Persoalan BBM PSO, atau sering disebut juga BBM subsidi, tidak pernah sepi dari persoalan. Setiap saat selalu ada persoalan yang tiba-tiba muncul dan menjadi bahan perdebatan.
Untuk mengupas lebih dalam seputar BBM PSO atau BBM subsidi tersebut, saya turunkan wawancara reporter Warta Pertamina, Urip Herdiman Kambali, pada pertengahan Mei 2010 lalu. Wawancara tersebut dimuat dalam Warta Pertamina edisi Agustus 2010. Berikut saya muat kembali wawancara Tidak Selamanya BBM PSO Akan Ada tersebut di blog ini dengan editing seperlunya.
Warta Pertamina: Bapak aktif di BPH Migas. Sebagai anggota aktif komite BPH Migas, bisa diceritakan tugas anda di BPH Migas ini apa?
Ibrahim Hasyim: Saya harus menjelaskan dahulu apa itu Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. BPH Migas terlahir setelah Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001, dimana undang-undang ini menggantikan Undang-undang No. 8 Tahun 1971 tentang Pertamina. Dan disana ada pembagian kewenangan dalam menangani industri migas. Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 itu dikatakan bahwa kegiatan migas itu terdiri dari kegiatan hulu dan kegiatan hilir. Usaha kegiatan hulu pengawasannya ditugaskan kepada Badan Pelaksana Migas (BP Migas). Sedangkan untuk pengaturan dan pengawasan usaha di lingkungan hilir migas menjadi kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).


