Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebenarnya secara keseluruhan adalah untuk mengantisipasi permasalahan yang akan ditimbulkan akibat kemajuan informasi dan teknologi yang sangat luar biasa. Namun, hanya pasal tertentu yang sampai saat ini menimbulkan kontroversi dan permasalahan, khususnya UU ITE, pasal 27 ayat 3.
Pasal dan ayat tersebut disebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menulis di internet, memiliki karakteristik tersendiri.Tidak seperti media-media massa yang lain seperti media TV, Radio atau pers cetak, mengungkapkan pendapat di internet dapat dilakukan oleh siapa saja.
Informasi yang dimuat di Internet biasanya tanpa melalui proses editorial sehingga tidak terkontrol dari segi kualitas, akurasi, format, isi, sensitivitas informasi ataupun dari segi kebenarannya sumber informasi tersebut. Perbedaan lainnya adalah informasi dan opini di media masa cetak dan televisi, mungkin hanya sesaat.
Tetapi, informasi yang sudah termuat di internet akan bersifat luas, relatif akan menetap tidak hilang selamanya. Cepat menyebar luas, karena setiap ada isu yang menarik melalui internet tersebut isu-isu yang aktual cepat sekali menyebar luas dalam masyarakat.
Sebagai negara demokrasi kebebasan berpendapat tidak harus menjadi sekedar bebas mengemukakan pendapat tetapi harus bertanggung jawab dan beretika dalam berpendapat. Menentukan batasan nilai etika dalam berpendapat yang ideal sangat sulit. Setiap upaya penentuan batas nilai etika berpendapat akan divonis sebagai pembatasan berpendapat. Bahkan UU ITE yang diciptakan oleh para ahli hukum dan pejuang demokrasi saja dianggap membatasi kebebasan berpendapat.
Kecurigaan pencemaran nama baik terjadi karena salah dalam pemahamannya. Fitnah, tuduhan dan pencemaran nama baik secara harfiah adalah mengemukakan pendapat atau opini tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Bila dalam beropini sesuai dengan fakta dan bukti secara terukur dan sah secara hukum bukan suatu fitnah atau pencemaran nama baik. Menulis keluhan layanan publik ke suara pembaca koran atau media internet, meski harus memaki dan berkata kasar tidak akan terjerat hukum.
Seperti dalam kasus Prita Mulyasari yang menuliskan keluhannya di internet tentang kritik terhadap pelayanan rumah sakit Omni Internasional Hospital yang dianggapnya melakukan kelalaian dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepadanya. Keluhan yang disampaikan oleh Prita sebenarnya berupa informasi yang bisa menjadi pengetahuan bagi teman-temannya agar tidak mengalami nasib serupa. Keluhan tersebut di muat di internet Karena, internet sebagai salah satu alat teknologi informasi yang memang praktis menjadi media pertukaran informasi dan pengetahuan. Tetapi Prita malah dilaporkan pihak Omni ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dengan adanya kasus yang menimpa Prita, kini publik seolah dibuat takut untuk memanfaatkan ICT (information & comunication technology) untuk mengabarkan fakta atau keluhan.
Kekawatiran berbagai pihak tentang pasal pencemaran nama baik akan menghancurkan kebebasan berpendapat mungkin harus diuji kebenarannya. Kecurigaan terhadap penindakkan pencemaran nama baik akan memadamkan sikap kritis masyarakat juga tidak beralasan. Setiap hari politisi, masyarakat dan pers sudah melakukan kritik yang keras dan tidak sependapat dengan kebijakan Presiden, Polisi, Jaksa dan Pejabat negara lainya tetapi tidak masalah dan tidak melanggar hukum. Tetapi begitu mereka memfitnah bahwa pejabat negara itu korupsi tetapi tidak sesuai fakta sebenarnya adalah sebuah pencemaran nama baik. Namun, bila hal itu sesuai fakta hukum maka menulis dalam kolom utama situs internet bahwa para menteri, presiden atau pejabat negara lain koruptor adalah bukan sesuatu larangan.