Sudah lama saya gak posting. Postingan ini mengenai tugas dari Pak Ghofur yaitu tentang LINUX.
Software (perangkat lunak) adalah program komputer yang berfungsi sebagai sarana interaksi antara pengguna dan perangkat keras.
Perangkat lunak merupakan program komputer yang isi instruksinya dapat diubah dengan mudah. Perangkat lunak umumnya digunakan untuk mengontrol perangkat keras (yang sering disebut sebagai device driver), melakukan proses perhitungan, berinteraksi dengan perangkat lunak yang lebih mendasar lainnya (seperti sistem operasi, dan bahasa pemrograman), dan lain-lain.
Perangkat lunak ini dibagi menjadi 3 tingkatan: tingkatan program aplikasi (application program misalnya Microsoft Office), tingkatan sistem operasi (operating system misalnya Microsoft Windows), dan tingkatan bahasa pemrograman (yang dibagi lagi atas bahasa pemrograman tingkat tinggi seperti Pascal dan bahasa pemrograman tingkat rendah yaitu bahasa rakitan).


Linus Benedict Torvalds (lahir 28 Desember 1969 di Helsinki, Finlandia) adalah rekayasawan perangkat lunak Finlandia yang dikenal sebagai perintis pengembangan kernel Linux.
Linux terinsipirasi oleh Minix (suatu sistem operasi yang dikembangkan oleh Andrew S. Tanenbaum) untuk mengembangkan suatu sistem operasi mirip-Unix (Unix-like) yang dapat dijalankan pada suatu PC. Linux sekarang dapat dijalankan pada berbagai arsitektur lain.
Ia bahkan tidak menduga Linux kemudian menjadi sistem operasi paling menjanjikan, yang bisa dibenamkan ke dalam server, komputer desktop, tablet PC, PDA, handphone, GPS, robot, mobil hingga pesawat ulang alik buatan NASA.
Saat ini 20% pangsa pasar desktop di seluruh dunia menggunakan Linux jauh di atas Machintosh dan terus mengejar desktop Windows. Dan 12,7% server di seluruh dunia menggunakan Linux, jauh di atas UNIX, BSD, Solaris, dan terus meningkat menggerus pangsa pasar server Microsoft.
Mereka terus mengembangkan kernel Linux yang kini berukuran 290-an MegaBytes atau melebihi 9 milyar baris kode. Linux beserta timnya menerima masukan baris-baris kode dari seluruh penjuru dunia, menyortir, menetapkan skala prioritas dan memasukkan gagasan paling brilian ke dalam kernel. LSD sendiri disokong oleh puluhan raksasa IT seperti IBM, HP, Dell dan Sun, baik dari sisi materi maupun sumber daya manusia.
Linus sukses menetapkan standar yang memaksa banyak pengembang ikut membebaskan kode sumber program mereka, mulai dari BSD, Solaris, Suse, Java hingga Adobe.
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).