Banyak pihak yang khawatir, jika Pilkada Desember 2015 nanti hanya diisi oleh satu pasangan calon atau calon tunggal. Padahal UU No.8 Tahun 2015 tentang Pilkada maupun PKPU No.12 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada memiliki kekosongan aturan (vaccum of norm), jika hal itu terjadi, selain menunda pelaksanaana Pilkada pada periode selanjutnya.
Ketentuan perundang-undangan jelas menegaskan, bahwa Pilkada minimal diikuti oleh dua pasangan calon. Dengannya, kontestasi dan pemilihan oleh rakyat secara langsung akan terjadi. Adalah bukan kontestasi namanya, jika calon yang ada hanya satu pasangan calon alias calon tunggal. Pembuat undang-undang tak pernah berfikir, bahwa amat mungkin pula Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Keikutsertaan calon tunggal dapat disebabkan tak ada pasangan calon peserta Pilkada lain yang berani bertarung. Alasannya boleh jadi karena calon yang maju dinilai amat kuat, berpengalaman, berprestasi dan penuh sumber daya, hingga mustahil dilawan. Di pihak lain, boleh jadi pula, membiarkan hanya satu pasangan calon dalam Pilkada adalah strategi pihak lawan, agar Pilkada ditunda dan konstalasi yang semestinya menguntungkan calon yang mendaftar menjadi berubah, bahkan berbalik.
Untuk menghindari hadirnya calon tunggal, muncullah siasat menghadirkan calon bayangan. Cara ini sebenarnya telah ditempuh oleh beberapa kepala daerah petahana sejak pelaksanaan Pilkada langsung 2005 dan menjadi tren pada 2010 lalu.
Dalam salah satu tulisan saya di Banjarmasin Post pada 2010, saya pernah menulis, bahwa ada kecenderungan para kepala daerah petahana menyingkirkan lawan-lawan politiknya dengan cara menutup pintu pencalonan bagi mereka. Calon petahana memborong seluruh kekuatan politik, khususnya partai politik di daerahnya. Pada pihak lain, si kepala daerah petahana juga menyiapkan satu pasangan calon sebagai “calon bayangan”, agar pilkada tetap berjalan.
Hasilnya dapat ditebak. Calon petahana meraih kemenangan yang amat signifikan, rata-rata diatas 75%, sebagian bahkan mencapai angka 80%-90%. Fenomena serupa kini berulang. Para calon – bukan hanya mereka yang berstatus petahana- lebih senang memenangkan “peperangan” sebelum Pilkada dilaksanakan. Caranya, memobilisir sebanyak mungkin parpol pengusung hingga pasangan lain tak dapat mencalonkan diri. Pada pihak lain, menyiapkan calon bayangan agar pilkada tetap berjalan.
Cara ini kendati tak dapat dinyatakan salah dalam praktek demokrasi pemilihan kita, namun jika partai politik, termasuk para penyelenggara pilkada yang menyeleksi calon perseorangan tidak berpegang pada etika dan nilai-nilai kedaulatan rakyat, bukan tidak mungkin cara ini justru ampuh membunuh calon kepala daerah yang sesungguhnya memiliki elektabilitas di mata rakyat.

Calon Ganda : Golkar dan PPP

Fenomena lain yang muncul dalam Pilkada 2015 ini adalah hadirnya beberapa calon ganda dari parpol yang sama. Fenomena ini adalah dampak dari tak selesainya konflik kepengurusan di kedua kubu pada Partai Golkar dan PPP.
PKPU No.12 Tahun 2015 yang mengatur soal pencalonan peserta Pilkada bagi parpol yang berkonflik menegaskan bahwa pencalonan dapat dilakukan asal kedua kubu mengusung calon yang sama. Pengusungan itu wajib ditanda tangani oleh kedua kubu pimpinan parpol. Nyatanya, di banyak daerah, masing-masing kubu mencalonkan calon masing-masing. Keadaan ini nyata-nyata bertentangan dengan PKPU No.12/2015 dan dapat ditebak, pencalonan peserta pilkada demikian sia-sia belaka.
Adapula fenomena lain, bahwa di suatu daerah, calon yang diajukan oleh Partai Golkar atau PPP hanya satu pasangan, namun pengajuannya hanya dari salah satu kubu kepengurusan yang saat ini bersengketa. Dalam kasus demikian, banyak pihak yang berpandangan, bahwa semestinya KPU menerima pendaftaran dan mengesahkan calon demikian.
Bagi saya, keadaan calon dari parpol yang sedang bersengketa tetap harus mengantongi dua rekomendasi kepengurusan parpol yang bersengketa, kendati di daerah itu tak ada konflik kepengurusan parpol dimaksud. Jika hanya mengandalkan satu rekomendasi, calon demikian dapat dianulir pencalonnnya dari parpol dimaksud.
Selamat datang para calon peserta Pilkada. Selamat merebut hati dan fikiran kami. Wallahu’alam.

Banjarmasin Post, 29 Juli 2015

Pasca dikeluarkannya Putusan MK pada 8 Juli 2015 lalu terkait Uji Materiil UU No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (baca: UU Pilkada), banyak pihak kini menunggu revisi Peraturan KPU No.9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada.
Secara teoritis, Putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan UU. Dalam konteks putusan MK yang bersifat final dan mengikat, semestinya putusan itu dimaknai langsung diberlakukan, tanpa harus menunggu revisi terhadap UU yang dibatalkan. Namun, dalam implementasinya, tak semua pihak punya cara pandang sedimikian.
Tak sedikit para pihak yang beranggapan, putusan itu tak dapat serta merta implementatif. Karenanya, saat ini KPU RI sedang menyelesaikan revisi PKPU NO.9/2015 tersebut. Cara ini adalah bagian dari ijtihad penyelenggara pemilu kita, agar tak terjadi kekosongan hukum pasca putusan MK, termasuk mengisi beberapa norma untuk menyelesaikan berbagai polemik yang akan muncul dalam Pilkada Desember mendatang.
Ijtihad KPU ini perlu diapresiasi, lantaran pada saat yang sama hingga tanggal 13 agustus 2015 mendatang. DPR RI yang memiliki kewenangan untuk membahas dan mengesahkan UU bersama pemerintah, sedang dalam masa reses. Karenanya, revisi atas UU No.8 Tahun 2015 tak mungkin dilakukan segera, padahal waktu pendaftaran calon peserta Pilkada dari parpol tinggal hitungan hari.

Poin-poin krusial

Selain menindaklanjuti tiga poin utama putusan MK tanggal 8 Juli 2015 lalu, yaitu tentang pembolehan kerabat petahana menjadi calaon peserta Pilkada, kewajiban berhenti bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang menjadi peserta Pilkada, serta kewajiban berhenti bagi PNS pada saat ditetapkan sebagai peserta Pilkada, Revisi PKPU No.9/2015 juga diarahkan untuk menjawab Putusan MK tanggal 9 Juli 2015 perihal diperbolehkannya mantan Narapidana menjadi calon Peserta Pilkada.
Poin krusial lain ialah, revisi terhadap Pasal 36 PKPU dimaksud yang mengatur tentang syarat pendaftaran calon peserta Pilkada dari parpol yang sedang bersengketa. Indikator yang digunakan KPU dalam ketentuan ini adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau telah melakukan perdamaian (islah) yang dilegitimasi dengan SK Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan hasil islah itu.
Ketentuan itu nyatanya sulit untuk ditempuh sebagaimana telah ditulis dalam “Inkracht atau Islah” (Banjarmasin Post, Mei 2015). Karenanya, saat ini KPU bersama Komisi II DPR dan Kemendagri membuat ketentuan baru, bagi parpol yang bersengketa, kedua belah kubu dipersilahkan untuk menandatangani pencalonan sesuai dengan kepengurusan masing-masing, hanya saja pasangan calon yang diusung harus sama diantara keduanya.
Kendati tak mudah diimplementasikan, KPU dan Pemerintah telah mencoba menempuh jalan yang lebih moderat dibanding sebelumnya yang membuat parpol bersengketa tak dapat menemukan putusan inkracht atau melakukan islah. Dengan mekanisme terakhir ini, KPU berharap parpol yang bersengketa tetap dapat mengajukan calonnya di Pilkada Desember mendatang.
Belakangan hari, dalam revisi PKPU No.9/2015 itu muncul pula keinginan untuk merevisi ketentuan terkait larangan “turun kelas/jabatan” dalam Pilkada. Seseorang yang pernah menjadi Gubernur tak boleh menjadi calon wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati dan calon walikota/wakil walikota. Begitupula dengan seseorang yang pernah menjadi Wakil Gubernur, maka “haram” baginya untuk menjadi calon bupati/wakil bupati dan calon walikota/wakil walikota (vide Pasal 4 ayat 9 PKPU No.9/2015)
Di UU No.8/2015 ketentuan ini memang mengandung multitafsir, lantaran ia berbunyi “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota” (vide Pasal 7 huruf o UU No.8/2015). Ketentuan itu dianggap memperluas norma dalam UU, karenanya ketentuan Pasal 4 ayat 9 dari PKPU itu pun hendak direvisi oleh sebagian pihak yang merasa dirugikan.
Dalam ranah implementasi, Di Kota Batam, konon Ismet Abdullah, mantan Gubernur Kepri hendak maju menjadi calon Walikota Batam. Kabar serupa juga santer terdengan di Kalsel, jika Mantan Wagub Rosehan NB sedang didorong beberapa pihak untuk maju sebagai calon Walikota Banjarmasin. Selamat berburu revisi di Idul Fitri. Wallahu’alam.
Banjarmasin Post, 22 Juli 2015

Tepat satu minggu lalu, pada 8 Juli 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materiil UU No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Permohonan yang diajukan ke MK itu setidaknya terbagi atas tiga klaster permohonan. Pertama : permohonan terhadap Pasal 7 huruf r UU No.8 Tahun 2015 terkait dengan pelarangan kerabat petahana untuk menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas alasan adanya konflik kepentingan dengan petahana. Kedua : permohonan terhadap Pasal 7 huruf s terkait dengan pemberitahuan pencalonan kepada Pimpinan DPR, DPD dan DPRD bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berstatus anggota DPR, DPD dan DPRD. Ketiga : permohonan terhadap Pasal 7 huruf t terkait kewajiban sebagai PNS terhitung saat mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam Putusannya MK menyatakan, pertama : kerabat petahana diperbolehkan untuk menjadi calon Kepala Daerah dan Kepala Daerah, karena melarang kerabat petahana nyata-nyata bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan fair tidaknya Pilkada tidak ditentukan oleh keikutsertaan kerabat petahana semata, melainkan oleh banyak faktor.
Kedua : MK memutuskan agar setiap anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib mundur dari posisinya dimaksud terhitung saat ditetapkannya yang bersangkutan sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Putusan ini dimaksudkan untuk menjamin rasa keadiladn publik, karena pada posisi lain, semacam anggota TNI, POLRI, PNS dan bahkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah aktif, juga diwajibkan mundur pada saat berstatus sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketiga : MK menyatakan PNS wajib mundur dari jabatannya terhitung sejak ditetapkannya yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ini berneda dengan ketentuan Pasal 7 huruf s UU a quo, yang mewajibkan mundur pada saat pendaftaran.

Perlu penyempurnaan

Secara pribadi, saya adalah satu dari enam orang Ahli yang dihadirkan oleh para pemohon di MK terkait uji materiil Pasal 7 huruf r yang melarang kerabat petahana maju dalam Pilkada. Bersama Prof.Dr Saldi Isra (Universitas Andalas), Dr. Harjono (Mantan Hakim MK), Prof.Dr. H.A.S Natabaja (Mantan Hakim MK), Prof.Dr.Amzulian Rivai (Universitas Sriwijaya) dan Dr.Nico Harjanto (Direktur Eksekutif Populi Center), kami memaparkan mengapa Pasal itu inkonstitusional dan karenanaya harus dibatalkan.
Saya katakan, bahwa saya sepakat bahwa salah satu cara curang untuk memenangi Pilkada ialah ketika adanya konflik kepentingan antara petahana dengan kerabat atau koleganya. Kendati demikian, cara untuk mengamputasi konflik kepentingan itu harusnya dengan cara mengamputasi kewenangan yang melekat pada petahana, bukan justru melarang kerabat petahana untuk mencalonkan diri.
Kerabat petahana adalah manusia bebas dan merdeka yang tidak boleh dijatuhi hukuman konstitusional berupa pengekangan hak mereka untuk mencalonkan diri. Posisi mereka sama dengan warga negara lain yang juga dilindungi hak pilih dan dipilihnya.( Lihat “Menghukum” Kerabat Petahana, Bpost, 10 Juni 2015).
Untuk mengamputasi kewenangan si petahana, UU mestinya mewajibkan petahana yang keluarganya hendak maju agar mengundurkan diri secara permanen sebelum tahapan Pilkada dilangsungkan. Dengannya tidak akan tercipta konflik kewenangan di satu pihak, dan masih ada ruang kerabat petahana bertarung pada pihak lain.
Pada poin terakhir inilah, sensitifitas Putusan MK terkait “politik dinasti” ini menjadi rawan. MK sebagai penguji UU tak boleh membuat norma baru dengan mewajibkan petahana mundur jika ada kerabatnya yang hendak maju. Kewenangan itu hanya bisa diambil alih oleh Pemerintah dan DPR melalui Revisi UU Pilkada. Setidaknya kewenangan itu bisa ditindaklanjuti oleh KPU guna membuat revisi Peraturan KPU terkait Pencalonan dalam Pilkada sebagai tindak lanjut Putusan MK.
Sebab, jika hanya membaca Putusan MK sepenggal saja dengan menarik kesimpulan keikutsertaan kerabat petahana tidak menjadi masalah dalam Pilkada, tanpa kita berani mengamputasi segala kewenangan Petahana yang memungkinkan cara curang memenangi Pilkada, saya sepakat bahwa ini adalah Putusan MK yang (bisa) membawa musibah bagi demokrasi kita. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Mohon Maaf Lahir Bathin.

Bpost, 15 Juli 2015

Menunda Pilkada

Posted: Juli 21, 2015 in tulisanku di media

Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan dalam negeri “ngotot” meminta KPU untuk menunda Pilkada. Sebagian dari para anggota Komisi II tersebut bahkan siap melakukan revisi terhadap UU No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sejatinya mengatur tempus pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang.
Alasan pertama penundaan Pilkada itu lantaran adanya temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan ada indikasi pengelolaan keuangan di KPU RI yang bermasalah. Nilai dana yang disinyalir bermasalah itu nilainya ratusan Milyar rupiah. Sebagian dari dana yang bersamalah itu adalah dana yang digunakan untuk pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2014 lalu.
Bagi Komisi II, temuan BPK itu harus dituntaskan hingga ke ranah hukum, agar pelaksanaan Pilkada 2015 yang dilaksanakan oleh KPU di 269 daerah di Indonesia tak mengundang penyalahgunaan keuangan kembali.
Belakangan, alasan penundaan Pilkada yang dikemukakan Komisi II DPR RI bertambah hingga ke waktu penyelesaian sengketa hasil Pilkada yang di dalam UU Pilkada hanya diberikan selama 45 hari. Pada pihak lain, ketentuan penyelesaian sengketa hasil di MK belum sejalan dengan ketentuan pada UU MK. DPR RI atas alasan itu hendak segera merevisi UU Pilkada, namun karenanya, waktu pelaksanaan Pilkada 2015 harus diundur.

Menyelelamatkan “dualisme” kepengurusan
Polemik soal keinginann mengundur jadwal Pilkada sesungguhnya hanya efek dari “ngototnya” sikap KPU RI yang tak mau mengakomodasi kehendak DPR. DPR menghendaki agar parameter pendaftaran calon peserta Pilkada dari Parpol yang terlibat dualisme kepengurusan ialah mereka yang mengantongi Putusan Peradilan yang paling akhir.
KPU berdasarkan PKPU No.9 Tahun 2015 menggunakan parameter putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau adanya perdamaian (islah) kedua kubu bersengketa yang dilegalisasi oleh SK Menkumham atas kepengurusan hasil islah itu. Kedua parameter itu sedari awal sulit, bahkan nyaris mustahil dikantongi Partai Golkar dan PPP yang sedang berkonflik kepengurusan.
Menunggu putusan inkracht jelas memerlukan waktu lama, padahal pada 26-28 Juli 2015 mendatang seluruh parpol sudah harus mendaftarkan calonnya ke KPU di wilayahnya masing-masing. Begitupula berharap adanya islah dengan menghasilkan kepengurusan baru adalah logika yang sulit, karena sejak awal konflik ini lantaran adanya klaim soal keabsahaan ketua umum yang berbeda.
Secara jujur, norma yang dibuat KPU RI dalam PKPU No.9/2015 sangat berpotensi membuat Partai Golkar dan PPP tidak ikut dalam perhelatan pencalonan peserta Pilkada 2015. Padahal secara konstitusional, kedua partai ini nyata-nyata memiliki hak dan dukungan dalam Pemilu Legislatif sebagai syarat sah mencalonkan peserta Pilkada. Pada titik ini, persoalan teknik penentuan kepengurusan mana yang dianggap sah di mata negara di Golkar dan PPP justru akan menggerogoti hak konstitusional mereka mengikuti Pilkada.
Jika logika itu yang terjadi, maka alasan Komisi II DPR RI untuk segera merevisi UU Pilkada menjadi masuk akal. Lantaran memaksa KPU merubah PKPU No.9/2015 membangun kesan mengintervensi lembaga independen penyelenggara pemilu ini, namun jika itu tak diubah, maka potensi konflik mengangan di 269 daerah di Indonesia.
Jalan lain yang sekarang sedang ditempuh ialah, menunggu putusan MA perihal uji materiil PKPU No.9/2015 terhadap UU Pilkada. PKPU ini dianggap memperluas ketentuan dibanding dalam UU Pilkada.
Pada pihak lain, saya mendengar, jika pada hari ini 08 Juli 2015, MK akan membacakan Putusan terkait uji materiil Pasal 7 huruf r UU Pilkada yang melarang keikutsertaan keluarga petahana dalam pencalonan Pilkada. Jika MK mengabulkan ketentuan ini, boleh jadi ini akan menjadi amunisi baru Komisi II DPR RI untu memaksa Pilkada diundur, agar Pasal 7 huruf r itu direvisi dalam UU Pilkada yang baru mendatang. Wallahu’alam.

Bpost, 8 Juli 2015