3 Places I Love The Most

Standard

Hi, everyone!

Glad to write here after months. In this post, let me tell you about 3 places that I love the most. Here they are. Enjoy!

1) The most favorite place I’ve visited:

Ephesus

img-20181231-wa0018.jpg

Ephesus is an archeological site that is located at Selçuk, İzmir Province, Turkey. Although I went to there at afternoon and the sun was shining so it was a little warmer than usual, but I still had to wear my outfit winter here because the temperature was about 8°C. It was cold and a bit windy even my nose was getting reddish. If I took off one of my gloves, I could barely move my fingers and felt my own hand.

As the ancient Greek city, Ephesus has a wide complex with many buildings such as Celsus Library, Hadrian Temple, Fountain of Trajan, The Public Toilets that public in the real meaning because it has no partitions for each toilets, The Bath of Skolastica, and many more. Sadly, most of them are a little damaged but still look glamorous because mostly have pillars that still firmly standing as their structure. Some of them are made of marble. Not only pillars but also the main road that made of marble. The surface of the road is very slippery and sloping down-ward.

One of buildings that looks impressive is Celsus Library. Like the other buildings, it has many pillars that still firmly standing. Also, 4 statues that standing in their own space at the facade and make it more stunning. It’s only the front side left, has no roof, and has no rooms anymore. At some sides of the pillars, there are lavish carvings that adorn the building. Also, there are some Greek inscriptions that make the building more stunning. The other thing that make this building special is its high history value.

2) The most favorite place I’ve never visited but it’s real

Moja Museum


(source: traveloka.com)

Moja Museum is an attractive art museum that is located at Pondok Indah, South Jakarta. It has 14 rooms with different contemporary interior designs that inspired by reputable films such as Colorception, Catch Me if Lion Can, and so on. Each rooms has instagrammable spots. Moja is sponsored by many brands so it has several rooms that represent the brands. Its inhouse designers made the rooms that represent the brands but still instagrammable.

Unlike the other museums that only allow the visitors to look around, Moja Museum allows its visitors to touch, jump, even lay down in each rooms. There’s lots of activities we can do in this museum such as swinging on colorful swing in Clouds with a Swing of Happiness room, pop corn ball bathing in The Pursuit of Butter room, laying down on bean bag in Catch Me if Lion Can, drawing with huge markers in Captain Snowman’s Undepants room in which sponsored by one of marker brands in Indonesia, and other attractive activities.

As an attractive museum with many fascinating and catchy spots, Moja Museum’s admission fee is pretty affordable. Hence, Moja Museum is one of places that in my places-must-be-visited list.

3) The most favorite place I’ve never visited but it’s just fantasy:

Krusty Krab


(source: oldexclusiveccctimes.weebly.com)

Who doesn’t know Spongebob Squarepants? We all know Spongebob truly loves his job as a fry cooker in Krusty Krab and always made the Krabby Patty, the burger that always been the signature Krusty Krab dish, with his totality and love. Hence, I do wanna go there to taste it. Sadly, it’s only available in the cartoon series of Spongebob Squarepants so it’s unreal. But, just because I couldn’t taste its signature dish, doesn’t mean I can’t describe how impressive the restaurant is. So, here it is!

Krusty Krab is a fast food restaurant that is located in Bikini Bottom. It’s the most popular restaurant in town because of its burger that well known as Krabby Patty. Right across the street, there is its rival restaurant, Chum Bucket.

Krusty Krab that look-a-like an old lobster trap is owned by Mr. Krab. It has a wooden chassic with glass window. In the front of the building, there is a large clam shaped sign as a sign of the restaurant’s name. Also, there are five international maritime signal flags above the front door.

In this building, even it’s inconsistent in a few episodes, there are places that consistently there such as one main eating area, kitchen, Mr. Krab’s office, and restrooms in separate rooms at the back of the building. For ordering, there is a small boat as an order stand in front of the window leading to the kitchen. In the main eating area, there are tables that made of sailing ship steering wheels with barrels as chairs.


(source: pinterest.com)

One of the rooms that is a key of Krusty Krab’s popularity is kitchen because Krabby Patties are made there. The kitchen has a grill that sits in the middle of an internal wall of the Krusty Krab with a kitchen window placed above the grill for cooking patties, a fryer that is next to a grill for frying french fries, storage cupboards for ingredients, wooden barrels, and a kitchen shelf to store bottle of ketchup, mustard, and mayonnaise.

That’s all for this post. Hope it also can inspires you to go there soon!

Business Letter

Standard

Business letter is a letter written in formal language, usually used when writing from one business organization to another, or for correspondence between such organizations and their customers, clients, and other external parties. One of the examples of business letter is:

letter-format-with-enclosures-and-cc-valid-letter-samples-with-cc-and-enclosures-copy-proper-format-enclosure-of-letter-format-with-enclosures-and-cc.png

The parts of business letter are:
1. Heading
This part is also known as head address or letter head. It is always necessary to include a header with the sender’s information such as the company’s name, address, trade mark, telephone number, e-mail address, etc. It is usually printed on the top of the paper. For instance:

BL_1. Heading

2. Date
The date is the day when the letter is sent and consists of day, month, and year. Do not abbreviate the month and always include all four digits of the year. Date enables quick references in future and helps in prompt action and orderly filing. For instance:

March 8, 2007

3. Inside Address
It is the address of the recipient. If applicable, the first line in the address block should include the recipient’s name, the second line should include the recipient’s title, the third line should state the recipient’s company or business, and the next lines are designated for the actual address. Be sure it is on the left margin. Often there is a line skipped between the address and the date then skip another line after the inside address before the salutation. For instance:

BL_3. Inside Address

4. The Salutation
In a business letter, the salutation, or also known as greeting, is always formal. It means to greet the addressee and often begins with “Dear [Person’s name]:”. Be sure to include the person’s title if you know it (such as Ms., Mrs., Mr., or Dr.). If you’re unsure about the person’s title then just use their first name. When the name or title is unknown, use “To Whom It May Concern.” Always punctuate the salutation of a business letter with a colon instead of a comma. For instance:

Dear, Mr. Howard:

5. Body
It is that part of the letter which contains the message to be converged. It is the most important part of the letter and usually consists of three to four paragraph:
1) The first (or the opening paragraph) begins the letter and builds up a relationship with the reader.
2) The second paragraph contains the proper subject matter. It is the main paragraph of the letter.
3) The third paragraph usually is an extension of the second paragraph.
4) The fourth (or the closing paragraph) brings the letter to an end. It must be natural and logical must be final and complete. Closing with an important statement, a question, an offer, or a request leaves the door open for further communication.
Be sure to leave a blank line between each paragraph, however, no matter the format. Be sure to also skip a line between the salutation and the body, as well as the body and the close. For instance:

BL_5. Body

6. Complimentary Close
It is a short, polite remark that ends the letter, and one line after the last body paragraph. “Sincerely” is the most common closing remark. Others include “cordially,” “best wishes,” and “best regards.” The complimentary close can vary in degrees of formality and is dependent upon the relationship between the sender and recipient. A comma should follow the closing. For instance:

Sincerely yours,

7. Signature
Signature is the assent of the writer to the subject matter of the letter and is a practical necessity. It is usually handwritten and put below the complementary close. Below the signature, put the sender’s name. Below the sender’s name, sometimes put the title or position in the company or institution the sender works in. Skip at least four lines after the close for the signature. For instance:

BL_7. Signature

8. Enclosure
If there are any enclosed documents, such as a resume, indicate this by typing “Enclosures” one line below the listing. The name of each document may be included.

9. Carbon Copy Notation or “CC”
It used when copies of the letter are meant to be sent to more than one person. It is mentioned under “CC” or carbon copy notation. The names of the person to whom copies are to be sent should be written adjacent to the left margin. For instance:

cc: SWRCB members

 

References:
http://www.englet.com/parts
http://www.marketingwise.co/letter-format-with-enclosures-and-cc/letter-format-with-enclosures-and-cc-valid-letter-samples-with-cc-and-enclosures-copy-proper-format-enclosure/
http://www.nvtc.ee/e-oppe/Varkki/layout/business_letter.html
http://www.shareyouressays.com/letters/14-most-essential-parts-of-a-business-letter-explained/94876
https://www.nmu.edu/writingcenter/parts-business-letter
https://www.theclassroom.com/the-seven-parts-of-a-letter-12084087.html

Kasus Perlindungan Konsumen dan Persengketaan dalam Ekonomi

Standard

Kasus Perlindungan Konsumen

Mekanisme Penagihan Utang Fintech Jadi Sorotan

Penagihan kredit di perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending, RupiahPlus (RP) akhir-akhir ini ramai jadi perbincangan media sosial. Terdapat oknum tim kolektor pinjaman perusahaan tersebut menagih kredit kepada debitur bermasalah melalui pihak ketiga (debt collector) atau rekan peminjam dengan mengakses kontak telepon seluler. Terlebih, penagihan tersebut dilakukan secara intimidatif dan menggunakan kata-kata kasar.

Melihat kondisi ini, manajemen RP telah menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan tersebut. RP menyatakan penagihan yang dilakukan pekerjanya tidak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) perusahaan. Kemudian, pihak RP juga telah melakukan penghentian hubungan kerja terhadap oknum tersebut.

Meski telah menyampaikan permintaan maaf, hal lain yang jadi perhatian dalam persoalan ini yakni bagaimana legalitas RP menagih kredit debiturnya melalui pihak ketiga atau rekan?

Ahli hukum dan pengacara perlindungan konsumen, David Tobing menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Menurut David, pihak perusahaan pembiayaan seperti fintech tidak dapat melibatkan pihak ketiga atau rekan debitur dalam penagihan kredit tersebut.

“Tidak bisa dibebankan untuk memaksa nasabah debitur untuk membayar. Apalagi, kalau sampai ada perbuatan yang mengganggu psikis ini sudah melanggar,” kata David saat dihubungi Hukumonline, Rabu (4/7/2018).

Menurut David, pihak ketiga tersebut hanya dapat dimintai keterangan atau konfirmasi mengenai profil debitur sebelum pinjamannya disetujui. “Perusahaan pembiayaan harus menelepon pihak yang namanya dicantumkan hanya untuk menanyakan apa tahu atau tidak bahwa debitur mengajukan kredit. Dulu, cara ini masih sering dilakukan, tapi sekarang enggak lagi,” kata David.

Permasalahan penagihan kredit ini juga menjadi sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menilai maraknya cara penagihan kredit online yang dilakukan dengan menghubungi nomor kontak yang ada di handphone konsumen sebagai penerima pinjaman adalah tindakan yang tidak pantas.

Bahkan, dia menilai tindakan tersebut menyalahgunakan data pribadi seperti yang tercantum dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, bisnis yang dijalankan perusahaan kredit online atau fintech sangat berisiko dengan hanya sistem validasi online ditambah konsultasi dengan pihak ahli tanpa melihat kondisi Sistem Informasi Debitur pada Bank Indonesia dan kondisi real di lapangan.

“Karenanya, perlu cara khusus untuk menghindari tingginya kasus gagal bayar atas pinjaman yang diberikan seperti merujuk cara menagih yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP,” kata Tulus dikutip dari laman YLKI.

YLKI menghimbau OJK, Kominfo, dan kepolisian segera mengantisipasi/mengatasi persoalan ini agar konsumen yang dirugikan tidak bertambah banyak. Dia meminta para pengawas tersebut perlu menindak para penyelenggara atau fintech yang meresahkan menyalahgunakan data pribadi konsumen atau mengedukasi kepada konsumen terkait prinsip kehati-hatian menjaga data pribadi.

Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan setiap informasi yang beredar di masyarakat atau viral di media sosial, secara khusus mengenai fintech lending, akan menjadi perhatian serius dalam mengevaluasi kinerja usaha dan kepatuhan perusahaan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menuturkan sebelum mengambil tindakan atas informasi yang beredar atau viral di media sosial itu, OJK sebagai regulator wajib melalukan cross check atau uji silang untuk meyakinkan bahwa informasi tersebut dapat menjadi bukti hukum yang kuat sebagai dasar menjatuhkan sanksi.

Membangun mekanisme

Dalam hal kasus RupiahPlus, Henrikus mengaku telah melalukan uji silang langsung terhadap RP pada tanggal 29 Juni 2018 yang dihadiri RupiahPlus dan Aftech (Asosiasi Fintech) serta Departemen Perlindungan Konsumen OJK. Dalam pertemuan tersebut, kata Hendrikus, RP telah mengakui terjadi pelanggaran SOP Penagihan, berupa tindakan penagihan yang berlebihan dan tidak bermartabat terhadap para peminjam yang tidak beritikad baik dalam melunasi pinjaman.

Tindakan ini telah merugikan masyarakat pengguna jasa RP yang dilakukan oleh pegawai termasuk pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Terhadap pihak yang telah melanggar SOP Penagihan, RP juga telah mengambil tindakan yang tegas berupa pemberian surat peringatan sampai dengan pemberhentian pegawai atau hubungan kerja.

Atas pelanggaran SOP ini, RP telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui siaran pers di berbagai media cetak dan media elektronik.  “Mereka juga berjanji menyempurnakan SOP Penagihan yang akan dikoordinasikan dengan Aftech dan secara berkala akan melakukan komunikasi ke Departemen Perlindungan Konsumen OJK untuk secara independen memastikan kualitas pelaksanaan kegiatan penagihan mereka di lapangan,” kata Hendrikus saat dihubungi Hukumonline, Selasa (3/7/2018).

Dia meminta kepada Aftech untuk membangun mekanisme pusat data digital bersama yang berisi daftar peminjam bermasalah agar data tersebut dapat digunakan secara bersama-sama oleh industri keuangan untuk mengevaluasi kualitas kredit setiap individu. Aftech juga diminta membuat beberapa program sertifikasi bagi para pegawai anggota asosiasi, antara lain termasuk berupa program sertifikasi di bidang penagihan pinjaman.

Hendrikus menjelaskan pengakuan RP dalam rapat uji silang bersama akan menjadi pertimbangan OJK dalam menetapkan sanksi. “Bobot ukuran sanksi akan berubah jika terdapat penetapan keputusan bersalah yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” kata Hendrikus.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, lanjut Hendrikus, dapat menyampaikan gugatan/tuntutan ke pihak berwajib karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Pelanggaran tersebut berupa penyalahgunaan data elektronik pribadi dan pencemaran nama baik serta fitnah yang merupakan delik aduan seperti diatur dalam Perubahan UU ITE dan KUHP.

“Sebagai regulator, kami akan mengambil tindakan sanksi yang terukur sesuai hasil uji silang dan ukuran bobot kesalahan dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” janjinya.

Dia juga meminta kepada publik agar tidak menyebarkan berita negatif, yang belum memiliki bukti hukum yang kuat melalui media cetak atau media sosial. Hal tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi penyelenggara fintech lending untuk melakukan gugatan balik karena dianggap sebagai pencemaran nama baik dan merusak reputasi penyelenggara fintech.

“Perlu dipahami bersama bahwa Informasi viral yang beredar di medsos tanpa bukti hukum yang kuat, kualifikasinya masih hanya sebatas rumor, yang berpotensi menjadi bentuk perbuatan melanggar hukum baru atau fitnah serta pencemaran nama baik. Dalam hal ini, penyelenggara dapat melakukan gugatan balik,” katanya.

Kasus Persengketaan dalam Ekonomi

Pertamina VS Karaha Bodas, Mengadili Persepsi Hukum di Indonesia?

Setelah melalui sengketa yang melelahkan, akhirnya Pertamina berniat membayar klaim Karaha Bodas Co. LLG (KBC) sebesar US$250 juta untuk memenuhi putusan Arbitrase Internasional (sebesar US$ 291 juta –pen) atas ditangguhkannya proyek pembangkit listrik panas bumi (PLTP) Karaha.

Namun, dua hari kemudian (13 Mei 2004), dua orang dari Pertamina (Priyanto selaku mantan Kepala Divisi Panas Bumi dan Syafei Sulaeman selaku mantan Kepala Subdirektorat Panas Bumi) dan Robert Mc Kitchen (warga negara AS) selaku Vice President KBC dijadikan tersangka kasus korupsi proyek PLTP Karaha.

Proyek PLTP Karaha merupakan proyek pengembangan listrik tenaga panas bumi 400 Mega Watt (MW). Ada dua kontrak yang diteken pada 28 November 1994. Yaitu (i) Joint Operation Contract antara Pertamina dan KBC (berkaitan dengan pengembangan lapangan panas bumi) dan (ii) Energy Sales Contract antara antara Pertamina, KBC, dan PLN yang akan bertindak sebagai pembeli tenaga listrik yang dihasilkan.

Namun, karena krisis ekonomi dan atas rekomendasi International Monetary Fund (IMF), pada 20 September 1997 presiden melalui Keppres No.39/1997 tentang Penanggguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, BUMN, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/BUMN.

Kepres tersebut menangguhkan pelaksanaan proyek PLTP Karaha sampai keadaan ekonomi pulih. Selanjutnya, pada 1 November 1997 melalui Kepres No.47/1997 proyek diteruskan. Namun, berdasarkan Keppres No.5/ 1998 pada tanggal 10 Januari 1998 proyek kembali di tangguhkan.

Meski akhirnya pada 22 Maret 2002 pemerintah melalui Keppres No.15/2002, berniat melanjutkannya proyek. Selanjutnya, didukung juga dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.216K/31/MEM/2002 tentang Penetapan Status Proyek PLTP Karaha dari Ditangguhkan Menjadi Diteruskan.
Dari rentetan kisah ini, penangguhan proyek PLTP Karaha bukan kehendak Pertamina murni. Tapi, dalam rangka menjalankan kebijakan pemerintah.

Bahkan, kebijakan pemerintah pun dilatarbelakangi rekomendasi International Monetary Fund (IMF) yang dibuktikan dengan Letter of Intent Pemerintah RI kepada IMF untuk menanggulangi krisis ekonomi. Tentu saja, krisis itu sendiri (dan sudah diakui internasional) bukan kehendak pemerintah.

Artinya, penangguhan proyek merupakan dampak ikutan krisis ekonomi yang di luar kontrol Pemerintah RI. Apalagi Pertamina.
Dihentikannya suatu kontrak oleh salah satu pihak (bukan kesepakatan para pihak), dalam kacamata hukum, dapat disebabkan oleh wanprestasi (default atau non fulfilment) atau force majeur (keadaan yang memaksa).

Titik tolak yang membedakan keduanya adalah kehendak membatalkan kontraknya. Jika niat mengakhiri kontrak merupakan kehendak bebas salah satu pihak, maka ia wanprestasi. Sedangkan, jika kegagalan salah satu pihak memenuhi prestasi dalam kontrak disebabkan situasi di luar kontrol salah satu pihak, sehingga dalam keadaan terpaksa dan kejadiannya tidak dapat diprediksikan, disebut force majeure.

Keadaan yang terkategori dalam force majeur (diantaranya) kebijakan pemerintah/peraturan, bencana alam (banjir, gempa bumi, gunung meletus), perang, kerusuhan, dan pemberontakan bersenjata.

Jika pembatalan kontrak disebabkan oleh wanprestasi, maka pihak yang dirugikan layak mendapat ganti rugi. Namun, tidak demikian jika disebabkan oleh force majeure. Sebab, force majeur kejadiaanya di luar kehendak para pihak dan sangat tidak bisa diperkirakan.

Dengan demikian, penangguhan proyek PLTP Karaha oleh Pertamina adalah force majeure. Namun, KBC tidak peduli akan alasan yang menjadi dasar ditangguhkannya proyek tesebut. Terbukti, pada April 1998 KBC menggugat Pertamina melalui Arbitrase Internasional di Swiss.

Sengketa Yang Melelahkan

Dari total gugatan ganti rugi KBC kepada Pertamina sebesar US$560 juta (US$100 kerugian proyek yang sudah dilaksanakan untuk eksplorasi 8 sumur dan 20 sumur kecil oleh KBC juta plus nilai keuntungan yang akan diterima), Arbitrase “hanya” mengabulkan klaim KBC senilai US$ 261 juta.

Sesungguhnya, ada beberapa hal yang meragukan “kejujuran” KBC dalam proyek yang disengketakan tersebut. Pertama, menurut Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) terdapat indikasi KBC melakukan mark up untuk pembiayaan proyek tersebut (tentu saja bekerja sama dengan pihak Indonesia). Sebab, menurut API investasi per sumur rata-rata US$3 juta, sehingga biayanya maksimal sekitar US$ 40 juta (KBC mengklaim jumlah expenditure-nya US$100 juta).

Kedua, berdasarkan klaim asuransi yang sudah diterima KBC dan bukti cadangan yang sebenarnya hanya 60 MW (Kompas 6/6/03). Karenanya, kesanggupan KBC membangun proyek PLTP sebesar 400 MW sebagaimana tercantum dalam kontrak masih diragukan.

Ketiga, KBC telah menerima klaim asuransi dari Lloyd – London atas penangguhan proyek tersebut sebesar US$75 juta. Artinya -jika yang diasuransikan total project- nilai proyek tersebut US$75 juta (jauh lebih kecil dari tuntutan ganti rugi KBC sejumlah US$100 atas kerugian nilai expenditure KBC).

Keempat, terdapat selisih nilai proyek yang sudah dilaksanakan (expenditure) yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (US$83 juta) dengan yang diajukan pada arbitrase (sekitar US$100 juta).

Tapi, Arbitase Internasional di tahun 2000 telah mengabulkan gugatan KBC dengan menghukum Pertamina membayar ganti rugi US$261 juta (.US$111,1 juta untuk kerugian pengeluaran dan US$150 juta untuk kerugian keuntungan (lost of profit) ditambah bunga empat persen per tahun sejak 1 Januari 2001).

Pertamina telah mengajukan berbagai upaya hukum untuk membatalkan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional di pengadilan luar negeri tempat aset Pertamina.

Berdasarkan pasal 5 ayat (2) huruf b dari Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award tanggal 10 Juni 1958 (“Konvensi New York 1958”) – Indonesia telah meratifikasinya dengan Keppres No.34/1981- ditetapkan bahwa permohonan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional dapat ditolak karena bertentangan dengan ketertiban umum (public policy/orde public).

Alasan menolak dengan senjata bertentangan dengan ketertiban umum memang sangat fleksibel. Bahkan kadang terkesan sangat subyektif. Khususnya bagi pihak negara yang dikalahkan. Secara umum ketertiban umum diartikan sebagai ketertiban, kesejahteraan dan keamanan, keadilan, atau tidak bertentangan dengan hukum.

Dengan mempertimbangkan penangguhan proyek yang didasarkan pada kebijakan negara yang tertuang dalam Keppres, maka pada 27 Agustus 2002 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Pertamina untuk menolak pelaksaan keputusan arbitrase Internasional.

Alasannya, bertentangan dengan ketertiban umum sebagaimana dimungkinkan oleh pasal 66 UU No.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Nasib Aset

Persoalannya, bagaimana nasib aset Pertamina yang sudah dibekukan oleh pengadilan di luar negeri? KBC telah menggugat untuk pelaksanan putusan Arbitrase di pengadilan New York, Texas, Hong Kong, dan Kanada untuk dapat membekukan aset Pertamina yang ada di negara tersebut.

Pengadilan New York telah membekukan simpanan Pertamina yang ada di Bank of New York. Nasib pertamina akan diputus oleh Supreme Court (Mahkamah Agung /MA) di New Oreleans, Amerika Serikat (AS) pada bulan September 2004 mendatang.

Karenanya, upaya kepolisian untuk membongkar kasus korupsi pada proyek PLTP Karaha merupakan salah satu upaya mencari bukti baru (novum) selain novum yang berupa pembayaran klaim asuransi dari Llyod-London atas penangguhan proyek tersebut.

Seperti kita ketahui, AS memiliki Foreign Corruption Practice Act (FCPA) 1977 yang telah diubah beberapa kali. Jurisdiksi FCPA menjangkau di luar AS yang melarang praktek korupsi (termasuk penyuapan) yang dilakukan oleh perusahaan AS yang beroperasi di Luar Negeri. Ancamannya, denda hingga US$2 juta untuk badan hukum atau US$ 250 ribu untuk individu dan pidana penjara hingga 5 tahun.

Konon –sebagaimana dikutip Tempo- salah satu sangkaan korupsi yang sedang diusut oleh Polri antara lain status saham PT Sumarah dalam Karaha Bodas. Diduga 10% saham yang dimiliki PT Sumarah dalam Karaha Bodas hanya saham kosong alias tak menyetorkan modal.

Artinya, patut diduga Karaha Bodas terindikasi melanggar FCPA. Harapannya, jika terbukti hanya saham kosong, maka MA di AS yang akan memutuskan perkara tersebut pada September 2004, akan menolak pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional dengan alasan KBC telah telah melanggar UU di Indonesia yang secara substansi melanggar FCPA.

Karenanya, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Indonesia harus cepat memproses kasus dugaan korupsi KBC tersebut dan diharapkan dapat diputus sebelum putusan MA di AS. Sungguh suatu upaya kerja yang tidak bisa ditunda-tunda.

Asuransi Investasi

Sesungguhnya, untuk mengantisipasi resiko penanaman modal asing langsung (terutama di negara berkembang), World Bank (WB) telah memprakarsai Convention Establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA). Konvensi tersebut telah diterima World Bank dalam sidang tahunan 1985 di Seoul (Korea Selatan). Semua negara anggota World Bank dan negara Swiss dapat menjadi anggota MIGA (pasal 4).

MIGA berkehendak memajukan arus investasi negara peserta Konvensi MIGA (terutama negara berkembang). Caranya, memberikan jaminan terhadap non commercial risk atas penanaman modal (langsung) dalam suatu negara peserta (host country) yang datangnya dari negara peserta lainnya (investor).

Resiko non komersial adalah resiko terhadap (i) transfer moneter, (ii) pencabutan hak milik atau nasionalisasi dan tindakan serupa, (iii) pelanggaran perjanjian (breach of contract), dan (iv) perang atau perang saudara (pasal 11 a). Namun dapat juga diperluas jaminannya asalkan dimohon oleh host country dan investor.

Indonesia telah meratifikasinya dengan menandatangani konvensi tersebut di Washington DC pada 27 Juni 1986 dan menuangkannya dalam bentuk Kepres No.31/1986 tentang Pengesahan Konvensi MIGA.

Mengadili Persepsi?

Kalau kita cermati, berbagai putusan arbitrase internasional yang mengabulkan gugatan para investor asing akibat penangguhan atau pembatalan proyek di Indonesia adalah lebih merupakan persepsi internasional terhadap buruknya kepastian hukum di Indonesia ketimbang substansi hukum alasan penangguhan atau pembatalan proyek itu sendiri.

Sebab, sesungguhnya kita mempunyai alasan yang kuat dan mendasar untuk me-review berbagai proyek listrik swasta yang telah disetujui di era Soeharto. Baik itu alasan force majeur karena krisis yang menimpa Indonesia maupun alasan terindikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme (“KKN”).

Semasa pemerintahannya, Soeharto telah menyetujui 27 kontrak listrik swasta yang ditangani perusahan asing dengan bermitra dengan perusahaan lokal milik keluarga dan kroni Soeharto. Dan berbagai kejangggalan akan kontrak itu pun mulai terungkap pasca kejatuhannya.

Konon, 20 dari 27 proyek listrik swasta itu tidak layak. Bahkan kadang akal-akalan saja (karena sesungguhnya tidak diperlukan). Harga listrik swasta yang harus dibeli PLN terhitung mahal yakni antara US$5,6 sen (Rp504) sampai US$8,6 sen (Rp774) per kWh. Padahal harga listrik PLN saja Rp161 per kWh. Sebagai perbandingan, harga listrik swasta di Thailand, Laos, dan Filipina juga masing-masing sebesar US$4,2 sen, US$1,29 sen, dan 5,3 sen (Trust No.34 Tahun II).

Jelas transaksi tersebut sangat merugikan Indonesia. Karenanya, meski bukan alasan krisis ekonomi pun semestinya pemerintah Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk me-review berbagai proyek listrik swasta tersebut demi kepentingan konsumen Indonesia.

Apalagi berbagai pembatalan atau penangguhan proyek tersebut diperkuat dengan kondisi krisis ekonomi yang juga telah direkomendasikan IMF. Artinya, bukan alasan subyektif pemerintah RI semata. Apalagi Pertamina.

Namun, apa daya, citra buruk penegakan hukum di Indonesia lebih menjadi ‘daya tarik’ yang di pertimbangkan Arbitrase Internasional untuk menghukum RI. Kita mesti bersatu untuk memberikan penjelasan yang memadai. Sungguh kali ini Indonesia dalam pihak dan posisi yang benar.

Semoga kasus Pertamina itu dapat menyadarkan kita semua bahwa terkadang persepsi lebih penting ketimbang kondisi obyektif. Sebab, persepsi dibangun dalam kurun yang panjang.

 

Referensi:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b3cbbda14176/mekanisme-penagihan-utang-fintech-jadi-sorotan
https://www.kompasiana.com/sulistionokertawacana/54feeb4ca333114a1850f8ca/pertamina-vs-karaha-bodas-mengadili-persepsi-hukum-di-indonesia

Hukum Perdata, Hukum Perikatan, dan Hukum Perjanjian

Standard

1. Hukum Perdata

Pengertian
Hukum yang mengatur hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum perdata mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.

Tujuan
Memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri sehingga mencapai suasana yang tertib hukum karena seseorang dapat mempertahankan haknya melalui badann peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang. Tujuan hukum perdata dapat dijabarkan sebagai berikut:

Secara Umum
1) Menciptakan ketertiban
2) Mencapai kesejahteraan

Secara Khusus
1) Menegakkan hukum perdata materiil
2) Melindungi hak privat seseorang
3) Memberikan kepastian hukum

Fungsi
Melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah-kaidah hukum materiil perdata yang ada atau melindungi hak perseorangan.

Contoh Kasus
Pada September 2017, Dea Annisa atau lebih dikenal dengan sebutan Dea Imut kehilangan kamera senilai Rp 229 juta menggunakan jasa ekspedisi. Awal dari kasus ini bermula saat Dea menjual kameranya kepada pembeli yang berada di Malang, Jawa Timur. Ibunda Dea dan pamannya, menggunakan pengiriman jasa DHL di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 6 September 2017 untuk mengirimkan barang tersebut.
Kamera tersebut pun dikirim pada pria bernama Toto atau Suhadi dengan permintaan barang dikirim ke alamat rumah. Beberapa hari kemudian, barang tersebut tidak sampai di tangan pembeli. Saat ditelusuri, barang tersebut sudah diklaim oleh pria bernama Totok Suhadi yang menunjukkan KTP saat mengambil kamera tersebut.

Mendengar barangnya hilang, Dea dan keluarga menghubungi call center DHL. Tapi, mereka tak mendapatkan respons yang diharapkan. Maka dari itu, Dea beserta Henry memilih untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan perkara ini.

Sidang perdana Dea pun digelar pada 9 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan beragendakan pemeriksaan berkas kasus perdata yang dialami Dea. Kasus ini masih berlanjut hingga 9 April 2018 saat Dea menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda saksi dari penggugat.

2. Hukum Perikatan

Pengertian
Hukum perikatan merupakan hubungan hukum yang terjadi di dalam lapangan harta kekayaan yang sudah melalui perjanjian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang – Undang.

Tujuan
Tujuan perikatan adalah mendapat prestasi, yaitu memberi sesuatu, melakukan suatu perbuatan, atau tidak melakukan suatu perbuatan. Sesuai dengan pasal 1234 BW, bahwa “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau, untuk tidak berbuat sesuatu”. Artinya, suatu perikatan atau perjanjian bertujuan untuk menciptakan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh pihak yang terlibat di dalamnya.

Fungsi
Agar setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik yang diatur dengan Undang-Undang atau tidak. Inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat harus halal dan tidak melanggar hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang

Contoh Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.

Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.

Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.

Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.

Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

3. Hukum Perjanjian

Pengertian
Hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Selain itu, dapat diartikan juga sebagai suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal. Dalam hal ini, kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.

Tujuan
Melancarkan semua proses kerjasama yang terjadi dan mengurangi risiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang berisiko merugikan salah satu pihak.

Fungsi
Dapat dibedakan menjadi dua macam:
1) Fungsi yurudis
Fungsi yang dapat memberikan kepastian hukum para pihak
2) Fungsi ekonomis
Fungsi yang dapat menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.

Contoh Kasus
LB merupakan karyawan perusahaan portal lowongan kerja yang berkantor di wilayah Slipi, Jakarta Barat. Sebagai karyawan di perusahaan asing tersebut, LB tidak menerima gaji layaknya karyawan di perusahaan sejenis. Setiap bulannya LB hanya menerima kompensasi apabila ada penjualan. Karena kebutuhan hidup, LB memutuskan untuk meninggalkan perusahaan tersebut dan bergabung dengan perusahaan lain di industri yang sama. Namun, General Manager (GM) perusahaan asing tersebut melarang LB untuk pindah ke perusahaan lain dan ’memaksa’ LB menandatangani surat perjanjian tetapi LB tidak diizinkan untuk memiliki salinan dari perjanjian tersebut dengan alasan ketetapan manajemen perusahaan. Beberapa hari bekerja di perusahaan yang baru, LB diintimidasi melalui telepon selulernya bahkan diancam akan diseret ke meja hijau.

Referensi
http://artikel-az.com/pengertian-hukum-perdata/ (Diakses pada hari Minggu, 15 April 2018 pukul 12.25 WIB)
http://gaixinhplus.info/fungsi-hukum-acara-perdata/ (Diakses pada hari Minggu, 15 April 2018 pukul 12.37 WIB)
http://hildaoktarin.blogspot.co.id/2016/04/hukum-perjanjian-beserta-contoh-kasusnya.html (Diakses pada hari Minggu, 15 April 2018 pukul 13.29 WIB)
http://srirahayu-myblog.blogspot.co.id/2013/06/hukum-perjanjian.html (Diakses pada hari Selasa, 17 April 2018 pukul 17.35 WIB)
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/hukum-perikatan-15/ (Diakses pada hari Rabu, 11 April 2018 pukul 17.21 WIB)
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-prestasi-wanprestasi.html (Diakses pada hari Selasa, 17 April 2018 pukul 17.50 WIB)
https://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/05/21/fungsi-perjanjian/ (Diakses pada hari Selasa, 17 April 2018 pukul 17.40 WIB)
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/09/160106910/dea-annisa-kembali-jalani-sidang-kameranya-yang-hilang (Diakses pada hari Minggu, 15 April 2018 pukul 13.15 WIB)
https://kumparan.com/@kumparanhits/dea-imut-ditolak-jadi-saksi-kasus-hilangnya-kamera-rp-229-juta (Diakses pada hari Minggu, 15 April 2018 pukul 13.05 WIB)
https://news.detik.com/suara-pembaca/d-1614549/dipaksa-menandatangani-perjanjian-disertai-ancaman-hukum (Diakses pada hari Minggu, 15 April 2018 pukul 13.44 WIB)
https://plus.google.com/100987642803112527299/posts/ceBZDPcSk54 (Diakses pada hari Minggu, 15 April 2018 pukul 12.34 WIB)
https://vkrmam.wordpress.com/2013/05/02/hukum-perikatan-dan-contoh-kasus/ (Diakses pada hari Minggu, 15 April 2018 pukul 13.25 WIB)

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi, Subjek dan Objek Hukum, serta Hukum Perdata

Standard

1. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1) Pengertian Hukum

  • Menurut Aristoteles, hukum adalah di mana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
  • Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
  • Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2) Pengertian Hukum Ekonomi
Suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

2. Subjek dan Objek Hukum
1) Subjek Hukum
Secara umum, subjek hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum.

a. Orang
Sejak seseorang dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang mengkehendakinya. Orang yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Walaupun menurut hukum, setiap orang tiada terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi di dalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan ‘tidak cakap’ atau kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum (handelingsonbekwaam), tetapi mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum yaitu:

  • Orang yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 21 tahun) = belum dewasa
  • Orang yang tak sehat pikirannya (gila), pemabuk, dan pemboros, yakni mereka yang ditaruh di bawah curatele (pengampuan).
  • Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).

b. Badan Hukum
Suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh pengurusnya. Badan hukum memiliki bermacam-macam bentuk yaitu:
1. Badan hukum publik,yaitu negara, daerah swatantra tingkat I dan II, kotapraja, dan desa.
2. Badan hukum perdata yang dapat dibagi yakni:

  • Badan hukum (perdata) eropa seperti Perseroan terbatas, yayasan, lembaga, koperasi, CV, dan Firma
  • Badan hukum Indonesia seperti : Gereja Indonesia, masjid, wakaf, Koperasi Indonesia.

2) Objek Hukum

Secara umum, objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memerolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.

Benda-benda non ekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subjek hukum, karena untuk memperoleh benda-benda tersebut tidak memerlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut diperoleh secara bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.

Karena itulah, maka benda-benda non ekonomi tidak dianggap sebagai subjek hukum. contoh benda-benda nonekonomi misalnya adalah sinar matahari, air hujan, hembusan angin, udara yang kita hirup sehari-hari, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui pegunungan dan saluran-saluran air.

Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang (vide pasal 499 Kitab undang-undang hukum sipil=KUHS)

Menurut pasal 503 KUHS, benda dapat dibagi menjadi:

  1. Benda yang berwujud,yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indra, seperti: rumah, buku, dan lain-lain.
  2. Benda yang tak berwujud (benda immateril) yaitu segala macam hak seperti: hak cipta, hak merek perdagangan, dan lain-lain.

Menurut pasal 504 KUHS, benda dapat dibagi menjadi :

  1. Benda yang tak bergerak (benda tetap), yaitu benda-benda yang tak dapat dipindahkan ,seperti tanah,dan segala apa yang ditanam atau dibangun di atasnya misalnya:pohon-pohon, gedung, mesin-mesin dalam pabrik, hak-hak erfpacht, hipotik, dan lain-lain.
  2. Benda yang bergerak (benda tak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti: sepeda, meja, hewan, wesel, dan lain-lain

3. Hukum Perdata
Hukum perdata ialah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat yang sifatnya privat (tertutup). Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi  seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik, serta hukum perikatan. Hukum perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun masalah  yang terjadi di antara kedua belah pihak. Hukum perdata terjadi jika ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu itu. Berikut adalah contoh hukum perdata:

  • Hukum warisan

Jika dalam sebuah keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput ataupun meninggal, ayah ialah kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anaknya ketika meninggal kelak. Dari keinginan tersebut pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan.

Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham saat pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan itu, dari situlah berujung pelaporan salah satu anak itu melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan. Itulah contoh  kasus yang merupakan salah satu kasus perdata tentang warisan.

  • Hukum perceraian

Perceraian sering dijakan sebagai jalan keluar atau alternatif keputusan jika permasalahan dalam rumah tangga yang tidak menemukan solusi walaupun tidak boleh dilakukan dalam agama.

  • Hukum pencemaran

Umumnya kasus ini terjadi di berbagai sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas atau membuat orang terhina dituliskan di sosial media, dari pemberitaan tersebut korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib atau pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, kasus seperti ini termasuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.

Referensi:
http://butew.com/2017/12/19/pengertian-subjek-hukum-dan-objek-hukum/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/pengertian-arti-definisi-hukum-ekonomi-disertai-contoh-pelajaran-pendidikan-ilmu-ekonomi-dasar/
http://www.ensikloblogia.com/2016/03/pengertian-dan-contoh-subjek-hukum-objek-hukum-akibat-hukum.html
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/03/pengertian-hukum-perdata-dan-contohnya.html

Peran Koperasi dalam Sistem Pasar

Standard

1. Peran koperasi di:
1) Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna merupakan pasar dengan jumlah penjual dan pembeli banyak tapi skala produksi relatif kecil. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:

  • Setiap perusahaan adalah pengambil harga
  • Perusahaan mudah keluar dan masuk pasar
  • Perusahaan menghasilkan barang yang sama
  • Banyak perusahaan dalam pasar
  • Pembeli memiliki informasi yang sempurna tentang kondisi pasar

Dengan demikian, harga pada pasar ini ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply) sehingga apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar berstruktur bersaing sempurna maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat memengaruhi harga walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.

Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

2) Pasar Monopoli

Pasar monopoli adalah bentuk pasar dimana hanya ada satu perusahaan yang menguasai pasar yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Tidak mempunyai barang pengganti
  • Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri
  • Dapat menguasai penentuan harga
  • Usaha secara iklan kurang di perlukan

Berdasarkan ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan lokal, regional, maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan

3) Pasar Monopolistik
Pasar monopolistik adalah pasar di mana terdapat banyak produsen yang menjual barang serupa tetapi ada perbedaan dalam beberapa aspek (gabungan antara persaingan sempurna dan monopoli) yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Terdapat banyak perusahaan di pasar tapi tidak sebanyak persaingan sempurna
  • Barang produksinya berbeda corak
  • Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan mempengaruhi harga
  • Masuk dalam industri relatif mudah
  • Persaingan memproduksi penjualan sangat aktif

Berdasarkan ciri-ciri di atas, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungan dalam struktur pasar monopolistic maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan pengusaha lain yang tentunya dibutuhkan dukungan strategi dan taktik bisnis dalam promosi.

4) Pasar Oligopoli

Pasar oligopoly adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Ciri-ciri yang dimiliki pasar oligopoli adalah sebagai berikut:

  • Terdapat banyak pembeli di pasar.
  • Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
  • Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi)
  • Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya
  • Adanya hambatan bagi pesaing baru.
  • Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
  • Perlu melakukan promosi

Berdasarkan ciri-ciri tersebut, peran koperasi dalam pasar oligopoli adalah sebagai pengecer disebabkan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli diperlukan modal yang tinggi. Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen sehingga keuntungan diperoleh dari laba penjualan

2. Kekuatan dan Kelemahan Koperasi dalam Sistem Pasar
Sebagai bagian dari sistem pasar secara keseluruhan, koperasi akan bersaing dengan berbagai perusahan bukan koperasi sehingga koperasi harus mampu menggunakan kekuatan-kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada, dan memerbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam koperasi. Berikut adalah kekuatan dan kelemahan yang dimiliki koperasi sebagai bagian dari sistem pasar:

Kekuatan-Kekuatan Koperasi
1) Economies of Scale (adanya pembelian barang yang banyak)
Kekuatan ini diperoleh melalui pembelian bahan/barang. Pembelian bahan yang banyak akan menekan biaya rata-rata karena adanya potongan harga sehingga harga per unitnya akan semakin murah
2) Bargaining position di pasar (kekuatan dalam penawaran produk)
Kekuatan ini diperoleh melalui penjualan produk yang dihasilkan oleh organisasi koperasi. Bersatunya para produsen dalam sebuah organisasi koperasi merupakan ajang yang baik dalam mengatur harga jual
3) Kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainly), adanya internal market dan eksternal market
Adanya internal market (pasar antara anggota dengan koperasi) memungkinkan resiko yang ditimbulkan sebagai akibat ketidakpastian dapat ditekan serendah mungkin. Sedangkan bila terdapat resiko sebagai akibat koperasi bergerak di external market(koperasi melayani kebutuhan nonanggota), risiko itu akan ditanggung bersama-sama anggota. Jadi pada akhirnya biaya resiko peranggota akan menjadi murah.
4) Pemanfaatan inter-linkage market dan transaction cost sebagai akibat self control dan self management. Anggota harus mempunyai sifat altruisme.
Pada dasarnya, transaksi antar koperasi didasarkan pada non-profit motive sehingga dapat menurunkan biaya transaksi (cost transaction. Rendahnya biaya transaksi pada koperasi di samping karena adanya social control (pengawasan antaranggota) dan management control (pengawasan manajemen terhadap anggota dan sebaliknya) juga karena adanya kemampuan untuk menghadapi risiko ketidakpastian, pembelian dalam jumlah banyak, dan inter-linkage market.

Kelemahan-Kelemahan Koperasi
1) Prinsip keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
Hal ini dapat melemahkan struktur permodalan dalam jangka panjang sebab jika perusahaan koperasi tidak mampu melayani kepentingan anggota, anggota tersebut berpotensi untuk keluar dari keanggotaan koperasi. Konsekuensinya, modal yang tertanam dalam koperasi harus dikembalikan.
2) Prinsip kontrol secara demokratis
Prinsip ini menyebabkan anggota yang memiliki modal dalam jumlah banyak akan keluar dari koperasi dan memilih masuk organisasi non koperasi yang memiliki ketentuan bahwa pemilik modal besar adalah yang mempunyai kontrol terbesar dalam perusahaan.
3) Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) akan mengurangi pemilik modal (terutama pemilik modal yang besar) memasuki koperasi (menjadi anggota koperasi).
4) Prinsip bunga yang terbatas atas modal
Terbatasnya modal akan mengurangi kegiatan anggota untuk menabung pada koperasi.

Referensi

http://oggypratama.blogspot.co.id/2014/03/hubungan-pasar-dengan-koperasi.html (Diakses pada Rabu, 20 Desember 2017 pukul 21.00 WIB)
https://infomanajerna.blogspot.co.id/2012/11/organisasikoperasi-dalam-sistem-pasar-a.html (Diakses pada Rabu, 20 Desember 2017 pukul 22.32 WIB)
https://istanafeli.wordpress.com/2014/10/21/peranan-koperasi-di-berbagai-kondisi-pasar/ (Diakses pada Rabu, 20 Desember 2017 pukul 20.32 WIB)

Variabel Kerja, Prinsip Pengukuran Kinerja, Pengertian SHU, Informasi Dasar SHU, Rumus, dan Pembagian SHU pada Koperasi

Standard

1. Variabel Kerja Koperasi dan Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Variabel Kinerja Koperasi
Secara  umum,   variabel  kinerja  koperasi digunakan untuk  melihat  perkembangan/pertumbuhan koperasi di Indonesia yang terdiri  dari atas:

  • Kelembagaan (jumlah  koperasi tiap provinsi, jumlah  koperasi tiap jenis/kelompok  koperasi, serta jumlah  koperasi  aktif  dan  nonaktif)
  • Keanggotaan
  • Volume usaha
  • Permodalan
  • Asset
  • Sisa hasil usaha

Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belum dapat mencerminkan secara tepat peranan koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.

Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
1) Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2) Pekerjaan yang tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola  karena  darinya  tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3) Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4) Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5) Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
6) Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan  adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7) Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8) Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan tepat waktu.
9) Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali yang efektif.

2. Pengertian SHU
Menurut UU No 22 Tahun 1992:
1) SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapatkan selama satu tahun buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnnya termasuk di antaranya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi (disisihkan) untuk dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang sudah dilakukan oleh setiap masing-masing anggota koperasi. Disamping itu digunakan pula untuk keperluan pendidikan koperasi dan kebutuhan koperasi yang lain sesuai dengan rapat anggota koperasi.

3. Informasi Dasar SHU
1) Bagian SHU anggota.
2) Total simpanan seluruh anggota.
3) SHU total pada satu tahun.
4) Omzet para anggotanya.
5) Jumlah simpanan anggota.
6) Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
7) Total keseluruhan trasaksi anggota.
8) Bagian SHU simpanan anggotanya.

4. Rumus SHU
rumus-shu-per-anggota   rumus-shu-per-anggota-dengan-model-matematika

5. Pembagian SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 ayat 1: “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dan dana pembangunan lingkungan 5%.
Namun, tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam pembagian SHU. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Setiap anggota koperasi akan menerima SHU koperasi dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota koperasi itu sendiri.
1) SHU atas jasa modal
Pembagian atas jasa modal ini menunjukkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik modal (investor) dikarenakan melalui modalnya (simpanan) digunakan untuk menjalankan kegiatan ekonomi koperasi sampai menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Pembagian atas jasa usaha menunjukkan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan juga sebagai pelanggan atau pemakai usaha koperasi. Jadi dari jasa yang dilakukan oleh setiap anggota terhadap usaha yang ada pada koperasi tersebut akan mendapatkan sisa hasil usaha.

Referensi
http://hadiyantooo.blogspot.co.id/2017/01/kinerja-koperasi-indonesia.html (Diakses pada Rabu, 20 Desember 2017 pukul 19.46 WIB)
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-dan-informasi-dasar-sisa-hasil-usaha-shu-2/ (Diakses pada Rabu, 20 Desember 2017 pukul 14.36 WIB)
http://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/pengertian-sisa-hasil-usaha/ (Diakses pada Rabu, 20 Desember 2017 pukul 19.20 WIB)
https://yusufprabu.wordpress.com/2014/11/09/sisa-hasil-usaha/ (Diakses pada Senin, 25 Desember 2017 pukul 11.46 WIB)

Bentuk-Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Teori Laba, dan Fungsi Laba pada Koperasi

Standard

1. Bentuk-bentuk organisasi menurut:
1) Hanel
Merupakan bentuk koperasi/organisasi yang tanpa memerhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum. Selain itu, bentuk organisasi juga merupakan suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan yang terdiri atas sub sistem koperasi sebagai berikut:

  • Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2) Ropke
Merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. Bentuk organisasi koperasi memiliki identifikasi ciri khusus yaitu:

  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Terdiri atas sub sistem sebagai berikut:

  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi

3) Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Struktur organisasi di Indonesia terdiri atas rapat anggota, pengawas, pengurus, dan pengelola di mana pada rapat anggota biasanya membahas:

  • Penetapan anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
  • Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

2. Hirarki tanggung jawab
1) Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota serta bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2). Selain itu, pada pasal 30 disebutkan bahwa tugas dan wewenang pengurus di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Mengelola koperasi dan usahanya.
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
  • Menyelenggaran Rapat Anggota.
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
  • Meningkatkan peran koperasi.

2) Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sebagai berikut:

  • Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
  • Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
  • Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
  • Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

3) Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi yang mana hasil pengawasannya harus dirahasiakan terhadap pihak ketiga. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39, pengawas memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

Tugas Pengawas
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Wewenang Pengawas
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3. Teori Laba untuk Koperasi
Laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada tiap jenis industri, baik perusahaan dalam bidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lainnya. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:

  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory Of Profit)

Menurut teori ini, keuntungan ekonomi di atas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko di atas rata-rata. Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi minyak

  • Teori Laba Friksional (Frictional Theory Of Profit).

Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari frisksi kesembangan jangka panjang (long run equilibrium). Misalnya, krisis minyak tahun 70-an mengakibatkan permintaan yang sangta drastis dan ini membuat perusahaan mendapat keuntungan yang besar. Kemudian pada tahun 80an, harga minyak drastis turun yang menjadikan perusahaan mengalami kerugian.

  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits)

Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan  monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Dengan demikian, perusahaan menikmati keuntungan kekuatan monopoli ini dapat diperoleh dari:

  1. Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
  2. Skala eknomi kepemilikan hak paten
  3. Pembatasan dari pemerintah
  • Teori Laba Inovasi (Inovation Theory Of Profits).

Menurut teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi. Misalnya, Steve jobs yang menemukan komputer Apple atau perusahaan Gillete yang selalu melakukan inovasi dengan pisau cukurnya

  • Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency Theory Of Profit)

Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas laba rata-rata normal .

Berdasarkan uraian teori di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi akan memeroleh laba dari hasil efisiensi manajerial karena orientasinya yang lebih menekankan kepada pelayanan usaha sehingga dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya

4. Fungsi Laba
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani. Laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.

Referensi
http://andilestari96.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html (Diakses pada hari Sabtu, 25 November 2017 pukul 19.57 WIB)
http://dennashwonderland.blogspot.co.id/2015/01/teori-laba-dalam-koperasi.html  (Diakses pada hari Sabtu, 25 November 2017 pukul 20.00 WIB)
http://iankailola95.blogspot.co.id/2013/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi_15.html (Diakses pada hari Sabtu, 25 November 2017 pukul 19.29 WIB)
http://rezkyputeri.blogspot.co.id/2017/01/pengertian-badan-usaha-koperasi-teori.html (Diakses pada hari Sabtu, 25 November 2017 pukul 20.14 WIB)
http://rikysaputra94.blogspot.co.id/2015/06/laba-dan-usaha-koperasi.html (Diakses pada hari Sabtu, 25 November 2017 pukul 20.15 WIB)
https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/ (Diakses pada hari Sabtu, 25 November 2017 pukul 19.37 WIB)

Koperasi

Standard
  1. Sejarah Perkembangan Koperasi

Mula-mula koperasi tumbuh pada awal abad ke 19, sebagai hasil usaha spontan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas serta akibat penderitaan sosial ekonomi yang timbul dari sistem kapitalisme. Kemudian, mereka mempersatukan diri untuk menolong diri mereka sendiri, serta  ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Selanjutnya, sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dibagi menjadi 4 masa, yaitu:

  • Pada masa Belanda

Koperasi pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wiriaatmaja atau Tirto Adisuryo, seorang Patih di Purwokerto, dengan mendirikan bank yang dikhususkan untuk menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh para rentenir. Badan usaha yang dibentuk adalah Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi yang pada awalnya hanya diperuntukkan bagi pegawai rendahan kemudian berkembang menjadi koperasi untuk sektor pertanian (Hulp spar en Landbouwcredit Bank) Dibantu oleh pejabat Belanda, pengembangan koperasi akhirnya menjadi program resmi pemerintah.

Sejalan dengan semangatnya pergerakan nasional, muncullah gerakan koperasi yang pada saat itu ditandai dengan  munculnya Keputusan Raja pada tanggal 7 April 1915 berkaitan dengan berlakunya peraturan mengenai koperasi (Verorderning op de Cooperatieve Vereeniging) yang berlaku baik bagi penduduk Eropa, Timur Asing maupun pribumi. Namun, karena peraturan itu merupakan terjemahan dari peraturan koperasi di Belanda maka koperasi seakan hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda dan Cina. Hal ini mengingat dalam pendirian koperasi disyaratkan beberapa hal yang tidak bisa dipenuhi oleh penduduk pribumi yaitu (1) akte pendirian harus dibuat dengan perantaraan notaris yang tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit; (2) biaya materai sekurang-kurangnya 50 gulden, dan (3) hak atas tanah harus diatur menurut aturan hukum Eropa.

Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau jalan ketiga, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai jalan tengah antara kapitalisme dan sosialisme.

Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap koperasi. Atas dasar tesisnya mengenai dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, Booke menyimpulkan bahwa sistem usaha koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis lainnya. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial mengadopsi kebijakan pembinaan koperasi. Walaupun koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan.

  • Pada masa Jepang

Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 23 tahun 1942 yang antara lain menentukan bahwa untuk mendirikan perkumpulan dan mengadakan rapat harus minta ijin terlebih dahulu  pada  syuutjokan  (residen).  Dengan  undang-undang  maka  koperasi praktis tidak memiliki ruang gerak.

  • Pada masa kemerdekaan

Disebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagaimana diuraikan dalam penjelasan pasal 33, bangun usaha yang cocok dengan ayat itu adalah koperasi. Agar pengembangan koperasi bisa lebih sejalan dengan pasal 33 akhirnya dilakukan reorganisasi di mana jawatan (departemen) yang mengurusi koperasi dipisahkan dari jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Urusan koperasi diserahkan sepenuhnya kepada   jawatan koperasi

Akhir tahun 1958 dikeluarkan undang-undang tentang perkoperasian dengan mendasarkan diri kepada UUD sementara pasal 38. Karena masih mengacu pada pasal 38 UUD Sementara maka sering dikatakan bahwa jiwa dari Undang-undang tentang koperasi itu dianggap bertolak belakang, sehingga koperasi yang berdiri merupakan koperasi yang masih bersemangat liberal dan setengah revolusioner

  • Setelah orde baru

Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya.  Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat.

Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar.  Karena  itu,  koperasi  harus  bisa  bekerja  dalam  sistem  pasar dengan   cara menerapkan prinsip efisiensi.

Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar- besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, bukan berarti bahwa koperasi itu identik dengan  usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder.

Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer lainnya. Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintah pun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an.

Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah bukan hal yang mengejutkan karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang  khusus membina Koperasi.

  1. Definisi Koperasi
  • Menurut Arifinal Chaniago

Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

  • Menurut Moh. Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

  • Menurut UU No. 25 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.

  1. Tujuan Koperasi

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :

  • Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat).
  • Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 taun 1992, tujuan koperasi adalah:

  • Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan   perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sedangkan Menurut Moh. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

  1. Prinsip-Prinsip Koperasi

Berdasarkan UU No 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Maksud dari keanggotaan bersifat sukarela adalah setiap anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Sedangkan maksud dari keanggotaan bersifat terbuka adalah terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut

  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Setiap anggota bebas berpendapat namun tetap memakai aturan yang jelas sesuai dengan prinsip koperasi

  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

SHU merupakan jasa dan modal dari masing-masing anggota yang dibagi secara tunai kepada setiap anggota. Anggota merupakan investor atas jasa modal sekaligus pemilik jasa sebagai pemilik/pelanggan.

  • Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal

Pemberian balas jasa dilihat dari banyaknya modal anggota itu sendiri. Jika hanya ada sedikit modal maka balas jasa menjadi sedikit, begitu juga sebaliknya

  • Kemandirian

Setiap anggota mempunyai peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri serta dituntut untuk berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas dan dapat mengelola koperasi dan juga usaha itu sendiri.

  • Pendidikan Perkoperasian

Memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena selain sebagai makhluk sosial, manusia juga merupakan makhluk individu sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.

  • Kerjasama antar koperasi

Untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama sekaligus mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut

  1. Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
  • Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
  • Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  • Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Referensi:
http://www.landasanteori.com/2015/10/sejarah-koperasi-di-indonesia-masa.html (Diakses pada hari Kamis, 5 Oktober 2017 pukul 13.22 WIB)

http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html (Diakses pada hari Kamis, 5 Oktober 2017 pukul 13.28 WIB)

http://www.dosenpendidikan.com/7-pengertian-jenis-fungsi-dan-tujuan-koperasi/ (Diakses pada hari Kamis, 5 Oktober 2017 pukul 13.34 WIB)

http://budisma.net/2015/11/pengertian-prinsip-dan-tujuan-koperasi.html (Diakses pada hari Kamis, 5 Oktober 2017 pukul 13.40 WIB)

http://kopma.uns.ac.id/?p=394 (Diakses pada hari Kamis, 5 Oktober 2017 pukul 13.47 WIB)

http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/koperasi/dasar-hukum-koperasi (Diakses pada hari Kamis, 5 Oktober 2017 pukul 14.19 WIB)

https://vanillacho12.wordpress.com/2013/10/19/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia/ (Diakses pada hari Kamis, 5 Oktober 2017 pukul 14.40 WIB)