Beberapa hari ini media massa dari yang cetak sampai yang elektronik, begitu intens dan gencar memberitakan peristiwa-peristiwa yang menghebohkan negeri tercinta ini. Dari kasus Ryan Sang Penjagal Maut sampai kasus eksekusi Amrozi cs Sang Bomber Bali yang terkesan ditunda-tunda dan dirahasiakan.
Tak kalah hebohnya, peristiwa yang menyita perhatian masyarakat dan media massa adalah pernikahan kontroversial Syekh Puji, pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Semarang dan seorang pengusaha sukses, dengan Lutfiana Ulfa yang masih berusia di bawah umur,12 tahun.
Dari kaca mata agama Islam, sebenarnya pernikahan Sang Syekh tersebut bukanlah sesuatu yang istimewa dan bukan suatu perbuatan yang melanggar syariat Islam. Fakta sejarah di antara para isteri Nabi Muhammad SAW ada yang masih belia yaitu Aisyah RA. Tapi karena negara kita bukanlah negara Islam dan UU yang berlaku bukanlah Syariat Islam, maka apa yang telah dilakukan Syekh Puji bagi masyarakat Indonesia sebagai sesuatu yang janggal, aneh, bahkan dianggap telah melanggar UU pekawinan dan bisa dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Pada akhirnya kasus tersebut diputuskan oleh pengadilan, Syekh Puji harus mengembalikan Lutfiana Ulfa kepada orang tuanya.
Terlepas dari itu semua, penulis di sini hanya ingin menyoroti apakah makna kata “Syekh”itu. Pantaskah Pujiono Cahyo Widianto menyandang gelar “Syekh”?
Bila mendengar kata “Syekh” tentu yang ada dibenak kita, seorang yang sudah “sepuh”(tua), yang alim, bijaksana, dan berwawasan luas. Menurut keterangan dalam Ensiklopedi Islam, ternyata kata “Syekh” mempunyai banyak arti. Di antaranya sebagai berikut: – Syekh bisa berarti orang yang sudah lanjut usia. Kalau orang Jawa menyebutnya “mbah”
– Syekh bagi bangsa Arab sesudah Islam merupakan gelar kehormatan bagi ulama’. Sedangkan pada masa pra Islam, syekh digunakan sebagai gelar kepala suku (qabilah).
– Syekh juga bisa digunakan untuk gelar keagamaan dan pengajaran,biasanya dirangkai dengan kata-kata yang menunjukkan mata pelajaran, misalnya Syekh al Qur’an berarti orang yang mumpuni dalam bidang Alquran.
– Syekh juga mempunyai makna orang yang berhak mengeluarkan fatwa, biasanya disebut Syekh al Fitya.
– Dalam dunia tasawuf juga terdapat istilah syekh yang bisa diartikan fungsionaris(guru) dalam kalangan kaum sufi.
– Pada abad pertengahan, syekh juga bisa digunakan dalam dunia profesi dan kerja. Dalam hal ini syekh berarti kepala atau ketua dari kelompok profesi dan kerja.
– Syekh pada jaman sekarang juga populer di lingkungan akademik, seperti Syekh al Jami’ al Azhar artinya Rektor al Azhar ( Universitas di Kairo, Mesir)
Yang pasti, terlepas dari niat tulus atau tidak, Syekh Puji di hadapan para kiai mengakui bahwa dirinya bukanlai kiai.
Harapan penulis dari pemaparan makna kata di atas, agar kita tidak sembarangan memberikan gelar syekh, ulama, kiai dan maupun yang lainnya tanpa tahu apa makna dari gelar itu, dan apakah si penerima layak dan pantas mendapat kehormatan dari gelar itu.