Bunuh diri yang melibatkan satu keluarga adalah sesuatu yang memprihatinkan kita semua. Dan ini sudah berulang kali terjadi. Di Pekalongan, Jawa Tengah, satu keluarga bunuh diri dengan cara membakar habis rumah tempat tinggalnya disusul kasus di Malang dan banyak lagi yang lain.
Kasus bunuh diri Yanuar Stevanus dengan melibatkan keluarga yakni istri dan dua anaknya merupakan peristiwa yang cukup mencekang bagi orang-orang dekatnya dan juga pukulan menyedihkan bagi masyarakat. Betapa rapuhnya pertahanan diri dan keyakinan kita sehingga tak sanggup menghadapi gempuran masalah sekalipun masalah itu kadang cukup sepele, misalnya karena cemburu atau suatu penyakit. Bunuh diri bersama yang dilakukan Yanuar sekeluarga ini bukanlah kasus pertama. Sudah banyak kejadian bunuh diri yang melibatkan satu keluarga dan hampir semua kejadian tragis itu dilatarbelakangi oleh persoalan misalnya dendam atau cemburu dan ekonomi.
Sebagai contoh saja pada tahun 2005 lalu satu keluarga di Pekalongan, Jawa Tengah, nekad bunuh diri dengan cara membakar rumah tempat tinggal mereka. Sementara belum lama ini juga terjadi di Malang, Jawa Timur. Pada awal tahun 2007 seorang ibu bernama Junaniah Merci ditemukan tewas bersama 4 anaknya di kamar. Diduga ibu ini sengaja membunuh anak-anaknya sebelum akhirnya ia sendiri bunuh diri. Didekat tempat tidur lima jenazah itu ditemukan apotas dan sejumlah pil. Kematian Junaniah bersama 4 anaknya itu seperti sudah direncanakan. Setidaknya ini terlihat dari berjejernya jenazah 4 bocah itu di ranjang utama. Sedangkan jenazah Junaniah tergeletak dibawah ranjang. Motif bunuh diri bersama ini diduga karena ketidakharmonisan rumah tangga mereka. (www.indosiar.com)
Emile Durkheim dalam bukunya Le Suicide (1987) merumuskan dan menguraikan secara gamblang tiga tipe bunuh diri yaitu bunuh diri egoistis, bunuh diri altruistik dan bunuh diri anomis.
Bunuh diri egoistis yaitu bunuh iri yang disebabkan oleh rasa individualisme/egois yang tinggi pada orang yang bersangkutan. Ia menutup diri pada orang lain, hanya memikirkan kebutuhan dan kepentingan dirinya sendiri.
Kedua, bunuh diri altruistik. Bunuh diri altruistik kebalikan dari bunuh diri egoistis. Individu terlalu berlebihan dalam integrasi dengan grup atau kelompoknya. Durkheim mengambil contoh konkret orang yang suka mati syahid dan para prajurit yang berani mati gugur demi bangsanya.
Ketiga, bunuh diri anomie. Bunuh diri anomie ini bisa terjadi bila terjadi perubahan – perubahan keadaan, dimana individu tidak siap dengan perubahan tersebut. Anomie adalah keadaan dimana orang yang bersangkutan kehilangan pegangan/norma dalam hidupnya. Nilai-nilai yang biasanya mengarahkan perilakunya sudah tidak bisa mempengaruhinya. Kebanyakan penyebabnya adalah musibah dalam bentuk apapun. Musibah tersebut membuatnya mengalami kekosongan hidup karena merasa hidup tidak berarti lagi. Kasus-kasus bunuh diri bersama pada artikel di atas termasuk bunuh diri anomie. Pada kasus Yanuar Stevanus dan Junaniah, keduanya sama-sama kehilangan cita-cita, tujuan, dan norma dalam hidupnya yang menunjukkan mereka berada pada keadaan anomie. Keadaan anomie yang terjadi pada mereka disebabkan karena perubahan sosial yang terlalu cepat. Nilai-nilai tradisional tidak mampu mengatasi persoalan – persoalan yang timbul karena perkembangan zaman. Durkheim menyatakan bahwa dibalik kemakmuran masyarakat modern, ada keadaan yang berbanding terbalik pada masyarakat tradisional yaitu banyak bermunculan penderitaan-penderitaan, meskipun masyarakat modern sendiri juga mengalami penderitaan yang tidak sama denga masyarakat tradisional. Perubahan masyarakat yang cepat membuat semakin tingginya pembagian kerja yang menghasilkan suatu kebingungan tentang norma dan semakin meningkatnya sifat yang tidak pribadi dalam kehidupan sosial. Keadaan tersebut yang akhirnya meruntuhkan norma-norma sosial yang mengatur perilaku sehingga timbul perilaku menyimpang dan kebanyakan adalah bunuh diri. Dengan demikian perlu keseimbangan antara nilai sosial dan agama menjadi pegangan dalam mengikuti perubahan zaman.
Kasus Bunuh Diri Bersama
Produk Hukum & UU ITE
Dalam kehidupan bermasyarakat sebuah aturan dibuat untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, ketentraman, dan keadilan masyarakat . Ini merupakan salah satu fungsi hukum yang harus diutamakan dalam kehidupan bermasyarakat. Sekarang sedang marak kasus penuntutan karena pencemaran nama baik di dunia maya. Contohnya adalah kasus Prita Mulyasari dan Luna Maya. Dalam pembuatan suatu produk hukum, tidak hanya memandang dari segi yuridisnya saja, atau tidak berdasarkan nilai hukum yang harus ditetapkan namun juga harus memandang aspek filosofis dan aspek sosiologis supaya hokum diterima dan mengakar di masyarakat. Pertimbangan kedua aspek tersebut akan mendapat respon dari masyarakat, artinya. masyarakat tidak hanya akan memandang hukum sebagai kepentingan, namun masyarakat akan menyadari makna dari kebutuhan hukum tersebut.
UU ITE tidak memberikan pengertian yuridis dari kedua kualifikasi pencemaran maupun penghinaan. Adapun bentuk-bentuk penghinaan adalah:
1. pencemaran lisan [Pasal 310 Ayat (1)];
2. pencemaran tertulis [Pasal 310 Ayat (2)];
3. fitnah (Pasal 311 – 314);
4. penghinaan ringan (Pasal 315);
5. pengaduan fitnah (Pasal 317);
6. menimbulkan persangkaan palsu (Pasal 318);
7. penghinaan terhadap orang mati lisan (Pasal 320); dan
8. penghinaan terhadap orang mati tertulis (Pasal 321)
Produk hukum responsif adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu dalam masyarakat. Hasilnya akan bersifat respon terhadap kepentingan seluruh elemen, baik dari segi masyarakat ataupun dari segi penegak hukum. Hasil dari produk hukum tersebut mengakomodir kepentingan rakyat dan penguasanya. Prinsip check and balance akan selalu tumbuh terhadap dinamika kehidupan masyarakat.
Lawan dari hukum responsif adalah produk hukum konservatif atau hukum refresif yang merupakan produk hukum yang isinya mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positif instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana idiologi dari program negara. Berlawanan dengan hukum responsif, hukum konservatif lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu dalam masyarakat. Dalam pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil (Moh Mahfud Md, Politik hukum di Indonesia).
(http://www.mail archive.com/proletar@yahoogroups.com/msg12185.html)
Salah satu produk hukum yang juga dianggap konservatif adalah UU ITE tersebut dimana proses pembuatannya, sifat hukumnya, fungsi hukum dan kemungkinan penafsiran terhadap pasal-pasal dari undang-undang ini mengalami banyak perdebatan.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) merupakan suatu komisi yang dibentuk untuk mewakili tugas pemerintah dalam menanggulangi dan menindak kejahatan korupsi. KPK berfungsi sebagai pengawas, penyelidik, penyidik, seklaigus penuntut tindak pidana korupsi mewakili negara (isuhukum.blogspot.com). Selama ini KPK sudah banyak mengungkap kasus korupsi yang mayoritas tersangkanya adalah pejabat negara. Pejabat negara tersebut memiliki kekuasaan besar, sehingga tim KPK kesulitan untuk mencari barang bukti untuk membuktikannya di sidang pengadilan. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang cara penyidikan / penyelidikan Tindak Pidana Korupsi dengan cara penyadapan. Menurut Undang – Undang Tentang Intelijen Negara, yang dimaksud penyadapan adalah proses, cara, perbuatan mendengarkan atau merekam informasi atau pembicaraan orang lain dengan sengaja, tanpa sepengetahuan orangnya, dengan atau tanpa mempergunakan alat, tapping dan bugging termasuk bagian tindakan penyadapan. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan dalam penanganan kasus korupsi telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Sebelumnya penyadapan memang bertentangan dengan beberapa UU di Indonesia, di antaranya :
– Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapat informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.
– Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
– Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Bahkan dalam Pasal 56 ditegaskan bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Tindakan penyadapan merupakan tindakan yang baik karena bertujuan untuk menemukan bukti kuat untuk membuktikan adanya tindakan korupsi yang mencuri keuangan negara milik rakyat. Alasan untuk kepentingan rakyat inilah tindakan penyadapan diperbolehkan. Diusahakannya tindakan penyadapan dalam penanganan kasus korupsi dilakukan karena untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang sudah terlalu banyak di Indonesia. Karena penyadapan pada awalnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak privasi individu, dan selanjutnya berbenturan dengan beberapa UU yang sudah ada sejak lama di Indonesia, maka pemerintah memberi batasan terhadap penyadapan dalam penanganan kasus korupsi, melalui aturan prosedural yaitu harus mendapat izin dari Pusat Intersepsi Nasional (lembaga yang diusulkan bersamaan dengan RPP Penyadapan dan berada di bawah Depkominfo). Selain itu prosedur penyadapan harus melalui pengadilan. Penyadapan boleh dilakukan setelah adanya dugaan kuat yang diperoleh dari lapangan, hasil pengawasan (indikasi) dan bukti permulaan yang cukup yang dapat dipertanggung jawabkan. Pengaturan penyadapan yang ketat ini diperlukan untuk menjaga sekaligus menghindari adanya pelanggaran hak asasi manusia dan kesewenang-wenangan. Apabila tindakan penyadapan itu menimbulkan kerugian, maka telah disediakan mekanisme rehabilitasi / kompensasi atasnya (pasal 63 ayat 1 dan 2 UU No. 30 Tahun 2002). Mekanisme ini diberikan sebagai wujud diberlakukannya asas kepastian hukum dan keadilan yang memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (isuhukum.blogspot.com).
Pasal 42 ayat 2 UU Telekomunikasi menyatakan bahwa untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kapolri dan permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan UU yang berlaku. Ini artinya penyadapan boleh dilakukan jika ada permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan UU yang berlaku. Ini sekaligus menegaskan bahwa kewenangan penyadapan diberikan kepada penyidik dalam kerangka penegakan hukum, bukan kepada lembaganya.
Transportasi publik adalah seluruh alat transportasi di mana penumpang tidak bepergian menggunakan kendaraannya sendiri (www.wikipedia.com). Semua lapisan masyarakat bisa menggunakan transportasi publik asalkan mampu membayar tarif yang sudah ditentukan. Yang termasuk transportasi publik misalnya bus, kereta api, pesawat terbang, dan angkutan kecil lainnya seperti taxi, bemo, dan becak.
TransJogja adalah salah satu transportasi publik bergengsi di Kota Yogyakarta. TransJogja merupakan salah satu bagian dari program penerapan Bus Rapid Transit (BRT) yang dicanangkan Departemen Perhubungan. Sistem ini mulai dioperasikan pada awal bulan Maret 2008 oleh Dinas Perhubungan, Pemerintah Provinsi DIY. Motto TransJogja adalah “Aman, Nyaman, Andal, Terjangkau, dan Ramah lingkungan”. Pengelola TransJogja adalah PT Jogja Tugu Trans, sebagai wujud kerjasama 4 koperasi pengelola transportasi umum kota dan pedesaan di Yogyakarta yakni Koperasi Pemuda Sleman, Kopata, Aspada, dan Puskopkar, dan Perum DAMRI. TransJogja yang menggunakan bus berukuran sedang ini menerapkan sistem tertutup seperti TransJakarta, maksudnya penumpang yang ingin naik bus ini harus melewati gerbang pemeriksaan di halte-halte TransJogja. Selain itu, diterapkan sistem pembayaran yang berbeda-beda yaitu sekali jalan, tiket pelajar, dan tiket umum berlangganana. Tiket ini berbeda dengan karcis bus biasa karena merupakan merupakan kartu pintar (smart card). Karcis akan diperiksa secara otomatis melalui suatu mesin yang akan membuka pintu secara otomatis (www.gudegnet.com). Penumpang dapat berganti bus tanpa harus membayar biaya tambahan, asalkan masih dalam satu tujuan.
TransJogja menghubungkan 6 titik penting perhubungan di sekitar kota Yogyakarta, yaitu Stasiun Kereta Api Yogyakarta, Terminal Bus Giwangan, Terminal Angkutan Desa, Terminal Condong Catur, Terminal Jombor, Bandar Udara Adi Sucipto, dan Terminal Prambanan. Halte juga dibangun di dekat obyek wisata dan tempat publik penting, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, bank, dan perpustakaan.
Robert K. Merton dalam Teori Fungsionalisme Struktural menyatakan bahwa disfungsi tidak boleh diabaikan hanya karena orang begitu terpesona oleh fungsi-fungsi positif. Ia juga menegaskan bahwa apa yang fungsional bagi suatu kelompok dapat tidak fungsional bagi keseluruhan. Perencanaan TransJogja pada awalnya mendapat banyak tanggapan kontra dari sopir-sopir angkot yang takut akan kehilangan banyak penumpang, tapi semua ini sudah dipikirkan oleh Pemda, karena inti dari TransJogja itu adalah peremajaan dari angkutan lama seperti Kopata dan angkutan kota lainnya yang sudah tidak layak pakai. Banyak juga yang mengkhawatirkan dengan adanya TransJogja, angkutan tradisional Jogja seperti becak dan dokar akan hilang. Namun sebenarnya TransJogja ini dibangun agar warga yang ingin bepergian bergantung pada kendaraan umum, bukan kepada kendaraan pribadi berupa motor dan mobil yang semakin hari memenuhi Kota Jogja dengan asapnya dan yang justru merusak suasana Kota Jogja. ITDP (lembaga NGO di New York) dan Departemen Perhubungan sedang memberdayakan becak, dokar, sepeda di Kota Yogyakarta. Kemudian pada pembangunan halte-halte TransJogja. Sebelum peluncuran, Dishub Propinsi DIY masih melakukan rangkaian terakhir persiapan uji coba TransJogja diantaranya pembenahan halte yang rusak, finishing mesin ticketing, pemasangan rambu marka, dan instalasi listrik. Namun disfungsi pembangunan tersebut tetap ada, yaitu dapat kita lihat pada pembangunan tangga khusus untuk kursi roda (ram) yang digunakan untuk kaum difabel (different ability). Khususnya tuna daksa yang dapat menggunakan bus seperti orang lain. Namun sayangnya, dari sekian ram yang dibangun di halte tidak mengindahkan kaidah kenyamanan untuk kursi roda karena banyak ram yang dibangun terlalu curam, mencapai kemiringan 45 derajat. Selain itu, ram terpasang berhadapan dengan pohon dan tiang listrik.
Hegemoni & Pembredelan Buku
Istilah hegemoni berasal dari bahasa Yunani yaitu hegeishtal yang berarti memimpin, kepemimpinan atau kekuasaan yang melebihi kekuasaan yang lain. Konsep hegemoni menurut Antonio Gramsci dipahami sebagai ide yang mendukung kekuasaan kelompok sosial tertentu. Masyarakat kelas dominan merekayasa kesadaran kesadaran masyarakat kelas bawah sehingaa tanpa disadari, mereka rela dan mendukung kekuasaan kelas dominan. Contoh hegemoni yang dilakukan kelas dominan misalnya adalah pembredelan buku oleh pemerintah. Pembredelan adalah pencabutan izin suatu media untuk dikeluarkan/diedarkan. Pembredelan buku atau penarikan buku yang dilakukan oleh pemerintah sering sekali dilakukan pada akhir-akhir ini. Alasan pembredelan biasanya karena tulisan di media tersebut menjurus kepada hal-hal yang menyinggung penguasa atau lapisan masyarakat tertentu. Banyak buku dari berbagai penulis ditarik dari peredaran di masyarakat dengan alasan yang sangat singkat sekali yaitu buku tersebut sangat kontroversial di kalangan masyarakat. Dalam situasi kenegaraan, upaya kelas dominan (pemerintah) untuk merekayasa kesadaran kelas bawah (masyarakat) adalah dengan melibatkan para intelektual dalam birokrasi pemerintah serta intervensi melalui lembaga-lembaga pendidikan dan seni. Pelibatan tersebut dapat kita lihat pada penarikan buku-buku panduan sejarah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Alasan penarikan buku itu karena di dalam buku tersebut berisikan tentang cerita sejarah G 30 S PKI yang ceritanya dilebih-lebihkan dan di dalam buku sejarah tersebut ada yang disinyalir yang berisikan tentang paham-paham komunis. Jika isi buku panduan sejarah di sekolah-sekolah seperti itu, sama saja itu dengan menipu para siswa.
Lain halnya dengan pembredelan 5 buku di akhir 2009 oleh Kejagung. Yang pertama, Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Rosa. Kedua, Suara Gereja bagi Umat Tertindas: Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocratez Sofyan Yoman. Ketiga, Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan. Keempat, Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan. Kelima, Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karya Syahrudin Ahmad. Sebagaimana diberitakan www.detik.com, Menurut mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Iskamto yang sebelumnya melakukan penelitian terhadap buku-buku yang telah dilakukan clearing house tertanggal 3 Desember 2009 terhadap 5 buku tersebut, buku-buku yang dilarang tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UUD 1945, dan Pancasila. Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers Laporan Kinerja Kejagung Tahun 2009 di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2009). Sayangnya, tidak disebutkan secara rinci bagian mana dari kelima buku itu yang mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto hanya mengatakan, clearing house adalah memeriksa substansi buku, Kejagung tidak turut memeriksa pengarang buku-buku tersebut. Pembredelan ini memperlihatkan bahwa cara berpikir masyarakat tengah dikontrol, diarahkan, dan dibatasi. Sebaiknya buku-buku yang menyesatkan dan berisikan tentang aliran-aliran atau paham-paham yang disinyalir sebagai penyebab konflik itulah yang seharusnya dibredel oleh pemerintah.
Liburan Natal
Bezok libur teman-temanku, Merry Christmas
Hello world!
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!