بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Pada awalnya, saya membuat blog ini sekedar untuk mendukung aktivitas perkuliahan, hal ini bisa Anda lihat dari 4 tulisan pertama saya di blog ini. Hehe.. 😀 Setelah setahun lebih terbengkalai, saya ingin mencoba mengaktifkan kembali blog ini, sekaligus berlatih untuk meningkatkan kemampuan saya dalam menulis.
Motivasinya?
Saya ingin mengumpulkan berbagai ide yang berkecamuk di kepala ini menjadi sebuah pemikiran utuh yang terstruktur, sekaligus menyampaikan ide ini kepada orang lain. Tentunya dengan harapan supaya pemikiran saya ini dapat tersampaikan kepada orang lain dan membawa dampak positif yang lebih luas. Selain itu, barangkali ada yang salah dalam pemikiran saya, sehingga orang lain dapat memberikan masukan konstruktif yang dapat saya pertimbangkan untuk meng-update pemikiran saya tersebut. Semoga ke depannya saya bisa istiqamah dalam menulis. Amin.. 🙂
Pada tulisan saya yang ke-5 ini (tulisan pertama saya di blog ini yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas perkuliahan :D), saya ingin menyampaikan visi saya dalam menjalani hidup ini ke depan. Mengapa? Menurut saya akan cukup tepat apabila diskusi non-perkuliahan di blog ini diawali dengan visi, sebagaimana kita, manusia, baik dalam lingkup individu maupun kolektif (organisasi) senantiasa mengawali suatu aktivitas/periode dengan sebuah visi yang menggambarkan pandangannya ke depan terkait keberhasilan atas pencapaian tujuannya.
Visi hidup saya adalah “Menjadi hamba Allah سبحانه وتعالى yang juga merupakan Negarawan Informatika Indonesia“. Di sini ada dua poin utama yang perlu disoroti, yakni hamba Allah سبحانه وتعالى dan Negarawan Informatika Indonesia. Pada dasarnya, kedua poin tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Tetapi dengan tujuan supaya lebih mudah dipahami dan tidak terlalu menjenuhkan, pada tulisan ini saya akan berfokus pada poin hamba Allah سبحانه وتعالى, sedangkan poin Negarawan Informatika Indonesia akan saya bahas pada tulisan saya selanjutnya.
Sebagai seorang Muslim, tentu beribadah kepada Allah سبحانه وتعالى haruslah menjadi tujuan utama dalam hidupnya. Sesuai dengan firman Allah سبحانه وتعالى :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْأِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُون
“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan hanya untuk beribadah kepada-Ku.” [QS. Adz-Dzariyat:56]
Istilah ibadah di sini janganlah sekedar kita maknai sebagai ibadah mahdhah (ibadah yang bersifat ritual) saja, tetapi harus dimaknai lebih luas lagi, yakni sebagai perwujudan perilaku penghambaan dan penyembahan kepada Allah سبحانه وتعالى dalam segala sisi kehidupan. Mulai dari perkara kecil seperti menggunting kuku, hingga perkara besar seperti kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejak bangun tidur hingga tidur kembali. Sejak terlahir di dunia ini hingga ajal menjemput. Dengan kata lain, sebagai manusia, kita harus menjalankan Islam secara kaffah (menyeluruh). Hal ini sejalan dengan yang firman Allah سبحانه وتعالى :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti jejak-jejak syaithan karena sesungguhnya syaithan adalah musuh besar bagi kalian.” [QS. Al-Baqarah:208]
Mengapa kita perlu menjalankan Islam secara kaffah?
Pada dasarnya Allah سبحانه وتعالى sama sekali tidak membutuhkan ibadah kita, tetapi kita sendirilah yang membutuhkan ibadah kepada Allah سبحانه وتعالى. Sebagai Sang Pencipta, tentu Allah سبحانه وتعالى -lah yang paling mengetahui seluk beluk makhluk ciptaan-Nya, tak terkecuali manusia. Sebagai makhluk Allah سبحانه وتعالى yang paling sempurna, manusia telah diberi “panduan hidup” berupa risalah Islam yang diturunkan melalui Rasul-Nya. Ibarat laptop, yang notabene merupakan buatan manusia, pasti disertai pula dengan “buku panduan” yang disusun oleh engineer-nya.
Dapat kita bayangkan, apabila penggunaan sebuah laptop tidak sesuai dengan (atau bahkan jauh dari) apa yang tertulis di dalam buku panduannya, hampir dapat dipastikan suatu saat nanti laptop tersebut akan mengalami kerusakan, dengan tingkat kerusakan berbanding lurus dengan ketidaksesuaian penggunaan dengan buku panduannya. Demikian pula dengan manusia. Apabila dalam hidupnya seorang manusia jauh dari apa yang diatur dalam Islam, hampir dapat dipastikan pula kelak manusia tersebut menderita kerugian, baik di dunia maupun di akhirat.
Lantas bagaimana cara kita menjalankan Islam secara kaffah?
Tentunya berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Kembali ke pemaparan singkat saya sebelumnya, bahwa Islam mengatur manusia dari perkara yang paling kecil hingga perkara yang paling besar. Allah سبحانه وتعالى telah menurunkan Al-Qur’an ke dunia yang disertai dengan contoh langsung implementasinya dalam kehidupan manusia melalui Rasulullah Muhammad صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Pada hakikatnya Rasulullah Muhammad صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ merupakan seorang manusia biasa yang kehidupannya dapat dicontoh oleh setiap orang, baik tua maupun muda, baik kaya maupun miskin. Pada dirinya terletak uswatun hasanah, yang patut kita teladani sepenuhnya, semaksimal yang kita bisa lakukan.
Namun demikian, seiring dengan perkembangan zaman, permasalahan manusia di dunia pun berkembang menjadi semakin kompleks. Oleh karena itu, tetap dibutuhkan ijtihad dalam menentukan hukum atas perkara-perkara yang tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Perihal bagaimana tata cara dan seluk beluk ijtihad, bukan merupakan fokus pembahasan saya pada tulisan ini.
Kembali kepada pembicaraan tentang ibadah, selain ibadah mahdhah, juga ada ibadah ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah merupakan ibadah yang bersifat ritual dan berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah سبحانه وتعالى, seperti shalat, zakat, puasa, haji, dsb. Tata cara ibadah mahdhah ini telah dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, jadi kita tinggal mengikutinya, tentunya dengan berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, dan hasil ijtihad para ‘ulama. Empat prinsip dasar dari ibadah mahdhah ini adalah sebagai berikut:
a. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari Al-Quran maupun As- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
b. Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Jika melakukan ibadah bentuk ini tanpa dalil perintah atau tidak sesuai dengan praktek Rasul صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, maka dikategorikan muhdatsatul umur (perkara meng-ada-ada), yang populer disebut bid’ah.
c. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal). Artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
d. Azasnya “taat”. Yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah سبحانه وتعالى kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah سبحانه وتعالى, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi.
Sedangkan ibadah ghairu mahdhah merupakan bentuk ibadah yang bersifat di luar ritual dan berkaitan dengan hubungan antara manusia dan makhluk Allah سبحانه وتعالى lainnya, seperti belajar, bekerja, bersosialisasi di masyarakat, melestarikan alam, dsb. Empat prinsip dasar dari ibadah ghairu mahdhah ini adalah sebagai berikut:
a. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah سبحانه وتعالى dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diseleng garakan.
b. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul. Karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah bid’ah, atau jika ada yang menyebutnya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul adalah bid’ah, maka bid’ah-nya disebut bid’ah hasanah (bid’ah yang baik), sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah (bid’ah yang sesat).
c. Bersifat rasional. Ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharat-nya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat hal tersebut buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
d. Azasnya “manfaat”. Selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Melihat betapa luasnya cakupan ibadah ghairu mahdhah ini, maka setiap manusia dapat menjalankan ibadah ghairu mahdhah-nya dengan cara yang berbeda-beda. Itulah mengapa salah satu poin utama dalam visi hidup saya adalah Negarawan Informatika Indonesia. Menjadi seorang Negarawan Informatika Indonesia ini bagi saya merupakan salah satu bentuk ibadah ghairu mahdhah yang ingin saya laksanakan di dunia ini sebagai bekal saya untuk menuju kehidupan di akhirat kelak.
Lantas apa yang membuat mimpi Negarawan Informatika Indonesia ini menjadi bernilai ibadah? Serta bagaimana rencana saya untuk menuju ke arah sana? Nantikan tulisan saya berikutnya!.. ^_^
Wallahu a’lam bishshawab.
اَلْحَمْدُلِلّهِ
Referensi:
http://hadisku.wordpress.com/2010/10/27/tidak-aku-ciptakan-jin-dan-manusia-melainkan-hanya-untuk-beribadah/
http://kajiansalafyui.wordpress.com/2009/06/06/kajian-islam-ilmiah-memahami-dan-mengamalkan-islam-secara-kaffah-solusi-satu-satunya-bagi-umat-islam/
http://umayonline.wordpress.com/2008/09/15/ibadah-mahdhah-ghairu-mhadhah/