Pulau Terluar Indonesia Status Siaga

Pulau Maratua (Kalimantan Timur)

Pulau Maratua adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di Laut Sulawesi dan berbatasan dengan negara Malaysia. Pulau Maratua ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Berau, provinsi Kalimantan Timur. Pulau berbentuk kecil panjang dan lengkung tajam ini berada di sebelah selatan dari Kota Tarakan dengan koordinat 2° 15′12″ LU, 118° 38′41″ BT (di bagian batas luarnya). Di pulau ini terdapat Danau Haji Buang dan Danau Tanah Bamban. Pulau Maratua mempunyai jumlah penduduk atau populasi sebesar 1000 jiwa (Irwandi,I 2007 : 42) dan pada tahun 2009 jumlah penduduk yang ada adalah 3.168 jiwa sumber: Radar Tarakan (4 September 2090) dan berbatasan dengan Malaysia. Untuk menuju Pulau Maratua atau Kecamatan Maratua memerlukan waktu yang cukup lama. Dari Tanjung Redeb, ibu kota kabupaten saja, waktu normalnya sekitar 3 sampai 4 jam dengan menggunakan speedboat. Jika ingin melalui Tanjung Batu, ibu kota Kecamatan Pulau Derawan, terlebih dulu melalui jalur darat yang dapat ditempuh 2 jam perjalanan dari Tanjung Redeb. Setelah itu menggunakan speedboat sekitar satu jam lebih.

Suku yang bermukim di Maratua mayoritas suku Bajo yang kebanyakan bermata pencaharian sebagai nelayan. Sekadar diketahui, di pulau yang luasnya 2.282,46 hektare itu hanya ada kendaraan roda dua saja sebagai alat transportasi warga. Untuk berpergian dari kampung satu ke kampung lainnya, warga pun harus lebih banyak melalui jalan setapak dengan sepeda motor. Kendati pembangunan infrastruktur belum maju, namun Maratua adalah tujuan wisata bahari yang menjadi andalan Berau (Borneo). Jarak serta besarnya biaya yang dikeluarkan untuk berlibur di pulau yang menjadi “surga” para penyelam ini tidak akan menjadi persoalan. Karena panorama alam yang begitu elok dipandang, tak hanya ketika matahari mulai terbenam namun yang menjadi daya tarik para wisatawan adalah pemandangan alam bawah lautnya.

Bila dilihat dari bentuk interaksi yang terjadi di Pulau Maratua antara penduduk asli, yakni suku Bajo dengan penduduk dari Negara jiran Malaysia, maka hubungan yang ada sudah berjalan dengan cukup baik. Hal ini terlihat dari adanya kerja sama dalam hal pariwisata, di mana operator wisata untuk Pulau Maratua adalah warga Negara Malaysia. Namun Wakil Bupati Berau (Borneo) Ahmad Rifai, menegaskan bahwa Pulau Maratua tidak akan di klaim oleh negara lain karena pulau ini telah berpenghuni sudah sejak lama dan sudah terdapat polsek dan koramil. Dan pemerintah Berau sendiri telah memberikan perhatiannya dengan membangun beberapa fasilitas seperti jalan hingga kebutuhan dasar masyarakat lainnya, seperti air bersih, pendidikan dan kesehatan.

Dari penjabaran yang telah ada, dapat dikesimpulkan bahwa Pulau Maratua memang merupakan pulau terluar dari Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia dan Filipina. Dan interaksi yang terjadi sudah cukup baik. Namun pemerintah Indonesia sendiri telah memperhatikan keberadaan dari pulau ini, salah satu buktinya dengan pembangunan bandara udara. Namun ada fakta miris, yakni bahwa di pulau ini belum ada listrik dan sulitnya sumber air bersih.

Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan ini, yaitu :

  1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
  2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
  3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.

Sumber-Sumber Bahan :

Radar Tarakan (4 September 2009)

www.garisdepannusantara.com (diakses pada hari Rabu, 18 November 2009)

Sinar Indonesia (9 Maret 2009)

www.wikipedia.org/wiki/Kategori:Pulau_terluar_Indonesia (diakses pada hari Rabu, 18 November 2009)

Kahar, Jounil, 2004. Penyelesaian Batas Maritim NKRI . Pikiran Rakyat 3 Januari 2004

Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004

Artists in Politic ? Why not ?

Some people said that, politic is an art of the life. So, there is no problem when some of our artists try in politic. Don’t be fundamentalist to looking for capability of artists.  I have read some of articles from sociology class. There is an article titled “Simbiosis Mutualisme : Artis dan Politik”. Its written by Novi Marlina, my friend. I think that its so important for parties to influence  citizen.

If you know that in some big countries like America and England, there is some of Artist was tried to work in this sector, and the end is they can be nice duty for their citizen. It’s not about the back ground of their life, but it is about the capability.

As the University Student, we must analyzing what is the capacity of the artist. Not for judge their just because they are using popularity. We can do justice for everyone to get their right in the government.

We know that everyone can be president, not matter where they come from. And the important thing that democracy is for everyone, not except. Don’t be discrimination. The artists are human like us.

Bunuh Diri : Melemahnya Integrasi di Indonesesia

Indonesia memasuki era yang cukup memrihatinkan. Bagaimana harga-harga bahan pokok kebutuhan terus merangkak naik, tapi tidak diimabangi dengan penghasilan yang layak. Konsekuensinya, mereka pun mengalami depresi kejiwaan atas kesulitan ekonomi.
Saat kita me-judge mereka sebagai orang-orang yang tak mempunyai iman, maka kita pun harus bertanya pada diri kita sendiri apakah kita juga telah membantu mereka? Bunuh diri tentu bukan menjadi pilihan terbaik bagi mereka. Kejenuhan , kebimbangan, dan keputusasaan telah menggelayuti mereka.
Bunuh diri, tidak dapat dipisahkan dari dua sisi kodrati manusia yaitu sisi psikologis dan sisi kehidupan sosialnya. Sisi psikologis dapat kita lihat bahwa bunuh diri adalah kecenderungan seorang individu yang terpengaruhi oleh naluri tanatos (Sigmund Freud). Sedangkan secara sosial, bunuh diri dapat kita pahami sebagai bentuk melemahnya integrasi di kalangan masyarakat Indonesia sendiri.
Sebagai seorang yang mempelajari sosiolog, tentu saya akan membahasnya dengan kaca mata sosial. Pada segmen sosial kita bias lihat bahwa kasus bunuh diri yang terjadi di Mall-mall, di mana mereka bebas terjun dari lantai atas adalah sebagai bentuk protes dan menandai bahwa Mall adalah representasi dari kehidupan hedonis dan individualis. Sadar ataukah tidak, bahwa kehidupan yang shopaholic telah mencoba merasuki jiwa dan pikiran kita sehingga segala sesuatu hanya prestise atas dasar mapannya ekonomi saja yang ditandai oleh berbelanja. Kita lupa bahwa pasar-pasar tradisional adalah sebenar-benarnya tempat untuk terjadinya transksi tanpa harus benar-benar memandang seperti apa prestise itu akan tercipta.
Teori bunuh diri anomi yang diungkapkan oleh Emile Durkheim adalah salah satu contoh dari beberapa teori bunuh diri yang dapat di hubungkan. Teori ini menerangkan bahwa bunuh diri ada sebagai akibat dari goyahnya tatanan nilai dan norma dalam masyarakat. Nilai-nilai kekeluargaan, saling berbagi telah digantikan dengan nilai pamer dan keduniawian. Inilah yang membuat kita harus sadar, bahwa integrasi Indonesia mulai terusik.

Mana yang Benar?

Kasus Bank Century, benar-benar membuat jutaan mata terbelalak. Betapa sangat kronisnya keadaan hukum di negeri ini, ataukah memang seperti ini? Dari kasus Bank Century yang melibatkan beberapa menteri, Gubernur BI, dan pemiliknya sendiri sungguh membuat publik bertanya-tanya bagaimana kelanjutan dari kasus tersebut. Seperti sebuah cerita bersambung dengan babak yang selalu menghadirkan klimaks dan anti klimaks yang sungguh panjang, dan bahkan diselingi dengan beberapa dagelan yang mungkin berfungsi sebagai intermezzo yang menghibur. Kasus Bank Century masih bergulir dengan alotnya.

Bila dilihat dari proses penyelesaian kasus itu, kita bisa menangkap bahwa ada beberapa kepentingan yang mencoba peruntungannya lewat kasus ini. Lalu siapa yang menjadi korban? Atau justru memang korban itu memang salah?

Sungguh membingungkan, ketika dalam pemeriksaan oleh anggota Pansus terdapat dua pernyataan yang berbeda. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan periode 2004-2009 Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa bailout dilakukan untuk menghindari krisis seperti yang terjadi pada tahun 1998. Alasan tersebut memang diperkuat dengan adanya krisis global yang menyerang beberapa negara maju, seperti Amerika. Bila dipikir, hal tersebut memang masuk akal. Apabila Amerika dan negara maju lainnya yang terkena krisis tersebut saja mengalami dampak perekonomian yang genting, lalu bagaimana dengan Indonesia kala itu? Hal itulah yang menjadi alasan Bu Ani (panggilan akrab Sri Mulyani). Kredibilitas Sri Mulyani dalam bidang ekonomi tidak boleh kita pandang sebelah mata. Dia memiliki banyak prestasi, seperti penghargaan sebagai Menteri Keuangan terbaik Asia tahun 2006,2007,2008 oleh Singapore Institute of International Affair (SIIA) dan menjadi urutan 23 dari 100 tokoh wanita berpengaruh dunia dan mengalahkan Hillary Clinton dan Oprah Winfrey versi majalah Forbes.

Public benar-benar dibuat pusing dalam kasus ini, siapa yang sebenarnya benar? Satu hal yang pasti, jangan sampai termakan oleh pemberitaan yang hanya memojokkan salah satu pihak saja. Dan jangan terbiaskan oleh salah satu media pemberitaan saja. Semoga kita sadar bahwa masih ada hal-hal yang dianggap trivial (remeh) tapi justru sangat didambakan oleh rakyat. Uang sebesar 6,7 T apakah benar-benar telah merugikan negara? Yang berarti merugikan rakyat? Ya, memang uang tersebut sangat besar jumlahnya, tapi apakah kita telah benar-benar merasakan dampaknya?

Ketika Menulis Terpasung oleh UU ITE

Muatan UU ITE rangkuman adalah sebagai berikut:

*
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
*
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
*
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
*
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
*
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))

itu adalah isi UU ITE secara umum yang aku ambil dari situs internet dengan penulisnya, Romi Satrio Wahono. pada rangkuman yang dia tulis, saya dapat mengambil sebuah segmen penting, bahwasanya sangat dan amat terlalu luas cakupan isi dari UU ITE tersebut. konsekuensinya dapat kita ketahui baersama, bagaimana UU ITE itu dapat memasung kreatifitas seseorang untuk mengungkapkan pemikirannya. bentuk tulisan yang terpampang di dunia maya, di mana semua manusia dapat mengaksesnya lewat internet seolah memberikan border yang jelas dan menakutkan bahwa kita tidak boleh menulis dengan kelugasan. memang benar bahwa UU ITE tersebut memang menguntungkan bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dari kemungkinan adanya konflik. meskipun demikian, hal itu benar-benar memasung pikiran kita dan kerja otak, ketika bayangan akan ketakutan melanggar hukum terus menggelayuti. contoh nyata yang telah menjadi korban dari adanya UU ITE tersebut adalah Prita Mulyasari yang harus menanggung hukuman pidana dan denda, walaupun pada akhirnya tidak terlaksana. Pada hakikatnya, adanya UU ITE memang akan memberikan manfaat yang lebih baik jika dibarengi oleh pemakaian yang benar. tetapi, banyak pihak yang justru memanfaatkannya sebagai jalan untuk memudahkan dalam proses hukum agar menang. semoga para penegak hukum dapat mencermati setiap kasus yang terjadi. sehingga tidak lagi memunculkan korban yang memang tidak sepantasnya di hukum. memang, koridor preaturan harus tetap dijaga, tapi mata hati tetap harus dibuka lebar-lebar.

“Pemilwa Hanya Formalitas Semata”

“Golput, bukan solusi”. Itulah bunyi spanduk yang terpampang di papan informasi depan gedung Student Center UNY, seolah mengingatkan kepada para mahasiswa bahwa pemilwa segera datang. Bunyi pesan yang terpampang mengisaratkan kegundahan akan nasib pemilwa itu sendiri kedepan. Seperti yang kawan ketahui, bahwa pemilwa pada dasarnya merupakan ajang bagi para mahasiswa untuk memilih siapa yang akan megisi jabatan di pemerintahan Republik Mahasiswa UNY (REMA UNY). Ini merupakan alasan mengapa penyelenggaraannya begitu sakral dan urgent.

Kesakralan ini memang terlihat untuk kepentingan bersama. Namun bila kita melihat apa yang tak terlihat, maka realitas dari kesakralan tersebut seolah hanya bersifat formalitas saja. Kenyataan yang tak tampak, yakni homogeniotas, sebenarnya telah dirasakan banyak kalangan. Maka dari itu, mereka yang tidak memiliki suatu identitas dan kolektifitas yang terintegritas tinggi, enggan untuk masuk dalam organisasi tersebut. Ini adalah fakta, di mana beberapa kalangan akhirnya bersikap skeptis.

Keskeptisan umum yang muncul dikalangan mahasiswa yaitu adanya stigma, bahwa yang akan menduduki jabatan tersebut pada akhirnya hanyalah orang yang “itu-itu saja” . Bahkan bisa dikatakan bahwa homogenitas ini terstruktural dengan sangat baik, di mana dalam proses perekrutan kandidat pun, telah ditetapkan siapa saja calon yang akan diajukan. Seolah semua itu telah terkontrol dengan sangat rapi dan meyakinkan, sampai-sampai pemilihan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum) juga di bangun dengan material yang juga homogen.

Keadaan seperti ini, sudah tersurat dengan jelas di beberapa fakultas di UNY. Pun, ada beberapa fakultas yang terlihat heterogen, itu hanya dipengaruhi oleh beberapa faktor lingkungan tertentu, misalnya saja keberadaan BEM Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) yang menurut salah satu pengurusnya, Dewi Irifianti jurusan Pelatihan Keolahragaan 2008 menyatakan bahwa eksistensi dari BEM FIK telah redup, bahkan untuk intensitas berkumpul sudah sangat jarang diadakan, dan sepertinya BEM hanya berfungsi saat pelaksanaan ospek saja.

Maka dari itu, pemilwa yang sebentar lagi akan dilangsungkan pada bulan Desember, seharusnya dapat memeberi perubahan yang berarti. Dengan adanya perubahan ini, maka diharapkan muncul adanya multikulturalisme yang bukan sekedar teori atau ucapan mulut saja, melainkan dapat dilihat dengan kasat mata. Namun hal tersebut akan menjadi mustahil, jikalau manusia yang ada dalam kepengurusan itu tidak sadar bahwasanya pemilwa seharus postulat (dipakai secara apa adanya), tanpa adanya pemboncengan kepentingan dari pihak tertentu.

BHP: Maksud hati baik, namun termanipulasi pelaksanaan

Pusing. Kata itu cukup mewakili pikiran usai membaca Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Betapa sangat panjang isi dan cakupannya, sehingga membuat banyak kalangan termasuk akademisi sendiri enggan untuk membaca apalagi mengetahui isinya. Akibatnya, tak banyak orang yang benar-benar memahami isi UU BHP.

Masalahnya kemudian, mulai bermunculan pihak-pihak yang menentang keras UU BHP dan memberi respon sarkastis. Namun sebenarnya mereka tidak mengerti isinya. Seperti kejadian saat mahasiswa UI berdemo menolak UU BHP, namun saat ditanya apa isi UU BHP, dengan entengnya mereka menjawab, “tidak tahu”.

Setiap orang memang berhak untuk mengungkapkan pemikiran mereka. Namun, dalam penyampaiannya, setidaknya mereka harus juga mengerti tentang permasalahan yang digoncangkan, minimal mengerti secara garis besar apa isi UU BHP itu. Sehingga tidak hanya memunculkan sisi negative, tapi juga terequivalen dengan hal yang positif. Munculnya UU BHP ini, sebenarnya memang memberikan kemudahan bagi lembaga pendidikan. Sehingga lembaga-lembaga tersebut dapat mengotonomi kebijakan mereka demi meningkatkan kualitas yang diinginkan. Setidaknya, pemerintah sebagai pembuat undang-undang tidak serta merta asal-asalan dalam memutuskannya.

Hal di atas adalah sebuah niat tulus dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun perlu disadari bahwa yang melaksanakan isi dari pada undang-undang tersebut, adalah pihak yang ada di lapangan yakni institusi atau lembaga pendidikan tersebut. Bila di lihat dari sisi otonomi yang diberikan pemerintah, maka pihak instansi pendidikan akan mempunyai kuasa yang lebih bebas. Tak soal, bila otonomi tersebut memang digunakan untuk kepentingan peserta didik. Namun pada realitasnya, pelaksanaan dari UU BHP malah dimanfaatkan untuk lahan berbisnis. Seperti yang terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta, yang membangun fasilitas-fasilitas untuk kepentingan bisnis semata. Hal ini terlihat dari adanya UNY Hotel, Food Court, UNY Qua, dan lain sebagainya. Tetapi bisnis di sini malah tidak memberikan dampak yang kentara bagi peserta didik. Hal lain dari adanya UU BHP dapat dilihat dari masuknya peserta didik yang sangat berlebihan, tapi tidak memperhatikan capability dari instansi terkait. Mungkin ini yang kita kenal dengan adanya istilah peserta didik swadaya dan swadana, sedangkan di UNY, dikenal dengan istilah program regular /non regular.
Memang semua itu sah-sah saja dilakukan, tetapi hal paling urgent yang perlu diingat adalah, bahwa pendidikan bukan ajang bisnis dan juga bukan ranah untuk komersialisasi. Jika pendidikan saja telah dimahalkan, maka bagaimana dengan hak masyarakat miskin? Haruskah mereka dikorbankan? Tak khayal, bila suatu saat nanti muncul stigma “orang miskin tak boleh sekolah”.

Oleh : Pratina Ikhtiyarini

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

  • Calendar

    • January 2026
      M T W T F S S
       1234
      567891011
      12131415161718
      19202122232425
      262728293031  
  • Search

Design a site like this with WordPress.com
Get started