“Secrecy is a mode of regulation. In truth it is the ultimate mode, for the citizen does not even know that he or she is being regulated. Normal regulations concerns how citizens must behave, and so regulation are widely promulgated. Secrecy, by contrast, concerns what citizens may know and the citizen is not told what may not be known”
(Patrick Moynihan).
Kutipan pernyataan Moynihan dalam The Culture of Secrecy, Public Interest, Summer (1997) menyiratkan, regulasi kerahasiaan merupakan regulasi yang amat unik.
Alasan pertama, regulasi kerahasiaan ditujukan untuk mengatur warga tetapi tanpa warga itu tahu bahwa mereka sedang dalam pengaturan tersebut.
Alasan kedua, regulasi kerahasiaan memberi pengaturan tentang apa yang dapat diketahui warga, tetapi warga sendiri tidak diberi tahu apa yang tidak boleh diketahui.
Rahasia negara
Sinisme ini barangkali ada benarnya. Kerahasiaan dalam kasus yang paling ekstrem dalam pengelolaan kebijakan negara biasanya selalu mengandung dua ciri.
Ciri pertama, ia tidak didokumentasikan sehingga tidak diketahui publik. Contoh untuk menunjukkan kasus ini adalah ketika Select Committee Amerika Serikat (AS) pada tahun 1996 melakukan proses investigasi tentang pengapalan senjata yang dilakukan negeri itu ke Bosnia melalui Kroasia. Ternyata laporan itu menyebutkan, pengapalan dilakukan setelah adanya persetujuan tidak keberatan dari Presiden AS.
Akan tetapi, uniknya, persetujuan itu tidak pernah dikeluarkan secara resmi. Alasannya adalah demi keamanan nasional karena jika persetujuan itu dibuat dalam laporan tertulis, ada kemungkinan akan diketahui publik sehingga membawa konsekuensi-konsekuensi diplomatik yang negatif.
Ciri kedua, tingkat kerahasiaan akan semakin tinggi jika semakin sedikit pihak yang mengetahui tentang apa yang harus dirahasiakan. Contoh kasus ini adalah ketika Hitler pada 18 Mei 1943 memerintahkan Jenderal Rommel melakukan persiapan pendudukan terhadap Italia seandainya negeri itu jatuh ke pihak Sekutu yang kemudian dikenal dengan nama Alaric Operation. Menurut sejarawan Martin Gilbert, dalam Second World War (1989) perintah untuk melakukan operasi Alaric itu dibuat sedemikian rahasia, sehingga Hitler tidak menandatangani surat perintah apa pun.
Dalam logika yang berbalik, contoh kasus ini dapat pula dirumuskan dalam kalimat berikut. Semakin banyak pihak yang mengetahui, semakin rendah tingkat kerahasiaan tentang sesuatu hal. Oleh karena itu sering pula diungkapkan bahwa istilah “rahasia umum” sebenarnya merupakan sesuatu contradiction in terms.
Ironisnya, rentetan logika verbal semacam ini dapat menciptakan kesimpulan yang berbahaya, yaitu jika kemudian disimpulkan bahwa “mekanisme perlindungan terbaik bagi rahasia negara akan terwujud jika hanya negara itu sendiri yang diberikan mandat untuk menentukan hal-hal apa saja yang harus dirahasiakan”.
Negara rahasia
Dua ciri ekstrem dari kerahasiaan ini seharusnya diminimalisasi dalam negara demokratik karena pengembangan proses demokrasi mensyaratkan keterbukaan sebanyak mungkin. Ini tidak berarti bahwa rahasia negara tidak diperlukan.
Yang menjadi masalah adalah cakupan dan muatan dari pengaturan rahasia negara itu sehingga regulasinya tidak menciptakan suatu budaya kerahasiaan (the culture of secrecy).
Budaya rahasia harus dihindarkan dalam sistem politik demokratik negara tidak otonom, tetapi tunduk pada kemauan publik. Oleh karena itu jika budaya rahasia yang dikedepankan, institusi yang disebut negara akan dapat mengubah dirinya menjadi negara rahasia. Jika ini yang terjadi, mengelola negara akan mirip dengan mengelola organisasi kejahatan mafia.
Terdapat beberapa cakupan regulasi rahasia negara yang dapat menciptakan budaya kerahasiaan dan karena itu harus diperlukan upaya maksimal untuk menghindarkannya.
Pertama, jika klasifikasi yang disebut rahasia negara dalam regulasi itu sangat banyak (overregulation), tetapi penjelasannya menciptakan kebingungan atau tidak mencerahkan publik.
Kedua, jika regulasi itu menciptakan “konsensus” bahwa yang disebut bukan rahasia tidak dianggap penting sehingga dapat diabaikan dalam pembuatan kebijakan publik.
Ketiga, jika regulasi itu memberikan otoritas kepada banyak instansi pemerintah untuk melakukan klasifikasi sehingga setiap pejabat negara dapat semena- mena mengatakan sesuatu menjadi “rahasia negara”.
Keempat, jika regulasi itu memberi kemungkinan sesuatu untuk diperlakukan sebagai rahasia negara, bahkan ketika terdapat keraguan atau ketidakpastian tentang dampaknya terhadap keamanan nasional.
Kelima, jika regulasi itu menciptakan suatu klasifikasi rahasia negara tanpa batas waktu.
Keenam, jika regulasi itu tidak menyebutkan adanya kebutuhan terhadap suatu badan yang memiliki otoritas untuk melakukan deklasifikasi.
Ketujuh, jika regulasi rahasia negara itu menghambat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kedelapan, jika regulasi rahasia negara itu menciptakan kecenderungan bagi negara untuk berperilaku sebagai “suatu pasar transaksi” sehingga pejabat negara pemegang mandat rahasia negara terbujuk untuk membocorkannya demi imbalan finansial tertentu.
Kesembilan, jika regulasi rahasia negara itu tidak menciptakan suatu mekanisme untuk menghindarkan kecenderungan bagi negara untuk berperilaku sebagai “suatu pasar transaksi”.
Makmur Keliat, Center for East Asian Cooperation Studies (CEACoS), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Source: Opini; Kompas,6 November 2006
