<!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:Wingdings; panose-1:5 0 0 0 0 0 0 0 0 0; mso-font-charset:2; mso-generic-font-family:auto; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:0 268435456 0 0 -2147483648 0;} @font-face {font-family:”MS Mincho”; panose-1:2 2 6 9 4 2 5 8 3 4; mso-font-alt:”?l?r ??fc”; mso-font-charset:128; mso-generic-font-family:roman; mso-font-format:other; mso-font-pitch:fixed; mso-font-signature:1 134676480 16 0 131072 0;} @font-face {font-family:”\@MS Mincho”; panose-1:0 0 0 0 0 0 0 0 0 0; mso-font-charset:128; mso-generic-font-family:roman; mso-font-format:other; mso-font-pitch:fixed; mso-font-signature:1 134676480 16 0 131072 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:””; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-font-family:”MS Mincho”; mso-fareast-language:JA;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} /* List Definitions */ @list l0 {mso-list-id:1781485272; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:-445989788 -2080338106 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693;} @list l0:level1 {mso-level-start-at:10; mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:-; mso-level-tab-stop:.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-font-family:”MS Mincho”;} @list l0:level2 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:o; mso-level-tab-stop:1.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; font-family:”Courier New”;} @list l0:level3 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:1.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; font-family:Wingdings; mso-bidi-font-family:Wingdings;} @list l0:level4 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:2.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; font-family:Symbol; mso-bidi-font-family:Symbol;} @list l0:level5 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:o; mso-level-tab-stop:2.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; font-family:”Courier New”;} @list l0:level6 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:3.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; font-family:Wingdings; mso-bidi-font-family:Wingdings;} @list l0:level7 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:3.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; font-family:Symbol; mso-bidi-font-family:Symbol;} @list l0:level8 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:o; mso-level-tab-stop:4.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; font-family:”Courier New”;} @list l0:level9 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:4.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; font-family:Wingdings; mso-bidi-font-family:Wingdings;} ol {margin-bottom:0in;} ul {margin-bottom:0in;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;
mso-ansi-language:#0400;
mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}
Bagaimana Negara Melindungi Hak Warga Negara “ Perempuan “
Khatmi Ilyas – Dosen STKIP Bina Bangsa Getsempena Banda Aceh
Dalam CEDAW : Prinsip Kewajiban Negara (Legislatif, eksekutif, Yudikatif, Seluruh Masyarakat)…
– Menjamin hak-hak perempuan melalui hokum dan kebijakan –menjamin hasilnya
– Menjamin pelaksanaan praktis hak-hak itu – aturan khusus sementara – menciptakan kondisi khusus – menciptakan akses perempuan.
– Negara tidak saja menjamin tetapi juga merealisasikan hak-hak perempuan
– Tidak saja menjamin de jure tetapi juga de facto
– Dan seterusnya…
Upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender (KKG), di Indonesia dituangkan dalam kebijakan nasional sebagaimana ditetapkan dalam GBHN 199, UU No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional-PROPENAS tahun 2000 – 2004, dan dipertegas dalam Instruksi Presiden No.9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan nasional, sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.
Untuk meningkatkan status dan kualitas perempuan juga telah diupayakan namun hasilnya masih belum memadai, ini terlihat dari kesempatan kerja perempuan belum membaik, beban kerja masih berat, kedudukan masih rendah. Dilain pihak pada saat ini masih banyak kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang belum peka gender, yang mana belum mempertimbangkan perbedaan pengalaman, aspirasi dan kepentingan antara perempuan dan laki-laki serta belum menetapkan kesetaraan dan keadilan gender sebagai sasaran akhir pembangunan.
Penyebabnya antara lain belum adanya kesadaran gender terutama di kalangan para perencana dan pembuat keputusan; ketidaklengkapan data dan informasi gender yang dipisahkan menurut jenis kelamin (terpilah); juga masih belum mapannya hubungan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat maupun lembaga-lembaga yang memiliki visi pemberdayaan perempuan yaitu dalam tahap – tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan.
Rantai Kehidupan Perempuan
Aturan yang dibuat oleh Negara tidak memperlihatkan hasil signifikan terhadap isu-isu pemberdayaan perempuan, realitanya sehari-hari; diskriminasi, kekerasan, perkosaan, pembunuhan dan bentuk kekerasan lainnya merupakann “rantai-rantai” yang membuat posisi perempuan semakin buruk.
Status perempuan dalam kehidupan social dalam banyak hal masih mengalami diskriminasi haruslah diakui. Kondisi ini terkait erat dengan masih kuatnya nilai-nilai tradisional terutama dipedesaan, dimana perempuan kurang memperoleh akses terhadap pendidikan, pekerjaan, pengambil keputusan dan aspek lainnya. Keadaan ini menciptakan permasalahan tersendiri dalam upaya pemberdayaan perempuan, dimana diharapkan perempuan memiliki peranan yang lebih kuat dalam proses pembangunan.
Pada suatu pagi seorang teman menelpon saya dia menangis dan meminta saya untuk dating kerumahnya, ketika dating kerumahnya, dia menangis menceritakan perlakuan suami kemarin malam. Pada malam itu sang suami pulang dengan muka kusut dan tiba-tiba tanpa alas an yang jelas, sang suami marah-marah sambil membentak si istri. Sang istri mohon kepada suami untuk tidak bersuara besar karena sibuah hati yang berumur 4 bulan sedang tertidur, si istri takut kalau anak mereka terbangun. Namun si suami tidak menghiraukannya, bahkan lebih membesarkan volume suaranya, sehing si anak pun bangun. Hal ini membuat sang istri marah, namun suaminya malah memukul sang istri beberapa kali dimuka, tangan, kepala serta menendang kaki si istri, padahal istrinya sedang menyusui sang anak. Akibat pukulan tersebut, terdapat beberapa bekas atau memar dibeberapa bagian tubuh si istri. Lalu saya dan teman membawanya ke dokter untuk memeriksa kesehatannya.
Ketika di RS kami bertemu dengan spesialis syaraf, kami harus mengantri dulu untuk beberapa lama karena masih banyak pasien lain, namun karena khawatir dengan kondisi teman saya ini, maka saya memberanikan diri untuk mohon kebijakan dari sang perawat berhubung teman saya ini pusing dan punya bayi yang dititipkan pada tetangga. Namun jawaban yang diberikan oleh sang perawat sungguh mengagetkan “ oh tapi dia belum pingsan, jadi tunggu aja sebentar lagi, masih ada pasien lain bu”. Saya sungguh marah mendengar jawaban tersebut. Setelah kira-kira 30 menit baru teman saya ini dipanggil untuk diperiksa. Setelah bertemu dokter, saya menceritakan apa yang dialami dan dirasakan oleh teman saya ini. Lalu dokter itu bertanya langsung kepada teman saya tadi,”kenapa sampai dipukul?” kalau tidak salah mana mungkin kamu dipukul. “biasalah ini masalah kecil dalam rumah tangga, tidak perlu dibesar-besarkan dan ini sering terjadi”. Saya tak tahan mendengarnya lalu menjawab, ini bukan soal biasa atau tidak, bukan soal kecil atau besar tapi yang jelas pemukulan bukan jalan keluarnya, kemuadian ini bias mencederai orang lain, ini criminal dan tidak boleh dibiarkan. Kemudia sang dokter bertanya kembali “dulu pacara dengan suami? Kalau pacaran seharusnya tidak begini kejadiannya, karena kalian saling mencinta” saya benar-benar dibuat gemas dengan pertanyaan ini, saya katakan pada Dokter tersebut, bahwa pacaran bukanlah jaminan untuk tidak membuat laki-laki atau suami tidak melakukan dan menjadi pelaku kekerasan.
Beberapa menit kemudian, sang dokter memeriksa teman saya ini, lalu saya meminta dibuatkan sedikit berita acara bahwa teman tersebut datang dan memeriksakan diri akibat dipukul oleh suami. Awal si dokter tidak mau karena takut dengan profesi dokternya dan menganggap lukanya tidak parah atau dengan kata lain adalah ringan. Namun dengan sedikit perdebatan, pada akhirnya sang dokter tersebut mau mengeluarkannya. Oya dokter tersebut seorang perempuan tapi sedikitpun tidak sensitive dengan penderitaan dan kesakitan pasien (teman saya), ini jelas terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh sang dokter.
Bagaimana kondisi seperti bisa terjadi? Bagaimana seorang dokter (lebih-lebih sebagai seorang perempuan) sedikitpun tidak berempati pada pasien perempuannya? Pada pasien tersebut datang dalam keadaan kesakitan. Saya piker masih banyak kasus lain yang lebih miris, mungkin ini semua terjadi karena perspektif yang bias dan budaya yang selalu ketika perempuan dipukul lantas dikatakan karena perempuan tersebut tidak becus menjadi istri.
Hal lain yang diceritakan oleh teman saya ini adalah bahwa suaminya mulai mengungkit-ungkit kekuasaan sebagai sorang suami dengan mengatakan, “aku memberikan banyak hal kepada mu!” tetapi kamu Cuma memberikan aku anak.” Sakit hati saya mendengarnya. Bagaimana mungkin kehadiran seorang anak bisa diartikan tidak BERARTI seolah-olah si anak yang dilahirkan itu bukan kebahagiaan bagi suami. Anehnya lagi bahwa seolah-olah hidup ini seperti seseorang yang sedang bermain arisan, pertama kita simpan dulu uangnya dan kemudian suatu waktu kita akan menariknya. Padahal sebenarnya “ANAK” bagi kita adalah segala-galanya dan tidak bisa diganti dengan uang, tetapi masih ada saja orang yang tidak menginginkannya. Kita semua tidak ingin kejadian seperti ini terus terjadi, maka kita harus segera menghentikannya agar tidak ada lagi “perempuan” menjadi korban kebrutalan dan tindak kekerasan para suami dan atau laki-laki.
Dalam Rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Hari HAM Sedunia
