Tangerang (ANTARA) – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, Hilman menyatakan, pemerintah otonomi baru Kota Tangsel membutuhkan sebanyak 50 Peraturan Daerah (Perda) baru.
“Idealnya Pemkot Tangsel membutuhkan sekitar 50 Perda seperti pemerintahan induk Kabupaten Tangerang yang juga memiliki Perda dengan jumlah serupa,” ujar Hilman di Tangerang, Sabtu.
Dia menegaskan, Pemkot Tangsel kini sedang mengusulkan 10 draf rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tangsel yang belum terbentuk.
“Draff dari Raperda ini siap diserahkan kepada DPRD Kota Tangsel. Jika DPRD Tangsel sudah terbentuk dan dilakukan pengisian oleh anggota dewan,” ungkap Hilman.
Ia mengungkapkan ke-10 draf Raperda itu yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Perubahan Status Desa, Raperda Pajak Daerah, Raperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan Raperda Restribusi.
Selain itu juga akan diusulkan, draf Raperda Keuangan DPRD, Raperda Kerjasama Daerah, Raperda APBD 2010 dan Raperda Kedudukan Protokoler.
Hilman mengaku, dari 10 draf Raperda yang diajukan tiga Raperda merupakan yang terpenting yakni RTRW, Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD.
Dia menjelaskan ke-10 draf Raperda yang diusulkan tersebut memiliki landasan kuat dan sangat dibutuhkan bagi pemerintah kota baru setelah dimekarkan tahun 2008 lalu.
“Karena belum adanya Perda, selama ini Pemkot Tangsel hanya mengunakan aturan yang dikeluarkan melalui Peraturan Walikota (Perwal). Dengan adanya Perda akan lebih baik,” jelas Hilman.
Namun sampai saat ini, lanjut Hilman, draf Raperda tersebut belum kelar dikerjakan karena masih dibahas oleh tim Raperda.
“Tim Rapeda terdapat dari 15 orang. Tim ini terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) dan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tangsel,” ungkapnya. (U.PSO-056/B/B013/B013) 11-07-2009 09:17:05 NNNN
APBD DKI Jakarta pada Tahun 2009 telah mencapai Rp. 22, 42 Triliun. Sebuah angka yang sangat besar apabila benar-benar digunakan sebesar besarnya demi kepentingan rakyat. Akan tetapi, jumlah anggaran yang sedemikian besar tersebut ternyata sangat sedikit yang menetes langsung dan dapat dirasakan oleh rakyat. Pos-pos Anggaran hanya menjadi pundi-pundi kekayaan para pejabat dan birokrat pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Rakyat Jakarta kembali terpinggirkan dari proses pembangunan yang sedang berlangsung.

