I. Pengertian
Corporation menurut Black’s Law Dictionary adalah an entity (usu. A business) having authority under law to act a single person distinct from the shareholders who own and having rights to issue stock and axist indefinitedly; a group of succession of persons established in accordance with legal rules into a legal or juristic person that has legal personality distinct from the natural persons who make it up, exixts indefinitely apart from them, and has the legal powers that its constitution gives it.
Dari pengertian tersebut menunjukkan bahwa korporasi adalah badan hukum yang dipersamakan dengan manusia. Sebagai badan hukum, korporasi dibedakan dari pemegang sahamnya, dalam pengertian bahwa semua kewajiban korporasi dijamin dengan harta kekayaannya sendiri, terlepas dari harta kekayaan para pemegang sahamnya.
Salah satu karakteristik mendasar dari suatu perseroan terbatas sebagai corporation adalah sifat badan hukum dan pertanggung jawaban terbatas.
Badan hukum dikenal dengan “rechsperson” sebagai subjek hukum mandiri yang dipersamakan dihadapan hukum dengan pribadi orang perorangan, dalam lapangan hukum benda dan hukum perikatan. Sehingga badan hukum dapat menggugat dan atau digugat dalam rangka pemenuhan perikatannya.
Badan hukum harus memenuhi syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil diantaranya adalah:
- kumpulan atau asosiasi modal;
- dapat melakukan perbuatan hukum ;
- modal diperuntukan bagi kepentingan tertentu;
- mempunyai pengurus yang akan bertindak untuk mewakili kepentingan badan hukum;
- keberadaan modal tidak dikaitkan dengan keanggotaan tertentu;
- sifat keanggotaan tidak permanen, dapat dialihkan;
- tanggung jawab badan hukum dibedakan dari tanggung jwab pendiri, anggota, maupun pengurus badan hukum tersebut.
Keberadaan badan hukum harus memenuhi syarat formil dimana proses pembentukannya harus memenuhi formalitas dari suatu peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, hingga diakui sebagai subjek hukum mandiri, diantaranya adalah:
- akta pendiria dibuat dalam bentuk akta notaris;
- akta notaris dibuat dalam bahasa indonesia;
- didirikan sekurangnya 2 orang/ badan hukum yang cakan dan berwenang bertindak dalam hukum sebagai pendiri;
- nama perseroan harus mengikuti aturan yang telah ditentukan;
- penyetoran modal harus sesuai aturan yang telah ditentukan;
- harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Saat diperolehnya pengesahaan dari Menteri Hukum dan HAM menjadikan perseroan terbatas itu sebagai badan hukum dalam arti formil.
Sebagaimana perkembangan sejarah dunia usaha di Indonesia, bahwa dari berbagai bentuk usaha dalam kegiatan perdagangan atau perniagaan diantaranya usaha bersama, firma, persekutuan komanditer (CV), dan perseroan terbatas, yang mempunyai sifat pertanggung jawaban terbatas adalah perseroan terbatas. Bahkan dalam firma dan persekutuan komanditer, para sekutu bertanggung jawab secara renteng terhadap pihak ketiga atas seluruh kerugian.
II. Hubungan Pemegang Saham, Perseroan dan Direksi Sebagai Pengurus Perseroan
Pendiri atau pemegang saham hanya akan menanggung kerugian yang tidak lebih dari bagian penyertaan yang telah disetujuinya untuk diambil bagian guna penyelenggaraan dan pengelolaan jalannya perseroan. Hal ini memberikan manfaat kepada pemegang saham bahwa tidak setiap kegiatan dari pengurus perseroan terbatas memerlukan pengetahuan atau bahkan persetujuan pendiri atau pemegang saham. Peran ini kemudian disederhanakan menjadi peran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) baik biasa, tahunan, atau luar biasa. Makin besar jumlah saham yang dimiliki makin besar kewenangan yang dimiliknya dalam RUPS.
Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang memiliki alter ego tersendiri sehingga apabila pemegang saham ikut campur baik langsung maupun tidak langsung, sedemikian rupa sehingga tindakan perseroan merupakan tindakan yang merupakan alter ego pemegang saham (perseroan menjadi agen dari pemegang saham), maka yang bertanggung ajwab atas tindakan perseroan adalah pemegang saham, sengan demikian sifat pertanggung jawaban terbatas pemegang saham menjadi hapus dan tidak berlaku lagi di hadapan hukum.
Sedangkan hubungan hukum yang ada antara anggota direksi adalah pemberian kuasa, dimana perseroan sebagai pemberi kuasa dan anggota direksi sebagai pemegang kuasa dari perseroan. Sehingga segala tindakan yang dilakukan direksi menjadi tanggung jwab perseroan terbatas dan bukan tanggung jawab pribadi dari anggota direksi yang melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama perseroan terbatas.
III. Piercing The Corporate Veil Oleh Pemegang Saham Menurut UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas
Sering kali suatu perseroan terbatas tidak dapat dipisahkan dari kehendak dari pemegang saham, hal ini berarti kehendak dari perseroan terbatas merupakan kehendak dari pemegang saham. Konsep piercing the corporate veil menyatakan bahwa Jika “kedaan terpisah” perseroan dengan pemegang saham sudah tidak ada, maka pertanggung jawaban terbatas dari pemegang saham juga dihapuskan, dan pemegang saham turut bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerugian perseroan.
Piercing the corporate veil dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa pertanggung jawaban terbatas pemegang saham dalam perseroan terbatas tidak berlaku dalam hal:
- persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikat tidak baik memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi;
- pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan;
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan.
Dengan adanya prinsip piercing the corporate veil maka terhadap pemegang saham minoritas (yang dirugikan) dapat mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.
IV. Fiduciary Duty dan Business Judgment Rule Menurut UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas
- Fiduciary Duty dan Business Judgment Rule Bagi Direksi
Perseroan dijalankan oleh orang perorangan yang duduk dan menjabat sebagai pengurus perseroan yaitu Direksi. Setiap tindakan yang dilakukan oleh direksi memiliki peran ganda, yaitu keberadaan/ eksistensi perseroan, dan sekaligus menjadi pembatasan bagi kecakapan bertindak perseroan. Apabila perseroan tidak cakap melakukan perbuatan hukum, hal tersebut merupakan perbuatan ultra vires sehingga perbuatan tersebut batal demi hukum dan tidak mengikat perseroan. Perbuatan hukum tersebut diantaranya adalah:
a. perbuatan yang berada di luar cakupan maksud dan tujuan perseroan;
b. perbuatan direksi yang berada di luar kewenangan yang diberikan kepadanya sesuai anggaran dasar.
Untuk mengetahui berlakunya fiduciary duty dan business judgment rule bagi direksi maka harus diperhatikan ketentuan yang mengatur mengenai tugas pengurusan, kewajiban dan tanggung jawab direksi sebagaimana ditentukan dalam UU maupun anggaran dasar. Dalam menjalankan tugas kepengurusannya, direksi harus:
a. memperhatikan kepentingan perseroan;
b. sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan (intra vires act);
c. memperhatikan ketentuan mengenai larangan dan batasan yang diberikan UU dan anggaran dasar.
Untuk mengukur seberapa jauh tanggung jawab direksi dalam melakukan kepengurusan dalam mencapai tujuan perseroan, direksi harus membuat dan melaksanakan rencana kerja tahunan, yang hasilnya merupakan bahan evaluasi penilaian kinerja direksi yang dituangkan dalam laporan tahunan.
Dalam melaksanakan kepengurusan harus dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, untuk memperoleh perlindungan sesuai prinsip business judgment rule. Apabila direksi terbukti bersalah sengaja atau lalai dalam menjalankan fiduciary duty maka perseroan berhak untuk menuntut terhadap kerugian yang diderita perseroan, dan direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan. Dalam hal direksi terdiri atas 2 (dua) direksi atau lebih maka tanggung jawabnya berlaku secara tanggung renteng bagi seluruh anggota direksi.
Setiap pembuktian yang secara tegas dan jelas menyatakan bahwa direksi telah melanggar fiduciary duty atau telah melakukan kelalaian berat, kecurangan (fraud), hal yang memiliki unsur terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest), atau perbuatan melanggar hukum (illegality), maka prinsip business judgment rule tidak lagi melindungi direksi secara keseluruhan.
Direksi dapat lepas dari tanggung ajwab pribadi dan atau tanggung jawab renteng apabila dapat membuktikan sebaliknya bahwa:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian;
d. telah mengambil tindakan untukmencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
- Fiduciary Duty dan Business Judgment Rule Bagi Dewan Komisaris
Dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan kepengurusan, dimana pengawasan ini harus dilaksanakan dengan itikad baik dan kehati-hatian, serta sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Hal tersebut merupakan fiduciary duty dewan komisaris terhadap perseroan.
Pelanggaran terhadap fiduciary duty menyebabkan setiap anggota dewan komisaris tidak dilindungi oleh judgment business rule dan karenanya ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan. Dalam hal ini unsur kesalahan dan kelalaian memegang peranan penting, dimana seorang anggota dewan komisaris yang tidak prudent dapat dikatakan sudah lalai dalam menjalankan tugasnya.
Anggota dewan komisaris tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pribadi atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan:
a. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian;
c. Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(dirangkum dari buku karya Gunawan Widjaya)
———-00000———-