Rahasia Negara atau Negara Rahasia?

•November 6, 2006 • Leave a Comment

“Secrecy is a mode of regulation. In truth it is the ultimate mode, for the citizen does not even know that he or she is being regulated. Normal regulations concerns how citizens must behave, and so regulation are widely promulgated. Secrecy, by contrast, concerns what citizens may know and the citizen is not told what may not be known”

(Patrick Moynihan).

Kutipan pernyataan Moynihan dalam The Culture of Secrecy, Public Interest, Summer (1997) menyiratkan, regulasi kerahasiaan merupakan regulasi yang amat unik.

Alasan pertama, regulasi kerahasiaan ditujukan untuk mengatur warga tetapi tanpa warga itu tahu bahwa mereka sedang dalam pengaturan tersebut.

Alasan kedua, regulasi kerahasiaan memberi pengaturan tentang apa yang dapat diketahui warga, tetapi warga sendiri tidak diberi tahu apa yang tidak boleh diketahui.

Rahasia negara

Sinisme ini barangkali ada benarnya. Kerahasiaan dalam kasus yang paling ekstrem dalam pengelolaan kebijakan negara biasanya selalu mengandung dua ciri.

Ciri pertama, ia tidak didokumentasikan sehingga tidak diketahui publik. Contoh untuk menunjukkan kasus ini adalah ketika Select Committee Amerika Serikat (AS) pada tahun 1996 melakukan proses investigasi tentang pengapalan senjata yang dilakukan negeri itu ke Bosnia melalui Kroasia. Ternyata laporan itu menyebutkan, pengapalan dilakukan setelah adanya persetujuan tidak keberatan dari Presiden AS.

Akan tetapi, uniknya, persetujuan itu tidak pernah dikeluarkan secara resmi. Alasannya adalah demi keamanan nasional karena jika persetujuan itu dibuat dalam laporan tertulis, ada kemungkinan akan diketahui publik sehingga membawa konsekuensi-konsekuensi diplomatik yang negatif.

Ciri kedua, tingkat kerahasiaan akan semakin tinggi jika semakin sedikit pihak yang mengetahui tentang apa yang harus dirahasiakan. Contoh kasus ini adalah ketika Hitler pada 18 Mei 1943 memerintahkan Jenderal Rommel melakukan persiapan pendudukan terhadap Italia seandainya negeri itu jatuh ke pihak Sekutu yang kemudian dikenal dengan nama Alaric Operation. Menurut sejarawan Martin Gilbert, dalam Second World War (1989) perintah untuk melakukan operasi Alaric itu dibuat sedemikian rahasia, sehingga Hitler tidak menandatangani surat perintah apa pun.

Dalam logika yang berbalik, contoh kasus ini dapat pula dirumuskan dalam kalimat berikut. Semakin banyak pihak yang mengetahui, semakin rendah tingkat kerahasiaan tentang sesuatu hal. Oleh karena itu sering pula diungkapkan bahwa istilah “rahasia umum” sebenarnya merupakan sesuatu contradiction in terms.

Ironisnya, rentetan logika verbal semacam ini dapat menciptakan kesimpulan yang berbahaya, yaitu jika kemudian disimpulkan bahwa “mekanisme perlindungan terbaik bagi rahasia negara akan terwujud jika hanya negara itu sendiri yang diberikan mandat untuk menentukan hal-hal apa saja yang harus dirahasiakan”.

Negara rahasia

Dua ciri ekstrem dari kerahasiaan ini seharusnya diminimalisasi dalam negara demokratik karena pengembangan proses demokrasi mensyaratkan keterbukaan sebanyak mungkin. Ini tidak berarti bahwa rahasia negara tidak diperlukan.

Yang menjadi masalah adalah cakupan dan muatan dari pengaturan rahasia negara itu sehingga regulasinya tidak menciptakan suatu budaya kerahasiaan (the culture of secrecy).

Budaya rahasia harus dihindarkan dalam sistem politik demokratik negara tidak otonom, tetapi tunduk pada kemauan publik. Oleh karena itu jika budaya rahasia yang dikedepankan, institusi yang disebut negara akan dapat mengubah dirinya menjadi negara rahasia. Jika ini yang terjadi, mengelola negara akan mirip dengan mengelola organisasi kejahatan mafia.

Terdapat beberapa cakupan regulasi rahasia negara yang dapat menciptakan budaya kerahasiaan dan karena itu harus diperlukan upaya maksimal untuk menghindarkannya.

Pertama, jika klasifikasi yang disebut rahasia negara dalam regulasi itu sangat banyak (overregulation), tetapi penjelasannya menciptakan kebingungan atau tidak mencerahkan publik.

Kedua, jika regulasi itu menciptakan “konsensus” bahwa yang disebut bukan rahasia tidak dianggap penting sehingga dapat diabaikan dalam pembuatan kebijakan publik.

Ketiga, jika regulasi itu memberikan otoritas kepada banyak instansi pemerintah untuk melakukan klasifikasi sehingga setiap pejabat negara dapat semena- mena mengatakan sesuatu menjadi “rahasia negara”.

Keempat, jika regulasi itu memberi kemungkinan sesuatu untuk diperlakukan sebagai rahasia negara, bahkan ketika terdapat keraguan atau ketidakpastian tentang dampaknya terhadap keamanan nasional.

Kelima, jika regulasi itu menciptakan suatu klasifikasi rahasia negara tanpa batas waktu.

Keenam, jika regulasi itu tidak menyebutkan adanya kebutuhan terhadap suatu badan yang memiliki otoritas untuk melakukan deklasifikasi.

Ketujuh, jika regulasi rahasia negara itu menghambat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kedelapan, jika regulasi rahasia negara itu menciptakan kecenderungan bagi negara untuk berperilaku sebagai “suatu pasar transaksi” sehingga pejabat negara pemegang mandat rahasia negara terbujuk untuk membocorkannya demi imbalan finansial tertentu.

Kesembilan, jika regulasi rahasia negara itu tidak menciptakan suatu mekanisme untuk menghindarkan kecenderungan bagi negara untuk berperilaku sebagai “suatu pasar transaksi”.

Makmur Keliat, Center for East Asian Cooperation Studies (CEACoS), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia

Source: Opini; Kompas,6 November 2006

Supreme Court cannot be above the law

•November 1, 2006 • Leave a Comment

Mirror, mirror on the wall, who is the mightiest of them all?

If the mirror could speak, it might say: The judge.

A police officer has a pistol, a soldier has a machine gun and a journalist has a pen, which can be mightier than a firearm. But in Indonesia the judge’s gavel tops them all.

Police officers, soldiers, journalists, people of every profession, including the President, are expected to work properly. If they make a mistake, they can be punished. Even the President is accountable.

But what about judges?

They might make a decision which is against the general attitude of the people and no one can punish them. They can not be punished for a decision they make in the courtroom, no matter how ridiculous it is, such as in the case of human rights campaigner Munir’s murder.

Like employees, judges actually can only be “punished” by their “supervisors”, who should guide them and may take administrative action against those who do not work well.

In general there are three levels: the District Court, the High Court and the Supreme Court. It is the Supreme Court which has the authority to guide and supervise judges at the lower levels, including those from special courts such as the administrative, commercial and corruption courts.

However judges have very strong professional solidarity and there is rarely any news about the Supreme Court taking action against judges who have behaved unethically, taken bribes or brought down controversial verdicts.

If people are not satisfied with a District Court verdict, they can appeal to the High Court. And they can appeal to the Supreme Court if they are not satisfied with the decision of the High Court.

The Supreme Court is the people’s last resort for justice. It is expected that this highest court can please upset seekers of justice who are angry and frustrated with the decisions of the lower court.

Unfortunately, even the Supreme Court can disappoint the people, as in the case of Munir, who died in 2004 on board a Garuda Indonesia flight on his way from Jakarta to Amsterdam. Last Tuesday the Supreme Court exonerated Garuda pilot Pollycarpus Budihari Priyanto, who was originally convicted of the murder, and cut his jail term from 14 years to two years.

The Central Jakarta District Court sentenced Pollycarpus, the sole defendant in the case, to 14 years in December as he had been proven guilty beyond any doubt of taking part in Munir’s murder. Former National Intelligence Agency officials were alleged to be involved, with the court noting that the defendant had made repeated calls to the cellular phone of former BIN deputy head Muchdi.

The Supreme Court, however, only found the defendant guilty of falsifying his assignment documents in order to fly with Munir and later exchange seats with him.

While President Susilo Bambang Yudhoyono had earlier called for the police to thoroughly investigate the case, there was no progress in its development. The alleged mastermind of the murder is still not known and with the dismissal of Polycarpus’ murder conviction the entire affair has become even more mysterious.

Chief Justice Bagir Manan himself refused to comment, saying Wednesday that he was not aware of the controversial decision on Munir’s case.

In response to the Supreme Court’s verdict, the Attorney General stated he would ask the court to review the case.

The court’s decision remains to be known. There is no guarantee that the court will issue a decision that is in accordance with the people’s desire for justice. Whatever the decision is, people are expected to respect it because the judges make the decision based on the law and Indonesia is a country that upholds the supremacy of the law.

Indonesia is dragging its feet in the implementation of law, which is marked with discrimination and controversy, not to mention the so-called “court mafia” that involves many lawyers, prosecutors, policeman and judges.

Indeed, the country is facing serious judicial problems. In 2004, the Judicial Commission was established and one of its tasks was to supervise the Supreme Court. The Commission had summoned dozens of judges, including Bagir Manan. Bagir was summoned after a businessman claimed that his lawyer had asked for Rp 5 billion (more than US$543,000) to bribe him. Bagir never showed up. He also did not respond to the commission’s recommendation that action be taken against controversial judges.

In response, however, as many as 31 Supreme Court justices asked the Constitutional Court to revoke the Judicial Commission’s power to oversee the Supreme Court. They said that the Commission had interfered with their judicial independence.

The Constitutional Court granted the request and revoked the power in August this year. The House of Representatives is expected to amend the law to restore the commission’s authority.

In the meantime, the Supreme Court remains totally free without anyone to supervise its activities. The judges have the power to decide whatever they believe is true, regardless of public outcry.

The Supreme Court is not a Super Court. The chief justice and all the other justices should not be untouchable.

T. Sima Gunawan, Journalist

Source: Opinion & Editorial, The Jakarta Post, October 12, 2006

Sosok TNI dalam Kegamangan Politik Negeri

•November 1, 2006 • Leave a Comment

Tentara Nasional Indonesia tampaknya sedang berada di persimpangan jalan, antara meneruskan agenda reformasi dengan meningkatkan profesionalitas dan menahan diri dari politik, ataukah meninggalkan barak dengan membuka sedikit kebebasan politik di dalam tubuh lembaga pertahanan-keamanan ini.

Publik pun mendua saat menyikapi peran TNI saat ini, antara mendukung dan khawatir terhadap penggunaan hak politik TNI. Kesimpulan ini terungkap dari pengumpulan pendapat masyarakat yang secara khusus menyorot peran dan citra TNI menjelang peringatan hari lahirnya, 5 Oktober. Sebenarnya, citra TNI memperlihatkan kecenderungan membaik, jika dirunut sepanjang reformasi sejak 1998. Pada tahun ini tidak kurang dari 60,6 persen menyatakan citra TNI baik.

Namun, di sisi lain mereka yang menilai citra TNI kurang baik justru menunjukkan kecenderungan meningkat. Jika tahun lalu 22,2 persen responden menilai buruk citra TNI, tahun ini persentase itu meningkat menjadi 35,3 persen responden.

Meningkatnya citra buruk TNI tak bisa dilepaskan dari konteks peristiwa yang melingkupi lembaga yang kini berusia 61 tahun itu. Peristiwa terbesar yang cukup mengguncangkan kepercayaan publik tahun ini adalah penemuan ratusan pucuk senjata dan puluhan ribu amunisi di rumah almarhum Wakil Asisten Logistik Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Waaslog KSAD) Brigjen Koesmayadi, di Jakarta Utara.

Tak urung, hal ini menjadi polemik yang cukup menimbulkan kecurigaan terhadap adanya gerakan yang tak terkontrol di dalam tubuh TNI. Hampir separuh (47,3 persen) responden menyatakan bahwa penemuan senjata tersebut membuat rasa percaya mereka terhadap TNI berkurang. Lebih lagi, sebagian besar (65,2 persen) responden pun pesimistis, persoalan temuan senjata ini akan diusut sesuai dengan prosedur hukum hingga tuntas. Lepas dari itu, pembenahan dan kontrol atas bisnis senjata di tubuh TNI tampaknya juga belum memperlihatkan hasil nyata. Bahkan, alih-alih berkurang, beberapa hari ini malahan terkuak lagi keterlibatan oknum purnawirawan TNI dalam jual-beli senjata gelap di Amerika Serikat.

Namun, torehan arang yang ditimbulkannya tampaknya tak menghapus citra baik yang sudah mulai dibangun TNI sejak masa reformasi. Ingatan publik akan peran TNI dalam berbagai bencana yang menimpa negeri ini, kesigapan TNI turun ke lokasi bencana, mulai dari letusan Gunung Merapi, gempa Yogyakarta, tsunami Pangandaran hingga lumpur panas Sidoarjo ternyata berhasil membangkitkan apresiasi positif publik. Peran sosial TNI membantu masyarakat dalam berbagai peristiwa mendapat pujian, tiga dari empat (75,0 persen) responden mengaku puas dengan kinerja TNI membantu masyarakat di lokasi bencana alam.

Sayangnya, meski peran sosial TNI mendapat sambutan positif publik, apa yang justru menjadi tuntutan profesional TNI sendiri tampaknya belum memuaskan.

Dalam memulihkan keamanan di daerah-daerah konflik, baru 46,3 persen yang mengaku puas, sementara separuh yang lain (50,7 persen) mengaku belum puas. Penilaian terhadap aspek kinerja TNI yang lain seperti menjaga kedaulatan negara pun tidak terlalu antusias disikapi responden.

Terhadap berbagai penilaian kinerja TNI, mereka yang memberi apresiasi positif hampir berimbang dengan mereka yang memberikan penilaian negatif. Secara umum, mayoritas (57,6 persen) publik jajak pendapat memang puas dengan kinerja TNI saat ini. Meski demikian, masih ada 39,7 persen yang merasa tidak puas.

Di antara pujian dan kritik publik, TNI sendiri sedang ada dalam wacana tarik-menarik mengenai peran politisnya. Setelah diredam cukup lama sejak tumbangnya rezim militer Soeharto, kini hak-hak politik anggota TNI mulai dipertanyakan lagi. Keinginan untuk memulihkan hak politik anggota TNI justru beredar di kalangan DPR yang notabene merupakan representasi dari partai politik. Tampaknya persoalan peran politis TNI di mata publik ini memang menimbulkan kegamangan, antara dibiarkan tetapi dikhawatirkan.

Di satu pihak berkembang wacana mengembalikan hak pilih TNI dalam pemilu, yang berarti langsung atau tidak langsung akan kembali membawa TNI masuk dalam praksis politik, meski dengan cara yang mungkin sama sekali berbeda dengan peran politik TNI pada masa-masa sebelumnya. Di pihak yang lain, tak kurang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri sampai tiga kali dalam forum resmi meminta agar TNI tidak berpolitik.

Pelaksanaan hak politik TNI pun disikapi mendua oleh masyarakat. Separuh (49,2 persen) publik jajak pendapat ini tidak keberatan prajurit TNI diberi kembali hak untuk memilih seperti pada Pemilu 1955, sementara separuh yang lain (48,8 persen) menolaknya. Di sisi yang lain, kekhawatiran publik diam-diam merebak. Jika TNI diberi hak pilih untuk memberikan suara dalam pemilihan umum, dikhawatirkan TNI akan sulit menjaga netralitasnya. Tidak kurang dari 62,1 persen responden menyatakan kekhawatiran mereka akan hal tersebut. Terlebih, di mata 65,5 persen, selama ini TNI lebih berpihak kepada penguasa ketimbang rakyat.

Pernyataan Presiden Yudhoyono agar TNI tidak berpolitik sangat beralasan. Setidaknya, bagi mayoritas (67,9 persen) responden yang memang menilai TNI masih berpengaruh sangat kuat dalam perpolitikan di negeri ini. Namun, apakah keterlibatan politis TNI saat ini diinginkan atau ditolak publik, tampaknya masyarakat pun masih gamang memutuskan.

Untuk kegiatan politik praktis dengan tujuan memperoleh kekuasaan daerah, misalnya, publik cenderung menginginkan figur sipil lebih tampil ketimbang figur militer. Tidak kurang dari 61,7 persen dengan tegas menyatakan tidak setuju jika ada anggota TNI yang terjun berpolitik untuk memperebutkan kursi kekuasaan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Tampaknya, sebagian besar publik tak ingin kembali ke masa lalu ketika jajaran kepala daerah didominasi oleh militer.

Jika publik masih menampakkan sikap yang ragu terhadap peran TNI di bidang politik, di bidang bisnis secara tegas publik menolak keikutsertaan TNI. Meskipun lebih dari separuh responden (66,2 persen) memandang kesejahteraan anggota TNI saat ini masih memprihatinkan, mayoritas (86,2 persen) menolak TNI berbisnis dan dengan tegas menyatakan negaralah yang seharusnya menjamin kesejahteraan hidup para prajurit tersebut. Hanya satu dari sepuluh (11,8 persen) responden yang setuju anggota TNI berbisnis. Berbagai hasil jajak pendapat ini semakin menunjukkan sosok TNI di negeri ini yang dipandang tidak selalu dalam satu sisi. Dalam beberapa sisi, keberadaannya kadang kurang diingin, namun di sisi lain pamornya sebagai kelompok terlatih penjaga pertahanan negara tetap selalu menarik perhatian, terkadang kebanggaan. Kebanggaan seperti diungkapkan oleh 63,6 persen responden seandainya ada saudara/famili yang menjadi TNI, mungkin cukup memberikan gambaran tingkat penghargaan yang cukup tinggi terhadap kelas sosial mereka. (Litbang Kompas)

BE Satrio

Sumber: Jajak Pendapat; Kompas, 4 Oktober 2006

Bahaya Lain dari Kudeta Thailand

•October 30, 2006 • Leave a Comment

Tekanan dunia internasional terhadap junta militer Thailand meningkat. Bahkan negara adidaya Amerika Serikat menghentikan bantuan militer.

Sanksi ini merupakan bahaya dan risiko lain dari kudeta militer tanggal 19 September lalu. Bahaya utama tentu saja proses demokrasi di Thailand terganggu.

Penghentian secara sepihak bantuan AS senilai 24 juta dollar merupakan bentuk protes terhadap junta, yang belum menyerahkan kembali kekuasaan kepada pemerintahan sipil.

Junta berjanji akan menyerahkan kekuasaan kepada sipil dalam tempo dua pekan, tetapi mulai timbul tanda-tanda militer tidak ingin melepaskan kekuasaan. Sekalipun penjabat PM sudah ditunjuk pekan ini, junta menyatakan akan tetap mengendalikan kekuasaan sampai terbentuk pemerintahan baru hasil pemilu, yang menurut rencana akan diadakan bulan Oktober 2007.

Tidak ada jaminan janji junta ditepati sebagaimana pengalaman selama ini. Tidak kurang dari negara adidaya AS meragukan janji junta. Pada lapisan yang lebih dalam, AS mencemaskan kehidupan demokrasi di Thailand. Karena itu, AS mendesak junta segera mengembalikan kekuasaan kepada pemerintahan sipil.

Tekanan keras lain datang dari Uni Eropa, yang mendesak junta segera memulihkan kehidupan demokrasi, pemilu bebas, perlindungan hak asasi, kebebasan berkumpul dan berekspresi.

Dari kalangan ASEAN, mantan Presiden Filipina Ny Corazon Aquino akhir pekan lalu di Jakarta menekankan penggunaan cara damai dalam penggantian kekuasaan. Lebih jauh Cory mengharapkan kudeta di Thailand tidak memengaruhi demokrasi di lingkungan ASEAN.

Mungkin saja junta tidak peduli terhadap sanksi, kecaman, dan kritikan dunia internasional sebagaimana dilakukan junta Myanmar. Namun, posisi Myanmar dan Thailand sangatlah berbeda.

Thailand sudah jauh terbuka, berinteraksi dengan bangsa lain, yang memberikan keuntungan ekonomi. Bisa saja junta memilih menutup diri. Langkah itu bukan saja merugikan secara ekonomi, tetapi juga belum tentu efektif bagi upaya menjaga kekuasaan junta.

Sudah terlihat, sebagian rakyat Thailand, terutama pendukung perdana menteri terguling Thaksin Shinawatra, melakukan pembangkangan dengan aksi pembakaran di wilayah utara.

Jelas sekali, militer tidak bisa leluasa lagi setelah melakukan kudeta seperti pada masa lalu. Di era keterbukaan yang menekankan demokratisasi, kudeta selalu dikecam, dan junta dikucilkan serta dijatuhi sanksi. Berbagai tantangan itu mulai dirasakan junta Thailand.

Sumber: Tajuk Rencana; Kompas, 2 Oktober 2006

 
Design a site like this with WordPress.com
Get started