Maiyah dan Jalan Kenabian
Prinsip Keempat: Berlaku Jujur Dalam Segala Hal
Jalan kenabian adalah Jalan peradaban. Transformasi peradaban yang dicontohkan baginda Nabi di Madinah tidak dibangun dengan peribadatan tapi dengan nilai-nilai kemanusian universal. Musyawarah, gotong royong, persaudaraan sejati, altruisme, kebijaksanaan dan kesetiaan merupakan pilar-pilar kehidupan harmonis yang dicapai dengan kedaulatan diri, dengan penyucian jiwa melepas egoisme, kebijaksanaan mengutamakan kepentingan bersama, jujur dan menyebarkan cinta kasih. Salah satu kata kunci dalam tradisi Nabi yang diabaikan adalah kejujuran. Sudah berabad-abad umat Islam mengklaim dirinya mengikuti Nabi Muhammad Saw tapi malah mengabaikan sifat paling utama kenabian. Kisah metaforis tentang penyucian jiwa Nabi Muhammad Saw oleh para malaikat semenjak masih berumur 10-an tahun dimaksudkan untuk menampakkan sifat kejujurannya. Hati beliau dibersihkan dari sifat-sifat hasad, dengki, iri dan curang yang menyebabkan hatinya menjadi lebih lapang, sehingga mampu bersikap bijaksana dalam segala hal. Saat beranjak dewasa oleh penduduk Mekkah dan masyarakatnya sudah menjuluki beliau al-amin, yakni sang manusia paling jujur. Dengan adanya Nabi dikaruniai kejujuran semenjak dini mengisyaratkan bahwa transformasi peradaban yang akan dibangunnya berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal, bukan melalui peribadatan. Inilah yang menafsirkan mengapa umat Islam masa kini tidak mampu mencapai prestasi-prestasi spektakuler yang diharapkan baginda Nabi pada umatnya. Mereka memahami sejarah terbalik, yang seharusnya dinomor-satukan malah dinomor-duakan. Semestinya akhlak terlebih dahulu peribadatan kemudian.
Dalam proses transformasi peradaban, akhlak bersifat primer dan peribadatan bersifat sekunder. Pemahaman ini merupakan konsekuensi pandangan al Qur’an tentang Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Pengampun. Allah berkenan mengampuni dan menghapuskan seluruh dosa-dosa hamba-Nya meski setumpuk gunung kecuail syirik. Tuhan tidak memperjuangkan hak-hak-Nya namun maha peduli terhadap hak-hak hamba-Nya yang diabaikan oleh sesama. Renungkan mekanisme pertaubatan atau taubat nasuha. Semua dapat dihapuskan dan diampuni kecuali yang terkait dengan sangkutan kepada sesama hamba. Tuhan tidak berkenan mengampuni dosa-dosa yang terkait dengan sesama saudara. Dengan stuktur berpikir demikian nyata bahwa syirik dalam pengertian baginda Nabi bukan sekedar penyembahan berhala-berhala melainkan anggapanmu bahwa Tuhan tetap menyukaimu meski kau melukai hati saudaramu. Itulah sikap dan perilaku jahiliyah yang ditentang Nabi bukan semata-mata karena menyembah Laata dan Uzza. Di pihak lain para pemimpin jahiliyah juga sangat keras menentangnya bukan karena dilarang menyembah Laata dan Uzzamelainkan karena diminta meninggalkan laku dan cara hidup menindas, zolim, curang, dan menipu untuk mendapatkan dan menikmati kekayaan dan kekuasaan atas nama tuhan-tuhan yang dipercayainya itu.
Kepercayaan kepada Tuhan, sebagai Kebaikan Absolut yang harus menjadi sumber inspirasi prilaku kebaikan manusia dalam pandangan baginda Nabi Muhammad Saw, mengisyaratkan bahwa agama baginya bukan kekuasaan, bukan pula identitas yang dihasilkan oleh sistim aturan keimanan dan peribadatan, melainkan “situasi keilahian yang menuntun kepada kebaikan segera di dunia dan keselamatan di hari akhir”. Agama sebagai sistim aturan keimanan dan peribadatan adalah panutan orang-orang beragama di masa jahiliyah baik Yahudi, Kristen, maupun agama Jahiliyah. Semuanya menganut paham bahwa agama adalah sistim aturan keimanan dan peribadatan dimana ada otoritas keagamaan yang merumuskan peraturan-peraturan, protokol, dan porsedur keimanan dan peribadatan. Sedangkan Nabi Muhammad Saw memandang bahwa para pemegang otoritas keagamaan tersebut telah memanipulasi ajaran-ajaran mengatas-namakan Tuhan demi memperoleh kekuasaan dan kekayaan. Agama Jahiliyah justeru telah menghancurkan nilai-nilai moralitas kebudayaan Arab yang dikenal dengan kedermawanan dan kesetiakawanannya lantaran dilanda gaya hidup hidonis dan kegemerlapan dunia. Dari kajian antropologisnya tentang kehidupan Arab Jahiliyah, Karen Armstrong menemukan bahwa di masa Nabi Muhammad orang-orang Arab tak lagi menjunjung tinggi kehormatan dan kedermawanan yang selama ini menjadi tradisi yang dipelihara, dan para elit Mekkah hidup dalam suasana hidonisme yang tak terkendali” (2001)
Gagasan revolusioner dalam ajaran-ajaran yang diperkenalkan Nabi Muhammad Saw mendekonstruksi secara radikal struktur keberagamaan yang dianut masyarakat pada masanya, yakni pengertian agama sebagai sistim aturan dan adanya otoritas keagamaan yang merumuskan aturan-aturan serta memonitor penerapannya. Sistim aturan keimanan dan peribadatan dengan otoritasnya yang mengatas-namakan Tuhan untuk memperoleh kekayaan dan kekuasaan itulah yang diubah oleh Muhammad Saw dengan menunjukkan adanya situasi keilahian dalam diri manusia yang lebih efektif menuntun kepada kebaikan dan kesolehan. Jika kita meneliti latar belakang tokoh-tokoh pertama pendukung Muhammad Saw di Mekkah nampak bahwa bergabungnya mereka kedalam barisan bersama Muhammad Saw bukan atas dasar indoktrinasi yang dilakukan Nabi melainkan berdasarkan kesadaran diri saat hati sanubari dan nuraninya tersentuh, dimana selama ini menunggu momentum untuk bangkit. Tidak heran jika untuk tujuan misi ini Allah sudah mempersiapkan Nabi Muhammad Saw jauh-jauh hari untuk menjadi teladan, sebab hanya keteladanan yang lebih relevan memastikan adanya situasi keilahian dalam diri setiap individu. Kalau saja agama sebagai sistim aturan yang dimaksudkan Tuhan dalam risalah Muhammad Saw niscaya bukan keteladanan sebagai porosnya melainkan komitmen kolektif sedangkan komitmen kolektif membutuhkan otoritas untuk menjaga dan merawatnya. Namun jelas al Qur’an menegaskan poros utama agama adalah keteladanan dan tugas utama Nabi adalah menjadi contoh dan teladan yang baik. Nabi adalah role model agama. Maka jelas pula bahwa agama yang dimaksudkan Tuhan adalah situasi keilahian dalam diri manusia yang menuntun kepada kebaikan.
Bangkit dan hidupnya hati nurani serta akal sehat atau ketepatan nalar merupakan tujuan agama. Sebab seluruh nilai-nilai moralitas yang diajarkan dalam agama tidak akan efektif tanpa hati nurani yang hidup dan akal sehat. Betapa banyak orang yang ahli membaca dan memahami ayat-ayat dalam kitab suci berikut seperangkat ilmu-ilmu alat pendukungnya jika tidak memiliki hati nurani yang hidup dan akal sehat maka semua itu menjadi sia-sia. Bagaimana bisa memahami ayat-ayat suci tanpa kebijaksanaan? Bagaimana seseorang bisa membijaksanai pemaknaan ayat-ayat suci tanpa membebaskan diri dan menyucikan jiwa dari hasad, dengki, iri, curang dan egoismenya? Adakah nilai kefasihan membaca ayat-ayat suci pada orang-orang yang tidak jujur? Mereka yang memiliki hati nurani yang hidup dan akal sehat akan selalu bersikap bijaksana, fair, dan jujur. Sikap dan prilaku yang hidup saat situasi keilahian dalam diri manusia tersentuh dan mendapatkan momentum yang baik. Kebangkitan risalah Nabi Muhammad Saw adalah momentum bagi umat manusia untuk kembali kepada kesejatian diri dalam menebarkan kebaikan-kebaikan dan keberkahan hidup. Oleh karena itu setiap orang yang bergabung kedalam barisan Muhammad Saw akan memperoleh kedamaian hidup dan kebahagiaan yang tidak mungkin didapatkannya di luar risalah Muhammad Saw. Mereka yang merasakan kedamaian tersebut tak akan pernah rela melepaskannya sehingga dalam laku kehidupannya menjadi pendukung yang amat militan lantaran seluruh hidupnya menyatu dengan nilai-nilai moralitas yang dianutnya.
Fenomena adanya orang-orang yang batal menjadi pengikut Nabi Muhammad Saw segera setelah baginda Nabi menceritakan perjalanan isra’ mi’rajnya ke baitul maqdis mengisyaratkan adanya orang-orang yang berhasrat mengikuti Nabi berdasarkan tradisi keberagamaan pada masanya itu bahwa agama adalah sistim aturan yang dirumuskan oleh otoritas keagamaan. Namun dengan peristiwa isra’-mi’raj Allah hendak menegaskan bahwa mengikuti agama yang dibawa oleh Muhammad Saw harus berangkat dari situasi keilahian dalam diri dan merupakan kesadaran diri. Di sinilah perbedaan antara militansi dan fanatisme dalam beragama. Militansi lahir dari kesadaran diri berkat situasi keilahian dalam diri sedangkan fanatisme lahir dari indoktrinasi yang dilakukan oleh pemangku otoritas keagamaan. Militansi disanjung al Qur’an dalam sikap kesatria para serdadu Thalut setelah lulus ujian melintasi sungai tanpa meminum padahal sedang dalam kehausan yang luar biasa. QS.2:249. Mereka lantas menjadi minoritas yang mampu mengalahkan mayoritas. Sementara kaum fanatis hasil indoktrinasi hanya mampu mencari-cari alasan saat gagal menahan diri untuk tidak minum saat sedang haus. Ini adalah isyarat dari al Qur’an bagi para pemangku otoritas keagamaan agar tetap zuhud dan menahan diri agar tak tergoda oleh daya tarik kekuasaan dan kekayaan.
Kelak setelah tiga puluh tahun berselang wafatnya baginda Nabi para sahabat mengalami ujian yang sama. Ujian melintasi sungai kegemerlapan dunia dimana tak boleh meminum kecuai mencicipi alakadarnya padahal sedang dalam puncak kehausannya. Seluruh dunia dengan segala kebesarannya, Kekaisaran Romawi dan Bizantium ditaklukkan dan Umat Islam yang dipimpin para sahabat Nabi memperoleh harta rampasan perang yang sangat melimpah. Dan seperti prediksi al Qur’an hanya sejumlah kecil orang-orang yang sanggup menahan diri untuk tidak tergoda dengan limpahan harta dan peluang kekuasaan. Celakanya, kegagalan menahan diri dari godaan kekayaan dan kekuasaan membuat umat lupa akan tradisi Nabi, malah membangkitkan kembali tradisi jahiliyah dalam pakaian Islam. Kecenderungan ini direpresentasikan oleh rezim Mu’awiyah Ibn Abu Sufyan yang tidak saja larut dalam godaan harta dan kekuasaan tetapi justeru membawa orientasi keberagamaan kedalam kancah perebutan kekuasaan dan kekayaan. Agama Islam pun dibawa kembali kepada sistim aturan keimanan dan peribadatan yang sedianya sudah terhapuskan dengan situasi keilahian yang dicontohkan baginda Nabi Muhammad Saw. Sistim pemerintahan Mu’awiyah membuka peluang lahirnya kelembagaan otoritas keagamaan yang berkoalisi dengan pemerintah untuk memaksakan ketaatan umat sehingga penerapan ajaran-ajaran agama tidak lagi mengandalkan nurani yang hidup dan akal sehat tapi berdasarkan pemaksaan kehendak. Implikasinya pada kehidupan politik, hilangnya tradisi musyawarah dan rasa persaudaraan sejati yang dibangun baginda Nabi semenjak Perjanjian Aqabah II.
Akibatnya hingga kini tradisi keagamaan tetap menganut pendekatan indoktrinasi dengan melembagakan taklid agar umat tetap dalam kendali pemangku otoritas keagamaan sebagai sosial capital dalam koalisi dengan penguasa. Baca kembali sumpah setia Nabi bersama para tokoh Perjanjian Aqabah II bahwa bukan kekuasaan melainkan kebaikan yang menjadi tujuan bersama. Adalah Abu al Haitham Ibn Al Tihan sebagai juru bicara utusan Yatsrib yang meminta semacam konfirmasi dari baginda Nabi apakah perjanjian ini sumpah setia bersedia ‘mati bersama’ atau Nabi akan kembali ke Mekkah setelah perjuangannya berhasil? Di sini Rasulullah Saw memastikan komitmennya. Menggunakan ibarat yang sudah baku pada masa itu kala seseorang hendak menyatakan sumpah setia bersedia mati bersama dalam perjuangan: “darah adalah darah dan kemah adalah kemah; aku melawan siapapun musuhmu dan Aku berdamai dengan mereka yang berdamai denganmu”. Maksudnya seperti yang dijelaskan oleh Prof. Husain Mu’nis “dengan perjanjian ini darahku telah menjadi darahmu aku telah menjadi bagian dari kalian dan kalian menjadi bagian diriku berjuang bersama dan damai bersama, negerimu adalah negeriku” (Dustur: 37)
Yang menarik dalam pembicaraan Abu al Haitham al Tihan adalah penggunaan istilah ‘habl’ (mufrad) ‘hibal’ (jamak) untuk menunjukkan makna sebuah kontrak atau akad, dan makna inilah yang seharusnya melekat pada setiap kata ‘habl’ dalam al Qur’an. Ada empat kali kata ‘habl’ berulang dalam al Qur’an masing-masing pada QS.3:103 QS.3:112: QS.50:16; QS.111:5 semua akan relevan jika dimaknai dalam konteks ‘sumpah setia mati bersama’. Penafsiran tradisional memahami makna ‘habl’ pada QS.3:103 sebagai isyarat kepada Kitab Suci dan sunnah Nabi padahal makna menjadi tidak relevan manakala Allah mengajarkan untuk berpegang teguh pada Kitab Suci sedangkan Kitab Suci terbuka untuk berbagai penafsiran. Sesuatu yang handal harus spesifik dan eksplisit. Maka makna QS.3:103 yang relevan adalah “berpegang teguhlah kalian semua pada ‘sumpah setia mati bersama’ (dalam perjuangan) sehingga kalian tak akan tercerai-berai, dan kalian akan mensyukuri ni’mat persaudaraan sejati tatkala dihindarkan dari lembah kesengsaraan dan kalian memperoleh keselamatan. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya agar kalian terpetunjuk”
Implikasi pemaknaan ini pada status umat bukan milik siapa-siapa melainkan milik Allah. Pada esensinya umat Islam adalah umatnya Allah sehingga komitmen kita kepada Allah harus setara dengan komitmen Nabi kepada Allah. Kesetaraan komitmen antar kita kepada Allah menyuburkan rasa persaudaraan sejati, dan seperjuangan sehidup semati. Oleh karena itu dikatakan “orang-orang mu’min bersaudara” QS.49:10. Persaudaraan dalam iman bukan persaudaraan identitas kelompok melainkan persaudaraan di dalam Allah yakni dalam kebaikan, sebab Allah adalah Kebaikan Absolut dan Dia tidak bisa dipersepsikan tidak pula dikonseptualkan tetapi direfleksikan dalam laku kebaikan. Engkau berhubungan dengan Tuhan manakala engkau sedang berbuat kebaikan.
Itulah sebabnya mengapa baginda Nabi menggunakan istilah sahabat bagi orang-orang yang bersamanya bukan pengikut sebab persahabatan berarti kemesraan, kasih sayang, pertemanan dan kesetaraan. Beliau sangat peduli menyetarakan dirinya yang mulia dan agung itu dengan para sahabatnya meski mereka akan tetap sukarela menerima beliau sebagai pemimpin tertinggi namun beliau tetap memperlakukan mereka sebagai sahabat; memberi dan mengambil, mendengarkan dan menerima pandangan-pandangan mereka yang beliau anggap positif. Sepanjang hidupnya di Madinah Rasulullah Saw selalu berdialog dengan para sahabatnya tentang berbagai hal menyangkut urusan umat. Orang-orang Madinah kemudian dijulukinya al anshar, yakni julukan yang mengandung makna pengakuan, penghormatan, dan apresiasi. Berkat spirit kesetaraan dan persaudaraan sejati ini, spirit persahabatan, kasih sayang, dialog, permusyawaratan, dan saling bertukar pandangan umat Islam mencapai puncak kekuatannya di masa Nabi dan kedua sahabat penerusnya; Abu Bakar ra dan Umar Ibn Al Khattab ra.(Mu’nis: tanqiyat, 13)
Koherensi pemaknaan ‘habl’ dalam al Qur’an sebagai ‘sumpah setia mati bersama’ yang terinspirasi dari Perjanjian Aqabah II tampak lebih nyata pada QS. 3:112 “mereka akan mengalamai kenistaan dimanapun berada kecuali dengan menjaga ‘hablun minallah’ (sumpah setia mati demi Allah) dan ‘hablun minannas’(sumpah setia mati bersama sesaudara dalam kemanusiaan)”. Bukan hanya kehinaan melainkan juga kemurkaan Allah, kemiskinan, dan pada akhirnya kufur nikmat yang akan menimpa orang-orang yang mengabaikan sumpah setianya. Tidak ada alasan untuk mengkhususkan makna ayat ini hanya kepada ahlul kitab (meski umat Islam juga ahlul kitab) seolah hanya peringatan bagi orang-orang Yahudi dan Nasrani, sebab petunjuk al Qur’an bersifat aktual dan berlaku secara universal. Ini berarti siapapun yang mengabaikan sumpah setianya kepada Allah akan memperoleh kenistaan. Maka hablun minallalh dan hablun minannasbukan hanya sekedar tali Allah yang menjadi penghubung atau petunjuk melainkan sumpah setia atas Nama Allah yang selalu mengikat kita. Sumpah setia yang kemudian diperkuat dengan dua kalimat syahadat sebagai prasyarat melakukan ritual-ritual dan peribadatan.
Nampak jelas dari Perjanjian Aqabah II dan proses hijrah serta seluruh aktifitas baginda Nabi Muhammad Saw di Madinah adalah komitmen akhlak dan berorientasi semata-mata kepada penyebaran kebaikan hidup bagi segenap umat manusia, bukan untuk membangun kekuasaan. Bahkan aktifitasnya di Mekkah pun yang sesungguhnya berorientasi kepada perubahan tatanan sosial secara radikal dan bukan hanya sekedar perdebatan teologis. Sungguh amat penting memahami spirit risalah Nabi Muhammad Saw yang sangat spesifik dalam mentrasformasikan peradaban. Para penafsir tradisional memandang bahwa spesifiknya risalah Muhammad Saw terdapat pada syari’ahnya, yakni hukum-hukum praktis yang dirumuskan oleh para fuqaha atau ahli hukum Islam. Padahal produk-produk hukum praktis tersebut pada umumnya lahir dari dinamika sosial politik semenjak beralihnya makna khilafah menjadi kerajaan-kerajaan dan dinasti-dinasti. Justeru praktik kehidupan Rasulullah Saw bersama sahabatnya tercatat dalam Piagam Madinah yang diabaikan oleh para fuqaha.
Menurut Husain Mu’nis Umat manusia harusnya bersyukur dengan adanya ajaran-ajaran Islam karena seluruhnya adalah demi kebaikan umat manusia sendiri. Namun disayangkan sekali memang, bahwa banyak tindakan dan prilaku umat Islam yang merusak image ajaran-ajaran tersebut, mungkin karena memang tidak paham spirit risalah Nabi atau karena dikuasai oleh hasrat-hasrat nafsu keduniawian yang tak terbendung, sehingga ajaran-ajaran yang murni hanya untuk kebaikan tersebut disalah-gunakan untuk membangun kelompok-kelompok eksklusif yang ikut berebut kekuasaan bersaing dengan kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Sungguh naif tokoh-tokoh umat Islam mempertontonkan diri berebut kekuasaan dengan mengatasnamakan Tuhan dan Nabi. Seharusnya mereka malu kepada baginda Nabi bahwa jiwa mereka tak mampu menahan diri dari godaan kekuasaan dan harta. Ini tidak berarti kekuasaan dan harta adalah barang haram bagi umat Islam. Sama sekali tidak. Justeru yang dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya adalah pengelolaan kekuasaan dan harta untuk kebaikan. Tetapi ini tidak mungkin bahkan mustahil direalisasikan kecuali masyarakat sudah menunaikan risalah peradabannya dengan memiliki sikap kemandirian, menghormati musyawarah, menerapkan persaudaraan sejati, memiliki kebijaksanaan, kejujuran dan cinta kasih. Sangat penting melakukan penyucian jiwa setidaknya dari iri, dengki, hasad, dan curang sebelum berpikir menggunakan kekuasaan dan harta untuk kebaikan.