Konflik Aceh yang berlangsung lama antara pihak TNI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah menyisakan penderitaan yang dalam bagi masyarakat, terutama pada kaum korban yang Perempuan dan Anak. Berbagai tindak kekerasan fisik dan non fisik, dibakarnya harta benda, mengungsi, hilang sanak saudara, hancurnya tatanan struktur dan kultur masyarakat, hingga pembunuhan yang keji, semua telah lengkap mereka rasakan dan alami dalam kehidupan sehari-harinya.
Berbagai upaya transformasi konflik secara berkelanjutan, untuk menyudahi segala bentuk perendahan harkat dan martabat kemanusiaan terus dilangsungkan. Kendatipun didalam prosesnya, masih ada saja beberapa kendala disana-sini yang mengakibatkan proses panjang mereduksi konflik di Aceh, tetap membutuhkan lebih banyak inisiatif dari pihak manapun secara lebih progresif dan komprehensif. Tepat pada situasi semacam ini, inisiatif keterlibatan aktif dari kaum perempuan sebenarnya bisa kembali dipertanyakan tanpa bermaksud meragukan peran mereka selama ini dalam mewujudkan makna perdamaian di bumi serambi. Artinya, kaum perempuan sebagai pihak yang paling tidak diuntungkan semasa konflik dan secara jumlah mereka lebih mayoritas sebagai penduduk Aceh, tentunya tetap sangat berkepentingan untuk secara bersama dapat terlibat aktif dalam transformasi konflik dan perwujudan damai di Aceh. Sehingga, bagaimana kemudian Perempuan bisa memahami dan mengambil pilihan-pilihan peran bagi kaumnya menjadi penting untuk saat ini.
”Perempuan Aceh” (”Inong Aceh”), begitulah sebuah identitas kedaerahan yang kemudian disemaikan dan telah terbiasa kita dengar bagi Perempuan di Negri Serambi Mekkah. Dari identitas ini disadari maupun tidak, telah memunculkan beberapa otentitas diri bagi para perempuan Aceh dalam upaya membangun peradaban Negrinya. Terlebih lagi, setelah mereka mengalami beberapa kejadian yang memprihatinkan, baik berupa dampak konflik berkepanjangan, bencana alam tsunami, serta penerapan politik-hukum Syari’at Islam. Apa sebenarnya yang dapat mendeskripsikan otentitas diri bagi kaum perempuan Aceh itu? Adakah keunikan tersendiri bagi perempuan Aceh, dibandingkan dengan kaum perempuan di negri yang lain?
Identitas yang mereka sandang ini, memang bukanlah tanpa alasan dan latar belakang yang tidak bertanggung jawab. Karena selain bersandar pada aspek rasionalitas, pengalaman, maupun situasi dan kondisi yang ada di Aceh sebelumnya serta bagaimana di saat mereka bisa keluar dari kerumitan permasalahan-permasalahan yang melingkupi, kaum perempuan Aceh juga telah terbukti memiliki potensi besar untuk terlibat aktif dalam ruang privat maupun publik di Aceh. Sehingga dalam kondisi ini, setidaknya telah memberikan sebuah gambaran secara umum dalam memahami otentitas diri bagi perempuan Aceh yang unik, yakni kaum perempuan yang selalu berusaha gigih dalam upaya mewujudkan kemandirian diri dan komunitas/ negrinya, kendatipun dalam situasi keterdesakan dan konflik yang ekstrim sekalipun.
Sejauh ini berbagai bentuk keterlibatan perempuan dalam membangun perdamaian Aceh pasca MoU Helsinki, sudah menjadi keniscayaan daripada harapan besar sebelumnya, terutama dalam mendayagunakan keseluruhan potensi sumberdaya manusia di Aceh. Dalam posisi ini, maka wujud keterlibatan aktif serta modal kemandirian kaum perempuan sebagai identitas yang telah melekat semacam itu, diharapkan bisa melahirkan peran politik perempuan Aceh secara lebih kontekstual. Maka, wujud konkret semacam apa sebenarnya yang telah ada dan perlu digagas secara bersama untuk memperoleh definisi Peran Politik Perempuan Aceh secara lebih kontekstual tersebut, sebagai sebuah prasyarat penting untuk mencapai akses keadilan dan kesejahteraan dalam bingkai perdamaiaan Aceh yang berkelanjutan?
Meredefinisi Peran Politik
Wujud konkret definisi Politik, sebenarnya dalam pendekatan HAM dapat dipahami sebagai peranserta.[1] Sedangkan dalam perwujudan demokrasi, peranserta menjadi prasyarat penting pada penyelenggaraan pemilu, dimana diharapkan akan lahir legitimasi sebuah kekuasaan yang kuat dan bertanggung jawab, kebijakan publik melalui proses politik-hukum yang berkarakter responsif,[2] maupun dinamika kehidupan yang populis, dimana kesemua itu tertuju pada wujud penegakan HAM, perwujudan keadilan serta kesejahteraan masyarakat dalam yuridiksi sebuah pemerintahan.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia ini dan sebahagian besar negara di dunia, telah mensyaratkan Pemilu sebagai institusi universalnya, sedangkan peranserta sendiri telah berperan sebagai prinsip bagi hak pilih warga negara. Sebagai sebuah catatan penting juga untuk penyelenggaraan pemilu, sebenarnya tidak serta merta menjamin terciptanya demokrasi berupa “kedaulatan rakyat.” Karena siapakah yang kemudian dapat memprediksi bahwa wujud pemerintahan fasisme, otoritarian, hingga totaliter tidak akan muncul kembali dengan wajah barunya, yang bisa jadi memboncengi proses pemilu tersebut. Artinya, proses pemilu yang katanya berlandaskan semangat demokrasi, bisa jadi hanya sebagai alat legitimasi pada suatu pemerintahan yang akan terbentuk hasil pemilu. Apa mau dikata, walaupun pemilu tidak dapat menjadi ukuran tegas terciptanya demokrasi, dan keberhasilan pemilu itupun sangat bersifat parokial,[3] tak ada pilihan lain untuk mewujudkan demokrasi selain melalui mekanisme Pemilu.
Sedangkan varian penting lainnya adalah mengenai Partai Politik, yakni sebagai instrumen/ alat resmi secara legal formal dalam proses pelaksanaan pemilu. Fungsi partai politik adalah untuk mengakomodir, merespon hingga mengartikulasikan kepentingan/ aspirasi politik konstituennya. Dengan demikian, partai politik akan membawa muatan kepentingan, mulai dari yang unik sampai yang sangat ideologis. Idealnya kepentingan itu bisa implementatif di saat perwakilan partai benar-benar terpilih dan mereka bisa mulai mendesakkan kepentingannya ditiap-tiap proses pengambilan kebijakan publik. Kondisi ini telah menuntut konstituent parpol untuk mau ataupun tidak mau, musti bergegas agar bisa selektif dalam berperanserta aktif maupun pasif. Tentunya dalam memilih partai-partai mana yang sekiranya dapat mengartikulasikan kepentingan mereka dan dapat sekaligus menjadi wahana berdemokrasi secara sehat.
Dengan demikian, dari penjelasan diatas telah dapat kita pahami secara praktis dan objektif sebuah definisi tentang peran politik. Kesemuanya bertumpu pada peranserta konstituent, kemudian bentuk peranserta itu setelah melalui proses pemilu, akan menjadi alat legitimasi kekuasaan. Yang kemudian dimandatkan untuk mengartikulasikan kepentingan-kepentingan dalam kehidupan berdemokrasi atau dapat juga dikatakan bahwa, peranserta, partai politik, dan proses pemilu, arahnya akan selalu tertuju pada kekuasaan untuk memperoleh kewenangan, dalam hal mengatur dan memutuskan berbagai pilihan-pilihan kebijakan publik.
Peran Politik Perempuan pada Partai Politik Lokal Aceh
Sejak awal 2007, pendirian parlok di Aceh seperti menjamur. Partai Rakyat Aceh (PRA) memulainya dengan dipimpin oleh Aguswandi, setelah itu diikuti dengan Partai Geunerasi Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) didirikan ilmuwan muslim dan aktivis GAM di Aceh yang dipimpin oleh Abu Muhammad, kemudian lahirnya Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARAPP) yang didirikan 20 Mei lalu untuk memperjuangkan hak-hak perempuan di Aceh yang tetap diabaikan, partai ini dipimpin oleh Zulhafah Luzhfi. Setelah itu, Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS) yang dipimpin oleh Ghazali Abbas Adan, Partai GAM bersimbol bulan sabit putih dengan latar belakang merah yang dideklarasikan diAceh 7 Juli lalu yang dipimpin oleh Muzakir Manaf. Partai Serambi Persada Nusantara Serikat (PSPNS), Partai lokal Aceh (PLA) yang dipimpin oleh Munir Azis, Partai Pemersatu Muslim Aceh (PPMA) yang dipimpin oleh Teddy Faisal Rusydi, dan partai partai lokal lain yang muncul belakangan
Peran Politik Perempuan Aceh secara kontekstual, objektif dan praktis untuk saat ini, bisa saja diartikulasikan dengan peranserta aktif perempuan Aceh dalam melibatkan dirinya pada Partai Politik Lokal (Parlok) Aceh diatas atau bisa jadi, justru dari pihak parlok-parlok itu sendiri-lah yang sangat berkepentingan memberikan keterbukaan akses bagi perempuan Aceh, sehingga mereka bisa menentukan peran politiknya. Keduanya artikulasi tadi, memang tepat untuk konteks Aceh pasca ditandatanganinya MoU Helsinki dan disahkannya UUPA No. 11 Tahun 2006, karena dalam butir MoU 1.2.1 sudah sangat jelas disebutkan wujud pembentukan parlok sebagai wadah peranserta politik di Aceh. Berikut bunyi butir MoU yang dimaksud :
“sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatangan ini, pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatangan Nota kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.”
Dari butir kesepahaman ini tentang pendirian partai politik di Aceh, kemudian dituangkan lebih lanjut dalam UU Pemerintah Aceh sebagai dasar hukum dalam bingkai peraturan perundangan yang berlaku menurut UU No 10 Tahun 2004. Isi dalam Pasal 75 UUPA[4] setidaknya telah dinyatakan bahwa,[5] penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik local, jadi setiap orang berhak mendirikan partai politik termasuk juga mantan GAM yang telah diintegrasikan. Lebih lanjut, untuk dasar hukum organiknya telah lahir juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.
Peran politik perempuan pada partai politik lokal Aceh, sebenarnya telah berkesesuaian dan dilindungi oleh hukum yang berlaku. Dimana secara eksplisit, terutama pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, Bab II tentang tata cara pendaftaran dan pengesahan sebagai badan hukum, di Pasal 2 ayat (3) telah disebutkan bahwa; “………….dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”
Berdasarkan penjelasan dan landasan yuridis diatas, maka peran politik perempuan pada partai politik lokal Aceh, baik secara aktif maupun pasif telah memperoleh ruang yang cukup representatif. Hanya saja, pertanyaannya kemudian adalah, sampai sejauhmana Parlok maupun Perempuan Aceh sendiri dalam implementasinya bisa terus berjalan secara konsisten. Baik dalam hal terbukanya akses maupun wujud peranserta aktif perempuan guna mendesakkan ragam kepentingan Identitas Perempuan Aceh secara legal-formal melalui Parlok ? Wallahualam.
[1] Ifdal Kasim & Johanes da Masenus Arus (editor), Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Esai Esai Pilihan, Elsam, Jakarta, Juli 2001, hal. 10-11, tulisan Asbjorn Eide, et al. (eds), Economic, Social and Culture Right, A Text Book, Martinus Nijhoof Publishers,1995.
[2] Lebih lanjut lihat Moch. Mahfud M.D., Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998, hal. 9
[3] Parokial diartikan sebagai, tingkat valditas dan kebenarannya dalam perwujudan demokrasi hanya dapat dinilai menurut kondisi negeri setempat
[4] Bandingkan wujud korelasinya dengan content pada Pasal 28 UUD1945 tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya.
[5] Ayat (1) Penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik local; (2) Partai politik local didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan telah berdomisili tetap di Aceh dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen); (3) Partai politik local sebagai mana dimaksud dengan ayat (2) didirikan dengan akte notaris yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta struktur kepengurusannya; (4) Kepengurusan partai politik local berkedudukan di ibukota Aceh; (5) Kepengurusan partai local politik local sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen); (6) Partai politk local memiliki nama, lambing, dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambing, dan tanda gambar partai politik atau partai politik local lain; (7) Partai politik local mempunyai kantor tetap; (8) Untuk dapat didaftarkan dan disahkan sebagai bahan hokum, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) partai politik local harus mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) di kabupaten/kota dan 25% (dus puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan.
