Kumpulan Fatwa Seputar Permasalahan di Bulan Ramadhan

Gambar TETESAN OBAT MATA TIDAK MERUSAK PUASA Pertanyaan: Dalam buku adh-Dhiya’ al-Lami’ ada materi khusus tentang bulan Ramadhan dan hal-hal lain seputar puasa, diantaranya terdapat ungkapan (dan tidak juga membatalkan puasa jika seseorang muntah tidak disengaja atau mengobati mata atau telinganya dengan obat tetes). Bagaimana pendapat anda tentang hal tersebut? Jawaban: Apa yang dikatakannya, bahwa menetesi mata atau telinga untuk mengobatinya tidak merusak puasanya adalah pendapat yang benar karena yang demikian itu tidak disebut makan atau minum menurut kebiasaan umum dan menurut pengertian syari’at, karena tetesan tersebut masuknya tidak melalui saluran makan dan minum. Kendati demikian, menunda penetesan itu hingga malam hari adalah lebih selamat sebagai langkah keluar dari perbedaan pendapat. Demikian juga orang yang muntah tanpa disengaja tidak merusak puasanya, karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya, sementara syariatpun berdasarkan pada prinsip meniadakan kesempatan. Hal ini berdasarkan firman Allah Sabhanhu wata’alla, “Dan sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78) dan ayat-ayat lainnya, serta sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qadha’ atasnya, dan barangsiapa yang berusaha muntah, maka ia wajib qadha.” Fatawa ash-Shiyam, Lajnah Da’imah, hal 44 *** BERLEBIHAN DALAM HIDANGAN BUKA PUASA Pertanyaan: Apakah membanyakkan makanan dalam menyiapkan berbuka mengurangi pahala puasa? Jawaban: Itu tidak mengurangi pahala puasanya, karena perbuatan haram setelah selesai puasa tidak mengurangi pahalanya. Hanya saja itu termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wata’alla, “Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf:31) Karena berlebih-lebihanitu sendiri tidak baik, sementara kesederhanaan merupakan gaya hidup yang bijaksana. Jika mereka memiliki kelebihan, tentu akan lebih utama jika disedekahkan. Fatawa ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 25 *** MENGGUNAKAN PASTA GIGI SAAT BERPUASA Pertanyaan : Apa hukumnya menggunakan pasta gigi di siang bulan Ramadhan bagi yang sedang berpuasa? Jawaban: Tidak apa-apa menggunakan pasta gigi bagi yang berpuasa jika tidak sampai ke lambungnya, tapi lebih baik tidak menggunakannya, karena pasta gigi itu mengandnung zat-zat yang kuat yang bisa sampai ke lambung tanpa dirasakan oleh penggunanya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepaa al-Qaith bin Shabrah, “Dan mantapkanlah (hirupkanlah dalam-dalam) saat istinsyaq (membersihkan hidung dengan menghirup air) kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’I dan Ibnu Majah) Maka yang lebih utama bagi yang sedang berpuasa adalah tidak menggunakannya. Masalahnya cukup fleksible, jika mau menundanya hingga saat berbuka, berarti telah menghindari hal-hal yang dikhawatirkan dapat merusak puasa. Kitab ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin,(2/168) *** MENCICIPI MAKANAN OLEH ORANG YANG SEDANG BERPUASA Pertanyaan: Apakah seorang juru masak boleh mencicipi masakannya untuk memastikan ketepatan rasanya, sementara ia sedang berpuasa? Jawaban: Tidak apa-apa mencicipi makanan jika diperlukan yaitu dengan cara menempelkannya pada ujung lidahnya untuk mengetahui rasa manis, asin atau lainnya, namun tidak ditelan, tapi diludahkan, dikeluarkan lagi dari mulutnya. Hal ini tidak merusak puasanya. Demikian menurut pendapat yang kami pilih. Wallahu a’lam Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid az-Zahrani, hal 48 *** HUKUM ORANG YANG PUASA TAPI TIDAK SHALAT Pertanyaan: Apa hukum orang yang berpuasa tapi meninggalkan shalat? Apakah puasanya sah? Jawaban: Yang benar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kufur akbar. Puasa dan ibadah-ibadah lainnya tidak sah sampai ia bertaubat kepada Allah Subhanahu wata’alla. Hal ini berdasarkan firman-Nya: “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88) Dan Berdasarkan ayat-ayat serta hadits-hadits lain yang semakna. Sebagian Ulama menyatakan bahwa hal itu tidak menyebabkannya kafir dan puasa serta ibadah-ibadah lainnya tidak batal jika ia masih mengakui kewajiban-kewajiban tersebut, ia hanya termasuk orang-oarang yang meninggalkan shalat karena malas atau meremehkan. Yang benar adalah pendapat yang pertama, yaitu kafirnya orang yang meninggalkan shlat dengan sengaja walaupun mengakui kewajibannya. Hal ini berdasarkan banyak dalil, diantaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu. Dan sabda beliau, “Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.” (Dikeluarakan oleh Imam Ahmad dan keempat penyusun kitab sunan dengan isnad shahih dari hadits Buraidah bin al-Hushain al-Aslamiradhiyallahu ‘anhu. Al-‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah telah mengupas tuntas masalah ini dalam tulisan tersendiri yang berjudul “Shlata dan orang yang meninggalkannya”, risalah beliau ini sangat bermanfaat, sangat baik untuk merujuk dan mengambil manfaatnya. Syaikh Ibnu Baz, Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, (pertanyaan no 15) Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq (Terj dari Al-Fatawa asy-Syar’iyyah fi al Masa’il al-Ashriyyah min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram) ***

source: http://muslimah.or.id/fikih/kumpulan-fatwa-seputar-permasalahan-di-bulan-ramadhan.html

Belajar Bahasa Arab Via Internet

yang mau belajar bahasa arab..di sini insyaAllah dimudahkan ..dibimbing asatidzberpengalaman

Kang Aswad's avatarKang Aswad

Untuk lebih menyebarkan kemampuan bahasa Arab di tengah kaum Muslimin, agar kaum Muslimin bisa menelaah agama Islam dengan lebih mendalam dari kitab para ulama, kami mengadakan program latihan membaca kitab arab gundul / kitab kuning via internet.

Latihan Baca Kitab Mafatihul Fiqhi

Waktu: setiap Senin malam (malam Selasa) pukul 20.30 – 22.00 WIB

Kitab: Mafatihul Fiqhi fid Diin, karya Syaikh Musthafa Al Adawi hafizhahullah [download]

Media: Skype

Persyaratan:

  1. Laki-laki
  2. Sudah pernah belajar ilmu nahwu dan sharaf
  3. Belum mahir membaca kitab arab gundul / kitab kuning (jika sudah mahir dilarang mendaftar)
  4. Memiliki id Skype

Ketentuan:

  1. Untuk mendaftar silakan kirim permohonan dan id Skype ke ian.doang[at]gmail.com
  2. Peserta untuk sementara dibatasi hanya 6 orang
  3. Tidak dipungut biaya

Latihan Baca Kitab Huquq Da’at Ilaihal Fithrah

Waktu: setiap hari

Kitab: Huquq Da’at Ilaihal Fithrah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah [download]

Media: Telegram (bisa lewat smartphone atau lewat PC)

Persyaratan:

  1. Laki-laki

View original post 230 more words

:: Kematianku ::

Bukanlah Kematian itu sebuah masalah bagiku, akan tetapi yang menjadi masalah adalah dalam keadaan bagaimana aku akan mati…..

ya Tuhanku, tutuplah lembaran catatan amalanku dengan aku mengucapkan kalimat Laa Ilaha Illa Allah

PERBEDAAN ANTARA RIBA FADHL DAN RIBA NASI’AH

Gambar
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kami mohon penjelasan tentang riba fadhl dan riba nasi’ah, serta apakah perbedaan antara keduanya?

Jawaban
Riba nasi’ah berasal dari kata an-nasaa’u, yang berarti penangguhan. Ada dua macam riba nasi’ah.

[1]. Merubah hutang bagi orang yang dalam kesulitan,dan inilah riba Jahiliyyah, di mana seseorang memiliki uang pada orang lain untuk dibayarkan dengan jangka waktu. Jika sudah jatuh tempo, maka orang yang memberi pinjaman itu berkata kepadanya, “Kamu boleh melunasi (sekarang) atau menambahi (jika menunda)”. Jika dia melunasinya, maka selesai masalah dan jika tidak, maka peminjam harus menambah nilai pada jumlah pinjaman awal pada saat jatuh tempo. Penambahan tersebut dilakukan sebagai konsekuensi keterlambatan membayar. Sehingga dengan demikian, pinjaman itu akan berlipat-lipat jumlahnya pada peminjam.

[2]. Pada suatu jual beli dua jenis barang, yang keduanya mempunyai ‘illat terdapat riba fadhl sama, dengan penangguhan penerimaan keduanya atau penerimaan salah satu dari keduanya, misalnya jual beli emas dengan emas atau dengan perak, atau perak dengan emas dengan jangka waktu atau tanpa serah terima barang di tempat pelaksanaan akad.

Sedangkan riba fadhl berasal dari kata al-fadhl yang berarti tambahan pada salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan. Dan nash-nash telah datang mengharamkannya pada enam hal, yaitu emas, perak, jelai, gandum, kurma dan garam.

Jika salah satu dari barang-barang di atas dijual dengan barang yang sejenis, maka diharamkan adanya tambahan (kelebihan) diantara keduanya. Dan diqiyaskan pada keenam hal di atas adalah barang-barang yang mempunyai kesamaan ‘illat dengannya. Maka, tidak diperbolehkan, misalnya, menjual satu kilo emas berkualitas buruk dengan setengah kilo emas berkualitas baik. Demikian halnya perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma dan garam dengan garam. Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari barang-barang di atas dengan jenis yang sama kecuali dengan sama banyak, berkulitas sama, dan seketika penyerahannya.

Namun demiukin, dibolehkan menjual satu kilo emas dengan dua kilo perak jika dilakukan dari tangan ke tangan (seketika), karena adanya perbedaan jenis. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Arinya : Emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal dengan semisal, dalam jumlah yang sama dan tunai, tangan dengan tangan. Dan jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sekehendak hati kalian, jika dilakukan serta diserahkan seketika” [Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu ‘anhu]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah meminjam dari seseorang sebesar 4000 riyal tunai, dan dibuatkan tanda terima senilai 6000 riyal untuk diangsur bulanan, 500 riyal setiap bulan, apakah yang demikian itu boleh atau tidak?

Jawaban
Menjual dirham tunai dengan dirham yang lebih banyak dengan jangka waktu merupakan riba nasi’ah dan riba fadhl. Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menunjukkan pengharaman riba dengan kedua macam tersebut. Berdasarkan hal itu pula, maka tidak diperbolehkan penjualan 4000 riyal tunai dengan 6000 riyal dengan pembayaran berjangka, dan penjual tidak berhak kecuali uang pokoknya saja, yaitu 4000 riyal. Jika diantara keduanya terjadi perselisihan maka penyelesainnya di pengadilan. Dan hendaklah kalian berdua bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari dosa besar ini. Hal itu berdasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [An-Nuur : 31]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 32 dari Fatwa Nomor 18612 dan Fatwa Nomor 1970, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

:: Citra Diri ::

Gambar

disadari atau tidak..seseorang akan membangun citra dirinya di lingkungannya untuk mendapatkan pengakuan

entah pengakuan yang positif atau pengakuan negatif…untuk yang mencari pengakuan negatif maka perlu dipertanyakan, adakah pedulinya terhadap nilai-nilai di masyarakat.

Banyak kita temui orang-orang yang membangun citra dirinya dengan menciptakan bumerang bagi dirinya sendiri

dengan mengumbar cap negatif terhadap person-person tertentu yang tujuannya ingin agar dia dianggap lebih krn mampu untuk mencap atau memberi penilaian terhadap person-person bersangkutan..

menjadi bumerang..tentu saja, karena yang dilakukannya hanya merupakan penilaian subyektif yang semua orang tidak mungkin selamat dari godaan syaithan berupa SU’UDZAN, dan mencari-cari kesalahan orang lain…tidakkah ia takut akan ancaman bagi orang yang mencari-cari kesalahan orang lain maka Allah akan membuka aibnya walaupun ia bersembunyi di rumahnya..waliyyadzubillah

Bagunlah citra diri dengan berbuat sesuatu yang setidaknya bermanfaat bagi diri…terlebih akan sangat besar sekali pencitraan diri itu jika yang dilakukan bermanfaat untuk orang lain..tentunya semua dilandaskan atas ilmu tidak serampangan berbuat..

bukankah kita dianjurkan mendahulukan memiliki ilmu sebelum berkata dan berbuat…..bukan tujuannya agar terkenal tapi utamakanlah memberi manfaat dan menyebarkan kebaikan..

citra diri yang langgeng berdasarkan hasil dan manfaat yang didapat oleh diri dan orang lain, bukan berdasarkan bualan dan janji-janji palsu

maka keputusan di tangan kita masing-masing…

ingin membangun citra diri yang bagaimana yang kita inginkan…

Wallahul muwaffiq

 

Hukum Merayakan Valentine

Gambar

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Akhir-akhir ini telah merebak perayaan valentin’s day -terutama di kalangan para pelajar putri-, padahal ini merupakan hari raya kaum Nashrani. Mereka mengenakan pakaian berwarna merah dan saling bertukar bunga berwarna merah.. Kami mohon perkenan Syaikh untuk menerangkan hukum perayaan semacam ini, dan apa saran Syaikh untuk kaum muslimin sehubungan dengan masalah-masalah seperti ini. Semoga Allah menjaga dan memelihara Syaikh.

Jawaban
Tidak boleh merayakan valentin’s day karena sebab-sebab berikut:

Pertama: Bahwa itu adalah hari raya bid’ah, tidak ada dasarnya dalam syari’at.

Kedua: Bahwa itu akan menimbulkan kecengengen dan kecemburuan.

Ketiga: Bahwa itu akan menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara bodoh yang bertolak belakang dengan tuntunan para salaf.

Karena itu, pada hari tersebut tidak boleh ada simbol-simbol perayaan, baik berupa makanan, minuman, pakaian, saling memberi hadiah, ataupun lainnya.

Hendaknya setiap muslim merasa mulia dengan agamanya dan tidak merendahkan diri dengan menuruti setiap ajakan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi kaum muslimin dari setiap fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi, dan semoga Allah senantiasa membimbing kita dengan bimbingan dan petunjukNya.

Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, tanggal 5/11/1420 H yanq beliau tandatangani.

HUKUM MERAYAKAN VELAENTINE’S DAY

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’ imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta’

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’ imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta’ ditanya : Setiap tahunnya, pada tanggal 14 Februari, sebagian orang merayakan valentin’s day. Mereka saling betukar hadiah berupa bunga merah, mengenakan pakaian berwarna merah, saling mengucapkan selamat dan sebagian toko atau produsen permen membuat atau menyediakan permen-permen yang berwarna merah lengkap dengan gambar hati, bahkan sebagian toko mengiklankan produk-produknya yang dibuat khusus untuk hari tersebut. Bagaimana pendapat Syaikh tentang:

Pertama: Merayakan hari tersebut?
Kedua: Membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu?
Ketiga: Transaksi jual beli di toko (yang tidak ikut merayakan) yang menjual barang yang bisa dihadiahkan pada hari tersebut, kepada orang yang hendak merayakannya?
Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan. 

Jawaban.
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, para pendahulu umat sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha, selain itu, semua hari raya yang berkaitan dengan seseorang, kelompok, peristiwa atau lainnya adalah bid’ah, kaum muslimin tidak boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan karenanya dan membantu terselenggaranya, karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang melanggar batas-batas Allah, sehingga dengan begitu pelakunya berarti telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Jika hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir, maka ini merupakan dosa lainnya, karena dengan begitu berarti telah bertasyabbuh (menyerupai) mereka di samping merupakan keloyalan terhadap mereka, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang kaum mukminin ber-tasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam KitabNya yang mulia, dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka” [1]

Valentin’s day termasuk jenis yang disebutkan tadi, karena merupakan hari raya Nashrani, maka seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat, bahkan seharusnya me-ninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap Allah dan RasulNya serta untuk menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan kemurkaan Allah dan siksaNya. Lain dari itu, diharamkan atas setiap muslim untuk membantu penyelenggaraan hari raya tersebut dan hari raya lainnya yang diharamkan, baik itu berupa makanan, minuman, penjualan, pembelian, produk, hadiah, surat, iklan dan sebagainya, karena semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan RasulNya, sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

“Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya” [Al-Ma’idah : 2]

Dari itu, hendaknya setiap muslim berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah dalam semua kondisi, lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah dan banyaknya kerusakan. Hendaknya pula ia benar-benar waspada agar tidak terjerumus ke dalam kese-satan orang-orang yang dimurkai, orang-orang yang sesat dan orang-orang fasik yang tidak mengharapkan kehormatan dari Allah dan tidak menghormati Islam. Dan hendaknya seorang muslim kembali kepada Allah dengan memohon petunjukNya dan keteguhan didalam petunjukNya. Sesungguhnya, tidak ada yang dapat memberi petunjuk selain Allah dan tidak ada yang dapat meneguhkan dalam petunjukNya selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk.

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’ imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta’ (21203) tanggal 22/11/1420H.

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjmah Musthofa Aini Lc. Penerbit Darul Haq]
__________

Topeng Emansipasi

Gambar

Disusun Oleh : Ima Antasary

 

Era modern setidaknya banyak berpengaruh pada pola hidup dan pola pikir masyarakat tentang keberadaan dan penghargaan terhadap nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Nilai-nilai postif budaya yang tidak bertentangan dengan islam menjadi suatu hal yang dibolehkan dalam islam. Urf diperhitungkan sebagai standarisasi akan kebolehan sesuatu sebatas tidak melanggar batasan-batasan dalam syari’at.

Perubahan pola hidup dan pola pikir menyebabkan pergeseran nilai-nilai urf yang dikenal oleh masyarakat setempat karena adanya dua hal mendasar menjadikan nilai-nilai itu kabur dan tidak tegas dalam penerimaan dan juga pelaksaannya. Dua hal tersebut adalah syubhat dan syahwat. Dua hal ini yang selalu disuguhkan oleh para orientalis dan musuh-musuh islam untuk menghancurkan islam. Dan suguhan yang paling berpengaruh terhadap tata nilai tersebut melalui propaganda emansipasi wanita.

 A.    Apa itu Emansipasi Wanita?

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Online disebutkan dua definisi emansipasi sebagai kata benda:

  1. Pembebasan dari perbudakan
  2. persamaan hak dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat (seperti persamaan hak kaum wanita dengan kaum pria)

Adapun emansipasi wanita adalah proses pelepasan diri para wanita dari kedudukan sosial ekonomi yang rendah atau dari pengekangan hukum yang membatasi kemungkinan untuk berkembang dan untuk maju.[1]

Berdasarkan definisi di atas, emansipasi menginginkan adanya kebebasan bagi wanita untuk melakukan apa saja dalam usaha pengembangan dirinya tanpa terikat dan terbatas aturan apapun.

 

 

 B.     Sejarah Emansipasi [2]

Sejarah pelecehan terhadap wanita muslim berawal dari negeri Kan’an, Mesir, ketika penguasa Mesir pada waktu itu Muhammad Ali Basya mengadakan program pengiriman mahasiswa-mahasiswa muslim ke Prancis. Di antara mereka yang dikirim adalah Rif’at Rafi’ Ath-Thahthawi (w. 1290 M). Dialah yang pertama kali menyebarkan bibit propaganda terhadap emansipasi wanita ini sepulangnya dari Prancis. Lalu mulailah gerakan setan ini diteruskan oleh para pewarisnya di segala penjuru negeri Islam.

Di Mesir sendiri -negeri pertama kali yang mempropagandakan gerakan emansipasi wanita ini- banyak orang yang terpengaruh dengan pemikiran Rif’at ini yang kebanyakan mereka adalah para intelektual muslim hasil didikan Barat dan orang Nashrani.

Mereka bahu membahu mendakwahkan gerakan iblis ini untuk mengelabui wanita-wanita muslimah dengan menggunakan surat kabar, sarana pertama dan paling utama serta paling untuk efektif untuk menyebarkan gerakan ini. Maka muncullah surat kabar dengan nama “Majalah As-Sufur (Majalah Pornografi)” pada tahun 1318 M, yang isinya tidak lain merusak wanita muslimah melalui hal-hal berikut:

  1. Menampilkan gambar-gambar wanita seksi.
  2. Campur baur antara laki perempuan dalam diskusi dan rapat-rapat.
  3. Pemikiran sesat tentang “Wanita adalah partner laki-laki” maksudnya bahwa wanita itu sama dengan lelaki dalam semua hal.
  4. Menjelek-jelekkan ajaran islam bahwa lelaki adalah pemimpin bagi wanita.
  5. Menampilkan mode dan busana ala Barat, model kolam renang bagi wanita.
  6. Menampilkan gambar tempat-tempat hiburan, kafe, bar dll.
  7. Menampilkan kisah-kisah mesum dan porno yang merusak kehormatan wanita.
  8. Menyanjung bintang film, penyanyi, artis dll.

Kemudian gerakan ini secara cepat merambah ke negara-negara islam lainnya sehingga dikeluarkanlah undang-undang tentang pelarangan hijab di berbagai Negara, antara lain:

Di Turki, pada tahun 1456 M Mushthafa Kemal At-Tatruk mengeluarkan undang-undang tentang pelarangan hijab. Kemudian pada tahun 1348 M diberlakukan undang-undang baru buatan Swiss yang bernama UU Konvensional New Castle yang melarang poligami bagi lelaki muslim. Sejak saat itulah wanita muslimah Turki sudah tidak ada bedanya lagi kondisinya dengan wanita Swiss, mereka tidak malu-malu lagi memakai busana Barat yang menampakkan aurat mereka,Wal’iyadzu Billah.

Di Iran, pada tahun 1344 M Ridha Bahlawi penguasa dari kalangan Rafidhah mengeluarkan undang-undang tentang pelarangan hijab bagi wanita Iran.

Di Afghanistan, Muhammad Aman juga mengeluarkan undang-undang yang sama. Hal yang sama juga dilakukan oleh Ahmad Zogho di Albania.

Dan di Tunis pada tahun 1421 M Abu Ruqaibah mengeluarkan undang-undang tentang larangan hijab dan poligami. Dan barang siapa yang melanggar dikenai sanksi hukuman penjara 1 tahun atau membayar denda sesuai dengan ketetapan. Di samping itu dia juga mengeluarkan beberapa undang-undang lain yang isinya menentang syariat Islam seperti: Undang-undang yang memberikan kebebasan penuh kepada wanita jika telah berusia 20 tahun untuk memilih pasangan hidupnya tanpa persetujuan dari kedua orang tuanya, dan juga undang-undang yang isinya hukuman bagi orang yang menikahi dua orang wanita secara halal dan membebaskan bagi mereka yang menikahi 10 orang wanita secara haram. Majalah Al-’Arabiy pernah memuat sebuah temuan adanya gambar pamflet yang terpampang di jalanan Tunisia, di mana di setiap lapangan ada dua buah papan, yang satu menggambarkan sebuah keluarga yang memakai busana islami dengan tanda (x) dan yang satu menggambarkan sebuah keluarga yang memakai pakaian ala barat dengan tanda (v) di bawahnya tertulis sebuah komentar “Jadilah kalian seperti mereka”.

Selain Abu Ruqaibah yang mendakwahkan gerakan setan ini di Tunisia ada juga Ath-Thahir Al-Haddad (1317-1353 M) menulis kitab “Imroatuna fi Asy-Syari’ah wal Mujtama’ (Wanita Kita dalam pandangan Syari’at dan Masyarakat)” yang selama dekade tahun 1338-1348 M mendakwahkan kepada gerakan “Emansipasi Wanita” sehingga dua orang mufti dari madzhab Maliki menghukuminya murtad keluar dari agama. Selanjutnya dia diasingkan sebab tulisannya itu sampai akhir hidupnya tahun 1353 M. Dia meninggal dalam keadaan yang sangat mengenaskan dan tidak ada seorangpun yang mengantarkan jenazahnya selain keluarga dan beberapa temannya saja. Dia termasuk orang yang gemar musik, suka pergi ke kafe dan bar serta menganut paham sosialis.

Di Irak gerakan “Emansipasi Wanita” diusung oleh Az-Zahawiy dan Ar-Rashafiy sebagaimana yang disebutkan dalam kitab “Peristiwa-peristiwa politik dari sejarah Irak yang baru” halaman 91-143.

Di Aljazair kondisinya lebih parah lagi sebagaimana dalam kitab At-Targhib fi Al-Fikri wa As-Siyasah wa Al-Iqtishad (Westernisasi dalam bidang Pemikiran, Politik dan Ekonomi) halaman 133-139 disebutkan sebuah kisah yang memilukan, yaitu: pada tanggal 13 Mei 1958 M pemerintah memerintahkan seorang khatib Jum’at untuk menyampaikan materi tentang larangan hijab dalam khutbahnya. Maka khatib inipun melaksanakannya, dan setelah selesai shalat, salah seorang wanita Aljazair berdiri memegang mikrofon mengajak teman-temannya untuk melepas hijab, lalu dia melepas hijabnya dan diikuti oleh wanita yang lainnya. Dan kejadian serupa juga terjadi di beberapa kota di Aljazair bahkan di ibu kota Aljazair sendiri. Peristiwa inipun didukung oleh pers dengan meliputnya secara besar-besaran, Nas’alulloha Al-’Afwa Wal ‘Afiyah.

Di Maroko dan Syam dengan keempat Negara yang masuk di dalamnya: Libanon, Suria, Yordania dan Palestina gerakan “Emansipasi Wanita” juga berkembang pesat. Buku pertama kali yang muncul di Syam berkenaan dengan masalah ini ditulis tahun 1347 M -10 tahun setelah meninggalnya Qasim Amin- oleh Nadzirah Zainuddin dengan judul As-Sufur dan Al-Hijab yang diberi kata pengantar oleh ‘Ali ‘Abdurrazaq penulis buku “Islam wa Ushulul Hukm” buku rujukan utama bagi kaum sekuler yang di Mesir sendiri mendapat tantangan keras dari para ulama.

Di India dan Pakistan, gerakan “Emansipasi Wanita” dengan kedua sayapnya “Kebebasan & Persamaan (Gender)” mulai muncul pada tahun 1370 M dengan diterjemahkannya kitab Qasim Amin “Tahrirul Mar’at” ke dalam bahasa Urdu. Lalu diikuti dengan berbagai tulisan di media cetak. Ini semua tercantum secara lengkap dalam buku “Pengaruh Pemikiran Barat Terhadap Kerusakan Masyarakat Muslim di Semenanjung India” karangan Khadim Husain hal. 182-195.

Ini sejarah singkat tentang gerakan iblis dengan nama “Emansipasi Wanita” yang telah banyak memakan korbannya dari kalangan wanita muslimah di berbagai belahan dunia Islam.

C. Apa Isi Dan Akibat Buruk Dari Gerakan Iblis “Emansipasi Wanita” Ini ?[3]

Gerakan “Emansipasi Wanita (Tahrirul Mar’ah)” ini terdiri dari dua pokok masalah:

1. Kebebasan Wanita (Hurriyatul Mar’ah)

  • Mengajak wanita untuk melepas hijab, lambang kehormatan mereka dan menghilangkan rasa malu dari diri mereka. Sehingga banyak negara islam yang mengeluarkan undang-undang larangan hijab bagi kaum muslimah, memberikan sanksi kepada mereka yang memakai hijab dengan hukuman satu tahun penjara atau denda atau mengintimidasi mereka yang berhijab, seperti yang terjadi di Turki, Tunisia, Iran, Afghanistan, Albania, Somalia dan Aljazair.
  • Menawarkan mode dan berpakaian ala barat dengan bantuan mass media baik cetak maupun elektronik. Sehingga banyak kita jumpai wanita-wanita muslimah yang memiliki kesibukan dan hobby baru yaitu membaca dan mengikuti perkembangan mode dan busana ala barat.

2. Persamaan antara Wanita dan Pria (Gender/Al-Musaawatu Bainal Mar’ati Wa Ar-Rajul)

  • Mengajak wanita untuk keluar rumah untuk bersama-sama kaum lelaki bekerja di segala bidang kehidupan.
  • Gerakan ini membawa beberapa pemikiran yang kesemuanya merusak wanita muslimah dan mencabik-cabik kehormatannya. Banyak sekali dampak negatif dari gerakan ini, diantaranya:
  • Merebaknya gambar-gambar porno dan tayangan-tayangan yang tidak senonoh dan melanggar norma-norma masyarakat dan agama.
    • Menyebarnya perzinaan dan praktek-praktek prostitusi di masyarakat dan tidak jarang diantaranya yang dilegalkan. Dan lebih parahnya lagi munculnya kaum homo dan lesbian yang dahulu sama sekali tidak dikenal oleh masyarakat islam.
    • Tuntutan kuat untuk membatalkan hukum islam dalam masalah hudud terutama yang berkenaan dengan masalah zina.
    • Munculnya praktek-praktek medis yang melanggar syar’i sebagai dampak dari perzinaan seperti: aborsi, munculnya alat-alat baru untuk mencegah kehamilan, anjuran untuk KB, adanya bayi tabung, sewa rahim perempuan lain dll.
    • Munculnya undang-undang yang bertentangan dengan syariat Islam seperti: larangan poligami, perempuan juga memiliki hak untuk menceraikan suaminya, perempuan yang sudah dewasa usia 20 tahun bebas memilih pasangan hidupnya sendiri meskipun tanpa izin orang tua atau walinya, perempuan memiliki hak waris yang sama dengan laki-laki dll.
    • Timbulnya berbagai macam penyakit masyarakat seperti: banyaknya anak-anak terlantar akibat perzinaan, menyebarnya kenakalan remaja akibat salah urus karena orang tua mereka sibuk dengan karier dan pekerjaan, munculnya penyakit-penyakit kelamin yang sampai sekarang susah dicarikan obatnya, munculnya perselingkuhan di kalangan keluarga, naiknya angka perceraian, meningkatnya jumlah perawan-perawan tua karena perzinaan dll.
    • Hilangnya rasa malu dari diri wanita muslimah dan tumbuhnya rasa kurang PD dengan busana islami yang dianjurkan agama Islam.

D.  Wanita Dalam Islam [4]

Islam benar-benar memperhatikan peran wanita muslimah, karena di balik peran mereka inilah lahir pahlawan dan pemimpin agung yang mengisi dunia dengan hikmah dan keadilan. Wanita begitu dijunjung dan dihargai perannya baik ketika menjadi seorang anak, ibu, istri, kerabat, atau bahkan orang lain.

Saat menjadi anak, kelahiran anak wanita merupakan sebuah kenikmatan agung, Islam memerintahkan untuk mendidiknya dan akan memberikan balasan yang besar sebagaimana dalam hadits riwayat `Uqbah bin ‘Amir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,

“Barangsiapa yang mempunyai tiga orang anak wanita lalu bersabar menghadapi mereka dan memberi mereka pakaian dari hasil usahanya maka mereka akan menjadi penolong baginya dari neraka.” (HR. Ibnu Majah: 3669, Bukhori dalam “Adabul Mufrod”: 76, dan Ahmad: 4/154 dengan sanad shahih, lihat “Ash-Shahihah: 294).

Ketika menjadi seorang ibu, seorang anak diwajibkan untuk berbakti kepadanya, berbuat baik kepadanya, dan dilarang menyakitinya. Bahkan perintah berbuat baik kepada ibu disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tiga kali baru kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan perintah untuk berbuat baik kepada ayah. Dari Abu Hurairah berkata,

“Datang seseorang kepada Rasulullah lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak untuk menerima perbuatan baik dari saya?’ Rasulullah menjawab, ‘Ibumu,’ dia bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Rasulullah menjawab, ‘Ibumu,’ dia bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Rasulullah kembali menjawab, ‘Ibumu,’ lalu dia bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Rasulullah menjawab, ‘Bapakmu.’” (HR. Bukhori: 5971, Muslim: 2548)

Begitu pun ketika menjadi seorang istri, Islam begitu memperhatikan hak-hak wanita sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisa’ ayat-19 yang artinya:

“…Dan pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang baik…”

Dan saat wanita menjadi kerabat atau orang lain pun Islam tetap memerintahkan untuk mengagungkan dan menghormatinya. Banyaknya pembahasan tentang wanita di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah menunjukkan kemuliaan mereka. Karena sesuatu yang banyak dibahas dan mendapat banyak perhatian tentunya adalah sesuatu yang penting dan mulia. Lalu masih adakah yang berani mengatakan bahwa Islam menzhalimi wanita?!

 E. Kedudukan Laki-Laki dan Perempuan[5]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai kaum wanita,

(الرجال شقائق النساء )

Wanita adalah bagian dari pria.”(HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih).

Allah menciptakan Adam, dan Allah menciptakan pula baginya pasangan untuk menentramkannya, dan menjadikan bagi keduanya mawaddah dan rahmah. Sehingga keduanya pada asalnya sama, namun berbeda dalam beberapa sifat. Allah Ta’ala berfirman :

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى

Dan laki-laki tidaklah sama seperti perempuan”(QS. Ali Imran: 36).

Ayat ini menjelaskan adanya perbedaan, baik secara parsial maupun universal, antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini tidak bisa lagi dipungkiri, oleh karena itu definisi adil dalam masalah laki-laki dan perempuan adalah, memperlakukan keduanya secara berbeda dalam masalah hukum, dan membagi tugas dan kewajiban antara masing-masing pihak. Lawannya yaitu zhalim, ialah menyamakan antara laki-laki dan perempuan, secara mutlak. Akan tetapi dalam beberapa hal, Allah menyamakan antara keduanya, Dia berfirman :

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا

Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal shalih, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.”(An-Nisa’: 124)

Allah menyamakan bagi keduanya dalam masalah amal, begitu pula dalam masalah pahala, dan inilah yang disebut keadilan itu.

Syaikh Bakar Abu Zaid berkata, “Masing-masing wajib mengimani dan menerima bahwa harus ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik dari segi lahir dan batin, menurut tinjauan syari’at Islam. Masing-masing harus ridho dengan taqdir Alloh dan syari’at Islam. Perbedaan ini adalah semata-mata menuju keadilan, dengan perbedaan ini kehidupan bermasyarakat menjadi teratur. Tidak boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah dan tidak ridho dengan hukum dan syari’at-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syari’at Islam untuk menghilangkan kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman di dalam surat An Nisaa’ ayat 32 yang maksudnya adalah kita dilarang iri dengan kedudukan orang lain. Selanjutnya, jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Qur’an, maka bagaimana apabila mengingkari syari’at Islam yang membedakan antara laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler, karena menentang taqdir Allah ….” (Hirosatul Fadhilah)[6]

Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dengan syubhat-syubhat (kerancuan) yang mereka lontarkan. Mungkin secara sepintas, wacana emansipasi mampu menjawab problematika wanita dan mengangkat harkatnya tapi tidaklah mungkin itu diraih dengan mengorbankan kehormatan dan harga diri wanita. Sungguh, tak akan bisa disatukan antara yang haq dengan yang bathil. Mereka tidaklah ingin membebaskan wanita dari kezhaliman tetapi sesungguhnya merekalah yang ingin bebas menzhalimi wanita!!!


[1] http://kbbi.web.id/emansipasi diakses pada tanggal 25 Januari 2014.

[3] Ibid

[4] Diringkas dari http://muslimah.or.id/manhaj/topeng-emansipasi.html diakses pada tanggal 25 Januari 20014.

[5] Diringkas dari http://muslimah.or.id/keluarga/hakekat-wanita.html diakses pada tanggal 22 Januari 2013

[6] http://rumaysho.com/jalan-kebenaran/alasan-wanita-tidak-pantas-jadi-pemimpin-949 diakses pada tanggal 27 November 2013. File diakses pada saat mengerjakan makalah untuk bahan tugas mata kuliah Managemen SDM Semester 4.

Tabarruk yang Dibolehkan dan yang Dilarang

Gambar Taba

Sesungguhnya salah satu faktor dominan yang meyebabkan kesesatan orang-orang jahiliyah pertama, ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam diutus di tengah-tengah mereka, adalah meminta berkah kepada berhala-berhala bagi kepentingan harta, anak, dan jiwa mereka. Beragam bid’ah yang disusupkan ke dalam agama lewat orang-orang zindiq dan kaum munafik, ternyata merupakan sarana-sarana ampuh bagi mereka untuk mengacaukan agama lewat cara pengkultusan para wali dan orang-orang shaleh, serta meminta berkah di makam-makam mereka.

Pada zaman di saat ilmu sudah sedemikian pesat majunya dan tersebar di mana-mana, ternyata perbuatan mencari berkah (tabarruk) terhadap para wali, terhadap kubur-kubur, dan sisa-sisa peninggalan mereka masih saja selalu gencar dilakukan oleh banyak orang. Oleh karena itu, buku ini menjelaskan aqidah yang benar tentang tabarruk sehingga bisa dibedakan manakah tabarruk yang benar dan tabarruk yang tidak diperbolehkan dalam islam.

 A.    Makna dan Hakikat Tabarruk

Imam Al-Baghawy mengatakan kalimat Tabaaraka identik dengan taqaddasa yang berarti suci. Adapula yang mengatakan kalimat tabaaraka sama dengan irtafa’a yang berarti naik. Jadi Al-Mubarak ialah orang atau sesuatu yang ditinggikan atau diangkat

Ibnul Qoyyim Rahimahullah mengatakan bahwa hakikat berkah adalah ketetapan, kepastian, dan keberadaan. Jadi kalimat Baraka Al-Ba’ir artinya ialah unta itu duduk terjerembab., yakni jika ia ada di tanah lapang. Sedangkan kalimat Al-Mabrak ialah tempat yang diberkahi. Berkah adalah perkembangan dan pertambahan, sedangkan tabrik adalah mendoakan supaya berkembang dan bertambah.

Pada dasarnya berkah ada dua macam:

Pertama: Berkah yang merupakan aktivitas Dzat Yang Maha Memberkahi dan Maha Luhur.

Kedua: Berkah yang disandarkan pada Allah, seperti disandarkannya kalimat rahmah dan izzah. Sedangkan bentuk kata kerjanya adalah Tabaaraka. Oleh karena itu berkah ini adalah khusus hanya milik Allah. Allah adalah Dzat Yang Maha Suci Lagi Maha Memberkahi, sedangkan Rasul dan hamba-Nya lah yang diberkahi.

Batasan-batasan yang disebutkan ibnul Qoyyim Al Jauziyah tentang berkah adalah sebagai berikut:

  1. Sesungguhnya semua berkah adalah dari Allah, sebagaimana rizki, pertolongan dan kesehatan. Semuanya datang dari Allah. Janganlah anda meminta keberkahan kecuali hanya kepada Allah karena Allah adalah pemilik dan pemberi berkah.
  2. Benda-benda, ucapan-ucapan,dan perbuaan-perbuatan yang secara syar’i boleh digunakan untuk mencari dan mendapatkan berkah tidak lain hanya merupakan sarana saja, ia bukannya yang memberikan berkah karena yang memberi berkah hanya Allah.
  3. Sesungguhnya mencari berkah dengan menggunakan sesuatu sebagai penyebab atau sarana adalah termasuk perkara agama (syar’i), sehingga yang dijadikan pijakan adalah dalil dan nash-nash yang shahih.
  4. Mencari berkah pada sesuatu untuk mendapatkannya harus dengan cara-cara dan petunjuk dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

 B.      Tabarruk Yang Disyariatkan

  1. Tabarruk kepada diri Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dan peninggalan-peninggalannya.

Banyak riwayat shahih yang disebutkan dan dibawakan oleh para ulama bahwa diri nabi shallallahu alaihi wasallam yang mulia dan peninggalan-peninggalan beliau baik berupa bagian-bagian tubuh, rambut, keringat, sisa wudhu, pakaian, dan bejana-bejana yang beliau gunakan, semuanya oleh Allah dijadikan ada berkahnya yang bisa menyembuhkan dan diharapkan faedahnya di dunia maupun di akhirat. Dan yang menganugrahkan semua itu tiada lain adalah Rabb pencipta langit dan bumi.

2.      Tabarruk terhadap ucapan dan perbuatan yang disyari’atkan.

Sesungguhnya telah ada ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang dapat dijadikan sebagai sarana oleh seorang muslim untuk mencari kebajikan dan berkah, dengan berpegang pada apa yang telah dicontohkan oelh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Diantara bentuk tabarruk terhadap ucapan dan perbuatan yang disyariatkan adalah: berdzikir kepada Allah, membaca al-Qur’an, membaca do’a-doa yang ma’tsur dari nabi, berkumpul untuk berdzikir kepada Allah dalam majelis ilmu, berjihad fi sabillillah di medan perang, menyebarkan dan menyampaikan ilmu, berkumpul untuk makan bersama dengan melakukan adab-adab makan dsb.

3.      Tabarruk terhadap tempat yang disyariatkan

Ada beberapa tempat tertentu di atas muka bumi ini yang oleh Allah diciptakan mengandung berkah yang agung. Barangsiapa berupaya mencari berkah di tempat-tempat tersebut, maka ia akan mendapatkannya dengan izin Allah Ta’ala dan dengan syarat harus benar-benar ikhlas lillah dan tetap mengikuti petunjuk dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Diantara tempat-tempat tersebut adalah : masjid, Makkah, Madinah, negeri Syam, Padang Arafah, Mina, Muzdalifah. Melakukan amalan-amalan sesuai petunjuk nabi baik dalam tata cara pelaksanaan ibadah dan waktunya pada tempat-tempat tersebut akan mendatangkan berkah. Adapun amalan-amalan yang tidak disyariatkan, maka tidak akan ada berkahnya sama sekali pada amalan tersebut. Bahkan hal tersebut masuk ke dalam bid’ah.

4.      Tabarruk terhadap waktu yang disyariatkan

Ada beberapa waktu yang diberkahi, yang oleh Allah secara khusus diberikan tambahan keutamaan dan berkah. Barangsiapa yang mencari kebajikan padanya dengan melakukan amalan-amalan yang disyariatkan, maka dia akan mendapatkan berkah-berkah yang agung dari Allah. Waktu-waktu yang dimaksud adalah seperti hari-hari di bulan Ramadhan, malam lailatul qadr, sepertiga malam terakhir, hari jum’at, hari senin, hari kamis, bulan-bulan haram dan sebagainya. Upaya mencari berkah dalam aktu-waktu tersebut haruslah dengan cara-cara yang disyariatkan sesuai petunjuk dari Allah Ta’ala melalui nabinya yang mulia Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.

5. Tabarruk terhadap makanan yang disyariatkan

Diantara makanan yang dicari berkahnya ialah minyak zaitun, susu, jintan hitam, kurma ajwa, cendawan, madu, air zam-zam, air hujan, binatang kuda, binatang domba, dan pohon kurma.

Semua makanan dan minuman yang disebutkan di atas memang mengandung berkah yang tidak Allah berikan pada jenis makanan dan minuman lainnya. Hanya saja, penggunaannya tidak boleh melampaui batas-batas syari’at yang telah digariskan Allah.

 C. Tabarruk Yang Dilarang

Bentuk tabarruk orang-orang jahiliyah

Berdasarkan makna Al Barakah yang artinya pengembangan dan penambahan, maka orang-orang jahiliyah seperti halnya setiap orang suka dan senang jika harta benda, tubuh, suku, anak, dan segala kebutuhan mereka dalam kehidupan ini menjadi berkembang dan bertambah yang merupakan substansi dari berkah. Orang-orang jahiliyah mencari hal itu (berkah) pada hanya dari berhala-berhala mereka, lantaran mereka merasa yakin bahwa berhala-berhala itu sanggup mendatangkan banyak kebajikan dan berhala tersebut diberkahi. Mereka berkeyakinan bahwa berhala-berhala tersebut mempunyai pengaruh atas Allah yang akan mewujudkan keinginan mereka. Maha Suci Allah dari anggapan mereka tersebut.

 Orang-orang jahiliyah dahulu tidak hanya mencari berkah pada patung-patung berhala saja. Mereka juga mencari berkah pada juru kunci atau penjaga berhala.  Selain itu mereka juga beranggapan kuat bahwa senjata-senjata yang mereka pergunakan untuk berperang juga bisa member berkah, dan dengan sebab berkah itulah mereka bisa mengalahkan musuh-musuhnya. Senjata-senjata tersebut digantung di sebuah tempat yang mereka namakan dzatul anwath untuk mendapatkan berkah.

Bentuk tabarruk orang-orang jahiliyah masih diikuti dan ditiru oleh sebagian manusia. Sehingga mereka terjebak dalam kesyirikan yang merupakan dosa yang tidak diampuni oleh Allah jika pelakunya tidak bertaubat dan kembali kepada Allah.

1.      Tabarruk terhadap tempat-tempat dan benda-benda mati yang dilarang.

Bertabarruk pada tempat-tempat yang banyak disebutkan dalam hadits-hadits shahih hanya terbatas pada perkara yang disyariatkan saja, pada perkara yang dicontohkan oleh nabi. Orang tidak boleh mencium jendela-jendela atau bandul-bandul masjid dan mengambil debunya untuk pengobatan. Tidak seorangpun diperkenankan untuk mengerjakan haji di tempat yang tidak disyariatkan sebagaimana kaum rafidhoh berhaji di iran. Tidak diperbolehkan pula menjadikan kubur nabi ataupun kubur-kubur orang shalih lainnya sebagai tempat untuk berdoa dan shalat untuk dicari berkahnya,. Tidak boleh pula yakin terhadap suatu benda bisa mendatangkan manfaat dan madharat sebagaimana batu, pohon dan lainnya sebagaimana berhala-berhala untuk dicari berkahnya. Hal-hal tersebut dilarang dikarenakan hal tersebut bisa mengantarkan pada perbuatan syirik secara terang-terangan. Bertabarruk itu adalah ibadah, dan setiap ibadah tidak bisa dilakukan kecuali ada perintah untuk melakukan ibadah tersebut di tempat-tempat yang ditentukan sebagaimana yang dikabarkan oleh nabi shallallahu alaihi wasallam.

2.      Tabarruk terhadap beberapa waktu yang dilarang secara syariat.

Telah lalu penjelasan adanya berkah pada waktu-waktu khusus yang diberikan oleh Allah berupa amalan yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu yang pelaksanaannya telah dijelaskan dengan gamblang oleh Rasulullah. Adapun mencari berkah dengan amalan-amalan tertentu pada waktu-waktu tersebut yang tidak dicontohkan adalah termasuk perbuatan bid’ah yang diada-adakan.

Orang-orang yang ghuluw dalam mencari berkah terhadap waktu ini membuat hari-hari atau waktu-waktu tertentu untuk mencari berkah yang asalnya tidak ada satupun dalil yang mendukung akan adanya berkah pada waktu-waktu yang mereka tetapkan seperti menetapkan perayaan untuk awal tahun hijriyah, perayaan hari kelahiran nabi, perayaan isra mi’raj, perayaan hari-hari pertempuran Perang Badar. Yang kesemuanya merupakan bid’ah dalam agama dan tentunya setiap perkara bid’ah adalah tercela sehingga tidak ada keberkahan di dalamnya.

3.      Tabarruk terhadap orang-orang shalih dan peninggalan-peninggalannya.

Tabarruk terhadap diri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam adalah suatu ibadah begitupula peninggalan-peninggalan beliau. Orang-orang yang melakukannya berharap memperoleh pahala dan berkah. Bertabarruk dengan diri seseorang maupun peninggalan-peninggalannya hanya boleh dilakukan terhadap nabi yang mulia, karena kekhususan dan anugerah yang Allah berikan kepada nabi-Nya. Hal ini tidak berlaku bagi orang-orang selainnya seshaleh apapun orang tersebut. Tidak Abu Bakar, tidak Umar, tidak Utsman, tidak Ali dan tidak pula orang-orang shaleh lainnya. Bertabarruk pada orang-orang shaleh maupun peninggalan-peninggalannya merupakan fitnah bagi orang yang mengagung-agungkan maupun yang diagung-agungkan, karena akan muncul suatu pengkultusan individu yang pada gilirannya akan mendorong pada perbuatan syirik dan berbagai bid’ah. Larangan akan hal ini untuk menyelamatkan aqidah seorang muslim yang bertabarruk supaya hatinya hanya bergantung kepada Allah semata, karena hanya Dia lah yang sanggup mendatangkan manfaat dengan berkah dan menolak segala madharat/bahaya dan agar orang tersebut tidak mudah tertipu dan ternodai oleh perasaan kagum yang menyesatkan.

 

Diresume oleh : Ummu Muhammad Ima

Dari buku: Tawassul dan Tabarruk. Syaikh Nashiruddin Al-Albany dan Dr.Ali bin Nafi Al-Ulyany (Pustaka Al-Kautsar; 2000)