Onya989's Blog

Pendidikan Profesi Bagi Guru

Begitu strategisnya posisi guru dalam pendidikan, maka tidak salah jika pemerintah memprioritaskan peningkatan mutu pendidik melalui sertifikasi guru.  Ada perubahan penetapan sertifikasi guru dari penilaian portofolio menjadi pendidikan profesi. Pelaksanaan pendidikan profesi guru ini masih menunggu ketentuan mengenai kurikulum dan tata cara pembelajaran, penunjukan lembaga pendidikan, serta kepastian kuota kebutuhan guru secara nasional setiap tahun.

Pendidikan profesi guru ini untuk menghasilkan guru-guru profesional dan berkualitas yang bisa meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah. Guru sebagai pentransfer ilmu pada peserta didik diharapkan memiliki empat kompetensi, yaitu:

  1. Kompetensi pedagogik

Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.

2.Kompetensi sosial

Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”.

3.  Kompetensi kepribadian

Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.

4.Kompetensi professional

Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam

Guru profesional, nantinya sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, berhak mendapat tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji pokok. Pendidikan profesi guru TK/SD dilaksanakan selama enam bulan, sedangkan untuk pendidikan profesi guru untuk mata pelajaran di tingkat SMP, SMA dan SMK selama satu tahun.

Semua lulusan S1 pendidikan maupun non kependidikan mempunyai kesempatan untuk mengikuti program ini. Untuk dapat terseleksi masuk dalam program ini setiap tahunnya ada persyaratan tertentu dan wajib, yaitu dia mempunyai kemampuan melaksanakan pembelajaran yang mumpuni dengan ilmu dasar yang tidak kalah baik.

Nama : Onya Arilia
NIM : 07401241037
Prodi : PknH/Reg

Kurikukulum berbasis kewirausahaan
Kurikulum adalah keseluruhan cakupan pengalaman, kedua-duanya mengarahkan dan tidak diarahkan, dikaitkan dengan perkembangan kemampuan individu; atau kurikulum adalah serangkaian dari pelatihan pengalaman dengan sadar diarahkan, yang sekolah gunakan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemekaran. (Franklin Bobbit,1918,p.43)
Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh. Namun dalam kenyataannya pergantian kurikulum ini dipengaruhi juga oleh pergantian Menteri Pendidikan Nasional. Berikut berbagai kurikulum pendidikan yang pernah diterapkan di Indonesia, yaitu:
1. Rencana Pelajaran 1947
2. Rencana Pelajaran Terurai 1952
3. Kurikulum 1975
4. Kurikulum 1984
5. Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
6. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
7. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Pada tanggal 21 Oktober 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengumumkan susunan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II di Istana Negara, Jakarta. Menteri Pendidikan Nasional dalam Kabinet Indonesia Bersatu II dijabat olehMuh. Nuh. Apakah pergantian menteri kali ini berpengaruh pada pergantian kurikulum pendidikan?. Jawabannya adalah ya, Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Indonesia Beratu II Muh. Nuh, akan menyiapkan kurikulum berbasis kewirausahaan pada program kerja seratus hari. Rencananya kurikulum tersebut akan diberlakukan pada tahun ajaran 2010/2011.
Kurikulum pendidikan yang saat ini diterapkan adalah KTSP 2006. KTSP 2006 siswa dikondisikan dengan system semester. Keaktifan siswa dan solidaritas dalam kegiatan belajar mengajar lebih dituntut meskipun ada unsur kompetensi diantara mereka. Guru hanya sebagai fasilitator, artinya para siswa bukan sebagai objek tetapi sebagai subjek. Namun kurikulum ini mempunyai kendala yaitu kurangya prasarana dan sarana untuk mendukung terwujudnya KTSP dan Guru kurang begitu memahami KTSP.Pada tahun ajaran 2010/2011 Kurikulum berbasis kewirausahaaan akan mulai diterapkan. Kurikulum berbasis kewirausahaan sebenarnya tidak berbeda dengan KTSP 2006.
Indonesia merupakan negara yang kaya dengan Sumber Daya Alam dibandingkan dengan Negara Singapura, akan tetapi dari segi kemakmuran warga Negara Indonesia kalah dengan Singapura. Angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia selalu meningkat tiap tahunnya, padahal kebanyakan dari penganggur tersebut adalah orang-orang yang tersdidik. Pengangguran di Indonesia diakibatkan oleh orientasi masyarakatsebagai pencari kerja bukan pencipta lapangan pekerjaan. Oleh karena itu dibutuhkan suatu kurikulum yang dapat mencetak wirausahawan yang handal, ini merupakan tujuan dari kurikulum berbasis kewirausahaan.
Metode kurikulum berbasis kewirausahaan memasukkan mata pelajaran kewirausahaan yang disesuaikan pada setiap jenjang pendidikan, untuk perguruan tinggi penerapan kurikulum berbasis kewirausahaan antara lain dilakukan dengan menjadikan materi kewirausahan sebagai mata kuliah pilihan. Selain itu kewirausahaan juga akan dijadikan ekstrkurikuler dalam lembaga pendidikan. Metode pengajaran, yang dulu hanya dikelas saja harus dirubah menjadi pembelajaran yang aktraktif dan di lapangan.
Agar kurikulum ini dapat berhasil, pemerintah harus mengadakan sosialisasi berupa penyuluhan ke sekolah, penataran gurau dan pembinaan kepala sekolah. Namun dalam penerapnnya kurikulum ini mempunyai kendala yaitu sarana dan prasarana yang kurang memadai dan adanya perbedaan kondisi sarana dan prasarana disetiap daerah yang berbesa satu sama lain.
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa semua kurikulum mempunyai kelebihan dan kekurangan. Inilah yang menjasi tugas para pendidik, karena jika ada kurikulum yang jelek akan tetapi di terapkan oleh guru yang cerdas maka akan menghasilkan output yangg bagus pula dan sebaliknya.

Nama : Onya Arilia
NIM : 07401241037
Prodi : PknH

HUKUM ACARA PERDATA
Badan-badan peradilan sesuai dengan Undang-Undang No.2 tahun 1986 jo Undang-undang No.8 tahun 2004 terdiri dari:
1. Hakim
Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan- hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
2. Panitera (Griffer) dan Wakil panitera
a. Panitera pengadilan mempunyai tugas yaitu:
• Panitera pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti
• Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya siding pengadilan
• Dalam perkara perdata panitera pangadilan bertudgas melaksanakan putusan pengadilan
• Panitera wajib membuta daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di kepaniteraan
• Panitera membuat salinan putusan menurut ketenyuan Undang-Undang yang berlaku
• Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan
• Tugas dan tanggung jawab serta tata kepaniteraan pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung
b. . Wakil Panitera, mempunyai tugas yaitu:
• Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
• Membantu Panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, dan membuat laporan periodik.
• Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan.
• Melaksanakan tugas yang didelegasikan Panitera kepadanya
3. Panitera Muda
Panitera Muda mempunyati tugas
a. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
b. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan bidangnya masing-masing
4. Panitera Pengganti
Panitera pengganti mmempunyai tugas yaitu:
Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan.

5. Juru sita
Juru sita mempunyai tugas:
a. Melaksanakan semua perintah yang diberikan Ketua sidang
b. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-undang
c. Melakukan penyitaan atas perintah pengadilan negeri
d. Membuat berita acara penyitaan, yang salinanannya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
e. Juru sita berwenang melakukan tugasnya di daerah hokum pengadilan yang bersangkutan
6. Juru sita pengganti
Juru sita penggantu mempunyai tugas:
a. Melaksanakan perintah ketua sidng
b. Menyampaikan pengumuman-pengumuman
c. Menyampaikan pembritahuan-pemberitahuan putusan/penetapan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
d. Melaksanakan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan
e. Membuat berita acara penyitaan untuk diketahui oleh para pihak
f. Menguasai wilayah yuridiksi Pengadilan

7. Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan. Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab,susunan organisasi, dan tata kerja secretariat pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

free counters
script type="text/javascript" language="javascript" src="http://static.polldaddy.com/p/2444971.js"> bagaimana kuliah Ti menurut anda?
(polls)

kalender

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai