GO GREEN DENGAN PUPUK ORGANIK CAIR

Mengapa Go Green?

Dunai semakin rapuh. Efek dari pemanasan global lambat laun menjadi penyebab rusaknya bumi yang kita tinggali bersama. Pemakaian zat kimia pada tanah dalam bentuk pupuk pun menjadi pemicu kerusakan bumi yang semakin akut. Efek ini disadari oleh beberapa lembaga dan pemerintah, termasuk ElGunSa (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Gunung Salam Yogyakarta).

Lembaga yang terletak di Desa Argomulyo Sedayu Bantul Yogyakarta ini sangat concern terhadap permasalahan pertanian dan lingkungan. Maka dari itu ElGunsa bekerjasama dengan YoBangkit! mencoba mengantisipasi efek pemanasan global ini dengan memproduksi dan memasarkan Pupuk Organik.

Pupuk Organik yang dipasarkan ini sangat berkualitas dan berbentuk emulsi yang memiliki tingkat kelarutan 100%, dapat diaplikasikan pada segala jenis kondisi tanah. Merupakan metabolit sekunder yang kental dan memiliki aroma khas hasil fermentasi. Mengandung hara makro, mikro dan senyawa organik yang berfungsi sebagai biokatalis dalam mempercepat pertumbuhan dan mendukung proses pemuliaan tanaman sehingga menghasilkan tanaman yang sehat serta hasil panen yang optimal dan berkualitas. Bersifat mudah diserap baik melalui akar maupun daun, memberikan respon yang cepat terutama pada fase vegetatif (pertumbuhan). Dapat diperuntukkan bagi tanaman pangan, hortikultura dan tanaman lainnya.

Multi Plant | Pupuk Organik Cair

KEGUNAAN
Sebagai biokatalisator dan biomediator untuk mendukung pemuliaan tanaman. Mempercepat pertumbuhan dan memberikan daya tahan terhadap serangan hama dan penyakit. Sebagai nutrisi bagi mikroorganisme tanah dan mengurangi penggunaan pupuk kimia sampai 100%.

Multi Plant
Pupuk Formula  Organik Cair

[1 liter]
5 in 1
Pupuk ini bermanfaat untuk:
1. Kesuburan daun
2. Kesuburan tanah
3. Hormon pertumbuhan
4. Mengendalikan Hama dan Penyakit
5. di lengkapi perekat alami.

Dosis Pemakaian:
1.    Larutkan 1-2 cc Pupuk cair dalam 1 (satu) liter air. Semprotkan merata pada daun, batang dan tanah.
2.    Dapat disemprotkan pada tanah 7 hari sebelum tanam.

KANDUNGAN
N  : 9,60%
P2O5 : 5,40%
K : 7,20 %
Ca : 4,12%
SO4 : 7,40%
Mg : 2,70%
Cl : 0,1%
Mn : 18,96 ppm
Fe : 0,04 %
Cu , 0,02 ppm
Zn : 3,15 ppm
Na : 0,02 ppm
Al : 0,05%
Mo : <0,02 ppm
C/N ratio : 3
pH 8,0
Lemak: 1,80%
Protein : 54%
Karbohidrat : 36%
Asam-asam organik 9%
ZPT (Sitokinin, Giberelin, dan Auksin) diperkaya Multienzim Aal
Bakteri Aerob dan Anaerob yang dapat berinteraksi dengan udara.

Harga Rp.
(di luar biaya kirim.)

Untuk penjualan, silakan hub:
email: yobangkit@gmail.com / 081.568.05.286

How To Price Your Crafts

By: William T. Lasley

http://artsandcrafts.about.com

Deciding how much to charge for your crafts is an important decision. While ultimately you must decide what your products are worth, there are a few steps to follow that can help.

Difficulty: Average
Time Required: 30 minutes to several hours

Here’s How:

  1. Decide how much you (or your employee) will be paid per hour to produce products.
  2. Multiply this hourly rate by the number of hours a week that will be spent producing crafts.
  3. Write down this figure, this is your weekly cost of labor. (If you need to make $10 per hour, working 40 hours per week the weekly cost of labor would be $400.)
  4. Calculate the total cost-of-supplies needed to make one finished product.
    zSB(3,3)
  5. Determine how many products one person can produce in a week.
  6. Multiply the cost of supplies-per-piece by the number of products produced in a week. (If your cost of materials per piece is $1 and you can produce 100 products a week, the figure would be $100.)
  7. Add this figure to your weekly labor costs. (In our example here that would be $400 + $100 = $500)
  8. Divide this figure by the number of products produced in a week. (So $500 labor/materials divided by 100 finished products a week would be $5.00 per piece.)
  9. If you will be wholesaling your products, multiply this number by two. (Which would give you a retail price of $10 per product.)
  10. Compare this cost to similar products on the market.
  11. If your price is more than similar products, you may need to reduce it by cutting hourly price, finding less expensive supplies or by increasing your production time.
  12. If your price is significantly less than similar products, you may want to consider raising your price.

Tips:

  1. Usually one piece will not use an entire supply unit. For instance an 8-ounce bottle of glue may make a hundred pieces. In this case, calculate how many pieces can be produced from a supply and divide by the cost of the supply.
  2. This equation does not take into account any expenses other than labor and materials. You can figure in weekly costs of any other business expenses that you may have and add it to the weekly labor and material cost. ***

MENDESAK – DARURAT:

PENANGANAN KREDIT BERMASALAH UMKM DIY PASCA GEMPA

EKONOMI – LAPANGAN KERJA – KESEJAHTERAAN – KEMANUSIAAN

Oleh : TIM Ad Hoc Penyelesaian Kredit UMKM Bermasalah Pasca Gempa Bumi

 

Pengantar

Gempa Bumi yang terjadi di Bantul pada tanggal 27 Mei 2006 yang lalu, dengan korban meninggal lebih dari 7000 orang, dan ratusan ribu tempat tinggal rusak, juga menyebabkan keterpurukan ekonomi masyarakat yang tiada terkira, terutama perekonomian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kejadian tersebut seolah menjadi penentu akhir kesusahan UMKM setelah sebelumnya mengalami tekanan berat sebagai akibat dari kenaikan BBM yang hampir 100% pada akhir 2005 yang dampak negatifnya amat luas bagi perekonomian masyarakat.

Akibat dari bencana tersebut, perekonomian UMKM di DIY mengalami kemunduran yang luar biasa. Bank Dunia (Full Report World Bank, June 2006) memperkirakan kerusakan total mencapai lebih dari 29 trilyun dan kehilangan di sector produktif masyarakat (industri, perdagangan, pariwisata, pertanian, perikanan, dan lain-lain) lebih dari 9 trilyun rupiah. Sebuah angka kemunduran ekonomi yang fantastis untuk ukuran provinsi kecil seperti DIY.

Kejadian yang memprihatinkan tersebut secara kemanusiaan maupun ekonomi dikategorikan sebagai bencana besar yang tidak mungkin dibiarkan untuk diselesaikan sendiri oleh masyarakat. Dan mengingat besarnya skala bencana tersebut, Pemerintah Daerah diperkirakan tidak akan mampu menyelesaikannya sendiri, oleh karena itu Pemerintah Pusat wajib memberikan bantuan dari berbagai aspek dengan lebih sungguh-sungguh.

Di DIY jumlah UMKM mencapai 99,99 % dari total jumlah unit usaha yang ada, dengan lebih dari 900.000 orang tenaga kerja (BPS DIY, Ringkasan Listing Sensus Ekonomi2006). Gambaran tersebut menunjukkan bahwa kehidupan UMKM di DIY sangat menentukan sejahtera-tidaknya kehidupan masyarakat.

Program pemulihan ekonomi dari pemerintah untuk UMKM sangat tidak mencukupi, keadaan UMKM belum membaik, bahkan banyak UMKM di DIY yang segera mati karena menghadapi penyitaan/pelelangan asset oleh perbankan. Fasilitas keringanan pembayaran kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia melalui PBI nomor 8/10/PBI/2006 dalam prakteknya hanya bermanfaat bagi perbankan dari sisi kredibilitasnya sendiri, dan sama sekali tidak menguntungkan UMKM yang terkena dampak gempa.

Permasalahan Umum UMKM Pasca Gempa

Dengan menempati posisi sekitar 99,99 % dari total unit usaha yang ada, UMKM di DIY menjadi penentu utama kesejahteraan masyarakat.

Sebagai akibat dampak gempa langsung maupun tidak langsung, kehancuran pada UMKM paling tidak meliputi :

  1. Bangunan tempat kerja

  2. Peralatan kerja

  3. Bahan baku

  4. Bahan penolong, bahan penunjang

  5. Barang setengah jadi

  6. Barang jadi

  7. Penurunan kapasitas produksi

  8. Penurunan kapasitas tenaga kerja, termasuk larinya tenaga trampil keluar daerah, bahkan keluar negeri. Beberapa UMKM kerajinan, terutama yang berkaitan dengan seni-budaya dan produk-produk jamu herbal telah ditawari untuk membangun usaha serupa di Malaysia sambil melatih tenaga kerja setempat (Malaysia) dengan janji pembayaran yang besar.

  9. Kerusakan jaringan pasar, termasuk bangunan pasar

  10. Kelumpuhan jaringan bisnis dari hulu-hilir

  11. Ketidakmampuan menyelesaikan pesanan yang berakibat pada pengalihan pesanan ke daerah atau negara lain.

  12. Kerusakan alat transportasi, dan

  13. Gangguan pada berbagai aspek kehidupan UMKM yang lain.

Akibat yang dialami UMKM pasca gempa adalah :

  1. Dalam keadan tidak ada kegiatan ekonomi dan kurang atau terlambatnya bantuan recovery ekonomi yang diperparah dengan tidak efektifnya pelaksanaan PBI 8/10/PBI/2006 dilapangan maka modal tunai terkuras dan asset habis terjual untuk bertahan hidup dan memenuhi kewajiban hutang-hutangnya.
  2. Terjerat rentenir yang menerapkan bunga dan cicilan yang luar biasa berat.

  3. Aset UMKM terancam dari dua sisi efektif : Bank dan rentenir.

Beberapa indikator menunjukkan bahwa kesejahteraan masyarakat DIY sedang bergerak turun secara serius :

  1.  Jumlah penduduk miskin di DIY meningkat pesat, jauh diatas angka kemiskinan rata-rata nasional.
  2. Indeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap Index) meningkat dari 3,59 pada Juli 2005 menjadi 3,80 pada Maret 2007. Indeks Keparahan Kemiskinan (Distributionally Sensitive Index) naik dari 1,02 menjadi 1,12 pada periode yang sama. (BPS DIY No. 16/08/34/Th. IX, 01 Agustus 2007)

  3. Sebagian besar industri yang berorientasi ekspor telah gulung tikar segera setelah gempa, yang masih hiduppun mengalami kemunduran. Ekspor DIY tahun 2007 menurun 9 % dibanding tahun 2006.

  4. Telah dan akan terus terjadi de-industrialisasi yang serius di DIY. Dari beberapa pertemuan Asosiasi dan kelompok usaha yang lain diperoleh informasi bahwa banyak diantara anggota mereka yang akan segera menutup usahanya.

Program pemulihan ekonomi dari pemerintah untuk UMKM sangat tidak mencukupi. Fasilitas Bank Indonesia (BI) melalui PBI nomor 8 / 10 / PBI / 2006 pun tidak memecahkan persoalan karena :

  1.  Isinya kurang tegas keberpihakannya kepada UMKM yang sedang menderita.
  2. Baru menguntungkan dunia perbankan dari sisi kredibilitasnya sendiri dan hampir tidak bermanfaat bagi penyelamatan UMKM yang sedang lemah terkena bencana.

Kini setelah hampir dua tahun pasca gempa bumi keadaan UMKM di DIY sungguh masih sangat terpuruk, banyak diantaranya bahkan menjadi lebih parah karena harus berurusan dengan pihak pemberi pinjaman (Bank) yang kewajibannya tidak dapat dipenuhi oleh UMKM yang sedang terkena musibah tersebut. Bank dan para pemberi pinjaman lain telah sampai pada batas waktu akhir toleransinya, banyak UMKM yang kini menjelang ajal, kesusahan masyarakat DIY bakal muncul karena terjadi :

  1.  penyitaan/pelelangan asset jaminan
  2. kematian usaha
  3. pengangguran
  4. kemiskinan
  5. dan eskalasi ketegangan sosial

              Tim Teknis Nasional (TTN) memperkirakan bahwa di Jateng (Klaten) dan DIY sebagai dampak dari Gempa 27 Mei, akan terjadi potensi pengangguran sekitar 200.000 orang (KOMPAS, 17 Januari 2008). Terjadinya pengangguran menjadi nyata ketika kegiatan rekonstruksi bangunan telah selesai dan kegiatan UMKM belum juga membaik. Tenaga kerja yang setelah gempa sementara terserap oleh kegiatan di sektor bangunan tidak dapat kembali lagi ke tempat asal pekerjaannya karena banyak UMKM yang belum pulih atau bahkan telah menemui ajal.

Data Nasabah dari Bank Indonesia dan

Pengaduan Langsung Ke JRT & Tim Ad Hoc

Dari data Bank Indonesia per Juni 2006 Jumlah kredit Bank Umum yang berpotensi bermasalah mencapai nagka 68.597 nasabah dan kredit yang berpotensi bermasalah pada BPR sejumlah 26.679 orang sehingga total berjumlah 95.276 nasabah. Data tersebut belum termasuk para pelaku UMKM yang memiliki permasalahan dalam mengangsur kredit dilembaga keuangan non perbankan dan perorangan. Berdasarkan pengaduan sementara dari Tim Jogja Rescue, Kreditor yang memberikan kredit terdiri dari Bank Persero, Bank Swasta Nasional, BPR, BMT, Koperasi simpan pinjam Kemitraan BUMN Serta lembaga Pembiayaan (Finance).

Data sementara yang dapat diambil dari Bank Indonesia dan pengaduan langsung ke JRT sebanyak 15.954 nasabah, dengan nilai total kredit 278.914.752.860 dan nilai agunan 891.525.664.907. Nilai agunan 3,2 kali ( 320% ) dari total kredit. Sementara klasifikasi nasabah yang masuk dalam kolektibilitas 1 (diperkirakan juga berpotensi bermasalah) berjumlah 6.546 nasabah (41,03 %), kolektibilitas 2-5 berjumlah 7.637 nasabah (47,87 %) dan tidak ada keterangan 1.771 Nasabah (11,10 %).  

 tabel1.jpg

Sumber : BI dan Pengaduan Nasabah ke JRT & Tim Ad Hoc. Per 27 Feb 2008  

t-21.jpgt-21.jpgt-21.jpg

Sumber : BI dan Pengaduan Nasabah ke JRT & Tim Ad Hoc. Per 27 Feb 2008

t31.jpg

Sumber : BI dan Pengaduan Nasabah ke JRT & Tim Ad Hoc. Per 27 Feb 2008

 t41.jpg

Sumber : BI dan Pengaduan Nasabah ke JRT & Tim Ad Hoc. Per 27 Feb 2008

 t51.jpg

Sumber : BI dan Pengaduan Nasabah ke JRT & Tim Ad Hoc. Per 27 Feb 2008

  Dukungan Legalitas / Politik

  1. Rekomendasi Komisi B DPRD DIY No. 10/KOM.B/DPRD/VI/2007 tanggal 13 Juni 2007 tentang Penyelesaian Kredit Bermasalah UMKM dan Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelesaian Kredit Bermasalah di DIY.
  2. Surat DPRD DIY No. 0193/549 tanggal 28 Juni 2007 tentang Penyelesaian Kredit Bermasalah UMKM dan Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelesaian Kredit Bermasalah UMKM di DIY.
  3. SK Gubernur DIY no. 55/TIM/2007 tentang Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelesaian Kredit Bermasalah UMKM DIY Pasca Gempa.
  4. Pertemuan dengan Menteri Koordinator Perekonomian dan Deputi Gubernur BI di Kantor BI Yogyakarta tanggal 19 Juli 2007, yang disepakati perlunya kebijakan khusus untuk menyelamatkan UMKM di DIY.
  5. Pertemuan dengan para Deputi Menko Perekonomian, Pejabat Tinggi Bank Indonesia, dan Pejabat Perbankan di Kantor Menko Perekonomian Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2007 yang menyepakati upaya penyelesaian segera Kredit Bermasalah UMKM DIY melalui kebijakan-kebijakan khusus.
  6. Pertemuan dengan anggota komisi XI DPR RI di kantor Posko JOGJA RESCUE TIM / KP2E YO BANGKIT membicarakan dukungan DPR RI bagi penyelesaian Kredit Bermasalah UMKM DIY sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari Gempa Bumi 27 Mei 2007.

Faktor Mendesak

Bank (Pemberi Pinjaman) telah sampai pada batas akhir toleransinya, dan mulai memasuki fase pelelangan/penyitaan terhadap aset-aset UMKM.

  1. Proses pemiskinan di DIY sedang berlangsung. Dengan melelang aset UMKM saat ini, ketika harga-harga tanah dan bangunan sedang anjlog sebagai akibat dampak Gempa, maka UMKM akan sangat dirugikan, dan pihak-pihak tertentu akan memperoleh keuntungan dengan membeli aset dengan harga sangat murah untuk dijual dengan harga tinggi dikemudian hari.

  2. Diperkirakan akan banyak UMKM yang mati/gulung tikar.

  3. Pengangguran akan meledak. TTN memperkirakan potensi pengangguran sekitar 200.000 orang tenaga kerja. (TTN, KOMPAS 17 Januari 2008). Pengangguran menjadi nyata terutama setelah rekonstruksi bangunan selesai dan UMKM belum pulih.

  4. Jumlah penduduk miskin di DIY meningkat pesat, jauh diatas angka kemiskinan rata-rata nasional.

  5. Indeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap Index) meningkat dari 3,59 pada Juli 2005 menjadi 3,80 pada Maret 2007. Indeks Keparahan Kemiskinan (Distributionally Sensitive Index) naik dari 1,02 menjadi 1,12 pada periode yang sama. (BPS DIY No. 16/08/34/Th. IX, 01 Agustus 2007)

  6. Sebagian besar industri yang berorientasi ekspor telah gulung tikar segera setelah gempa, yang masih hiduppun mengalami kemunduran. Ekspor DIY tahun 2007 menurun 9 % dibanding tahun 2006. Gambaran ekspor DIY dari tahun 2005-2007 adalah sbb : (Tren terus menurun ) : 2005  : 3.471.318,34 USD – 2006  : 138.472.541,88 USD – 2007  : 125.561.490,42 USD (Sumber Disperindagkop DIY, diolah oleh API DIY, 20 Februari 2008.

  7. Terjadi de-industrialisasi yang serius di DIY. Dari beberapa pertemuan Asosiasi dan kelompok usaha yang lain diperoleh informasi bahwa banyak diantara anggota mereka yang akan segera menutup usahanya.

  8. Karena kesulitan modal dan ketidakberdayaan menghadapi tekanan perbankan, banyak UMKM tidak mampu menyelesaikan pesanan. Pesanan akan dialihkan ke daerah/negara lain (Malaysia, Vietnam, China, Thailand, India, dsb.).

  9. Sudah banyak UMKM yang ditawari dana untuk menyelesaikan kreditnya dengan pihak perbankan, dan imbalan pendapatan yang besar, dengan syarat harus bersedia pindah kedaerah/negara lain dan bersedia melatih tenaga kerja di daerah/negara lain tersebut. Malaysia adalah negara yang paling aktif memanfaatkan kesempatan tersebut.

  10. Pindahnya tenaga trampil keluar daerah/luar negeri.

  11. Membangun UMKM baru tidaklah mudah. Entrepreneur untuk tumbuh menjadi tangguh butuh waktu yang lama, perlu mengalami proses learning by doing serta trial and error. UMKM yang sudah ada, walaupun saat ini sedang bermasalah, perlu segera diselamatkan karena mereka telah memiliki pengalaman, telah mengalami proses learning by doing serta trial and error, dan telah memiliki kemitraan dan jaringan yang luas.

  12. Masih banyaknya pengaduan UMKM ke Tim Ad Hoc Penanganan Kredit Bermasalah UMKM (Tim Ad Hoc).

  Kesimpulan

  1. Untuk mengatasi Kredit UMKM Pasca Bencana Alam DIY, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan Bank Indonesia No 8/10/PBI/2006 Tanggal 7 Juni 2006. Kebijakan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah dilakukananya Restrukturisasi Kredit terhadap debitur UMKM yang terkena dampak bencana alam. Terhadap debitur tersebut langsung dikatagorikan dengan kualitas lancar selama 3 (tiga) tahun dan berakhir Juni 2009. Bentuk Restrukturisasi yang diberikan oleh Bank berupa:  1) Perpanjangan jangka waktu kredit, 2) Perubahan syarat kredit, 3) Pemberian Grace Periode, 4) Pemberian Keringanan bunga, 5)Penghapusan denda, 6) Pemberian kredit baru.
  2. Dari data dan pengaduan yang disampaikan UMKN (debitur) kepada Tim Adhoc, maka Bank lebih banyak menggunakan pendekatan Restrukturisasi Kredit berupa : Perpanjangan jangka waktu kredit, Perubahan syarat kredit, Pemberian Grace Periode serta Pemberian keringanan bunga dan denda, dan tidak melakukan pemberian kredit baru untuk memulihkan kembali usaha yang semula berjalan lancar. Restrukturisasi yang dilakukanpun pada beberapa kasus justru memberatkan UMKM karena bunga dan denda ditumpuk pada periode kemudian sehingga angsuran berikutnya menjadi sangat berat. 
  3. Masalah yang timbul dalam program Restrukturisasi adalah kemampuan UMKM (debitur) untuk membayar masih lemah, karena UMKM masih memprioritaskan pembenahan tempat usaha dan alat-alat produksi agar dapat berjalan seperti semula. Diperkirakan masih banyak UMKM yang telah direstrukturisasi oleh Bank, tetap tidak dapat menyelesaiakan pinjamannya ke Bank, dan terhadap masalah tersebut perlu diatur dengan kebijakan khusus.
  4. 50% industri dan kerajinan yang didominasi UMKM belum pulih dan sulit bangkit.. Kerentanan usaha sangat mengkhawatirkan baik yang dihadapi pengusaha maupun pekerja (200.000 pekerja tidak bisa kembali kerja alias menganggur) menurut TTN (Tim Teknis Nasional, KOMPAS 17 Januari 2008). 
  5. Terkurasnya tabungan dan dijualnya asset pelaku UMKM untuk membiayai kerusakan tempat kerja dan rumah tinggal, guna memulihkan usaha ternyata mempengaruhi modal usaha.
  6. Sektor pembiayaan tidak bersedia memahami kesulitan pengusaha yang terkena dampak gempa terutama yang mengalami masalah kredit macet. Yang menjadi problem utama dunia usaha UMKM adalah kesulitan cash flow (dana tunai) untuk perputaran usaha guna mengangkat kembali usahanya, selain problem klasik yang memang terjadi pada UMKM Indonesia (manajemen, pasar, teknologi, design, akses modal, feasible tapi tidak bankable, dll). Akibatnya jelas terjadi penurunan kapasitas pada industri dan kerajinan yang notabene adalah sector produktif yang sangat diandalkan, sector ini membutuhkan pembiayaan yang berjangka panjang, berbunga ringan dan mempunyai grace period yang cukup. 
  7. Secara khusus, penanganan masalah kredit macet yang terjadi sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari Gempa Bumi 27 Mei 2006, fasilitas BI nomor 8/10/PBI/2006 hanya menguntungkan perbankan sebagai pemilik kapital, dan kurang/tidak bermanfaat bagi kepentingan masyarakat UMKM. 
  8. Ketidakjujuran BI dalam mengungkap data, yang angkanya berubah-ubah, terlampir bukti, menyulitkan penanganan kredit bermasalah UMKM, dan patut dipertanyakan. 
  9. Team Ad Hoc (SK Gubernur DIY nomor 55/TIM/2007) yang dibentuk atas prakarsa Jogja Rescue Team (JRT) , Pemda DIY, rekomendasi DPRD DIY dan pertemuan dengan jajaran Menko Perekonomian, ternyata berjalan sangat lambat. Sejak dibentuk pada tanggal 25 Agustus 2007, sampai saat ini telah 6 bulan berjalan, belum menghasilkan keputusan atas kebijakan tentang kredit macet (moratorium tuntutan UMKM DIY atas kredit macet). Jogja Rescue Team KP2E Yo Bangkit sampai saat ini tetap menerima pengaduan langsung masalah kredit macet yang telah mencapai kurang lebih 500 pengadu.
  10. Dari data Bank Indonesia per Juni 2006 Jumlah kredit Bank Umum yang berpotensi bermasalah mencapai nagka 68.597 nasabah dan kredit yang berpotensi bermasalah pada BPR sejumlah 26.679 orang sehingga total berjumlah 95.276 nasabah. Data tersebut belum termasuk para pelaku UMKM yang memiliki permasalahan dalam mengangsur kredit dilembaga keuangan non perbankan dan perorangan. Berdasarkan pengaduan sementara dari Tim Jogja Rescue, Kreditor yang memberikan kredit terdiri dari Bank Persero, Bank Swasta Nasional, BPR, BMT, Koperasi simpan pinjam Kemitraan BUMN Serta lembaga Pembiayaan (Finance). Data sementara yang dapat diambil dari Bank Indonesia dan pengaduan langsung ke JRTsebanyak 15.954 nasabah, dengan nilai total kredit 278.914.752.860 dan nilai agunan 891.525.664.907. Nilai agunan 3,2 kali (320%) dari total nilai kredit. Sementara klasifikasi nasabah yang masuk dalam kolektibilitas 1 (diperkirakan juga berpotensi bermasalah) berjumlah 6.546 nasabah (41,03 %), kolektibilitas 2-5 (bermasalah) berjumlah 7.637 nasabah (47,87 %) dan tidak ada keterangan 1.771 nasabah (11,10 %). 
  11. Kebijakan yang diharapkan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sampai hari ini belum terwujud. 
  12. Gubernur sudah memberi angin segar dengan menjanjikan kredit ringan dengan jaminan 50% PEMDA, 20% Asosiasi Usaha, 30% Pengusaha, namun sampai saat ini belum terwujud. 
  13. Dana 10 M yang akan menjadi fasilitas penjaminan kerjasama dengan lembaga penjaminan dengan Bank Pembangunan Daerah sampai hari ini tidak terealisasi, dan bentuk realisasinyapun belum jelas, apakah dapat menolong UMKM yang bermasalah atau tidak.
  14. Pemotongan kredit atau “hair cut” atas kredit UMKM yang didengung-dengungkan pemerintah melalui bank BUMN sampai saat ini belum terealisasi. 
  15. KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga 16% tidak dapat dimanfaatkan untuk penyelesaian kredit bermasalah karena perbankan hanya menghendaki usaha-usaha baru dan non koperasi serta tidak untuk “take over kredit” . Pihak perbankan sendiri merasa bingung karena mereka menyalurkan kredit komersialnya hanya 12%. 
  16. Fasilitas kredit kementrian koperasi untuk Trading house UMKM dibatalkan. Sebagian koperasi yang telah menerima fasilitas dana ditarik kembali ke kas Negara.
  17. BPR, BMT, Koperasi Simpan Pinjam adalah kreditor bagi UMKM ternyata menerapkan beban bunga tinggi yang memberatkan. Dan adanya potongan-potongan lain, apapun alasannya yang mencapai kurang lebih 10% dari pinjaman menyebabkan UMKM tidak kompetitif.
  18. Dana penyertaan atau kemitraan, misalnya melalui modal ventura, dengan system bagi hasil ternyata dalam praktek tidak berbagi resiko. Penyerta modal hanya mau berbagi keuntungan, tidak berbagi resiko.
  19. Dana bergulir UMKM 135,6 M melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir masih terkendala dengan ketentuan tarif ditingkat menteri keuangan.
  20. Melihat situasi perdagangan dunia saat ini (perdagangan global), dengan terjadinya resesi di Amerika,otomatis produk-produk Cina, India, dan Negara-negara lainnya akan menyerbu ke wilayah-wilayah lain yang juga menjadi andalan tujuan ekspor Indonesia. Bahkan diperkirakan produk asal negera-negara tersebut akan membanjiri negeri kita. Keadaan ini tentu sangat mengkhawatrikan.

  Rekomendasi

           Tiada waktu lagi, keadaan sudah mendesak-darurat. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sebagai lembaga yang diberi mandat oleh masyarakat untuk mengatur perekonomian serta mengupayakan kesejahteraan rakyat, harus segera bahu-membahu mengambil kebijakan yang tegas dan efektif demi menyelamatkan UMKM di DIY, demi lapangan kerja, demi kesejahteraan masyarakat, dan demi kemanusiaan.

  1. Mendesak diagendakan pertemuan dengan Pemerintah Pusat (Menko Perekonomian, Meneg BUMN, Menteri Koperasi & UKM, Menteri Keuangan, BAPPENAS), dan BI agar segera dapat dikeluarkan kebijakan khusus penyelesaian kredit bermasalah UMKM DIY Pasca Gempa. Kebijakan khusus dapat berupa pembekuan pinjaman yang disertai dengan penghapusan denda dan bunga, pengurangan pokok, serta injeksi modal dengan skim khusus.

  2. Terhadap BPR yang umumnya adalah lembaga pembiayaan lokal yang modalnya terbatas dan memperoleh dampak Gempa Bumi yang sama dengan UMKM di DIY, perlu diberikan perhatian khusus.

  3. Sambil menunggu keluarnya kebijakan khusus, Pemerintah Daerah (Gubernur) perlu mengambil sikap yang efektif untuk mencegah penyitaan atau pelelangan asset-aset jaminan UMKM oleh Bank agar upaya penyelamatan UMKM sebagai stabilisator perekonomian masyarakat dapat berjalan dengan baik.

  4. Secepatnya dilakukan upaya-upaya lokal yang efektif untuk meringankan beban persoalan UMKM yang memiliki permasalahan kredit dengan pihak perbankan.

  5. Untuk mengatasi kesulitan permodalan bagi UMKM, Pemerintah telah mengeluarkan kebijaksanaan dengan menempatkan dana sejumlah RP. 1,4 Triyun, dengan pola pinjaman khusus, dan kredit tersebut disebut Kredit Usaha Rakyat (KUR) Adapun Bank yang telah ditunjuk sebagai pelaksana adalah : Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank BUKOPIN, dan Bank Syariah Mandiri. Dalam penyalurannya, maka Pemerintah akan menjamin 70% dan Bank 30%. Didalam penyaluran kredit tersebut, terhadap UMKM yang layak usahanya tidak memerlukan jaminan tambahan, sedangkan bunga yang berlaku adalah 16% tahun. Untuk mengatasi permodalan UMKM Pasca Gempa Di Provinsi DIY disarankan agar Usaha Kredit Rakyat (KUR) diberlakukan secara khusus supaya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan Kredit UMKM di Provinsi DIY. Perlakuan khusus dapat menyangkut jaminan dan suku bunga yang akan diterapkan, mengingat sampai saat ini dalam praktek Bank Pelaksana masih meminta jaminan tambahan. Bunga 16 % tahun sangat tidak menguntungkan.

  6. Dalam menyalurkan Kredit kepada nasabah UMKM, Bank telah menggunakan standard yang tidak dapat dimanfaatkan oleh UMKM, terutama UMKM korban gempa. Untuk mengatasi hal tersebut maka diperlukan kebijakan khusus dari pemerintah (pusat maupun daerah).

  7. Upaya pemulihan ekonomi antara subsektor ekonomi Mikro, Kecil, dan Menengah perlu dilakukan secara simultan, karena diantara ketiga subsektor ekonomi tersebut saling terkait dan bersinergi.

Rekonstruksi Pasca-Gempa Usai, Muncul Ribuan Penganggur

KOMPAS; Selasa, 5 Februari 2008 | 07:55 WIB

YOGYAKARTA, SELASA – Program rekonstruksi dan rehabilitasi pascagempa 27 Mei 2006 untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng) sudah dinyatakan selesai. Namun, kekhawatiran lain muncul, selesainya program itu berdampak menimbulkan ancaman peningkatan jumlah pengangguran.

“Saat ini rekonstruksi dan rehabilitasi pascagempa telah selesai, tetapi yang menjadi kekhawatiran adalah peningkatan jumlah pengangguran karena program itu mampu menyerap lebih dari 200 ribu tenaga kerja,” kata Sekretaris Tim Teknis Nasional (TTN) Rekonstruksi dan Rehabilitasi Gempa DIY dan Jateng, Danang Parikesit, Selasa.

Menurut dia, ancaman pengangguran itu juga muncul akibat belum pulihnya sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menjadi ujung tombak penampungan tenaga kerja.

Ia mengatakan, pada awalnya progran rekontruksi yang menghabiskan dana Rp 5,4 triliun tersebut diharapkan mampu membawa dampak bergeraknya sektor riil.
 
“Namun kenyataannya sampai saat ini sektor riil belum pulih sepenuhnya, harapan bahwa sektor UKM akan bangkit seiring dengan proses rekonstruksi ternyata tidak terwujud,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, secara konkret belum diketahui secara pasti data UKM di DIY dan Jawa Tengah yang terpuruk akibat bencana gempa bumi tersebut.

“Tidak hanya belum bangkit bahkan banyak UKM yang kondisinya semakin memprihatinkan dan gulung tikar,” katanya.

Ia menambahkan, daya serap tenaga kerja sebagian besar UKM di Yogjakarta belum pulih. “Banyak UKM yang sebelum gempa mempekerjakan puluhan orang, tetapi sekarang jumlah tenaga kerjanya hanya belasan karena mereka belum mampu berpodruksi secara normal seperti sebelum bencana,” katanya. (ANT)

Pemulihan UMKM Pasca Gempa Butuh Mediasi Plus

Pemulihan UMKM Pasca Gempa Butuh Mediasi Plus
03/02/2008 09:18:22 

KR, HAMPIR dua tahun gempa bumi di Yogyakarta. Pembangunan infrastruktur sudah banyak dilakukan, baik oleh pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, NGO asing maupun oleh organisasi-organisasi lainnya. Namun roda ekonomi di Yogyakarta, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), baik sektor industri, perdagangan, jasa, pertanian maupun sektor-sektor yang lain masih dalam kondisi yang sulit. Terbukti dengan banyaknya pengaduan UMKM berkaitan dengan kondisi usaha mereka, terutama masalah kredit usahanya kepada Tim Ad-Hoc Penyelesaian Kredit Bermasalah Pasca Gempa Yogyakarta & Komite Percepatan Pemulihan Ekonomi ‘Yogya Bangkit’ (KP2E Yo Bangkit). Mau tidak mau harus diakui bahwa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan oleh berbagai pihak di DIY masih bias kepada aspek rekonstruksi fisik. Persentase alokasi dana bagi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa sebagian besar ditujukan untuk kegiatan pembangunan fisik terutama pembangunan rumah. Adapun alokasi untuk kegiatan ekonomi, pendidikan dan pariwisata terbukti hanya memperoleh persentase yang cukup kecil.

World Bank dalam laporannya memperkirakan kerugian yang terjadi akibat gempa di DIY mencapai Rp 29 triliun, dan kerugian serta kerusakan yang utama dialami oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian DIY. Namun sangat ironis bahwa alokasi anggaran untuk merehabilitasi potensi ekonomi utama ini justru mendapatkan alokasi anggaran dalam persentase yang cukup kecil. Bahkan ekonomi DIY yang secara jelas ditopang oleh industri pariwisata dan pendidikan ternyata anggaran yang dialokasikan guna merehabilitasi kedua industri tersebut sangat minim untuk tidak mengatakan tidak ada sama sekali. Mengapa UMKM? Dari catatan BPS Yogyakarta tahun 2006 tercatat 97,93% pelaku usaha di DIY adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM ). Sehingga bisa dikatakan bahwa UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Yogyakarta. Maka secara otomatis, jika mayoritas para pelaku UMKM terkena problem-problem yang menghimpit di atas, akan sangat berimbas pada roda perekonomian Yogyakarta secara keseluruhan. Sebagaimana catatan KP2E ‘Yo Bangkit’, yang dipimpin Ambar Tjahjono, dengan tim terdiri dari Hari Dendi, Prof Dr Mudrajad Kuncoro, Robby Kusumaharta, Sukardi, Jadin C Jamaludin, Bagus Ardhi Baliantoro, dan beberapa praktisi dunia usaha Yogya lainnya, saat ini, tampaknya kondisi kegiatan ekonomi UMKM di DIY belum cukup membaik. Hal ini tampak dari pengakuan responden pada penelitian yang dilakukan oleh UNDP (2007) yang menemukan bahwa tingkat penjualan dari pelaku usaha secara mayoritas masih lebih rendah dari periode sebelum gempa (53% responden menyatakan tingkat penjualan mereka turun). Sejak awal pasca gempa bumi di Yogyakarta, secara ekonomi, Komite Percepatan Pemulihan Ekonomi Yogyakarta ‘Yo Bangkit’, UKM Center telah memprediksi dampak bencana alam ini. Bahwa gempa bumi ini memiliki implikasi negatif pada perubahan kondisi perekonomian pada skala mikro maupun makro DIY. Rekonstruksi Bencana tersebut membawa dampak sangat signifikan terhadap perekonomian Yogyakarta. Sehingga besarnya nilai kerusakan yang dialami oleh sektor industri akibat gempa bumi memaksa sejumlah besar unit usaha terpaksa berkurang kapasitas produksinya dan bahkan ada yang harus berhenti berproduksi karena mengalami kerusakan alat produksi. Hal ini membawa konsekuensi terhadap pengurangan jumlah tenaga kerja yang digunakan dalam unit usaha. Hampir dua tahun pasca bencana alam ini, diperkirakan DIY telah menerima tidak kurang dari US $15 juta dari lembaga donor dan lembaga international lainnya untuk kegiatan rekonstruksi. Namun sekali lagi, dana yang cukup besar ini sebagian besar masih terfokus untuk kegiatan pembangunan fisik. Indikasi untuk bergerak dalam bidang livelihood atau ekonomi dari lembaga internasional masih sangat minim. Dari program livelihood yang ada pun porsi terbesar alokasi dana tersebut lebih pada technical assistance, ini yang dipandang kurang menyentuh pada akar persoalan bisnis yang ada di DIY, khususnya pasca bencana alam. Karena berdasarkan pemantauan dari pengaduan UMKM, yang sangat krusial untuk segera di atasi adalah masalah modal kerja.

Di samping itu tampaknya bantuan untuk merevitalisasi ekonomi DIY ini masih gamang dilakukan, karena tidak ada kejelasan rencana detail rekonstruksi bidang ekonomi dari pemerintah daerah. Oleh karena itu sangat diperlukan konsep yang jelas dari pemerintah daerah mengenai detail rencana pembangunan ekonomi DIY pasca gempa. Kalau kita menilik sejenak ke belakang (sebelum gempa bumi) pada perjalanan roda ekonomi para pelaku UMKM, kita tidak bisa lepas dari beberapa hal yang sangat mempengaruhi terhadap kelancaran usaha mereka. Dari beberapa pembahasan dan analisa studi terhadap para pelaku UMKM yang mengadu di posko pengaduan Tim Ad-Hoc & KP2E Yo Bangkit, dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa yang menjadi akibat dari dampak gempa bumi secara ekonomi. Di antaranya, rusaknya infrastruktur dan alat usaha, kehilangan sumber daya manusia untuk produksi, terputusnya hubungan dengan suplayer dan buyer, kehabisan/kesulitan modal kerja, dan merosotnya moral ke-wirausahaan (entrepreneurship) pelaku usaha. Hal-hal inilah yang jika tidak ditangani secara serius, akan menimbulkan multiple effect yang sangat luas. Meledaknya pengangguran, menurunnya daya beli masyarakat, meningkatnya angka kemiskinan, dan pada gilirannya akan sangat berdampak pada sosial kemasyarakatan. Bahkan cenderung pada naiknya angka kriminalitas.

Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut di atas, maka diperlukan sebuah pendekatan yang bersifat komprehensif dan terintegrasi serta melibatkan seluruh stakeholders. Lebih dari hal tersebut, diperlukan sebuah action yang bersifat segera namun tetap terprogram secara baik. Jika dipetakan, pola kerja KP2E Yo Bangkit lebih dominan pada porsi sebagai pendorong terhadap kebijakan ekonomi yang diprogramkan oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga lain (baik LSM maupun NGO asing) agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha di DIY. Krusial Menghadapi tahun 2008 dan 2009, yang mana pesta demokrasi akan berlangsung, KP2E Yo Bangkit menengarai adanya degradasi perhatian terhadap dunia ekonomi oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga lain. Hal ini yang menyebabkan review dan evaluasi kegiatan pemulihan ekonomi pada akhir 2007 dan menghadapi tahun 2008 menjadi sangat krusial. Beberapa sektor yang menjadi catatan penting dan harus diperhatikan di antaranya adalah permodalan & advokasi UMKM. Kemampuan untuk recovery usaha dari pelaku bisnis, sangat terkait dengan kemampuan untuk melakukan rehabilitasi atau rekonstruksi terhadap segala kerusakan yang telah dialami, dalam hal ini terkait dengan kemampuan finasial yang dimiliki.

Berdasarkan survei tahun lalu, para pelaku usaha sangat memrioritaskan kebutuhan yang mendesak adalah modal kerja untuk memulihkan kondisi usahanya (59%). Dari berbagai diskusi yang dilakukan dan analisa dari berbagai pengaduan yang ada, KP2E Yo Bangkit-UKM Center bersama asosiasi-asosiasi usaha DIY, LBH DIY, LOS DIY telah melahirkan Jogja Rescue Team, sebagai tim yang melakukan edukasi, mediasi, dan advokasi terhadap UMKM yang mengalami kredit bermasalah kepada bank dan lembaga keuangan non-bank. Target terbentuknya Jogja Rescue Team adalah mengupayakan agar bank dan lembaga keuangan non-bank tidak melakukan penekanan-penekanan terhadap UMKM, apalagi melakukan eksekusi terhadap agunan kredit UMKM yang bermasalah pasca bencana alam. Kemudian mengupayakan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium terhadap kredit UMKM selama 3 tahun, agar mereka dapat bekerja dengan tenang, tanpa ada penekanan dari pihak kreditur, di samping adanya kebijakan khusus kepada UMKM yang terkena masalah kredit macet, baik berupa restrukturisasi, reschedulling kredit, recondisioning, maupun hair cut kredit. Langkah strategis Jogja Rescue Tim, yang diteruskan dengan Tim Ad Hoc- adalah membuka pengaduan bagi UMKM yang terkena masalah kredit macet, khususnya pasca bencana alam. Hal-hal yang telah diprediksi sejak awal ternyata terbukti dengan banyaknya pengaduan yang mengalir ke meja tim Ad Hoc. Dari data sementara pengaduan tersebut yang masuk berjumlah 500 lebih kasus dengan nilai kredit sebesar Rp 23.241.555.795,- dengan nilai agunan sebesar Rp 59.834.589.736. Kemudian Tim Ad Hoc juga berupaya meminta data dari perbankan tentang nasabah yang terkena dampak bencana yang pernah di release Bank Indonesia, dimana menurut laporan perbankan, data nasabah yang terkena dampak bencana mencapai 98 ribu nasabah dengan nilai kredit yang berpotensi bermasalah – pasca bencana alam, mencapai nilai 1,3 triliun rupiah. Dari data hasil pendataan yang dilakukan Tim Ad Hoc yang dikirimkan BI baru 43 bank dan lembaga keuangan non-bank (termasuk koperasi dan BPR), dengan jumlah nasabah sekitar 6.300 nasabah. Jauh dari data yang diungkapkan oleh BI yang terkena dampak bencana per Juni 2006 yang mencapai 98.000 nasabah.

Sampai saat ini pengaduan masih terus mengalir di sekretariat Tim Ad Hoc. Di samping itu banyak pula pertanyaan dari para pengadu (UMKM) dan lembaga perbankan tentang tindak lanjut program Tim Ad Hoc. Dalam tugas memfasilitasi dan mendampingi nasabah UMKM yang terkena dampak bencana, Tim Ad Hoc telah me-mediasi kasus-kasus tersebut dengan Bank Indonesia yang dipertemukan dengan bank pelaksana dan nasabah UMKM. Hasil mediasi tersebut beberapa kasus telah ditunda penyitaan agunan kreditnya oleh perbankan. Pada dasarnya ini pun belum memberikan solusi untuk bangkitnya UMKM secara baik. Karena penundaan hanya memberikan space bernapas yang kurang leluasa. Inilah yang sebenarnya menjadi tantangan bagi perbankan dan Bank Indonesia untuk bersama-sama menciptakan standar yang lebih jelas dalam membentuk mekanisme pengaduan nasabah dan transparansi informasi produk perbankan. Di samping itu, edukasi kepada masyarakat mengenai jasa dan produk yang ditawarkan oleh perbankan perlu segera diupayakan sehingga masyarakat luas dapat lebih memahami risiko dan keuntungan yang akan dihadapi dalam menggunakan jasa dan produk perbankan. Masalahnya, dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan seringkali hak-hak nasabah tidak dapat terlaksana dengan baik sehingga meimbulkan friksi antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan munculnya pengaduan nasabah. Dan bila hal ini tidak diselesaikan dengan baik oleh bank, maka berpotensi menjadi perselisihan atau sengketa yang pada akhirnya akan merugikan nasabah atau bank. Tidak adanya mekanisme standar dalam penanganan pengaduan selama ini telah menyebabkan perselisihan atau sengketa antara nasabah dengan bank yang cenderung berlarut-larut, dan tidak sedikit yang mengemuka di media. Hal ini tentu akan menurunkan reputasi bank di mata masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan apabila tidak segera ditanggulangi. Bank Indonesia sebenarnya juga sudah menetapkan standar minimum mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang wajib dilaksanakan oleh seluruh bank. PBI Nomor 8/5/PBI/2006 itu sendiri sekaligus juga ditujukan untuk mendukung kesetaraan hubungan antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sebenarnya, pola penyelesaian melalui jalur alternatif ini lebih menguntungkan seiring dengan kebutuhan praktis para pelaku bisnis dalam penyelesaian sengketa di antara mereka. Sebab penyelesaian sengketa dengan model adjudikatif, terutama melalui jalur litigasi atau penyelesaian sengketa melalui lembaga pengadilan, butuh waktu yang lama dan biaya yang besar. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa dengan proses non-adjudikatif seperti negosiasi, konsiliasi maupun mediasi sebenarnya memiliki keunggulan dibandingkan dengan proses adjudikatif. Karena dengan penyelesaian model ini kerahasiaan sengketa relatif lebih terjaga, penyelesaiannya juga lebih cepat dan memberi keleluasaan para pihak untuk memilih tempat dan mediator yang sesuai dengan keinginannya. Namun dalam kasus penyelesaian kredit korban gempa di Yogyakarta, perlu pula dibuat program penyuntikan modal kerja baru untuk membangkitkan usaha UMKM. Dari hasil perhitungan dan diskusi di KP2E Yo Bangkit, Jogja Rescue Team dan Tim Ad Hoc, minimal untuk menyelesaikan masalah kredit macet dan untuk melakukan gerakan kebangkitan UMKM DIY pasca bencana alam, diperlukan sekurang-kurangnya Rp 500 miliar. (Ronny Sugiantoro/Widyo Suprayogi)-g

Usaha mikro; Akselerasi Pembiayaan UMKM

logo1.jpg 

Usaha mikro
Akselerasi Pembiayaan UMKM

Djoko Retnadi

Peran usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM pada perekonomian Indonesia begitu strategis. Pada tahun 2006, jumlah UMKM sebanyak 48,9 juta unit usaha atau merupakan 99,99 persen dari total unit usaha yang ada di Indonesia.

Kontribusi UMKM pada penyerapan tenaga kerja mencapai 85 juta atau 96,18 persen, dan kontribusi terhadap produk domestik bruto mencapai 53,28 persen. Dari seluruh UMKM itu, sampai saat ini yang telah mendapatkan kredit dari perbankan 39,06 persen atau 19,1 juta, sedangkan sisanya dianggap belum bankable.

Sesuai data, dengan jumlah unit kerja yang relatif sedikit di antara lembaga keuangan mikro (LKM) yang ada di Indonesia, sampai saat ini peran BRI Unit masih sangat dominan karena berhasil mengumpulkan simpanan 68,82 persen dan menyalurkan kredit 43,93 persen.

Posisi terbesar kedua adalah BPR. Dari kondisi ini tampak bahwa peran LKM di luar BRI Unit dan BPR masih sangat rendah. Akibatnya, potensi UMKM yang begitu besar belum dapat direalisasikan sebagai andalan pertumbuhan ekonomi.

Hal ini menjadi ironi karena LKM yang bagus (BRI Unit dan BPR) tidak dapat menjangkau sebagian besar UMKM, tetapi LKM yang mampu menjangkau sebagian besar UMKM justru menghadapi keterbatasan modal. Untuk mengakselerasikan pembiayaan UMKM perlu memberdayakan LKM di luar BRI Unit dan BPR.

Upaya pemberdayaan

Upaya pemberdayaan UMKM telah ditempuh oleh pemerintah melalui berbagi program, seperti P4K, KUBE, PEMP, UPPKS, P2KP, dan PPK. Namun, program ini tidak optimal karena tidak sustainable dan berhenti di tengah jalan.

Bahkan, November lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meluncurkan kredit usaha rakyat (KUR), yaitu kredit tanpa agunan dengan plafon sampai dengan Rp 500 juta khusus untuk UMKM yang belum bankable. Meskipun upaya ini sangat bagus, tetapi masih ada keterbatasan, yaitu jumlah maksimum kredit yang dapat dijamin hanya sekitar Rp 14 triliun dan hanya dilayani perbankan.

Dengan demikian, keberadaan sebagian besar UMKM yang tersebar di seluruh Tanah Air tetap saja tidak akan terjangkau oleh layanan perbankan yang masih terbatas. Ujung-ujungnya, UMKM akan tetap lari ke LKM formal maupun informal. Karena itu, perlu dicarikan terobosan untuk memberdayakan LKM di luar BRI Unit dan BPR agar UMKM dapat mengakses kebutuhan modal dengan mudah dan murah. Sesuai penelitian Abdul Salam (2007), LKM yang dapat segera diberdayakan adalah koperasi simpan pinjam (KSP).

Dari penelitian yang dilakukan Abdul Salam ditemukan bahwa KSP ternyata mampu menjadi katup pengaman ketika terjadi krisis ekonomi. Ketika kondisi ekonomi menurun, kemampuan KSP dalam memobilisasi simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada UMKM terus meningkat.

Salah satu yang menyebabkan terjadinya ini adalah KSP belum menjadi bagian yang terintegrasi dengan sistem keuangan nasional. Walaupun di satu sisi hal itu positif, tetapi dengan terpisahnya KSP dari sistem keuangan/ perbankan, KSP belum dapat memanfaatkan sumber dana bank untuk meningkatkan kapasitasnya.

Berbeda dari BPR atau BKD yang dibangun atas dasar peran komunitas (community based), KSP adalah lembaga yang dibangun sebagai milik bersama yang berdasarkan keanggotaan (member based) yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama (dari dan untuk anggota). KSP seharusnya mampu menarik dan menggerakkan para anggotanya untuk menjaga kesinambungan KSP demi kesejahteraan bersama.

Sesuai hasil penelitian Abdul Salam (2007), KSP dapat menjadi LKM yang sustainable apabila kebijakan publik cukup kondusif yang menyangkut aspek- aspek antara lain, pertama, peningkatan efektivitas regulasi dan supervisi, kapasitas kelembagaan, serta permodalan. Faktor regulasi dan supervisi terbukti memiliki kontribusi untuk meningkatkan sustainabilitas KSP. Demikian pula faktor kapasitas lembaga dan modal secara bersama-sama.

Kedua, peningkatan implementasi prinsip kehati-hatian, standar keuangan, dan perangkat hukum yang memadai. Efektivitas supervisi KSP bergantung pada sistem pelaporan dan pengawasan.

Supervisi KSP belum efektif karena rendahnya kemampuan staf pengawas dari dinas terkait dan masih belum teraturnya pelaporan sehingga penilaian tingkat kesehatan belum mencerminkan kinerja KSP secara aktual.

Ketiga, peningkatan kapasitas lembaga KSP melalui perbaikan kondisi internal, kapital sosial, dan infrastruktur kelembagaan. Perbaikan kondisi internal memerlukan kualitas SDM, jangkauan pasar, inovasi produk, dan manajemen operasional yang efisien.

Peran tokoh dan karakteristik kelompok nasabah merupakan modal sosial yang penting guna meningkatkan kapasitas kelembagaan KSP. Infrastruktur kelembagaan KSP telah menuntut adanya lembaga pemeringkat, jasa audit, penjaminan simpanan, dan induk KSP.

Keempat, peningkatan permodalan. Aspek permodalan KSP ditentukan oleh jumlah simpanan anggota dan pinjaman yang berasal dari sumber eksternal. Keterbatasan kemampuan anggota dalam menabung menyebabkan jumlah simpanan di KSP relatif kecil sehingga memerlukan perkuatan permodalan.

Untuk itu, semangat menabung perlu digiatkan dan perlu peningkatan sumber eksternal melalui dana bergulir pemerintah maupun perbankan (linkage program) dengan pinjaman komersial. Sumber dana eksternal dibutuhkan agar modal KSP cukup memadai untuk dapat menutup biaya operasional dan memperluas jangkauan pelayanan pada usaha mikro.

Kelima, peningkatan keberpihakan kepada usaha mikro. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa tingkat sustainabilitas KSP ternyata tidak terpengaruh secara langsung oleh kondisi perekonomian makro. KSP terbukti dapat tetap berfungsi walaupun keadaan ekonomi menurun dan terjadi krisis.

Hal ini disebabkan oleh karakteristik usaha mikro yang bersifat adaptif dan fleksibel sehingga secara cepat mampu menyesuaikan keadaan dan potensi bisnis yang ada. Sifat adaptif dan fleksibilitas KSP itu memperlihatkan suatu potensi besar dalam penataan ekonomi masyarakat dan menjamin tetap bergeraknya sektor riil sehingga perekonomian dapat dijamin untuk tetap tumbuh.

Karena itu, KSP dapat menjadi katup pengaman dalam penanggulangan kemiskinan maupun perluasan lapangan kerja melalui pemberdayaan usaha mikro dan sektor informal.

Djoko Retnadi Deputy General Manager Micro Banking BRI

Bank BUMN Lepas dari Jeratan Kredit Bermasalah

 Rabu, 23 januari 2008 | 04:22 WIB
Jakarta, Kompas – Setelah Bank Mandiri, kini giliran BNI yang secara resmi lepas dari pengawasan intensif Bank Indonesia.

Per Desember 2007, rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) neto BNI sebesar 3,7 persen, di bawah batas minimum yang diwajibkan BI, yakni 5 persen.

”Pada tanggal 17 Januari 2008, kami sudah mendapat surat dari BI yang menyatakan BNI telah dikeluarkan dari pengawasan intensif karena NPL netonya telah di bawah 5 persen,” kata Direktur Utama BNI Sigit Pramono, Senin (21/1) di Jakarta.

Adapun NPL gross BNI (sebelum dikurangi provisi) sekitar 7 persen. Bank BUMN lainnya, seperti BRI dan BTN, selama ini tidak terkendala NPL. NPL net BRI per September 2007 sebesar 1,39 persen, sementara BTN di bawah 3 persen.

Dengan demikian, BI tidak lagi mengawasi secara ketat persoalan NPL BNI. Salah satu bentuk pengawasan intensif adalah kewajiban melaporkan program restrukturisasi secara berkala.

Menurut Sigit Pramono, saat ini BNI bisa lebih fokus mengembangkan bisnis terutama penyaluran kredit.

Dia mengatakan, BNI menempuh dua cara dalam menurunkan rasio NPL. Pertama, secara langsung menurunkan nominal NPL melalui program restrukturisasi. Kedua, menggenjot penyaluran kredit sehingga secara matematis rasio NPL juga akan turun.

Selama 2007, kredit BNI (prognosa) tumbuh sekitar 32 persen dari Rp 66 triliun pada akhir 2006 menjadi Rp 88 triliun.

Komposisi kredit BNI terdiri dari 43 persen UMKM produktif, 40 persen korporasi, 15 persen konsumsi, dan 2 persen syariah.

Adapun dana pihak ketiga (DPK) naik dari Rp 135,8 triliun pada akhir 2006 menjadi Rp 147 triliun pada akhir 2007. Rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (loan to deposit ratio/LDR) menjadi 60 persen.

Laba bersih BNI per akhir 2007 secara prognosa sekitar Rp 2,3 triliun atau meningkat 20 persen dibanding akhir 2006. Kondisi itu membuat rasio pendapatan terhadap ekuitas (return on equity/ROE) menjadi lebih dari 20 persen. Adapun margin bunga bersih sekitar 5,1 persen.

Sigit juga mengatakan, proses transformasi BNI yang dimulai sejak 2004 mulai menunjukkan hasil. Indikasinya terlihat dari pertumbuhan kredit yang cukup pesat di sektor UMKM.

Tahun 2008, BNI berencana memacu pertumbuhan kinerja lebih cepat. Strateginya, BNI juga akan melakukan pertumbuhan anorganik melalui akuisisi dan merger.

Akuisisi akan dilakukan terhadap bank-bank lokal yang kuat di segmen UMKM.

Enggan menyimpan di bank

Sementara itu, BI bersama industri perbankan berkomitmen menjadikan tahun 2008 sebagai tahun gerakan edukasi kepada masyarakat dengan tema ”Ayo ke Bank”.

”Program edukasi diharapkan mampu membangun minat masyarakat pada perbankan dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk dan jasa bank serta kesadaran akan hak dan kewajiban,” kata Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad.

Komitmen tersebut salah satunya akan dituangkan dalam sosialisasi ”Tahun Gerakan Edukasi Perbankan 2008” pada tanggal 27 Januari 2008 di Lapangan Monas dan akan dihadiri Ibu Negara Ny Ani Bambang Yudhoyono.

Berdasarkan hasil survei tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan dan perbankan oleh BI dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia diketahui beberapa hal.

Pertama, masih banyak anggota masyarakat yang enggan menyimpan uangnya di bank. Terbukti, 83 responden lebih memilih menyimpan uangnya secara tradisional daripada di bank.

Kedua, 20 persen responden yang belum mengetahui fungsi bank syariah.

Ketiga, sebanyak 16,2 persen responden yang tidak mengetahui bahwa saldo tabungannya dapat berkurang karena hal-hal lain selain penarikan tabungan. (FAJ)