Masyarakat Madani? Juni 20, 2008
Posted by madanicenter in Uncategorized.Tags: madani, masyarakat, masyarakat madani, politik
add a comment
Bila kita telusuri sejarah tentang cita-cita terbentuknya masyarakat madani, banyak kalangan yang akan mengatakan bahwa cita-cita tersebut hanyalah “penggembira” dari ketidak-mampuan manusia keluar dari persoalan manusia itu sendiri (dalam konteks berbangsa dan bernegara).
Sejarah orde baru mengatakan bahwa rakyat Indonesia terbatasi dalam lingkup dunia politik, sehingga penguasa saat itu dapat melakukan segala apa yang ia kehendaki. Sehinga yang tercipta adalah terjadinya pendikotomian antara pemerintah (penyelenggara negara) dengan rakyat.
Kemudian timbul sebuah pertanyaan, benarkah masyarakat madani dapat tercipta? Kami mengatakan dengan tegas “BISA”. Keinginan kuat rakyat untuk meluruskan arah yang telah “dibelokan” oleh penyelenggara negara adalah modal utama. Mereka yang mengatakan bahwa masyarakat madani tidak mungkin tercapai adalah bagian dari penguasa orde baru.
Bagaimanakah agar masyarakat madani tersebut terwujud? Dengan menelurkan beberapa konsep perubahan agar tercapainya masyarakat madani, kami menawarkan untuk semua elemen rakyat Indonesia untuk bergabung bersama kami, kami bersama-sama berjuang membuktikan bahwa masyarakat madani bisa terbentuk.
Langkah awal kami adalah: Kami mengundang segala elemen rakyat Indonesia untuk melakukan sharing dengan kami (Baik buruh, tani, kalangan elit politik dll). Mari bersama-sama kita wujudkan masyarakat madani bisa terjadi.
Bila anda tertarik dan ingin sharing konsep kami sehingga perubahan dapat terwujud, kami menunggu kabar baik dari anda.
Salam!
– The Madani Center –
Madani Center Juni 12, 2008
Posted by madanicenter in Uncategorized.Tags: damai, didi, gerakan, indonesia, indra, lembaga, lsm, madani, madani center, rakyat, reza, rody, sejahtera, sosial, yudi
add a comment
– LSM Madani Center –
Latar Belakang
Masyarakat madani – atau civil society – adalah masyarakat dengan tatanan sosial yang baik, berazas pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban individu dengan hak dan kewajiban sosial. Pelaksanaannya antara lain dengan terbentuknya pemerintahan yang tunduk pada aturan dan undang-undang dengan sistem yang transparan.
Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk ikut serta ambil peran dalam usaha bersama bangsa kita untuk mewujudkan masyrakat berperadaban, masyarakat madani, civil society, di negara kita tercinta, Republik Indonesia. Karena terbentuknya masyarakat madani adalah bagian mutlak dari wujud cita-cita kenegaraan, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masyarakat berperadaban tak akan terwujud jika hukum tidak ditegakkan dengan adil, yang dimulai dengan ketulusan komitmen pribadi. Masyarakat berperadaban memerlukan adanya pribadi-pribadi yang dengan tulus mengikatkan jiwanya kepada wawasan keadilan. Ketulusan ikatan jiwa itu terwujud hanya jika orang bersangkutan ber-iman, percaya dan mempercayai, dan menaruh kepercayaan kepada Tuhan, dalam suatu keimanan etis, artinya keimanan bahwa Tuhan menghendaki kebaikan dan menuntut tindakan kebaikan manusia kepada sesamanya. Dan tindakan kebaikan kepada sesama manusia harus didahului dengan diri sendiri menempuh hidup kebaikan, seperti dipesankan Allah kepada para Rasul (QS Al-Mu’minun:51), agar mereka “makan dari yang baik-baik dan berbuat kebajikan.”
Tetapi, tegaknya hukum dan keadilan tak hanya perlu kepada komitmen-komeitmen pribadi. Komitmen pribadi yang menyatakan diri dalam bentuk “itikad baik”, memang mutlak diperlukan sebagai pijakan moral dan etika dalam masyarakat. Jika kita perhatikan apa yang terjadi dalam kenyataan sehari-hari, jelas sekali bahwa nilai-nilai kemasyarakatan yang terbaik sebagian besar dapat terwujud hanya dalam tatanan hidup kolektif yang memberi peluang kepada adanya pengawasan sosial. Tegaknya hukum dan keadilan, mutlak memerlukan suatu bentuk interaksi sosial yang memberi peluang bagi adanya pengawasan itu. Pengawasan sosial adalah konsekuensi langsung dari itikad baik yang diwujudkan dalam tindakan kebaikan.
Masyarakat madani akan terwujud hanya jika terdapat cukup semangat keterbukaan dalam masyrakat. Keterbukaan adalah konsekuensi dari kemanusiaan, suatu pandangan yang melihat sesama manusia secara optimis dan positif. Merujuk pada Bahmueller (1997), ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
- Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
- Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
- Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
- Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter/anti-demokrasi.
- Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
- Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis di mana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; di mana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah konsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis) dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience). Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuh prasyarat masyarakat madani sebagai berikut:
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2. Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (social capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
3. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4. Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
5. Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7. Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
Tanpa prasyarat tesebut, maka masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak azasi manusia.
Sejak digulirkannya istilah masyarakat madani pada tahun 1995 oleh Datuk Anwar Ibrahim, yang kemudian diikuti oleh Nurcholis Madjid (Mahasin, 1995: ix), sejak itu pula upaya untuk mewujudkan masyarakat madani telah “menggoda” dan memotivasi para pakar pendidikan untuk menata dan mencari masukan guna mewujudkan masyarakat madani yang dimaksud. Namun, pihak-pihak yang skeptis meragukan keberhasilan bangsa Indonesia mewujudkan masyarakat madani. Dalam hal ini, masyarakat madani adalah sebuah impian (dream) suatu komunitas tertentu. Oleh karena itu, banyak pihak meragukan upaya bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat madani yang diharapkannya, karena formatnyapun belum jelas. Banyak pihak memberikan dugaan bahwa Indonesia masih akan jauh dari pembentukan masyarakat madani karena demokratisasi pendidikan belum berjalan lancar, sistem pendidikannya masih menerapkan faham kekuasaan, masih terlalu berbau feodal, dan belum memperhatikan aspirasi kemajemukan peserta didik secara memadai. Jika reformasi dan inovasi pendidikan memang mendesak untuk dilakukan dan agar kita memiliki andil dalam membentuk dan menghadapi masyarakat madani, maka permasalahannya antara lain adalah, “sampai sejauh mana pemahaman kita tentang makna masyarakat madani (ontologinya)?, nilai-nilai manfaat apa yang diperoleh dengan terbentuknya masyarakat madani (aksiologinya)?, dan bagaimana pemecahan masalahnya atau bagaimana cara melaksanakan demokratisasi untuk mewujudkan masyarakat madani (epistemologinya)?, bagaimanakah arah reformasi dan inovasi harus dilakukan?, bagaimanakah agar demokratisasi itu berjalan mulus tanpa hambatan dan penyimpangan?, bagaimana kekuasaan dan kepentingan pribadi atau golongan tidak menggoda untuk menunda demokratisasi?.
Definisi dari istilah civil society adalah sebagai seperangkat gagasan etis yang mengejawantah dalam berbagai tatanan sosial, dan yang paling penting dari gagasan ini adalah usahanya untuk menyelaraskan berbagai konflik kepentingan antar-individu, masyarakat, dan negara. Sedangkan civil society menurut Havel seperti yang dikutip Hikam (1994: 6) ialah rakyat sebagai warga negara yang mampu belajar tentang aturan-aturan main melalui dialog demokratis dan penciptaan bersama batang tubuh politik partisipatoris yang murni. Gerakan penguatan civil society merupakan gerakan untuk merekonstruksi ikatan solidaritas dalam masyarakat yang telah hancur akibat kekuasaan yang monolitik. Secara normatif-politis, inti strategi ini adalah usaha untuk memulihkan kembali pemahaman asasi bahwa rakyat sebagai warga negara memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada para penguasa atas segala yang mereka lakukan atas nama pemerintah.
Masyarakat madani identik dengan civil society, artinya suatu gagasan, angan-angan, bayangan, cita-cita suatu komunitas yang dapat terejawantahkan ke dalam kehidupan sosial. Dalam masyarakat madani, pelaku sosial akan berpegang teguh pada peradaban dan kemanusiaan. Masyarakat madani merupakan masyarakat modern yang bercirikan kebebasan dan demokratisasi dalam berinteraksi di masyarakat yang semakin plural dan heterogen. Dalam keadaan seperti ini, masyarakat diharapkan mampu mengorganisasikan dirinya dan tumbuh kesadaran diri dalam mewujudkan peradaban. Mereka akhirnya mampu mengatasi dan berpartisipasi dalam kondisi global, kompleks, penuh persaingan dan perbedaan.
Selain yang sudah disebutkan di atas, masyarakat madani juga ialah masyarakat yang beradab. Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society juga berdasarkan pada konsep negara/kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622M. Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang berperadaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun dan konsep Al Madinah al fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al Farabi pada abad pertengahan.
Dalam memasuki milenium III, tuntutan masyarakat madani di dalam negeri oleh kaum reformis yang anti status quo menjadi semakin besar. Masyarakat madani yang mereka harapkan adalah masyarakat yang lebih terbuka, pluralistik, dan desentralistik dengan partisipasi politik yang lebih besar, jujur, adil, mandiri, harmonis, memihak yang lemah, menjamin kebebasan beragama, berbicara, berserikat dan berekspresi, menjamin hak kepemilikan dan menghormati hak-hak asasi manusia.
Bangsa Indonesia memiliki semua perlengkapan yang diperlukan untuk menegakkan masyarakat madani. Dan kita semua sangat berpengharapan bahwa masyarakat madani akan segera tumbuh semakin kuat di masa dekat ini. Karena alasan-alasan di atas itulah, maka Lembaga Swadaya Masyarakat Madani Center (selanjutnya disebut LSM – MC) sebagai sebuah organisasi masyarakat, dibentuk.
Visi
Menuju kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan aspirasi dan cita-cita bangsa Indonesia.
Misi
Membangun masyarakat dan bangsa Indonesia yang adil dan beradab, bersatu dalam kerangka NKRI yang diridhoi dan dirahmati Tuhan YME sesuai dengan nalaran dan cita-cita para pendiri bangsa.
Fugsi dan Tujuan
Fungsi
LSM – MC adalah gerakan penyadaran harkat rakyat sebagai pemimpin, pemilik dan pelaku kedaulatan sekaligus sebagai alat perjuangan menyerap, merumuskan dan menyampaikan aspirasi warga dan bagsa dalam turut menjadikan NKRI yang mampu memberikan keadilan, kesejahteraan dan persatuan.
Tujuan
Terwujudnya partisipasi dan kehendak rakyat dalam menentukan dan mengawasi secara terbuka jalannya pemerintahan (sebagai agent of change) yang berideologi kuat dan mampu menegakkan hukum dan keadilan dalam rangka membangun Indonesia yang aman, damai, bersatu dan sejahtera.
Program Kerja LSM – MC?
Untuk mencapai tujuan dan sasaran, LSM – MC, melakukan pengembangan strategis yang meliputi Demokratisasi dan hak asasi manusia, sumber daya manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan pendidikan, Sumber daya kelautan, hukum, dan Pembentukan jaringan dan kerjasama.
Strategi program tersebut, ditunjang dengan beberapa aktivitas, yaitu:
1. Pengembangan kelembagaan komunitas, meliputi mekanisme organisasi, kepengurusan dan administrasi.
2. Pembangunan jaringan dan sinergi, dengan pemerintah, dunia usaha, lembaga keuangan, LSM, PT, Asosiasi Profesi, dll.
kami harapkan komentar anda, dan kontribusi pembaca sekalian demi tercapainya gerakan kami ini, saat ini kami sedang menyusun infrastruktur. bila anda berminat untuk memberikan kontribusi dalam bentuk apapun, silahkan hubungi:
LSM – MC
Jl. Percetakan Negara III / 9 Rawasari Jakarta Pusat 10570
atau
Indra: 0817 9906 771; Reza : 0815 741 96 984; Didi : 0817 650 83 38; Yudi : 0852 170 89 441
Web: https://madanicenter.wordpress.com
Email: madani_center@yahoo.com