Mantan Terpidana Tindak Pidana Korupsi di DCS Pemilu 2024

Rakyat Harus Tahu…!!! Dilansir dari data Indonesia Corruption Watch (ICW) dan hasil kajian Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya (KMRT) ada beberapa nama mantan terpidana Korupsi yang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif di DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ini menjadi gambaran kepada kita semua bahwa dalam peroses pemilu nanti di tahun 2024 ada beberapa nama yang akan ikut andil mencalonkan diri menjadi calon Anggota Legislatif, tentunya masyarakat harus kritis dan mengetahui rekam jejak calon-calon tersebut. Kita juga harus melihat beberapa regulasi Mengingat PKPU Nomor 10 Tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12 dan Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan mantan terpidana tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD serta bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih diperbolehkan menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD setelah melewati masa tunggu selama lima tahun sejak bebas dari masa tahanan.

MUBES VIII KMRT

Dengan Rahmat Tuhan yang maha Esa Kegiatan Musyawarah Besar Ke-VIII Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya (KMRT) yang di laksanakan pada Tanggal 10-11 September 2022 di Gedung Wisma Haji Kabupaten Tasikmalaya telah selesai di laksanakan.

Degan dorongan do’a ,Moril ,Maupun Materil dari seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini kami segenap Panita MUBES KMRT Ke-VIIl mengucapkan terimakasih yang sebesar sebesarnya adapun hal hal yang di sepakati di MUBES KMRT adalah berupa keputusan dan ketetepan menegenai aturan aturan yang ada di KMRT di Mulai dari AD-ART,GBHO,Kode Etik dan Rekomendasi Kepengurusan mendatang, ini akan menjadi pijakan bagi pengurus baru dalam menjalankan roda Organisasi, selain itu Hasil MUBES juga menetapkan pimpinan organiasi yaitu Presiden KMRT untuk kepengurusan KMRT Priode 2022-2024 yaitu saudara Hendar Suhendar semoga pimpinan terpilih dan kepengurusan yang akan datang bisa mengengam amanah yang harus di pertangung jawabkan untuk kemajuan arah gerak Organisasi khususnya Gerakan Anti Korupsi di Tasikmalaya deNgan demikian KMRT akan terus bergerak dan berjuang untuk mencapai cita cita yang di impikan

Hendar Suhendar
Presiden KMRT Priode 2022-2024

RAPOT MERAH PEMBERANTASAN KORUPSI DI KOTA TASIKMALAYA

Hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember adalah refleksi bagi setiap bangsa didunia bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa karena membuat rakyat semakin miskin dan menderita, serta kesejahteraan berkurang. Kelaparan, kemiskinan, pengangguran, bahkan kematian adalah dampak sistemik yang diakibatkan oleh kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para manusia yang buta agama, nurani dan kemanusiaan terhadap sesama. Mereka adalah penjahat besar dan penghianat dalam sejarah beragama dan kemanusiaan, berbangsa dan bernegara.Kejahatan korupsi ini pula salah satunya telah menyebabkan Indonesia tak pernah maju dalam pembangunan apapun dari masa orde baru hingga reformasi. Para koruptor kakap dibiarkan bebas menghirup udara merdeka dan tak tahu malu mempertontonkan kejahatannya dengan rasa bangga dan seolah tak berdosa bahkan dengan gaya hidup mewah, hedonis, serta pragmatis juga seolah mampu membeli negara ini.Kejahatan korupsi dimasa reformasi telah menemukan bentuknya yang paling ekstrim dan radikal namun tak terlihat tertutup oleh sistem yang super canggih atas nama kebijakan dan dipayungi undang-undang serta peraturan. Empat domain besar yang kini mendapat perhatian kita semua, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif keterlibatan serta penetrasi pengusaha yang harus kita semua berikan warning untuk tidak melakukan kejahatan korupsi. Rakyat adalah Kekuatan terbesar dan Mahasiswa adalah kunci dari kekuatan tersebut maka akan ada gelombang besar jika keduanya bersatu , gelombang besar ini akan terus menerjang segala bentuk penindasan yang di sebabkan Kejahatan Korupsi ini.

Begitupun di Kota Tasikmalaya Momentum Hari Anti korupsi Seharusnya Bisa menjadi pemantik bagi setiap orang untuk terus bersama menyuarakan Gerakan Anti Korupsi Sedikit melihat tahun tahun Kebelakang Kota Tasikmalaya Penetapan Walikota Tasikmalaya sebagai terpidana Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Harus menjadi Pengawasan Masyarakat,pada hakikatnya masyarakat Harus mengetahui apa yang terjadi sekarang ini,begitujuga tindak lanjut Kasus Korupsi Pembebasan lahan Pembangunan jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya yang kasusnya sudah divonis di pengadilan tipikor yang menyeret salah satu panitra Pengadilan Negeri Tasikmalya harus dituntaskan dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka lainnya yang memerintahkan pencairan uangnya sebesar sekitar Rp. 3,2 miliar dan secara bersama-sama membuat dokumen palsu berita acara penyerahan uang konsinyasi pembebasan lahan jalan lingkar utara tersebut dengan mengorbankan keuangan negara dan hak atas tanah masyarakat. Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya (KMRT) menyoroti salah satu permasalahan di dalam proyek jalan Lingkar utara yaitu di ijin Lingkungan dan Amdal terungkap Pada tanggal 24 September 2020 Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya (KMRT) melaksanakan audiensi di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya terkait permasalahan AMDAL pembangunan jalan lingkar utara Kota Tasikmalaya yang dihadiri diantaranya oleh Jajaran Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya, Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Bagian Hukum Pemkot Tasikmalaya, Konsultan Amdal, Pimpinan Kantor Hukum Trah selaku Kuasa Hukum H. Maman A Farohat (korban kasus korupsi Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya) Terungkap dalam audiensi tersebut, banyak fakta-fakta hukum di mulai dari Proses Pembangunan jalan Lingkar Utara di bagi menjadi dua Trase yang mebuat proyek pengerjaan tersebut mengunakan dua Amdal , Amdal ke 1 di buat pada tahun 2008 kenyataanya bahwa antara Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2015 tidak ada kegiatan Fisik di Trase I Amdal ke2 di buat pada tahun 2020 kenyataanya antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun Agustus 2020 tidak ada kegiatan Fisik di Trase II tersebut Dan Konsultan Amdal tahun 2016 dimaksud tidak bisa membuktikan kapan dilakukannya sosialisasi dan pelibatan masyarakat serta pengumuman kegiatan. Jika mengacu pada PP No 27 Tahun 1999 Tentang Amdal Pasal 24 terkait DALUWARSA KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP dan kegiatan pekerjaan fisik di lapangan yang tidak dikerjakan selama 3 tahun setelah terbitnya dokumen amdal maka :
a Dokumen Amdal tahun 2008 untuk Trase I, sudah daluarsa sejak tahun 2011.
b Dokumen Amdal tahun 2016 untuk Trase II, sudah daluarsa Akhir tahun 2019.
Sementara Surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya No. 660/1732-DLH/2020 tertanggal 16 September 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak ada izin lingkungan untuk kegiatan Pembangunan jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya, maka terungkap bahwa pekerjaan Amdal tahun 2016 untuk trase II tersebut sampai saat ini sudah melebihi waktu 3 tahun belum diselesaikan. Jika melihat pada UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 36 (1) “ Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. (2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.” Pasal 40 (1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan dan PP No 27 Tahun 1999 Tentang Amdal Pasal 24, 33, 34 dan pasal 35 terkait KETERBUKAAN INFORMASI dan PP No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Pasal 9 Terkait KEIKUTSERTAAN MASYARAKAT dan Pasal 44, 45, 49 terkait PENGUMUMAN serta Pasal 56 tentang susunan Komisi Penilai Amdal, maka patut di duga ada Proses Tahapan Amdal yang tidak dilakukan oleh Konsultan Amdal dan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya. Dengan demikian, patut di duga dalam kegiatan pekerjaan Amdal Tahun 2016 untuk Trase II Jalan Lingkar Utara tersebut terdapat indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta mengganggu proses pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya. Dari fakta fakta di atas kami Menuntut Kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk :

  1. Menindak Oknum Oknum Pemeritahan yang terlibat dalam Pemasalahan Proyek Lingkar utara Kota Tasikmalaya
  2. Memperbaiki Ijin Lingkugan dan Amdal Proyek Lingkar Utara Kota Tasikmalaya
  3. Meminta untuk menghentikan terlebih dahulu Pengerjaan Proyek Lingkar utara Tasikmalaya sebelum adanya kejelasan terkait Ijin Lingkugan dan Amdal
  4. Pemerintah Kota Tasikmalaya harus memberikan Contoh Tata Keloa pemerintahan yang baik supaya tidak terjadi lagi kesalahan kesalahan yang terjadi dalam proyek pembangunan ini

Demikian Peryataan Sikap kami sampaikan di mulai dari hari ini kami Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya mengajak semua Elemen Masyarakat di Kota Tasikmalaya untuk menyurakan gearakan Anti Korupsi di mulai dari diri sendiri dan Teriakan teriakan lantang yang menuntut hak hak rakyat. .
HIDUP RAKYAT, HIDUP RAKYAT, HIDUP MAHASISWA !!! Tasikmalaya 13 Desember 2021

RAPOT MERAH PEMBERANTASAN KORUPSI DI KABUPATEN TASIKMALAYA

Hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember adalah refleksi bagi setiap bangsa didunia bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa karena membuat rakyat semakin miskin dan menderita, serta kesejahteraan berkurang. Kelaparan, kemiskinan, pengangguran, bahkan kematian adalah dampak sistemik yang diakibatkan oleh kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para manusia yang buta agama, nurani dan kemanusiaan terhadap sesama. Mereka adalah penjahat besar dan penghianat dalam sejarah beragama dan kemanusiaan, berbangsa dan bernegara. Kejahatan korupsi ini pula salah satunya telah menyebabkan Indonesia tak pernah maju dalam pembangunan apapun dari masa orde baru hingga reformasi. Para koruptor kakap dibiarkan bebas menghirup udara merdeka dan tak tahu malu mempertontonkan kejahatannya dengan rasa bangga dan seolah tak berdosa bahkan dengan gaya hidup mewah, hedonis, serta pragmatis juga seolah mampu membeli negara ini.Kejahatan korupsi dimasa reformasi telah menemukan bentuknya yang paling ekstrim dan radikal namun tak terlihat tertutup oleh sistem yang super canggih atas nama kebijakan dan dipayungi undang-undang serta peraturan. Empat domain besar yang kini mendapat perhatian kita semua, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatifn keterlibatan serta penetrasi pengusaha yang harus kita semua berikan warning untuk tidak melakukan kejahatan korupsi. Rakyat adalah Kekuatan terbesar dan Mahasiswa adalah kunci dari kekuatan tersebut maka akan ada gelombang besar jika keduanya bersatu, gelombang besar ini akan terus menerjang segala bentuk penindasan yang di sebabkan Kejahatan Korupsi ini.

Begitupun di Kabupaten Tasikmalaya Momentum Hari Anti korupsi Seharusnya Bisa menjadi pemantik bagi setiap orang untuk terus bersama menyuarakan Gerakan Anti Korupsi Sedikit melihat tahun tahun Kebelakang Kabupaten Tasikmalaya sedang di ambang darurat Korupsi beberapa kasus Korupsi besar maupun kecil Sudah membanjiri Kabupanten Tasikmalaya, kasus korupsi dana hibah yang terjadi pada saat Hajat Demokrasi Pilkada Kabupaten Tasimlaya Tahun 2015 yang telah di gulirkan oleh pihak kepolisian Resort Tasikmalaya pada pihak kejaksaan Negeri kab.Tasikmalaya pada tanggal 5 Desember 2017 dan kejaksaan telah menahan 2 orang Ajengan sebagai terpidana kasus tersebut, yang kedua Penetapan Mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya yang di Vonis Atas Kasus Dana Hibah Tahun 2017 Kabupaten Tasikmalaya yaitu pemotongan kepada 21 yayasan, dan yang terbaru dugaan Kasus Korupsi dana Hibah tahun 2018 pemotongan kepada 79 lembaga keagamaan yang di perkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp.5,2 Miliar dan telah di tetapkan 9 tersangka, dari pemaparan tersebut Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya (KMRT) meyimpulkan bahwa kasus yang sama bahkan serupa sering terulang dan terjadi Kembali di Kabupaten Tasikmalaya ini menjadi Cambukan bagi Kabupaten Tasikmalaya bahwa pemerintahlah yang Pertama menghianati Rakyat, Oknum terus bermunculan degan dalih bantuan keagamaan mereka tidak segan untuk mengerogoti Anggaran tersebut, dari segi pembangunan kasus jalan Cisinga adalah sebagai Gambaran bahwa Oknum elit Birokrasi yang terus terusan bersekongkol mengerogoti Anggaran pemerintah sudah menjadi Lingkaran Korup yang di anggap sudah biasa melakukan hal hal tersebut , Data yang di himpun Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya (KMRT) dari Aparat Penegak Hukum dari tahun 2020 dan 2021 Kasus Kasus Korupsi Sudah Masuk ke tatanan Pemerintahan terkecil atau bisa di sebut desa ada 6 desa yang telah terjerat dalam lingkaran Korupsi degan dugaan penyalahgunaan Anggaran Anggran yang masuk ke Desa , dan Sekaraang telah mengikuti peroses Hukum yang sudah berlaku di Negara Kita, Kasus Kasus ini memberi gambaran nyata bahwa di Kabupaten Tasikmalaya, Korupsi Sudah masuk di setiap sendi sendi kehidupan Aparat Penegak Hukum dan Birokrasi. Proses Hukum yang berjalan di duga hanya mengorbankan Pionir Pionir dari kasus tersebut sementara aktor intelektual Kasus Kasus tersebut masih bisa menghirup udara kebebasan , perlu adaya sikap Tegas dari Aparat penegak Hukum maupun kepolisian dan Kejaksaan untuk menyeret semua Orang yang terlibat di dalam kasus Tersebut karena Hukum tidak memandang Kelas ,jabatan Maupun Pangkat semua Orang sama di mata Hukum ,hukum harus tajam di semua sisi , tidak tumpul ke atas maka untuk itu kami Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya menyatakan sikap :

  1. Meminta Bupati Kabupaten Tasikmalaya untuk bersama sama Melwawan Korupsi di Kabupaten Tasikmalaya
  2. Meminta Bupati Kabupaten Tasikmalaya Untuk ikut serta Memperingati hari Anti Korupsi
  3. Meminta Bupati bersikap tegas kepada Oknum Oknum Birokrasi di pemerintahan yang terlibat dalam kasus kasus Korupsi di kabupaten tasikmalaya
  4. Meminta Bupati Kabupaten Tasikmalaya untuk mengevaluasi dan Melakukan Pembinaan Kepada Aparat pemerintahan di kabupaten tasikmalaya untuk berkomitmen dalam Pemberantasan Korupsi

Demikian Peryataan Sikap kami sampaikan di mulai dari hari ini kami Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya mengajak semua Elemen Masyarakat di kabupaten Tasikmalaya untuk menyurakan gearakan Anti Korupsi di mulai dari diri sendiri dan Teriakan Teriakan lantang yang menuntut hak hak rakyat.
HIDUP RAKYAT, HIDUP RAKYAT, HIDUP MAHASISWA !!!
Tasikmalaya 13 Desember 2021

DIKMEN KMRT 2021

Pendidikan Menengah (DIKMEN) Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya (KMRT) Adalah Salah Satu strategi besar perjuangan KMRT dalam menjawab tantangan organisasi yang sesuai dengan setting sosial dan budaya yang berlaku dalam konteks zamannya. DIKMEN ini adalah Salah Satu rangkaian Pola Kaderisasi yang harus Dilaui oleh Setiap Anggota KMRT untuk Jenjang keberlangsunganya di Organisasi, Maka Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya Membuka Pelaksanaan DIKMEN Pada :
Hari/ Tanggal : Jum’at-Minggu 5-7 November 2021
Waktu : 08.00 s/d Selesai
Tempat : Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalya
Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu menjadi alat perjuangan dan memadukan nilai nilai Dasar Perjuagan KMRT dari Aktualisasi Gerakan Anti Korupsi dalam mentransformasikan gagasan dan aksi terhadap rumusan Cita Cita untuk Terciptanya Tatanan Masyarakat yang Adil Dan beradab berlandaskan Nilai Nilai Kemanusiaan

KMRT Complain Center

KMRT Complain Center (Pusat Pengaduan)

Assalamualikum Wr Wb

Pemberitahuan kepada masyarakat Tasikmalaya KMRT menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat Tasikmalaya mengenai kasus-kasus korupsi anggaran APBN, APBD, APBDes diberbagai sektor, serta menerima pengaduan masyarakat mengenai layanan publik khususnya sektor pendidikan dan kesehatan, untuk info lebih lanjut hubungi kami Pusat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya (KMRT) hubungi kami :

A. 082217792457 (Arief Rahman Hakim)
B. 085317913926 (Hendar Suhendar)
C. 081324276092 (Asrina Anbia)

Sekretariat : Jl. Doser, Cipakat, Kec. Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat 46417 Kabupaten Tasikmalaya

Wassalamualikum Wr Wb

Asrina Anbia S.E
Kordinator PPID

Mengetahui

Arief Rahman Hakim S.E
Presiden KMRT

#Aksikmrt #AntiKorupsi #kmrt #hiduprakyat #hidupmahasiswa #TasikmalayaAntikorupsi

TWK KPK UNTUK SIAPA

Komisi Pemberantasan Korupsi Adalah lembaga Negara yang di bentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna hasil guna terdapap upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. Adapun tugas KPK adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Adanya Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satunya adalah peralihan Status Kepegawaian KPK yang tertulis di Pasal 24 ayat 2 yang menyebutkan ”Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan Anggota Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Perundang undangan” dengan ketentuan UU tersebut Ketua KPK membuat PKPK No.1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberatasan korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pasal 5 Ayat 4 menyebutkan akan adanya Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Kepegawaian Negara, alih alih merubah status Kepegawaian KPK malah menjadi dasar pengnonaktifan Pegawai KPK, sebanyak 75 orang pegawai KPK di nonaktifkan dengan dasar tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan, dalam alih status KPK wajib hukumnya menpedomani putusan MK Nomor : 70/PUU-XVII/2019 (Angka.3.22) pada hal : 340 yang menyatakan “Dalam peraturan KPK inilah telah ditentukan perhitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN (vide Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai komisi pemberantasan korupsi menjadi aparatur sipil negara ). Adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudakan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK. Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismesnya sesuai dengan maksud adanya ketentuan peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan. Asesmen tidak dapat digunakan dan bukan instrument yang dapat dipakai untuk mengangkat atau tidak sebagai aparatur sipil negara. Itu sebabnya, assesmen harus dibedakan anatara proses ‘seleksi’ dan ‘ asesmen’. SELEKSI adalah pemilihan ( untuk mendapatkan yang terbaik ) atau penyaringan. Sedangkan ASESMEN adalah proses penilaian, pengumpulan informasi dan data secara komperhensif. Tindakan yang menyesatkan perbedaan antara seleksi dan assesmen tidak saja bersifat manipulasi tapi juga suatu perbuatan melawan hukum. Selain karena adanya putusan MK, muatan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 ( PP 41/2020 ). Sebab, Pasal 4 PP 41/2020 sama sekali tidak menyebutkan tahapan “seleksi“ saat dilakukan peralihan kepegawaian.

Dari semua Point di atas Kami KOALISI MAHASISWA & RAKYAT TASIKMALAYA Menyatakan sikap yaitu untuk :

  1. Meminta Kepada Presiden Joko Widodo untuk Membatalkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang menjadi dasar di Nonaktifkanya 75 Orang Pegawai KPK
  2. Meminta Kepada Ketua KPK untuk mejalankan Kewajibanya Bahwa KPK bertangung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan membuka akes informasi atas hasil assesmen yang di jadikan penilaian dan kebijakan untuk menyingkirkan Pegawai KPK,
  3. Mengajak kepada Masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya untuk terus megawal dan meguatkan KPK dengan cara menjaga independensi dari pengaruh pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan KPK

Demikian Pernyataan sikap kami sampaikan semoga ini menjadi jalan terbaik bagi kita Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya Kita butuh Lembaga KPK yang independen, kopenten,dan loyal kepada Pancasila UUD 1945 untuk memberantas Musuh Terbesar bangsa Indonesia, Yaitu Korupsi.
HIDUP RAKYAT, HIDUP MAHASISWA, HIDUP KPK !!!

Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya
Tasikmalaya 10 Juni 2021

Perempuan Pembasmi Hoax

Melonjaknya penggunaan internet di berbagai belahan dunia memiliki dampak tersendiri yaitu terbukanya kesempatan bagi para pelaku untuk menyebarkan hal-hal yang tidak baik demi kepentingan salah satu pihak dan dengan menggunakan berbagai cara seperti memproduksi serta menyebarkan berita-berita hoax dengan tujuan menggiring opini public demi tujuan tertentu.
Hoax merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya. Arti lain dari hoax adalah berita bohong, bisa berupa informasi yang tidak sesuai fakta, menakut nakuti, bahkan ujaran kebencian. Hoax dapat menimbulkan dampak yang tidak sepele seperti menimbulkan kecemasan dan memicu kepanikan publik. Pikiran menjadi imajiner membayangkan keadaan secara berlebihan, yang jika terus dibiarkan, penyebaran informasi palsu dapat membentuk mental masyarakat ke arah pemahaman hoax, dan mudah percaya dengan informasi palsu tanpa melakukan perbandingan atau klarifikasi terhadap sumbernya.
Sebagai manusia yang di anugerahi akal dan kecerdasan, perempuan bisa menjadi agen pembasmi hoax. Perempuan selalu memiliki peran tersendiri dalam lingkungannya baik sebagai bagian dari keluarga ataupun masyarakat. Jika dilihat lebih dalam, peran perempuan dalam keluarga biasanya memiliki kepekaan dan emosional yang tinggi sehingga anggota keluarga lain menjadi lebih dekat dengannya. Maka kesempatan itulah yang dapat dimanfaatkan sebagai keadaan untuk melindungi keluarga dari bahaya hoax. Ketika keluarga atau lingkungan terdekat kita menerima berita-berita yang belum jelas kebenarannya baik melalui media maupun dari mulut ke mulut, perempuan harus bisa menjadi agen literasi yang mengingatkan dan memberitahu orang terdekatnya mengenai bahaya hoax.
Perempuan punya peran besar dalam menyelamatkan masyarakat dari hoax dengan mendidik, berperilaku, memberi nasihat, maupun menerapkan budaya berinternet yang beretika dan menjadi filterasi informasi.

*lilis Asiah

Lomba Karikatur

Syarat Dan Ketentuan

1.Karya Harus di buat sendiri bukan Hasil plagiarism ataupun Karya Orang Lain dan belum pernah di publikasikan dan di lombakan
2.Tema karikatur ditentukan Panitia yaitu “Bangkit dan Bergerak Lawan Korupsi”
3.Gambar Yang di buat tidak mengandung Unsur SARA dan Pornografi
4.Karikatur Di buat pada kertas A3 Bewarna Putih secara Manual atau dengan bantuan Komputer
5.Upload Video Di akun Instagram Pribadi dan Mention dan Tag Instagram @Official_Kmrt
6.Peserta Wajib Follow akun Instagram KMRT @Official_Kmrt
7.Pastikan Akun Instagram tidak di Gembok/Private
8.Sertakan Tagar #Hakordia2020 #HariAntiKorupsi #AksiKMRT #TasikmalayaAntiKorupsi #LombaOrasiKMRT
9.Keputusan Dewan Juri tidak bisa di gangu gugat

Lomba Essay

Syarat Dan Ketentuan

1.Karya Yang dikirimkan belum pernah di ikut sertakan dalam lomba sejenis/di publikasikan dalam media apapun
2.Karya di buat sendiri bukan Hasil plagiarism ataupun Karya Orang Lain
3.karya Di ketik dengan Ukuran kertas A4 dengan margin Kiri ,Kanan ,atas ,dan bawah 3 cm, di tulis dengan jenis huruf Times New Roman ukuran 12 spasi 1,5 dan minimal 3 halaman dengan sistematika Pendahuluan ,Isi dan Kesimpulan
4.Karya di ketik dalam Bentuk Pdf dan di kirim Via Email ke (Officialkmrt@gmail.com) dengan menyertakan data Diri (Nama ,Alamat dan Contact Person)
5.Peserta Wajib Follow akun Instagram KMRT @Official_Kmrt
6.Keputusan Dewan Juri tidak bisa di gangu gugat