Adil secara bahasa berada di tengah-tengah, jujur, lurus dan tulus. Adil adalah suatu sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran. Orang yang adil merupakan orang yang perilakunya sesuai aturan syar’i, hukum negara, maupun hukum adat. Orang adil tidak memihak kecuali hanya pada kebenaran. Bukan berpihak karena pertemanan, persamaan suku, bangsa maupun agama.
Islam menyatakan bahwa tanpa keadilan, perdamaian yang terwujud adalah perdamaian yang zalim dan tidak kekal, sehingga hanya akan menyebabkan manusia lelah dan putus asa. Islam yang merupakan agama universal dan abadi, senantiasa menekankan agar perdamaian umat manusia diwujudkan di seluruh dunia. Allah befirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu.” (QS an-Nisa’ [4]: 135). Dalam suatu riwayat diceritakan bahwa Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, “Jika sekiranya anakku Fatimah mencuri, saya akan potong tangannya”. Dalam satu firman-Nya Allah menyatakan bahwa orang-orang beriman harus berlaku adil kepada siapa saja dan berlaku adil merupakan sikap yang dekat dengan takwa (QS al-Maidah [5]: 8).
Menurut Al-Mawardi, bahwa dari segi politik tata negara, pemenuhan kebutuhan bersaman itu memerlukan aturan hukum sebagai ikatan moral bagaimana proses kerjasama untuk saling membantu itu berjalan etis dan sehat. Dalam hal ini memerlukan 6 sendi utama, yaitu: Agama yang di hayati; Penguasa yang berwibawa; Keadilan yang menyeluruh; Keamanan yang merata; Kesuburan tanah pertanian berkesinambungan dan; Harapan kelangsungan hidup yang berkelanjutan.
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kehidupan secara universal, tanpa memandang agama dan suku bangsa. Di dalam Al-Qur’an di berikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran masyarakat islam dengan firman Allah yang artinya; “(Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang maha pengampun”. {QS. Saba’ (34) :15}
Prinsip-Prinsip Umum Masyarakat Islam :
- Berketuhanan, Q.S. Al-Ikhlas (112) : 1-4;
- Umat yang satu (satu kesatuan umat) Q.S : Al- Mu’minun (23) : 52 dan Al-Baqarah (2) : 213;
- Menjunjung tinggi keadilan, QS. An-Nisa (4) : 135;
- Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Q.S. Ali Imran (3) : 104 dan 110;
- Tolong menolong dalam kebaikan, Q.S. Al-Maidah (5) : 2.
Berkeadilan dalam masyarakat yaitu tidak memihak kecuali kepada kebenaran. Bukan berpihak karena pertemanan, persamaan suku, bangsa maupun agama. Keberpihakan karena faktor-faktor tersebut —bukan berdasarkan pada kebenaran– dalam Al Quran disebut sebagai keberpihakan yang mengikuti hawa nafsu dan itu dilarang keras (QS An Nisa’ 4:135). Dengan sangat jelas Allah menegaskan bahwa kebencian terhadap suatu golongan, atau individu, janganlah menjadi pendorong untuk bertindak tidak adil (QS Al Maidah 5:8).
Adil sering kali di kaitkan dengan persamaan hak. Adil tidak harus sama secara dzahir, tapi sesuai ukuran. Seperti Orang tua dengan anak-anaknya. Ukuran untuk anak umur 10 tahun tidak sama dengan anak umur 3 tahun. Dari segi kebutuhan sekolah, pakaian, makanan, dll. Jadi, adil juga harus sesuai ukuran, sesuai adat yang berlaku. Contoh lain dalam Salah memahami hak, di sadur dari buku Al Irsyad an Nafsiy Konseling Agama Teori dan Kasus;
Seorang pegawai perusahaan swasta bermaksud poligami. Ia seorang sarjana ekonomi yang baru akrab dengan agama setelah bergaul dengan rekan sekerja yang kebanyakan tat beragama.lingkungan pergaulannya adalah masyarakat professional, tetapi mereka mempunyai corak keberagaman yang cukup kental, dengan menonjolkan simbol-simbol tertentu, seperti shalat awal waktu, memelihara jenggot dan juga berpoligami. Di lingkungan grup pengajiannya, , poligami di pandang sebagai sunnah Nabi yang di anjurkan, sehingga dia dengan semangat mengikuti sunnah Nabi juga bermaksud nikah lagi. Isterinya berasal dari lingkungan pesantren, yang juga taat beragama, tetapi symbol-simbol keberagamaanya berbeda dengan suaminya.
Dalam hal rencana nikah lagi, terjadi perselisihan hebat antara suami isteri itu, dan menariknya masing-masing berdalil dengan agama. Suami menganggap rencana nikah lagi itu sebagai perwujudan dari sunnah Rasul, sementara isterinya memandang sebagai akal bulus, yakni menjadikan agama sebagai kedok untuk mencari kepuasan syahwat. Karena keduanya memang orang yang patuh pada agama, maka pertentangan pendapat suami isteri itu disepakati untuk mencari pembenarannya. Suami memanggil guru ngajinya untuk menasihati isterinya agar patuh pada suaminya, sementara isterinya mengajak suaminya silaturrahmi kepada gurunya di pesantren, sekaligus meminta nasihatnya tentang rencana nikah lagi. Sang isteri pergi dengan semangat karena pasti pak kyai gurunya di pesantren itu pasti ada di pihaknya, dan sang suami juga semangat, karena yakin bahwa pak kyai itu lebih mengerti tentang keharusan mengikuti sunnah Rasul, apalagi pak kyai juga berpoligami.
Anatomi masalah
Sebenarnya, sang istri tidak bersedia di madu, lebih di dorong oleh perasannya sebagai wanita. Ia tidak begitu antipasti terhadap poligami, karena ia sendiri putri dari isteri muda seorang kyai, dan dia measa OK-OK saja berhubungan dengan saudara-saudara tiri dan bahkan ibu tirinya. Akan tetapi dalam hal rencana nikah lagisuaminya, disamping secara naluriah ia tidak bisa terima, ia juga tidak percaya terhadap otoritas guru ngaji suaminya yang selalu menekankan kewajiban seorang isteri harus patuh pada suami. Di mata sang isteri guru suaminya itu bukan orang ‘alim, sebagaimana juga suaminya, meskipun mereka itu sarjana dan professional, tetapi bukan dalam bidang agama.
Sementara itu, sang suami yang baru kenal agama setelah berada di lingkungan kerja baru itu merasa bahwa poligami itu mengandung keutamaan agama. Ia bermaksud nikah lagi dengan niat ibadah, dan sudah barang tentu ada motif pengalaman baru hubungan seksual, tetapi ia sama sekali tidak mau terima jika dituduh isterinya rencana nikah lagi itu hanya akal bulusnyauntuk mencari kepuasan seksual. Ia bahkan tidak pacaran dengan calon isterinya keduanya itu, kerena calon isteri keduanya itu adalah orang yang di kenalkan guru ngajinya. Oleh karena itu ia tanpa ragu sedikit pun untuk memenuhi permintaan isterinya silaturrahmi pak kyai di pesantren.
Solusi yang di tawarkan
Ketika tiba menghadap pak kyai, setelah basa-basi seperlunya, mereka mengemukakan masalahnya. Suami mengetengahkan maksudnyadan mohon nasihatnya, dan isteri mengemukakan keberatannya dan mohon bantuan agar menasehati suaminya.
Pak kyai yang ‘alim ini nampaknya sangat bijak dalam menasehati mereka berdua. Pak kyai bilang, poligami itukan ajaran islam, ada dalam Al-Qur’an lagi. Ayahmu kan juga isterinya dua, kepada pak kyai kepada tamu wanitanya, nah, seorang muslim jika memang mampu, agam sudah barang tentu membolehkan, asal jujur. Maka nasehatku kepada anda, coba kamu tanyakan pada hati nuranimu, istafqi qablak. Nanti jika nuranimu, bukan syahwatmu sudah menjawab, yaitu artinya nasehat agama. Mendengar nasehat itu, sang suami berseri-seri wajahnya, sementara isterinya diam agak masam wajahnya.
Tetapi menjelang tamunya pamitan, pak kyai berkata: memang ada tiga orang yang bisa berpoligami. Mendengar kata-kata pak kyai itu, baik sang suami maupun sang isteri Nampak sangat antusias ingin mendengar lanjutannya.
Pertama, ratu, atau penguasa, penguasa politik atau penguasa harta, karena kekuasaannya, maka ia bisa mengelola dan mengatur isteri-isterinya.
Kedua, Ulama, karena ilmu yang dalam maka ia mampu mengatasi problem yang timbul dari kehidupan berpoligami. Yang ketiga, Orang mbelosondo atau orang ngawur, dengan ngawurnya ia bisa saja memiliki isteri dua, tiga, atau empat sekalian.
Sekarang tanyakan pada hati nuranimu, sampeyan termasuk yang mana.
Nasehat pak kyai yang cespleng itu nampaknya benar-benar mengena. Sepanjang pulang ke rumah dan bahkan sampai berhari-hari di rumah, laki-laki itu merenung bekerja keras bertanya pada hati nuraninya, apakah ia termasuk orang pertama, atau kedua atau ketiga. Pada akhirnya ia tidak berani meneruskan rencananya, karena secara sadar nuraninya mengatakan bahwa ia tidak termasuk orang pertama dan kedua. Untuk menjadi nomor ketiga, ahh… no way katanya.
Banyak hal yang harus kita ambil hikmahnya dari kisah nyata yang di tulis oleh Dr. Achmad Mubaraok, MA. Bahwa dalam memahami hak, maka bersikap adil lah sesuai ketentuan syariat, hukum negara dan hukum adat.
- Kesetaraan di hadapan Allah atas dasar Taqwa
Setara artinya sama tinggi. Tidak ada perbedaan baik ras, suku bangsa, dan agama. Taqwa berasal dari perkataan waqa-yaqi-wiqoyah yang artinya memelihara .
Hujahnya ialah ayat Al Quran seperti berikut:
” Yaayyuhallazi naamanu quamfusakum waahlikum nara.”
Maksudnya:
“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu memelihara diri kamu dan keluarga kamu dari api Neraka.” (At Tahrim: 6)
Taqwa artinya adalah dipelihara dan dilindungi oleh Allah. Taqwa bukan berarti takut. Taqwa pada Tuhan bukan berarti takut pada Tuhan. Takut kepada Tuhan hanyalah satu daripada sifat mahmudah (sifat baik) yang terangkum dalam sifat taqwa tetapi takut bukanlah taqwa. Takut dalam bahasa Arab ialah khauf atau khasya.
Usaha untuk menjadi orang bertaqwa artinya adalah menjadikan Allah sebagai pemelihara atau pelindung atau pembenteng. Usaha untuk itu adalah dengan melaksanakan perkara-perkara yang disuruh oleh Allah baik lahir maupun batin. Dengan kata lain, perkara yang disuruh itu ialah membina sifat-sifat mahmudah. Mengumpulkan dan menyuburkan sifat-sifat mahmudah itulah usaha bagi menjadikan Allah itu sebagai pemelihara atau pelindung. Membina sifat-sifat mahmudah itulah usaha ke arah taqwa.
Islam dengan Al-Qur’an sebagai kitab sucinya menegaskan kesetaraan umat manusia dalam komunitas yang beragam. Dalam surah Al-Hujurat ayat 13, Allah SWT berfirman: Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujurat [49]: 13).
Dalam ayat ini terdapat pengakuan yang jelas akan kesetaraan manusia di hadapan Allah meskipun berbeda jenis kelamin, ras, suku bangsa, dan agama. Visi kesetaraan ini menjadi landasan etik yang kuat dalam membangun masyarakat muslim di masa Rasulullah. Sistem kabilah yang sebelumnya sangat kuat mencengkram masyarakat Arab, perlahan namun pasti dikikis oleh visi kesetaraan manusia yang dibawa oleh Al-Qur’an. Kisah perdamaian abadi antara suku Aus dan Khazraj yang selama berabad-abad terlibat dalam perang kabilah diabadikan dalam surah Ali Imran ayat 103 yang merupakan salah satu perwujudan visi Al-Qur’an dalam memandang perbedaan suku dan kelompok.
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (QS. Ali Imran [3]: 103)
Keberhasilan visi kesetaraan Al-Qur’an juga bisa dilihat dari berubahnya kaum miskin, budak, kaum perempuan, anak yatim, dan kaum mustadhafin (kaum lemah) lain yang sebelumnya dibatasi perannya sebagai manusia. Munculnya kurang lebih 1500 intelektual perempuan di masa Nabi sebagai penyambung lidah hadis Nabi dan tampilnya para mantan budak yang menjadi raja-raja Dinasti Mamluk menjadi bukti doktrin Islam tentang kesetaraan sangat berpengaruh terhadap proses sosial yang lebih adil bagi semua.
Kesetaraan ternyata memiliki kaitan dengan keadilan, kesetaraan di hadapan Allah, artinya tidak pandang bulu, siapa dia, jabatan dia, dan lain sebagainya kecuali atas dasar taqwa. Dalam kenyataan hidup sehari-hari, tidak dapat dipungkiri bahwa ada orang kuat dan ada orang lemah, ada yang kaya dan ada yang miskin. Ada yang kuat, besar, kaya karena hasil usahanya sendiri, tetapi juga ada yang kuat disebabkan faktor-faktor lain di luar diri seseorang. Ada yang lemah, miskin, bodoh karena memang malas, tetapi juga banyak yang menjadi lemah, miskin dan bodoh karena situasi dan kondisinya yang menjadikannya demikian. Bahkan ada pula yang meyakini kalau kuat-lemah, kaya-miskin, pintar-bodoh itu takdir. Dengan prinsip kesetaraan di hadapan Allah SWT atas dasar taqwa merupakan salah satu bentuk riil yang harus kita pikirkan, bahwa Allah maha adil.
Daftar Pustaka:
http://kawansejati.ee.itb.ac.id/taqwa
http://www.lakpesdam.or.id/
Pendidikan Agama ISLAM
Penerbit Universitas Trisakti
Somad Zawawi, dkk
2003
Al Irsyad an Nafsiy Konseling Agama Teori dan Kasus
Dr. Achmad Mubaraok, MA 2002
PT. Bina Rena Pariwara
http://www.cmm.or.id/cmm-ind_more.php?id=A4473_0_3_0_M