FTA ( Perdagangan bebas asean dan cina ) KIAMATKAN BURUH TANAH AIR
FTA merupakan kesepakatan antara Negara-negara asean dan cina dalam hal perdagangan bebas, dan Indonesia masuk didalamnya. Memang tidak ada yang salah dengan kebijakan yang di ambil oleh pemerintah ini. Namun kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini mungkin belum dapat di terima dengan masyarakat luas terutama oleh golongan buruh di Indonesia. Jika ditinjau dari segi positifnya memang perdagangan bebas ini tentu akan membawa nuansa baru untuk para konsumen Indonesia terutama untuk para konsumen barang-barang tekstil. Namun untuk para pekerja local tentu ini dirasakan sebagai sebuah ancaman bagi mereka, FTA ini memunculkan beberapa kekhawatiran adanya phk masal, pabrik industry dalam negeri tutup, pemutusan investasi oleh investor, dan beralihnya profesi dari industry menjadi Negara pedagang. Untuk saat ini saja dimana produk cina yang ada dipasar baru mencapai 15% pabrik industry dalam negeri sudah tutup ±200 pabrik lalu bagaiman jika perdagangan bebas sudah benar-benar merajai pasaran Indonesia.
Untuk saat ini Indonesia mungkin memang belum siap menghadapi perdagangan bebas karena dilihat dari kondisi sumberdaya manusianya yang memang masih jauh tertinggal dari SDM luar negeri. Dan ini tentu akan menyebabkan kemunduran bagi para buruh serta para pabrik industry yang tentunya akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran. Dengan banyaknya barang dengan kualitas bagus dan harga murah, jelas konsumen dalam negeri akan memilih barang impor di banding barang dalam negeri yang kualitas sama namun harga lebih mahal dibanding harga barang impor. Dengan fenomena seperti itu tentu produk industry dalam negeri akan mati selain itu masyarakat yang melihat peluang ini tentu akan memilih profesi sebagai pedagang dan bukan sebagai industryan, jika hal ini terjadi tentunya penyerapan tenaga keja kurang bahkan tidak ada dan dapat dipastikan banyaknya pengangguran yang ditimbulkan dari masalah ini. Ini tentunya sangat saya sayangkan memang perdagangan bebas tidak dapat dihindarkan namun meski tidak dapat dihindarkan sebaiknya pemerintah memikirkan juga dampak dari perdagangan bebas ini. Setidaknya memberikan kesiapan bagi para industian dan para buruh agar pekerja local tidak lesu sehingga mereka memiliki pacuan untuk tetap maju dan tetunya produk industry local dapat bersaing dengan produk dari luar. Dan FTA tidak lagi menjadi momok bagi para buruh Indonesia.

Add a comment January 10, 2010

EKSISTESI KERETA API SEBAGAI TRANSPORTASI DI TANAH AIR
Banyak macam atau model transportasi tanah air, dari yang berharga ekonomis hingga yang berharga fantastis. Dari yang dinikmati oleh orang biasa sampai yang dinikmati oleh orang berkelas atas…. Ada beberapa transportasi yang berharga ekonomis dan yang banyak dinikmati oleh masyarakat antara lain angkot,ojek,transjogja atau transjogja, dan yang paling laris yaitu kereta api. Masing-masing kendaraan ini memiliki peminat dari para pengguna transportasi umum, salah satu transportasi umum yang masih menjadi kegemaran banyak masyarakat saat ini salah satunya ialah kereta api. Ya kendaraan tranportasi yang satu ini masih menjadi alat transportasi andalan bagi masyarakat selain cepat harga untuk kendaraan yang satu ini cukup sesuai dengan kondisi rakyat pada umumnya. Namun murahnya harga transportasi ini tidak sebanding dengan kejahatan dan tindak krminal yang kerap terjadi dan menimpa para pengguna transportasi ini. Inilah salah satu kelemahan transportasi ndi negeri kita. Selain itu ketidaktertiban masyarakat dalam menaiki tranportasi ini juga salah satu nilai minus dari saya untuk jenis transportasi ini, tak jelas siapa yang salah dalam hal ini.. kerap kali dalam perjalanannya kereta api menjadi salah satu alat transportasi yang cepat dalam mengantar pengguna ke tujuan dan cepat pula mengantarkan nyawa kealam baka. Kesemrawutan yang selalu ada di kereta api seolah menajdi hiasan yang tak mungkin ditiadakan, kesemrawutan itu seperti banyaknya penumpang yang duduk di atas gerbong, hal yang sangat embahayakan namun itu juga merupakan hal yang sangat digemari oleh para penumpang yang kerap duduk diatas gerbong kereta api. Saya tidak paham siapa yang patut untuk bertanggung jawab dalam hal ini. Pengelola KA? Tetapi bukankanh mereka sudah berkali-kali memperingatkan para penumpang akan bahayanya duduk di atas gerbang! Mungkin memang penumoang yang harus memiliki kesadaran yang cukup tinggi akan bahaya itu. Sudah banyak korban berjatuhan karena permasalahan ini, selain itu masalah yang muncul karena KA ini ialah kecelakaan yang di akibatkan oleh pembatas jalan ketika kereta api sedang melaju. Saya rasa perlu ada perbaikan system disini. Jika pembatas jalan yang berbahan dasar kayu itu masih kerap di terobos oleh para pengguna kenadaraan lain sepeti motor dan mobil mungkin perlu ada kebijakan baru dalam hal ini. Misal pembatas jalan itu diganti dengan besi atau pembatas lain yang tentunya memiliki kekuatan lebih untuk menahan para pengguna kendaraan yang lain ketika keeta sedang melaju. Bukan hanya kereta api saja yang memerlukan perbaikan dalam hal transportasi tetapi juga transportasi lain yang perlu diperhatikan oleh pemeritah agar transportasi Indonesia menjadi lebih baik dari saat ini dan yang paling penting ialah bagaimana transportasi itu dapat memberikan kenyamanan bagi para penggunanya.

Add a comment January 10, 2010

BUNUH DIRI SEBAGAI SOLUSI TEPAT MENYELESAIKAN PERMASALAHAN HIDUP
Bunuh diri (dalam bahasa Inggris: suicide; dalam budaya Jepang dikenal istilah harakiri) adalah tindakan mengakhiri hidup sendiri tanpa bantuan aktif orang lain. Alasan atau motif bunuh diri bermacam-macam, namun biasanya didasari oleh rasa bersalah yang sangat besar, karena merasa gagal untuk mencapai sesuatu harapan.
Bunuh diri adalah perbuatan menghentikan hidup sendiri yang dilakukan oleh individu itu sendiri atau atas permintaannya. Apapun kebudayaan dan pola pikir manusia, memberikan berbagai alasan dan definisi maksud yang berbeda-beda tentang bunuh diri ini. Namun, tetap saja pada intinya adalah “keputus-asaan”.
Sebab orang yang tidak berputus asa dan bersedia tetap menjalani kehidupan seberat dan seburuk apapun, maka ia tidak akan pernah melakukan kegiatan bunuh diri ini. Sebab ia sadar, bahwa hidup ini memang penuh cobaan-cobaan berat dan pahit, jadi bunuh diri baginya hanyalah tindakan sia-sia dan pengecut. Sebab masih banyak hal-hal yang bisa dilakukan dalam hidup ini, dan segala sesuatu pastilah ada batasnya. Sebab apapun beratnya persoalan, tetap saja ia memiliki batas akhir (penyelesaian), walaupun permasalahan itu harus selesai oleh waktu.
Dalam pandangan islam hal ini adalah perbuatan yang sangat keji, dan termasuk dosa yang sangat besar. Dimana, kegiatan bunuh diri ini adalah kegiatan manusia-manusia pengecut/pecundang hidup (looser), sebab kekalahan memang sudah mutlak menjadi milik mereka jika mereka membunuh dirinya sendiri.
Pada dasarnya, segala sesuatu itu memiliki hubungan sebab akibat (ini adalah sistematika). Dalam hubungan sebab akibat ini akan menghasilkan suatu alasan atau sebab tindakan yang disebut motif.
Motif bunuh diri ada banyak macamnya. Disini saya menggolongkan dalam kategori sebab, misalkan :
1. Dilanda keputusasaan dan depresi
2. Cobaan hidup dan tekanan lingkungan.
3. Gangguan kejiwaan / tidak waras (gila).
4. Himpitan Ekonomi atau Kemiskinan (Harta / Iman / Ilmu)
5. Penderitaan karena penyakit yang berkepanjangan.
Dalam ilmu sosiologi, ada tiga penyebab bunuh diri dalam masyarakat, yaitu
1. egoistic suicide (bunuh diri karena urusan pribadi),
2. altruistic suicide (bunuh diri untuk memperjuangkan orang lain), dan
3. anomic suicide (bunuh diri karena masyarakat dalam kondisi kebingungan).
Di Indonesia sendiri kasus bunuh diri marak terjadi dan yang sangat menabjukan bunuh diri yang kerap terjadi di Indonesia merupakan bunuh diri yang tergolong unik, ya, kasus bunuh diri ini banyak terjadi di pusat keramaian. Salah satu dari banyaknya kasus bunuh diri yang ada di Indonesia. Ketika saya mendiskusikan masalah ini bersama teman-teman kuliah dan juga dosen saya ternyata terdapat beberapa hipotesis yang muncul dalam permasalahan ini. Ya bunuh diri yang banyak dilakukan di pusat keramaian atau mall ini selain karena beberapa motif di atas ada sebab lain yang mungkin memberi pengaruh terhadap bunuh diri yang dilakukan oleh seseorang. Senayan city sebagai wahana belanja yang mungkin hanya orang-orang kelas elit lah yang dapat memasuki dan menikmati kemewahan yang terdapat didalamya, sementara orang-orang kelas bawah seperti yang kebanyakan ada di negeri ini tentu ada ketidakmungkinan untuk masuk apalagi berbelanja di sana, adanya tekanan masalah yang tidak dapat terselesaikan dengan baik yang akhirnya memacu orang tersebut untuk melakukan tindakan pengakhiran masa hidup. Kenapa swalayan mewah justru dipilih oleh beberapa orang untuk mengakhiri hidup seseorang. beberapa pemikiran mencoba untuk membedah misteri ini, ada kesimpulan yang menyebutkan bahwa mereka yang melakukan aksi bunuh diri di tempat keramaian ini disebabkan karena terdapat ketidakmampuan seseorang itu dalam menyelesaikan permasalahan hidupnya dan keinginan untuk mencari perhatian orang sekitar dalam pengakhiran masa hidup seseorang itu.
Referensi :Geoerge Ritzer (teori sosiologi) kreasi wacana

Add a comment January 10, 2010

PRO_KONTRA ARTIS TERJUN KE DUNIA POLITIK
Heeeemmmm……. Artis jadi pemerintah atau akrabnya artis terjun ke dunia politik????
Banyak yang setuju namun tidak sedikit juga yang menolak dengan keras akan hal ini. Penolakan mereka bukan tanpa alasan, mereka yang kontra terhadap artis yang terjun ke dunia politik ini memiliki penilaian tersendiri, banyak di antara mereka yang beranggapan bahwa artis terjun ke dunia politik hanya sebuah sensasi semata, bahkan mereka juga menilai bahwa artis tidak cukup memiliki keahlian dalam bidang politik tetapi memiliki banyak keahlian dalam bersandiwara sehingga mereka pun memiliki ketakuatan kalau artis yang terbiasa dengan sandiwara terjun ke dunia politik jangan-jangan pemerintahan yang di jalankan juga merupakan sebuah sandiwara yang di pertontonkan kepada rakayat!
Kalau saya merupakan salah satu orang yang pro jika ada artis terjun ke dunia politik, tidak semua artis itu hanya bisa berekting saja, tetapi tidak sedikit artis yang memiliki ilmu politik bahkan artis yang terjun ke dunia politik justru lebih memiliki kepekaan terhadap permasalahan rakyat, lihat saja sepak terjang sosok artis yang terjun ke dunia politik Rike dyah pitaloka ia bukan hanya sekedar artis yang terjun ke dunia politik karena popularitas semata, tetapi ia terjun atas dasar hati nurani dan tentunya ia juga memiliki dasar ilmu yang dapat menunjang karirnya di bidang politik. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa tidak sedikit artis yang terjun kedunia politik karena godaan kekuasaan semata. Tetapi kita juga tidak bisa semudah itu menilai bahkan meberikan label bahwa artis itu tidak berbobot dalam dunia politik, jika kita faham akan konsep sesungguhnya politik itu sendiri, tentu kita tidak dapat mengklaim semudah itu kepada orang lain. karena semua orang bisa terjun ke dunia politik asalkan ia memang mampu untuk menjalankan politik itu. Untuk masyarakat awam politik tentu di anggap hal yang kejam! Ya… itu lah cap yang diberikan oleh masyarakat pada dunia politik kita. Berdasarkan teoritis politik bukanlah sesuatu yang kejam. Politik adalah kekuasaan atau usaha yang dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan tanpa menghalalkan segala cara. Politik merupakan pencapaian tujuan bersama. Jadi politik itu sesungguhnya baik namun pelaksanaannya memang sulit untuk sesuai dengan teoritis yang ada. Sehingga kita sebagai penerus bangsa setidaknya berfikirlah selangkh lebih maju ke depan agar dunia politik kita dapat lebih baik dari sekarang. Siapapun berhak untuk terjun ke dunia politik sehingga tidak ada batasan untuk siapapun yang ingin menggeluti dunia politik.
Referensi: Miriam budiarjo (dasar-dasar ilmu politik) Gramedia

Add a comment January 10, 2010

RUU PENYADAPAN MENUAI KRITIK
RUU penyadapan mendapatkan Kritik keras, kritik ini disampaikan untuk menanggapi wacana dari Komisi III DPR yang hendak mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Saya melihat bahwa Keinginan itu muncul karena DPR menganggap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ancaman bagi DPR soalnya bandul korupsi juga ada di DPR. Jadi, pernyataan dan keinginan ini adalah tanda bahwa kepentingan DPR juga terganggu dan mereka menggunakan kewenangannya membuat UU untuk menghambat KPK, keinginan untuk membuat RUU Penyadapan adalah ide busuk DPR yang ketakutan dan mau menghambat KPK dalam menjalankan kewenangannya.
Siapa percaya DPR tidak punya niat lain di balik pembuatan RUU Penyadapan itu? Menurut saya Mereka itu ketakutan. Jadi, mereka ingin menghambat KPK dalam menjalankan kewenangannya dalam pemberantasan tikus berdasi (para korupator), sampai saat ini KPK belum pernah menyalahgunakan kewenangan penyadapan.
Penggunaan teknologi penyadapan untuk kepentingan membasmi kejahatan ekonomi sangat vital dan sudah lazim di mana-mana, di negara lain pun begitu, termasuk penjejakan transaksi keuangan. Buktinya, KPK efektif bisa menjerat mafia peradilan dan mafia perkara yang selama ini hampir tidak bisa disentuh aparat penegak hukum, padahal mafia ini menghancurkan dunia hukum kita.
“DPR jangan mengganjal kinerja KPK. DPR seharusnya mendorong Presiden dan Jaksa Agung untuk membersihkan diri, bukannya malah mengeluarkan pernyataan penuh ketakutan seperti itu. Penyadapan itu harus dipertahankan. Kalau DPR membonsai kewenangan KPK, ini berarti patut dipertanyakan, ada apa dengan DPR. Penyadapan dirasa merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh guna memberantas permasalah yang sangat terstuktur di Negara ini. Karena transakasi dalam komunikasi banyak digunakan oleh masyarakat sehingga diharapkan dengan adanya penyadapan ini dapat mempermudah para penegak hukum dalam mencari pembuktian guna menjerat para pelaku tindak criminal. Namun ada beberapa keluhan dari masyarakat sejalan dengan adanya kebijakan penyadapan ini, keluhan tentunya muncul dari masyarakat pengguna jasa komunikasi dan informasi, masyarakat tentunya sadar akan pentingnya peranan alat komunikasi dan pentingnya penyadapan yang memang ditujukan untuk kepentingan menjerat para tindak criminal, namun ada rasa ketidaknyamanan oleh para pengguna alat komunikasi dan informasi dalam menggunakan jasa komunikasi yang ada, kenapa? Ya tentu, kebijakan penyadapan ini bertolak belakang dengan hak privasi yang seharusnya didapatkan oleh para pengguna jasa informasi dan komuniasi. Jika kebijakan penyadapan itu di lakukan ya sudah pasti masyarakat tidak memiliki hak privasi kalau apa-apa di sadap… membingungkan namun ini memang ada dan penyadapan ini sudah selayaknya di jalankan agar Negara ini bisa benar-benar merdeka dari para penjahat Negara yang sulit tercium oleh para penegak hokum.

Add a comment January 10, 2010

UU-ITE Ditolak!
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Salah satu isi dari UU-ITE yang dinilai memberatkan para pemilik web dan membingungkan pengguna internet itu memang beberapa bulan ini menjadi bulan-bulanan para blogger dan pemilik web. Melalui Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia, para blogger dan pemilik web mengajukan permohonan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi karena menilai pasal tersebut bertentangan dengan asas Kebebasan Berpendapat.
permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa Pemerintah menganggap UU ITE merupakan bentuk perlindungan umum (general prevention) yang diberikan oleh negara kepada setiap orang. Tentu saja beberapa blogger-pun kecewa, terutama rekan-rekan blogger yang memang memperjuangkan kemerdekaan berekspresi di ranah daring. Beberapa opini pun terlontar sehubungan dengan permasalahan ini dan menurut saya: dituduh menghina di jalan lebih ringan daripada menghina di internet. ini aneh kan, kenapa tempat menjadi penentu berat tidaknya hukuman. UU baru ini tidak memberi kepastian hukum bagi blogger, tidak memberi batasan yang jelas, kapan dibilang menghina, kapan dibilang kritis.
Komunikasi menurut Bernard berelson dan gary A. steiner adalah transmisi informasi, gagasan, emosi, keterampilan dan sebagainya, dengan menggunakan simbol-simbol – kata-kata, gambar, figure, grafik dan sebagainya. Tindakan atau proses transmisi itulah yang biasanya disebut komunikasi. Dan untuk menunjang dalam berkomunikasi maka di butuhkan media komunikasi dan Internet sebagai salah satu media berkomunikasi yang saat ini telah banyak di gunakan oleh masyarakat indonesia secara luas sebaiknya memang memiliki peraturan dalam penggunaannya namun peraturan yang dikeluarakan atau yang akan di tetapkan hendaknya di sesuaikan dengan fungsi dari media itu sendiri dan dalam peraturan yang telah di buat seharusnya di jelaskan perkataan atau opini seperti apa yang dikatakan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik, perkataan atau opini yang merupakan fakta, opini yang merupakan kritik dan lain sebagainya.
UU ITE memang di perlukan dalam penggunaan media internet hal ini ditujuan agar para pengguna media ini dapat mengakses berbagai informasi secara mudah namun dengan adanya kasus yang telah ada bahwa UU ITE ini justru menjadikan semacam buah simalakama bagi para pengguna media internet dan media yang lainnya. UU ini jelas di rasa telah membunuh kebebasan berpendapat para pengguna jasa media komunikasi. Tidak salah jika pemeritah mengeluarkan ataupun menciptakan sebuah peraturan demi kebaikan masyarakat namun alangkah baikknya jika dalam pemikiran awal sebelum peratura itu di keluarkan para pemikir peratutan itu memahami dulu konsep komunikasi serta pemahaman tentang media komunikasi itu sendiri sehingga diharapkan dengan pemahaman itu kebijakan yang keluar dalam UU ITE itu benar-benar kebijakan yang dapat memberikan kenyamanan bagi para pengguna media komunikasi dan bukan malah memberikan kebingungan terhadap masyarakat tentang peraturan yang tentu sulit untuk di mengerti.
Kasus prita merupakan akibat dari UU yang tidak jelas penilaian sebuah kesalahan dalam penggunaan media internet ini, bermaksud untuk berpendapat namun justru permasalahn serius yang muncul akibat dari opini yang di keluarkan oleh seorang ibu rumah tangga ini. Jika wajah hukum Indonesia tetap seperti ini bukan tidak mungkin para pemegang peran(pemerintah) bahkan bangsa indonesia akan kehilangan kepercayaan dari rakyatnya. Apakah itu yang di harapkan atau apakah itu tujuan dari sebuah kebijakan? saya salut dengan rakyat Indonesia yang secaa spontan memberikan bantuan kepada ibu prita. Ya, koin untuk prita… seharusnya pemerintah sadar bahwa aksi social itu bukan hanya sekedar aksi social semata, namun itu juga merupakaan sindiran kepada pemerintah yang di nilai masyarakat sudah tidak lagi memiliki keadilan bagi rakyatnya. Sedangkan untuk saya sendiri pastinya kita harus hati2 kalo ngomongin orang lain. buat saya UU ITE ga bermasalah kok, soalnya saya emang ga mau nulis sesuatu yang kira2 bakal ngomongin jelek2nya orang. Dan supaya aman, kayanya blogger juga harus menahan diri buat nggak ngomongin orang deh.
Referensi: Dedi mulyana (ilmu komunikasi sebagai suatu pengantar) Rosda

Add a comment January 10, 2010

hump……….. kampung halaman!!!!!!!!!!!!!

pergantian taon ingin bwanget kmpul ma ortu + orang yg di cintai………………..

Add a comment December 31, 2009

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

1 comment December 31, 2009

Pages

Categories

Links

Meta

Calendar

January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Most Recent Posts

 
Design a site like this with WordPress.com
Get started