Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara yang tengah diajukan pemerintah melalui Departemen Pertahanan menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya RUU yang kontroversial ini dianggap akan menghambat proses pembentukan pemerintahan yang bersih dan demokratis di Indonesia. Selain itu RUU tersebut juga akan menjadi tembok yang berdiri kokoh terhadap pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Prinsip keterbukaan atau transparansi dan akuntabilitas telah menjadi prinsip universal, yang dianggap sebagai prinsip paling mendasar di dalam mewujudkan masyarakat demokratis. Keterbukaan dalam informasi mempunyai arti yang sangat penting bagi demokrasi. Kebutuhan warga negara untuk mengatahui dan memahami persoalan-persoalan publik sangat penting bagi berjalannya demokrasi. Adanya informasi yang akurat melindungi masyarakat dari analisis yang keliru. Warga negara sangat membutuhkan informasi yang cukup untuk dapat mengungkapkan suara dan kepentingannya dan mengontrol pejabat-pejabat publik.
Di sisi lain pemerintah juga mengakui bahwa keterbukaan informasi merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mengatasi KKN, penegakkan hukum dan demokratisasi. Jaminan akan keterbukaan atas informasi kepada publik adalah adanya kebebasan untuk memeperoleh informasi. Kebebasan memperoleh informasi tersebut telah dijamin sebagai hak konstitusional dalam pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejalan dengan itu, Article 19 Universal Declaration of Human Rights dan Article 19 Sec 2 International Covenant on Civil and Political Rights juga memberikan jaminan yang sama terhadap kebebasan untuk memperoleh informasi.
Namun demikian apakah kebebasan untuk memperoleh informasi yang dijamin sebagai hak konstitusional itu adalah kebebasan yang sebebas-bebasnya? Bagaimana dengan jaminan terhadap pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis?
Satu-satunya jalan?
Dalam rangka pencapaian masyarakat yang demokratis ini tampaknya memang kita sedang berada dalam posisi yang cukup sulit. Di satu sisi resistensi dan klaim sepihak dari negara terhadap apa yang dimaksud dengan ”keamanan nasional”, telah dijadikan suatu konsensus nasional yang dipaksakan. Jargon kemanan nasional ini justru seringkali menjadi doktrin yang mengakibatkan ketegangan antara negara dan individu. Meski tidak diakui secara formal, negara kita dengan rezim orde barunya pernah menjalankan doktrin ini: ”stabilitas nasional merupakan syarat bagi kemajuan dan pembangunan ekonomi dan sosial”.
Klaim negara tersebut tidak sampai di situ saja. Untuk mewujudkan keamanan nasional tersebut perlu dibuat langkah-langkah atau kebijakan-kebijakan negara yang publik tidak perlu tahu/dirahasiakan, dengan maksud akan membuat pengambilan kebijakan semakin mudah.
Klaim terhadap keamanan nasional tersebut semakin absurd dan kehilangan kendali, tatkala tidak adanya mekanisme yang berfungsi mengontrol kewenangan para pejabat publik dalam memberikan klasifikasi rahasia terhadap berbagai informasi yang berada dalam kekuasaannya. Kondisi itu semakin parah ketika pejabat publik tersebut mengklasifikasikan suatu informasi menjadi informasi yang rahasia, tanpa melalui proses dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan alasan rahasia negara, tidak jarang kewenangan itu digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yang tentunya justru bersifat melanggar hukum.
Di sisi lain klaim dari masyarakat mengatakan bahwa satu-satunya jalan untuk membentuk Indonesia yang demokratis adalah dengan keterbukaan. Negara justru aman kalau ada transparansi. Dengan mengetahui informasi tentang apa saja yang dilakukan oleh negara, rakyat akan merasa dilibatkan dan punya tanggung jawab. Dalam kerangka demokrasi, keamanan nasional tidak bisa lagi semata-mata dipahami sebagai keamanan negara (state security), namun juga harus mencakup keamanan manusia (human security) dan keamanan masyarakat (societal security). Konsep terhadap aspirasi lokal yang dicampuradukan dengan infiltrasi luar negeri sudah tidak dapat dijadikan ancaman. Setiap ekspresi ketidaksetujuan dan kritik tidak dapat dijadikan sebagai konsumsi persoalan keamanan dan didekati dengan pendekatan keamanan. Sehingga urusan keamanan yang sebelumnya dimonopoli oleh negara, telah menjadi urusan publik (public goods).
Keamanan nasional, selain harus dapat menjamin keamanan negara harus pula memastikan bahwa ada penguatan peran aktif masyarakat sipil dalam berpartisipasi dan mengontrol keamanan nasional sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan good governance. Klaim ini sudah barang tentu berdampak pada pemenuhan hak setiap warga untuk terlibat dalam keputusan publik, yang kemudian bermuara pada tuntutan terhadap adanya kebebasan atas informasi.
Legislasi Rahasia Negara di Negara lain
Antara kerahasiaan dan keterbukaan terhadap informasi menjadikan keduanya dalam posisi yang diametral. Adanya tarik menarik kepentingan antara kebebasan sipil dan rahasia negara memerlukan kajian yang panjang dan komprehensif untuk memadukannya. Dalam praktek kenegaraan tarik-menarik tersebut telah banyak terjadi. Sebut saja Amerika Serikat (AS), yang memiliki Government Secrecy Act 1997 yang kemudian disempurnakan menjadi Government Secrecy Reform Act 1999.
Undang-undang tersebut lahir sebagai amanat dari Title IX Foreign Relations Authorization Act. Amanat yang ditujukan kepada Kongres AS tersebut untuk membentuk suatu komisi proteksi dan pengurangan rahasia negara. Komisi tersebut membuat suatu proposal yang komprihensif yang bertujuan untuk mengurangi jumlah informasi yang dirahasiakan dan disisi lain memperkuat pengamanan terhadap informasi yang telah ditetapkan sebagai rahasia.
Hal tersebut cukup beralasan untuk dilakukan. Senator Larry Combest dari Texas, sebagai wakil ketua komisi tersebut dalam pandangannya yang berjudul Protecting National Security Secrets in a “Culture of Openness” mengatakan ada beberapa alasan pentingnya dilakukan kajian terhadap praktek-praktek kerahasiaan (dengan alasan keamanan nasional AS) diantaranya karena “… the lack of credibility and loss of respect for the Government system of secrecy, born in part through overclassification, too much complexity and the well-known phenomenon of self perpetuating bureaucracy …”. Selain itu praktek-praktek kerahasiaan di AS juga telah mengakibatkan pembengkakan anggaran negara.
Oleh sebab itu kongres membuat Government Secrecy Act 1997. Tidak adanya suatu undang-undang yang mengatur tentang kerahasiaan (negara) secara komprehensif telah mengakibatkan hal-hal yang telah disebutkan tadi terjadi. Walaupun jauh sebelum Government Secrecy Act 1997 dibuat masalah kerahasiaan yang berkaitan dengan kerahasiaan negara/pemerintah telah tertuang dalam The Freedom of Information Act 1966. Bagaimana dengan Indonesia?
RUU Rahasia Negara
Dalam pembukaan UUD 1945 dengan tegas dinyatakan bahwa pemerintahan negara Indonesia bertujuan untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Kewajiban negara dalam melindungi bangsa Indonesia tentunya merupakan tugas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menghendaki adanya sistem keamanan nasional yang tangguh. Kerahasiaan negara merupakan bagian dari sistem keamanan yang memiliki peran penting untuk menjaga informasi strategis/taktis yang dimiliki oleh suatu negara/pemerintahan. Praktek-praktek kerahasiaan negara secara langsung dan tidak langsung tentunya berkaitan dengan hak dan kebebasan individu yang juga harus dilindungi. Oleh sebab itu rahasia negara harus diatur dengan undang-undang.
Reformasi 1998 telah mempengaruhi Indonesia khususnya dalam proses penyelenggaraan negera. Cerminan dari kehendak reformasi tersebut dengan diakomodirnya ketentuan-ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM), yang tertuang dalam Bab XA (Pasal 28A s/d Pasal 28J). Pencantuman HAM dalam sebuah konstitusi tidak dapat semata-mata ditafsirkan sebagai kebebasan setiap orang melakukan apa saja tanpa menghiraukan kepentingan orang lain. Tindakan seseorang atau sekelompok orang yang membahayakan orang lain apalagi keamanan negara sudah barang tentu harus dicegah. Sebaliknya konstitusi melindungi seseorang atau kelompok orang dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang aparat negara yang mengganggu atau merampas kebebasan tanpa hak. Sebenarnya yang menjadi pertanyaan disini adalah bagaimana hubungan antara perlindungan (keamanan) terhadap negara dan bangsa yang diwujudkan dengan adanya kerahasiaan negara dengan kebebasan individu dalam kerangka HAM?
Menurut Prof. DR. Muladi, SH, kerahasiaan negara akan selalu bersentuhan dengan ‘defence requirements’ yang selalu berusaha untuk “finding a balance between national expenditure on guns and butter, the most appropriate balance between two neccecities, the social and welfare needs and the security of nation. these are to ensure the well-being and security of people. it can also be stated that governments are in the business of creating the preconditions for the generation of wealth and prosperity and for ensuring the protection of such prosperity. the well-being of people and their security cannot be sub divided”. Dalam konteks tersebut, RUU Rahasia Negara sudah barang tentu mendapatkan perlawanan dari sisi perlindungan HAM yang lebih memajukan right to freedom of opinion and expression yang mencakup freedom to hold opinion without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media regardless of frontiers (Article 19 Universal Declaration of Human Rights).Hal serupa juga diatur dalam Article 19 Section 2 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Namun demikian sebagai hak asasi pada umumnya yang bersifat universal hak atas informasi tidak bersifat absolut. Hak ini dapat di “derogate” (pada saat darurat) dan dibatasi (subject to certain restrictions) untuk kepentingan-kepentingan publik. Salah satu pembatasan yang sah adalah “keamanan nasional” (For the protection of national security or of public order (ordre public), or of public health or morals) (Article 19 Section 3 ICCPR). Aturan pembatasan dalam ICCPR khusus berkenaan dengan keamanan nasional dan kebebasan memperoleh informasi telah dirumuskan dalam The Johannesburg Principles on National Security, Freedom of Expression and Access to Information.
Dari berbagai diskusi dan pembahasan mengenai RUU Rahasia Negara diketahui ada berbagai hal yang memerlukan pengaturan dengan undang-undang. Namun demikian materi pengaturan yang terkandung dalam RUU tersebut dinilai oleh kalangan masyarakat masih sarat dengan hal-hal yang bertentangan dengan proses penegakkan hukum, HAM dan pemberantasan korupsi. Menurut para penggagas RUU ini, titik berat pengaturan (sementara) lebih terletak pada pembatasan terhadap proses pengklasifikasian dan penetapan terhadap suatu informasi yang perlu untuk dirahasiakan. Sudah terlalu banyak penyimpangan yang telah dilakukan oleh aparatur dalam mengklasifikasikan suatu informasi yang tujuannya untuk mengambil keuntungan pribadi atas nama rahasia negara. Sehingga diperlukan suatu pengaturan terhadap rahasia negara yang bersifat komprehensif.
Itikad baik yang bertujuan memberikan kesempatan berlakunya kebebasan memperoleh informasi tersebut tercantum dalam konsiderans yang mengamanatkan “bahwa pengaturan mengenai rahasia negara akan menciptakan kontrol terhadap penetapan rahasia agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dalam menetapkan rahasia negara” juga dilihat “bahwa pengaturan mengenai rahasia negara dalam rangka mengurangi hal-hal yang dirahasiakan dan lebih memperkuat perlindungan terhadap hal-hal yang telah ditetapkan sebagai rahasia negara”. Jaminan lain yang diberikan terhadap kebebasan memperoleh informasi dengan dimasukkannya Pasal 28F UUD 1945 sebagai dasar hukum mengingat dari rancangan undang-undang ini. Bila dilihat kembali dan dilakukan pembandingan dengan Government Secrecy Act yang dimiliki oleh AS jelas semangat yang dimiliki oleh RUU Rahasia Negara sama/diusahakan untuk sama dengan yang dimiliki oleh AS. Lihat saja dalam Finding (Section 3 Government Secrecy Act) AS yang mejabarkan tentang “The absence of a statutory framework has resulted in unstable and inconsistent classification and declassification policies, excessive costs, and inadequate implementation”. Hal ini mungkin dianggap sejalan dengan salah satu pertimbangan lain yang ada dalam rancangan undang-undang ini yaitu “bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini belum memadai dan komprehensif untuk melakukan pengaturan terhadap rahasia negara”.
Bila dilihat dari pertimbangan-pertimbangan dalam RUU Rahasia Negara ini berusaha untuk mengadopsi proses demokratis dalam pembentukannya. Namun sangat disayangkan ternyata dalam pasal-pasalnya keseimbangan antara hak dan kewajiban negara justru tidak tampak. Semangat pemidanaan yang terkesan overcriminalization telah membuat rancangan undang-undang ini bukan lagi menjadi rancangan undang-undang yang administratif namun mengarah kepada rezim hukum pidana. Hal tersebut tampak dalam pasal-pasal pemidanaan baik secara materil dan formil turut diatur dalam rancangan undang-undang ini.
Proses pembelajaran dari berbagai macam undang-undang yang sama dari berbagai negara ditambah dengan proses improvisasi dari para penggagasnya cukup membuat undang-undang ini lengkap kehilangan arah. Konsep mekanisme check and balances dengan keberadaan Dewan Rahasia Negara dan bertujuan memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mengajukan keberatan hukum terhadap sesuatu yang ditetapkan sebagai rahasia negara ternyata tidak mencerminkan mekanisme tersebut. Keanggotaan dari Dewan Rahasia Negara ternyata hanya unsur eksekutif saja. Hal inilah yang masih menjadikan pertanyaan dan perdebatan oleh kalangan masyarakat. Belum lagi keberadaan serta kewenangan Dewan tersebut melampaui kewenangan judisial. Kerahasiaan negara sebagai bagian dari keamanan nasional hanya merupakan konsern dari pemerintah saja dan rakyat dalam hal ini legislatif dianggap tidak cukup cakap untuk berbicara dan memikirkan keamanan nasional.
RUU Rahasia Negara saat ini telah masuk ke DPR dan akan dibahas oleh Komisi I. Kita tinggal menunggu apakah rancangan undang-undang yang dianggap kontroversial ini akan menjadi undang-undang atau tim penggagas akan bekerja lebih keras lagi untuk membuat undang-undang yang dapat memenuhi semua aspirasi bangsa Indonesia. (tum)