SBI(Sekolah Bertaraf Internasional) kini telah menjadi trend di dunia pendidikan kita. Topik SBI masih terus menjadi perbincangan hangat dalam berbagai seminar, workshop, diskusi dsb. Tentunya SBI masih menuai pro dan kontra di kalangan para praktisi pendidikan yang memperdebatkan kelebihan dan kekurangannya. Sebelum jauh mengupas tentang pro kontra seputar SBI perlulah kita ketahui apakah SBI itu?
SBI adalah sekolah nasional yang menyiapkan peserta didik berbasis Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia berkualitas Internasional dan lulusannya berdaya saing Internasional.
Sebenarnya SBI mulai direncanakan oleh pemerintah sejak tahun 2005 dan pemerintah sendiri juga bukan tanpa sebab maupun landasan hukum dalam merintis sekolah bertaraf internasional. Hal yang menjadi sebab salah satunya yaitu untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia agar setara dengan Negara-negara lain sehingga menghasilkan mutu lulusan yang memiliki daya saing tinggi di kancah internasional. Sementara yang menjadi landasan hukum pembentukan SBI yaitu pasal 50 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan : “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi sekolah yang bertaraf internasional”. Selanjutnya dalam pasal 61 ayat 1 PP No. 19 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan: ” Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertarif internasional”.
Untuk merealisasikan sebuah sekolah menjadi SBI bukanlah hal yang mudah yaitu antara lain sekolah tersebut harus memenuhi 8 standar nasional pendidikan yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Selain itu harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan juga diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu Negara anggota OECD(Organization For Economic Cooperation and Development) maupun Negara lain yang mempunyai keunggulan tertentu di bidang pendidikan serta mempunyai daya saing di forum internasional.
Cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai dari pembentukan SBI sendiri memang baik, yaitu untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia agar sejajar dengan Negara-negara lain. Namun di sisi lain keberadaan SBI masih menjadi polemik tersendiri di dunia pendidikan. Hal ini dapat dilihat dari siapa yang masuk dan mengikuti pembelajaran di SBI ini? Tentunya siswa-siswa yang merupakan golongan ekonomi menengah ke atas karena biaya masuk SBI sendiri berkisar dari 20 jutaan hingga 60 jutaan. Hal ini tentu sangat isronis mengingat masih banyaknya anak-anak kurang mampu yang belum bisa menikmati bangku sekolah. Maka ketimpangan sosial pun tidak bisa terelakkan lagi di mana terlihat jelas perbedaan antara si kaya dan si miskin. Padahal seharusnya pemerintah memperhatikan pemerataan pendidikan di berbagai daerah di Indonesia lebih dahulu daripada membentuk SBI yang belum tentu memberikan banyak keuntungan.
Hal lain yang masih menjadi masalah yaitu kompetensi guru-guru yang mengajar di SBI. Guru- guru di SBI harus dapat berbahasa Inggris dengan baik dan terampil dalam menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Padahal banyak fakta di lapangan guru-guru tersebut masih mengalami kesulitan dalam menggunakan bahasa Inggris sehingga mereka lebih menggunakan pembelajaran dengan dua bahasa(bilingual). Sementara itu, penguasaan ICT para guru juga dinilai masih minim terutama dalam teknologi internet dan metode pembelajaran yang berbasis ICT sehingga mereka masih harus “nyambi” kursus sendiri di luar jam sekolah.
Di sisi lain, sebenarnya kurikulum apa yang diacu oleh SBI ? Seperti yang telah kita ketahui bahwa SBI selain harus memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan juga harus mengacu pada Standar Nasional negara maju. Lalu negara maju yang akan menjadi acuan( Amerika Serikat, Australia, Singapura, Inggris, Jepang,dsb) ? Dengan mengacu pada salah satu negara dari negara-negara tersebut tentunya siswa-siswa akan lebih mengetahui dan memahami akan isu-isu dan yang lebih parah lagi mengagung-agungkan budaya negara tersebut daripada negara kita. Penggunaan bahasa Inggris dalam pembelajaran pun dinilai menjadi problem karena siswa akan lebih fasih berbahasa Inggris daripada bahasa Indonesia sehingga berkuranglah fungsi bahasa Indonesia sebagai identitas nasional.
Melihat dari berbagai uraian di atas, tampaknya pemerintah harus mengkaji lagi pembentukan Sekolah Bertaraf Internasional. Hendaknya pembentukan SBI harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa, misalnya SBI dengan pembelajaran bilingual dan masih memperhatikan pada pada nilai-nilai Pancasila. Para guru yang mengajar di SBI ini sebaiknya juga perlu diberikan pelatihan yang rutin dalam penguasaan bahasa Inggris dan internet agar tidak mengalami kendala dalam mengajar sehingga siswa dapat menyerap materi pelajaran dengan baik.
Komentar Terbaru