PENDAHULUAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara yang berlandaskan asas desentralisasi dalam menjalankan pemerintahan. Negara memberikan peluang serta kebebasan kepada seluruh daerah untuk melaksanakan otonomi daerah. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola dan menggali potensi sumber penerimaan keuangan. Kebijakan ini bertujuan agar daerah dapat lebih cepat membangun wilayahnya.
Salah satu program Presiden Joko Widodo adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa, menjadikan desa sebagai tonggak kedaulatan nasional. Desa memiliki peran penting dalam peningkatan pembangunan masyarakat, terutama dalam sektor ekonomi.
Berbagai kebijakan telah diluncurkan oleh Pemerintah Pusat untuk mendukung pembangunan desa. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu implementasi nyata dari undang-undang ini adalah penyaluran Dana Desa.
Menurut Undang-Undang tentang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: alokasi dasar, dan alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Dana Desa di Indonesia dimulai pada tahun 2015 sebagai salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, pemberdayaan, dan pembangunan di desa-desa. Dana Desa digelontorkan kepada pemerintah desa sebagai bentuk pengakuan negara terhadap desa sebagai kesatuan masyarakat hukum terkecil yang memiliki hak, kewajiban, dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada tahun pertama, Pemerintah Republik Indonensia menggulirkan Dana Desa dengan jumlah anggaran sebesar Rp 20,76 triliun dan penyerapannya mencapai 82% sampai akhir tahun. Sejak itu, alokasi Dana Desa terus meningkat setiap tahunnya:
Data Anggaran Dana Desa dari Tahun 2016 s.d. 2024
| TAHUN | ANGGARAN | PENYERAPAN |
| 2016 | Rp 46,9 triliun | 89% |
| 2017 | Rp 60 triliun | 91% |
| 2018 | Rp 60 triliun | 93% |
| 2019 | Rp 70 triliun | 99,34% |
| 2020 | Rp 71,2 triliun | 99,95% |
| 2021 | Rp 72 triliun | 99,98 % |
| 2022 | Rp 68 triliun | 99,99% |
| 2023 | Rp 70 triliun | 99,99% |
| 2024 | Rp 71 triliun | 40,92% |
Sumber : Kemendes PDT, 2014
Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat¹. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi desa, seperti meningkatkan pelayanan publik, mengurangi kemiskinan, mengembangkan ekonomi lokal, menghapus ketimpangan pembangunan antar desa, dan menguatkan partisipasi serta demokrasi desa.
Relevansi Dana Desa dalam konteks pembangunan pedesaan di Indonesia sangat signifikan. Dana Desa memiliki peran penting dalam mendukung berbagai aspek pembangunan di desa, termasuk:
- Pembangunan Infrastruktur:
Dana Desa digunakan untuk membangun infrastruktur dasar seperti jalan desa, jembatan, pasar, irigasi, dan fasilitas umum lainnya. Infrastruktur yang baik meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas antar desa, serta mendukung aktivitas ekonomi lokal.
- Pemberdayaan Masyarakat:
Dana Desa juga difokuskan pada pemberdayaan masyarakat melalui program-program yang meningkatkan kapasitas dan keterampilan warga desa. Ini termasuk pelatihan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Pengentasan Kemiskinan:
Salah satu tujuan utama Dana Desa adalah mengurangi kemiskinan di pedesaan. Dana ini digunakan untuk program-program yang mendukung ketahanan pangan, penurunan stunting, dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
- Pembangunan Berkelanjutan:
Dana Desa mendukung pembangunan berkelanjutan dengan memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana dan menjaga kelestarian lingkungan. Ini termasuk pengelolaan sumber daya air, pertanian berkelanjutan, dan mitigasi perubahan iklim.
- Pengurangan Kesenjangan:
Dana Desa berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota. Penelitian menunjukkan bahwa Dana Desa berpengaruh signifikan terhadap penurunan kesenjangan angka harapan hidup, rata-rata lama sekolah, dan pendapatan per kapita di wilayah pedesaan.
Dengan demikian, Dana Desa memiliki relevansi yang sangat besar dalam mendorong pembangunan pedesaan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan di Indonesia.
Pada periode 2015 hingga 2023, dana desa telah menghasilkan 33.657 km jalan desa, 129.979 meter jembatan, 516 unit pasar, 450 unit kegiatan BUMDesa hingga 399 unit jembatan perahu.
Kemudian 318 unit embung, 31.142 unit irigasi, 9.287 unit penahan tanah, 2.172 unit sarana olahraga, 86.750 unit air bersih, 26.300 MCK, 2.248 unit MCK, 3,19 juta meter drainase, 2.547 kegiatan PAUD, 2.587 unit Posyandu, dan 8.031 unit sumur.
Selain itu, output dana desa juga hingga 2023 juga sudah menghasilkan sarana dan pra sarana dasar publik, seperti pendirian 9.352 unit Posyandu, adanya 10,12 juta saran air bersih, 77.168 unit MCK, 79.928 unit Polindes, 10.495 unti PAUD, drainase 29,55 juta meter, dan 32,01 juta sumur bor.
Untuk mengelola Dana Desa, Pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi, di antaranya:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini mencakup pengaturan umum yang berlaku lebih dari satu tahun, dengan pokok pengaturan meliputi proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, serta penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur tentang sumber dana desa, mekanisme penyaluran, serta penggunaan dana desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang ini, dana desa merupakan salah satu jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dana Desa dikelola dengan baik dan transparan, serta digunakan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Prosedur dan mekanisme penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat ke desa dari tahun 2016 sampai 2024 melibatkan beberapa tahapan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah ringkasan prosedur dan mekanisme tersebut:
1. Tahun 2015:
- Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD);
- Dari RKUD, dana kemudian disalurkan ke kas desa;
- Penyaluran dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama sebesar 60% dan tahap kedua sebesar 40%.
2. Tahun 2016:
- Mekanisme penyaluran tetap sama dengan tahun 2015;
- Penyaluran dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama sebesar 60% dan tahap kedua sebesar 40%.
3. Tahun 2017:
- Mekanisme penyaluran tetap sama dengan tahun 2016;
- Penyaluran dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama sebesar 60% dan tahap kedua sebesar 40%.
4. Tahun 2018:
Mekanisme penyaluran berubah menjadi tiga tahap: tahap pertama sebesar 20%, tahap kedua sebesar 40%, dan tahap ketiga sebesar 40%.
5. Tahun 2019:
- Mekanisme penyaluran tetap sama dengan tahun 2018;
- Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap: tahap pertama sebesar 20%, tahap kedua sebesar 40%, dan tahap ketiga sebesar 40%.
6. Tahun 2020:
- Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap: tahap pertama sebesar 40%, tahap kedua sebesar 40%, dan tahap ketiga sebesar 20%;
- Dana Desa juga digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebagai respons terhadap pandemi COVID-19.
7. Tahun 2021:
- Mekanisme penyaluran tetap sama dengan tahun 2020;
- Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap: tahap pertama sebesar 40%, tahap kedua sebesar 40%, dan tahap ketiga sebesar 20%;
- Dana Desa digunakan untuk mendukung program prioritas nasional seperti BLT Desa, ketahanan pangan, dan penurunan stunting.
8. Tahun 2022:
- Mekanisme penyaluran tetap sama dengan tahun 2021;
- Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap: tahap pertama sebesar 40%, tahap kedua sebesar 40%, dan tahap ketiga sebesar 20%.
9. Tahun 2023:
- Mekanisme penyaluran tetap sama dengan tahun 2022;
- Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap: tahap pertama sebesar 40%, tahap kedua sebesar 40%, dan tahap ketiga sebesar 20%.
10. Tahun 2024:
- Dana Desa disalurkan untuk non-earmarked dan earmarked;
- Non-earmarked dan earmarked disalurkan dalam dua tahap;
- Earmarked mencakup BLT Desa, ketahanan pangan hewani, dan penurunan stunting.
Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan penyaluran dana desa dapat berjalan dengan transparan dan efektif untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pengelolaan dana desa yang efektif dan efisien sangat penting karena beberapa alasan. Pertama, akuntabilitas dan transparansi. Pengelolaan dana desa yang baik memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan digunakan sebagaimana mestinya. Akuntabilitas dan transparansi memungkinkan masyarakat untuk memantau penggunaan dana desa secara terbuka dan berkala, sehingga mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan.
Kedua, efektivitas pembangunan. Dengan pengelolaan yang efektif, dana desa dapat digunakan untuk proyek-proyek yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat desa. Hal ini memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ketiga, efisiensi penggunaan dana. Pengelolaan yang efisien memastikan bahwa dana desa digunakan dengan cara yang paling hemat dan produktif. Ini penting karena dana desa merupakan sumber daya yang terbatas dan harus digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat.
Keempat, peningkatan partisipasi masyarakat: Pengelolaan dana desa yang baik mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Ini membantu memastikan bahwa proyek-proyek yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Pengelolaan Dana Desa yang efektif dan efisien sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat desa. Dampak positif yang diharapkan dari pengelolaan dana desa terhadap pembangunan desa antara lain:
- Peningkatan Infrastruktur: Dana desa yang dikelola dengan baik dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Ini akan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat desa.
- Pemberdayaan Ekonomi: Dana desa dapat digunakan untuk mendukung program-program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengembangan sektor pertanian dan pariwisata. Ini akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
- Pengurangan Kemiskinan: Dengan adanya program-program yang didanai oleh dana desa, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan, dan penurunan stunting, diharapkan dapat mengurangi tingkat kemiskinan di desa.
- Peningkatan Kualitas Hidup: Pengelolaan dana desa yang baik akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara keseluruhan, baik dari segi kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial.
Contoh nyata keberhasilan pengelolaan Dana Desa dapat dilihat di Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, yang mampu mendorong pembangunan fisik maupun nonfisik berkat pengelolaan Dana Desa yang baik.
Desa Karangrejo adalah sebuah desa yang memikat dengan keindahan alam dan keragaman budayanya. Desa ini berjarak sekitar 3 km dari ibu kota Kecamatan Borobudur dan sekitar 6 km dari ibu kota Kabupaten Magelang. Akses yang mudah menjadikan desa ini sebagai destinasi menarik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.
Dengan luas wilayah sekitar 174 km², Desa Karangrejo menawarkan hamparan lahan yang luas dengan pemandangan yang indah dan alam yang subur. Desa ini memiliki beberapa objek wisata terkenal yang memukau, seperti Bukit Punthuk Setumbu yang menawarkan pemandangan matahari terbit yang spektakuler, Bukit Berede yang menjadi tempat favorit untuk menikmati pemandangan alam, dan Bukit Gereja Ayam yang unik dan ikonik.
Desa Karangrejo dihuni oleh sekitar 2.800 jiwa yang ramah dan terbuka terhadap para pengunjung. Dengan kepadatan sekitar 16 jiwa per km², desa ini memberikan suasana yang tenang dan tidak terlalu padat. Desa Karangrejo terbagi menjadi 5 dusun, yaitu Dusun Kretek I, Dusun Kretek II (meliputi Sub-dusun Karangbunder), Dusun Sendaren I (meliputi Sub-dusun Paren, Sikepan), Dusun Sendaren II (Senda’an), Dusun Bumen Jelapan, dan Dusun Kurahan
Desa Karangrejo dikenal sebagai desa wisata yang menawarkan berbagai aktivitas menarik yang dikelola bersama oleh masyarakat dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Wisatawan dapat menikmati berbagai kegiatan seperti bercocok tanam, menyusuri sungai, dan melihat langsung kegiatan usaha rumahan, yang semuanya memberikan pengalaman autentik tentang kehidupan pedesaan di Jawa Tengah.
Dengan kekayaan alam dan budaya yang dimilikinya, Desa Karangrejo adalah contoh sempurna dari sebuah desa yang berkembang melalui pengelolaan dana desa yang baik dan inovatif, berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakatnya dan kemajuan pembangunan desa.
Dahulu, tingkat pendidikan masyarakat relatif rendah, dengan akses terbatas ke fasilitas pendidikan yang memadai. Akses terhadap layanan kesehatan juga terbatas, dengan fasilitas kesehatan yang minim dan jarak yang jauh ke pusat kesehatan terdekat.
Infrastruktur jalan dan jembatan di desa ini belum memadai, sehingga menghambat mobilitas dan aksesibilitas antar wilayah. Tak hanya itu, fasilitas umum seperti pasar, irigasi, dan fasilitas sanitasi juga belum memadai, yang berdampak pada kualitas hidup masyarakat.
Secara keseluruhan, sebelum adanya Dana Desa, Desa Karangrejo menghadapi berbagai tantangan dalam hal ekonomi, sosial, dan infrastruktur yang menghambat perkembangan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Nominal Dana Desa yang diterima Desa Karangrejo dari tahun ke tahun sejak 2015 relatif meningkat. Berikut data Dana Desa yang diterima oleh Desa Karangrejo:
Pagu Dana Desa Desa Karangrejo
| TAHUN | BESARAN DANA DESA KARANGREJO |
| 2015 | 271.498.000 |
| 2016 | 610.559.000 |
| 2017 | 780.032.000 |
| 2018 | 784.184.000 |
| 2019 | 913.097.000 |
| 2020 | 922.999.000 |
| 2021 | 902.143.000 |
| 2022 | 861.769.000 |
| 2023 | 874.134.000 |
| 2024 | 879.965.000 |
Sumber : Data Dispermades Kab. Magelang
Desa Karangrejo dipilih sebagai lokasi penelitian karena desa ini memiliki relevansi dengan topik penelitian yang akan dilaksanakan. Desa ini menghadapi berbagai permasalahan yang relevan dengan studi pengelolaan dana desa, seperti kemiskinan, keterbatasan infrastruktur, dan ketergantungan pada sektor pertanian. Alasan lainnya karena Desa Karangrejo memiliki data dan sumber daya yang memadai untuk mendukung penelitian. Desa ini memiliki catatan statistik yang lengkap dan aksesibilitas yang baik, serta komunitas yang kooperatif dalam menyediakan informasi.
Berdasarkan gambaran tersebut dengan ini penulis tertarik untuk meneliti mengenai, “Pengelolaan Dana Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa di Desa Karangrejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah”.
B. Kajian Literatur
Penelitian Sebelumnya
| No | Judul Penelitian Sebelumnya | Peneliti | Metodologi Penelitian | Hasil | Tujuan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Analisis Pengelolaan Dana Desa Terhadap Peningkatan Pembangunan Sumber Daya Desa Raku Kecamatan Tabukan Utara (2021 : Skripsi Prodi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Manado | Sumria Panirikan | Pendekatan deskriptif kualitatif | Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengeloaan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah desa Raku Kecamatan Tabukan Utara telah mengikuti aturan petunjuk teknis yang telah diatur dalam perundang-undangan. Namun dalam prosesnya masih belum optimal. | Untuk mengetahui pengelolaan dana desa terhadap peningkatan Pembangunan sumber daya desa |
| http://repository.iain-manado.ac.id/333/1/full%20skripsi%20sumria.pdfDiakses pada tanggal 3 Juni 2023 | |||||
| 2 | Pengelolaan Dana Desa dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Magmagan Karya Kecamatan Lumar (2018: Jurnal, Program Studi Mageister Ilmu Ekonomi Universitas Tanjungpura Pontinaak) | Marselina Ara Lilli (2018) | Metodologi penelitian deskriptif kualitatif | Hasil analisis menunjukkan bahwa bahwa pengelolaan keuangan di Desa Magmagan Karya sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014, dimana dalam proses penganggaran melalui prosedur perecanaan, pelaksanaan pencairan dana, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan publikasi. | Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian pengelolaan keuangan dana desa dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendes No 21 Tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana, kesesuaian rencana dan program kerja BPMPD Kalimantan Barat serta menganalisis kendala-kendala yang dihadapi pemerintah desa. |
| Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Magmagan Karya Kecamatan Lumar | B2052151027 | Jurnal Ekonomi Daerah (JEDA) (untan.ac.id) Diakses pada tanggal 3 Juni 2023 | |||||
| 3 | Alokasi Dana Desa Sebagai Upaya Peningkatan Pembangunan Desa Taman Kuncaran Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang | Ignatius Adiwidjaja, Agung Suprojo | Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah studi pustaka dan dokumentasi | Perkembangan struktur ekonomi dan pendapatan perkapita masyarakat meningkat. Hal ini didukung dengan alokasi dana desa yang terarah, akuntabel dan transparan. Selain itu SDM aparatur pemerintah desa dinilai cukup berkualitas. Hanya saja hambatannya adalah kurangnya keterlibatan masyarakat dalam program pembangunan desa. | Untuk memperoleh gambaran bagaimana peran pemerintah desa dalam Alokasi Dana Desa sebagai upaya peningkatan pembangunan. |
| http://repository.unitri.ac.id/view/creators/Ignatius=3AAdiwidjaja=3A=3A.html Diakses pada tanggal 3 Juni 2023 | |||||
Sumber : diolah oleh peneliti, 2023
Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa ada beberapa persamaan dan perbedaan antara ketiga penelitian dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti sekarang ini. Fokus penelitian diatas hampir sama yaitu bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan penelitian terdahulu, yang menjadi perbedaan penelitian yang akan peneliti lakukan adalah pengelolaan dana desa untuk meningkatkan pembangunan, hambatan yang dihadapi, serta upaya yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa.
C. Fokus Penelitian
Fokus penelitian bermanfaat untuk membatasi objek penelitian agar peneliti tidak terjebak pada banyaknya data yang diperoleh di lapangan. Fokus penelitian ini dimaksudkan untuk membatasi studi kualitatif sekaligus membatasi penelitian guna memilih mana data yang relevan dan mana data yang tidak relevan.
Agar tidak terjadi penyimpangan dan pelebaran pada fokus yang diteliti maka penulis membatasi permasalahan hanya pada fokus:
- Pengelolaan Dana Desa dalam meningkatkan pembangunan di Desa Karangrejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah.
- Pengaruh Dana Desa terhadap meningkatnya Pembangunan infrastruktur di Desa Karangrejo.
- Kendala dan tantangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Karangrejo.
D. Rumusan Masalah
Keberadaan Dana Desa yang dikelola dengan baik mampu memberikan dampak positif yang nyata dalam pembangunan di Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Sekalipun semua desa di Indonesia menerima Dana Desa, tidak semuanya mampu mengelola dengan baik sehingga implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pembangunan Infrastruktur, yaitu pemanfaatan Dana Desa untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur dasar seperti jalan desa, irigasi, dan fasilitas umum lainnya dari masing-masing desa dapat berbeda.
Maka, penelitian di Desa Karangrejo menjadi menarik untuk dilakukan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
- Bagaimana cara pengelolaan Dana Desa di Desa Karangrejo?
- Bagaimana pengaruh Dana Desa terhadap pembangunan di Desa Karangrejo?
- Apa saja kendala dan tantangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Karangrejo?
E. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian:
- Untuk mengetahui cara pengelolaan Dana Desa di Desa Karangrejo
- Untuk mengetahui pengaruh Dana Desa terhadap pembangunan di Desa Karangrejo
- Untuk mengetahui kendala dan tantangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Karangrejo
- Manfaat Penelitian:
- Manfaat teoritis: kontribusi terhadap literatur tentang pengelolaan keuangan desa dan pembangunan pedesaan
- Manfaat praktis: memberikan rekomendasi bagi pemangku kepentingan di tingkat desa dan pemerintah serta menjadi contoh yang baik bagi desa-desa lain.
A. Kerangka Konseptual
- Keuangan Desa
Keuangan menurut Drs. Nurdjaman Arsyad, dkk dalam bukunya yang berjudul “Keuangan Negara” bahwa makma keuangan atau finance yaitu menggambarkan segala kegiatan dalam rangka mencapai tujuan tertentu (Arsjad, dkk, 1992:2)
Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang. Menurut pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Keuangan desa berasal dari pendapatan asli desa, APBD dan APBN.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), bantuan pemerintah pusat, dan bantuan pemerintah daerah. penyelenggaran urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBN.
Beberapa sumber pendapatan desa antara lain berasal dari:
- Pendapatan asli desa berasal dari usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
- Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 10 % untuk desa dan dari retribusi kabupaten/kota yang diperuntukkan bagi desa;
- Bagian dari dana perimbangan.
Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (15) Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2019, Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
Menurut Widjaja (2009:121) dalam buku: “Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa” keuangan desa adalah pengurusan keuangan desa yang dilakukan oleh pemerintah desa yang dipertanggungjawabkan pelaksanaan, kepala desa berkewajiban melakukan keuangan secara teratur dan sesuai dengan perencanaan.
Menurut Mardiasmo dalam buku: “Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah” bahwa dalam pengelolaan keuangan secara umum memerlukan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah meliputi transparansi, akuntabilitas dan value for money. Hal ini sejalan dengan regulasi yang ada, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 2 (1) bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan Keuangan Desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, yaitu dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
- Dana Desa (DD)
Dana Desa di Indonesia adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disahkan pada 15 Januari 2014, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
Sedangkan menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: alokasi dasar, dan alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Dana Desa kali pertama diimplementasikan pada 2015. Pemerintah mengucurkan anggaran senilai Rp 20,67 triliun yang disalurkan ke sekitar 74.093 desa di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut meningkat dari tahun ke tahun.
Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan. Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan Sejahtera.
Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut:
- Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
- Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
- Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa.
- Meningkatkan pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
- Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Tujuan dan manfaat dari adanya dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa baik dalam bidang pembangunan maupun ekonomi. Beberapa manfaat dari dana desa yaitu:
- Meningkatkan aspek ekonomi dan pembangunan. Adanya anggaran dana desa akan mempercepat penyaluran atau akses di desa-desa, mengatasi permasalahan yang pelan-pelan dapat diselesaikan khususnya dalam hal pembangunan prasarana umum karena pendistribusian anggaran dilaksanakan secara adil dan merata.
- Memajukan SDM yang ada di desa. Semakin besarnya anggaran dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat setiap tahunnya, menuntut SDM yang ada di desa untuk lebih berkualitas dalam mengelola dana tersebut. Oleh karena itu selain dana tersebut digunakan bagi pembangunan desa seperti infrastruktur serta sarana dan prasarana, akan tetapi juga digunakan untuk pembangunan SDM yang berkualitas.
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa dikelola oleh pemerintah desa yang dipimpin oleh kepala desa dan diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat setempat. Di sisi lain, Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan pelaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan sangat diutamakan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Selama bertahun-tahun, kebijakan Dana Desa mengalami berbagai penyesuaian untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana. Pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan baru yang mengatur tata kelola, mekanisme pencairan, dan pengawasan Dana Desa.
Mengacu pada PP No.6 Tahun 2014, tiap tahun Kemendes PDTT harus menerbitkan regulasi untuk menentukan prioritas penggunaan Dana Desa. Namun, semenjak terbitnya PP No.37/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, Kemendes PDTT tak lagi harus menyusun prioritas penggunaan Dana Desa tiap tahun. PP yang baru mengamanatkan agar Kemendes PDTT menyusun 2 Permendes:
- tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (permendes ini sifatnya atau berlaku dalam jangka panjang, akan dipakai terus sampai ada perubahan kebijakan sifatnya jangka panjang)
- tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya (mandatori dan ditetapkan harus menunggu penetapan undang-undang APBN
Akhirnya, terbitlah Permendes PDTT No.7/2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023 dan diundangkan pada tanggal 1 November 2023. Sesuai Permendes tersebut, penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam rangka:
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- peningkatan kualitas hidup manusia
- penanggulangan kemiskinan
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat namun harus diatur dan diurus oleh desa berdasarkan kewenangan desa serta diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan sustainable Development Goals (SDGs) desa.
- Pembangunan Desa
Menurut Simamora (2006:67) bahwa pembangunan adalah perubahan menuju pola-pola masyarakat yang memungkinkan realisasi yang lebih baik dari nilai-nilai kemanusiaan, yang memungkinkan suatu masyarakat mempunyai control yang lebih besar terhadap lingkungan dan tujuan politiknya, serta memungkinkan warganya memperoleh control yang lebih terhadap diri mereka sendiri. Pembangunan merupakan suatu proses pemnegmabngan kapasitas masyarakat dalam jangka panjang, sehingga memerlukan perencanaan yang tepat dan akurat.
Desa memiliki keistimewaan daripada kelurahan atau daerah-daerah lain, sebab desa memiliki pemerintahan dan memiliki hak otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Selain itu desa juga berwenang membuat peraturan sendiri yang tertuang dalam Peraturan Desa. Hal ini tercermin dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa desa adalah desa atau desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk menciptakan dan mendorong tumbuhnya Prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Penduduk pedesaan merupakan suatu potensi sumber daya manusia yang memiliki peranan ganda, yaitu sebagai objek dan subjek pembangunan. Sebagai objek pembangunan, karena sebagian penduduk dilihat dari aspek kualitasnya masih perlu dilakukan pemberdayaan. Sedangkan sebagai subjek pembangunan, penduduk pedesaan memegang peranan penting sebagai pelaku dalam proses pembangunan. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang berdasarkan pemikiran dan masukan dari masyarakat sehingga pembangunan yang dilakukan akan lebih tepat sesuai kebutuhan masyarakat dan tepat sasaran.
Pembangunan desa dilakukan secara partisipatif oleh pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Gunawan Wiradi dalam teorinya tentang pembangunan desa terpadu yang ditulis pada buku PERENCANAAN DESA TERPADU: Modal Sosial dan Perubahan Lahan menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam pembangunan desa yang melibatkan berbagai aspek seperti ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pembangunan desa tidak bisa hanya fokus pada satu aspek saja, tetapi harus melibatkan semua elemen masyarakat dan sumber daya yang ada di desa.
Oleh karena itu dibutuhkan suatu visi dan cita-cita bersama yang dimuat dalam dokumen politik desa, yang disusun secara sistematis sesuai aspirasi, kepentingan dan kebutuhan warga desa. Dokumen yang dimaksud adalah dokumen perencanaan pembangunan desa, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). RPJMDesa merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang didalamnya memuat strategi dan arah kebijakan pembangunan desa, kebijakan keuangan desa serta program prioritas rencana kerja desa. RPJM Desa kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sekaligus dengan penganggarannya dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Kedua dokumen tersebut merupakan hasil dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahunan.
- Faktor Pendukung Pengelolaan Dana Desa
- Partisipasi Masyarakat
Hasil penelitian Shabrina Agustin Ghassani (2022) menjelaskan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program Dana Desa sangatlah penting. Masyarakat yang terlibat cenderung lebih mendukung dan menjaga hasil pembangunan. Selain itu, budaya gotong royong yang kuat dapat mempercepat pelaksanaan program dan mengurangi biaya.
- Kapasitas Pemerintah Desa
Fitriawati, dalam Jurnal Administrasi Publik menjelaskan hasil penelitian tentang pengaruh kompetensi SDM terhadap kualitas pengelolaan Dana Desa, menunjukkan bahwa peningkatan kompetensi SDM berhubungan positif dengan efektivitas pengelolaan dana. Pemerintah desa yang memiliki sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan terlatih dapat mengelola Dana Desa dengan lebih baik.
Secara khusus, faktor kepemimpinan yang baik, khususnya kepala desa yang memiliki visi dan kemampuan manajerial yang baik dapat memimpin pelaksanaan program dengan efektif. Hal ini sesuai dengan penelitian Ahmad Rizaldan dan Dewi Sari yang berjudul “Pengaruh Kepemimpinan Kepala Desa terhadap Pelaksanaan Program Pembangunan Desa: Studi Kasus di Desa X” yang diterbitkan dalam Jurnal Pembangunan Daerah pada tahun 2021. Penelitian ini mengevaluasi bagaimana kepemimpinan kepala desa yang memiliki visi dan kemampuan manajerial berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan program pembangunan di desa.
Kesimpulan penelitian tersebut adalah:
- Kepala desa yang memiliki visi yang jelas dan mampu mengkomunikasikan visi tersebut kepada masyarakat dapat meningkatkan partisipasi dan dukungan masyarakat dalam program pembangunan.
- Kepala desa yang memiliki kemampuan manajerial yang baik dapat mengelola sumber daya desa dengan lebih efektif, memastikan bahwa program pembangunan berjalan sesuai rencana dan mencapai tujuan yang diharapkan.
- Kepemimpinan yang transparan dan akuntabel meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, yang pada gilirannya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program pembangunan.
- Regulasi yang Mendukung
Regulasi yang jelas dan mudah dipahami membantu pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Penelitian oleh Hendra Prabowo dan Siti Nuraini berjudul “Pengaruh Kebijakan Regulasi Terhadap Pengelolaan Dana Desa: Studi Kasus di Desa X” yang diterbitkan dalam Jurnal Kebijakan Publik pada tahun 2021, membahas bagaimana kebijakan regulasi mempengaruhi pengelolaan Dana Desa.
Penelitian tersebut bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan regulasi terhadap efektivitas pengelolaan Dana Desa di Desa X. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, hasil penelitian menunjukkan kebijakan regulasi yang jelas dan terstruktur membantu pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa dengan lebih efektif. Regulasi yang baik memberikan panduan yang jelas mengenai penggunaan dana, pelaporan, dan pengawasan. Menurut penelitian tersebut, meskipun regulasi yang ada sudah cukup baik, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya, seperti kurangnya pemahaman aparat desa mengenai regulasi dan keterbatasan sumber daya manusia. Penelitian itu menyimpulkan bahwa kebijakan regulasi memiliki pengaruh signifikan terhadap pengelolaan Dana Desa. Regulasi yang baik dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dana, namun perlu didukung oleh kapasitas aparat desa yang memadai dan pengawasan yang ketat.
- Faktor Penghambat Pengelolaan Dana Desa
- Partisipasi Masyarakat
Rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pengelolaan Dana Desa dapat menghambat pelaksanaan program. Penelitian oleh Imam Rahmat dan Sigit Subagyo, berjudul “Pengaruh Kesadaran Masyarakat terhadap Partisipasi dalam Pengelolaan Dana Desa” yang diterbitkan dalam Jurnal Pembangunan Masyarakat pada tahun 2021, membahas bagaimana kesadaran masyarakat mempengaruhi partisipasi mereka dalam pengelolaan Dana Desa. Hasil penelitian menyebutkan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya Dana Desa dan bagaimana dana tersebut digunakan sangat mempengaruhi partisipasi mereka. Masyarakat yang lebih sadar cenderung lebih aktif terlibat dalam proses pengelolaan dana. Masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi lebih cenderung berpartisipasi dalam musyawarah desa dan perencanaan program pembangunan. Kesadaran yang tinggi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program, seperti gotong royong dan pengawasan proyek. Masyarakat yang sadar akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas lebih aktif dalam mengawasi penggunaan Dana Desa untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan rencana.
Selain itu, tingkat pendidikan yang rendah dapat mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi secara efektif. Penelitian oleh Teguh Setiawan dan Herlina Sari berjudul “Pengaruh Tingkat Pendidikan terhadap Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa” yang diterbitkan dalam Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik pada tahun 2021, membahas bagaimana tingkat pendidikan masyarakat mempengaruhi partisipasi mereka dalam pengelolaan Dana Desa. Tingkat pendidikan masyarakat memiliki pengaruh signifikan terhadap partisipasi mereka dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi cenderung lebih aktif berpartisipasi dalam berbagai tahapan pengelolaan dana. Masyarakat dengan pendidikan yang lebih tinggi lebih cenderung terlibat dalam musyawarah desa dan proses perencanaan program pembangunan. Tingkat pendidikan yang lebih tinggi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program, seperti gotong royong dan kegiatan pelatihan. Masyarakat yang lebih terdidik lebih aktif dalam mengawasi penggunaan Dana Desa untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan rencana dan transparan.
- Kapasitas Pemerintah Desa
Keterbatasan jumlah dan kualitas SDM di pemerintah desa dapat menghambat pengelolaan Dana Desa. Buku berjudul “Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Dana Desa: Teori dan Praktik” yang ditulis oleh S. Hadi dan diterbitkan oleh Penerbit Andi membahas berbagai aspek terkait kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, kualitas SDM sangat penting dalam pengelolaan Dana Desa. SDM yang kompeten dan terlatih dapat mengelola dana dengan lebih efektif dan efisien.Sementara SDM yang kurang berkompeten membuat pengelolaan Dana Desa menjadi kurang efektif dan efisien.
Selain itu, praktik korupsi dan penyalahgunaan dana oleh aparat desa dapat merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat pembangunan. Buku “Korupsi dan Pengelolaan Dana Desa: Studi Kasus dan Solusi” oleh R. Prabowo menjelaskan ketika masyarakat mengetahui bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa disalahgunakan, mereka cenderung kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa. Hal ini dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam program-program desa. Secara sosial, korupsi dapat menyebabkan ketidakpuasan dan kekecewaan di kalangan masyarakat, yang dapat memicu konflik dan ketidakstabilan sosial. Penyalahgunaan dana menghambat pelaksanaan program pembangunan, sehingga tujuan-tujuan pembangunan desa tidak tercapai. Ini semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
- Regulasi yang Tidak Efektif
Lemahnya pengawasan dan evaluasi dari pihak berwenang dapat menyebabkan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. Budi Gunawan dalam buku “Pengawasan dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Desa” membahas bagaimana kurangnya pengawasan dan evaluasi yang efektif dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan dana. Beberapa poin utama yang diangkat dalam buku ini meliputi:
- Rendahnya Tingkat Pengawasan: Pengawasan yang tidak memadai dari pihak berwenang, seperti pemerintah kabupaten dan inspektorat, dapat menyebabkan kurangnya deteksi dini terhadap penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa
- Kurangnya Transparansi: Tanpa pengawasan yang ketat, transparansi dalam pengelolaan Dana Desa sering kali terabaikan, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang bagaimana dana tersebut digunakan
- Risiko Korupsi: Lemahnya pengawasan meningkatkan risiko korupsi dan penyalahgunaan dana oleh aparat desa, yang pada akhirnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dengan pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat, diharapkan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dapat diminimalisir, sehingga dana tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Proses birokrasi yang rumit dan berbelit-belit dapat memperlambat pencairan dan penggunaan Dana Desa. Buku “Birokrasi dan Pengelolaan Dana Desa: Tantangan dan Solusi” oleh Ahmad Firdaus membahas bagaimana kompleksitas birokrasi dapat menjadi hambatan signifikan dalam pengelolaan Dana Desa. Beberapa bahasan pokok yang disampaikan Firdaus adalah:
- Proses Administratif yang Panjang: Proses yang melibatkan banyak tahapan dan persyaratan dokumen yang berlebihan dapat memperlambat pencairan dana. Hal ini sering kali menyebabkan keterlambatan dalam pelaksanaan program pembangunan di desa
- Regulasi yang Tumpang Tindih: Banyaknya regulasi yang tidak sinkron dan tumpang tindih antara berbagai tingkat pemerintahan dapat memperumit proses pengelolaan Dana Desa. Ini mengakibatkan kebingungan dan ketidakpastian bagi aparat desa dalam mengelola dana tersebut
- Kurangnya Koordinasi: Kurangnya koordinasi antara instansi pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa dapat menyebabkan inefisiensi dan keterlambatan dalam pencairan dana
- Dampak pada Pembangunan: Keterlambatan dalam pencairan dan penggunaan Dana Desa berdampak langsung pada pelaksanaan program pembangunan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat desa yang seharusnya mendapatkan manfaat dari dana tersebut
Untuk mengatasi masalah ini, Firdaus merekomendasikan penyederhanaan prosedur birokrasi, peningkatan koordinasi antar instansi, dan penerapan teknologi informasi untuk mempercepat proses administrasi dan meningkatkan transparansi.
Ditulis oleh ivanmuhtar 


