjakan hal-hal pelaksanaan undang-undang, misalnya mengangkat pegawai-pegawai, sebaliknya ada badan eksekutif, yaitu misalnya Dewan Menteri, yang membuat peraturan-peraturan semacam undang-undang yang mengikat warga negara juga.
Montesquieu adalah seorang Sarjana Tatanegara yang paling pertama menegaskan kemungkinan-kemungkinannya hubungan antara letak daerah negara dan susunan negara itu, yaitu misalnya susunan otokratis dianggap lebih dapat subur di negara-negara panas, luas dan makmur, sedang susunan demokratis katanya lebih sesuai dengan iklim yang dingin, alam serba kekurangan atau di pulau-pulau yang terpencil seperti di Inggris dan sebagainya.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana-sarjana Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Monarkhi Konstitusionil, Nabi Adam, Trias Politika on April 5, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih27. John Locke (1632-1704)
Sebagai pembela ‘Monarkhi Konstitusionil’, John Locke dalam bukunya ‘Two Treaties on Government’ 1690 mentertawakan Robert Filmer dan mengatakan bahwa hukum ‘perwarisan Adam’ itu sudah demikian ruwetnya, sehingga tak diketahui dengan pasti siapa sebetulnya ahli waris Nabi Adam yang sah itu dan mungkin John Locke sendirilah yang ternyata menjadi waris yang tertua dari keturunan Adam dan ialah yang sesungguhnya berhak atas tahta kerajaan di dunia ini!
Pangkal uraian John Locke ialah sama dengan Hobbes, yaitu suatu masyarakat ‘jahilliyah’ atau masyarakat awal terdiri dari orang-orang yang primitive tetapi masyarakat itu bukanlah kacau sama sekali dan para manusia tetap mempunyai hak dasar tiga macam yang tak dapat dikurangi, yaitu hak pribadi untuk hidup, kebebasan diri dan hak milik. Ketiga hak itulah hak asasi yang memang dimiliki oleh setiap manusia. Manusia yang tidak memiliki ketiga hak itu, bukanlah bersifat manusia, tetapi hanya sebagai hewan belaka.
Perbedaan diantara masyarakat awali dengan negara ialah adanya ‘alat umum’ yang dapat menetapkan dan melakukan ‘hukum-hukum asasi’ itu. Karena tiap-tiap orang, jika ia bertindak sendiri-sendiri itu akan tetap lemah dan untuk mengatasi kenakalan golongan-golongan yang tak tahu akan batas-batas, maka dibutuhkan negara.
Negara terjadi karena ‘perjanjian warga negara yang sehat pikirannya’ dan bertujuan untuk menjamin ‘hak-hak asasi’ dari setiap orang dari gangguan siapapun. Karena itu tidak semua hak-hak itu diserahkan pada Negara, dan negara karenanya tidak mungkin menjadi berkuasa secara absolut, sedang rakyat turun derajatnya dari manusia sederhana menjadi ‘budak negara yang kehilangan hak’, dan kembali menjadi binatang lagi.
Terhadap hak-hak dasar tadi maka negara tak boleh menguranginya. Tiap-tiap warga mempunyai ‘lingkungan kedaulatan pribadi’ mengenai hidup, kebebasan dan miliknya.
Negara yang diserahi kekuasaan terbatas oleh para warga negara, harus melakukan kekuasaannya itu dengan ‘alat-alat negara’, yaitu alat-alat pembuatan undang-undang atau alat legislative, alat pelaksanaan undang-undang atau eksekutif. Dalam eksekutif termasuk pula pengadilan. Alat yang ketiga ialah alat-alat diplomatik, yaitu untuk mengurus hubungan dengan negara lain.
Locke karenanya mempunyai pikiran ‘trias politika’ juga, tetapi berlainan dengan Montesquieu, sebab kekuasaan pengadilan ialah diikutsertakan pada kekuasaan eksekutif. Locke tidak melulu teoritis saja, tetapi ajarannya banyak yang menyinggung praktek negara, yaitu mengenai hak-hak dasar, mengenai ‘trias politika’, yang harus terpisah dalam suatu negara dan kekuasaan Parlemen untuk membuat undang-undang sesuai dengan keadaan di Inggris sesudah Revolusi 1688.
Juga mengenai hubungan negara dengan agama, John Locke mengajarkan paham ‘toleransi’, yaitu kebebasan agama bagi tiap-tiap warga negara. Negara harus mengurus soal-soal kemasyarakatan, tetapi tidak berhak menetapkan kepercayaan dari tiap-tiap warga negara. Warga negara bebas menganut agamanya masing-masing yang dikehendakinya.
Jika kita membandingkan ajaran Hobbes, Locke, Grotius dan lain-lain Sarjana Tata Alam, yang mengira bahwa keadaan dan hukum-hukum alam itu ialah pasti, dan tentunya akan ‘mengakibatkan susunan negara yang sama, maka kita sebaliknya melihat bahwa mereka tidak dapat mencapai hasil yang sama.
Hobbes ialah penganjur kerajaan ‘absolut’, Locke ialah penganjur ”Monarki Konstitusionil’.
Dasar hukum alam tidak meliputi seluruh dasar negara. Faktor-faktor lain, yakni misalnya sejarah, bakat bangsa, keyakinan rakyat dan lain-lain faktor dapat pula mempengaruhi susunan-susunan negara itu.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Self Care
Posted in HIV/AIDS, Kesehatan with tags Mother with HIV on Maret 31, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihSelf Care
Posted in Handari Berbagi, HIV/AIDS, Kesehatan with tags HIV/AIDS, Kesehatan, Self Care on Maret 28, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihSelf Care
Posted in Handari Berbagi, HIV/AIDS, Kesehatan with tags Health, HIV/AIDS on Maret 25, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihSelf Care
Posted in Handari Berbagi, HIV/AIDS, Kesehatan with tags AIDS, FHI, HIV, Selfcare on Maret 22, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihSarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Absolut, Hobbes, Hukum Kodrat, Leviathan, Negara Konstitusional, Souverein, Stuart on Maret 15, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih26. Hobbes (1588 – 1679)
Dalam bukunya ‘Leviathan’ yang terbit di tahun 1651. Hobbes menganjurkan suatu pandangan yang dimaksudkan sebagai suatu pembelaan atas pemerintahan Raja Stuart di Inggris yang bersifat absolut.
Hobbes membela akan tiap2 kekuasaan yang absolut, sebagai satu2nya kekuasaan yang dapat memberi pimpinan yang sebaiknya bagi seluruh negara.
Uraiannya itu sesungguhnya dapat juga dipergunakan sebagai pembelaan Parlemen yang absolut juga. Tiap-tiap kekuasaan yang absolut ialah baik, terutama jika dalam bentuk ‘Monarkhi’.
Pangkal uraian Hobbes ialah masyarakat yang kacau dimana para makhluk manusia hidup secara liar dengan saling membunuh, saling merampas dengan sesukanya sebagai hewan dalam rimba raya belaka. Negara belum ada.
Dengan cara sekonyong-konyong maka para manusia liar tadi terdorong karena rasa ketakutan lalu membikin sesuatu perjanjian yang berisi segala penyerahan haknya.
Perjanjian inilah asal mulanya suatu negara yang dipegang kedaulatannya oleh seorang Raja. Sebelum terbentuk negara, maka hak milik tidak diakui, sebab dalam suasana liar itu tiap-tiap orang dapat merebut jika ia lebih kuat dari yang lain, sebagai anjing berebut tulang.
Penyerahan kedaulatan rakyat liar kepada ‘souverein’ ialah secara mutlak jadi dengan begitu tiap-tiap orang lalu kehilangan segala haknya, karena sudah diserahkan pada ‘souverein’, raja semuanya.
Raja bukanlah pihak yang terikat oleh perjanjian, beliau tidak melepaskan sesuatu hak apapun, hanya rakyatnya yang melepaskan segala haknya pada beliau. Terhadap Tuhan semesta alam, rakyat tidak mempunyai hubungan apapun, hanya Rajalah yang terikat Tuhan itu.
Raja, meskipun sewenang-wenang, bagaimanapun juga tindakannya, tidak dapat beliau dianggap sebagai melanggar perjanjian kepada rakyat sebab beliau hanya menerima penyerahan hak-hak rakyat belaka dengan tiada usah memberi jaminan lain, kecuali menjaga hidupnya rakyat. Raja tidak kehilangan apa-apa, malahan memperoleh segalanya.
Menurut uraian Hobbes, maka kebebasan pribadi dari seseorang itu hanya dapat diartikan sebagai kebebasan untuk melakukan hal-hal yang tidak dilarang oleh Raja dan melakukan sesuatu hal yang tak dapat diserahkan pada Raja, yaitu hak hidupnya.
Segala perintah Raja karenanya harus diturut oleh rakyat, kecuali perintah untuk membunuh diri. Hanya perintah untuk membunuh dirilah yang boleh ditentang. Rakyat karenanya lalu dapat diibaratkan sebagai budak belian yang tak berhak.
Semua peraturan-peraturan dalam negara hanya sah, jika peraturan itu diadakan oleh Raja.
Bahkan Raja berhak menetapkan sesuatu ‘Hukum Kodrat’ itu menjadi ‘Hukum Negara’. Tuhanpun tidak berkuasa mengikrarkan kodratnya jika tak melewati raja-raja! ‘Wet’ negara ialah kehendak Raja! Adat kebiasaan hanya dapat mengikat, jika telah disetujui atau disahkan oleh Raja, yaitu jika telah dapat dikatakan menjadi kehendak Raja.
Dalam akhir abad ke 17, suasana di negeri Inggris menjadi hangat, mengenai soal kekuasaan Raja keturunan Stuart.
Sir Robert Filmer seorang Sarjana Tatanegara, mendasarkan teorinya tentang kerajaan absolut itu, atas kekuasaan Nabi Adam sebagai ‘bapak’ manusia, yang katanya telah diwariskan kepada raja-raja sebagai anak cucu Adam yang dengan begitu dapat pengesahan kekuasaannya.
Revolusi Inggris pecah di tahun 1688, Raja Stuart melarikan diri dan diganti oleh Raja Willem III dan Ratu Mary yang mengubah kerajaan Inggris menjadi ‘Negara Konstitusionil.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “gHidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Filsafat, Politiek tractaat, Spinoza, tatanegara alam on Maret 7, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih25. Spinoza (1632-1677)
Spinoza, seorang bangsa Yahudi di negari Belanda yang hidupnya dikejar-kejar, karena tinjauan-tinjauannya dalam ilmu filsafat, dianggap kurang mencocoki pada pemerintahnya waktu itu, telah melahirkan dan mencurahkan filsafat umumnya terhadap tatanegara sekitar tahun 1675 dalam bukunya “Politiek tractaat”.
Spinoza ialah seorang ahli sarjana tata alam yang beraliran ‘determinis’, yaitu memandang tingkah laku manusia itu sebagai ‘dikemudikan oleh Hukum Alam yang pasti’. Manusia tidak bebas untuk menetapkan sikapnya, sebab ia diperintah oleh Hukum Alam yang lebih kuat dari kemauannya sendiri. Tetapi berlainan dengan Hobbes, Locke, Grotius, dsb, beliau ialah seorang Realist dan bukan abstract rational saja.
Masyarakat ‘purba’ yang menjadi awal penghidupan menusia itu memang sifatnya determinis, tetapi ternyata tidak dikemudikan oleh hanya satu dasar saja. Dalam masyarakat purba itu segala dasar yang ada bercampur aduk, yakni perasaan-perasaan sosialnya Grotius, perasaan takut dan bencinya Hobbes, rasionya Locke, dll, perasaan-perasaan lagi yang saling bergulat. Pelbagai hawa nafsu merajalela. Tidak ada orang yang dapat memastikan barang apa yang baik, barang apa yang jahat. Yang lebih kuat dalam pergulatan, itulah yang muncul, dianut dan dianggap ajaib. ‘Keadilan ialah sama dengan kekuasaan’.
Ukuran-ukuran moril yang ‘obyektif’ sama sekali tidak ada. Siapa kuat, dapat menetapkan kehendaknya.
Bagaimanakah masyarakat purba itu lalu dapat meloncat menjadi masyarakat yang tertib bernegara. Kecuali determinis, sebagai lain kawan-kawannya ahli tata ala, Spinoza ialah cukup realistis dan juga berpikiran ‘dialectis’. Didalam hal inilah terletak kemajuan pandangannya dibandingkan dengan Locke, Hobbes, dll. Masyarakat menurut Spinoza tidaklah meloncat, tetapi berubah karena pertentangan dan pergulatan yang ada didalamnya. Masyarakat tidak sekaligus dengan melakukan ‘kontrak’ lalu menjadi teratur, tetapi perubahan itu berjalan dengan lambat laun, terjadi karena paham hawa nafsu yang buas itu selalu ‘bertempur’ dengan berbagai pikiran yang rasional. Akhirnya paham yang sehat dapat menggondol kemenangan dan timbullah organisasi ‘kenegaraan’ yang lebih teratur dari yang sudah-sudah. Tetapi bagaimanapun teraturnya sesuatu Negara, sisa-sisa kekacauan dari hawa nafsu yang buas itu masih terasa, sering terpendam, namun tetap minta diperhatikan.
Meskipun negara telah tinggi nilainya dan rapi susunannya, dalam masyarakat masih terdapat sisa-sisa dari anasir kekacauan, sisa-sisa sentimen yang ‘irrasional’. Pemerintah tidak dapat hanya bertindak rasional saja, tetapi anasir kekacauan yang terpendam itu harus tetap diperhatikan dan dijaga jangan sampai meluap sehingga membahayakan.
Rakyat harus tetap patuh pada pemerintah, meskipun keliru, sebab jika tak demikian, maka keadaan akan lebih membahayakan lagi.
Jika setiap orang melepaskan kepatuhannya, karena ia beranggapan bahwa sesuatu undang2 itu keliru, maka hal itu akan mempercepat dan membantu timbulnya kekacauan yang besar. Karena itu oposisi harus dijalankan secara teratur, yaitu lewat saluran2 Parlemen dan jalan2 yang sah.
Negara ialah ‘souverein’, tidak bertanggungjawab pada rakyat, tetapi negara yang tidak memperhatikan keyakinan2 dan pikiran2 rakyat akan mati sendiri. Negara tak dapat diwajibkan memperhatikan rakyatnya, sebab negara tidak terikat oleh sesuatu perjanjian apapun pada rakyat.
Dalam tatanegara international beliau sepaham dengan ‘Grotius’ yang menyatakan bahwa hubungan antara Negara itu ialah ‘subyektif’, yaitu berlaku menurut kemauan yang bersangkutan, sebagai halnya dalam masyarakat purba.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Filsafat, Jus Naturale et Gentium, Pfufendorf, Tata Alam, Tatanegara on Februari 2, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih24. Pfufendorf (1632-1694)
Pfufendorf dalam tahun 1672 menulis bukunya ‘Jus Naturale et Gentium’. Pfufendorf tergenggam oleh paham-paham ‘Hukum Sebagai Tata Alam’, tetapi ia sudah mulai kritis. Grotsius menganggap ‘manusia sosial’ sebagai pangkal tata alam, sedang Hobbes menganggap ‘manusia anti sosial’, ‘manusia buas’ sebagai pangkal tata alam. Locke menganggap manusia berhak dasar sebagai tata alam. Orang-orang Indiaan di Amerika itu dianggapnya sebagai orang yang masih hidup dalam keadaan ‘pre negara’. Menurut Locke, masyarakat Indiaan itu ‘sudah aman’, hanya belum ada pemerintahan yang menyempurnakannya. Hobbes memandang masyarakat Indiaan sebagai masyarakat ‘buas yang kacau balau, saling bunuh membunuh’.
Samuel Pfufendorf sesuai dengan Locke, menganggap masyarakat pre negara itu sebagai masyarakat yang sudah aman, meskipun belum ada pemerintahannya. Masyarakat primitif itu bukan hanya suatu ‘pangkalan logica’, suatu hypothese atau dalil belaka, tetapi juga benar2 historis, yaitu memang ada sebagai masyarakat awal. Manusia disitu betul suka mengikuti hawa nafsunya, ‘instinct’nya sendiri2, tetapi siapa yang kurang ajar tentu akan diusir, oleh kawan-kawannya sesuku, tidak dapat ikut pesta adat, tidak dikubur jika mati, dll.
Karena manusia itu tidak saja berinstinct tetapi juga beratio, dapat berpikir, maka mereka itu lambat laun merasa kurang puas dengan tatanan sukunya dan mencari jalan kearah kemajuan supaya tidak terbelakang dengan suku2 lainnya yang sudah lebih maju dari mereka.
Persatuan dalam masyarakat karenanya harus diatur lebih rapi bagi sebagai organisasi yang dapat mengadakan peraturan-peraturan, melaksanakan keputusan-keputusan dan mudah dapat menghukum para pelanggar aturan-aturan yang telah dibuat.
Ratio mendorong mereka lalu mereka mengadakan dua macam perjanjian yakni perjanjian untuk bersatu dalam suatu organisasi yang rapi dari seluruh rakyat dan sesudah itu lalu diadakan perjanjian lagi dengan suatu gangguan yang diangkat menjadi ‘Penguasa2’. Perjanjian yang kedua itu bertujuan untuk melaksanakan ‘kepercayaan bersama’ sebagai syarat utama sehingga pemerintah itu berkuasa karena dipilih dan karenanya dapat memenuhi syarat-syarat perjanjian-perjanjian.
Jika negara telah terjadi karena kedua macam perjanjian itu, maka pemerintah berhak mengadakan ‘undang-undang’ yang mengatur urusan-urusan Warga Negara dengan secara rasional. Dulu sebelum ada Negara manusia hanya tunduk pada ‘moraal dan suku’, sebab moraal itu hanya mengatur instinct-instinct tetapi dalam negara, para rakyat harus tunduk pada undang-undang yang berdasarkan ratio juga. Paham Pfufendorf sudah bukan 100% berdasarkan tata alam, karena peraturan-peraturan moraal dalam suku dan peraturan undang-undang dalam negara sudah diliputi dengan kemauan dan siasatnya para penjamin moraal dari undang-undang itu, jadi peraturan-peraturan itu tidak lagi berlaku sebagai ‘Hukum Alam’ yang tak dapat diubah-ubah, tetapi hukum-hukum itu berubah menurut pandangan dan kehendak dari yang berkuasa mengatur yaitu dari Pemerintah.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Filsafat, Grotsius, Tata Alam, Tatanegara on Januari 24, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih23. Grotsius (1583-1645) pelopor Tata Alam Kenegaraan
Grotsius, itulah ahli hukum yang dalam abad ke 17 mempelopori aliran baru, yang akan diikuti oleh Hobbes, Locke, Spinoza dll. Sarjana yang terpengaruh oleh Tata Alam. Kemajuan pikiran telah memuncak. Pengetahuan alam telah tinggi. Pandangan kuno Ptolomaeus yang menganggap dunia sebagai pusat, telah berganti dengan pandangan Kopernikus yang mengatakan Surya sebagai pusat Alam. Goosentralisme telah berganti menjadi Heliosentralisme.
Segala uraian yang berpengetahuan hendak didasarkan pada tatanan alam yang logis sebagai kunci dari segala rahasia dunia.
Tatanan alam ialah hukum yang abadi dan pasti, yang dapat dijadikan pegangan bagi pengetahuan. Tatanan itu merupakan dasar pikiran sehat, yaitu ratio yang murni, tak berubah dan Tuhanpun tak kuasa menolak Hukum itu.
Tuhan tak dapat mengubah kenyataan bahwa dua kali dua ialah empat, misalnya. Andaikata tidak ada Tuhan, ataupun Tuhan melalaikan atau sengaja tak mau mempedulikan masyarakat, toch masyarakat akan jalan, sebab memang ada tatanan alam yang pasti, yaitu kodrat alam.
Tatanan alam yang pasti itulah dasar dan batas segalanya, jadi juga bagi kedaulatan pemerintahan Raja. Tatanan alam yang dijadikan pangkal filsafat Descartes di tahun 1619, dijadikan pangkal ketatanegaraan bagi Grotsius. Grotsius seorang bangsa Belanda yang terusir dari negaranya, lalu menjabat duta Swedia di negeri Perancis dan kecuali merupakan pelopor absolutisme yang humanitair, absolutisme yang berperikemanusiaan juga menjadi pelopor hukum internasional antara Negara. Bukunya yang terkenal terbit di tahun 1625, “De Jure Belli ac Pacis”.
Tatanan alam menciptakan manusia yang mempunyai hasrat untuk berkumpul (apetitus sosietas) dan berfikiran sehat (ratio), berlainan dengan binatang-binatang. Itulah yang menyebabkan maka manusia itu biasanya suka menetapi perjanjian-perjanjian. Goodwill adalah kelaziman manusia, sebab berdasarkan pada tata alam, hukum kodrat alam.
Kaum Portugis telah mengenal dunia dengan beberapa suku-suku bangsa yang primitive, sederhana kebudayaannya, tetapi tunduk pada hukum alam itu pula. Dari masyarakat primitive, setiap orang hidup dengan bebas, sesuka hatinya, tidak ada pemerintahan, tetapi kekacauan. Kebebasan manusia sebagai hak tata alam yang asli, karenanya diserahkan ke pemerintah yang diwajibkan menjamin keamanan umum dalam masyarakat, sehingga rakyat tidak berhak mencabut penjerahan itu lagi, tidak berhak melawan raja.
Kedaulatan raja, itulah hal yang diserahkan dengan perjanjian oleh rakyat pada raja, yaitu merupakan kekuatan yang reel, seperti suatu benda atau barang yang dapat direbut, dipinjamkan, dibagi, dsb.
Siapa yang menghaki benda yang bernama ‘souvereiniteit’ itu, dialah yang berkuasa tertinggi dan melebihi segalanya. Jika rakyat sekali telah memilih absolutisme, selamanya rakyat akan terikat kepadanya, tak berhak untuk melawannya, kecuali jika raja melanggar tata alam.
Batas ‘souvereiniteit’ raja ialah tata alam diatas, yaitu jika raja merusak ‘appetitus societas’ dan ratio yang menjadi dasar masyarakat kemanusiaan.
Hukum Internasional bukanlah hukum yang dengan sendirinya berlaku buat sedunia sebagai menurut pandangan ahli hukum Roman, tetapi hukum internasional ialah hukum antara negara yang terjadi dengan kehendak dan persetujuan dari negara-negara yang bersangkutan, tidak bersifat ‘privaatrecht’, tetapi bersifat ‘publiek’ atau hukum negara, yaitu tatanegara internasional.
Berperang diperbolehkan, jika jiwa dan milik rakyat terancam oleh negara lain. Uraian-uraian dari para ahli hukum tata alam itu seterusnya kurang memuaskan, karena kurang memperhatikan anasir-anasir kemauan manusia. Jika memang ada tata alam yang pasti, abadi dan tetap, apakah sebabnya dapat timbul beberapa macam susunan tatanegara? Ada negara yang absolute, ada yang republic, ada yang demokratis, dll? Mengapa bentuk negara-negara itu tidak sama? Sarjana itu kurang memperhatikan pengaruh sejarah dan kemanusiaan sebagai pencipta pelbagai bentuk negara dalam sejarah.
Hobbes dan Locke adalah ahli hukum tata alam, tetapi sebab apakah mereka dapat menarik kesimpulan-kesimpulan ketatanegaraan yang jauh berlainan.
Perbedaan kesimpulan itu dapat ditarik karena mereka memilih pangkal tata alam itu dengan secara subyektif, yaitu Hobbes memandang rasa takut sebagai pangkal uraian dan Locke menganggap ratio itulah sebagai pangkalan yang sebaiknya. Para ahli hukum sekarang telah meninggalkan aliran hukum tata alam itu, sebab dianggap sebagai kurang sesuai dengan kenyataan. Mereka lebih memperhatikan pengaruh-pengaruh sejarah dan pengaruh-pengaruh kemauan manusia sebagai syarat pembentukan negara. Negara bukanlah sebagai hasil hukum-hukum tata alam saja, tetapi negara itu ialah hal yang hidup, bukan semacam halilintar, samudera, dll, benda alam, tetapi ciptaan manusia yang berhasrat dan berjiwa, berpikiran seribu macam, menurut keadaan yang histories dan karenanya dapat berbentuk beraneka, menurut keadaan.
Hobbes dalam bukunya “Leviathan” 1651 membela secara subyektif pemerintahan absolutisme dari Karel I.
J. Locke dalam bukunya “Two Treaties on Civil Government” 1690 membela demokrasi parlementair dari raja Willem III dan Ratu Mary dari Inggris serta melawan theorie Filmer yang menganjurkan bahwa kedaulatan raja ialah asalnya dari Adam, bapak manusia se dunia
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Duplessis Mornay, Filsafat, Monarchomachis, Tatanegara on Januari 20, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih22. Duplessis Mornay bapak Monarchomachis – 1579
Rakyat mulai menjerit. Apakah kedaulatan Raja itu tak ada batasnya? Kedaulatan Raja yang membengkuk para penguasa kecil yang saling bertengkar dan mengacaukan keamanan memang dianggap baik, sebab lalu ada ketetapan dan kestabilan dalam negara. Tidak ada main daulat-daulatan, sebab segala kekuasaan sudah dipersatukan. Tetapi apakah rakyat harus diam saja jika raja itu sendiri lalu bertindak sewenang-wenang? Apakah pembunuhan Bartholomeus itu suatu tindakan yang tak boleh ditentang? Para ahli monarchomachis, yaitu penentang raja menganjurkan perlawanan dan mengiyakan pembunuhan raja yang tiranniek, yang mempergunakan kekuasaannya diluar batas.
Manakah batas-batas kedaulatan raja? Du Plessis di tahun 1579 menulis bukunya ‘Vindicae contra Tyrannos’, yaitu ‘menganjurkan perlawanan pada raja’, jika raja melanggar batas-batas kedaulatannya. Manakah batas itu?
Hukum asli, yaitu dasar dari kedaulatan raja, ialah tak lain dari kehendak Tuhan. Jika raja melanggar kehendak Tuhan, maka selama hidup beliau dapat ditentang sekuatnya oleh rakyat, jadi tidak usah menunggu sampai wafatnya raja, jika hendak menentang.
Du Plessis menerangkan bahwa ada dua perjanjian yang harus ditaati, yaitu pertama, perjanjian antara Tuhan dan Raja untuk memerintah rakyat yang berdasarkan hukum asli atau natuurrecht dan perjanjian antara raja dengan rakyat untuk mentaati perintah-perintah negara yang berupa undang-undang. Jika Raja melanggar undang-undang, raja menyalahi kontrak biasa, tetapi jika beliau melanggar hukum asli, yaitu sewenang-wenang, beliau melanggar kontrak tinggi atau kontrak gaib itu.
Jika raja melanggar perjanjian tinggi, rakyat harus melawan dan sedapatnya membunuh raja yang tyranis itu. Jika raja melanggar perjanjian biasa yaitu menyimpang dari wet, rakyat boleh menganggap bahwa kewajiban kepatuhannya telah lenyap, yaitu tidak usah mempedulikan pemerintahan yang demikian itu.
Tidak ada seorangpun yang dilahirkan sebagai raja. Orang dapat menjadi raja jika diakui oleh Tuhan dan rakyatnya. Terlebih dahulu raja harus bersumpah setia pada Tuhan, barulah rakyat mengakuinya dengan permahkotaan padanya, (kronen).
Jadi kaum monarchomagis tidak menolak kedaulatan raja yang sentral-absolutis, tetapi hanya mau membatasinya saja. Mereka belum melangkah pada kedaulatan rakyat sebagai Rousseau di abad ke 18. Mereka merupakan opposisi yang konstruktif dan mendasarkan alasannya kepada paham Ketuhanan.
Disamping aliran monarchomagis, maka ada pula para sarjana yang beropposisi konstruktief pula terhadap absolutisme, tetapi mendasarkan alasannya pada analyse hukum sebagai tatanan alam. Absolutisme yang bersifat pemerintahan yang kuat dan sentral, lebih berfaedah daripada keadaan kacau yang lain, dimana tiap-tiap pengusaha lokal, tiap-tiap kota, dll, merajalela sendiri-sendiri, tetapi absolutisme itu perlu dibatasi supaya jangan sewenang-wenang.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Absolutisme, Filsafat, Jean Bodin, Sentralistis, Tatanegara on Januari 11, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih21. Jean Bodin (1530-1596)
Abad ke 16 ialah puncak perjuangan kerajaan ‘absolutisme’ yang ‘sentralistis’. Susunan masyarakat abad pertengahan yang feodalistis, yaitu terdiri dari ‘leenheer’ dan ‘leenman-stelsel’ telah retak sama sekali. Kekuasaan-kekuasaan local telah runtuh dan diganti dengan hanya satu pusat kekuasaan ditangan Raja.
Dengan bantuan semua lapisan rakyat atau ‘standen’ yaitu golongan agama, golongan bangsawan dan golongan modal, maka Negara dapat dipersatukan untuk membenarkan keamanan dalam negeri. Raja menarik pajak-pajak dan membeayai tentara-tentara yang dapat mematahkan segala kekuasaan-kekuasaan terpencil dari pada ‘Baron-Baron’, dll, menundukkan kota-kota praja yang mempunyai pelbagai hak-hak ‘priveleges’ serta dapat memusatkan pengadilan dalam tangan negara.
Perjuangan raja untuk memusatkan segala kekuasaan berhasil sebaiknya di Spanyol dan Perancis. Di Inggris gerakan itu gagal, malahan raja terbunuh dalam ‘Revolusi Glorius’ dari Cromwell. Di negeri Belanda raja harus meletakkan jabatannya dan terbentuklah disana negara berdasarkan ‘Unie Utrecht’ yang bersifat ‘Statenbond’.
J Bodin menulis bukunya ‘Les Six Livres’ di tahun 1596 untuk memberikan dasar kepada paham absolutisme itu yang menjadi pegangan kenegaraan bagi raja-raja Perancis sejak abad ke 16.
Negara menurut Bodin ialah suatu ikatan atau himpunan dari keluarga-keluarga dengan segala miliknya yang semuanya itu diperintah dan diatur oleh kemauan yang sehat dari suatu kekuasaan yang berdaulat yaitu raja sebagai kepala keluarga seluruh negara.
Dasar-dasar absolutisme ialah ‘souvereiniteit’ atau kedaulatan raja. Segala orang, segala badan-badan dan organisasi dalam negara itu dapat berdiri berkah kemandirian raja yang berdaulat. Raja berdaulat karena ia memerintah dengan berdasarkan ‘Hukum asli yang lebih tinggi’ kedudukannya dari hukum biasa atau undang-undang Negara. Negara ialah kemauan raja yang berdaulat. ‘L’etat e’est Moi’, Negara ialah kami Raja, begitulah kesimpulan ajaran Bodin itu.
Raja ialah orang yang berdiri ‘diatas wet’, yaitu berdaulat, tak ada saingan kekuasaannya. Rakyat tak boleh menentang raja. Raja memperoleh kedaulatan itu dari hukum asli, yang bukan terjadi karena perjanjian biasa dengan rakyatnya. Karena itu raja tidak usah memberikan tanggung jawabnya kepada rakyat, sebab raja tidak terikat oleh wet, tidak mendapat kedaulatannya itu dari rakyat, tetapi dari hukum asli yang mengandung pikiran sehat. Bodin tidak mengupas pertanggungan jawab raja terhadap apa yang ia namakan Hukum Asli yang mengandung pikiran sehat itu.
Hukum Asli itu menurut Bodin ialah ialah tak lain dari ‘kehendak Tuhan’. Raja berpendapat, bahwa kehendaknya ialah berdasar kehendak Tuhan, jadi Raja hanya bertanggung jawab pada Tuhan saja jika ia sudah meninggal dunia.
Selama beliau hidup, raja boleh bertindak sesukanya menurut kehendak kebijaksanaan, sebab tindakan-tindakan itu sebenarnya ialah kehendak Tuhan yang sama sekali tak boleh ditentang atau ditawar.
Banyak hal sewenang-wenang dilakukan dalam praktek. Yang paling kejam ialah pembunuhan para kaum aliran ‘Agama Hugenot’ dimalam ‘Bartholomeus’ di tahun 1592.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Filsafat, Tatanegara, Thomas Morus, Utopia on Januari 7, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih20. Thomas Morus (1478-1535)
Perasaan Thomas Morus lebih halus daripada Machiavelli. Dalam jaman yang serba rusuh dan bergelora itu, beliau menjauhi kotoran masyarakat dan malahan membumbung setinggi langit dengan angan-angan dan fantasinya, sesuai dengan pikiran Ronggowarsito itu. Jika dunia itu kotor dan najis, larilah kamu kearah alam yang penuh kesucian, janganlah ikut campur memikirkan, nanti dapat ketularan penyakit-penyakit masyarakat juga.
Di Inggris keadaan serba ganjil. Orang-orang Bangsawan yang menguasai ratusan dan ribuan hektar tanah-tanah, menyewakan tanahnya pada para hartawan, yaitu untuk hidup nyaman bergoyang kaki. Tanah-tanah yang disewakan dipergunakan sebagai ladang penggembalaan kambing-kambing gibas, sebab bulu kambing amat laku sebagai bahan tenun pakaian wol. Orang-orang tani kelaparan. Kambing ibarat memakan orang. Di kota-kota besar penuh dengan buruh-buruh yang miskin, tidur dibawah jembatan-jembatan dan pencurian-pencurian merajalela.
Thomas Morus di tahun 1516 mengarang bukunya yang termashur sebagai ‘Roman Politik’, yaitu ‘utopia’ suatu ‘negara ciptaan’ yang diatur secara komunal.
Semua orang harus bekerja 6 jam dan semua orang makan bersama-sama sebagai dalam kenduri-kenduri. Penjahat tidak ada, advokat-advokat tidak perlu.
Orang wajib tidur 8 jam. Emas dan permata dipakai buat kancing-kancing dan permainan kanak-kanak di jalan-jalan raya. Penjara-penjara dipergunakan sebagai sekolah-sekolah, dimana anak-anak belajar ilmu alam, ilmu bumi, dsb, bermain sport serta berdarmawisata ke tempat-tempat yang permai.
Negara serba makmur, itulah ‘utopia’. Gambaran itu mengandung kritik terhadap keadaan yang kacau di negara Inggris yang pada waktu itu dibawah pemerintahan ‘Raja-raja Tudor’.
Sesudah Thomas Morus, maka banyak orang mengarang roman-roman utopis, dll, yang terkenal ialah dari ‘Bellamy’ yang menggambarkan keadaan di tahun 2000 yang akan datang. ‘Utopis yang diartikan sebagai ‘lukisan ciptaan’, yaitu menggambarkan keinginan-keinginan yang tidak dapat tercapai, yang bertentangan dengan kenyataan alias ‘lelamunan’.
Robert Owen di Inggris dan St. Simon di Perancis, sebagai orang-orang dermawan, mencoba mendirikan kampung-kampung kecil yang diatur sebagai utopia, dimana tidak ada kesusahan hidup, tetapi percobaan-percobaan yang memakan uang banyak itu semua gagal, jatuh failliet.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Filsafat, Machiavelli, Raison Negara, Tatanegara on Januari 5, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih19. Machiavelli Sebagai Diabolis – 1512
Sesudah tahun 1500 suasana pembaharuan, zaman keemasan Renaissance memuncak diseluruh Eropa. Dimana-mana timbul kota-kota yang kaya dengan penduduknya yang makmur yaitu ‘civilians’, yang minta kedudukan politik sejajar dengan kasta-kasta kuno yaitu para kasta agama dan kasta bangsawan.
Suasana serba tertekan telah lenyap. Pengetahuan mulai maju pesat. Kebudayaan yang setingginya timbul dimana-mana. Orang-orang telah merasa bebas perasaan perseorangannya. Sebagai masyarakat yang baru terlepas dari belenggu yang selama itu mengikatnya, timbullah disana sini ‘mabuk kebebasan’, disana sini kegembiraan yang melampaui batas meluap-luap.
Kekuasaan Gereja yang minta kepatuhan dari seluruh umat manusia tidak diakui lagi. Dalam alam kegerejaan timbullah aliran-aliran baru, yaitu para ‘Reformator-reformator’ yang diproklamirkan oleh Luther, Calvin, dll, dipermulaan abad ke 16. Mereka menolak kekuasaan ‘Gereja atau manusia’. Hubungan manusia harus langsung dengan Tuhan, tak usah lewat pendeta-pendeta yang kebanyakan hanya mencari kekuasaan dan kemilikan belaka, katanya.
Jaman bergelora itu melahirkan 2 penulis tatanegara yang mashur, yaitu Machiavelli di Italia dan Thomas Morus di Inggris.
Machiavelli yang mengalami perpecahan dan kelemahan negara-negara di Italia, menghendaki seorang Raja yang kuat yang dapat mengakhiri kekacauan politis itu, seorang raja yang berani, tetap dan cerdik. Bukunya ‘Il Principe’ yang terbit sekira tahun 1512 – 1527 mengandung nasehat diabolis, sehingga Raja Frederich Rex yang merasa tersinggung kehormatannya terpaksa membantah nasehat-nasehatnya itu.
Banyak orang menganggap Machiavelli itu kemasukan iblis, tetapi banyak pula yang membela dia. Dikatakan bahwa Machiavelli menganjurkan kejahatan, tetapi tidak untuk kejahatan dan malahan untuk kebajikan dunia. Karena masyarakat itu kotor, maka Raja yang suci tentu tak akan berdaya. Siapa yang jujur dalam masyarakat yang rusuh, tentu akan terjepit. Nasehat Machiavelli ialah sebaliknya daripada Ronggowarsito dan Erasmus, yaitu ‘Jaman Edan’, dsb. Didalam jaman yang gila, raja harus seolah-olah maha gila, untuk dapat memberantas kegilaan itu, sebab jika raja itu lalu jadi santri atau alim, beliau akan disingkirkan, tak akan dihiraukan. Raja harus ditakuti sebagai harimau, tak perlu dicintai, yaitu tangan besi, tetapi adil. Raja harus berwatak ‘nekat’ sebagai seekor singa supaya musuhnya gemetar, tetapi harus juga berwatak kelinci yang dapat menipu dan mengalahkan lawannya yang cerdik bulus.
Machiavelli hanya menasehati Raja-Raja, bukan menasehati rakyat supaya gila. Rajalah yang harus mau berkomedi sebagai raja gila untuk dapat mengatasi kegilaan umum. Pencuri harus diberantas dengan gangster!
Teori Machiavelli ialah teori ‘Raison Negara’ yaitu mengenai praktek bagaimana siasat Kepala Negara didalam suasana yang serba kotor dan rusuh. Tulisan Machiavelli itu sangat jauh pengaruhnya terutama dalam dunia ‘diplomasi rahasia yang berbelit-belit’, saling mengezet dan menipu.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Filsafat, Marsilia, Padua, Tatanegara on Januari 2, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih18. Marsilia dari Padua 1324
Marsilia dilahirkan di kota dagang Padua, dimana kaum modal memegang kekuasaan ialah telah merupakan seorang penulis yang melemparkan semangat serba tertekan dari abad pertengahan. Dia sudah mulai menghirup suasana bebas yang akan memuncak di zaman Renaissance kelak harinya.
Pada tahun 1324 ia menulis bukunya ‘Defenser Pacis’ mengenai tatanegara. Rakyat ialah yang berdaulat, yang memberikan kekuasaan pada pemerintah untuk mengatur urusan kenegaraan sesuai dengan undang-undang yang dibuat oleh rakyat sendiri.
Negara mempunyai tugas tersendiri yang bebas dari Agama yaitu menyelenggarakan kemakmuran dan kebebasan bagi tiap warga negaranya, tak perduli kepercayaannya. Gereja tidak boleh ikut campur, malahan Gereja harus tunduk pada negara.
Uraian Marsilia itu mirip dengan uraian J.J Rousseau sekira 400 tahun yang akan datang dari sebab kedua-duanya ialah melahirkan keinginan dari rakyat kota berdagang yang merasa kuat terhadap susunan Raja-Raja.
Uraian Marsilia itu menggambarkan pikiran masyarakat yang sedang menggelora yaitu masyarakat Renaissance yang mencapai puncaknya sekira tahun 1500 diseluruh benua Eropa. Uraian itu menentang kekuasaan Gereja untuk ikut campur urusan-urusan masyarakat dan menghendaki pemerintahan yang demokratis, sesuai dengan keinginan rakyat.
Kegembiraan suara dari Marsilia ini, karena ia mendapat backing dari para pedagang-pedagang yang menguasai kota-kota di Italia.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Filsafat, Prapanca, Tatanegara on Desember 16, 2010 by Handari Yektiwi Alchosih17. Prapanca 1363
Untuk pertamakali, yaitu di tahun 1363, didalam buku ‘Negarakertagama’, sarjana Prapanca yang hidup dalam zaman keemasan kerajaan Majapahit ialah seorang pujangga Indonesia yang menyusun filsafat kenegaraan yang dilaraskan dengan keadaan politik dan keyakinan rakyat di Indonesia pada waktu itu.
Prapanca ialah Ketua Dewan Koordinasi Agama semacam jabatan sebagai Menteri Kebudayaan di zaman ‘Hayam Wuruk’. ‘Negara Kertagama’ bukan ditulis untuk menguraikan kenegaraan, tetapi buku yang ditulis dengan persetujuan Mapatih Gajah Mada itu mengandung beberapa cerita-cerita dan kejadian-kejadian histories yang memberikan kesan-kesan dan kesimpulan-kesimpulan tentang dasar-dasar pemerintahan di kerajaan Majapahit pada saat itu, yaitu dasar-dasar yang hingga kini masih berpengaruh pada susunan Swapraja2 di daerah Pulau Jawa, Bali dan Seberang yang dulu pernah jadi daerah Majapahit.
Sifat kerajaan Majapahit ialah ‘autokratisme’ yang ‘theokratis’ yaitu bentuk dikehendaki pula oleh Dante, Thomas Aquino dll. Sarjana dalam abad itu di Eropa. Raja berdaulat secara absolute dan beliau dapat kekuasaan itu dari Tuhan Semesta Alam.
Kesempurnaan Prapanca ialah, bahwa beliau dapat menyusun filsafat kenegaraan yang merupakan ‘synthese’ dari paham ke ‘Budhaan’ dan ke’Brahmanaan’ dari Hindu. Sari-sari dari ketiga alam pikiran itu diolah menjadi susunan yang praktis dan dapat dipergunakan sebagai pedoman Negara Majapahit.
Alam pikiran Indonesia yang ‘animistis’ tidak mengakui adanya jurang yang dalam antara alam baka dan alam fana, yaitu keduanya itulah merupakan lanjutan atau ‘complemented’ belaka. Keadaan disana ialah sama dengan disini dan leluhur kita tidak terputus hubungannya dengan anak cucunya yang masih hidup.
Filsafat Hindu memutuskan kedua dunia itu, sebab kedewataan dan Nirwana ialah dua dunia yang berlainan sekali dengan dunia sekarang itu.
Prapanca menganggap Raja itu sebagai penghubung yang harus menyambung dunia fana dengan dunia gaib dan selama beliau dapat menyelenggarakan hubungan itu dengan tindakan-tindakan yang suci yaitu mendirikan candi-candi, pujaan semedi, meluhurkan para pendeta brahmana, maka raja itu tak usah ikut mencampuri urusan kenegaraan, sebab serba segala akan dapat berjalan lancar.
Paham itu menimbulkan figure seorang Mapatih yang bertanggungjawab segala urusan Negara terhadap Raja. Raja ialah Batara yang mengejawantah, yaitu Dewa yang kelihatan.
Anjuran Mahayana Budha untuk kesucian ialah hidup digabungkan dengan ajaran Brahmana tentang tata tertib masyarakat dan keduanya ialah dasar imbangan antara alam merta yang bersifat Negara dengan alam dikelaknya.
Tataparaja Majapahit berdasarkan imbangan yang laras antara keduniawian dan kedewataan. Pemerintah yang dipegang Mapatih harus mengatur dan menyelesaikan ‘kebagusan’ masyarakat supaya tata tertib, aman, teratur dan supaya manusia hidup dengan moral yang tinggi, sedang raja terus menjamin bantuan Tuhan semesta alam atau Hyang Widhi. Tugas Kerajaan jalan melaraskan kedua pekerjaan itu, supaya masyarakat dapat berbahagia seterusnya.
Untuk memperluas tujuan itu diseluruh Nusantara, maka perlu dikerahkan seluruh tenaga supaya daerah-daerah kepulauan Indonesia dapat dipersatukan. Untuk cita-cita itu, maka Mahapatih Gajahmada menyusun armada dan angkatan perang yang kuat sebagai sendi kekuatan Negara.
Runtuhnya armada Majapahit dalam peperangan melawan Spanyol untuk menguasai Selat Malaka dalam permulaan abad ke 14, mengakibatkan lumpuhnya kerajaan Majapahit dan terlepasnya hubungan-hubungan daerah-daerah yang tadinya merupakan kesatuan Negara itu.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Dante, Filsafat on November 22, 2010 by Handari Yektiwi Alchosih16. Dante Alleghiere 1313
Tulisan Dante ‘Die Monarchia’ di tahun 1313 terpengaruh oleh kejadian-kejadian historis di Italia pada waktu itu, tetapi meskipun begitu tetap mengandung bahan-bahan yang bernilai untuk pengetahuan tata-negara seumumnya.
Italia mengalami keadaan yang kacau di waktu itu. Pemerintah Kaisar Jerman telah terdesak mundur oleh raja Perancis yang bersekutu dengan Paus.
Paus melarikan diri ke negeri Perancis karena kekeruhan dalam negara. Tiap-tiap kota, tiap-tiap bangsawan memerintah daerah-daerahnya sendiri dengan cara-caranya sendiri, sehingga lalu lintas, perdagangan dsbnya merosot. Partai-partai meluap dan saling bermusuhan secara sengit.
Dante menghendaki pemerintahan yang stabil buat seluruh daerah Italia dan menentang keinginan Paus untuk ikut campur dalam soal kenegaraan. Dante ialah pro Kaisar Jerman yang dapat menenteramkan daerah Italia.
Dante harus memberi jawaban atas tiga soal yang hangat, yaitu bagaimanakah pemerintah itu harus disusun sebaiknya dan siapakah yang pantas memerintah di Italia, sedang dalam persoalan kekuasaan antara Paus dan Kaisar beliau harus memilih fihak.
Tujuan negara menurut Dante ialah menyelenggarakan perdamaian di dunia dengan jalan melaksanakan undang-undang yang sama bagi seluruh umat. Pemerintahan yang disusun sebagai monarkhi itulah yang paling tepat bagi menjamin perdamaian dan keamanan seluruh rakyat oleh karena segala tenaga yang minta diberi kekuasaan-kekuasaan tersendiri akan dapat dilenyapkan, karena segala kekuasaan itu dapat dipusatkan dalam satu tangan. Raja-raja kecil dan kaum politisi yang berebut kekuasaan, pangkat dan kedudukan harus disapu bersih dan semua umat harus tunduk pada satu penguasa. Tetapi penguasa itu hanya dapat dipatuhi perintahnya, jika usahanya ditujukan kepada penyelenggaraan perdamaian sesuai dengan undang-undang negara. Dante menghendaki kerajaan yang progresif yaitu menuju kearah kemajuan bagi umatnya dan tidak untuk kepentingan diri pribadi.
Raja yang berhak di Italia menurut Dante ialah Kaisar Jerman yang telah menggantikan Imperium Romanum dahulu. Undang-undang dan peraturan2 yang dibuat dalam Imperium Romanum dan dimaksudkan memelihara perdamaian diantara seluruh bangsa-bangsa yang bernaung dibawah panji Roma, itulah yang harus dilaksanakan.
Kaisar tidak mendapat kedaulatannya dari Tuhan itu dengan perantaraan Paus, tetapi Kaisar memperoleh kedaulatannya itu secara langsung dari Tuhan sendiri dengan tugas istimewa yaitu mengurus soal-soal keduniawian dalam negara sesuai dengan ajaran-ajaran Agama Katolik.
Dante menentang teori kuno yang mengajarkan bahwa Kepala Gereja yaitu Paus lebih tinggi kedudukannya daripada Kaisar. Dante tidak dapat memajukan alasan-alasan yang berpengetahuan dan terhadap cerita-cerita dan ibarat-ibarat yang mengagungkan Paus, dan beliau mengajukan pula cerita-cerita sebaliknya. Dalam soal kedaulatan itu, beliau masih terbatas pandangannya. Dengan sungguh-sungguh Dante menyangkal teori 2 ‘Surya dan Rembulan’, teori 2 pedang dan ‘Paus pemegang kunci sorga’, dll, itu dan beliau tetap berpendirian bahwa Paus itu hanya berdaulat dalam soal-soal rohani belaka, meskipun negara itu bertugas pula untuk menganjurkan keagamaan.
Dante mendapat bantuan dari kaum ‘Franciskaner’ yaitu paderi-paderi yang menganjurkan supaya Paus bersifat pendeta kembali yang sederhana hidupnya dan hanya hidup untuk kesucian Tuhan, tetapi jangan mencampuri hal-hal kemewahan dunia yang dapat merusak kepercayaan rakyat.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara with tags Filsafat, Ibnu Chaldun on November 9, 2010 by Handari Yektiwi Alchosih15. Ibnu Chaldun (1332-1405)
Ibnu Chaldun ialah pujangga kenegaraan Islam yang paling ternama dan hidup di tahun 1332-1405, yaitu sesudah negara-negara Islam yang meliputi dunia menjadi bubar sama sekali.
Ibnu Chaldun yang mahir dalam filsafat Yunani kuna, mengambil pangkal uraiannya seperti Aristoteles, yaitu menganggap negara itu sebagai alhatsil keinginan manusia untuk bergaul dan karenanya telah bersifat sosiologis. Syarat2 Politis dan Ekonomislah yang menentukan kehidupan negara dan bukan syarat2 kecintaan atau kecerdasan.
Dalam pergaulan hidup itu, maka manusia terdorong oleh hasrat2 perebutan kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Pada tingkatan masyarakat yang pemula, dizaman ‘Wahsiyah’ atau zaman manusia mengembara, masih amat mudah mencari hidup, tetapi dalam zaman ‘Badawiyah’, yaitu jaman manusia telah mempunyai kediaman yang tetap sebagai petani, dll, makin sukarlah mempertegakkan kehidupan dan keselamatannya, sedang dalam zaman ‘Hadariyah’, yaitu tatkala manusia telah berdagangan dikota-kota besar dsb, perlulah suatu organisasi yang merupakan penjaga keselamatan masyarakat sebagai negara yang teratur.
Susunan negara ada yang bersifat ‘Maliki Tobiki’, yaitu pemerintahan absolute dari Raja, ada yang sudah meningkat menjadi ‘Maliki Asliyah’ atau pemerintahan Raja dengan konstitusi dan yang terbaik ialah pemerintahan ‘Maliki Diyniyah’, yaitu negara yang berkonstitusi dan berdasarkan ketuhanan.
Negara harus berakyat yang mempunyai ‘Ashabiyah’, mempunyai perasaan kebangsaan yang sadar, yang sanggup bertempur melawan musuh, sanggup menderita dan berkorban untuk keselamatan negara, tetapi juga harus diliputi dan dipimpin oleh ilham Ketuhanan. Cita-cita Ibnu Chaldun sebagai Aristoteles dan Thomas Aquino ternyata hingga kini masih berpengaruh besar pada cita-cita kenegaraan seumumnya.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sebuah Tanya
Posted in Puisi-Puisi Hati with tags Sebuah Tanya on Agustus 30, 2008 by Handari Yektiwi AlchosihBiar aku pendam apa yang aku rasa,
Tak perlu bertanya, tak perlu bercerita,
Melihat rona diwajah,
Melihat ketika tercenung,
Membuatku mengerti,
ada yang terlalu dalam tersimpan,
sesuatu yang manis,
sesuatu yang pahit,
cintakah?
kasih kah?
bencikah?
yang terjadi,
dalam hati,
masa lalumu,
aku jadi,
makin sayang padamu,
Alhambra, 010706
Sebuah Catatan Dari WA Group
Posted in Uncategorized on Maret 30, 2018 by Handari Yektiwi Alchosih
Sebuah catatan yang saya diskusikan pada sebuah sarasehan perempuan peduli situasi yang berkembang di masyarakat tentang kebijakan pemerintah pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, politik, dan banyak hal lagi yang menjadi tanggungjawab pemerintah. Komunitas ini bernama Jejak Pena. Kenapa? Karena para perempuan yang bergabung di Jejak Pena ini berikeinginan semua yang tertulis dan disuarakan dalam pertemuan2 diskusi menjadi sebuah catatan penting dan bisa mengubah dunia kearah yang baik meski sekecil buah kopi….
SARJANA SARJANA TATANEGARA SELURUH DUNIA
Posted in Filsafat, Politik, Sarjana Tatanegara with tags Tonnies on September 17, 2014 by Handari Yektiwi Alchosih47. Tonnies
Pada permulaan abad ke 20, timbullah aliran yang sangat penting bagi ilmu masyarakat dan kenegaraan, yaitu berhubungan dengan penyelidikan-penyelidikan ahli ilmu jiwa atau psychologie diakhir abad ke 19 yang memberikan gambaran lebih jelas lagi tentang sifat dan tabiat manusia yang menjadi warga dari sesuatu Negara.
Dalam abad-abad ke 17 dan ke 18, para Sarjana Tata Alam seperti Spinoza, Hobbes, Locke, dll itu mendasarkan teori kenegaraannya pada watak-watak manusia yang mereka dugakan. Akibat pendugaan-pendugaan itu ialah hasil yang berbeda-beda, yaitu Hobbes sampai kepada kerajaan Absolut, Locke sampai kepada Monarkhi Konstitusional dsb.
Ahli-ahli jiwa dalam abad ke 19 menyelidiki secara pengetahuan tentang tabiat-tabiat manusia, baikpunindividueel, maupun manusia sebagai warga masyarakat. Profesor Le Bon, menemukan bahwa manusia-manusia yang bergerak dan bertindak sebagai massa itu mempunyai sifat tersendiri, yaitu ‘massa psychologie’ yang berlainan dengan ‘psychologie individuil’.
Manusia seolah-olah tenggelam dalam massa yang wataknya emosionil, kurang luas pendiriannya dan sentimentil, yaitu gampang dipengaruhi oleh cita-cita dan angan-angan yang kosong, sehingga kadang-kadang masa itu bersifat penuh pengorbanan atau penuh kekejaman, tergantung pada keadaan. Pikiran dan hasrat manusia yang sehat, seolah-olah tertutup oleh massa dan tak bebas lagi yaitu psikologi individuil ternyata terikat oleh psikologi massa.
Psikologi massa itulah penggerak dan pendorong dalam masyarakat yang sedang bergerak dan mengalami perubahan revolusioner.
Dalam keadaan yang tenang maka yang sangat penting bagi kemajuan masyarakat, menurut Prof. Tarde ialah watak manusia yang suka meniru.
Masyarakat merupakan ibarat suatu belumbang besar berisi air yang tenang, tetapi jika ada sesuatu yang jatuh kesitu maka peristiwa itu mengakibatkan terjadi riak gelombang yang secara konsentris mulai dari pusatnya terus meluas kesamping hingga memenuhi seluruh permukaan belumbang. Manusia suka meniru supaya jangan sampai menjadi makhluk aneh (berbeda dari manusia secara umum) dan sedapat mungkin menjadi sama dengan manusia pada umumnya. Hasrat meniru ‘I’imitation’, itulah kunci kemajuan kebudayaan. Tiap-tiap generasi baru merupakan sebagai ibarat ‘serbuan suku liar’ yang lama kelamaan dengan jalan imitasi dapat dipersamakan dan malahan dapat menambah bahan-bahan baru lagi.
Dari tingkat kebudayaan rendah, masyarakat dan susunan sesuatu negara itu, lalu meningkat kearah susunan sesuatu Negara itu, lalu meningkat kearah susunan yang lebih sempurna.
Prof. Darkheim menganggap bahwa segala kesatuan masyarakat, misalnya suatu keluarga, suku, perserikatan bangsa, Negara dan sebagainya itu ialah merupakan makhluk ibarat raksasa yang dapat berpikir bercita-cita, berkehendak dan bertindak menurut kepribadiannya sendiri, jadi terlepas dari warganya.
Meskipun tiap-tiap warga dari sesuatu Negara itu misalnya bersifat kecil hati, malas dan sebagainya yaitu mempunyai cita-cita yang berbeda atau sama sekali bertentangan dengan tabiat tiap-tiap warganya masing-masing.
Teori-teori psikologi massa, imitasi dan segala ikatan masyarakat yang mempunyai jiwa kolektif itu menjadi bahan-bahan bagi Tonnies, seorang ahli Hukum Masyarakat untuk memaparkan teorinya tentang ‘Gemeinschaft dan Gesellchaft’.
Gemeinschaft adalah tiap-tiap kesatuan mesyarakat yang langsung timbul dari masyarakat, yaitu terikat seerat-eratnya dan para warganya seolah-olah tidak mempunyai kebebasan terhadap masyarakatnya. Gemeinschaft seperti desa penghuma, keluarga dan ialah masyarakat yang terikat, sedang Gesselschaft misalnya Negara, N. V, dll perkumpulan-perkumpulan yang sengaja diadakan lebih lepas ikatannya dan warganya ialah lebih bebas terhadap masyarakat yang meliputinya.
Negara ialah suatu bentuk masyarakat yang bersifat Gesellschaft yaitu berdasarkan atas organisasi. Undang-undang dan alat-alat Negara yang sengaja diadakan untuk mengatur segala urusan masyarakat, tetapi warga negaranya telah lebih terlepas hidupnya, sedang hubungan antara warga sudah tipis sekali, sehingga hanya dalam keadaan yang mendesak, warga-warga itu dapat bertindak secara serentak sosiologis. Negara itu mempunyai tingkat yang rendah derajatnya dalam arti sosiologi. Suku-suku ialah contoh masyarakat ‘Gemeinschaft’.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis CV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
SARJANA-SARJANA TATANEGARA SELURUH DUNIA
Posted in Uncategorized on September 8, 2014 by Handari Yektiwi Alchosih46. Lenin (1870-1924)
Lenin yang meneruskan pikiran dan ajaran Marx-Engels ialah seorang intelektual bangsa Rus yang sejak mudanya telah menceburkan diri dalam praktek perjuangan revolusioner di Rusia melawan Tsarisme dan disamping pekerjaannya sebagai organisator dari pergerakan revolusi di Rusia, juga banyak menulis buku yang terutama berisi siasat dan teori revolusi, yaitu bagaimana cara kaum buruh mempertahankan kekuasaannya seterusnya.
Teori Lenin memuncak dalam dua hal, yaitu mengenai siasat ‘revolusi’ dan pembentukan Negara yang berdasarkan ‘Diktator Proletar’.
Menurut Lenin, maka masyarakat sejak penghabisan abad ke 19 telah berganti sifatnya, yaitu tidak lagi bersifat produksi kapitalis yang nasional, tetapi susunan kapitalis dalam hal itu telah meluap ke seluruh dunia dengan bentuk-bentuk ‘monopolistis’. Kapitalisme telah menjelma menjadi imperialisme yang malahan mematikan persaingan bebas dan susunan itu telah bulat-bulat menguasai seluruh dunia.
Dalam keadaan demikian itu maka tidak dapat lagi dipilih-pilih, Negara mana yang paling masak untuk gugur susunan kemodalannya, sebab dalam prinsipnya revolusi itu dapat pecah dimana saja dan terutama dalam tempat-tempat yang merupakan rantai yang paling lemah dalam susunan seluruhnya, ibarat sebuah kalung itu dapat diputuskan, justru pada tempat rantai yang terlemah sendiri.
Meskipun Rusia sebagai Negara Kapitalis masih tergolong agak muda, jika dibandingkan dengan Jerman, Inggris, Swiss, Prancis, dll, namun begitu revolusi dapat pecah di Rusia, karena disitu justru mata rantai kapitalisme ini masih agak lemah, yaitu kaum modal belum mendapat kesempatan untuk menyempurnakan susunan kekuasaannya sebaik seperti di negara lain.
Di Rusia susunan feodal belum lenyap sama sekali sehingga revolusi yang harus diselesaikan lebih dahulu ialah revolusi yang harus diselesaikan lebih dahulu ialah revolusi demokratis yang bersifat burjuis, tetapi revolusi burjuis menentang feodalisme itu perlu dipimpin oleh kelas Buruh, agar supaya revolusi demokratis itu dapat dilanjutkan meningkat kearah ‘revolusi sosialis yang proletaaris, yaitu untuk menyusun masyarakat sosialis. Revolusi Burjuis harus didorongkan kearah Revolusi Sosialis. Pimpinan kelas kerja itulah syarat bagi kelanjutan itu. Jika pimpinan revolusi jatuh ditangan kaum Non-Proletaar maka revolusi akan terhenti di jalan dan kelas buruh lalu terpaksa menempuh jalan yang panjanga, sulit berliki-liku dan penuh penderitaan.
Pemerintahan burjuis harus dihancurkan dan dibentuk susunan baru yaitu pemerintah Demokrasi Proletaar yang sama artinya dengan ‘Diktator Proletaar’.
Demokrasi Burjuis yang berarti ‘Diktator Burjuis’ harus diganti dengan ‘Demokrasi Proletaar yang berarti ‘Diktator Proletaar’.
Diktator dan Demokrasi ialah suatu benda dilihat dari dua sudut.
Diktator Proletaar berarti kekuasaan atau demokrasi melulu bagi kaum pekerja, tetapi keras dan menindas usaha gerakan burjuis di dalam dan di luar negeri dan juga menyusun syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis. Jika tugas itu telah dapat diselesaikan dan telah lenyap segala sisa-sisa perbedaan kelas, maka sampailah kita kepada masyarakat sosialis yang tak berkelas dan juga tidak lagi membutuhkan Negara, begitulah Lenin. Negara yang berdasarkan atas kekuasaan akan dapat digantikan oleh sebuah panitia yang mengurus dan mengatur barang-barang seperti ajaran Engels.
Kawan dan murid Lenin, yaitu Stalin (1880) terutama melanjutkan ajaran Lenin itu dan karangan2 beliau terutama mengenai cara menyusun sosialisme dalam suatu negara serta tentang urusan-urusan minoritas serta kebangsaan.
Beliau menulis karangannya dalam buku ‘Probleme Des Leninismus’ yang mengandung kupasan tafsiran dan kesimpulan-kesimpulan dari ajaran Lenin tersebut.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis CV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Pemilu Legislatif 2014
Posted in Handari Berbagi, Politik, Sebuah Renungan with tags 2014, legislatif, pemilu on November 12, 2013 by Handari Yektiwi AlchosihPemilu Legislatif beberapa bulan lagi akan digelar. Tepatnya jatuh pada hari Rabu, tanggal 9 April 2014. Geliat para calon legislatif sudah sangat terasa. Dari mulai isu penggandaan uang, ‘uang merah’ sampai dana talangan. Dari sosialisasi uang hijau atau biru sampai tembak langsung KPU. Semuanya mengarah pada pemenangan kursi DPR dari Kab/Kota sampai RI. Dan semuanya mengarah kepada rakyat yang nantinya nasibnya diperjuangkan oleh para anggota dewan yang terhormat di stratanya masing-masing.
Tapi benarkah tujuan para caleg begerak dilapangan mensosialisasikan dirinya, tentu saja visi misinya dan partai yang menjadi alat untuk mencapai tujuannya benar- benar untuk rakyat? Rakyat yang mana? Kalau kita dalami dan kita ikuti pergerakan para caleg di lapangan, akan tampak adanya kesenjangan antara tujuan sosialisasi dengan keinginan rakyat yang tentu saja harapannya akan tercapai. Apa sih, keinginan rakyat yang hakiki.
Saya sederhanakan saja bahasan tentang keinginan rakyat saat ini. Tahukah para caleg bahwa rakyat ingin mereka diperhatikan kemakmurannya, kesejahteraannya dan ingin bisa hidup aman sentosa?
Kenyataan di lapangan, tanpa sadar para caleg justru berperilaku yang menunjukkan bahwa kesenjangan antara rakyat biasa dan caleg adalah nyata. Rakyat tidak merasa memiliki wakil karena mereka tidak pernah merasa pernah bicara dari hati ke hati. Mereka tidak pernah merasa pernah mengeluhkan masalahnya. Kenapa? Karena mereka hanya bertatap muka dengan banner dan baliho yang mereka tahu pasti mahal harganya.
Ketika mereka bisa bertatap muka dengan para caleg, ternyata mereka tidak mendengar ada harapan hidup lebih baik ke depan karena mereka membuat janji yang mengulang janji lama yang tak pernah terwujud. Kenapa para caleg harus terseret arus yang lebih mengedepankan ‘moral hazard’ dengan memanfaatkan perilaku sekelompok oknum masyarakat yang lebih memilih menerima hadiah uang hijau, biru atau merah? Rakyat miskin mana yang tidak mau menerima uang? Padahal mereka tahu yang mereka inginkan selain uang adalah perbaikan nasib yang harapannya bisa diperjuangkan oleh anggota dewan yang terhormat. Lingkaran keterpurukan yang tidak mungkin berhenti jika pemerintah tidak segera menghentikan praktek sosialisasi caleg yang melenceng dari tujuan awal yaitu mensosialisasikan visi misi caleg dan partainya.
Para caleg, mulailah mengubah cara sosialisasi dari yang pencitraan ke sosialisasi dari hati ke hati. Dari rakyat untuk rakyat. Semangat!
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.