2 Komentar

Hukum Boleh Mengucap Selamat Natal


Ramai bergulir pro dan kontra perihal hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam, seakan sudah menjadi tradisi tahuna, tiap kali menjelang Natal. Tak terkecuali di kalangan ulama dan ormas Islam. Ada yang menilainya haram, mubah, makruh, sunah, hingga ada yang mengatakan wajib. Meski demikian, penilaian haram dan mubah (boleh) lebih senter terdengar dari penilaian yang lain.

Penilaian haram mengucapkan selamat Natal bila ditinjau di kalangan ulama Indonesia sebenarnya jauh lebih sedikit dari pada yang membolehkan. Hanya saja, kalangan yang menilai haram lebih gencar publikasinya di masyarakat dengan beragam media, lebih nyaring bunyinya. Berbeda halnya dengan ulama yang mayoritas membolehkan, suaranya nyaris tertutup oleh suara ulama minoritas Gencarnya ulama minoritas yang mengharamkan ini, sehingga mengesankan apabila seluruh ulama Indonesia sepakat mengharamkan.

Kalangan ulama minoritas yang menilai haram mengucapkan selamat Natal, cenderung dalam pembenarannya menggunakan dasar akidah. Lazimnya ulama yang mengharamkan beraliran wahabi. Majelis Ulama Indonesia, yang di dalamnya terkandung beragam aliran, sepertinya tidak cukup kuat mengayomi ulama mayoritas yang memiliki penilaian membolehkan. MUI masih mendasarkan pada keputusan 1981, yang konon membuat Buya Hamka memilih mundur sebagai ketua MUI saat itu. Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Proklamasi nomor 51, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2012, mengatakan hal demikian.

Umat Islam haram mengikuti perayaan Natalan bersama, karena mengandung unsur ibadah, sehingga akan merusak aqidah dan keimanan umat Islam. Bahkan ucapan Selamat Hari Natal,  jangan sampai diucapkan oleh umat Islam Adapun yang diperbolehkan ucapan Selamat Tahun Baru 2013.”

Berbeda halnya ulama yang membolehkan, apabila mengucapkan salam merupakan ungkapan persaudaraan kemanusiaan. Hal ini seperti fenomena budaya ulama di Mesir. Sebagaimana baru-baru ini, pimpinan Hisbullah, Mesir, mengucapkan selamat Natal. Menjadi tanda Tanya, mengapa suara ulama mayoritas yang memiliki penilaian membolehkan mengucapkan selamat Natal nyaris tak diketahui publik, namun justru ulama yang minoritas lebih memonopoli suara? Tanya kenapa….

Qiyas Natal

Mendengar Natal yang jatuh tiap 25 Desember, seringkali dikaitkan dengan sejarah penyembahan Dewa Matahari. Bila menelisik lagi, penyembahan Dewa Matahari bukan saja di tanggal 25, namun terkadang juga diperingati pada tanggal 6 Januari, 18 Oktober, 28 April atau 18 Mei. Sehingga terlalu mendramatisir apabila mengaitkan Natal (25 Desember) yang disahkan oleh Kaisar Konstantin, sebagai upaya tindak lanjut dalam peringatan penyembahan Dewa Matahari.

Terlepas dari pro dan kontra yang ada, kata Natal berasal dari bahasa Latin yang berarti lahir. Secara istilah, Natal berarti upacara yang dilakukan oleh orang Kristen untuk memperingari hari kelahiran Isa. Benar dan tidaknya hari kelahiran Isa pada 25 Desember, bila dinilai dari upaya menghormati sosok Isa, menjadi tidak terlampau penting. Hal tersebut lazim terjadi juga di kalangan umat Islam, seperti yang sering terjadi dalam perayaan milad para ulama yang telah meninggal dan peringatan Isro’-Mi’roj.

Perayaan milad ulama yang telah meninggal dunia di kalangan pesantren seringkali dalam penentuan harinya tidak sesuai dengan hari kelahiran ulama tersebut, dan pula cukup sering beda bulan dari bulan kelahiran yang sebenarnya. Bagi kalangan umat Islam secara umum, yang sering terdengar barangkali perayaan Isro’-Mi’roj. Isro’-Mi’roj selama ini dirayakan setiap bulan Rajab, padahal di kalangan ulama sendiri banyak yang berpendapat Isro’-Mi’roj jatuh pada bulan Ramadhan.

Ketidaktepatan waktu antara perayaan dengan yang dirayakan, perihal yang demikian, sekali lagi, tidak begitu penting. Karena yang lebih utama adalah kandungan hikmah yang ada di dalamnya. Termasuk, perbedaan pendapat akan kelahiran Isa, pada 25 Desember.

Bila hal ini menjadi pendapat ‘aql bagi umat Islam, saya percaya bukan saja boleh mengucapkan Natal, tetapi umat Islam boleh juga merayakan kelahiran Nabi Isa as setiap 25 Desember. Mengingat, bila merayakan milad ulama diperbolehkan tentunya merayakan kelahiran seorang Nabi lebih dianjurkan, meskipun validitas hari kelahirannya masih dalam perdebatan, sebagaimana analogi Isro’-Mi’roj dan perayaan kelahiran seorang ulama di kalangan pesantren.

Adapun perbedaan kepercayaan antara umat Islam dengan Nasrani mengenai kedudukan Isa, cukup lakum dinukum waliadin, bukan menyoal ucapan selamat kelahiran Nabi Isa as.

Asbabun Nuzul QS. al-’Imran: 199

Asbabun Nuzul QS. al-’Imran: 199, Imam al-Bazzar meriwayatkan dalam Musnad Abu Bakr al-Bazzarnya (1/392): “Muhammad bin Abdurrahman bin al-Mufadldlal al-Harrani telah bercerita kepada kami (al-Bazzar), katanya (Muhammad bin Abdurrahman bin al-Mufadldlal al-Harrani): “Telah bercerita kepada kami (Muhammad bin Abdurrahman bin al-Mufadldlal al-Harrani) Utsman bin Abdurrahman, katanya (Utsman bin Abdurrahman): “Telah bercerita kepada kami (’Utsman bin ‘Abdurrahman) Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban dari Humaid dari Anas bin Malik dari Nabi SAW”.

Dan telah bercerita kepada kami (al-Bazzar) Ahmad bin Bakkar al-Bahili, katanya (Ahmad bin Bakkar al-Bahili): “Al-Mu’tamir bin Sulaiman telah bercerita kepada kami (Ahmad bin Bakkar al-Bahili), katanya (al-Mu’tamir bin Sulaiman): “Humaid ath-Thawil telah bercerita kepada kami (al-Mu’tamir bin Sulaiman) dari Anas bin Malik, bahwasanya:

“Rasulullah Saw., mensholati an-Najasyi ketika beliau mendengar dia meninggal dunia. Lalu bertanya kepada Nabi Muhammad Saw., ‘Ya, Rasulullah Saw. Anda mensholati seorang budak negro (Habsyi)?’.”

An-Najashi adalah seorang raja dari Etiophia (Habsyi). Dalam kisahnya, dengan Rasulullah Saw., mensholati An-Najashi, beliau mendapat cemoohan dari orang munafik Madinah, dengan berkata, “Lihatlah, Muhammad mensholati orang kafir dari bangsa Habsyi yang beragama Kristen. Belum pernah terlihat begitu, dan lagi tidak seagama dengan dirinya!”

Demikian sedikit ulasan perihal ucapan selamat Natal. Perbedaan pendapat antara kalangan ulama mayoritas yang membolehkan dengan ulama minoritas yang mengharamkan, semoga terkandung hikmah di dalamnya, bukan perselisihan. Secara pribadi, saya turut menyampaikan selamat merayakan hari kelahiran juru selamat Nabi Isa as. Semoga berkah kepada pengikutnya yang penuh kasih. Juga, selamat tahun baru 2013. Wallahua’lam. Shodaqallahuladzim…..

Salam, Wahyu NH Aly

 

2 Komentar

Ayatnya Benar, Tapi Pikiran Tidak Shoheh


Belum lama ini di Indonesia digemparkan dengan adanya suatu dakwah yang berisi fitnah dan sara oleh salah seorang yang mengklaim dirinya sebagai mubaligh. Menariknya, dalam hal fitnah ataupun memainkan sara, pengaku mubaligh tersebut mengklaim sangat benar karena mencantumkan ayat Alquran dan Hadits. Lantas, apakah di dalam Islam, apabila sudah mengopi-paste ayat ataupun hadits itu pernyataannya benar-benar shoheh? Atau setidaknya tidak ada kekeliruan di dalamnya?

Ayat Alquran tidak ada yang salah di dalamnya. Sehingga membaca ataupun mengutip ayat Alquran tentunya tidak salah. Hanya saja, ketika akan menggunakan ayat Alquran untuk membenarkan suatu hal, sudah suatu yang niscaya untuk menggunakan pikirannya secara jernih.

Pikiran ini digunakan di dalam menilai masalah yang ada sekaligus dalam memahami ayat Alquran. Karena bila tidak, maka ayat Alquran yang benar bisa menjadi alat untuk membenarkan suatu perkara yang sebenarnya salah. Bila demikian, bukan mengutip ayatnya yang salah, tetapi kekeliruan dalam memahami ayat dan konteksnya.

Analogi Kasuistik

Pergi ke masjid, misalnya. Ke masjid tidaklah keliru, tetapi bila kehadirannya ke masjid justru meninggalkan kewajibannya, semisal ada suami yang seharusnya mencari nafkah untuk keluarganya namun waktunya justru dihabiskan untuk ke masjid, maka kedatangannya ke masjid menjadi tidak benar. Karena, melaksanakan tugas sebagai suami hukumnya wajib, tuntutannya lebih tinggi dari datang ke masjid.

Misal yang lain, melaksanakan umroh saat masih ada tetangganya yang miskin. Miskin dalam perpekstif Islam; tidak terpenuhinya salah satu atau semuanya dari kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan.

Melaksanakan umroh memang baik, sunah. Tetapi bila masih ada tetangganya yang hidup dalam kondisi miskin, bila menjalankan umrohnya menggunakan biaya yang bisa dialokasikan untuk tetangganya maka keberangkatan umrohnya menjadi tidak dibenarkan. Meskipun orang yang umroh tersebut sudah menunaikan kewajiban pribadinya seperti zakat. Karena, walaupun fardhu ‘ain sudah ditunaikan, tetapi masih ada kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Mengingat, dengan ditunaikannya fardhu ‘ain namun masih ada tetangganya yang terjerat kemiskinan.

Apabila kondisi tetangga atau masyarakatnya masih ada yang seperti itu  (miskin) tetapi tetap melaksanakan umroh, hukum berangkat umrohnya bukan lagi sunah, namun menjadi haram. Sehingga,  ibadah umrohnya menjadi bukan saja diterima, tetapi juga melakukan perbuatan haram memiliki konsekwensi berdosa.

Dengan demikian, apabila kondisinya seperti kedua perumpamaan di atas, berangkat ke masjid dan beribadah umroh, berpijak dengan dalil naqli sebagai pembenaran menjadi tidak tepat. Melalui kedua perumpamaan tersebut, bukan dalilnya yang salah tetapi dalam hal memahami konteks yang ada.

Perlunya memikirkan ayat dan konteks, ditegaskan di dalam firman Allah SWT (QS. Muhammad [4]:82):

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” 

Teks (Sumber Hukum) dan Konteks

Meski ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan untuk difahami oleh semua orang sehingga bisa dijadikan hujjah, tetapi di dalamnya juga terkandung ayat-ayat khusus yang hanya dapat difahami oleh nabi dan orang yang benar-benar memiliki kwalitas keilmuan yang unggul, dimana banyak orang awam tidak mengerti dengan ayat tersebut tanpa bantuan mereka.

Oleh karena itu, sebagai kehati-hatian, sebelum mengutip ayat Alquran, seyogyanya benar-benar memperhatikan baik ayat ataupun konteksnya. Memahami ayat, diantaranya mengetahui mana ayat-ayat umum (‘aam) dan khusus (khaash), mana ayat yang mutlak (mutlaq) dan tak mutlak (muqayyad), mana ayat yang menghapus (naasikh) dan ayat yang dihapus(mansukh).

Mengingat Alquran menggunakan bahasa Arab, dan melihat terkadang ada penerjemahan yang keliru atau setidaknya kurang pas dari Arab ke Indonesia, sehingga seorang pengutip ayat untuk mendalami kategori ayat seperti di atas, juga dituntut untuk menguasai ilmu Sharaf dan Nahwu, Ma’ani, Bayan, Bahasa Arab, dan lainnya yang berkaitan dengan konteks dari dikeluarkannya dalil.

Agar terjaga dari ego pembenaran atas pemahaman pribadi, seorang pengutip juga musti aktif memahami pandangan para mufasir, hal ini agar terjadi dialog pemahaman di dalam alam pikir si pengutip ayat. Sehingga mengurai benang kusut dalam mengeluarkan dalil pada konteks semakin terjauh dari isrof (berlebih-lebihan) dan kekeliruan.

Di tegaskan juga dalam hadits Rasulullah Saw saat haji Wada di Ghadir Khum, yang tertuang di kitab Al-Ihtijaj jilid I, karya Ahmad bin Ali Thabrasi:

Wahai umatku, telitilah dan berfikirlah dalam membaca Al-Qur’an. Fahamilah ayat-ayat-Nya. Pandanglah ayat-ayat Qur’an yang jelas (muhkamat) dan jangan kalian mencari yang tak jelas (mutasyabihat).”

Dengan demikian, seorang mufasir ataupun seorang mubaligh, dalam mengutip dan mencocokkan ayat dengan konteks saat dikeluarkannya dalil tidak boleh serampangan. Mubaligh musti hati-hati, tidak boleh ceroboh. Mubaligh harus benar-benar memperhitungkan secara teliti dan mempelajarinya secara utuh. Baik dalam hal memahami kaidah penafsiran ataupun dalam memahami konteks saat dalil dikeluarkan. Karena bila tidak, maka mubaligh yang demikian tempatnya adalah neraka. Ini sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah Saw, tertuang di kitab Mafatihul Ghaib jilid 7, hal. 148, karya Fahruddin Razi yang diterbitkan oleh Dar Ihya’ Turats Arabi, Beirut.

Barang siapa menafsirkan Qur’an dengan pendapat pribadinya, maka tempatnya ada di neraka.”

_________________________________

Shodaqallahul Aqzim. Wallahu A’lam Bishowab

***

Salam, Wahyu NH Aly

LINK TERKAIT :

1. Tuhanmu, Tuhanku, Tuhan Kita

2. Istilah Kafir dalam Fenomena Terorisme di Indonesia

3. Brengsek-brengsek Kebanyakan Para Kyai, Mursid Thoriqoh, Ustadz, Ulama, Intelektual Islam, Mahasiswa Islam, Aktifis Islam, di Indonesia

4. Istilah Keji “Islam KTP”

5. Mengubur Liberalisme, Menggairahkan Liberal

6. Ateis Fundamentalis, Ateis Liberal, dan Ateisme

7. Menyikapi Aksi Pembakaran Alquran oleh Terry Jones

8. BENARKAH TUHAN ADA?

9. Pesan Cinta Bulan Rajab

10. Memilih Pemimpin Muslim Munafik

11. Penentuan Awal Bulan, Memang Tidak Boleh Sama (Potret Ramadhan dan Syawal)

12. Potret Kisah Prita: Pasal 27 Ayat 3 UUITE dalam Perpekstif Islam

Tinggalkan komentar

Wahyu NH Aly: “Five Factors Causing Terrorism Act”


SuaraIndonesia.co – The reoccurrence of terrorism acts in Indonesia presently makes people restless. Even, the terror act is also considered as damaging the national unity.

Responding to the statement, the organizer of Lawang Ngajeng, Wahyu NH Aly, considered that there are at least five factors that underlie a terror act.

“First, the lawyers don’t assimilate with the people and don’t have assertiveness. Second, the increase of instant ustad without a deep understanding but behaving as if they know everything,” he said through a short text message to SuaraIndonesia.co in Jakarta on Tuesday (18/09).

Besides, the man who is a humanist and often becomes a speaker in some seminars also saw that there are three other factors that trigger the terrorism act. One of the factors is the social gap caused by inequality of economy.

“Third, a big gap of economy in society. The rich are getting richer while the poor are getting poorer without being cared either by the rich or by the government. Fourth, the massive number of pragmatic and deceitful academicians. Fifth, the opportunist politicians,” he added.

Therefore, Wahyu suggested that in countering terrorism act and breaking down the problem root, the government along with the lawyers must not only see the event fact but also must be able to conduct a deep investigation.

“If we observe the terrorism act, there is an external factor in the series of the movement. I suggest the government and the lawyers to find the problem factor that must also involve the public figure and ulema,” he suggested.

Therefore, in coping with the terrorism act, the government should not only rely on Densus 88. The government should invite all parties.

“It can’t be justified if only involving Densus 88, the ending of the handling will always uses a repressive way,” he asserted.

____

 Sumber: Suara Indonesia (http://suaraindonesia.co/english/1280/five-factors-causing-terrorism-act)

 

Tinggalkan komentar

Wahyu NH Aly: Lima Faktor Aksi Terorisme


SUARAINDONESIA.CO, Jakarta – Kembali maraknya aksi terorisme di Tanah Air berlakangan ini sangat meresahkan masyarakat. Tidak hanya itu, aksi teror dinilai juga bisa merongrong keutuhan bangsa dan negara.

Menanggapi hal itu, pengasuh Lawangajeng, Gus Wahyu NH Aly menilai setidaknya ada lima faktor yang melatarbelakangi aksi teror.

“Pertama, penegak hukum yang tidak membaur dengan masyarakat dan tidak memiliki ketegasan. Kedua, menjamurnya ustadz-ustadz instan tanpa pemahaman yang mendalam namun sok tahu dalam banyak hal,” katanya lewat pesan singkat yang diterima SuaraIndonesia.co, Jakarta, Selasa (18/09).

Selain itu, budayawan yang sering menjadi pemateri di beberapa seminar ini juga melihat ada tiga faktor lain yang ikut menjadi pemicu aksi terorisme. Salah satunya adalah ketimpangan sosial yang diakibatkan tidak meratanya pertumbuhan ekonomi.

“Ketiga, ketimpangan ekonomi yang tinggi di masyarakat. Yang kaya sangat kaya, sedangkan yang miskin sangat miskin tanpa dipedulikan baik oleh pihak yang kaya ataupun pemerintah. Keempat, masifnya akademisi yang pragmatis dan culas. Kelima, politikus-politikus oportunis,” tambahnya.

Untuk itu, Gus Wahyu pun menyarankan agar dalam menangani aksi terorisme dan mengurai akar persoalannya, pemerintah bersama penegak hukum tidak hanya melihat fakta kejadian namun juga harus mampu melakukan investigasi yang mendalam.

“Kalau kita mengamati aksi terorisme, ada faktor eksternal dalam rentetan gerakan tersebut. Saran saya, pemerintah dan penegak hukum untuk mencari faktor persoalan harus juga melibatkan tokoh masyarakat dan alim ulama,” sarannya.

Karena itu, di dalam menangani kasus terorisme, hendaknya pemerintah tidak hanya mengandalkan Densus 88 semata. Pemerintah harus merangkul semua pihak.

“Tidak bisa kalau hanya Densus 88, ending dari penanganan itu akan selalu dengan cara represif,” pungkasnya. (ian)

Sumber: SUARA INDONESIA

2 Komentar

Harus Beda dalam Menentukan Awal Bulan (Puasa dan Lebaran)


Ramadhan merupakan bulan yang menarik bagi umat Islam. Karena di dalamnya terdapat suatu tuntutan aktifitas tertentu yang tidak ada di dalam bulan-bulan yang lain. Umat Islam diharuskan untuk melaksanakan puasa dengan suatu ketentuan.

Menariknya puasa Ramadhan ini, juga dikarenakan bila dalam suatu wilayah terdapat sekumpulan orang Islam, ada kesan menuntut untuk melaksanakannya secara kolektif. Tidak sendiri-sendiri dengan kerangka batasan waktunya tidak terlampau jauh. Melihat Indonesia sendiri, secara lokasi perbedaan waktunya selisih paling lama hanya hitungan jam.

Hanya saja, meski secara geografis masing-masing daerah di Indonesia itu selisihnya tak jauh, namun realitasnya di dalamnya terdapat perbedaan pendapat perihal penentuan awal Ramadhan ataupun dalam buka puasa di akhir bulan (awal Syawal). Ada sebagian kelompok yang mendasarkannya dengan ketetapan di Mekah, juga ada yang memakai hisab urfi (periodik antara 30 dengan 29 hari) seperti di Sumatera Barat, hisab ijtimak qablal ghurub (konjungsi sebelum matahari terbenam), ada yang menggunakan hisab wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk yang ditandai bulan terbenam lebih lambat daripada matahari), hisab imkan rukyat, dan lainnya.

Ramadhan sekarang (1433 H), juga terjadi perbedaan awal bulan Ramadhan, dimana Muhammadiyah menetapkan tanggal 20 Juli 2012, sedangkan sidang isbat menentukan awal bulan Ramadhan jatuh pada tanggal 21 Juli 2012. Sebelum-sebelumnya juga seringkali terdapat perbedaan seperti tahun sebelumnya, 2011, Muhammadiyah  menetapkan awal Syawal jatuh pada 30 Agustus 2011  sedangkan sidang isbat memutuskan 31 Agustus 2011. Termasuk perbedaan pada tahun 1994, 1993, 1992.

Adanya fenomena seperti itu, sehingga memunculkan banyak kalangan yang merasa terpanggil untuk mencoba mengeluarkan sikap. Baik mendukung perbedaan, menolak perbedaan, ataupun apatis. Termasuk dalam sikapnya, dari mendesak agar mengambil salah satu hasil dari ormas tersebut, sampai membuat cara sendiri sebagai upaya menjembatani perbedaan yang ada meskipun kemudian justru menambah perbedaan.

Ironisnya, sampai sekarang upaya persamaan dalam menentukan hari dalam pelaksanaan awal puasa ataupun diakhirnya, masih begitu kuat. Banyak kalangan memberi penilaian apabila perbedaan dalam hal ini sebagai sumber perpecahan dengan persamaan sebagai cara solutif terjalinnya persatuan. Kebingungan masyarakat awam untuk mengikuti yang mana menjadi alasan yang cukup massif ditampilkan oleh penolak perbedaan, dengan memosisikan “perbedaan sebagai rahmat”  berada di bawah  persamaan.

Perbedaan NU dan Muhammadiyah

Perbedaan paling mendasar dalam hemat saya perihal penentuan awal Ramadhan ataupun awal Syawal antara NU dengan Muhammadiyah ada di rukyat. Muhammadiyah terlihat cukup ketat dalam menolak rukyat. Ada banyak alasan dalam hal tersebut, yang di antaranya agar umat Islam tidak terlampau direpotkan dengan melihat hilal, serta rukyat  tidak dapat menata waktu pelaksanaan ibadah umat Islam secara selaras diseluruh dunia.

Menyinggung Muhammadiyah dengan majelis Tarjih dan Tajdid yang dimilikinya, dengan begitu kuat menjauhi rukyat, sekilas justru mengesankan mematikan tajdid (pembaharuan) itu sendiri. Meski begitu, tentunya Muhammadiyah mempunyai alasan tersendiri untuk sampai saat ini masih berpegang teguh pada hisab ijtimak qablal ghurub (konjungsi sebelum matahari terbenam) dan hisab wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk yang ditandai bulan terbenam lebih lambat daripada matahari).. Pandangan Muhammadiyah yang demikian juga menggunakan pijakan dalil naqli, seperti QS. Yunus: 5, QS. Al Isra’: 12, QS. Al An-am: 96, dan QS. Ar Rahman: 5.

“Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan,” dalam Qs. ar-Rahman: 5.

Nahdhatul Ulama lebih tertarik dengan rukyat juga memiliki dasar tersendiri yang ada perbedaan dengan Muhammadiyah. NU pun sudah cukup lama menggunakan metode ini. Meski begitu, dalam NU pernah juga “malu-malu” memakai metode rukyat seperti yang sekarang dipakai (menggunakan instrumen modern), dengan sebelumnya begitu ngotot akan cara rukyat klasiknya (mata telanjang). Namun kemudian berubah dan sekarang menggunakannya dengan tetap tidak meninggalkan hisab sebagai alat bantunya. NU menggunakan metode ini berdasar seperti dalam hadits Rasulullah Saw yang mengatakan,

“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)”.

Pilihan metode Muhammadiyah ataupun NU, dalam menetapkan awal bulan masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Hisab seperti yang dipakai Muhammadiyah, sangatlah sulit untuk benar-benar akurat, karena ilmu dan teknologi manusia, sampai kapan saja tidak akan pernah mampu menghitung secara tepat panjang hari, bulan, dan tahun alami  bilang riel atau pecahan. Hingga saat ini, belum ada yang bisa meyatakan secara tepat penjumlahan 1dibagi 3 (1/3) karena hasilnya 0,333.333.333…, dan seterusnya.

Pun dengan rukyat pada NU, bila maksudnya untuk wilayah yang luas, tentu akan kerepotan bila pengerjaannya dilakukan di semua tempat. Bila hanya mengambil salah satu tempat saja dengan yang lainnya menerima saja, diakui ataupun tidak berarti telah menafikan wilayah yang lainnya.

Tetap Beda atau Dibuat Sama?

Perbedaan dalam penentuan awal bulan, termasuk Ramadhan dan Syawal, merupakan lebih pada upaya fungsionalisasi otak. Perbedaan sebagai pelaksanaan ijtihad. Ijtihadterkait dengan kontekstualisasi hukum fikih, meskipun suatu saat itu diketahui salah, selama masih dinilainya benar dengan memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan itu bukan saja dibolehkan tapi juga mendapatkan pahala. Seperti hadits Rasulullah Saw, riwayat Bukhori-Muslim,

Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan cara berijitihad dan temyata benar, maka dia mendapat dua pahala dan apabila dia ternyata salah, maka dia mendapat satu pahala.

Sehingga perbedaan awal ramadhan itu sebuah keharusan. Karena apabila perbedaan tentang penentuan awal bulan ini di buat sama, atau dipaksa sama, maka tidak dibenarkan karena hal itu justru mendorong kejumudan. Masalah perbedaan terkait hal ini, seyogyanya bukan didorong untuk sama, tetapi didorong untuk maksimal apapun hasilnya. Menjaga hubungan atau keharmonisan di masyarakat, cukup dijelaskan perihal perbedaan sebagai rahmat dengan fenomena ini tergolong fastaboqul khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan).

Sedangkan para pengikut (muqallid) dari mujtahid, semuanya mendapatkan porsi pahala yang sama dalam melaksanakan ibadah selama menggunakan dasar keimanan. Bagi yang mengikuti (taklid) ini, masing-masing hanya boleh menjalankan yang dipercayainya tanpa boleh menyalahkan apalagi mengusik yang berbeda. Karena dalam hal ini, justru kesalahan itu terletak pada keragu-raguan dirinya dalam menjatuhkan pilihannnya bukan pada perbedaannya. Dalam Qs. An-Nahl: 43 juga dijelaskan apabilamuqallid (orang yang mengikuti hasil mujtahid atau orang yang berijtihad) itu cukuplah menjalankannya saja atau menanyakannya kepada yang tahu,

Bertanyalah kalian kepada orang yang memiliki i1mu, jika kalian tidak mengetahui.”

Salam….

Wahyu NH Aly

Baca juga:

1. Tinjauan Kritis Produk Wadiah dalam Perbankkan Syariah

2. Pemerintah Wajib Memulangkan PRT di Arab Saudi dan Moratorium Mutlak

3. BBM Bersubsidi: Hak Tuhan ‘Dicuri’ KH Makruf Amin

4. Potret Kisah Prita: Pasal 27 ayat 3 UUITE dalam Perpekstif Islam

Atau Baca Ini:

1. Tuhanmu, Tuhanku, Tuhan Kita

2. Istilah Kafir dalam Fenomena Terorisme di Indonesia

3. Brengsek-brengsek Kebanyakan Para Kyai, Mursid Thoriqoh, Ustadz, Ulama, Intelektual Islam, Mahasiswa Islam, Aktifis Islam, di Indonesia

4. Selamat Datang Kematian!

5. Istilah Keji “Islam KTP”

6. SEKS PUN BELAJAR

7. PEMBUNUHAN MASAL MAKHLUK ANGKUH

8. Mengubur Liberalisme, Menggairahkan Liberal

9. ASYIK MASTURBASI

10. Ateis Fundamental, Ateis Liberal, dan Ateisme

11. PLURALISME ALA WAHYU NH. AL_ALY (I)

12. Pluralisme Ala Wahyu NH Al_Aly 2: “Antar Agama Saling Menyesatkan, Mungkinkah Toleransi Terwujud?” (2)

13. Menyikapi Aksi Pembakaran Alquran oleh Terry Jones

14. BENARKAH TUHAN ADA?

 

 

 

3 Komentar

Pesan Cinta Bulan Rajab


Dewasa ini, melihat realitas umat Islam Indonesia seringkali membuat air mata menetes. Hampir tiap hari, di banyak tempat di Indonesia, sering terjadi berbagai perilaku yang tidak mencerminkan ajaran agama. Ironisnya lagi, meskipun banyak di antara umat Islam yang mengaku membawa pesan agama, namun dalam praktiknya justru menggunakan cara-cara yang terlarang. Barubaru ini, ramai akan fenomena Lady Gaga dan Irsyad Manji.

Terlebih mengharukan lagi, saat ini umat Islam justru membuat kubu sendiri-sendiri. Dari sayap kanan sampay sayap kiri. Sayap fundamentalis sampai sayap liberal. Menariknya, masing-masing sayap sering bertengkar dan sama-sama tidak mau mengalah. Semua ingin di depan sendiri dan semua ingin cari muka.

Terlihat, banyak dari kalangan yang begitu bangga atas anggapan dirinya sebagai fundamentalisme, lantas merasa dirinya berhak melakukan kamuflase kebenaran dengan tindakan-tindakan kekerasan dari pengrusakan materi, penganiayaan, sampai pembunuhan. Pada sisi lain, kalangan liberalisme juga semakin populer, hingga sering melakukan aksi-aksi mengusungkan dada. Menggelar kegiatan semaunya sendiri tanpa mau melihat perasaan orang lain, menyampaikan gagasan dengan cara-cara pembunuhan karakter terhadap kalangan yang dianggapnya fundamentalis, dan seterusnya. Seakan, baik kalangan fundamentalis maupun liberal sama-sama begitu kolot dan angkuhnya, sehingga titik temu dan dasar agama perihal toleransi seakan tak dijamahnya.

Gila hormat dan merasa paling benar, sepertinya ini yang sering dijadikan dasarnya, sehingga bukannya melakukan kearifan dalam perilakunya namun sekedar mencari sensasi. Tentu, perilaku melampui batas tersebut, baik aksi-aksi yang sering dilakukan oleh kalangan sayap kanan ataupun sayap kiri, semestinya diakhiri. Bersama membangun kearifan, melaksanakan ajaran agama secara apa adanya, tidak neko-neko, tidak macam-macam. Sederhana saja.

Semua itu merupakan realitas bahwa cinta di kalangan umat Islam Indonesia meredup dan sepanjang sejarahnya hingga hari ini juga belum terlihat menyala. Sehingga, pada bulan Rajab ini, apa yang terkandung di dalamnya selayaknya dijadikan ibroh,muhasabah dalam menyalakan cinta di kalangan umat Islam Indonesia khususnya, dan cinta kepada seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya.

Apabila melihat Rajab baik dari maknanya ataupun sisi historis yang terkandung di dalamnya, cukup kental akan pesan-pesan cinta. Cinta memiliki porsi yang begitu besar dalam bulan Rajab ini.

RAJAB

Secara etimologis misalnya, Rajab berasal dari kata at-tarjib, yang berarti “penghormatan” (at-ta’zhim). Bila dilihat dari huruf-hurufnya, Rajab terdiri dari tiga huruf akronim yaitu Ra, Jim, dan Ba. Huruf Ra’  diambil dari  rahmatullah (rahmat Allah),  Jim  dari  jinayatul-’abd (kesalahan hamba Allah), dan Ba’ dari birrullah (kebajikan Allah).

Rajab juga memiliki nama-nama yang lain. Melihat Rajab termasuk bulan yang diharamkan melakukan peperangan di dalamnya seperti juga disebut Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram., sehingga Rajab juga memiliki nama Rajab al-Haram.

Dilihat posisinya, Rajab terpisah dengan tiga bulan haram yang lain, yang berurutan. Rajab berada pada bulan kelimanya. Rajab terletak di antara bulan Jumadil Akhir dan Sya’ban. Karena itu, ada yang menyebut bulan Rajab sebagai Rajab al-Fard.

Dalam risalah yang berjudul Tabyin al-’Ajab bima Warada fi fadhli Rajab, Al-Hafizh Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Hajar Al-Asqalani menyebut ada 18 nama lain bulan Rajab. Hanya saja yang cukup populer dengan penamaan “al-ashamm” (tuli), karena tidak terdengarnya gemerincing pedang yang saling beradu.

Melihat Rajab mengandung pesan perdamaian, sebagai bulan Haram, sehingga diharapkan limpahan rahmat senantiasa turun, menjadikan bulan Rajab cukup dikenal sebagai bulan Al-Ashabb (limpahan). Menariknya lagi ada suatu suku yang begitu mengagungkan bulan Rajab, suku Mudhor, sehingga Rajab juga banyak yang menyebutnya Rajab Mudhor.

BEBERAPA KISAH CINTA DI BULAN RAJAB

Bulan Rajab mengisahkan akan hijrah pertama umat Islam ke Negeri Habsyah (Ethiopia). Saat itu, tekanan dan ancaman yang dihadapi umat Islam atas pihak musyrikin sangat luar biasa. 14 orang, yang di dalamnya terdapat 4 perempuan hijrah ke Habsyah yang Rajanya dikenal dengan toleransinya. Umat Islam bisa leluasa bergerak, beribadah di negeri itu.

Bulan Rajab juga mengingatkan akan kelahiran salah seorang sahabat nabi yang selalu menggunakan prinsip damai dalam kebijakannya. Hingga membawa dirinya dalam kematiannya atas konsekwensi pilihan dirinya turun dari kursi kekholifahan, sebagai hasil perhitungan politiknya supaya tidak terjadi banjir darah. Ia adalah sahabat Ali bin Abi Tholib, lahir pada hari Jumat 13 Rajab, 23 tahun sebelum hijrah.

Pada bulan ini, selain dikenal dengan fenomena spektakuler Isro Miroj yang meskipun sampai saat ini masih dalam perdebatan seputar kekepastian waktunya di kalangan para ulama, juga dikenal dengan perang Rasulullah terakhir yang cukup luar biasa. Perang terbesar pasca Hijrah. Perang yang dipimpin langsung oleh Rasulullah. Perang tanpa meneteskan darah. Perang Tabuk. Perang ini terjadi pada bulan Rajab tahun ke-9 Hijriyyah/Oktober 631 M.

Perang antara kaum muslim dengan Romawi yang dipimpin langsung oleh raja dan panglima perang Heraclius ini, terjadi di Tabuk, padang pasir yang sangat gersang yang berada di utara Semenanjung Arab. Lokasinya cukup jauh dari Makkah dan Madinah.

Rasulullah sebelumnya, melakukan kontak damai dengan penduduk sekitar agar pasukan Islam aman dan penduduk sekitar mau ikut terlibat. Dengan kekuatan penuh, Rasulullah menunjukkan kepada pihak musuh secara terbuka, sehingga mereka merasa kendor akan kekuatan umat Islam. Harapan Rasulullah agar tidak terjadi kontak berdarah pun berhasil. Strategi damai yang digunakan Rasulullah dalam perang yang berlangsung sekitar dua puluh hari tersebut, mampu membuat musuh ketakutan dan pergi dari medan perang.

PESAN-PESAN CINTA RAJAB

Sebagaimana kisah mula umat Islam ke Habsyah yang begitu mengharukan, semestinya saat ini menjadi perhatian. Umat Islam mampu berkembang jumlahnya seperti saat ini, berawal dari sikap toleransi seorang raja yang kafir. Semestinya, toleransi ini menjadi renungan serius dan mendalam dari umat Islam sendiri, melihat saat ini banyak sekali beragam kekerasan yang dilakukan oleh umat Islam hanya untuk menolak suatu ide, suatu cara pandang, suatu pilihan orang yang tidak melukai orang lain.

Padahal, dalam sejarah Rasulullah Saw sendiri, tidak pernah melakukan kontak fisik bila menghadapi musuh yang menyerang lewat opini, lewat gagasan, beliau selalu bersikap adil. Menghadapi segala sesuatu sesuai porsinya. Bahkan, sebisa mungkin setiap pertarungan dalam bentuk apapun diselesaikan secara bijaksana. Karena secara tegas, berlebih-lebihan dalam menyikapi suatu hal, meskipun maksudnya baik, hukumnya adalah terkutuk (haram).

Firman Allah Swt. sendiri, cukup banyak yang menyebutkan akan larangan bersikap berlebih lebihan, sebagaimana dalam Qs. Al-Israf: 29, Qs. Al-An’am: 141, Qs. Al-A’Raf: 31, dll.

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan (isrof).”

Cinta damai Rasulullah Saw., ini juga dapat dirasakan dengan melihat keteguhan jiwa Rasulullah seperti dalam pertarungan akbarnya terhadap Romawi. Beliau menggunakan prinsip-prinsip perdamaian yang berbasis kearifan, meskipun pedang sudah di depan mata dan gelora kematian sudah didendangkan kuat-kuat dalam diri umat Islam. Ini menunjukkan, bahwa pilihan tidak melukai orang lain secara fisik adalah sebaik-baik pilihan.

Selamat memasuki bulan Rajab….


Salam, Wahyu NH Aly

____________________________________________________________________

2 Komentar

Menyikapi Aksi Pembakaran Alquran oleh Terry Jones


Melalui media lokal di Amerika Serikat, The Gainesville Sun dan dilansir kantor beritaAFP, Terry Jones, kembali berulah. Sabtu 28 April 2012 kemarin, di Florida, Amerika Serikat, dia kembali melakukan aksi pembakaran Alquran. Bila di tahun sebelumnya dia melakukan hal serupa dengan membawa alasan untuk mengenang tragedi 11 September 2001, pada kali ini aksinya ditujukan sebagai sarana memprotes penahanan salah seorang pemuka agama Kristen di Iran. Melalui aksinya, Jones mendesak pembebasan Youcef Nadarkhani, pendeta Iran yang saat ini dipenjara atas kemurtadan karena beralih agama dari Islam menjadi Kristen.

Aksi pembakaran Alquran yang dilakukan di luar gereja Dove World Outreach Center di Gainesville, Florida kemarin, dihadiri sekitar 20 orang. Selain membakar kitab suci umat Islam, Jones yang sampai saat ini tidak begitu diketahui secara pasti asal aliran Kristennya, juga membakar sebuah gambar yang dipercayanya sebagai ilustrasi dari Nabi Muhammad Saw. Melihat fenomena tersebut, lantas bagaimana sebaiknya umat Islam Indonesia dalam menyikapinya?

Melihat Terry Jones dalam aksinya, umat Islam Indonesia dalam menyikapi musti menyeluruh, tidak sepenggal-penggal. Umat Islam tidak boleh sekedar mencomot beberapa ayat Alquran, alhadits, ataupun kisah Nabi hanya untuk pembenaran bukan mencari kebenaran. Hal ini melihat, banyak sekali kalangan yang berupaya mengadu-domba antar umat beragama baik di Indonesia maupun dalam dunia internasional, hanya demi memuaskan egonya, meraih nilai materi, mencari sensasi (status), dan lainnya. Oleh karena itu, fenomena Jones dapat didekati dengan ushul Fiqh. Melalui ushul fiqh, aksi Jones, dalam menyikapi perlu dilihat dimana dia berada, sejauh mana pemahaman dirinya atas Islam, apa motif dia melakukannya, dan seterusnya.

Terry Jones sebagai Warga AS

Jones, sebagai warga Amerika Serikat, dengan demikian perlu melihat bagaimana konstitusi yang ada di sana. Di AS, apa yang dilakukan Terry Jones merupakan sesuatu yang legal. Hal ini dikarenakan, Amerika Serikat menggunakan sistem demokrasi liberal. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Asisten Atase Kebudayaan di Kedutaan Besar Amerika Serikat Arend C. Zwartjes, tahun lalu di Bandung.

Dikatakan oleh Arend, di dalam konstitusi AS, setiap orang memiliki hak untuk mengekpresikan pendapatnya sendiri. Saat diskusi tahun lalu di ITB, Arend mengemukakan apabila di negaranya mempunyai dua kebebasan, yaitu dalam beragama dan berekspresi. Pemerintah dilarang campur tangan dalam hal tersebut.

Apa yang disampaikan Arend di atas, bahwasanya kemungkinan pemerintah AS tidak akan mengangkat kasus itu (pembakaran Alquran) ke masalah hukum, bukanlah tanpa dasar, karena ini mengacu dengan demokrasi liberal yang ada di AS. Demokrasi liberal (demokrasi konstitusional) AS, sebagaimana telah sedikit disinggung oleh Arend, memiliki perbedaan dengan sistem demokrasi pancasila yang dianut oleh Indonesia.

Demokrasi liberal adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Adapun demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan pada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan, atau dengan kata lain demokrasi Pancasila tidaklah bersifat mutlak melainkan harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.

Dengan demikian, melihat Terry Jones sebagai warga negara Amerika Serikat, sepantasnya umat Islam Indonesia tidak terlibat lebih jauh dengan kesepakatan konstitusi di AS. Umat Islam Indonesia musti bijak menerima realitas yang demikian.

Motif Aksi dan Pandangan Terry Jones terhadap Islam

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Jones melihat Islam melalui oknum tertentu yang mengaku Islam dan dinilai kejam. Ini dapat terlihat dengan motif dari aksi pembakaran yang dilakukan olehnya. Pada tahun sebelumnya, aksi pembakaran Terry Jones ditujukan untuk merayakan tragedi 11 September. Adapun aksi pembakaran kedua, pada minggu kemarin, sebagai upaya mengeritik kebijakan negara Iran. Demikian itu menunjukkan apabila Jones melihat Islam seperti apa yang dilakukan oleh oknum atau negara yang mengatasnamakan Islam. Bukan melihat dari sisi ajaran Islam yang sebenarnya.

Tindakan Jones yang lain, dengan dirinya membakar gambar yang dipercayai sebagai ilustrasi Rasulullah Saw., juga mempertegas bahwa pendeta di Florida tersebut sama sekali tidak tahu menahu tentang Islam. Melalui penilaian yang demikian, maka Jones dapat dikategorikan orang yang belum mengenal Islam, karena tidak dapat membedakan antara oknum (orang yang mengaku beragama Islam) dengan Islam itu sendiri, serta tidak memahami secara komprehensif tentang Islam.

Melihat motifnya, Jones sepertinya bermaksud baik, berupaya menciptakan perdamaian dengan menolak kekerasan seperti tragedi yang terjadi 11 September 2001. Hanya saja, niat baik Terry Jones ini tidak diikuti dengan pemahaman yang baik, sehingga apa yang dilakukannya menjadi keliru. Termasuk bagaimana Jones ini menilai peraturan negara lain melalui sudut pandang aturan yang ada di negaranya sendiri.

Memahami kekeliruan Jones tersebut, sebagai umat Islam sudah semestinya dalam menyikapinya diwujudkan dengan cara yang indah, seperti melihat sisi kemanusiaan Jones yang tentunya tidak luput dari hilaf dan kekurangan yang dimilikinya (al insanu mahallul khatai wannisyani). Umat Islam Indonesia secara khusus, seyogyanya bijak dalam mengambil penilaian dan tindakan atas aksi Jones ini. Tidak boleh berlebih-lebihan (isrof), karena bukan saja itu dilarang oleh agama tetapi juga akan memperburuk citra agama dimata orang yang tak kenal tentang keindahan Islam (Lihat: QS. Al-Mukmin [40]: 43 dan QS. Asy-Syuara [26]: 151-152).

Disamping itu, dasar di Islam, kejahatan tidaklah diperbolehkan dibalas dengan kejahatan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi, seperti Ibn Majah, dikatakan, “La Dhororo wa La Dhiroro” (tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan). Kaedah fiqh juga dikatakan, “al-Drororu La Yuzalu bi Mitslihi” (tidak boleh membalas keburukan dengan suatu keburukan juga).

Selain itu, apa yang dilakukan Terry Jones sebagai pemuka agama Kristen, juga tidak lantas menilai agama Kristen melalui apa yang dilakukan oleh Jones. Karena jika menilai agama lain melalui perilaku jahat oknum yang mengaku penganut ataupun tokoh agama tertentu, maka sangat terbuka untuk terjebak dengan kondisi yang serupa dengan Jones.

Gaya Nabi dalam Menyikapi Umat Lain yang Menyakiti

Mengambil hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim, diceritakan saat Aisyah menanyakan sesuatu yang buruk di perang Uhud. Melalui pertanyaan Aisyah, Rasulullah menjawab.

Suatu hari aku pernah menemui kaum yang sangat kejam yang belum pernah aku temui, yaitu hari di mana aku menemui kaum kampung Aqobah (di Thaif), ketika aku ingin menemui (untuk meminta perlindungan, sekaligus menyebarkan islam) Ibnu Abi Yalil bin Abdi Kulal (salah satu pembesar di Thaif), dia tidak memenuhi keinginanku. Lalu aku pulang dalam keadaan wajahku berdarah (karena perlakuan warganya yang melempaliranya dengan batu). Ketika aku berhenti di Qarnul Tsa’alib (Miqat Qarnul Manajil), aku melihat ke atas dan awan memayungiku sehingga aku merasa teduh. Lalu, aku melihat Jibril memanggilku, seraya berkata: ‘Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan (hinaan) kaummu dan penolakan mereka kepadamu. Allah telah mengutus malaikat penjaga gunung terhadapmu.’

“‘Ya Muhammad,’ sahut malaikat penjaga gunung. ‘Jika engkau mau supaya aku melipatkan Akhsyabain (dua gunung di Makkahm, yaitu gunung Abi Qubaisy dan gunung yang menghadapnya) ini di atas mereka, niscaya akan aku lakukan.’

Kemudian, mendapat tawaran tersebut, Rasulullah SAW justru berdoa (tidak ada sedikit pun keinginan untuk membalasnya). Beliau bahkan meminta kepada Allah, mudah-mudahan  keluar dari tulang rusuk mereka (keturunan) yang menyembah Allah yang Esa dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Wallahua’lam bishowab….

Salam,  Wahyu NH Aly

3 Komentar

Potret Kisah Prita: Pasal 27 ayat 3 UUITE dalam Perpekstif Islam


Oleh: Wahyu NH Aly

Kemajuan teknologi yang berkembang begitu pesat telah melebur di kehidupan manusia, sampai-sampai seolah sudah cukup sulit untuk dilepaskannya. Sebagaimana teknologi internet yang kini telah menjadi suatu yang niscaya sebagai sarana informasi sekaligus transaksi. Internet yang sebelumnya dinilai sebagai dunia “kedua” atau dunia maya, sekarang ini bisa dibilang sudah menjadi bagian dari dunia nyata. Internet bukan saja mampu memberikan informasi-informasi global secara cepat, namun juga bisa mencairkan uang, meningkatkan prestise seseorang, sampai alat menggulingkan pemerintahan sebagaimana yang baru-baru ini terjadi di Mesir. Karena alasan ini pula kemudian pemerintah merasa perlu mengeluarkan kebijakan untuk membuat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

UUITE ini dalam penyusunannya tentunya tidaklah terlepas dari dua naskah akademis oleh Tim Unpad yang ditunjuk oleh Depkominfo, yang kemudian bekerjasama bersama para pakar ITB yang menghasilkan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI) dan Tim UI yang ditunjuk Deperindag yang menghasilkan naskah akademis RUU Transaksi Elektronik. Kedua RUU ini lalu diolah atau disesuaikan kembali oleh Tim dari pemerintah yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH yang hasilnya selanjutnya disahkan DPR, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

Melihat maksud baik sebelumnya tentang RUU UUITE untuk mengakomodir perlindungan hukum pengguna internet-dari ancaman sampai kepastian hukum penggunanya- serta proses penyusunannya yang tidak sederhana, namun apakah kemudian memang sudah benar untuk lekas disahkan? Pertanyaan ini tidaklah boleh dijawab sederhana, karena realitas implementasinya sangat paradoks, serta melihat sudah menimbulkan ‘korban’ yang tidak sedikit dan tragisnya sebelum RUU ITE disahkan pun sudah ada yang dijerat kasus tentang hal ini. Korban demi korban UU ITE berjatuhan, sebut saja misalnya Herman Saksono, Narliswani (Iwan) Piliang, Erick Jazier Adriansjah, Nur Arafah, Bambang Kisminarso, Yudi Latif, dan Prita Mulyasari. Mereka disebut ‘korban’, karena ukuran hukum yang dikenakannya masih rancu, yang masih terdapat pintu interpretasi yang sangat luas.

Namun dari kasus-kasus yang ada, khusus kasus Prita mungkin yang paling ramai diberitakan. Sampai banyak kalangan memberikan perhatian. Mayoritas dari mereka mengatakan apa yang dihadapi Prita Mulyasari ini tidaklah adil. Email curhatan pribadinya yang tersebar ke rekan-rekannya-mengenai kondisinya saat di RS. Omni yang menurutnya tidak menunaikan janjinya sebagaimana diiklan dan sekaligus dinilai tak sesuai dengan visi-misinya-membuatnya dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE. RS Omni yang mustinya memberikan hak Prita dengan penjelasan secara fair, secara jujur, secara terbuka, secara proporsional, justru ngotot berupaya mempidanakan Prita.

Fenomena media massa yang meliput secara masif tentang kasus Prita hingga membuat gempar negeri ini, telah memberikan kesadaran pemahaman yang meluas di kalangan masyarakat tentang UU ITE. Dampak kesadaran ini memuncratkan air mata rakyat Indonesia dalam melihat keadaan Prita Mulyasari, yang selanjutnya melahirkan demonstrasi besar-besaran dari pelbagai elemen, baik di ranah nyata masyarakat ataupun di dunia maya. Pengumpulan koin untuk Prita, merupakan wujud nyata air mata rakyat tak lagi bisa dibendung dan mulai membeku dalam melihat kisah Prita Mulyasari yang menurutnya cukup memilukan, mengerikan. Meskipun demikian, ternyata belum mampu membuat Prita bisa istirahat. Kasasi, dikabulkan oleh MA.

Melalui kasus Prita ini, sehingga banyak sekali pihak-pihak yang menilai jika UU ITE ini, khususnya pasal 27 ayat 3, merupakan alat tirani yang akan digunakan pemerintah SBY untuk memasung suara pihak-pihak yang berusaha mengangkat kejahatan-kejahatan yang dilakukan olehnya ataupun oknum-oknum yang dekat dengan kekuasaan. Suatu ironi, Prita menjadi pesakitan kebebasan berpendapat di Negara yang mengusung demokrasi. Melalui kasus-kasus tersebut di atas, menunjukkan apabila pemerintah telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiaporang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Sampai di sini, dengan melihat realitas bahwasanya mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, semoga tidak ada salahnya apabila penulis mencoba melirik fenomena yang demikian melalui kerlingan Islam.

Meraba UU ITE dengan Sentuhan Ringan Islam

Membaca maksud dari dibuatnya UU ITE ini pada dasarnya baik. Hanya saja apabila sesuatu yang baik tidak diikuti dengan mekanisme yang baik, tidak terukur secara matang, bisa saja membuahkan hasil yang tidak baik. Ini tujuannya agar tidak menghasilkan sesuatu yang mubadzir (sia-sia). Hal ini juga diterangkan dalam Islam, apabila mengambil suatu mekanisme haruslah terukur, terstruktur, jelas. Sebagaimana tersebut dalam hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani, “Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan sesuatu pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat, terarah, jelas, dan tuntas).”

Kemubadziran saja tidak diperbolehkan, terlebih perihal UU ITE ini terkait dengan hak orang lain, yang apabila salah mengambil keputusan akan menimbulkan korban. Melihat bahayanya, mustinya dalam menerapkan aturan tidaklah boleh asal-asalan. Membuat suatu aturan hukum, tidak diperbolehkan apabila masih memuat interpretasi luas yang dapat menimbulkan polemik panjang, karena mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Maka, membuat sebuah hukum harus jelas, baik dalam ranah logika sekaligus kadar-ukurannya, sehingga mudah pula dalam menjalankan aturannya secara tegas. Hadits riwayat Ibnul Mubarok, disebutkan bahwasanya Rasullullah SAW bersabda,“Jika engkau ingin mengerjakan pekerjaan maka pikirkanlah akibatnya, maka jika perbuatan tersebut baik, ambilah dan jika perbuatan itu jelek, maka tinggalkanlah.”

Terkait dengan Undang-Undang yang sarat interpretative ini, selain berbahaya karena kemungkinan jatuhnya korban sangat besar, juga membahayakan seorang hakim tergelincir dalam sebuah keputusan yang salah. Padahal, dengan Undang-Undang yang terukur dan jelas saja, hakim masih bisa terperosok pada sebuah kesalahan terlebih dengan kondisi Undang-Undang yang sarat debatable. Islam cukup hati-hati dalam hal ini, sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, bahwasanya sayidah Aisyah mengatakan apabila Rasulullah Saw pernah berkata,”Sesungguhnya seorang hakim salah dalam memberi pengampunan lebih baik, dari pada salah dalam menentukan hukuman.”

Hadits Rasulullah Saw yang lainnya, sebagaimana diriwayatkan Tirmidzi dan al-Baihaqi, “Sesungguhnya lebih baik bagi penguasa bertindak salah karena membebaskannya daripada salah karena menjatuhkan hukuman.”

Berdasarkan pertimbangan di atas, di sini akan sedikit mengulas seputar UU ITE. Akan tetapi, meskipun dirasa cukup banyak ditemui unsur ketergesa-gesaan di banyak pasal pada UU ITE ini, agar pembahasan ini tidak terlampau melebar maka dibatasi hanya pada pasal 27 ayat 3. Tujuan lainnya, karena melihat pasal ini telah menimbulkan jatuh korban, ibu Prita Mulyasari.

Pasal 27 ayat 3 dalam Perpekstif sederhana Islam

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” demikian bunyi UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE, Bab VII mengenai Perbuatan yang Dilarang, Pasal 27 ayat 3. Perihal pencemaran nama baik yang tersebut di Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini, sebenarnya tertuang juga di KUHP seperti di Pasal 310, Pasal 311 ayat 1, Pasal 315, Pasal 317 ayat 1, serta terdapat di Kitab Undang-undang Perdata pada Pasal 1372.

Ironisnya, dengan banyaknya pasal yang terkait dengan pencemaran nama baik ini tidak diikuti dengan definisi hukumnya yang jelas. Baik di Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Perdata, ataupun di Undang-undang tentang Informatika dan Tekhnologi Elektronik ini. Penjelasan seputar pencemaran nama baik masih buram, masih belum ada keterangan seperti apa definisinya, apa saja kategorinya, ataupun sanksinya. Kesemuanya hanya menjadi hak hakim. Adapun mengenai pemahaman yang hampir memiliki kedekatan dengan kasus pencemaran nama baik seperti fitnah ataupun bohong sudah ada ayat serta pasal yang mengaturnya sendiri. Sehingga dengan luasnya ruang interpretasi terhadap kasus ini, tentunya membuka peluang besar hakim untuk membuat keputusan yang asal. Ketidakadanya penjelasan yang terukur tentang aturan  pencemaran nama baik ini, seolah memang sengaja diciptakan sebagai alat arogansi pemerintah. Disebutkan hadits dari Buraidhoh apabila Rasulullah Saw. pernah berkata, “Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka.”

Pembedaan antara pencemaran nama baik dengan fitnah ataupun dusta, ditinjau dari sudut pandang Islam, sebenarnya terdapat keserupaan. Pencemaran nama baik di Islam disebut ghibah atau sesuatu yang nyata terjadi dilakukan oleh seseorang akan tetapi tidak etis untuk disebarluaskan. Sedangkan fitnah di dalam Islam adalahmenyebarkan kabar buruk orang lain yang pada dasarnya sebuah kebohongan. Islam sendiri melihat dua kasus ini, antara ghibah dan fitnah, terdapat perbedaan di dalam hukumnya. Fitnah bisa masuk kategori kasus muamalah (perdata) dan bisa juga jinayah(pidana), dengan melihat bentuk fitnahnya. Sedangkan ghibah atau mencemarkan nama baik, di Islam masuk wilayah muamalah (perdata). Ghibah walaupun dilarang (dengan kategori hukum ringan), namun adakalanya juga diperbolehkan, dan bahkan bisa saja wajib.

Ghibah diperbolehkan jika yang melakukannya sebagai pihak yang terdzolimi oleh orang yang dighibahnya, dengan isi ghibah menyangkut kedzoliman orang tersebut. Ini sebagaimana tersebut dalam firman Allah Swt, Qs. Annisa: 148. Ghibah menjadi wajib, jika terdapat unsur dalam Qs. Annisa: 148, dengan keadaan yang memaksanya untuk melakukan itu. Keadaan memaksa di sini adalah adanya pemenuhan maqoshid asy-syariah yaitu melindungi agama, jiwa, harta, nasab, dan akal. Adapun ghibah dilarang apabila hanya ditujukan untuk menjatuhkan orang lain (mencemarkan nama baik orang lain) ataupun untuk bersendagurau.

Sampai di sini, dengan membandingkan sedikit pemahaman pencemaran nama baik di Islam, mustinya aturan tentang pencemaran nama baik tidak masuk di wilayah pidana, cukuplah dimasukan dalam hukum perdata sebagai kategori kesalahan ringan. Pun demikian, tentang pencemaran nama baik juga harus berdasar mekanisme yang jelas; definisinya, ukuran atau kategorinya, serta hukumannya. Sebagai penutup, semoga kita dijauhkan dari sikap yang melampui batas….

________________________________________

1 Komentar

Pemimpin di Indonesia dan Hak Rakyat dalam Potret Islam


Oleh: Wahyu NH Aly*

Di Indonesia, seringkali mendengar akan perilaku pemerintah Indonesia, khususnya di masa SBY ini, akan pernyataan-pernyataan apabila pihak pemerintah terdzolimi oleh sebagian rakyatnya. Pemerintah sering merasa khawatir dan takut dengan rakyatnya sendiri. Sehingga saat ada kritikan dari rakyat, pemerintah selalu membela diri dengan lantunan, “Kau yang memilih. Kau yang kini mengkritisi.”

Melalui kebijakan seperti itu, tidak sedikit kalangan masyarakat yang kemudian takut merasa berdosa apabila mengkritisi. Banyak masyarakat yang terdiam, seakan membenarkan apabila yang memilih pemerintah seperti presiden adalah rakyat, sehingga rakyat seakan dipaksa musti menerima konsekwensi dengan apa yang dipilihnya. Menjadi pertanyaan, apakah benar perilaku pemerintah seperti di atas?

Memilih atau Minta Dipilih?

Pemimpin yang ada di Indonesia, dalam hal ini presiden, kenyataannya kehadirannya bukanlah dipilih tetapi mereka sendiri yang memintanya bahkan merayu masyarakat dengan beragam cara. Rayuan mereka pun tidak sedikit dengan mengeluarkan janji-janji bohong demi mengejar kekuasaan. SBY misalnya, sehingga banyak kalangan ulama sampai tokoh-tokoh agama menilainya sebagai “pembohong”

Apa yang dikatakan oleh banyak ulama ataupun tokoh agama akan pernyataannya, tidaklah boleh disalahkan. Mereka mengatakan demikian, tentu karena ada unsur-unsur atau fakta perihal tersebut. Setidaknya memandang bagaimana kenaikan mereka sebagai seorang pemimpin.

Islam sendiri melihat, seseorang mencari jabatan memang tidak disalahkan. Hanya saja, jabatan di dalam Islam merupakan suatu tanggung jawab yang sangat besar yang harus dilaksanakan secara serius, tidak main-main apalagi sampai menyalahkan rakyatnya setelah dia mengambil jabatan namun tidak amanah. Begitu besar tanggung jawab sebagai pemimpin, sampai-sampai Islam sendiri memberikan pernyataan keras agar jangan berambisi mencari jabatan tanpa ada kesiapan mengenai banyak hal. Dalam hadist dikatakan, Rasulullah pernah menasehati Abdurrahman bin Samurah:

Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Karena jika engkau diberi tanpa memintanya niscaya engkau akan ditolong (oleh Allah dengan diberi taufik kepada kebenaran). Namun jika diserahkan kepadamu karena permintaanmu niscaya akan dibebankan kepadamu (tidak akan ditolong).”

Selain di atas, di kalangan ulama sendiri telah banyak mengulas akan larangan mencari jabatan mengingat konsekwensi yang begitu besar. Meski demikian, di Indonesia kenyataannya para pemimpinnya mereka dalam menduduki kursi kepemimpinan dilakukan dengan begitu berambisi, sampai-sampai mengeluarkan modal dengan jumlah yang tidak sedikit hingga tindak penipuan dan mengambil hak-hak orang lain. Islam sediri akan fenomena ini pun sudah membicarakannya. Dalam hadits riwayat Imam Bukhori, Rasulullah mengatakan,

Sesungguhnya kalian nanti akan sangat berambisi terhadap kepemimpinan, padahal kelak di hari kiamat ia akan menjadi penyesalan.

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, juga pernah berkata, “Sepantasnya bagi seseorang tidak meminta jabatan apa pun. Namun bila ia diangkat bukan karena permintaannya, maka ia boleh menerimanya. Akan tetapi jangan ia meminta jabatan tersebut dalam rangka wara’ dan kehati-hatiannya, karena jabatan dunia itu bukanlah apa-apa.”

Hak Rakyat dengan Realitas Pemimpin Indonesia

Jabatan di Indonesia jamak sebagai ajang perebutan. Meraih jabatan seakan suatu prestasi, bukan sebagai amanah. Sehingga bagi peraih jabatan tersebut, memosisikan jabatan sebagai kebanggaaan. Bisa jadi inilah yang menjadikan pemimpin Indonesia hidup flamboyan, bermewah-ria di atas kesengsaraan rakyat. Kenyataan kesengsaraan rakyat hanya sedikit menyentuh nurani mereka, namun tidak mampu menggerakkan tanggung jawab mereka sebagai pemimpin.

Menariknya, pelbagai hak rakyat justru dikerdili seperti sikap kritis dan menyampaikan kenyataan akan apa yang diterimanya. Hak rakyat di negeri ini sepertinya menjadi suatu “mutiara” yang hilang. Rakyat memilikinya namun tak mempengaruhinya, bahkan seakan itu bukan sesuatu yang menjadi miliknya.

Sikap kritis sebagai hak rakyat, merupakan konsekwensi logis yang di dalam Islam hal itu berfungsi sebagai sarana saling memperbaiki. Fastabiqul khoirot, melalui kondisi dan posisinya masing-masing. Dalam riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim, Rasulullah mengatakan,

“Agama adalah nasehat, untuk Allah, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslim, dan orang-orang awam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dikatakan juga, Allah Swt berfirman di dalam Qs. Annisa (4): 148: “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang KECUALI OLEH ORANG YANG DIANIAYA. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Lebih dari sekedar mengkritisi, terhadap seorang pemimpin yang meraih jabatannya karena permintan pemimpin itu sendiri, masyarakat pada dasarnya memiliki hak untuk menggulingkannya. Barangkali ini terkesan radikal, hanya saja di sini saya hanya menyampaikan bagaimana pandangan Islam atas hak rakyat. Billahitaufik wal hidayah. Shodaqallahul adzim….

2 Komentar

Mengapa Islam Memerintahkan Koruptor Dihukum Mati?


Oleh: Wahyu NH Aly*

Negara yang memiliki sumber daya alam melimpah, dengan tanahnya yang subur, di dalamnya justru banyak sekali penduduknya yang mengalami kemiskinan. Sedangkan pada sisi yang lain, terdapat segelintir kalangan yang sangat kaya. Fenomena yang sangat mengerikan, antara si kaya dengan si miskin di Indonesia jaraknya sangat jauh.

Potret realitas yang demikian, dapat terlihat setidaknya di Ibu Kota. Di Jakarta kalangan elit hidup mewah. Begitu gampang menghambur-hamburkan hartanya untuk memenuhi kebutuhan tertiernya sampai kebutuhan yang di luar batas seperti narkoba dan miras. Adapun kalangan miskin yang jumlahnya berlipat-lipat dari kalangan kaya, di Jakarta, mereka banyak sekali yang tak mampu memenuhi kebutuhan primernya seperti pendidikan, pakaian yang layak, makanan yang layak, sampai tempat berteduh. Suatu kenyataan yang membuat mata menangis, terlebih umat Islam sebagai mayoritas di negeri ini. Sehingga wajar, bila ada kalangan yang menuntut umat Islam untuk bertanggung jawab atas semua ini?

Kalangan elit negeri ini selain banyak yang menampakkan egoismenya, juga sangat banyak yang melakukan tindakan keji dengan merampok hak-hak kalangan miskin. Korupsi, merupakan di antara tindakan bejat oleh banyak kalangan elit Indonesia. Korupsi di negara ini semakin hari semakin meningkat dengan sifatnya yang kompleks. Di masa orde baru, korupsi cenderung sentralistik, ironisnya di masa reformasi justru semakin menjamur. Korupsi seakan telah menggurita dan melembaga. Saat ini korupsi bukan saja dilakukan oleh lembaga eksekutif tetapi juga banyak dilakukan oleh lembaga legislatif baik dari pusat ataupun sampai bawah.

Korupsi Menurut Islam

Fenomena korupsi yang ada di Indonesia bila diliat melalui Islam secara tekstual belum ditemukan padanannya yang sama persis. Sehingga banyak ulama Indonesia yang terjebak dengan pendapat ulama-ulama dahulu yang secara konteks tidak sama. Meski demikian, saat ini ulama yang mengkaji perihal korupsi secara komprehensif pun mulai bermunculan. Korupsi secara teks tidak ada padanannya di dalam fikih Islam, dikarenakan adanya konsep kekuasaan yang berbeda antara masa sekarang dengan masa lalu. Ini sebagaimana yang dikatakan oleh sejarawan Onghokham, bahwa konsepsi perihal korupsi itu setelah ada pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi seorang pejabat dengan keuangan jabatannya. Model pemisahan ini tidak ada di dalam konsep kekuasan tradisional, melainkan setelah terwujud sistem politik modern.

Meskipun perihal korupsi ini di dalam Islam tidak ada padanan katanya, namun unsur-unsur yang ada di dalam korupsi secara jelas dan tegas telah dipaparkan di dalam Islam. Istilah yang biasa dipakai untuk menyebut perbuatan korupsi popular dengan istilahghulul, juga ada yang mengatakan sebagai tindakan ikhtilasakhdul amwal, dan ada pula yang memasukkan rishwahhadiah (gratifikasi), khianatsariqah, dan lainnya.

Ghulûl merupakan mengambil sesuatu secara sirr (sembunyi) oleh aparat atau pejabat dan disimpan atau digunakan untuk kepentingannnya sendiri atau kelompoknya saja. Dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Adi bin Amirah al-Kindi, dikatakan perihal ghulul, “Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulûl (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat.” (HR. Muslim).

Kemudian ada yang menggunakan istilah ikhtilas dalam menyebut tindakan korupsi, karena menilik perilaku ikhtilas merupakan perbuatan mencopet atau merampas harta orang lain. Sedangkan pengistilahan akhdul amwal bil bathil, ini menilik di Alquran seperti di dalam QS. Albaqarah: 188 dan QS. Annisa: 29. Perihal  larangan memakan harta orang lain dengan cara batil, di dalam QS. Almaidah: 33, dalam tatanan bahasanya lebih didahulukan dari kata membunuh.

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akherat mereka beroleh siksaan yang besar ,” Qs. Almaidah: 33.

Adapun rishwah secara bahasa lebih identik dengan suap daripada korupsi. Melihat Umar bin Khaththab, rishwah dipahami sesuatu yang diberikan kepada orang yang memiliki kekuasaan seperti jabatan agar ia memenuhi keinginan pemberi yang tidak benar. Sehingga pemberi ataupun penerima rishwah di dalam Islam dilarang. Abu Hurairah ra. Berkata: “Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam hukum.” (HR. Turmuzi)

Sedangkan hadiah pada dasarnya diperbolehkan hingga dianjurkan semisal hibah. Hanya saja apabila di dalam memberikan hadiah ada suatu kepentingan tertentu. Semisal kepada salah seorang yang mempunyai kekuasaan atau jabatan, sehinggahadiah tersebut (gratifikasi) terlarang. Rasullah melarang gratifikasi atau uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan, dikatakan, “Hadiah bagi para pekerja (di luar hak yang telah ditetapkan) adalah ghulul (korupsi).” (HR. Ahmad)

Korupsi juga dikata khianatKhianat merupakan pengingkaran atas janji atau amanat yang dipercayakan kepadanya. Khianat dalam konteks korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat dan sumpah jabatan. Di dalam QS. Al-Anfal ayat 27, Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.

Sariqah dikatakan mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi atau mencuri. Semisal tindakan mencuri harta kekayaan negara atau korporasi. Pencurian uang negara biasanya dilakukan secara sistematis dengan merekayasa kebijakan atau mempermainkan anggaran dengan manipulasi dalam berbagai macam bentuknya. Tindakan-tidakan tersebut terkadang dilakukan secara individu, kolektif, ataukah intitusi.

Melalui pengertian yang lazim dipakai di dalam kalangan umat Islam dalam melihat korupsi, maka menilik korupupsi di Indonesia istilah-istilah di atas tergolong bagiannya atau unsur yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, secara tegas Ibnu Hajar al-Haytami mengatakan bahwa korupsi itu termasuk dosa besar (min al-kaba’ir). Perihal korupsi, maka dalam penanganannya masuk jarimah. Jarimah dalam definisi Abdul Qadir Audah dikatakan,

“Sesungguhnya (Jarimah) itu adalah segala larangan yang dilarang oleh Allah dan diancam dengan pidana, baik berupa “Had” maupun “Ta’zir”. Sedang yang dimaksudkan dengan larangan (mahzurat) adalah melakukan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan (tidak melakukan) perbuatan yang diperlukan”.

Audah sendiri mengklasifikasikan jarimah menjadi dua, Jaraimul Hudud dan Jaraaimul Qishash.  Jaraimul Hudud merupakan perilaku pidana yang secara syar’I telah ditetapkan oleh Allah seperti zina, menuduh orang lain melakukan zina, mencuri, meminuman khamr, merampok, keluar dari Islam.  Sedangkan Jariaamul Qishash adalah suatu perbuatan pidana yang dalam eksekusinya dengan cara qishash atau diyat. Perbuatan yang dituntut qishash diantaranya membunuh secara sengaja, pembunuhan menyerupai sengaja, pembunuhan sebab lalai, penganiayaan secara, penganiayaan sebab lalai.

Selain dua perbuatan pidana seperti yang tersebut di atas, juga ada Jaraimut Ta’zir.Jaraimut Ta’zir merupakan tindak pidana yang hukumannya diserahkan kepada pemegang amanah kekuasaan (pemerintah), sehingga tidak ditentukan oleh Allah.

Hukuman Mati Koruptor di Islam

Melihat kandungan yang diakibatkan oleh tindak korupsi, sehingga korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa. Melalui korupsi misalnya, membuat kemiskinan semakin tak tersentuh. Terlebih korupsi yang dilakukan saat masyarakat banyak yang mengalami kemiskinan seperti di Indonesia.

Gambaran nyata, beberapa minggu yang lalu ada salah seorang ibu yang hampir mati mengenaskan karena sakit dan tidak memiliki tempat tinggal. Ibu tersebut hampir tak tertolong setelah pihak rumah sakit menolak untuk merawatnya dan pihak pemerintah sebelumnya juga tidak memberikan tempat tinggal. Pemerintah mengambil sikap setelah kemudian diketahui oleh salah satu stasiun TV swasta dan memberitakannya secara ekslusif. Pada sisi lain, pihak pemerintah justru asik diketahui banyak melakukan praktik korupsi.

Melalui fakta yang ada, maka menunjukkan bahwasanya korupsi di Indonesia bisa mengakibatkan kematian terhadap rakyat miskin, bisa membuat masyarakatnya kelaparan, sakit yang tak tertolong karena materi, kebodohan dan seterusnya. Menilik kondisi ini, maka perilaku korupsi di Indonesia apabila didekati melalui Islam pelakunya layak diberi hukuman mati.

Di dalam suatu kaidah hukum Islam dikatakan, “Hukuman orang kecil adalah kecil, dan hukuman orang besar adalah besar”. (Hukuman terhadap kejahatan besar, harus besar. Sedang kejahatan ringan, harus ringan pula).

Dikatakan juga dalam kaidah yang lain, “Manakala kemaslahatan publik menuntut untuk diperberat, maka hukuman diperberat; dan manakala kemaslahatan publik menuntut diperingan, maka hukuman diperingan”.

Hukuman mati kasus korupsi memang terkesan tidak manusiawi, tapi perilaku korupsi itu sendiri sangat-sangat tidak manusiawi. Dengan ungkapan lain, hukuman mati satu orang tidak dapat menggantikan akibat kejahatannya atas berjuta-juta orang. Dengan demikian, apabila hukuman mati bagi koruptor dianggap tidak manusiawi, maka lebih tidak manusiawi lagi jika tidak menghukum mati koruptor atas orang banyak? Tentunya juga, hasil korupsi musti dikembalikan kepada rakyat atau negara.

Sedikit menambahkan, menariknya di Indonesia banyak kalangan elit negeri yang secara gencar menolak hukuman mati dengan alasan tidak sesuai dengan hak azazi manusia. Sedangkan kemanusiaan yang lebih luas seperti kemiskinan yang kemudian mengakibatkan kematian, kebodohan, dan seterusnya yang diakibatkan oleh pelaku korupsi justru tidak mendapat porsi yang ideal. Ironis, mereka memilih membela HAM kecil daripada HAM besar. Shodaqallahuladzim. Wallahu a’lam bishowab….